" jodi santoso
Header

Wednesday, May 14, 2008

Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional





Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional
(Pemikiran Awal dan Catatan untuk Direnungkan)



Oleh :
Mardjono Reksodiputro*




Pengantar

Kejahatan transnasional (transnational crimes) dan hukum pidana internasional (international criminal law) adalah dua istilah dan konsep (concept) yang sudah sering kita dengar. Juga istilah dan konsep globalisasi (globalization) sudah menjadi kata Indonesia yang sering ditulis atau diucapkan oleh media massa.

Tulisan ini bermaksud untuk menjajaki kembali konsep-konsep di atas dengan mengaitkannya dengan beberapa istilah dan konsep yang tidak begitu lazim dipergunakan atau didiskusikan oleh komunitas hukum di Indonesia. Akan dicoba pula untuk menunjukkan hubungan ini dalam konteks kekinian di Indonesia.

Adapun konsep-konsep yang akan dikaitkan adalah konsep multikulturalisme (multiculturalism), Nation-State paradigm dan transnational criminal law (hukum pidana transnasional).


Tantangan Globalisasi

Dikatakan oleh pemrakarsa Seminar Nasional ini (“Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional”), bahwa “globalisasi” memunculkan kejahatan-kejahatan baru yang bersifat “transnasional”, dan hal ini memerlukan “pemahaman baru” untuk menanggulanginya (TOR, hal.1). Tetapi apakah yang kita maksud dengan globalisasi disini?

Pada umumnya kita memahami globalisasi sebagai suatu proses yang merujuk pada “ a single inter-dependent world in which capital, technology, people, ideas, and cultural influences flow across borders ...” (Holton, 1997). Ini berarti bahwa kita ini berangsur-angsur akan hidup dalam satu dunia (one world) di mana individu, kelompok dan bangsa (nation) menjadi lebih saling tergantung atau “interdependent” (Giddens, 2001).

Globalisasi yang kita alami ini bukanlah semata-mata suatu fenomena ekonomi (banyak yang merujuk pada peranan perusahaan-perusahaan raksasa transnasional-TNCs), tetapi merupakan gejala yang dibentuk oleh pengaruh bersama faktor-faktor politik, sosial, kultural dan ekonomi (Giddens, 2001).

Menurut saya globalisasi (yang menjadi salah satu faktor keprihatinan seminar ini) mempunyai dampak yang cukup signifikan untuk masyarakat Indonesia yang multikultural. Sesuai dengan Parsudi Suparlan (2004) saya pun berkeyakinan bahwa dalam alam demokrasi sekarang ini kita harus membangun masyarakat Indonesia dari “masyarakat majemuk” menjadi “masyarakat multikultural Indonesia”. Kesadaran ini perlu agar kita dapat mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai pengaruh globalisasi.


Masyarakat majemuk dan masyarakat multikultural

Globalisasi dirasakan oleh banyak kelompok masyarakat sebagai suatu kekuatan “yang menggilas segala sesuatu yang ada di jalannya” (suatu Juggernaut). Kekuatan ini membawa perubahan sosial besar yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan kultural dunia (world economic and cultural insecurity). Di Indonesia ketidakpastian ini sudah terasa antara lain terlihat pada keprihatinan terhadap “kedaulatan ekonomi dan kebudayaan Indonesia” (perlawanan kelompok-kelompok masyarakat terhadap “kepemilikan asing” dan “kebudayaan asing”).

Globalisasi dikatakan juga mengancam konsep negara kesatuan yang berdasarkan “negara-nasion” (nation-state). Nasion Indonesia, yang merupakan ideologi NKRI, masih harus kita bentuk dari “masyarakat majemuk” (plural society) Indonesia, antara lain melalui semboyan kita “bhinneka tunggal ika” (beraneka ragam tetapi satu). Semboyan ini ingin menyatakan adanya “keanekaragaman suku, agama, bahasa dan berbagai aspek kebudayaan yang lain di Indonesia, akan tetapi tetap bersatu di dalam wadah keindonesiaan” (KBBI, 1989).

Suparlan menginginkan agar arti “bhineka tunggal ika” yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa dan kebudayaan bangsa Indonesia, digeser penekanannya pada keanekaragaman kebudayaan. Sementara itu diupayakan melemahkan keanekaragaman dan kesukubangsaan. Juga suatu kebijakan politik secara nasional harus meletakkan posisi kebudayaan seperti apapun coraknya untuk berada dalam kesetaraan derajat, selama tindakan para pelaku yang mengacu pada kebudayaan tersebut tidak mengganggu, atau merugikan orang banyak dalam kehidupan masyarakat setempat (Suparlan, 2004, hal. 273-274).

Mengapa konsep-konsep di atas penting bagi kita?
Pertama, karena ada pendapat bahwa globalisasi itu akan mengubah dunia dan digambarkan sebagai “Juggernaut running out of control”. Kedua, kekuatan ekonomi globalisasi ini (“unstoppable economic Juggernaut) akan merusak (undermine) konsep negara-nasion (dalam hal kita konsep NKRI). Ketiga, hancurnya legitimasi konsep negara-nasion di dunia ditandai antara lain oleh berkembangnya terorisme internasional (Jeff Vail, 2005) dan “global (organized) crime”. Keempat, agar kita dapat lebih memahami berkembangnya kejahatan transnasional dan hukum pidana internasional serta dampaknya untuk masyarakat Indonesia.


Globalisasi sebagai Juggernaut

Pendekatan seperti ini merujuk pada contoh-contoh di dunia ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh “global capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Juga yang turut mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market).

Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme). Untuk Indonesia bahaya juga datang dari mudahnya melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri, maupun bahaya “money laundering” untuk membiayai terorisme. Keadaan seperti ini memang mencemaskan dan dapat menimbulkan fatalisme (menyerah pada nasib), seolah-olah kita tidak dapat mengubah kekuatan globalisasi untuk menguntungkan kita.


Oleh karena itu pendapat bahwa globalisasi akan menjadi suatu “Juggernaut yang tidak terkendali” harus dilawan. Salah satu cara untuk melawan efek negatif dari Globalisasi adalah melalui kerjasama internasional.

Globalisasi dan konsep negara-nasion

Negara-nasion (nation-state) mendasarkan legitimasinya pada kemampuan memberikan rasa aman dan kesejahteraan (security and welfare) terhadap suatu sukubangsa yang homogin. Sukubangsa adalah golongan askriptif, yaitu dihasilkan dari ciri-ciri yang berdasarkan keturunan (keanggotaan didapat oleh seseorang bersamaan dengan kelahirannya, yaitu mengacu pada asal orang tua yang melahirkannya atau daerah tempat kelahirannya) (Suparlan, 2004, hal.12).

Indonesia adalah sebuah masyarakat yang terdiri atas sejumlah sukubangsa, namun yang secara bersama-sama mewujudkan diri sebagai suatu bangsa atau nasion. Masyarakat Indonesia ini dinamakan masyarakat majemuk (plural society). Pemahaman kita tentang masyarakat Indonesia sebagai sebuah masyarakat majemuk, sebaiknya diganti dengan pemahaman bahwa kita adalah suatu masyarakat multikultural (dimana kebudayaan yang aneka ragam dihormati dan diberikan kesetaraan derajat).

Menurut Jeff Vail (2005) dalam model (paradigma) negara-nasion, maka kebangsaan seseorang itu adalah eksklusif, juga wilayah politiknya eksklusif (tidak dapat tumpang-tindih) dan seharusnya pula hanya didiami oleh penduduk dari satu sukubangsa. Hal yang ideal ini tidak pernah ada karena kebanyakan negara itu terdiri dari berbagai sukubangsa. Giddens (2001) menamakan negara-negara seperti ini sebagai bercorak “multiethnic populations”. Masyarakat yang multietnik ini mencoba melakukan integrasi untuk menghindari dis-integrasi negaranya. Adapun model-model utama melakukan integrasi etnik adalah: asimilasi, “the melting pot”, dan pluralisme.

Asimilasi adalah cara di mana golongan minoritas diharapkan meninggalkan “kebudayaan aslinya” dan menyesuaikan diri pada nilai dan norma golongan mayoritas. Sedangkan dalam model “melting pot”, kebudayaan golongan minoritas tidak dilebur ke dalam kebudayaan dominan, tetapi dilebur menjadi kebudayaan baru yang disesuaikan dengan lingkungan yang baru. Model ketiga adalah “cultural pluralisme”, membangun suatu masyarakat majemuk yang mengakui kesetaraan dari keanekaragaman kebudayaan yang ada. Golongan minoritas etnik (sukubangsa) mempunyai derajat kesetaraan yang sama dengan golongan mayoritas etnik (Giddens, 2001 hal. 256-257). Yang terakhir ini yang juga dimaksudkan oleh Suparlan sebagai ideologi multikultural.

