KETIK YANG ANDA CARI

Custom Search

Friday, September 14, 2012

RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (versi 2008)

* Tweet To @jodi_santoso

RANCANGAN UNDANG – UNDANG
NOMOR…… TAHUN………
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan asas negara hukum yang demokratis semua tindakan hukum dan tindakan faktual Administrasi Pemerintahan yang dilakukan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang transparan, mudah, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif memerlukan undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintah secara adil dan tidak berpihak;
c. bahwa untuk menciptakan kepemerintahan yang baik dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan


Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;


Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG–UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN;



BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
2. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan\ Hukum Lainnya adalah unsure yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang pemerintahan.
3. Wewenang pemerintahan adalah wewenang diluar kekuasaan legislatif dan yudisiil yang diperoleh melalui atribusi atau delegasi.
4. Keputusan Pemerintahan adalah keputusan tertulis dan/atau tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam lapangan hukum administrasi Negara yang diberi kewenangan untuk membuat keputusan.
5. Diskresi adalah wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau badan hukum lainnya yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan.
6. Upaya Administratif adalah pengajuan keberatan terhadap Keputusan Pemerintahan dalam lingkungan pemerintahan.
7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
8. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada saat jabatan itu dibentuk.
9. Kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengambil Keputusan Pemerintahan oleh suatu Badan kepada pihak lain untuk melaksanakan kewenangan atas tanggung jawab sendiri, dan tidak diberikan kepada bawahan.
10. Mandat adalah penugasan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang kepada badan atau pejabat pemerintahan lain untuk melaksanakan tugas pemerintahan atas nama pemberi mandate

Penjelasan Pasal 1 Cukup Jelas


Bagian Kedua
Tujuan dan Asas
Pasal 2

Undang-undang ini bertujuan:
1. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
2. menciptakan kepastian hukum;
3. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang;
4. menjamin akuntabilitas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya;
5. memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah;
6. menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan; 7. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Penjelasan Pasal 2
Cukup Jelas


Pasal 3
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan :
a.Asas legalitas
b.Asas pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
c.Asas umum pemerintahan yang baik.

(2) Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Asas kepastian hukum;
b. Asas keseimbangan;
c. Asas ketidakberpihakan;
d. Asas kecermatan;
e. Asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukkan kewenangan;
f. Asas keterbukaan;
g. Asas profesionalitas;
h. Asas kepentingan umum.
(3) Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat

Penjelasan Pasal 3
(1)Cukup jelas
(2)
a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, antara: (1) kepentingan antar individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2)keseimbangan antar individu dengan masyarakat; (3) antar kepentingan warga negara dan masyarakat asing; (4) antar kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5)keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara; (6) keseimbangan antara generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya; (8) antara kepentingan pria dan wanita.
c. Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam mengambil keputusan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
d. Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas pengambilan keputusan sehingga keputusan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut diambil atau diucapkan.
e. Asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
f. Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan yang bersangkutan.
h. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
(3) Penambahan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan yurisprudensi atau peraturan perundang-undangan



BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Undang-undang ini berlaku bagi semua keputusan dan atau tindakan faktual Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum Lainnya yang diberikan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Penjelasan Pasal 4
Badan Hukum Lainnya adalah Badan atau Pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan kewenangan delegatif atau pelimpahan kewenangan dan peraturan perundang-undangan, antara lain otorita, lembaga pendidikan, pengelola kawasan, notaris, BUMN atau BUMD yang menjalankan fungsi pemerintahan.


BAB III
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Administrasi Pemerintahan
Pasal 5
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya memperoleh wewenang melalui atribusi dan atau delegasi
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memberikan mandat kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan
(3) Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dibatasi oleh wilayah, materi dan waktu
(4) Keabsahan Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab jabatan
(5) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan terdiri atas:
a.Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana Urusan Administrasi Pemerintahan itu terjadi, atau;
b.Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya, atau;
(6) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau organisasi berbadan hukum bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal
(7) Kewenangan yang melibatkan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dilaksanakan melalui kerjasama antar Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang terlibat.
8) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan ditetapkan dalam kerjasama tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
(9) Apabila kewenangan yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya telah berakhir, maka dalam keadaan darurat Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tersebut hanya dapat membuat keputusan atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat sementara.

Penjelasan Pasal 5
(1) Kewenangan atributif adalah kewenangan yang diperoleh dan diatur dalam Undang-undang. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak dapat lagi menggunakan kewenangan setelah didelegasikan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, kecuali pendelegasian itu telah dicabut. Sedang kewenangan delegasi hanya dapat diberikan jika hal itu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan delegasi dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab sendiri (delegator) dan delegasi tidak diberikan kembali kepada bawahan
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memberikan mandat kepada Badan dan Pejabat Pemerintahan dan Badan Hukum lainnya , kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan. Penerima mandat dalam melaksanakan mandatnya harus menyebut atas nama Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberi mandat tetap berwenang untuk menngunakan sendiri kewenangan yang telah diberikan melalui mandat
(3) Apabila terdapat sengketa kewenangan maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang berwenang adalah Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(4)) Cukup jelas
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Kewenangan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dimaksud adalah apabila terdapat keterlibatan beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya terhadap satu atau lebih Urusan Administrasi Pemerintahan.
(8) Cukup Jelas
(9)) Untuk mengisi kekosongan yang disebabkan oleh berakhirnya masa kewenangan suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dan terjadi keadaan darurat, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan yang bersifat sementara sampai terbentuknya kewenangan yang baru. Keadaan darurat dimaksud antara lain bencana alam, kerusuhan massa, force majeur, wabah penyakit, darurat militer dan hal lain sesuai


Bagian Kedua
Penggunaan Diskresi
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(2) Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menggunakan diskresi wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil.
(3) Keputusan dan/atau tindakan faktual Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
(4) Ketentuan tentang tata cara penggunaan diskresi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah .

