-------------
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh Bur Rasuanto
Kompas, Rabu, 8 September 1999
KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.
Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.
Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.
Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)
Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.
Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.
Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.
Kosmologi Jawa
Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).
Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).
Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).
Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)
Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).
Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.
Kelemahan fundamental
Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:
Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.
Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).
Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.
Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).
Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.
Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:
(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.
(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.
Negara daulat rakyat
Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.
Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)
Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.
Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.
Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)
Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.
(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)
Artikel Lain
M jodi santoso
Indonesian Criminal Justice Reform
Monday, August 22, 2011
Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta
Thursday, May 12, 2011
PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI
------------- * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh M Jodi Santoso
sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional
Amandemen konstitusi telah mengubah pola kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara. Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik politik pada masa orde baru non demokratis.
Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD (1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum menyentuh subtansinya.
Pada awal reformasi, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan pemerintah.
Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan, angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.
Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’ pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun 2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius.
Membendung Oligarki
Demokrasi sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern (moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen) berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki dalam sistem demokrasi formal.
Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya. Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian, maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi informasi budaya.
DPR dapat memerankan dua arus yang disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif. Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan (Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.
Transparansi Legislasi
Demokratisasi secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik. Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.
Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri.
DPR perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR. Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
Artikel Lain
Friday, December 10, 2010
"Monarki Yogya" Inkonstitusional?
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH
KompAS, Rabu, 1 Desember 2010
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009.
SBY salah paham. Sistem pemerintahanDIY diatur UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, Pasal 226 Ayat (2) UU No 32/ 2004 merujuk penjelasan Pasal 122 UU No 22/1999 bahwa ”... isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.
Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Dirujuknya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.
Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.
Daerah istimewa
Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.
Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.
Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.
Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.
Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.
Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” (19/8/1945) maupun ”Maklumat Dua Radja” (5/9/1945), Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.
Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk (5/10/1945). Belanda membonceng tentara Amerika yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta (24/10/1945) memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Surabaya, 22/10/1945).
Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya (Januari 1946). Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat (1949-1950).
Perubahan konstitusi
Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950 (Maret), Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.
Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.
Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.
Warga Yogya tentu mematuhi Maklumat September 1945 bahwa Yogya adalah bagian Indonesia. Sampaikanlah pendapat tentang kepala daerah kalau Presiden SBY bertanya melalui plebisit. Kita tunggu akankah referendum Indonesia ”memerdekakan” Yogya atau amandemen UUD 1945 meniadakan keistimewaan daerah dari dirinya.
Bersama para pendiri Indonesia, saya berterima kasih kepada almarhum Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena kerajaannya dijadikan singgasana bagi jiwa-jiwa Indonesia merdeka.
MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH Dosen Fakultas Hukum UGM; Lahir di Gresik, Jawa Timur
-------------Artikel Lain
Friday, September 24, 2010
Merekayasa PPATK
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
oleh
Jodi Santoso
Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.
UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.
Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada.
Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.
Penguatan Peran PPATK
PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.
Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional.
Multi Invetigator system
Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..
Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.
Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.
-------------Artikel Lain
Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah
Kamis, 23 September 2010 00:00 WIB
Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum.
Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian.
Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri.
Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan.
Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan.
Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis.
Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun.
Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung).
Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York.
Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas.
Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya.
Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung.
Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/23/170162/68/11/Menyoal-Wacana-Jaksa-Agung-KarierNonkarier
-------------Artikel Lain
Memaknai Putusan MK
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh Mohammad Fajrul Falaakh
Jumat, 24 September 2010 | 08:45 WIB
KOMPAS.com — Jaksa Agung dipecat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD lebih cepat daripada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mahfud menyatakan, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Jaksa Agung, Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung dan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung.
Hebat. Pemecatan Jaksa Agung dan penugasan wakilnya tanpa keputusan presiden. Putusan MK Nomor 049/PUU-VIII/2010 memuat amar, ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.
MK tak mengadili Hendarman dan putusannya tidak expressis verbis mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung.
Penafsiran Mahfud berbeda dari hakim Maria Farida. Menurut Maria, Hendarman tak serta-merta inkonstitusional dan ilegal karena tidak berhenti saat berakhirnya kepresidenan 2004-2009 (Oktober 2009). Saat itu MK belum memastikan masa jabatan Jaksa Agung seumur kabinet.
Konvensi ketatanegaraan
Sebetulnya pertimbangan MK kabur. Dalam persidangan terungkap, pembahasan RUU Kejaksaan 2004 tidak menegaskan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan, penyusun UU dari kalangan DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga pemerintah”, padahal UU itu tegas menyebutnya ”lembaga pemerintahan”.