Berbeda pendapat dengan Veil, maka saya sependapat dengan Suparlan bahwa multikulturalisme tidak akan merusak atau mengganggu negara-nasion, yang masyarakatnya terdiri dari berbagai sukubangsa atau golongan etnik. Malahan dalam negara demokrasi di mana ada supremasi hukum, maka pengakuan akan kesetaraan derajat dari berbagai kebudayaan dan perlindungan hukum yang diberikan, akan membantu memperkuat masyarakat tersebut terhadap kemungkinan pengaruh merusak dari kekuatan ekonomi globalisasi.


Negara-nasion dan terorisme internasional

Veil berpendapat bahwa rusaknya legitimasi negara-nasion terlihat antara lain dengan fenomena terorisme internasional. Dikatakannya:
“... the decline of the Nation-State System has opened the door to a fundamentally new kind of “barbarian”... the phenomena of international terrorism is the most visible example... The watershed innovation of today’s terrorism is not its military efficacy, however but its use of rhizome structure to confront the hierarchal establishment.” (Veil, 2005, hal.17)

Veil dalam pendapatnya diatas mempergunakan konsep “rhizome” sebagai lawan dari “hierarchy”. Hierarki adalah urutan kepangkatan atau jabatan dalam suatu organisasi dan merupakan struktur baku dalam pola organisasi. Sedangkan rhizome (baca “raizeum”, batang tanaman merambat ditanah, dengan akar dan daun yang tumbuh dari padanya) adalah suatu prinsip non-hierarki dari suatu organisasi, polanya bercorak “intererconnected but independent network of entities”. Veil menggambarkan organisasi teroris ETA dari sukubangsa Basque di Sepanyol dan juga pertentangan yang ada di Irak antara sukubangsa Irak-Syia (mayoritas) dengan sukubangsa Irak-Sunni (minoritas), sebagai contoh bagaimana jatuhnya legitimasi negara-nasion dapat menimbulkan konflik antar sukubangsa dalam suatu negara (kesatuan).

Negara dapat kita lihat sebagai “security provider” bagi penduduk dalam daerahnya, juga negara mempunyai “domestic monopoly on the use of violence”. Apa yang kita lihat akhir-akhir ini adalah bahwa terorisme telah meniadakan kedua asas diatas. Organisasi teroris menurut Veil telah bekerja dengan pola organisasi rhizome, kelompok-kelompok yang berkaitan dan merupakan jaringan, tetapi masing-masing mempunyai lagi jaringan independen.

Bahaya pola organisasi terorisme ini terutama mengancam negara-negara yang kehilangan legitimasi dari penduduknya (terutama bila ada berbagai sukubangsa) dan ini disebabkan karena proses globalisasi. Dalam gambaran ini globalisasi diperkirakan akan memperlebar perbedaan antara negara kaya dengan negara miskin. Menurut Veil, globalisasi akan mengubah Nation-State menjadi “Market-State” (di mana “powerful market interest exert their influence on the state... to the benefit of their selfish interest”). Dikatakannya lagi “In the end ... the Market-State ... also maximize disparity between an increasingly rich and powerful few with the increasingly impoverish masses. Ultimately, this disparity and economic desperation is the fuel that supports the reactionary flame of terrorisme” (Veil, 2005, 2005, hal 16-17).


Globalisasi dan Global Organized Crime

Organisasi dengan pola rhizome juga terjadi pada kejahatan transnasional. Mengikuti proses globalisasi yang terjadi di bidang ekonomi, maka organisasi kriminal sekarang juga punya jaringan global, infrastruktur komunikasi dan hubungan-hubungan internasional dalam kegiatan kejahatannya. Hubungan-hubungan melalui jaringan global ini memungkinkannya untuk membuka pasar-pasar baru untuk barang dan jasa illegalnya. Dilaporkan bahwa dewasa ini ada lima kelompok utama dalam “international organized crime groups”: Mafia Italia, Kartel Columbia dan Mexico, Mafiya Rusia, Triad Asia dan Usaha Kriminal Nigeria (Global Organized Crime-GOC).

Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan transional (TNC), maka organisasi kriminal yang beroperasi trans-nasional juga mempergunakan “high-speed modems and encrypted faxes”. Selanjutnya dikatakan oleh Senator John Kerry (Ketua Subkomite di Senat Amerika Serikat): “In strategy, sophistication, and reach the criminal organizations . . . function like transnational corporations ... By its nature, crime adapts fast to changing circumstances.” (GOC).

Kalau kita bicara tentang kejahatan transnasional maka kita sebenarnya berbicara tentang kejahatan terorganisasi (disingkat KTO) yang mempunyai jaringan global atau jaringan trans-nasional. Untuk keperluan makalah ini maka istilah dan konsep “global organized crime”, “transnational organized crime” dan “international organized crime” dianggap sama dan untuk mudahnya dipergunakan istilah “kejahatan terorganisasi global” (KTO Global).

Dikatakan (Louise Shelley, 1997) bahwa terdapat persamaan antara perusahaan trans-nasional (TNC) atau multinasional (MNC) dengan kelompok KTO global, meskipun dalam bentuk sebaliknya:
“International organized crime groups are the reverse of legitimate multi-national corporations. Most MNCs are based in the industrialized world and market to developing world, whereas transnational organized crime groups are largely based in developing countries and market to the developed world. Extremely profitable, they are even harder to regulate than the MNCs ... the incentives for control are not there. Many countries lack economic alternatives and crime groups become dominant economic and political forces ... High level corruption also impedes action against these groups.”

Gambaran di atas mungkin bukan pertama kalinya kita dengar, tetapi apakah kita pernah membayangkan bahwa KTO global menjadi “... dominant economic and political forces” yang dapat “mengatur” kebijakan-kebijakan pemerintah kita, serupa yang dilakukan oleh TNC dan MNC melalui jalur-jalur politik dalam negeri mereka? Sungguh menakutkan pengaruh globalisasi yang dibarengi oleh KTO global ini. Perhatikan apa dikatakan Shelley (1997) dalam testimoninya kepada Kongres Amerika Serikat:
“the impact of transnational organized crime is not uniform. Organized crime can destabilize even major economic suchs as Japan and Italy, as the 1990 has shown, but the cost are even more devastating for transitional states. Organized crime groups often supplant the state in societies in transition to democracy, their representatives assume key position in the incipient legislatures which need to craft the new legal framework for the society. Key officials are targeted by the international crime groups. Judges ... and police, are highly susceptible to bribes. Cabinet minister cost more but are worth the investment.”

Kejahatan transnasional dan Transnational Criminal Law

Kita mengenal konsep “transnational crime” sebagai suatu konsep generik yang mencakup berbagai bentuk kegiatan kriminal. Sebagaimana pula konsep “white collar crime” (Sutherland), maka “transnational crime” adalah suatu konsep kriminologi/sosiologi dan bukan konsep yuridis. Yang dimaksud di sini adalah “certain criminal phenomena transcending international boders, transgressing the laws of national states or having an impact on another country” (Neil Boiters, 2003, h. 954).

Bolster juga menyimpulkan bahwa “At its simplest, ... , transnational crime describes conduct that has actual or potential trans-boundary effects of national and international concerns” Definisi ini dipergunakannya untuk mengakomodasi kritik-kritik yang mengatakan bahwa konsep kejahatan transnasional ini belum tentu melampaui batas-batas negara, misalnya dalam hal peredaran narkoba yang sangat tergantung pada “produksi narkoba nasional (domestik)” dan juga bahwa banyak “transnational organized crime” (KTO Global) itu “menguasai” ekonomi domestik (lokal). Karena itulah Boister mendefinisikan KTO Global ini sebagai “kejahatan yang secara nyata atau potensial mempunyai efek lintas-batas negara dan menimbulkan keprihatinan nasional maupun internasional”.