Penjelasan Pasal 6
(1) Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang
(2) Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi. Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas



Bagian Ketiga
Bantuan Kedinasan
Pasal 7

(1)Atas permintaan satu atau beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang meminta bantuan tersebut untuk melaksanakan Urusan Administrasi Pemerintahan tertentu.
(2) Syarat-syarat Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya alasan hukum bahwa keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang meminta bantuan;
b. kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, yang mengakibatkan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tersebut;
c. dalam hal melaksanakan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
d. apabila untuk membuat keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya lainnya;
e. jika satu Urusan Administrasi Pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut wajib dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang bersangkutan.
(4) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya oleh instansi yang memberikan bantuan, kecuali jika bantuan tersebut membutuhkan biaya yang besar.
(5) Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberikan Bantuan Kedinasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan kesepakatan para pihak.


Penjelasan Pasal 7
(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Kedinasan adalah bantuan yang diberikan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberikan Bantuan Kedinasan sebelum mengenakan biaya Bantuan Kedinasan terlebih dahulu disepakati bersama dengan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mendapat Bantuan Kedinasan Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan, jika:
a. mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pemerintahan tersebut;
b. menyangkut dokumen Administrasi Pemerintahan yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan; atau
c. menurut ketentuan peraturan perundangundangan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak diperbolehkan memberikan bantuan;
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya harus memberikan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika suatu Bantuan Kedinasan mutlak dibutuhkan, keputusan atas kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan ditetapkan oleh pejabat atasannya.



Pasal 8
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan, jika:
a. mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pemerintahan tersebut;
b. menyangkut dokumen Administrasi Pemerintahan yang bersifat rahasia sesuai peraturan perundang-undangan; atau
c. menurut ketentuan peraturan perundangundangan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak diperbolehkan memberikan bantuan;
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya harus memberikan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan mutlak dibutuhkan, keputusan atas kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan ditetapkan oleh pejabat atasannya.

Penjelasan Pasal 8
(1) Yang dimaksud dengan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan adalah apabila pemberian bantuan tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang diminta bantuan, misalnya antara lain pelaksanaan Bantuan Kedinasan yang diminta dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang dimiliki, keterbatasan sumber daya manusia, mengganggu pencapaian tujuan dan kinerja Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas



Pasal 9
Tanggung jawab terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Penjelasan Pasal 9
Pemberian Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membutuhkan antara lain aspek sarana dan prasarana, tenaga profesional dan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Bantuan Kedinasan.


Bagian Keempat
Komunikasi Elektronis
Pasal 10
(1) Keputusan Pemerintahan yang berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan Pemerintahan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Pemerintahan dalam bentuk elektronis wajib diikuti dengan pengiriman keputusan asli baik dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari sejak tanggal pengiriman melalui media elektronik.

Penjelasan Pasal 10
(1) Cukup Jelas
(2) Untuk proses pengamanan pengiriman Keputusan Pemerintahan, dokumen asli akan dikirimkan apabila diperlukan dan dibutuhkan penegasan mengenai penanggung jawab dari Pejabat Pemerintahan yang menyimpan dokumen asli.Jika terdapat permasalahan teknis dalam pengiriman dan penerimaan dokumen secara elektronis baik dari pihak pemerintah atau badan hukum, maka kedua belah pihak berkewajiban untuk saling memberitahukan secepatnya.



BAB IV
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Pihak-pihak yang berkepentingan
Pasal 11
(1) Pihak-pihak yang berkepentingan, merupakan pihak langsung terkait dalam prosedur Administrasi Pemerintahan adalah setiap orang, organisasi, dan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(2) Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam prosedur Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. individu yang cakap bertindak menurut hukum perdata;
b. badan hukum yang diwakili oleh pengurus;
c. organisasi yang diwakili oleh pengurus;
d. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang diwakili oleh Pejabat Pemerintahan atau pejabat yang ditunjuknya.
(3) Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi Pemerintahan terdiri atas:
a. Pemohon;
b. Termohon;
c. Pihak yang menjadi objek Keputusan Pemerintahan.


Penjelasan Pasal 11
(1) Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Yang dimaksud organisasi antara lain asosiasi, perhimpunan, persatuan dan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas



Pasal 12
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memanggil dan melibatkan orang, dan organisasi dalam prosedur Administrasi Pemerintahan baik atas inisiatif sendiri maupun atas permohonan.
(2) Jika terdapat kepentingan pihak ketiga, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya harus memberitahukan kepentingan tersebut kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum prosedur Administrasi Pemerintahan dimulai.

Penjelasan Pasal 12
(1) Pemanggilan dan pelibatan seorang individu, badan hukum, organisasi, dalam prosedur Administrasi Pemerintahan dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi, bukti, fakta-fakta yang dibutuhkan, serta menghindarkan kerugian pihak ketiga.
(2) Cukup Jelas



Pasal 13
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam mengambil keputusan tidak boleh berdasarkan atas pertimbangan kepentingan pribadi atau tujuan lain selain maksud dan tujuan dalam pemberian wewenang tersebut.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan Pemerintahan yang dibuatnya.

Penjelasan Pasal 13
(1) Yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah semua kepentingan yang tidak hanya mendahulukan kepentingan pribadi sendiri, tetapi juga mendahulukan kepentingan keluarga, golongan, suku, agama tertentu, politik, ekonomi, gender, dalam mengambil Keputusan Pemerintahan.
(2) Cukup Jelas



Pasal 14
(1) Pejabat Pemerintahan dilarang mengambil Keputusan Pemerintahan apabila Pejabat yang bersangkutan merupakan:
a. pihak yang berkepentingan;
b. kerabat dan keluarga pihak yang terlibat ;
c. wakil pihak yang terlibat;
d. pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
e. pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
f. pihak-pihak lain yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan dilarang mengambil Keputusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan Keputusan Pemerintahan dilaksanakan oleh pejabat atasan atau pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 14

(1) Yang dimaksud dengan pihak-pihak lain di luar para pihak yang disebutkan dalam huruf a sampai huruf f juga termasuk para pihak yang memiliki hubungan khusus dengan pembuat keputusan seperti teman, tunangan, dan pengampu. Yang dimaksud dengan kerabat antara lain suami/istri Ibu, bapak, anak, kakek, nenek, cucu, saudara kandung, anak dari saudara kandung, mertua, kakak atau adik dari suami/istri (ipar), suami/istri dari saudara kandung, saudara kandung orang tua, saudara tiri, anak tiri, anak angkat, anak asuh, mantan isteri, mantan suami, dan anak di luar kawin.
(2) Yang dimaksud dengan pengambilan keputusan adalah prosedur di dalam menentukan diterbitkan atau tidak diterbitkannya suatu Keputusan Pemerintahan.



