Wednesday, January 21, 2009
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946
TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.
Mengingat :
pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Pre¬siden tertanggal 16 Oktober 1945,. No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 1
Selain daripada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tesebut dalam pasal 2.
Pasal 2
(1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena ter¬dorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim bo¬leh menjatuhkan hukuman tutupan.
(2) Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan per¬buatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukum¬an penjara lebih pada tempatnya.
Pasal 3
(1) Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan, wa¬jib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepa¬danya menurut peraturan-peratwan yang ditetapkan berdasarkan pasal5.
(2) Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditun¬juknya berhak atas permintaan terhukum membebas¬kannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Pasal 4
Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara ber¬laku juga terhadap hukuman tutupan, lika peraturan-per¬aturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.
Pasal 5
(1) Tempat untuk menjalani hukuman tutupan cara me¬lakukan hukuman itu dan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
(2) Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankar, hukuman tutupan diaiur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengu¬mumannya.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 31 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggat l Nopember 1946
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRIINGGODIGDO
MENTERIPERTAHANAN,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
No comments:
Post a Comment