Pemahaman atas definisi Boister ini penting, karena dia ingin mengusulkan adanya istilah dan konsep baru yaitu “transnational criminal law” (hukum pidana transnasional). Alasannya antara lain adalah bahwa dewasa ini dapat dibedakan dan dipisahkan antara “international criminal law stricto sensu (dalam arti sempit) yang memuat “core crimes”, yang berbeda dari “crimes of international concern”, yang juga dinamakan “treaty crimes”. Yang terakhir inilah yang ingin dinamakan Boister sebagai perhatian “transnational criminal law” (hukum pidana transnasional). Dengan demikian akan diperoleh padanan doktrinal untuk konsep kriminologi “transnational crime”. (h. 953)

Dikatakan pula oleh Boister bahwa “transnational criminal law” ini dapat disandingkan dengan istilah “transnational law”. Yang terakhir ini adalah “law which regulates actions or events that transcend national frontiers”. Dengan mempergunakan konsep terakhir ini, maka menurut Boister, hukum pidana transnasional meliputi semua hukum pidana yang tidak dapat sepenuhnya termasuk dalam hukum pidana suatu negara (“all criminal law not completely confined to a single national entity”) (h. 955).

Dengan adanya Statuta Roma yang membentuk International Criminal Court (ICC), maka perbedaan antara International Criminal Law stricto sensu (ICL) dengan Transnational Criminal Law (TCL) menjadi lebih penting. Dalam Statuta Roma (SR) maka yurisdiksi ICC adalah (hanya) “offences that are firmly established in customary international law”, sedangkan TCL mencakup “treaty crimes” yang dikecualikan dari yurisdiksi ICC (Boister, h. 962).

Yang membedakan pula ICL dengan TCL adalah bahwa “core crimes” (genocide, aggression, serious violation of armed conflict, crimes against humanity) menimbulkan pertanggungjawaban pidana meskipun tidak ada padanannya dalam hukum pidana nasional (domestik). Dalam hal TCL tidak ada pertanggungjawaban pidana di bawah hukum internasional. Disini yang ada hanya kesepakatan kewajiban antar negara untuk menentukan, perbuatan tersebut sebagai kejahatan dalam hukum pidana nasional. Berbeda dengan pelaku “core crimes” yang sekarang menurut SR dan ICL dapat dituntut di muka ICC (dengan “individual penal responsibility in terms of international law”), maka pelaku kejahatan transnasional di bawah TCL berada di bawah yurisdiksi nasional, baik pengadilannya maupun pertanggungjawaban pidananya. Boister menambahkan bahwa meskipun ICC memang dirancang untuk “core crimes” dibawah ICL, namun hal itu jangan jadi penghalang untuk membentuk “ad-hoc international tribunals” untuk mengadili pelangaran sangat serious dari “treaty crimes”. Dia mengajukan alasan pembentukan “ad-hoc tribunal” ini (diluar ICC) sebagai tindakan “direct enforcement of a newly promoted core crime”. Sebagai contoh dia mengajukan terorisme internasional:
“... particular transnational crimes may change status and be reclassified as international crime should international society agree that such reclassification is necessary. ... Accurrent example is large-scale terrorisme, which arguably threatens not only national but international peace and security and engages not only transnational but international moral reprobation.” (hal. 962, 972). Dan dia mengutip pendapat Prof. Antonio Cassese dalam forum diskusi tentang kejadian 11 September 2001, sebagai berikut: “... trans-national state-sponsored or state-condoned terrorisme amounts to an international crime, ... and prohibited by international customary law as a distinct category of such crimes” (note no. 100).



Kesimpulan

Di muka telah dikemukakan bahwa dalam makalah ini saya akan mencoba untuk membicarakan permasalahan Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional serta globalisasi, dengan mendekatinya melalui konsep “Multiculturalisme”, “Nation-State paradigm”dan “Transnational Criminal Law”.

Pemahaman kita tentang globalisasi menunjukkan bahwa dampaknya akan cukup signifikan bagi masyarakat Indonesia. meskipun globalisasi umumnya dikaitkan dengan pengaruh ekonominya (peranan dari TNC dan MNC), namun pengaruh politik, sosial dan kulturalnya pun perlu diperhatikan dan dikaji. Terutama untuk bidang kriminologi dan hukum pidana pendekatan ini membawa beberapa dimensi baru dalam pengkajian globalisasi kita terhadap kejahatan nasional, transnasional dan internasional.

Mempersamakan globalisasi dengan Juggernaut, suatu kekuatan (force) dalam bentuk proses yang “menggilas” semua yang menghambatnya, tidaklah harus berarti bahwa kita harus menolaknya, tetapi juga tidak berarti kita harus menerima secara pasrah (fatalisme). Pemahaman kita akan efeknya terhadap negara kesatuan (NKRI), mewajibkan kita untuk memperkuat “masyarakat majemuk Indonesia” agar tidak terdisintegrasi.

Konsep baru tentang masyarakat majemuk atau “multiethnic society” adalah dengan mendekatinya sebagai masyarakat multikultural. Pendekatan ini akan menggeser penekanan terhadap keanekaragaman “suku bangsa”, menjadi penekanan terhadap keanekaragaman “kebudayaan”. Berbarengan dengan itu keanekaragaman kesukubangsaan diperlemah dan disamping itu harus dibangun konsensus serta kebijakan politik secara nasional, untuk meletakkan posisi kebudayaan seperti apapun coraknya, berada dalam kesetaraan derajat. Cara memperkuat masyarakat majemuk Indonesia ini adalah untuk menghindari bahwa globalisasi akan berpengaruh pada “rasa kesukubangsaan” dan menimbulkan konflik antara sukubangsa (“ethnic conflict”) seperti beberapa kali terjadi di Indonesia. Pendekatakan ideologi multikultural yang dianjurkan oleh Parsudi Suparlan diharapkan dapat memperkuat “negara-nasion” dengan nasion (bangsa) Indonesia sebagai penghuninya. (NKRI)





Terorisme internasional adalah salah satu kejahatan transnasional yang dapat membahayakan NKRI. Kejahatan ini termasuk dalam kategori “transnational organized crime” atau dinamakan juga “global organized crime” dan dalam istilah Mardjono Reksodiputrotermasuk “kejahatan terorganisasi berdimensi global” (KTO Global). Kelompok-kelompok dalam KTO Global ini harus diwaspadai, karena seperti kata Shelley kelompok-kelompok ini boleh jadi merupakan “dominant economic and political forces” yang dalam masyarakat yang berada “in trasition to democracy” menginfiltrasi pemerintahan dan menyuap para pejabat, hakim dan penegak hukum lainnya.

Bahaya KTO Global ini bagi Indonesia adalah bahwa mereka dapat mengobarkan konflik antara sukubangsa (termasuk antar golongan atau kelompok agama), mempersenjatai kelompok-kelompok yang bertikai melalui penjualan senjata illegal, mencari dana melalui penjualan narkoba, “trafficking” dan korupsi (penyuapan pejabat untuk memperoleh fasilitas perdagangan, dll), serta membantu melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri (antara lain melalui “money laundering”).

Yang terakhir ini (melarikan aset koruptor ke luar negeri) membawa kita pada konsep “Stolen Asset Recovery” (StAR), yang merupakan prakarsa (initiative) dari UNODC (United Nations Office of Drugs and Crime) dan WBG (World Bank Group) untuk melawan korupsi. Prakarsa ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah konvensi internasional dan/atau perjanjian internasional (treaty) yang mengikat pula Indonesia. Misalnya, tentang pembajakan pesawat udara (Hijacking Convention, 1970), UN Convention Against Transnational Organized Crime (2003) dan UN Convention Against Corruption (UNCAC), 2003). Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC (dengan UU No. 7/2006) tentunya mempunyai harapan agar StAR Initiative dapat membantu pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia yang dilarikan ke luar negeri.


Harapan Indonesia untuk memanfaatkan StAR Initiative ini memerlukan kita lebih memahami (dengan melakukan penelitian dan kajian kasus) bagaimana bekerjanya kejahatan transnasional korupsi ini di negara kita. Uraian dan catatan diatas mudah-mudahan dapat membantu dibangunnya di Indonesia suatu “Center for Transnational Organized Crime and Corruption”, sebagaimana pusat penelitian dan kebijakan yang dipimpin oleh Prof. Louise Shelley.