Pasal 15
(1) Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan Keputusan Pemerintahan dapat memberikan keterangan mengenai dugaan dan kecurigaan tentang keberpihakan pejabat pengambil keputusan kepada atasan pejabat pengambil keputusan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
(2) Atasan pejabat pengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan keterangan dimaksud secara tertulis kepada pejabat pengambil keputusan dan melaporkan kepada pejabat atasannya selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja sejak disampaikannya keterangan mengenai dugaan keberpihakan.
(3) Jika dugaan dan kecurigaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut pimpinan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, maka atasan dari pimpinan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tersebut mengambil keputusan dan tindakan yang diperlukan

Penjelasan Pasal 15
(1) Keberpihakan pejabat dalam proses pengambilan keputusan adalah upaya yang dilakukan oleh seorang pejabat untuk mempengaruhi pejabat pengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, kerabat, dan kelompoknya antara lain dalam kegiatan bisnis, politik atau kegiatan sosial. (2) Penyampaian keterangan secara tertulis di sertai dengan data, dokumen dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (3) Cukup Jelas.



Bagian Kedua
Pemberian Kuasa
Pasal 16


(1) Setiap orang dan organisasi dapat memberikan kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam semua keputusan dan tindakan dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.
(2) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menunjukkan surat pemberian kuasa secara tertulis yang sah.
(3) Pembatalan pemberian surat kuasa kepada seseorang hanya dapat dilakukan secara tertulis dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang bersangkutan.
(4) Jika dianggap tidak mampu dan tidak memiliki kapabilitas yang sesuai maka penerima kuasa dapat dinyatakan tidak berhak untuk melakukan kuasa.
(5) Jika individu, badan hukum dan organisasi tidak memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat menunjuk wakil dan atau perwakilan pihak yang terlibat untuk mewakili individu atau organisasi tersebut dalam prosedur Administrasi Pemerintahan.

Penjelasan Pasal 16
(1) Cukup Jelas (2) Cukup Jelas (3) Cukup Jelas (4) Kapabilitas untuk bertindak sebagai penerima kuasa sekurang-kurangnya sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. Pejabat Pemerintahan dapat menyatakan gugurnya pemberian kuasa yang tidak memenuhi kapabilitas. Syarat kapabilitas ini tidak berlaku untuk penerima kuasa yang berasal dari kalangan profesional seperti pengacara dan notaris. (5) Cukup Jelas



Bagian Ketiga
Prinsip-Prinsip Pengujian Administrasi
Pemerintahan
Pasal 17

Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya berwenang:
a.memeriksa permohonan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
b.menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak yang berkepentingan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk:
1. mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan dan tindakan faktual.
2. menyiapkan bukti-bukti dokumen yang relevan yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi, mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak lain yang terlibat dan atau terkait, pernyataan tertulis dan elektronis dari pihak yang berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, saksi ahli, dan bukti-bukti lain yang mendukung sebelum diterbitkannya Keputusan Pemerintahan.

Penjelasan Pasal 17
Permohonan atas dasar kewenangan yang dimilliki dapat berasal dari individu kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya serta dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.



Bagian Keempat
Dengar Pendapat Pihak Yang Berkepentingan
Pasal 18
(1) Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk didengar pendapatnya mengenai fakta dan dokumen yang terkait sebelum membuat Keputusan Pemerintahan yang akibatnya memberatkan, membebani atau mengurangi hak orang-perorangan.
(2) Pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilakukan melalui undangan atau pengumuman publikasi media massa untuk didengar pendapatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebelum diterbitkan Keputusan Pemerintahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. keputusan yang bersifat mendesak dan untuk melindungi kepentingan umum;
b. keputusan yang tidak mengubah beban yang harus dipikul oleh individu atau anggota masyarakat yang bersangkutan;
c. dan/atau keputusan yang menyangkut penegakan hukum.

Penjelasan Pasal 18

(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Keputusan yang menyangkut penegakan hukum adalah keputusan sebagai pelaksanaan keputusan sebelumnya. Contoh: keputusan administrasi tentang relokasi bangunan di jalur hijau, keputusan tentang pembongkaran rumah yang tidak memiliki ijin.



Bagian Kelima
Hak Mengakses Dokumen Administrasi
Pasal 19
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan.
(2) Hak mengakses dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika dokumen administrasi termasuk kategori rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
(3) Pihak-pihak terlibat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperolehnya.
Penjelasan Pasal 19
(1) Yang dimaksud dengan mengakses meliputi membaca dan mengcopy. Pihak-pihak yang berkepentingan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. Pejabat yang memberikan akses wajib memperhatikan peraturan perundangundangan yang terkait dengan kerahasiaan pihak ketiga dan kerahasaiaan negara.
(2) Yang dimaksud rahasia negara adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kearsipan, kerahasiaan negara, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud dengan kerahasiaan pihak ketiga adalah hal-hal yang menyangkut data dan informasi pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Cukup Jelas



BAB V
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Sahnya Keputusan
Pasal 20

