KUHP saat ini adalah warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1915, melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indiƫ sebagai hukum pidana materiel dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya beberapa kali mengalami penambahan dan perubahan baik oleh pemerintah Hindia Belanda, Jepang, maupun NICA (Nederlands Indiƫ civil administration).
Setelah Kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Berita RI Tahun II Tanggal 15 Maret 1946 Pasal VI nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127 yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958, KUHP (WvS) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Rumusan asli pasal-pasal KUHP masih menggunakan bahasa Belanda. Dalam Praktiknya para akademisi dan praktisi (hakim, jaksa, polisi, advokad) menggunakan terjemahan tidak resmi dari bahasa aslinya.
Untuk mengejar perkembangan masyarakat Indonesia, terus dilakukan penambahan dan perubahan pasal-pasal KUHP. Dalam konteks lebih luas, setidaknya terdapat tiga cara pembaruan hukum materiel di Indonesia, yaitu :
1. membuat undang-undang khusus di luar KUHP
2. penambahan, pencabutan, dan perubahan Pasal-pasal KUHP secara parsial, dan
3. penyusunan RUU KUHP
Pembaruan hukum materiel melalui undang-undang khusus di luar KUHP tidak dapat di hindari sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kejahatan. Pada sisi lain, KUHP yang berlaku saat ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Wetboek van Strafrecht peninggal kolonial Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918.
Cara kedua yang dilakukan dalam pembaruan hukum meteriel di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan KUHP cara parsial. Kebijakan hukum ini dilakukan dengan melalui berbagai undang-undang yang isinya mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP. Dalam catatan Ahmad Bahiej, mulai tahun 1946 setidaknya telah dikeluarkan 11 undang-undang baik yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal KUHP. Jika ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 13 kali perubahan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.
1). UU NO. 1 TAHUN 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.
4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.
5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.
6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.
7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
12). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945
13). Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
Politik hukum demikian, menurut Utrecht, tidak mengubah KUHP pada dasarnya, dan selama tidak diubah pada dasarnya, maka KUHP akan terus ketinggalan zaman. Untuk itu perlu didahulukan tidak hanya dengan mengubah pasal-pasal KUHP tetapi membentuk dan mengundangkan KUHP baru dengan mengkodifikasi suatu KUHP Nasional. Kebijakan pembaruan melalui perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam KUHP menyebabkan kerancauan dalam praktik peradilan karena KUHP yang saat ini berlaku menggunakan dua bahasa yaitu :
1. bahasa Belanda sebagai bahasa asli KUHP (Wetboek van Strafrecht (WvS)/Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) dan aturan-aturan yang memuat perubahannya pada masa sebelum Pemerintahan RI, serta
2. bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam Undang-undang yang mengubah, mencabut, atau menghapus pasal-pasal KUHP.
Karena fakta di atas, perlu dilakukan pembaruan hukum materiel dengan membentuk KUHP Nasional. Menurut. Sudarto, terdapat 3 alasan perlunya bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri, yaitu :
1. alasan Politik ; adalah suatu kewajaran apabila Negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki KUHP nasional yang dihasilkan sendiri dan bisa menjadi kebanggan nasional.
2. alasan Sosiologis, Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa,
3. alasan Praktis perlunya pembaruan KUHP adalah, dalam praktek dewasa ini jumlah penegak hukum yang benar-benar paham terhadap WVS jumlahnya sangat sedikit yang selama ini menjadi patokan adalah WVS yang sudah diterjemahkan, sehingga wajar jika satu penerjemah dengan penerjemah yang lain berbeda juga pandangan dan penafsirannya.
Politik Kriminal Bab I RUU KUHP
----------
-------------
Artikel Lain
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
1 comment:
wah berarti nggak pure indonesia dong baru tahu saya
Post a Comment