Bandung, 17 Maret 2008
Disampaikan dalam Seminar Nasional
“Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana
dan Kriminologi menghadapi Kejahatan
Transnasional”, yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan
Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI)
(aspehupiki @ yahoo.com)


Bahan Pustaka Acuan

1. Atmasasmita, Romli, 1995, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung : Eresco

2. Boister, Neil, 2003, “Transnational Criminal Law?”, EJIL, Vol.14, No.5.

3. Giddens, Antnony, 2001, Sosiology, Fourth Edition, Cambridge : Polity Press

4. “Global Organized Crime : The Emergence of Global Organized Crime and its Transnational Influence” (tanpa pengarang), (http: // www.american.edu/projects/mandala/TED/hpages/crime/teat3. htm)

5. Holton, Robert J. “Some Myths About Globalization” (Sociology, Flinders University of South Australia), (http: // www.unisanet.unisa.edu.au/herdsa97/holton.htm)

6. Jurnal Hukum Internasional, 2006, International Humanitarian Law and Human Rights, Volume 4 Nomor 1 (Oktober)

7. ----------------------, 2007, International Crime, Volume 5 Nomor 1 (Oktober)

8. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1989, Balai Pustaka

9. Komisi Hukum Nasional, 2008, Newsletter, Laporan Khusus Seminar Pengkajian Hukum Nasional (StAR Initiave, Volume 8 Nomor 1 (Januari-Februari)

10. Sabadan, Daan dan Kunarto, 1999, Kejahatan Berdimensi Baru, Jakarta: Cipta Manunggal

11. Shelley, Louise, 1997, “Threat from International Organized Crime and Terrorism” (Congressional Testimony, Homeland Security) (http: // www.global security.org/security/library/congress/1997h/h 971/00//s.htm)

12. Suparlan, Parsudi, 2004, Hubungan Antar Sukubangsa, Jakarta : Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK)



13. Terms of Reference (TOR) Seminar Nasional “Pengaruh globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional” (untuk Seminar 17-18 Maret 2008, di Bandung, diselenggarakan oleh ASPEHUPIKI)

14. Veil, Jeff, 2005, “The New Map : Terrorism and the Decline of the Nation-State in a Post-Cartesian World” dalam rhizome : Weekly notes on the emergent system, geopolities, energy & philosophy (Monday, September 26)

*MARDJONO REKSODIPUTRO. Lahir di Blitar, Jawa Timur, 13 Maret 1937. Pensiunan gurubesar Universitas Indonesia. Sekarang menjabat Ketua Program Kekhususan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Sekretaris Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia serta Teman Serikat pada Kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro. Mantan Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (1996-2006), mantan Sekretaris dan kemudian Ketua Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1990-2002), Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1984-1990). Pensiun sebagai gurubesar gol IV/e pada bulan Maret tahun 2002.












-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Read More......

Thursday, May 01, 2008

Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif



Oleh:
Satjipto Rahardjo



DIAKUI, "kekalahan" kita dalam memenangkan supremasi hukum, untuk sebagian, disebabkan kekuatan-kekuatan hukum progresif yang masih tercerai-berai. Belum disadari bahwa kekuatan-kekuatan itu membutuhkan satu platform yang akan membangun sinergi dan amat menguntungkan usaha (effort) yang ingin mereka lakukan. Saling bergandeng tangan dalam ide, aksi, dukungan, dan lainnya akan memperbesar peluang kemenangan kekuatan itu.

Secara singkat bisa dikatakan, kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan di dalamnya lalu bertindak mengatasi. Hampir tidak ada usaha untuk melakukan perbaikan, yang ada hanya menjalankan hukum seperti apa adanya dan secara "biasa-biasa" saja (business as usual).

Mempertahankan status quo seperti itu makin bersifat jahat saat sekaligus diiringi situasi korup dan dekaden dalam sistem. Praktik-praktik buruk menjadi aman dalam suasana mempertahankan status quo.

Hakim yang menolak berbuat tidak baik akan diisolasi sampai akhirnya tunduk dan mau "bekerja sama". Di sinilah letak sifat jahat (mal content) mempertahankan status quo itu.

Hukum itu amat rentan terhadap keadaan status quo. Bagi para penegak hukum mempertahankan status quo lebih mudah dan aman daripada berinisiatif melakukan perubahan dan pembaruan. Bekerja secara "biasa-biasa" sambil menunggu pensiun lebih aman daripada "bertingkah" melakukan perbaikan.

Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto telah merasakan pahitnya akibat yang menimpa seorang hakim progresif anti-status quo. Hanya karena ingin mengangkat kualitas Mahkamah Agung, dengan membongkar kolusi di kalangan korps sendiri, Adi Andojo harus terdepak. Ironisnya, bukan kekuatan progresif yang menang, justru sebaliknya, mereka yang pro-status quo yang menang. Begitulah Adi Andojo, begitu pula nasib kekuatan progresif lain, Lopa dan Hoegeng.

Kekuatan hukum anti-status quo tidak asal main tembak sana-sini, tetapi memiliki ideal yang dan kokoh (firm), seperti disebutkan di muka. Kekuatan itu tersebar di mana-mana di sekalian institusi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum. Mereka ada di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dunia akademi, LSM, dan media.

Mereka menjalankan peran berbeda- beda sesuai dengan profesinya, tetapi disatukan oleh ikatan yang tidak kasatmata (invisible) berupa semangat dan pikiran sama, yaitu ingin mengakhiri keadaan status quo yang buruk, dekaden, dan korup.

Progresivisme

Kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan. Manusia masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada.

Di sini semangat memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) dirasakan amat kuat. Inilah yang menyebabkan munculnya sikap kritis terhadap sistem normatif yang ada.

Hakim-hakim progresif biasanya bertindak berdasarkan semangat itu. Bismar Siregar berkali-kali mengatakan, keadilan itu di atas hukum dan ia benar-benar bertindak, memutus atas dasar semangat itu. Namun, oleh komunitas hukum yang didominasi pikiran positivistik, Bismar sering disebut sebagai hakim kontroversial.

Begitu juga saat Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, embrio Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang, ingin membawa beberapa hakim agung ke pengadilan, justru Tim yang akhirnya dibubarkan oleh sebuah putusan judicial review MA.

Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Karena itu, bila dunia akademi tak segera berbenah diri, secara berseloroh ia bisa ditunjuk sebagai bagian "mafia status quo" juga (Dimanakah Pendidikan Hukum?, Kompas, 8/4/2004). Fakultas-fakultas hukum hendaknya selalu resah dan gelisah melihat nasib keterpurukan bangsanya dan segera mengubah siasat pembelajaran dan teori-teorinya agar secara progresif dan pro-aktif mengubah kultur komunitas profesi hukum di masa datang yang dekat.

Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif, tetapi selalu gelisah menanyakan "apa yang bisa saya lakukan dengan hukum ini untuk memberi keadilan kepada rakyat?". Singkat kata, ia tak ingin menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum.

Belajar dari Padang

Keberhasilan kekuatan progresif di Padang untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota DPRD yang didakwa melakukan korupsi bisa memberikan inspirasi kepada kekuatan progresif di bagian lain negeri ini. Penegakan hukum di Padang telah menjalankan pekerjaannya dengan baik, bukan semata-mata karena peran kejaksaan dan pengadilan di daerah itu, tetapi merupakan hasil kerja sama dari banyak unsur kekuatan progresif di situ.

Cerita sukses dari Padang amat menarik karena tidak dimulai dari masalah hukum, tetapi dari menyebarnya penyakit busung lapar di Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman dan Agam. Pada saat bersamaan DPRD Sumbar sibuk menyusun APBD yang ironisnya tidak berpikir untuk mengalokasikan dana guna mengatasi busung lapar yang disebabkan kekurangan gizi, tetapi untuk "mengisi saku" anggota sendiri. Inilah pemicu yang mengawali long march kekuatan-kekuatan progresif yang melayangkan tuduhan ketidakadilan yang dibuat DPRD.

Dinamika lokal di Padang mulai bergulir. Dinamika itu bertumpu pada aneka kekuatan progresif yang "beranggotakan" LBH Padang dan LSM-LSM lain. Perjuangan mereka tidak berjalan mulus, tetapi bergerak dari kegagalan satu ke yang lain. Mereka cepat belajar, diperlukan penggalangan kekuatan lebih besar. Maka, diperluaslah lingkaran dengan mengajak dunia akademi, mahasiswa, praktisi, pelaku ekonomi, dan publik. Akhirnya kejaksaan tinggi menyerah, proses hukum pun bergulir.

Sungguh suatu perjalanan (2001-2004) yang melelahkan, tetapi penuh dengan kekokohan semangat dan ideal. Daerah- daerah lain di negeri kita seyogianya belajar dari pengalaman Padang itu. Pesan amat penting yang mereka kirimkan terdiri dari tiga kata kunci: (1) jangan putus asa, (2) perluas kerja sama dan partisipasi sekalian komponen dalam masyarakat sebesar dan seluas mungkin, dan (3) aktif membentuk opini publik.