(1) Keputusan Pemerintahan wajib memenuhi syarat formal yaitu:
a. dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
b. memuat isi yang jelas, pasti dan dapat dimengerti;
c. mengikuti tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d. ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
e. mencantumkan informasi mengenai hak-hak pengajuan Upaya Administratif yang dapat dilakukan.
(2) Keputusan Pemerintahan wajib memenuhi syarat materiil meliputi:
a. didasarkan pada pertimbangan atau penilaian dengan memperhatikan:
1. keseimbangan antara kepentingan orangperorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
2. keseimbangan antara orang-perorang dengan pihak lain yang terkena akibat dan/atau terkait dari Keputusan Pemerintahan;
b. didasarkan atas kepastian hukum, keadilan, kepatutan dan kewajaran serta aturan permainan yang lazim berlaku dan menjadi kebiasaan dalam masyarakat yang bersangkutan; c. memelihara kesamaan bertindak dan/atau memutus, apabila fakta-fakta, keadaan dan situasi yang berkaitan dengan Keputusan Pemerintahan yang sebelumnya adalah sama dengan fakta, keadaan yang telah pernah diputus oleh pejabat yang bersangkutan;
d. memperhatikan akibat dari ucapan atau perilaku Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan, yang diterima pemohon dari keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Pemerintahan;
e. memperhatikan akibat pembatalan suatu keputusan, terutama yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pihak pemohon dan yang harus ditanggung oleh Negara/Pemerintah;
f. menjelaskan pertimbangan-pertimbangan apa yang menghasilkan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan;
g. melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik;
h. tidak boleh bertentangan dan atau melampaui kewenangan Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan;
i. tidak boleh bertentangan dengan kewajiban hukum Pejabat Pemerintahan yang memutuskan;
j. tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan atau kewajiban yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan;
k. tidak boleh menggunakan wewenang yang dimiliki untuk tujuan yang lain dari pada tujuan untuk mana kewenangan itu diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memberi keputusan atau arahan.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud ayat (1) dan syarat materiil sebagaimana dimasksud ayat (2) didasarkan atas kewenangan yang sah, sesuai prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan; dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
(4) Keputusan Pemerintahan dapat berupa keputusan tertulis, elektronis, tidak tertulis atau tindakan lainnya.
(5) Atas permintaan pihak yang berkepentingan, suatu Keputusan Pemerintahan yang bersifat tidak tertulis harus diformalkan dalam bentuk tertulis atau elektronis.
(6) Setiap Keputusan Pemerintahan baik yang tertulis maupun elektronis, harus memuat nama Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membuatnya.
(7) Terhadap Keputusan Pemerintahan yang bersifat elektronis diberlakukan semua ketentuan seperti halnya dalam Keputusan Pemerintahan yang tertulis.

Penjelasan Pasal 20
(1) Yang dimaksud dalam huruf d adalah bahwa terhadap fakta yang sama tidak boleh dibuat keputusan yang berbeda
(2) Cukup Jelas
(3) Terhadap Keputusan Pemerintahan berlaku asas “praesumptio justae causa” atau setiap keputusan harus dianggap sah sampai ada pembatalan. Cacat yuridis menyangkut keabsahan keputusan pemerintahan terjadi karena cacat wewenang, cacat prosedur, cacat substansi
(4) Keputusan Pemerintahan yang bersifat lisan harus ditindaklanjuti dengan keputusan dalam bentuk tertulis atau elektronis jika didalamnya terdapat kepentingan pihak yang bersangkutan dan/atau diminta oleh yang bersangkutan
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Cukup jelas



Pasal 21
(1) Sebuah Keputusan Pemerintahan yang memuat hak atau tuntutan individu atau anggota masyarakat dapat memuat ketentuan bersyarat, jika hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau dapat menjamin terpenuhinya syarat-syarat Keputusan Pemerintahan.
(2) Ketentuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan dengan batas waktu;
b. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan atas kejadian dimasa yang akan datang;
c. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan dengan penarikan;
d. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan dengan tugas;
e. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan yang bersifat susulan akibat adanya perubahan fakta dan kondisi hukum.

Penjelasan Pasal 21
(1) Cukup Jelas
(2) Yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan dengan batas waktu adalah keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan batas waktu; yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan atas kejadian di masa yang akan datang adalah keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan kejadiaan tertentu; yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan dengan penarikan adalah keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan dengan keputusan terhadap penarikan keputusan; yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan dengan tugas adalah keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan melalui tugas yang harus dilakukan; yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan yang bersifat susulan adalah adanya data, fakta dan informasi yang berubah terhadap Keputusan Pemerintahan.


Bagian Kedua
Berlakunya Keputusan
Pasal 22

(1) Keputusan Pemerintahan berlaku sejak ditetapkan, kecuali ditetapkan lain.
(2) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu Keputusan Pemerintahan jatuh pada hari Minggu atau hari Libur Nasional, maka batas waktu tersebut jatuh pada hari berikutnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika kepada pihak yang berkepentingan telah ditetapkan batas waktu tertentu dan tidak bisa diundurkan.
(4) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Pasal 22

(1) Pada dasarnya Keputusan Pemerintahan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya hendaknya dinyatakan secara tegas dalam diktum Keputusan Pemerintahan. Penggunaan frasa mulai berlaku efektif sedapat mungkin dihindari, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya Keputusan Pemerintahan.
(2) Cukup Jelas
(3) Yang dimaksud dengan batas waktu tertentu dan tidak bisa diundurkan adalah ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Pemerintahan yang bersifat mengikat pihak yang terlibat
(4) Cukup Jelas

Pasal 23
(1) Setiap Keputusan Pemerintahan harus diberi alasan yang bersifat faktual dan hukum yang menjadi dasar pembuatan keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan rinci.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan yang bersifat diskresi.