Tak sahih pula cara MK merujuk konvensi ketatanegaraan. Menurut MK, ”sejak tahun 1961 Jaksa Agung selalu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden di awal dan di akhir kabinet, kecuali terjadi reshuffle kabinet dan Jaksa Agung digantikan dengan pejabat yang baru. Namun, pejabat yang baru ini hanya akan meneruskan sisa masa jabatan Jaksa Agung yang digantikannya”.
Sejarah itu bertunduk pada implementasi primary rule bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah prerogatif Presiden petahana. Selain itu, Jaksa Agung Singgih menjabat pada 1987-1996 dalam beberapa periode jabatan Presiden Soeharto (1983-1988, 1988-1993, 1993- 1998). Sebelumnya, Jaksa Agung Soeprapto (1950-1959) tidak diangkat berkali-kali meski kabinet silih berganti.
Putusan MK hendak mengatur masa jabatan Jaksa Agung lebih definitif dengan cara mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. Padahal, Kejaksaan diatur legislatif meski fungsinya terkait yudikatif (Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman 2004).
UU Kejaksaan menegaskan, fungsi pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara untuk menuntut hukuman dan fungsi itu harus dijalankan secara merdeka (Pasal 2). Kejaksaan menyandang independensi kelembagaan.
Maka, Kejaksaan disebut lembaga pemerintahan atau berjenis eksekutif, tetapi bukan bagian dari lembaga kepresidenan (presidency). Independensi Kejaksaan ditandai oleh kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara, yang sumber perekrutannya bukan hanya pejabat karier dalam hierarki Kejaksaan. UU Kejaksaan tidak mengharuskan Jaksa Agung dari jaksa aktif (PNS). Jaksa Agung mirip hakim agung karena bisa berasal dari luar institusi, pensiunan, atau karier.
”Juristocracy”
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung tidak mengangkat dan memberhentikan diri sendiri meski boleh meminta berhenti. UU Kejaksaan 2004 menentukan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila ”berakhir masa jabatannya”.
Ketiadaan angka definitif pada masa jabatan itu diuji oleh MK. Sebetulnya ketiadaan angka definitif itu unimplementable dilihat dari jarak waktu, tetapi tetap bermakna bahwa masa Jaksa Agung menjabat bertunduk pada pemberhentian oleh Presiden.
Ternyata MK mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet sehingga masa jabatannya dibatasi konvensi tentang keanggotaan kabinet, yaitu paling lama seumur kabinet atau kalau saat sedang menjabat ia diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.
Akan tetapi, UU MK menyatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan di muka umum. Putusan MK tidak berlaku surut (nonretroaktif). Masa jabatan Jaksa Agung versi MK berlaku dan diimplementasikan setelah putusan dibacakan. Jadi, Jaksa Agung saat ini akan mengakhiri jabatannya pada akhir masa jabatan Presiden tahun 2014 atau kalau ia diberhentikan oleh Presiden.
Pemahaman tersebut sesuai dengan sejumlah prinsip dan hukum konstitusi serta doktrin yudikatif. Konstitusi mengandung prinsip distribusi kekuasaan. Pengadilan berkuasa melakukan ajudikasi, pada umumnya tentang fakta hukum empirik (decision on empirical facts).
Namun, pengujian UU di MK adalah tentang norma hukum (normative facts). Jadi, sifat erga omnes (berlaku umum) putusan MK bermakna bahwa yang sah (valid) berlaku umum adalah norma untuk diimplementasikan pasca-putusan, bukan automatically having legal efficacy sejak pra-putusan. Ke depan, seseorang menjabat Jaksa Agung paling lama seumur masa jabatan Presiden atau kalau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatan kepresidenan.
Peradilan mengenal principle of judicial restraint. Hakim seharusnya menahan diri tentang persoalan yang bukan kompetensinya. Kalau perkara itu termasuk kompetensinya, pengadilan dilarang menolak mengadili dengan alasan tidak ada hukumnya.
Kompetensi MK menguji UU dan dapat membatalkannya. Akan tetapi, UUD 1945 dan UU mana pun tidak memberikan wewenang MK memberhentikan Jaksa Agung. Menafsirkan putusan MK aquo memiliki empirical and immediate legal efficacy berarti memaksa pengawal konstitusi itu bermain juristocracy, bukan demokrasi.
*Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/Memaknai.Putusan.MK
-------------Artikel Lain