Kekuatan hukum progresif

Meski Indonesia sudah terkenal sebagai salah satu negara dengan sistem hukum yang amat buruk, tetapi kita tak dapat menutup mata bahwa masih ada kekuatan-kekuatan progresif di negeri ini. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademi, LSM, birokrasi, pelaku ekonomi, dan banyak lagi. Para pengamat, baik dari dalam maupun luar negeri, telah bersikap tidak adil dan jujur bila mengabaikan kenyataan dinamika lokal, seperti di Padang.

Hal lain yang amat menarik adalah pelaku-pelaku hukum progresif, sedikit (maaf) ditemukan di tingkat nasional, tetapi lebih banyak di tingkat lokal, di kalangan manusia dan pelaku kecil. Hakim-hakim progresif, seperti Amiruddin Zakaria, Teguh Prasetyo, dan Benyamin Mangkudilaga (saat ikut membatalkan pencabutan Siupp Tempo), bukanlah "hakim-hakim besar". Sayang, mereka orang-orang marjinal dan kian dipinggirkan bila tidak bersatu dan dipersatukan.

Penelitian Bank Dunia "Village Justice in Indonesia" (2004) yang mengoprek manusia-manusia kecil di tingkat lokal menemukan sejumlah idealis dan para vigilante (pejuang). Ada jaksa yang dengan inisiatif sendiri melakukan terobosan untuk mempercepat proses peradilan. Ada hakim yang tidak mau diajak korupsi meski akhirnya harus dikucilkan.

Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan? Kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan tergolong "manusia aneh" lagi. Anda tidak sendiri!

Menyatukan kekuatan progresif tak perlu menunggu waktu lama karena esok hari pun sudah bisa terlaksana. Ia tak perlu menunggu lahirnya perhimpunan formal. Kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, getok tular (dari mulut ke mulut) melalui pembacaan media yang progresif. Boleh juga sesekali berkumpul untuk tukar pengalaman, saling berhubungan guna menambah sinergi.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0409/06/opini/1248188.htm









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Read More......

Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia




Oleh: Ahmad Bahiej
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ahmad_bahiej@yahoo.com

sumber : http://syariah.uin-suka.ac.id/file_ilmiah/Tambal%20Sulam%20Pembaharuan%20Hukum%20Pidana%20Materiel%20Indonesia.d%E2%80%A6.pdf.


Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-
undangan agar sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan jaman. Pembaharuan hukum pidana materiel dengan model parsial ini telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai “akta
kelahiran” KUHP.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.

1). UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain sebagai berikut.
a). Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi “Indonesia”.
b). Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana Indonesia dan bisa disebut KUHP.
c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
d). Krimininalisasi tindak pidana pemalsuan uang dan kabar bohong.

2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok baru berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal 6 huruf a KUHP Tentara.

3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.

Dengan undang-undang ini KUHP ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa izin.

4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.

Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut:
a. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:
(1).Pasal 52 a tentang pemberatan pidana (ditambah 1/3) jika pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia.
(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.

5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.

Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360, dan 188 diubah, yaitu:
a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula
dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 300,-, dipisah menjadi dua ayat, yaitu:
(1).Pasal 360 ayat (1) tentang tindak pidana perlukaan berat
karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
(2).Pasal 360 ayat (2) tentang tindak pidana perlukaan karena kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan
dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
d). Pasal 188 tentang tindak pidana kebakaran, peletusan, atau banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1
tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.

6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.

Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp. 250,-.(1)

7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus
1945.

Dengan undang-undang ini maka hukuman denda yang ada dalam KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali.

8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.


Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian, yaitu:
a). Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.
Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis.
b). Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2 tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp. 25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif
(penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan denda).
c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- menjadi pidana
penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1).
d). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2) tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (2).

10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
a). Memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 KUHP menjadi berbunyi:
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 hutrf j tentang penguasaan pesawat
udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
b). Menambah Pasal 95a tentang arti pesawat udara Indonesia, 95b tentang arti penerbangan, dan 95c tentang arti dalam dinas.
c). Setelah Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan Pelayaran ditambahkan bab baru yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan. Dalam bab baru ini terdapat 28 pasal baru yaitu Pasal 479a-479r.

11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yaitu Pasal 107 a-f.
Pelaksanaan pidana mati yang menurut Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.


Di samping adanya beberapa perundang-undangan yang merubah KUHP di atas, terdapat juga beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana. Di antaranya adalah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak
pidana korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup (diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pencucian uang (diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab



catatan Kaki:

1. Dalam kumpulan peraturan Engelbrecht, “vijf en twintig gulden” diterjemahkan menjadi dua puluh lima rupiah. Lihat Engelbrecht, Kitab Undang Undang,…, hlm. 1441,1442, dan 1448.



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Read More......

Tuesday, April 15, 2008

Keberadaan Pengadilan Tipikor



sumber : Koran SINDO, Selasa, 15/04/2008

Perdebatan tentang korupsi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sempat menjadi perdebatan hangat dalam persada politik dan hukum di Indonesia.

Secara akademik perdebatan semacam itu adalah suatu hal yang wajar, sepanjang memiliki dasar argumentasi yang logis, ilmiah,dan—yang paling penting lagi—konsisten. Dengan perkataan lain, dalam keadaan dan kapasitas apa pun pendapat tetap harus dipertahankan, kecuali menemukan argumentasi sebaliknya yang lebih kuat.Aneh jika perubahan itu hanya disesuaikan dengan kepentingan tertentu semata,bukan atas kerangka dan konstruksi berpikir yang ilmiah.

Secara yuridis, politik hukum (legal policy) pemberantasan korupsi telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme mengatakan antara lain bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan merupakan kejahatan luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsideran UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggolongkan korupsi sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (penekanannya pada hukum acara). Alasannya korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bagian penjelasan umum menyebutkan korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa,melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Upaya pemberantasannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (penekanannya pada hukum materiil dan hukum formal). Salah satu upaya pemberantasannya ditetapkan melalui pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politik hukum tersebut dituangkan dalam Pasal 53 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bunyinya, ”Dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Dalam perjalanannya, telah diajukan judicial review bertalian dengan Pasal 53 ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui putusan perkara No 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU No 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung putusan diucapkan.Konsekuensinya, pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) harus membentuk UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 3 tahun sejak putusan MK dibacakan.

Pemberian jangka waktu tiga tahun oleh MK memang menimbulkan perdebatan, misalnya bagaimana mungkin MK memutuskan suatu norma hukum bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi pada saat bersamaan membiarkan norma yang bertentangan tersebut berlaku selama 3 tahun.Terlepas dari perdebatan,yang pasti sampai saat ini secara yuridis formal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih diakui, karena itu tidak berpengaruh terhadap kasus- kasus yang sedang diproses KPK, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Pertanyaannya, apakah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi diperlukan untuk menangani tindak pidana korupsi? Apakah pembentukan pengadilan korupsi di daerah memang sangat dibutuhkan?

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Amendemen ketiga UUD 1945 mencantumkan secara limitatif empat lingkungan peradilan,yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.

Meski demikian, pembentukan pengadilan khusus sangat dimungkinkan di bawah empat lingkungan peradilan tersebut.Ketentuan ini ditegaskan dalam UU No 4/2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang muncul adalahtidakadaketentuanyuridistentang tata cara atau prosedur pembentukan pengadilan khusus tersebut.

Akibatnya, pembuat undang-undang membentuk pengadilan khusus berdasarkan situasi yang muncul dalam penegakan hukum di lapangan. Secara umum, pembentukan pengadilan khusus didasarkan pada kebutuhan untuk khusus, baik dalam hal perlindungan subjek hukumnya maupun upaya penyelesaian perkara hukum yang efektif dan efisien karena perangkat hukum dan lembaga yang ada dianggap belum memadai.

Dengan demikian, pembentukan pengadilan khusus berdasarkan beberapa lasan.Pertama,adanya subjek hukum yang perlu penanganan khusus seperti anak.Kedua, adanya peristiwa hukum khusus yang penanganannya tidak dapat dilakukan dengan aturan hukum yang ada saat ini.Ketiga, adanya faktor integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dan hakim (KHN:2007).