Penjelasan Pasal 23 (1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas



Bagian Ketiga
Legalisasi Dokumen dan Arsip
Pasal 24

(1) Setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya berwenang untuk melegalisasi dan mengesahkan salinan atau copy dokumen dan/atau arsip Administrasi Pemerintahan yang dibuatnya.
(2) Legalisasi dan pengesahan salinan atau copy dari dokumen dan/atau arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali dinyatakan lain.
(3) Legalisasi atau pengesahan Keputusan Pemerintahan tidak dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian isinya, baik karena robek, penghapusan kata, angka dan tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca, penambahan atau hilangnya lembar halaman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat:
a. penamaan yang jelas terhadap dokumen yang disahkan, b. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan copynya,
c. pernyataan bahwa legalisasi hanya diperuntukkan untuk tujuan yang tertentu jika dilakukan bukan oleh kantor yang mengeluarkan keputusan,
d. tanggal dan tempat serta pejabat yang mengesahkan. (5) Legalisasi atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak dipungut biaya apapun.

Penjelasan Pasal 24
(1) Dokumen Administrasi dimaksud adalah setiap informasi yang terdokumentasi dalam bentuk tertulis atau bentuk elektronis yang dikuasai oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dan berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan publik. Kewenangan Notaris untuk mengesahkan dokumen dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan yang mengatur tentang jabatan notaris.
(2) Legalisasi dan pengesahan Keputusan Pemerintahan yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan, sebelumnya dikonfirmasikan keasliannya kepada pejabat yang menetapkan Keputusan Pemerintahan.
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas


Pasal 25
(1) Bahasa resmi yang dipergunakan dalam Keputusan Pemerintahan adalah Bahasa Indonesia
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum Lainnya wajib menerjemahkan dokumen dan/atau arsip Administrasi Pemerintahan yang berbahasa asing atau berbahasa daerah kedalam Bahasa Indonesia.
(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi dan dilaksanakan dibawah sumpah.


Penjelasan Pasal 25 (1) Cukup Jelas (2) Cukup Jelas (3) Cukup Jelas


Bagian Keempat
Penyampaian Keputusan
Pasal 26

(1) Keputusan Pemerintahan wajib disampaikan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam keputusan tersebut dan pihak ketiga yang terlibat.
(2) Pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima Keputusan Pemerintahan.
(3) Keputusan Pemerintahan dalam bentuk tertulis yang dikirim melalui pos atau kurir berlaku selambatnyalambatnya dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan yang disertai dengan tanda bukti penerimaan.
(4) Keputusan Pemerintahan yang dikirim melalui media elektronis berlaku selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang bersangkutan harus memberikan bukti dan tanggal pengiriman dan penerimaan.

Penjelasan Pasal 26
(1) Cukup Jelas
(2) Surat kuasa harus dalam bentuk tertulis dan bermaterai cukup.
(3) Cukup Jelas (4) Cukup Jelas (5) Cukup Jelas



Bagian Kelima
Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan
Keputusan Pemerintahan
Pasal 27
Keputusan Pemerintahan tetap berlaku, sepanjang keputusan tersebut tidak diubah, tidak dicabut, tidak dibatalkan, batal demi hukum dan belum habis masa berlakunya.

Penjelasan Pasal 27
Terhadap kepututsan pemerintahan berlaku asas “praesumptio justae causa”, artinya “setiap keputusan harus dianggap sah sampai ada pembatalan”.
Cacat yuridis menyangkut keabsahan keputusan pemerintahan terjadi karena cacat wewenang (onbevoegd), cacat prosedur, cacat substansi Yang dimaksud dengan:
1. diubah adalah perubahan sebagian isi suatu keputusan oleh pembuat keputusan
2. dicabut adalah pencabutan keputusan yang dilakukan oleh pembuat keputusan, atasan langsung atau atas dasar putusan badan peradilan
3. dibatalkan adalah pembatalan keputusan melalui pengujian oleh instansi atasan atau badan peradilan
4. batal demi hukum adalah pembatalan secara otomatis suatu keputusan karena bentuk atau materinya bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan atau putusan badan peradilan



Pasal 28
(1) Keputusan Pemerintahan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tujuan pembuatannya, wajib diubah, dicabut dan dibatalkan sebagian atau seluruhnya dengan Keputusan Pemerintahan yang baru.
(2) Keputusan tentang perubahan, pencabutan, dan pembatalan Keputusan Pemerintahan dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan dan/atau oleh atasannya.

Penjelasan Pasal 28
(1) Keputusan Pemerintahan yang menguntungkan maupun yang merugikan pihak penerima keputusan dapat dicabut dengan memberikan alasan yang jelas sesuai peraturan perundangundangan. (2) Cukup jelas

Pasal 29

(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membuat Keputusan Pemerintahan dapat memperbaiki setiap waktu apabila terdapat kelalaian dalam penulisan, kesalahan dalam penghitungan dan kesalahan lainnya dalam keputusan tersebut dengan mengeluarkan keputusan yang baru, dan memberitahukan hal tersebut kepada semua pihak yang terlibat secara tertulis.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib menerbitkan Keputusan Pemerintahan yang baru untuk mengganti Keputusan Pemerintahan yang mengandung kesalahan.


Penjelasan Pasal 29

(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas


Pasal 30
(1) Keputusan Pemerintahan batal demi hukum jika dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang nyata-nyata tidak berwewenang untuk hal itu;
(2) Keputusan yang batal demi hukum sejak semula dianggap tidak pernah ada;
(3) Keputusan Pemerintahan dapat dibatalkan, jika:
a. Bertentangan dengan peraturan perundangundangan
b. dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang tidak berwenang;
c. dibuat tidak melalui prosedur yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
d. cacat materiil
(4) Keputusan badan atau pejabat pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang dinyatakan batal demi hukum atau telah dibatalkan wajib dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan

Penjelasan Pasal 30
(1) Batal demi hukum terjadi apabila Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan Pemerintahan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan atau melampaui batas kewenangan yang dimiliki. Oleh karena itu keputusan dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan dimaksud ditetapkan, dan segala akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada (ex tunc).
(2) Cukup Jelas
(3) cukup jelas
(4) Cukup jelas


