Wednesday, January 21, 2009

UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946





UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 1946
TENTANG HUKUMAN TUTUPAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa perlu mengadakan hukuman pokok baru, selain dari pada hukuman tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Mengingat :
pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Pre¬siden tertanggal 16 Oktober 1945,. No. X;


Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
Peraturan sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUMAN TUTUPAN


Pasal 1
Selain daripada hukuman pokok tersebut dalam pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara adalah hukuman pokok baru, yaitu hukuman tutupan yang menggantikan hukuman penjara dalam hal tesebut dalam pasal 2.

Pasal 2
(1) Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena ter¬dorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim bo¬leh menjatuhkan hukuman tutupan.
(2) Peraturan dalam ayat 1 tidak berlaku jika perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan per¬buatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah demikian sehingga hakim berpendapat, bahwa hukum¬an penjara lebih pada tempatnya.

Pasal 3
(1) Barang siapa dihukum dengan hukuman tutupan, wa¬jib menjalankan pekerjaan yang diperintahkan kepa¬danya menurut peraturan-peratwan yang ditetapkan berdasarkan pasal5.
(2) Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditun¬juknya berhak atas permintaan terhukum membebas¬kannya dari kewajiban yang dimaksudkan dalam ayat 1.

Pasal 4
Semua peraturan yang mengenai hukuman penjara ber¬laku juga terhadap hukuman tutupan, lika peraturan-per¬aturan itu tidak bertentangan dengan sifat atau peraturan khusus tentang hukuman tutupan.

Pasal 5
(1) Tempat untuk menjalani hukuman tutupan cara me¬lakukan hukuman itu dan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah.
(2) Peraturan tata-usaha atau tata-tertib guna rumah buat menjalankar, hukuman tutupan diaiur oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertahanan.

Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengu¬mumannya.

Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 31 Oktober 1946
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO

MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO

Diumumkan pada tanggat l Nopember 1946
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRIINGGODIGDO

MENTERIPERTAHANAN,
ttd.
AMIR SJARIFOEDIN







----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...