Dalam konteks pemberantasan korupsi, alasan yang kedua dan ketiga merupakan alasan yang mendasari dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Fakta menunjukkan bahwa korupsi merupakan fenomena sosial yang kronis bagi bangsa Indonesia dan menyebar ke seluruh aspek kehidupan. Tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari praktik konvensional hingga masuk dalam sistem keuangan modern dan lintas negara. Substansi dan struktur hukum yang ada saat ini dianggap kurang memadai untuk memberantas korupsi.

Pemeriksaan perkara korupsi dalam lingkungan peradilan umum yang sekarang ini dinilai berjalan tidak efektif. Sikap masyarakat terhadap pemeriksaan korupsi di pengadilan umum sekarang ini lebih banyak menunjukkan sikap pesimistis.Masyarakat berpandangan pengadilan yang memeriksa perkara korupsi sekarang ini dipandang belum mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain (KHN:2003) Pembentukan pengadilan korupsi juga dalam rangka memenuhi tuntutan perlakuan secara adil dalam memberantas korupsi, jaminan kepastian hukum,dan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Pembentukan pengadilan korupsi harus dilihat dalam perspektif kebijakan atau politik hukum pidana.Menurut Sudarto, melaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang- undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dengan demikian, baik dari perspektif yuridis normatif maupun sosiologis, terdapat alasan yang cukup kuat untuk tetap mempertahankan eksistensi Pengadilan Khusus Tindak pidana Korupsi.

Secara yuridis konstitusional, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus berada pada salah satu dari empat lingkungan peradilan,dalam hal ini di bawah lingkungan peradilan umum.Agar tujuan tercapai, penempatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah peradilan umum harus tetap memerhatikan kekhususan yang dimilikinya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Salah satu kerancuan kebijakan kriminal pemberantasan korupsi di Indonesia adalah adanya dualisme pengadilan untuk perkara korupsi.Dualisme pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, dan pengadilan umum untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh kejaksaan.

Jika dilihat dari prinsip equality before the law, dualisme pengadilan untuk perkara korupsi telah membentuk praktik diskriminasi terhadap orangorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Asas equality before the law mengandung makna setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum.Pengadilan (dalam hal ini hakim) yang memeriksa dan memutus perkara harus menganggap sama kedudukan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbedaan dari masing-masing individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah penjatuhan pidana berdasarkan tindakan yang didakwakan bukan pada perbedaan lembaga yang mengadili. Semua perkara korupsi harus menjadi yurisdiksi satu pengadilan. Dualisme pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara korupsi harus dihilangkan.

Pilihan yang ideal untuk efektifitas pemberantasan korupsi adalah menyerahkan semua perkara korupsi pada pengadilan khusus tindak pidana korupsi.Kompetensi absolut (yurisdiksi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah memeriksa semua perkara korupsi. Konsekwensi dari pilihan ini adalah pembentukan kamar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya di Jakarta,tapi juga di daerah.Kebijakan ini menyangkut masalah kompetensi relatif pengadilan, yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan seseorang terdakwa harus disidangkan.

Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan baik yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan,maupun KPK diadili di satu pengadilan yang bernama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wacana pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat baik pada RUU versi pemerintah maupun yang digagas oleh civil society(masyarakat).

Wacana ini memuncukan setidaknya dua tanggapan yang berbeda dan saling berhadap-hadapan. Pihak pertama yang diwakili oleh masyarakat, pemerintah dan mungkin juga DPR mendorong pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah dengan pertimbangan antara lain korupsi juga tampaknya mengikuti tren otonomi daerah.Pihak kedua yang mewakili Mahkamah Agung bertentangan dengan itu dan mengatakan secara tegas menolak wacana dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah (SINDO Sore,4/4).

Pemberantasan korupsi di daerah tidak lebih mudah atau sederhana dibandingkan dengan di pusat, persoalan korupsi di daerah juga mengalami komplikasidalampenyelesaiannya. Karena itu,pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah merupakan suatu kebutuhan yang sama pentingnya dengan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.(*)

Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Peneliti Komisi Hukum Nasional









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Read More......

Seleksi Hakim Agung




Sumber: Seputar Indonesia, 3 April 2008

Kamis, 03/04/2008

Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengumumkan lulus administrasi bagi 51 orang calon hakim agung yang telah mendaftarkan diri ke KY dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Seleksi hakim agung melalui KY saat ini merupakan yang kedua kalinya.Tahun lalu,KY mengirimkan 18 nama calon hakim agung ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Dari 18 calon tersebut yang terpilih pada akhirnya 6 orang yang saat ini bertugas sebagai hakim agung.

Citra Mahkamah Agung
Salah satu tuntutan reformasi yang fundamental adalah reformasi lembaga peradilan. Reformasi di bidang peradilan memang telah membawa sejumlah perubahan.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dan sistem pengawasannya dijawab dengan pembentukan KY, ketidakpercayaan terhadap kejaksaan dan kepolisian telah dijawab pula dengan pembentukan KPK dengan menambah sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi di bidang peradilan, sampai saat ini masih dinilai secara negatif oleh masyarakat, setidaknya hal ini bisa kita lihat dari berbagai berita dan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga.Penilaian tersebut bukan tanpa argumentasi.
Rentetan peristiwa yang menuai tanggapan negatif masyarakat, misalnya kasus Harini Wiryoso, putusan tentang sengketa pilkada yang kontroversial, dan masih ada lagi berita lain tentang institusi tersebut menjadi alasan yang cukup kuat mengapa citra MA tidak cukup baik.
Tentu saja tidak hanya di MA, tetapi juga di lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Pendek kata, mafia peradilan yang menjadi momok selama ini belum juga reda dari ingar-bingar penegakan hukum Indonesia. Akibatnya, citra MA belum beranjak naik secara konsisten sesuai tuntutan reformasi.

KY Sebagai Obat Mujarab
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B).
Tidak terbantahkan lagi bahwa kehadiran KY menjadi sangat penting dalam upaya mendorong reformasi pengadilan, termasuk yang bertalian dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY mempunyai landasan konstitusional yang kuat karena merupakan amanat UUD 1945.
Karena itu, pemerintah dan DPR melah i r k a n U n d a n g - Undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) untuk mengatur lebih lanjut susunan, kedudukan, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan KY.
Dalam perjalanannya, kewenangan KY dalam bidang pengawasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian,KY hanya memiliki satu kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kehadiran Komisi Yudisial di persada hukum dan politik setelah amendemen UUD 1945 memberikan harapan yang amat besar bagi perbaikan lembaga peradilan.
Dengan sisa kewenangan yang dimilikinya, KY dapat melakukan seleksi hakim agung secara ketat sehingga dapat menghasilkan hakim agung yang bukan saja memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun, baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun tekanan-tekanan dari pihak lain yang dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Sharswood pada abad ke-19 pernah menulis, ”Let it be remembered and treasured in the heart of every student,that no one can ever be a truly great lawyer,who is not in every sense an honest man.” Yang dibutuhkan adalah kejujuran, bukan retorika, apalagi hanya janji.

KY Harus Tanggung Jawab
Masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada KY. Karena itu KY harus waspada dan memastikan tidak akan terulang lagi noda hitam sebagaimana ditorehkan oleh salah seorang anggota KY.KY harus memastikan calon yang dikirim ke DPR adalah calon yang memiliki rekam jejak baik.
Hal ini penting untuk ditegaskan supaya apa pun hasil pilihan yang dilakukan oleh DPR setelah fit and proper test adalah pilihan dari raw input yang tidak lagi diragukan kapabilitas dan kredibilitasnya.Opini yang sudah dapat dipastikan yaitu DPR sebagai lembaga politik tidak mungkin bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan calon hakim agung.
Tidak mungkin bisa diharapkan dalam waktu yang singkat bahwa fit and proper test dapat mengetahui rekam jejak calon hakim agung, kecuali hanya mampu melihat kapasitas calon berdasarkan wawancara tersebut. Saat ini, hakim agung pilihan KY hanya ada 6 orang dari 50 hakim agung yang ada.
Tahun ini akan bertambah 14 orang lagi dan dipastikan dalam beberapa tahun ke depan semua hakim agung lahir dari tangan dingin KY.Pertanyaannya,apakah setelah semua hakim agung dipilih oleh KY, MA akan bebas dari ranjau mafia peradilan. Mari kita tunggu babak berikutnya.(*)


Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Koordinator Program Komisi Hukum Nasional










-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Read More......