Pasal 31

(1) Setiap Keputusan Pemerintahan yang merugikan penerima keputusan dapat dicabut sebagian atau seluruhnya.
(2) Setiap Keputusan Pemerintahan yang menguntungkan pihak penerima dapat dicabut dengan pembatasanpembatasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(3) Pemberian uang atau bentuk lainnya yang telah dikeluarkan sebagai akibat dari Keputusan Pemerintahan tidak dapat ditarik kembali dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku jika:
a. Keputusan Pemerintahan tersebut diterbitkan melalui cara-cara penyuapan, ancaman kepada pegawai atau pejabat, serta menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik;Informasi yang diperlukan untuk membuat Keputusan Pemerintahan tersebut mengandung kesalahan atau tidak lengkap;
b. Jika pihak penerima sejak awal mengetahui bahwa Keputusan Pemerintahan tersebut bertentangan dengan hukum.
(5) Jika Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya memperoleh informasi dan fakta yang dapat membenarkan pencabutan Keputusan Pemerintahan, maka Keputusan Pemerintahan wajib dicabut selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diperolehnya informasi dan fakta tersebut.

Penjelasan Pasal 31

(1) Yang dimaksud dengan Keputusan Pemerintahan dicabut sebagian adalah apabila materi tertentu dari diktum keputusan yang dapat memberatkan penerima keputusan, sedangkan materi lainnya tetap berlaku. Yang dimaksud dengan Keputusan Pemerintahan dicabut seluruhnya adalah seluruh materi keputusan dicabut. Ketentuan ini terkait dengan ketentuan Pasal 27 dan penjelasannya. Setiap Keputusan Pemerintahan yang memberatkan penerima keputusan dapat dilaporkan ke Komisi Ombudsman Nasional/ Daerah dengan maksud agar Komisi Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan keputusan, untuk memperbaiki keputusan itu sebagian atau seluruhnya, atau membatalkannya atau menyatakan keputusan tersebut batal demi hukum. Penanganan keberatan terhadap Keputusan Pemerintahan yang dilakukan oleh Komisi Ombudsman tidak dipungut biaya apapun.
(2) Cukup Jelas
(3) Pemberian uang atau bentuk lainnya yang tidak dapat ditarik kembali bertujuan untuk melindungi kepercayaan dan kepentingan umum pihak-pihak yang beritikad baik menerima uang atau bentuk lainnya.
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas


Pasal 32
Keputusan Pemerintahan yang sah dapat dicabut dan dibatalkan sebagian atau seluruhnya jika memenuhi salah satu unsur dibawah ini:
a. Harus sesuai dengan ketentuan persyaratan pencabutan dan pembatalan dalam keputusan tersebut dan/atau peraturan perundangundangan;
b. Apabila tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
c. Apabila fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan Pemerintahan telah berubah;
d. Apabila dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum;
e. Apabila tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam isi keputusan.

Penjelasan Pasal 32

Unsur-unsur yang menjadi syarat pencabutan dan pembatalan sebagian atau seluruhnya harus dicantumkan dalam Keputusan Pemerintahan.


Pasal 33
(1) Atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan, Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memperbaiki kembali Keputusan Pemerintahan yang sudah ditolak atau dibatalkan atau dicabut dengan alasan:
a. Ketentuan hukum yang menjadi dasar pembuatan Keputusan Pemerintahan tersebut berubah;
b. Terdapat fakta-fakta baru
(2) Permohonan perbaikan kembali Keputusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui perubahan ketentuan hukum dan fakta-fakta baru sesuai ayat 1 huruf a dan b.
(3) Apabila permohonan perbaikan kembali keputusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Badan atau pejabat pemerintahan dan atau badan hukum lainnya yang bersangkutan wajib mengganti keputusan dimaksud

Penjelasan Pasal 33

(1) Memperbaiki kembali keputusan dihindarkan jangan sampai bertentangan dengan asas kepastian hukum
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas


Pasal 34
(1) Dalam hal Keputusan Pemerintahan dibatalkan, Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat menarik kembali semua dokumen dan/atau arsip atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan tersebut atau menjadi dasar penggunaan keputusan tersebut.
(2) Pemilik dokumen dan/atau arsip atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan pembatalan tersebut.


Penjelasan Pasal 34
(1) Pembatalan Keputusan Pemerintahan yang menyangkut kepentingan umum harus diumumkan melalui media. Sedangkan pembatalan Keputusan Pemerintahan yang menyangkut kepentingan orang perseorangan tidak perlu diumumkan.
Dokumen dan/atau arsip sebagaimana dimaksud antara lain berupa akte kelahiran, sertifikat tanah, ijazah. Yang dimaksud dengan barang antara lain berupa rumah, traktor, stempel PPAT.
(2) Cukup Jelas


Pasal 35
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan prosedur pembuatan Keputusan Pemerintahan serta diumumkan kepada publik.
(2) Pedoman umum standar prosedur pelaksanaan dan materi muatan untuk pembuatan Keputusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 35
(1) Cukup Jelas
(2) Materi muatan berisi antara lain tahapan-tahapan proses penyelesaian dokumen dan/atau standar pelayanan yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pejabat Pemerintahan



BAB VI
UPAYA ADMINISTRATIF, PENUNDAAN
PEMBERLAKUAN DAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan upaya keberatan terhadap Keputusan Pemerintahan.
(2) Penyelesaian upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan batal atau tidak sahnya Keputusan Pemerintahan, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan tuntutan administratif.
(3) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya mengeluarkan keputusan penolakan kepada pihak yang mengajukan Upaya Administratif wajib mencantumkan informasi mengenai hak-hak pengajuan upaya hukum yang dapat dilakukan.
(4) Upaya Administratif terhadap Keputusan Pemerintahan sepanjang tidak diatur oleh undangundang lainnya berlaku ketentuan undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 36
(1) Cukup Jelas
(2) Pengadilan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Administrasi Pemerintahan jika seluruh Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah digunakan
(3) Cukup Jelas
(4) Upaya Administratif yang diatur oleh undangundang lainnya antara lain adalah Upaya Administratif di bidang perpajakan, kepegawaian, pelayaran, dan bea cukai



Bagian Kedua
Upaya Administratif
Pasal 37

(1) Keputusan Pemerintahan dapat diajukan Upaya Administratif dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan dan/atau kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan.
(3) Keputusan terhadap Upaya Administratif dibuat oleh atasan dari Pejabat Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan.Dalam hal atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya menilai Upaya Administratif yang diajukan cukup alasan, maka atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib mengeluarkan Keputusan Upaya Administratif yang membatalkan dan/atau memperbaiki Keputusan Pemerintahan dimaksud.
(4) Dalam hal atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya menilai Upaya Administratif yang diajukan tidak cukup alasan, maka dibuat Keputusan Upaya Administratif yang berupa penolakan. Keputusan Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikeluarkan oleh:
a. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan, kecuali Undang-undang menetapkan lain;
b. Kepala Daerah apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh Pejabat Daerah.
c. Presiden apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh menteri atau pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah
(5) Keputusan Upaya Administratif yang berupa penolakan harus memuat alasan penolakan dan memberikan penjelasan mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak.Keputusan Upaya Administratif yang menimbulkan akibat keuangan harus menetapkan pihak yang menanggung biaya.
(6) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya


Penjelasan Pasal 37
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
(6) a.Cukup Jelas b.Cukup Jelas c.Cukup Jelas
(7) Alasan penolakan menyangkut, antara lain faktafakta yuridis, pertimbangan-pertimbangan dalam pengambilan keputusan, ketidaksesuaian permohonan, dan lain-lain
(8) Keputusan Upaya Administratif yang menimbulkan akibat keuangan yang dimaksud adalah keputusan yang mengakibatkan kerugian sebagian akibat penundaan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan. Keputusan Upaya Administratif yang menimbulkan akibat keuangan yang penetapannya didasarkan ketentuan perundangundangan, pembiayaannya melalui APBN/APBD. Terhadap Keputusan Pemerintahan yang ditetapkan berdasarkan kelalaian atau karena dipengaruhi oleh pihak ketiga, maka pembiayaan dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan atau yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan
(9) Cukup Jelas


Pasal 38
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya apabila dalam waktu 15 (limabelas) hari setelah Upaya Administratif diajukan tidak memberi jawaban atau memberi jawaban yang tidak memuaskan, maka pihak yang bersangkutan dapat melaporkan hal ini dan keberatan-keberatan lainnya kepada Komisi Ombudsman Nasional/Daerah untuk ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menerbitkan keputusan.


Penjelasan Pasal 38

Cukup Jelas



Pasal 39 Setiap orang, kelompok masyarakat atau organisasi dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Upaya Administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penjelasan Pasal 39

Ketentuan ini juga berlaku untuk sektor-sektor pemerintahan yang memiliki Upaya Administratif khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Bagian Ketiga
Penundaan Pemberlakuan
Pasal 40
(1) Upaya Administratif terhadap Keputusan Pemerintahan secara hukum tidak menunda pelaksanaan keputusan tersebut.
(2) Untuk penundaan keputusan harus ada keputusan pejabat atas permintaan pemohon.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku pada:
a. Upaya Administratif terhadap penerimaan dan/atau pengeluaran keuangan negara;
b. Ketentuan dan tindakan kepolisian yang tidak dapat ditunda;
c. Pelaksanaan kepentingan umum yang bersifat mendesak dan harus segera dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib memuat alasan yang dinyatakan secara tertulis oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.


Penjelasan Pasal 40
(1) Penundaan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan terhitung mulai diterimanya permohonan Upaya Administratif oleh Badan atau Pejabat yang berwenang serta dibuktikan dengan bukti penerimaan Upaya Administratif
(2) a. Penerimaan keuangan negara yang dimaksud antara lain adalah pajak, cukai, bea masuk, retribusi dan lain sebagainya.Pengeluaran keuangan negara yang dimaksud antara lain adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan pembayaran kewajiban-kewajiban lainnya.
b. Ketentuan dan tindakan kepolisian yang tidak dapat ditunda antara lain pengendalian massa/demonstrasi, kemacetan dan/atau kecelakaan lalulintas
c. Kepentingan umum yang mendesak adalah kepentingan yang berkaitan dengan keselamatan dan kemanfaatan bagi orang banyak dan harus segera dilaksanakan
(3)Cukup Jelas



Bagian Keempat
Ganti Rugi
Pasal 41
(1) Pencabutan dan/atau pembatalan terhadap Keputusan Pemerintahan wajib memuat ketentuan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dan disertai dengan penyerahan kembali keputusan yang dibatalkan beserta dokumen dan/atau arsip yang terkait apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menerbitkan keputusan. (2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi unsur keadilan dan kelayakan
(3) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya menetapkan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)


Penjelasan Pasal 41
(1) Apabila kesalahan tersebut dilakukan bersumber dari pihak yang berkepentingan, maka Keputusan Pemerintahan tidak boleh memuat ketentuan tentang ganti rugi.
(2) Keadilan dan kelayakan adalah sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat Keputusan Pemerintahan. Penetapan besarnya ganti rugi dapat dilakukan oleh lembaga penilai yang profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(3) Penetapan ganti rugi atas dasar hasil penilaian lembaga penilai yang profesional


BAB VII
TANGGUNG JAWAB BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 42
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib bertanggung jawab dan terikat atas keputusan yang ditetapkan dan tindakan yang dilakukan selama dan setelah masa jabatannya sesuai dengan peraturan perundangan pada saat ditetapkannya Keputusan Pemerintahan tersebut.
(2) Kewajiban bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila keputusan pemerintahan merupakan maladministrasi, maka menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan
(3) Pejabat pemerintahan yang mengambil keputusan pemerintahan akan bertanggung jawab selamalamanya 1 tahun setelah tidak menjabat atau 1 tahun setelah pensiun
(4) Besarnya kerugian imateriil dibatasi dan penetapannya sebagaimana diatur dalam Pasal 41
(5) Keputusan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihakpihak yang terkait , serta instansi lain, yang menurut peraturan perundang-undangan mengambil alih kewenangan tersebut


Penjelasan Pasal 42
(1) Penetapan Keputusan Pemerintahan oleh pejabat tidak berlaku surut jika memberi beban kepada pejabat pemerintahan, sedang yang berlaku surut adalah keputusan pemerintahan yang menguntungkan kepada pejabat pemerintahan.
(2) Maladministrasi adalah sesuatu tindakan atau perilaku administrasi pejabat pemerintahan yang menyimpang dan bertentangan dengan kaidah atau norma hukum yang berlaku, atau penyalahgunaan wewenang, dan tindakannya itu menimbulkan kerugian atau ketidakadilan pada masyarakat. Untuk mengukur maladministrasi harus dibandingkan dengan pejabat setara dan dalam situasi yang nyata serta upaya yang setara
(3) Cukup jelas
(4) Hubungan antara pelanggaran kerugian atau kerusakan harus berupa hubungan langsung
(5) Cukup jelas


BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 43

(1) Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (4) mengakibatkan Keputusan Pemerintahan yang dibatalkan.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pemberhentian sementara
d. Pemberhentian dengan hormat; atau
e. Pemberhentian tidak dengan hormat
f. Dikurangi dan/atau dicabut hak-hak jabatan dan pensiun
g. Pembayaran kompensasi dan ganti rugi
h. Publikasi melalui media massa
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
(4) Pembayaran kompensasi dan ganti rugi sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf g hanya diberlakukan kepada Badan.
(5) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Atasan dari Pejabat Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan Pemerintahan;
b. Kepala Daerah apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh Pejabat Daerah;
c. Presiden apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh para Menteri/Pejabat setingkat Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah, Kepala Daerah.
(6) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(7) Dalam hal Pejabat Pemerintahan tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.
(8) Pelaksanaan upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Juru Sita atas perintah Ketua Pengadilan
(9) Pembayaran uang paksa dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 43
(1) Cukup Jelas
(2) Sanksi administratif dikenakan pada semua pejabat dan pegawai Pemerintahan tersebut pada huruf a sampai h dilakukan peraturan perundang-undangan.
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Uang paksa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(8) Cukup Jelas
(9) Cukup Jelas


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial menurut Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
(2) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dialihkan dan diselesaikan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
(3) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang sudah diperiksa tetap diselesaikan dan diputus oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
(4) Keputusan Pemerintahan berkekuatan hukum yang sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 44
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas



BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Penjelasan Pasal 45
Cukup Jelas

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
ANDI MATALATA
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor…


------------- Artikel Lain

* Tweets To @jodi_santos

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi

------------- --------------------

Baca Selengkapnya..

Tuesday, September 11, 2012

Mengupas RUU Ormas

* Tweet To @jodi_santoso




Oleh: Mohammad Fajrul Falaakh
Anggota Komisi Hukum Nasional RI


Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok. Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya karena kelemahan yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan jumlah penduduk) ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor ketakjelasan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan telah menyumbang pembiaran tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional dalam merumuskan kebijakan itu. Serba mencakup Kenyataan tersebut tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba mencakup: “Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat 2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum (law firm), asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi, seni dan budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat dan majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan oirganisasi sosial0, RUU Ormas memang serba mencakup. Pada zaman kolonial belanda, pengaturan ormas dan kemerdekaan berserikat berseiring meski prakteknya lebih sering menggerus kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya. Saat itu bdan hukum sudah diatur (persona moralis atau zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No 28/2004. Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan, perserikatan, atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereniging), yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau ormas berbadan hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939 Nomor 570 dan Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. Orde Baru tak peduli tentang fenomena sosial-politik dan kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi Kemasyarakatan 1985 (UU No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983. Orde Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita Negara dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman dan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas “berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal 8-12) untuk dibina pemerintah (Pasal 13-14). Menyemai kebebasan Sekarang mirip UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan jenis baru badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU dengan definisi ormas bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di bidang ekonomi terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang tersedia. RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat, sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999, ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi dengan UU No 12/2005). Paradigma patrimonialisme birokratik masih disisipkan dalam RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat. Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7). Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme perseorangan dan berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan. Penulis beruntung dapat menyampaikan pemikiran kepada Pansus RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU terpaksa dibongkar, terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan demokrasi karena prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis. Prinsip serupa berlaku terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas dibedakan. Sumber: KOMPAS, Selasa, 7 Februari 2012

------------- Artikel Lain

* Tweets To @jodi_santos

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi ------------- --------------------

Baca Selengkapnya..

PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI

* Tweet To @jodi_santoso




Oleh M Jodi Santoso
sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional


Amandemen konstitusi telah mengubah pola kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara. Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik politik pada masa orde baru non demokratis.
Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD (1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum menyentuh subtansinya.
Pada awal reformasi, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan pemerintah.
Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan, angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.
Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’ pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun 2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius.

Membendung Oligarki

Demokrasi sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern (moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen) berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki dalam sistem demokrasi formal.
Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya. Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian, maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi informasi budaya.
DPR dapat memerankan dua arus yang disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif. Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan (Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.

Transparansi Legislasi
Demokratisasi secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik. Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.
Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri.
DPR perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR. Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).




Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Baca Selengkapnya..

Tuesday, May 08, 2012

Monday, August 22, 2011

Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta

* Tweets To @jodi_santoso

-------------



Oleh Bur Rasuanto

Kompas, Rabu, 8 September 1999

KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.

Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.

Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.

Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)

Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.

Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.

Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.

Kosmologi Jawa

Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).

Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).

Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).

Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)

Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).

Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.

Kelemahan fundamental

Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:

Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.

Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).

Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.

Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).

Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.

Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:

(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.

(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.

Negara daulat rakyat

Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.

Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)

Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.

Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.

Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)

Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.

(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)





Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Baca Selengkapnya..