Friday, March 21, 2008

Catatan-Catatan Sekilas Tentang Bab Pemidanaan, Pidana dan Tindakan (Bab III- Buku Kesatu) RUU KUHP



oleh

Mardjono Reksodiputro


A. Pengantar
1. Hanya catatan sekilas, karena keterbatasan waktu dan kemampuan, terhadap sebagian ketentuan yang dipilih.
2. Mencoba mengajak melihat pemikiran Tim Penyusunan Rancangan KUHPidana yang bekerja sejak tahun 1981/1982 hingga penyerahan konsep akhir kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada tanggal 17 Maret 1993.
3. Rujukan yang dipakai adalah:
3.1. Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM, Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor …. Tahun …. tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 2002.
3.2. Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Buku Keempat, 1995
3.3. Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, 2003.

B. Bagian Kesatu – Pemidanaan (Ps. 50 dst-nya)
1. Rancangan telah memasukkan Tujuan Pemidanaan (Ps. 50) dan Pedoman Pemidanaan (Ps. 51) untuk membantu penegak hukum lebih memahami falsafah pemidanaan yang dianut. Falsafah secara singkat dapat dilihat pada Ps. 50 (3) untuk tidak menderitakan dan merendahkan martabat manusia Indonesia.
2. Dalam Ps. 51 (2) juga dibuka kemungkinan untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bersalah (bandingkan dengan Ps. 9a Wvs Belanda – dikenal sebagai “rechterlijk pardon”- pengampunan oleh hakim).
3. Dimungkinkan pula untuk mengubah pidana (atau tindakan) dengan melihat pada perkembangan narapidana dan tujuan pemidanaan (Ps. 53-1), yang tidak boleh menjadi lebih berat dan memerlukan persetujuan narapidana. Perubahan ini dilakukan dengan putusan pengadilan dan mengikatkan kita pada model “indeterminate sentence” di Amerika (pendekatan kriminologi).
4. Fleksibilitas penjatuhan pidana (demi kepentingan pembinaan terpidana) dapat dilihat pula pada Ps. 54 (1): pidana penjara menjadi denda, serta pada Ps. 56 (2): ancaman alternatif dijatuhkan kumulatif. Kepercayaan yang diberikan kepada hakim ini tentunya dipandu (dipedomani) oleh tujuan dan pedoman pemidanaan (Ps. 50 dan 51). Kepentingan perlindungan masyarakat (menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan dan rasa damai) dapat terlihat pula dalam Ps. 55 (2), tentang residivis.
5. Permasalahan praktek tentang pengurangan pidana berdasarkan masa tahanan, maupun tentang grasi dan napi yang melarikan diri dicoba diselesaikan pada Ps. 57, 58, dan 59.

C. Bagian Kedua – Pidana (Ps. 60 dst-nya)
1. Kecuali adanya ketentuan urutan beratnya (bobot?) pidana pokok, maka ada beberapa perubahan mendasar yang perlu diperhatikan:
1.1. pidana mati bukan pidana pokok (Ps. 61) tetapi altenatif khusus dan selalu harus diancam secara alternatif (logikanya dengan pidana penjara?);
1.2. pidana kurungan (hechtenis, detention) diganti dengan pidana tutupan (lihat Ps. 71); ini disebabkan karena rancangan “menghilangkan” buku ketiga KUHP tentang pelanggaran (Overtredingen);
1.3. ada pidana pokok “baru”, yaitu pidana pengawasan (Ps. 72 dst-nya ) yang serupa (tetapi tidak sama) dengan pidana - percobaan dan mau mencontoh model “probation” di luar negeri;
1.4. pidana pokok yang benar-benar baru adalah pidana kerja sosial (community service order- CSO) yang ketentuannya diatur dalam Ps. 79.
2. Menjadikan pidana mati (Ps. 80 dst-nya) pidana khusus, dimaksudkan untuk menyembatani perdebatan antara pihak yang pro dan kontra pidana mati. Dalam keadaan khusus (perang penghianatan terhadap negara, terorisme) memang dirasakan bahwa lembaga pidana mati ini masih diperlukan. Ps. 82 dan 83 mencoba menyembatani pula kritik terhadap pengalaman Indonesia yang menunda-nunda pelaksanaan (Ps. 83), maupun untuk membantu mereka yang bimbang tentang pelaksanaannya sehingga dimungkinkan penundaan selama masa percobaan sepuluh tahun (Ps. 82).
3. Pidana tambahan yang baru (Ps. 62-1) adalah “pembayaran ganti kerugian” dan “pemenuhan kewajiban adat”. Yang mengalami perkembangan adalah “perampasan barang dan tagihan”. Catatan singkat mengenai hal ini (lihat Reksodiputro, 1995, hal 52 dst):
3.1. perampasan (verbeurd verklaring) dapat dijatuhkan tanpa pidana pokok (Ps. 88-1) dan juga atas barang (dan tagihan) yang tidak disita (Ps. 90);
3.2. pembayaran ganti kerugian lebih luas dari yang sekarang ada dalam Ps. 14c (1) KUHP sehubungan dengan “pidana bersyarat” , karena menurut Ps. 92 pembayaran diberikan kepada korban (atau ahli waris) menunjukkan perhatian Rancangan terhadap penderitaan korban (pendekatan viktimologi);

3.3. pemenuhan kewajiban adat tentu ada kaitan dengan Ps. 1 (3) Rancangan yang mengakui berlakunya “hukum pidana adat”, dan dalam ini menjadi pidana yang diutamakan (Ps. 93-2); dan menurut Ps. 62 (3) dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan delik.
4. Sama seperti sebelumnya pidana penjara adalah untuk seumur hidup atau waktu tertentu (Ps. 64-1), batas atasnya adalah 15 tahun (dengan kemungkinan 20 tahun, Ps. 64-3) dengan batas minimum khusus. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk memenuhi keinginan masyarakat yang kecewa atas putusan hakim yang dianggap kurang memperhatikan “pandangan masyarakat” maupun “pengaruh tindak pidana terhadap korban” (Ps. 51). Meskipun sudah ada tujuan dan pedoman Ps. 50 dan Ps. 51, namun khusus untuk pidana penjara dibuat pula pedoman untuk tidak menjatuhkan pidana penjara (Ps. 66).
5. Lembaga pembebasan bersyarat bagi narapidana (Ps. 67) telah diberi “baju baru” , sehingga lebih merupakan lembaga “parole” di Amerika Serikat. Narapidana sekarang menjadi “klien pemasyarakatan” dengan harapan bahwa falsafah/konsepsi pemasyarakatan dapat lebih baik dilaksanakan. Di sini akan ada Tim Pengamat Pemasyarakatan dan hakim pengawas (Ps. 70). Hakim pengawas (telah diintrodusir oleh KUHAP dalam tahun 1981!) ini juga berperan dalam pidana pengawasan (Lihat 1.3 diatas).

D. Bagian Ketiga – Tindakan (Ps. 94 dst-nya)
1. Konsepsi tentang tindakan diambil oleh Rancangan dari Belanda, yang mengenal disamping “straf” juga “maatregel” sebagai sanksi dalam hukum pidana. Remmelink (2003 –hal 458) mengatakan “… bila kita bicara tentang maatregel (tindakan), maka di sini yang mendominasi adalah fungsi prevensi khusus. … pada prinsipnya tindakan berwujud sebagai suatu “perlakuan” (behandeling/treatment) … di samping atau sebagai pengganti pidana”. Di Belanda ketentuan mengenai tindakan ini diatur dalam bab tersendiri sejak tahun 1983 (Bab/Title II A Buku Kesatu). Yang dengan sangat gigih memperjuangkan konsepsi ini ke dalam Rancangan adalah Prof. R. Soedarto, SH (Ketua TIM 1982-1986).
2. Dalam kaitan dengan Ps. 34 (tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana) dan Ps. 35 (kurang dapat dipertanggungjawabkan), maka kategori pertama tindakan adalah perawatan di rumah sakit jiwa atau penyerahan kepada pemerintah atau seseorang swasta (Ps. 94-1). Di Belanda penyerahan ini dikenal sebagai “terbeschikhingstelling” atau “tbs”.
3. Rancangan mengenal tindakan yang dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok (Ps. 94-2), sebagai kategori kedua. Belanda mengenal sebagai tindakan “penarikan dari peredaran” (confiscation) terhadap barang-barang sitaan (Ps. 36b WvS Belanda) disamping pidana tambahan “perampasan” (Ps. 33 WvS Belanda: “forfeiture” – Ps. 88 Rancangan). Tetapi tindakan kategori kedua Rancangan tidak mengenalnya (dianggap sudah cukup diatur dalam KUHAP?).
4. Tetapi rancangan mengenal tindakan:
4.1. pencabutan surat ijin mengemudi;
4.2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana (deprivation of the unlawfully obtained gains – Belanda Ps. 36e);
4.3. perbaikan akibat tindak pidana;
4.4. latihan kerja;
4.5. rehabilitasi; dan/atau
4.6. perawatan di lembaga.
Pengaturan mengenai tindakan kategori kedua ini terdapat dalam Ps. 99-104, dengan ketentuan umum (Ps. 105) bahwa tata cara pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
5. Dalam buku Remmelink (2003) tindakan (versi Belanda) tentang “penarikan dari peredaran” (confiscation – onttrekking aan het verkeer) dan tentang “perampasan keuntungan” (deprivation of the unlawfully obtainded gains – ontneming van wedderechtlijk verkregen voordeel) dijelaskan sangat rinci dan jelas (hal. 506-552).

D. Bagian Keempat – Pidana dan Tindakan bagi Anak (Ps. 106 dst-nya)
1. Suatu bagian khusus dalam WvS Belanda tentang anak terdapat dalam Bab/Title VIII A (mulai tahun 1994) dan dibahas oleh Remmelink (2003) di halaman 538-546. Perhatian dan perlakuan khusus tentang anak dalam Rancangan dimulai dengan menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana. Ketentuan dalam Rancangan mengenai pidana dan tindakan bagi anak berlaku bagi orang yang berumur antara 12-18 tahun. Ditentukan pula dalam Ps. 107, bahwa untuk kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di sidang pengadilan dapat ditunda.
2. Ketika UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) dibicarakan dalam masyarakat serta di Depsrtemen Kehakiman dan DPR, Rancangan tentang “Pidana dan Tindakan bagi Anak” ini telah ada di tangan pemerintah (diserahkan pada Menteri Kehakiman Ismail Saleh, bulan Maret 1993). Namun sayang sekali pemikiran yang ada dalam rancangan tidak diberi perhatian oleh Menteri Kehakiman pada waktu itu, yang mengganti Ismail Saleh. Padahal dalam diskusi-diskusi Tim Penyusun Rancangan KUHP, telah dipelajari dan dibahas perkembangan baru di dunia serta rekomendasi PBB seperti : The UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice 1985 (dikenal pula sebagai “Beijing Rules”) dan The UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Liberty 1990.

3. Tim menginginkan agar filosofi dan jenis pidana dan tindakan bagi anak (12-18 tahun) berbeda dari yang berlaku untuk orang dewasa (18 tahun ke atas) yang ditentukan a.1. dalam Ps. 60 (Pidana Pokok), Ps. 62 (pidana tambahan) dan Ps. 94 (Tindakan). Oleh karena itulah disusun Ps. 109 (pidana pokok dan pidana tambahan) serta Ps. 122 (tindakan bagi anak). Namun demikian tentunya, mutatis mutandis, ketentuan Ps. 50 (tujuan pemidanaan), Ps. 51 (pedoman pemidanaan) serta Ps. 66 (pedoman penjatuhan pidana penjara/pidana pembatasan kebebasan bagi anak) tetap berlaku.
4. Pidana pokok bagi anak terdiri dari (Ps. 109-1):
4.1. Pidana nominal (pidana peringatan atau teguran keras;
4.2. Pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, atau kerja sosial, atau pengawasan);
4.3. Pidana denda (tetap berlaku pula Ps. 75 dan 76);
4.4. Pidana pembatasan kebebasan (di dalam lembaga, atau penjara, atau tutupan);
Sedangkan pidana tambahannya (Ps. 109-2) terdiri atas:
4.5. Perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan;
4.6. pembayaran ganti kerugian;
4.7. pemenuhan kewajiban adat.
Pidana tambahan ini agak berbeda dengan yang ditentukan untuk orang dewasa (Ps. 62).
5. Adapun tindakan yang dapat diberikan oleh hakim kepada anak untuk kategori pertama serupa dengan yang berlaku, mutatis mutandis, untuk orang dewasa (Ps. 94-1), namun untuk kategori kedua agak berbeda (bandingan dengan Ps. 94-2) dan dapat dikenakan tanpa pidana pokok, dari terdiri atas: pengembalian kepada orang tua, wali, atau pengasuhnya; penyerahan kepada pemerintah atau seseorang (swasta); keharusan mengikuti latihan (“latihan paksa”); pencabutan surat ijin mengemudi; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana, rehabilitasi, dan atau perawatan di lembaga.
Catatan: Ketentuan-ketentuan tentang pidana dan tindakan ini memang masih perlu dijabarkan lebih lanjut. Seharusnya penjabaran ini dapat dilakukan dalam UU Pengadilan Anak (No. 3/1997) yang diperbarui.

E. Khusus mengenai denda
1. Pada waktu Tim Rancangan akan mengubah ancaman pidana denda dalam perumusan delik di Buku Kedua, maka ditemukan masalah karena ternyata WvS Hindia-Belanda tidak menunjukan adanya pola yang jelas tentang penyebaran ancaman pidana di antara delik-delik. Oleh karena itu, maka Tim mengambil keputusan suatu pola ancaman pidana yang didasarkan pada derajat keseriusan suatu delik (menurut Tim). Adapun pola yang kemudian terbentuk, adalah mengkategorikan delik-delik dalam lima kategori, yaitu : sangat ringan, ringan, sedang, berat, dan sangat serius. Disamping itu disusun pula enam kategori maksimum denda Rp. 150.000,- (dikaitkan dengan upah Minimum Rata-rata sebulan pada waktu di Jakarta), sampai denda yang paling tinggi (kategori VI) yang merupakan kelipatan 2000 (dua ribu) kali kategori I. Pekerjaan selanjutnya adalah mengaitkan lima kategori delik dengan ancaman pidana penjara dengan hanya mempergunakan ukuran tahun. Untuk delik sangat ringan tidak ada ancaman pidana penjara, sedangkan delik yang sangat serius diberi ancaman di atas 7 tahun penjara.
2. Dengan pola tersebut terbentuklah pola pemidanaan yang dipakai secara garis besar oleh Tim sebagai berikut (bandingkan pula dengan Ps. 75 (3)):
a. Sangat ringan: tidak ada pidana penjara dan/atau denda kategori I maksimum Rp. 150 ribu;
b. Ringan: maksimum penjara 1-2 tahun dan/atau denda kategori II maksimum Rp. 750 ribu;
c. Sedang: maksimum penjara 2-4 tahun dan/atau denda kategori III maksimum Rp. 3 Juta;
d. Berat: maksimum penjara 5-6 tahun dan/atau denda kategori IV maksimum Rp. 7,5 Juta;
e. Sangat serius: di atas 7 tahun penjara, tanpa ada denda.
3. Dengan mempertimbangkan bahwa untuk korporasi perlu dibuat pula ancaman denda khusus, maka kategori denda ditambah dengan:
3.1. kategori V: maksimum Rp. 30 Juta;
3.2. kategori VI: maksimum Rp. 300 Juta;
Di Belanda, Ps. 23 WvS-nya juga mempunyai enam kategori, dengan terendah NF 500 (guilders) dan yang tertinggi (kategori VI) NF 1 Juta (guilders) atau 2000 (dua ribu) kali.
Pencatuman kategori denda dalam suatu pasal tersendiri dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaiannya dalam hal ada perubahan nilai uang rupiah yang disebabkan peristiwa moneter.

F. Penutup
1. Catatan-catatan sekilas di atas masih jauh dari yang diperlukan sebagai catatan akademik (ilmiah). Memang sudah waktunya kalangan akademik memberi perhatian (kembali) kepada Rancangan yang membutuhkan sepuluh tahun (1982-1993) untuk menyusunnya dan kemudian “terkubur” selama sepuluh tahun pula (1993-2004).
2. Buku Remmelink yang terbit dalam tahun 2003 dalam bahasa Indonesia, dan merupakan terjemahan dari buku bahasa Belanda tahun 1995, akan dapat banyak membantu sarjana hukum Indonesia lebih memahami ke arah mana hukum pidana Indonesia telah berkembang.


Jakarta, 29 Juli 2004

Disampaikan pada Kegiatan Sosialisasi Rancangan KUHP
oleh Departemen Kehakiman dan HAM

sumber; www.komisihukum.go.id








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan