RANCANGAN UNDANG – UNDANG
-------------
Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
NOMOR…… TAHUN………
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan asas negara hukum yang demokratis semua tindakan hukum dan tindakan faktual Administrasi Pemerintahan yang dilakukan pejabat pemerintahan harus berdasarkan kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang transparan, mudah, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif memerlukan undang-undang yang memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintah secara adil dan tidak berpihak;
c. bahwa untuk menciptakan kepemerintahan yang baik dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya;
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
2. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan\ Hukum Lainnya adalah unsure yang melaksanakan fungsi pemerintahan berdasarkan wewenang pemerintahan.
3. Wewenang pemerintahan adalah wewenang diluar kekuasaan legislatif dan yudisiil yang diperoleh melalui atribusi atau delegasi.
4. Keputusan Pemerintahan adalah keputusan tertulis dan/atau tidak tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam lapangan hukum administrasi Negara yang diberi kewenangan untuk membuat keputusan.
5. Diskresi adalah wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau badan hukum lainnya yang memungkinkan untuk melakukan pilihan dalam mengambil tindakan hukum dan/atau tindakan faktual dalam administrasi pemerintahan.
6. Upaya Administratif adalah pengajuan keberatan terhadap Keputusan Pemerintahan dalam lingkungan pemerintahan.
7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
8. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pada saat jabatan itu dibentuk.
9. Kewenangan delegasi adalah pelimpahan kewenangan untuk mengambil Keputusan Pemerintahan oleh suatu Badan kepada pihak lain untuk melaksanakan kewenangan atas tanggung jawab sendiri, dan tidak diberikan kepada bawahan.
10. Mandat adalah penugasan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang kepada badan atau pejabat pemerintahan lain untuk melaksanakan tugas pemerintahan atas nama pemberi mandate
Penjelasan
Pasal 1 Cukup Jelas
Bagian Kedua
Tujuan dan Asas
Pasal 2
Undang-undang ini bertujuan:
1. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
2. menciptakan kepastian hukum;
3. mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang;
4. menjamin akuntabilitas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya;
5. memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah;
6. menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan peraturan perundang-undangan;
7. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Penjelasan
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam menjalankan hak, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya wajib melaksanakan :
a.Asas legalitas
b.Asas pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
c.Asas umum pemerintahan yang baik.
(2) Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi :
a. Asas kepastian hukum;
b. Asas keseimbangan;
c. Asas ketidakberpihakan;
d. Asas kecermatan;
e. Asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukkan kewenangan;
f. Asas keterbukaan;
g. Asas profesionalitas;
h. Asas kepentingan umum.
(3) Asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat
Penjelasan
Pasal 3
(1)Cukup jelas
(2)
a. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan,
kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya
untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan
keseimbangan, antara: (1) kepentingan antar individu yang
satu dengan kepentingan individu yang lain; (2)keseimbangan antar individu dengan masyarakat; (3) antar
kepentingan warga negara dan masyarakat asing; (4) antar
kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan
kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5)keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan
warga negara; (6) keseimbangan antara generasi yang
sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7)
keseimbangan antara manusia dan ekosistemnya; (8)
antara kepentingan pria dan wanita.
c. Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya dalam mengambil keputusan mempertimbangkan
kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak
diskriminatif.
d. Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa
suatu keputusan harus didasarkan pada informasi dan
dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
pengambilan keputusan sehingga keputusan yang
bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum
keputusan tersebut diambil atau diucapkan.
e. Asas tidak melampaui, tidak menyalahgunakan
dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan atau
Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya tidak menggunakan kewenangannya untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan
tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan
tersebut.
f. Asas keterbukaan adalah asas yang melayani
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskrirninatif dalam
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
dengan tetap memperhatikan perlindungan atas
hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas
dan kode etik yang berlaku bagi Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
mengeluarkan Keputusan Pemerintahan yang
bersangkutan.
h. Asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak
diskriminatif.
(3) Penambahan asas-asas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan yurisprudensi
atau peraturan perundang-undangan
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Undang-undang ini berlaku bagi semua keputusan dan atau tindakan faktual Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan
atau Badan Hukum Lainnya yang diberikan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Penjelasan
Pasal 4
Badan Hukum Lainnya adalah Badan atau Pejabat
yang menjalankan fungsi pemerintahan
berdasarkan kewenangan delegatif atau
pelimpahan kewenangan dan peraturan
perundang-undangan, antara lain otorita, lembaga
pendidikan, pengelola kawasan, notaris, BUMN
atau BUMD yang menjalankan fungsi
pemerintahan.
BAB III
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Kewenangan Administrasi Pemerintahan
Pasal 5
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya memperoleh wewenang melalui atribusi dan atau delegasi
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memberikan mandat kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan
(3) Wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dibatasi oleh wilayah, materi dan waktu
(4) Keabsahan Keputusan Pemerintahan merupakan tanggung jawab jabatan
(5) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan untuk membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan terdiri atas:
a.Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana Urusan Administrasi Pemerintahan itu terjadi, atau;
b.Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau sebuah organisasi berbadan hukum melakukan aktivitasnya,
atau;
(6) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dalam wilayah hukum dimana seorang individu atau organisasi berbadan hukum bertempat tinggal atau memiliki tempat tinggal
(7) Kewenangan yang melibatkan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dilaksanakan melalui kerjasama antar Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang terlibat.
8) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang mempunyai kewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan
ditetapkan dalam kerjasama tersebut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
(9) Apabila kewenangan yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya telah berakhir, maka dalam keadaan darurat Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tersebut hanya dapat membuat keputusan atau melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang bersifat sementara.
Penjelasan
Pasal 5
(1) Kewenangan atributif adalah kewenangan yang diperoleh dan diatur dalam Undang-undang. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak dapat lagi menggunakan kewenangan setelah didelegasikan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, kecuali pendelegasian itu telah dicabut. Sedang kewenangan delegasi hanya dapat diberikan jika hal itu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan delegasi dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab sendiri (delegator) dan delegasi tidak diberikan kembali kepada bawahan
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat memberikan mandat kepada Badan dan Pejabat Pemerintahan dan Badan Hukum lainnya , kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan. Penerima mandat dalam melaksanakan mandatnya harus menyebut atas nama Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberi mandat tetap berwenang untuk menngunakan
sendiri kewenangan yang telah diberikan melalui mandat
(3) Apabila terdapat sengketa kewenangan maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang berwenang adalah Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(4)) Cukup jelas
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Kewenangan lintas Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dimaksud adalah apabila terdapat keterlibatan beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya terhadap satu atau lebih Urusan Administrasi Pemerintahan.
(8) Cukup Jelas
(9)) Untuk mengisi kekosongan yang disebabkan oleh berakhirnya masa kewenangan suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dan terjadi keadaan darurat, maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya dapat membuat dan melaksanakan Keputusan Pemerintahan yang bersifat sementara sampai terbentuknya kewenangan yang baru. Keadaan darurat dimaksud antara lain bencana alam, kerusuhan massa, force majeur, wabah penyakit, darurat militer dan hal lain sesuai
Bagian Kedua
Penggunaan Diskresi
Pasal 6
(1) Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
(2) Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menggunakan diskresi wajib
mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dan masyarakat yang dirugikan akibat keputusan diskresi yang telah diambil.
(3) Keputusan dan/atau tindakan faktual Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diuji melalui Upaya Administratif atau gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
(4) Ketentuan tentang tata cara penggunaan diskresi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah .
Penjelasan
Pasal 6
(1) Diantara asas-asas umum pemerintahan yang baik yang paling mendasar adalah larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang
(2) Pertanggungjawaban kepada atasan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dengan
memberikan alasan-alasan pengambilan keputusan diskresi. Sedangkan pertanggungjawaban kepada masyarakat diselesaikan melalui proses peradilan
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Bantuan Kedinasan
Pasal 7
(1)Atas permintaan satu atau beberapa Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang meminta bantuan tersebut untuk melaksanakan Urusan Administrasi Pemerintahan tertentu.
(2) Syarat-syarat Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya alasan hukum bahwa keputusan dan Tindakan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang meminta bantuan;
b. kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya, yang mengakibatkan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tersebut;
c. dalam hal melaksanakan suatu Urusan Administrasi Pemerintahan, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya tidak memiliki pengetahuan dan
kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
d. apabila untuk membuat keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya membutuhkan surat
keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya lainnya;
e. jika satu Urusan Administrasi Pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh suatu Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal jika berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Urusan Administrasi Pemerintahan tersebut wajib dilaksanakan
sendiri oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang bersangkutan.
(4) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya oleh instansi yang
memberikan bantuan, kecuali jika bantuan tersebut membutuhkan biaya yang besar.
(5) Pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberikan Bantuan Kedinasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penjelasan
Pasal 7
(1) Yang dimaksud dengan Bantuan Kedinasan adalah bantuan yang diberikan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang memberikan Bantuan Kedinasan sebelum mengenakan biaya Bantuan Kedinasan terlebih dahulu disepakati bersama dengan Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang mendapat Bantuan Kedinasan Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan, jika:
a. mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pemerintahan tersebut;
b. menyangkut dokumen Administrasi Pemerintahan yang bersifat rahasia sesuai
peraturan perundang-undangan; atau
c. menurut ketentuan peraturan perundangundangan Badan atau Pejabat Pemerintahan
dan atau Badan Hukum lainnya tidak diperbolehkan memberikan bantuan;
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya harus memberikan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan mutlak dibutuhkan, keputusan atas kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan ditetapkan oleh pejabat atasannya.
Pasal 8
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dapat menolak memberikan Bantuan
Kedinasan, jika:
a. mengganggu pelaksanaan tugas Badan
Pemerintahan tersebut;
b. menyangkut dokumen Administrasi
Pemerintahan yang bersifat rahasia sesuai
peraturan perundang-undangan; atau
c. menurut ketentuan peraturan perundangundangan
Badan atau Pejabat Pemerintahan
dan atau Badan Hukum lainnya tidak
diperbolehkan memberikan bantuan;
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang menolak untuk memberikan
Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya
harus memberikan alasan penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika suatu Bantuan Kedinasan mutlak dibutuhkan,
keputusan atas kewajiban memberikan Bantuan
Kedinasan ditetapkan oleh pejabat atasannya.
Penjelasan Pasal 8
(1) Yang dimaksud dengan dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan adalah apabila
pemberian bantuan tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang diminta bantuan, misalnya antara lain
pelaksanaan Bantuan Kedinasan yang diminta dikhawatirkan akan melebihi anggaran yang
dimiliki, keterbatasan sumber daya manusia, mengganggu pencapaian tujuan dan kinerja
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
Pasal 9
Tanggung jawab terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Penjelasan
Pasal 9
Pemberian Bantuan Kedinasan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang membutuhkan antara lain aspek sarana dan prasarana, tenaga profesional dan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Bantuan Kedinasan.
Bagian Keempat
Komunikasi Elektronis
Pasal 10
(1) Keputusan Pemerintahan yang berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan Pemerintahan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
(2) Keputusan Pemerintahan dalam bentuk elektronis wajib diikuti dengan pengiriman keputusan asli baik dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari sejak tanggal pengiriman melalui
media elektronik.
Penjelasan
Pasal 10
(1) Cukup Jelas
(2) Untuk proses pengamanan pengiriman Keputusan Pemerintahan, dokumen asli akan dikirimkan apabila diperlukan dan dibutuhkan penegasan mengenai penanggung jawab dari Pejabat Pemerintahan yang menyimpan dokumen asli.Jika terdapat permasalahan teknis dalam pengiriman dan penerimaan dokumen secara elektronis baik dari pihak pemerintah atau badan hukum, maka kedua belah pihak berkewajiban untuk saling memberitahukan secepatnya.
BAB IV
PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Pihak-pihak yang berkepentingan
Pasal 11
(1) Pihak-pihak yang berkepentingan, merupakan pihak
langsung terkait dalam prosedur Administrasi
Pemerintahan adalah setiap orang, organisasi, dan
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya.
(2) Pihak-pihak yang memiliki kemampuan untuk terlibat
dalam prosedur Administrasi Pemerintahan meliputi:
a. individu yang cakap bertindak menurut hukum
perdata;
b. badan hukum yang diwakili oleh pengurus;
c. organisasi yang diwakili oleh pengurus;
d. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya yang diwakili oleh
Pejabat Pemerintahan atau pejabat yang
ditunjuknya.
(3) Pihak-pihak dalam prosedur Administrasi
Pemerintahan terdiri atas:
a. Pemohon;
b. Termohon;
c. Pihak yang menjadi objek Keputusan
Pemerintahan.
Penjelasan
Pasal 11
(1) Yang dimaksud dengan orang adalah orang
perseorangan atau badan hukum.
Yang dimaksud organisasi antara lain asosiasi,
perhimpunan, persatuan dan organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
Pasal 12
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya dapat memanggil dan
melibatkan orang, dan organisasi dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan baik atas inisiatif
sendiri maupun atas permohonan.
(2) Jika terdapat kepentingan pihak ketiga, maka
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya harus memberitahukan
kepentingan tersebut kepada pihak yang
bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum prosedur Administrasi Pemerintahan
dimulai.
Penjelasan Pasal 12
(1) Pemanggilan dan pelibatan seorang individu,
badan hukum, organisasi, dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan dimaksudkan untuk
memberikan klarifikasi, bukti, fakta-fakta yang
dibutuhkan, serta menghindarkan kerugian pihak
ketiga.
(2) Cukup Jelas
Pasal 13
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dalam mengambil keputusan tidak
boleh berdasarkan atas pertimbangan kepentingan
pribadi atau tujuan lain selain maksud dan tujuan
dalam pemberian wewenang tersebut.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya wajib menjamin dan bertanggung
jawab terhadap setiap Keputusan Pemerintahan
yang dibuatnya.
Penjelasan
Pasal 13
(1) Yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah
semua kepentingan yang tidak hanya
mendahulukan kepentingan pribadi sendiri, tetapi
juga mendahulukan kepentingan keluarga,
golongan, suku, agama tertentu, politik, ekonomi,
gender, dalam mengambil Keputusan
Pemerintahan.
(2) Cukup Jelas
Pasal 14
(1) Pejabat Pemerintahan dilarang mengambil
Keputusan Pemerintahan apabila Pejabat yang
bersangkutan merupakan:
a. pihak yang berkepentingan;
b. kerabat dan keluarga pihak yang terlibat ;
c. wakil pihak yang terlibat;
d. pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari
pihak yang terlibat;
e. pihak yang memberikan rekomendasi
terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
f. pihak-pihak lain yang dilarang oleh
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan dilarang
mengambil Keputusan Pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengambilan Keputusan Pemerintahan
dilaksanakan oleh pejabat atasan atau pejabat lain
sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan
Pasal 14
(1) Yang dimaksud dengan pihak-pihak lain di luar
para pihak yang disebutkan dalam huruf a sampai
huruf f juga termasuk para pihak yang memiliki
hubungan khusus dengan pembuat keputusan
seperti teman, tunangan, dan pengampu.
Yang dimaksud dengan kerabat antara lain
suami/istri Ibu, bapak, anak, kakek, nenek, cucu,
saudara kandung, anak dari saudara kandung,
mertua, kakak atau adik dari suami/istri (ipar),
suami/istri dari saudara kandung, saudara
kandung orang tua, saudara tiri, anak tiri, anak
angkat, anak asuh, mantan isteri, mantan suami,
dan anak di luar kawin.
(2) Yang dimaksud dengan pengambilan keputusan
adalah prosedur di dalam menentukan diterbitkan
atau tidak diterbitkannya suatu Keputusan
Pemerintahan.
Pasal 15
(1) Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengambilan Keputusan Pemerintahan dapat
memberikan keterangan mengenai dugaan dan
kecurigaan tentang keberpihakan pejabat
pengambil keputusan kepada atasan pejabat
pengambil keputusan paling lambat 5 (lima) hari
kerja sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
(2) Atasan pejabat pengambil keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan keterangan dimaksud secara
tertulis kepada pejabat pengambil keputusan dan
melaporkan kepada pejabat atasannya selambatlambatnya
5 (lima) hari kerja sejak
disampaikannya keterangan mengenai dugaan
keberpihakan.
(3) Jika dugaan dan kecurigaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyangkut pimpinan
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya, maka atasan dari pimpinan
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya tersebut mengambil
keputusan dan tindakan yang diperlukan
Penjelasan
Pasal 15
(1) Keberpihakan pejabat dalam proses pengambilan
keputusan adalah upaya yang dilakukan oleh
seorang pejabat untuk mempengaruhi pejabat
pengambil keputusan yang menguntungkan diri
sendiri, kerabat, dan kelompoknya antara lain
dalam kegiatan bisnis, politik atau kegiatan sosial.
(2) Penyampaian keterangan secara tertulis di sertai
dengan data, dokumen dan bukti-bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
(3) Cukup Jelas.
Bagian Kedua
Pemberian Kuasa
Pasal 16
(1) Setiap orang dan organisasi dapat memberikan
kuasa tertulis yang bermaterai kepada seseorang
untuk mewakili dan bertindak atas namanya dalam
semua keputusan dan tindakan dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan.
(2) Penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dapat menunjukkan surat
pemberian kuasa secara tertulis yang sah.
(3) Pembatalan pemberian surat kuasa kepada
seseorang hanya dapat dilakukan secara tertulis
dan berlaku pada saat surat tersebut diterima oleh
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya yang bersangkutan.
(4) Jika dianggap tidak mampu dan tidak memiliki
kapabilitas yang sesuai maka penerima kuasa
dapat dinyatakan tidak berhak untuk melakukan
kuasa.
(5) Jika individu, badan hukum dan organisasi tidak
memiliki wakil yang dapat bertindak atas namanya,
maka Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya dapat menunjuk wakil dan
atau perwakilan pihak yang terlibat untuk mewakili
individu atau organisasi tersebut dalam prosedur
Administrasi Pemerintahan.
Penjelasan
Pasal 16
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Kapabilitas untuk bertindak sebagai penerima
kuasa sekurang-kurangnya sehat jasmani dan
rohani, memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. Pejabat
Pemerintahan dapat menyatakan gugurnya
pemberian kuasa yang tidak memenuhi
kapabilitas. Syarat kapabilitas ini tidak berlaku
untuk penerima kuasa yang berasal dari kalangan
profesional seperti pengacara dan notaris.
(5) Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Prinsip-Prinsip Pengujian Administrasi
Pemerintahan
Pasal 17
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya berwenang:
a.memeriksa permohonan atas dasar kewenangan yang
dimilikinya.
b.menentukan sifat, ruang lingkup pemeriksaan, pihak
yang berkepentingan dan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan untuk:
1. mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang
menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan
dalam mengambil keputusan dan tindakan faktual.
2. menyiapkan bukti-bukti dokumen yang relevan
yang dibutuhkan, mengumpulkan informasi,
mendengarkan dan memperhatikan pendapat pihak
lain yang terlibat dan atau terkait, pernyataan
tertulis dan elektronis dari pihak yang
berkepentingan, melihat langsung fakta-fakta, saksi
ahli, dan bukti-bukti lain yang mendukung sebelum
diterbitkannya Keputusan Pemerintahan.
Penjelasan
Pasal 17
Permohonan atas dasar kewenangan yang dimilliki
dapat berasal dari individu kepada Badan atau
Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya serta dari Badan atau Pejabat Pemerintahan
dan atau Badan Hukum lainnya.
Bagian Keempat
Dengar Pendapat Pihak Yang Berkepentingan
Pasal 18
(1) Pejabat Pemerintahan wajib memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
didengar pendapatnya mengenai fakta dan dokumen
yang terkait sebelum membuat Keputusan
Pemerintahan yang akibatnya memberatkan,
membebani atau mengurangi hak orang-perorangan.
(2) Pemberitahuan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dilakukan melalui undangan atau
pengumuman publikasi media massa untuk didengar
pendapatnya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebelum diterbitkan Keputusan Pemerintahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku apabila:
a. keputusan yang bersifat mendesak dan untuk
melindungi kepentingan umum;
b. keputusan yang tidak mengubah beban yang
harus dipikul oleh individu atau anggota
masyarakat yang bersangkutan;
c. dan/atau keputusan yang menyangkut
penegakan hukum.
Penjelasan
Pasal 18
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Keputusan yang menyangkut penegakan hukum
adalah keputusan sebagai pelaksanaan keputusan
sebelumnya. Contoh: keputusan administrasi
tentang relokasi bangunan di jalur hijau, keputusan
tentang pembongkaran rumah yang tidak memiliki
ijin.
Bagian Kelima
Hak Mengakses Dokumen Administrasi
Pasal 19
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya wajib memberikan kesempatan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk
mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan.
(2) Hak mengakses dokumen administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku,
jika dokumen administrasi termasuk kategori
rahasia negara dan/atau melanggar kerahasiaan
pihak ketiga.
(3) Pihak-pihak terlibat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kewajiban untuk menjaga
kerahasiaan dan tidak melakukan penyimpangan
pemanfaatan informasi yang diperolehnya.
Penjelasan
Pasal 19
(1) Yang dimaksud dengan mengakses meliputi
membaca dan mengcopy. Pihak-pihak yang
berkepentingan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11. Pejabat yang memberikan akses
wajib memperhatikan peraturan perundangundangan
yang terkait dengan kerahasiaan pihak
ketiga dan kerahasaiaan negara.
(2) Yang dimaksud rahasia negara adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang
kearsipan, kerahasiaan negara, dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Yang dimaksud
dengan kerahasiaan pihak ketiga adalah hal-hal
yang menyangkut data dan informasi pribadi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Cukup Jelas
BAB V
KEPUTUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Syarat-Syarat Sahnya Keputusan
Pasal 20
(1) Keputusan Pemerintahan wajib memenuhi syarat
formal yaitu:
a. dibuat oleh Pejabat yang berwenang;
b. memuat isi yang jelas, pasti dan dapat dimengerti;
c. mengikuti tata naskah dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
d. ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
e. mencantumkan informasi mengenai hak-hak pengajuan Upaya Administratif yang dapat
dilakukan.
(2) Keputusan Pemerintahan wajib memenuhi syarat
materiil meliputi:
a. didasarkan pada pertimbangan atau penilaian
dengan memperhatikan:
1. keseimbangan antara kepentingan orangperorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (1);
2. keseimbangan antara orang-perorang dengan
pihak lain yang terkena akibat dan/atau terkait
dari Keputusan Pemerintahan;
b. didasarkan atas kepastian hukum, keadilan, kepatutan dan
kewajaran serta aturan permainan yang lazim berlaku dan
menjadi kebiasaan dalam masyarakat yang bersangkutan;
c. memelihara kesamaan bertindak dan/atau memutus,
apabila fakta-fakta, keadaan dan situasi yang berkaitan
dengan Keputusan Pemerintahan yang sebelumnya
adalah sama dengan fakta, keadaan yang telah pernah
diputus oleh pejabat yang bersangkutan;
d. memperhatikan akibat dari ucapan atau perilaku Pejabat
Pemerintahan yang bersangkutan, yang diterima pemohon
dari keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat
Pemerintahan;
e. memperhatikan akibat pembatalan suatu keputusan,
terutama yang mengakibatkan kerugian yang diderita oleh
pihak pemohon dan yang harus ditanggung oleh
Negara/Pemerintah;
f. menjelaskan pertimbangan-pertimbangan apa yang
menghasilkan keputusan yang diambil oleh Pejabat
Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan
Pemerintahan;
g. melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik;
h. tidak boleh bertentangan dan atau melampaui
kewenangan Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan
keputusan yang bersangkutan;
i. tidak boleh bertentangan dengan kewajiban hukum
Pejabat Pemerintahan yang memutuskan;
j. tidak boleh bertentangan dengan kepatutan dan atau
kewajiban yang berlaku di dalam masyarakat yang
bersangkutan;
k. tidak boleh menggunakan wewenang yang dimiliki untuk
tujuan yang lain dari pada tujuan untuk mana kewenangan
itu diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang memberi
keputusan atau arahan.
(3) Syarat formal sebagaimana dimaksud ayat (1)
dan syarat materiil sebagaimana dimasksud ayat
(2) didasarkan atas kewenangan yang sah,
sesuai prosedur yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan; dan asas-asas umum
pemerintahan yang baik
(4) Keputusan Pemerintahan dapat berupa
keputusan tertulis, elektronis, tidak tertulis atau
tindakan lainnya.
(5) Atas permintaan pihak yang berkepentingan,
suatu Keputusan Pemerintahan yang bersifat
tidak tertulis harus diformalkan dalam bentuk
tertulis atau elektronis.
(6) Setiap Keputusan Pemerintahan baik yang
tertulis maupun elektronis, harus memuat nama
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya yang membuatnya.
(7) Terhadap Keputusan Pemerintahan yang bersifat
elektronis diberlakukan semua ketentuan seperti
halnya dalam Keputusan Pemerintahan yang
tertulis.
Penjelasan
Pasal 20
(1) Yang dimaksud dalam huruf d adalah bahwa
terhadap fakta yang sama tidak boleh dibuat
keputusan yang berbeda
(2) Cukup Jelas
(3) Terhadap Keputusan Pemerintahan berlaku asas
“praesumptio justae causa” atau setiap keputusan
harus dianggap sah sampai ada pembatalan.
Cacat yuridis menyangkut keabsahan keputusan
pemerintahan terjadi karena cacat wewenang,
cacat prosedur, cacat substansi
(4) Keputusan Pemerintahan yang bersifat lisan harus
ditindaklanjuti dengan keputusan dalam bentuk
tertulis atau elektronis jika didalamnya terdapat
kepentingan pihak yang bersangkutan dan/atau
diminta oleh yang bersangkutan
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Cukup jelas
Pasal 21
(1) Sebuah Keputusan Pemerintahan yang memuat hak
atau tuntutan individu atau anggota masyarakat
dapat memuat ketentuan bersyarat, jika hal tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau
dapat menjamin terpenuhinya syarat-syarat
Keputusan Pemerintahan.
(2) Ketentuan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan
dengan batas waktu;
b. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan
atas kejadian dimasa yang akan datang;
c. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan
dengan penarikan;
d. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan
dengan tugas;
e. ketentuan mulai dan berakhirnya keputusan
yang bersifat susulan akibat adanya perubahan
fakta dan kondisi hukum.
Penjelasan
Pasal 21
(1) Cukup Jelas
(2) Yang dimaksud dengan mulai dan berakhirnya
keputusan dengan batas waktu adalah keputusan
yang mencantumkan adanya ketentuan pembatasan
dengan batas waktu; yang dimaksud dengan mulai
dan berakhirnya keputusan atas kejadian di masa
yang akan datang adalah keputusan yang
mencantumkan adanya ketentuan pembatasan
dengan kejadiaan tertentu; yang dimaksud dengan
mulai dan berakhirnya keputusan dengan penarikan
adalah keputusan yang mencantumkan adanya
ketentuan pembatasan dengan keputusan terhadap
penarikan keputusan; yang dimaksud dengan mulai
dan berakhirnya keputusan dengan tugas adalah
keputusan yang mencantumkan adanya ketentuan
pembatasan melalui tugas yang harus dilakukan; yang
dimaksud dengan mulai dan berakhirnya keputusan
yang bersifat susulan adalah adanya data, fakta dan
informasi yang berubah terhadap Keputusan
Pemerintahan.
Bagian Kedua
Berlakunya Keputusan
Pasal 22
(1) Keputusan Pemerintahan berlaku sejak
ditetapkan, kecuali ditetapkan lain.
(2) Dalam hal batas waktu keberlakuan suatu
Keputusan Pemerintahan jatuh pada hari
Minggu atau hari Libur Nasional, maka batas
waktu tersebut jatuh pada hari berikutnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku jika kepada pihak yang
berkepentingan telah ditetapkan batas waktu
tertentu dan tidak bisa diundurkan.
(4) Batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dapat diperpanjang sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan
Pasal 22
(1) Pada dasarnya Keputusan Pemerintahan berlaku
sejak tanggal ditetapkan. Jika ada penyimpangan
terhadap saat mulai berlakunya hendaknya
dinyatakan secara tegas dalam diktum Keputusan
Pemerintahan. Penggunaan frasa mulai berlaku
efektif sedapat mungkin dihindari, karena frasa ini
menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi
berlakunya Keputusan Pemerintahan.
(2) Cukup Jelas
(3) Yang dimaksud dengan batas waktu tertentu dan
tidak bisa diundurkan adalah ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Pemerintahan yang
bersifat mengikat pihak yang terlibat
(4) Cukup Jelas
Pasal 23
(1) Setiap Keputusan Pemerintahan harus diberi alasan
yang bersifat faktual dan hukum yang menjadi dasar
pembuatan keputusan.
(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti
dengan penjelasan rinci.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap
keputusan yang bersifat diskresi.
Penjelasan Pasal 23
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
Bagian Ketiga
Legalisasi Dokumen dan Arsip
Pasal 24
(1) Setiap Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya berwenang untuk melegalisasi dan
mengesahkan salinan atau copy dokumen dan/atau arsip
Administrasi Pemerintahan yang dibuatnya.
(2) Legalisasi dan pengesahan salinan atau copy dari dokumen
dan/atau arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dapat dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan
atau Badan Hukum lainnya yang memiliki kewenangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali
dinyatakan lain.
(3) Legalisasi atau pengesahan Keputusan Pemerintahan tidak
dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keaslian
isinya, baik karena robek, penghapusan kata, angka dan
tanda, perubahan, kata-kata yang tidak jelas terbaca,
penambahan atau hilangnya lembar halaman yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
(4) Tanda Legalisasi atau pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus memuat:
a. penamaan yang jelas terhadap dokumen yang disahkan,
b. pernyataan kesesuaian antara dokumen asli dan
copynya,
c. pernyataan bahwa legalisasi hanya diperuntukkan untuk
tujuan yang tertentu jika dilakukan bukan oleh kantor
yang mengeluarkan keputusan,
d. tanggal dan tempat serta pejabat yang mengesahkan.
(5) Legalisasi atau pengesahan dokumen yang dilakukan oleh
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya tidak dipungut biaya apapun.
Penjelasan
Pasal 24
(1) Dokumen Administrasi dimaksud adalah setiap
informasi yang terdokumentasi dalam bentuk tertulis
atau bentuk elektronis yang dikuasai oleh Badan atau
Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya dan berkaitan dengan aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pelayanan
publik. Kewenangan Notaris untuk mengesahkan
dokumen dilaksanakan sesuai peraturan perundangundangan
yang mengatur tentang jabatan notaris.
(2) Legalisasi dan pengesahan Keputusan Pemerintahan
yang diterbitkan oleh Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
memiliki kewenangan, sebelumnya dikonfirmasikan
keasliannya kepada pejabat yang menetapkan
Keputusan Pemerintahan.
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
Pasal 25
(1) Bahasa resmi yang dipergunakan dalam Keputusan
Pemerintahan adalah Bahasa Indonesia
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum Lainnya wajib menerjemahkan dokumen
dan/atau arsip Administrasi Pemerintahan yang
berbahasa asing atau berbahasa daerah kedalam
Bahasa Indonesia.
(3) Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah
resmi dan dilaksanakan dibawah sumpah.
Penjelasan
Pasal 25
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
Bagian Keempat
Penyampaian Keputusan
Pasal 26
(1) Keputusan Pemerintahan wajib disampaikan oleh Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam
keputusan tersebut dan pihak ketiga yang terlibat.
(2) Pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada
pihak lain untuk menerima Keputusan Pemerintahan.
(3) Keputusan Pemerintahan dalam bentuk tertulis yang
dikirim melalui pos atau kurir berlaku selambatnyalambatnya
dalam waktu 14 (empatbelas) hari kerja
terhitung sejak tanggal penerimaan yang disertai dengan
tanda bukti penerimaan.
(4) Keputusan Pemerintahan yang dikirim melalui media
elektronis berlaku selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang bersangkutan harus memberikan
bukti dan tanggal pengiriman dan penerimaan.
Penjelasan
Pasal 26
(1) Cukup Jelas
(2) Surat kuasa harus dalam bentuk tertulis dan
bermaterai cukup.
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
Bagian Kelima
Perubahan, Pencabutan dan Pembatalan
Keputusan Pemerintahan
Pasal 27
Keputusan Pemerintahan tetap berlaku, sepanjang
keputusan tersebut tidak diubah, tidak dicabut, tidak
dibatalkan, batal demi hukum dan belum habis masa
berlakunya.
Penjelasan
Pasal 27
Terhadap kepututsan pemerintahan berlaku asas
“praesumptio justae causa”, artinya “setiap
keputusan harus dianggap sah sampai ada
pembatalan”.
Cacat yuridis menyangkut keabsahan keputusan
pemerintahan terjadi karena cacat wewenang
(onbevoegd), cacat prosedur, cacat substansi
Yang dimaksud dengan:
1. diubah adalah perubahan sebagian isi suatu
keputusan oleh pembuat keputusan
2. dicabut adalah pencabutan keputusan yang
dilakukan oleh pembuat keputusan, atasan
langsung atau atas dasar putusan badan peradilan
3. dibatalkan adalah pembatalan keputusan melalui
pengujian oleh instansi atasan atau badan peradilan
4. batal demi hukum adalah pembatalan secara
otomatis suatu keputusan karena bentuk atau
materinya bertentangan dengan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Pejabat Pemerintahan atau putusan badan
peradilan
Pasal 28
(1) Keputusan Pemerintahan yang bertentangan dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan tujuan pembuatannya, wajib diubah,
dicabut dan dibatalkan sebagian atau seluruhnya
dengan Keputusan Pemerintahan yang baru.
(2) Keputusan tentang perubahan, pencabutan, dan
pembatalan Keputusan Pemerintahan dibuat oleh
Badan atau Pejabat Pemerintahan yang
mengeluarkan Keputusan Pemerintahan dan/atau
oleh atasannya.
Penjelasan
Pasal 28
(1) Keputusan Pemerintahan yang menguntungkan
maupun yang merugikan pihak penerima
keputusan dapat dicabut dengan memberikan
alasan yang jelas sesuai peraturan perundangundangan.
(2) Cukup jelas
Pasal 29
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang membuat Keputusan
Pemerintahan dapat memperbaiki setiap waktu
apabila terdapat kelalaian dalam penulisan,
kesalahan dalam penghitungan dan kesalahan
lainnya dalam keputusan tersebut dengan
mengeluarkan keputusan yang baru, dan
memberitahukan hal tersebut kepada semua pihak
yang terlibat secara tertulis.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya wajib menerbitkan Keputusan
Pemerintahan yang baru untuk mengganti
Keputusan Pemerintahan yang mengandung
kesalahan.
Penjelasan
Pasal 29
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
Pasal 30
(1) Keputusan Pemerintahan batal demi hukum jika
dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan
atau Badan Hukum lainnya yang nyata-nyata tidak
berwewenang untuk hal itu;
(2) Keputusan yang batal demi hukum sejak semula
dianggap tidak pernah ada;
(3) Keputusan Pemerintahan dapat dibatalkan, jika:
a. Bertentangan dengan peraturan perundangundangan
b. dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya yang tidak berwenang;
c. dibuat tidak melalui prosedur yang
disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
d. cacat materiil
(4) Keputusan badan atau pejabat pemerintahan dan
atau Badan Hukum lainnya yang dinyatakan batal
demi hukum atau telah dibatalkan wajib
dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan atau
atasan yang bersangkutan
Penjelasan
Pasal 30
(1) Batal demi hukum terjadi apabila Pejabat
Pemerintahan yang menerbitkan Keputusan
Pemerintahan tidak memiliki kewenangan
untuk menetapkan keputusan atau melampaui
batas kewenangan yang dimiliki. Oleh karena
itu keputusan dianggap tidak pernah ada atau
dikembalikan pada keadaan semula sebelum
keputusan dimaksud ditetapkan, dan segala
akibat-akibat hukum yang ditimbulkannya
dianggap tidak pernah ada (ex tunc).
(2) Cukup Jelas
(3) cukup jelas
(4) Cukup jelas
Pasal 31
(1) Setiap Keputusan Pemerintahan yang merugikan
penerima keputusan dapat dicabut sebagian atau
seluruhnya.
(2) Setiap Keputusan Pemerintahan yang menguntungkan
pihak penerima dapat dicabut dengan pembatasanpembatasan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
(3) Pemberian uang atau bentuk lainnya yang telah
dikeluarkan sebagai akibat dari Keputusan
Pemerintahan tidak dapat ditarik kembali dan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan atau
Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
berlaku jika:
a. Keputusan Pemerintahan tersebut diterbitkan
melalui cara-cara penyuapan, ancaman kepada
pegawai atau pejabat, serta menyimpang dari
asas-asas umum pemerintahan yang
baik;Informasi yang diperlukan untuk membuat
Keputusan Pemerintahan tersebut mengandung
kesalahan atau tidak lengkap;
b. Jika pihak penerima sejak awal mengetahui
bahwa Keputusan Pemerintahan tersebut
bertentangan dengan hukum.
(5) Jika Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya memperoleh informasi dan fakta yang
dapat membenarkan pencabutan Keputusan
Pemerintahan, maka Keputusan Pemerintahan wajib
dicabut selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak
diperolehnya informasi dan fakta tersebut.
Penjelasan
Pasal 31
(1) Yang dimaksud dengan Keputusan Pemerintahan
dicabut sebagian adalah apabila materi tertentu dari
diktum keputusan yang dapat memberatkan penerima
keputusan, sedangkan materi lainnya tetap berlaku.
Yang dimaksud dengan Keputusan Pemerintahan
dicabut seluruhnya adalah seluruh materi keputusan
dicabut. Ketentuan ini terkait dengan ketentuan Pasal
27 dan penjelasannya. Setiap Keputusan
Pemerintahan yang memberatkan penerima keputusan
dapat dilaporkan ke Komisi Ombudsman Nasional/
Daerah dengan maksud agar Komisi Ombudsman
memberikan rekomendasi kepada Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
mengeluarkan keputusan, untuk memperbaiki
keputusan itu sebagian atau seluruhnya, atau
membatalkannya atau menyatakan keputusan tersebut
batal demi hukum. Penanganan keberatan terhadap
Keputusan Pemerintahan yang dilakukan oleh Komisi
Ombudsman tidak dipungut biaya apapun.
(2) Cukup Jelas
(3) Pemberian uang atau bentuk lainnya yang tidak dapat
ditarik kembali bertujuan untuk melindungi kepercayaan
dan kepentingan umum pihak-pihak yang beritikad baik
menerima uang atau bentuk lainnya.
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
Pasal 32
Keputusan Pemerintahan yang sah dapat dicabut dan dibatalkan sebagian atau seluruhnya jika memenuhi salah satu unsur dibawah ini:
a. Harus sesuai dengan ketentuan persyaratan pencabutan dan pembatalan dalam keputusan tersebut dan/atau peraturan perundangundangan;
b. Apabila tidak dilaksanakan oleh penerima keputusan sampai batas waktu yang ditentukan;
c. Apabila fakta-fakta dan syarat-syarat hukum yang menjadi dasar Keputusan Pemerintahan telah berubah;
d. Apabila dapat membahayakan dan merugikan kepentingan umum;
e. Apabila tidak digunakan sesuai dengan tujuan
yang tercantum dalam isi keputusan.
Penjelasan
Pasal 32
Unsur-unsur yang menjadi syarat pencabutan dan
pembatalan sebagian atau seluruhnya harus
dicantumkan dalam Keputusan Pemerintahan.
Pasal 33
(1) Atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan,
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dapat memperbaiki kembali
Keputusan Pemerintahan yang sudah ditolak atau
dibatalkan atau dicabut dengan alasan:
a. Ketentuan hukum yang menjadi dasar
pembuatan Keputusan Pemerintahan tersebut
berubah;
b. Terdapat fakta-fakta baru
(2) Permohonan perbaikan kembali Keputusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui
perubahan ketentuan hukum dan fakta-fakta baru
sesuai ayat 1 huruf a dan b.
(3) Apabila permohonan perbaikan kembali keputusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterima, Badan atau pejabat pemerintahan dan atau
badan hukum lainnya yang bersangkutan wajib
mengganti keputusan dimaksud
Penjelasan
Pasal 33
(1) Memperbaiki kembali keputusan dihindarkan
jangan sampai bertentangan dengan asas
kepastian hukum
(2) Cukup jelas
(3) Cukup jelas
Pasal 34
(1) Dalam hal Keputusan Pemerintahan dibatalkan,
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya dapat menarik kembali semua
dokumen dan/atau arsip atau barang yang menjadi
akibat hukum dari keputusan tersebut atau menjadi
dasar penggunaan keputusan tersebut.
(2) Pemilik dokumen dan/atau arsip atau barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengembalikan kepada Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
mengeluarkan pembatalan tersebut.
Penjelasan
Pasal 34
(1) Pembatalan Keputusan Pemerintahan yang
menyangkut kepentingan umum harus diumumkan
melalui media. Sedangkan pembatalan
Keputusan Pemerintahan yang menyangkut
kepentingan orang perseorangan tidak perlu
diumumkan.
Dokumen dan/atau arsip sebagaimana dimaksud
antara lain berupa akte kelahiran, sertifikat tanah,
ijazah. Yang dimaksud dengan barang antara lain
berupa rumah, traktor, stempel PPAT.
(2) Cukup Jelas
Pasal 35
(1) Pejabat Pemerintahan sesuai kewenangannya
wajib menyusun dan melaksanakan prosedur
pembuatan Keputusan Pemerintahan serta
diumumkan kepada publik.
(2) Pedoman umum standar prosedur pelaksanaan
dan materi muatan untuk pembuatan Keputusan
Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan
Pasal 35
(1) Cukup Jelas
(2) Materi muatan berisi antara lain tahapan-tahapan
proses penyelesaian dokumen dan/atau standar
pelayanan yang dipersyaratkan dalam Keputusan
Pejabat Pemerintahan
BAB VI
UPAYA ADMINISTRATIF, PENUNDAAN
PEMBERLAKUAN DAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 36
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya diberi wewenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menyelesaikan upaya keberatan terhadap
Keputusan Pemerintahan.
(2) Penyelesaian upaya keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan batal
atau tidak sahnya Keputusan Pemerintahan,
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan
tuntutan administratif.
(3) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya mengeluarkan keputusan
penolakan kepada pihak yang mengajukan Upaya
Administratif wajib mencantumkan informasi
mengenai hak-hak pengajuan upaya hukum yang
dapat dilakukan.
(4) Upaya Administratif terhadap Keputusan
Pemerintahan sepanjang tidak diatur oleh undangundang
lainnya berlaku ketentuan undang-undang
ini.
Penjelasan
Pasal 36
(1) Cukup Jelas
(2) Pengadilan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa Administrasi
Pemerintahan jika seluruh Upaya Administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
digunakan
(3) Cukup Jelas
(4) Upaya Administratif yang diatur oleh undangundang
lainnya antara lain adalah Upaya
Administratif di bidang perpajakan,
kepegawaian, pelayaran, dan bea cukai
Bagian Kedua
Upaya Administratif
Pasal 37
(1) Keputusan Pemerintahan dapat diajukan Upaya Administratif dalam
waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diumumkannya
keputusan tersebut oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis kepada atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan
atau Badan Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan
dan/atau kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan.
(3) Keputusan terhadap Upaya Administratif dibuat oleh atasan dari Pejabat
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
mengeluarkan Keputusan Pemerintahan.Dalam hal atasan dari Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya menilai
Upaya Administratif yang diajukan cukup alasan, maka atasan dari
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya wajib
mengeluarkan Keputusan Upaya Administratif yang membatalkan
dan/atau memperbaiki Keputusan Pemerintahan dimaksud.
(4) Dalam hal atasan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya menilai Upaya Administratif yang diajukan tidak cukup
alasan, maka dibuat Keputusan Upaya Administratif yang berupa
penolakan. Keputusan Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dikeluarkan oleh:
a. Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya yang
mengeluarkan Keputusan Pemerintahan, kecuali Undang-undang
menetapkan lain;
b. Kepala Daerah apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh
Pejabat Daerah.
c. Presiden apabila Keputusan Pemerintahan dikeluarkan oleh menteri atau
pejabat setingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah
(5) Keputusan Upaya Administratif yang berupa penolakan harus memuat
alasan penolakan dan memberikan penjelasan mengenai upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh para pihak.Keputusan Upaya Administratif
yang menimbulkan akibat keuangan harus menetapkan pihak yang
menanggung biaya.
(6) Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya
Penjelasan
Pasal 37
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
(6) a.Cukup Jelas
b.Cukup Jelas
c.Cukup Jelas
(7) Alasan penolakan menyangkut, antara lain faktafakta
yuridis, pertimbangan-pertimbangan dalam
pengambilan keputusan, ketidaksesuaian
permohonan, dan lain-lain
(8) Keputusan Upaya Administratif yang menimbulkan
akibat keuangan yang dimaksud adalah keputusan
yang mengakibatkan kerugian sebagian akibat
penundaan pelaksanaan Keputusan
Pemerintahan. Keputusan Upaya Administratif
yang menimbulkan akibat keuangan yang
penetapannya didasarkan ketentuan perundangundangan,
pembiayaannya melalui APBN/APBD.
Terhadap Keputusan Pemerintahan yang
ditetapkan berdasarkan kelalaian atau karena
dipengaruhi oleh pihak ketiga, maka pembiayaan
dibebankan kepada Pejabat Pemerintahan atau
yang mengeluarkan Keputusan Pemerintahan
(9) Cukup Jelas
Pasal 38
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya apabila dalam waktu 15 (limabelas)
hari setelah Upaya Administratif diajukan tidak
memberi jawaban atau memberi jawaban yang tidak
memuaskan, maka pihak yang bersangkutan dapat
melaporkan hal ini dan keberatan-keberatan lainnya
kepada Komisi Ombudsman Nasional/Daerah untuk
ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh Badan atau
Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya
yang menerbitkan keputusan.
Penjelasan
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Setiap orang, kelompok masyarakat atau organisasi
dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan
Upaya Administratif ke Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Penjelasan
Pasal 39
Ketentuan ini juga berlaku untuk sektor-sektor
pemerintahan yang memiliki Upaya Administratif khusus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penundaan Pemberlakuan
Pasal 40
(1) Upaya Administratif terhadap Keputusan
Pemerintahan secara hukum tidak menunda
pelaksanaan keputusan tersebut.
(2) Untuk penundaan keputusan harus ada keputusan
pejabat atas permintaan pemohon.
(3) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku pada:
a. Upaya Administratif terhadap penerimaan
dan/atau pengeluaran keuangan negara;
b. Ketentuan dan tindakan kepolisian yang tidak
dapat ditunda;
c. Pelaksanaan kepentingan umum yang bersifat
mendesak dan harus segera dilaksanakan oleh
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau
Badan Hukum lainnya.
(4) Kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c, wajib memuat alasan yang
dinyatakan secara tertulis oleh Badan atau Pejabat
Pemerintahan dan atau Badan Hukum lainnya.
Penjelasan Pasal 40
(1) Penundaan pelaksanaan Keputusan Pemerintahan
terhitung mulai diterimanya permohonan Upaya
Administratif oleh Badan atau Pejabat yang
berwenang serta dibuktikan dengan bukti
penerimaan Upaya Administratif
(2) a. Penerimaan keuangan negara yang
dimaksud antara lain adalah pajak, cukai, bea
masuk, retribusi dan lain sebagainya.Pengeluaran
keuangan negara yang dimaksud antara lain
adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa
dan pembayaran kewajiban-kewajiban lainnya.
b. Ketentuan dan tindakan kepolisian yang tidak
dapat ditunda antara lain pengendalian
massa/demonstrasi, kemacetan dan/atau
kecelakaan lalulintas
c. Kepentingan umum yang mendesak adalah
kepentingan yang berkaitan dengan keselamatan
dan kemanfaatan bagi orang banyak dan harus
segera dilaksanakan
(3)Cukup Jelas
Bagian Keempat
Ganti Rugi
Pasal 41
(1) Pencabutan dan/atau pembatalan terhadap
Keputusan Pemerintahan wajib memuat ketentuan
ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dan disertai
dengan penyerahan kembali keputusan yang
dibatalkan beserta dokumen dan/atau arsip yang
terkait apabila kesalahan tersebut dilakukan oleh
Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang menerbitkan keputusan.
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi unsur keadilan dan
kelayakan
(3) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya menetapkan besarnya ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Penjelasan
Pasal 41
(1) Apabila kesalahan tersebut dilakukan bersumber
dari pihak yang berkepentingan, maka
Keputusan Pemerintahan tidak boleh memuat
ketentuan tentang ganti rugi.
(2) Keadilan dan kelayakan adalah sebanding
dengan kerugian yang ditimbulkan akibat
Keputusan Pemerintahan. Penetapan besarnya
ganti rugi dapat dilakukan oleh lembaga penilai
yang profesional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
(3) Penetapan ganti rugi atas dasar hasil penilaian
lembaga penilai yang profesional
BAB VII
TANGGUNG JAWAB BADAN ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
Pasal 42
(1) Badan atau Pejabat Pemerintahan wajib bertanggung
jawab dan terikat atas keputusan yang ditetapkan dan
tindakan yang dilakukan selama dan setelah masa
jabatannya sesuai dengan peraturan perundangan
pada saat ditetapkannya Keputusan Pemerintahan
tersebut.
(2) Kewajiban bertanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila keputusan
pemerintahan merupakan maladministrasi, maka
menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang
bersangkutan
(3) Pejabat pemerintahan yang mengambil keputusan
pemerintahan akan bertanggung jawab selamalamanya
1 tahun setelah tidak menjabat atau 1 tahun
setelah pensiun
(4) Besarnya kerugian imateriil dibatasi dan penetapannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 41
(5) Keputusan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak boleh menimbulkan kerugian bagi pihakpihak
yang terkait , serta instansi lain, yang menurut
peraturan perundang-undangan mengambil alih
kewenangan tersebut
Penjelasan
Pasal 42
(1) Penetapan Keputusan Pemerintahan oleh
pejabat tidak berlaku surut jika memberi beban
kepada pejabat pemerintahan, sedang yang
berlaku surut adalah keputusan pemerintahan
yang menguntungkan kepada pejabat
pemerintahan.
(2) Maladministrasi adalah sesuatu tindakan atau
perilaku administrasi pejabat pemerintahan
yang menyimpang dan bertentangan dengan
kaidah atau norma hukum yang berlaku, atau
penyalahgunaan wewenang, dan tindakannya
itu menimbulkan kerugian atau ketidakadilan
pada masyarakat. Untuk mengukur
maladministrasi harus dibandingkan dengan
pejabat setara dan dalam situasi yang nyata
serta upaya yang setara
(3) Cukup jelas
(4) Hubungan antara pelanggaran kerugian atau
kerusakan harus berupa hubungan langsung
(5) Cukup jelas
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 43
(1) Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6,
Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (2),
Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal
25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (4) mengakibatkan
Keputusan Pemerintahan yang dibatalkan.
(2) Badan atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan
Hukum lainnya yang melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pemberhentian sementara
d. Pemberhentian dengan hormat; atau
e. Pemberhentian tidak dengan hormat
f. Dikurangi dan/atau dicabut hak-hak jabatan dan
pensiun
g. Pembayaran kompensasi dan ganti rugi
h. Publikasi melalui media massa
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah
(4) Pembayaran kompensasi dan ganti rugi sebagaimana
tersebut pada ayat (2) huruf g hanya diberlakukan
kepada Badan.
(5) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. Atasan dari Pejabat Pemerintahan yang
menerbitkan Keputusan Pemerintahan;
b. Kepala Daerah apabila Keputusan
Pemerintahan dikeluarkan oleh Pejabat
Daerah;
c. Presiden apabila Keputusan Pemerintahan
dikeluarkan oleh para Menteri/Pejabat
setingkat Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah, Kepala Daerah.
(6) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikoordinasikan oleh menteri yang
bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara.
(7) Dalam hal Pejabat Pemerintahan tidak
melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, terhadap Pejabat Pemerintahan yang
bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa
pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi
administratif.
(8) Pelaksanaan upaya paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan oleh Juru Sita atas
perintah Ketua Pengadilan
(9) Pembayaran uang paksa dibebankan kepada
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 43
(1) Cukup Jelas
(2) Sanksi administratif dikenakan pada semua
pejabat dan pegawai Pemerintahan tersebut
pada huruf a sampai h dilakukan peraturan
perundang-undangan.
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
(5) Cukup Jelas
(6) Cukup Jelas
(7) Uang paksa adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(8) Cukup Jelas
(9) Cukup Jelas
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Kewenangan untuk memeriksa dan memutus
perkara yang berkaitan dengan tindakan Badan
atau Pejabat Pemerintahan dan atau Badan Hukum
lainnya yang menimbulkan kerugian material
maupun immaterial menurut Undang-Undang ini
dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
(2) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi
pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang
sudah didaftar tetapi belum diperiksa oleh
pengadilan di lingkungan Peradilan Umum dialihkan
dan diselesaikan oleh Peradilan Tata Usaha Negara
(3) Perkara perbuatan melanggar hukum administrasi
pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang
sudah diperiksa tetap diselesaikan dan diputus oleh
pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
(4) Keputusan Pemerintahan berkekuatan hukum yang
sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara
berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 44
(1) Cukup Jelas
(2) Cukup Jelas
(3) Cukup Jelas
(4) Cukup Jelas
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia
Penjelasan
Pasal 45
Cukup Jelas
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal …
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
ANDI MATALATA
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor…
M Jodi Santoso
Indonesian Criminal Justice Reform
Friday, September 14, 2012
RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (versi 2008)
Tuesday, September 11, 2012
Mengupas RUU Ormas
-------------
Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Oleh: Mohammad Fajrul Falaakh
Anggota Komisi Hukum Nasional RI
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok.
Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya karena kelemahan yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan jumlah penduduk) ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor ketakjelasan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan telah menyumbang pembiaran tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional dalam merumuskan kebijakan itu.
Serba mencakup
Kenyataan tersebut tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba mencakup: “Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat 2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum (law firm), asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi, seni dan budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat dan majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan oirganisasi sosial0, RUU Ormas memang serba mencakup.
Pada zaman kolonial belanda, pengaturan ormas dan kemerdekaan berserikat berseiring meski prakteknya lebih sering menggerus kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya.
Saat itu bdan hukum sudah diatur (persona moralis atau zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No 28/2004. Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan, perserikatan, atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereniging), yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau ormas berbadan hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939 Nomor 570 dan Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945.
Orde Baru tak peduli tentang fenomena sosial-politik dan kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi Kemasyarakatan 1985 (UU No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983. Orde Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita Negara dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman dan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas “berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal 8-12) untuk dibina pemerintah (Pasal 13-14).
Menyemai kebebasan
Sekarang mirip UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan jenis baru badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU dengan definisi ormas bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di bidang ekonomi terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang tersedia.
RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat, sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999, ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi dengan UU No 12/2005).
Paradigma patrimonialisme birokratik masih disisipkan dalam RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat. Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7).
Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme perseorangan dan berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan.
Penulis beruntung dapat menyampaikan pemikiran kepada Pansus RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU terpaksa dibongkar, terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan demokrasi karena prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis. Prinsip serupa berlaku terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas dibedakan.
Sumber: KOMPAS, Selasa, 7 Februari 2012
PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh M Jodi Santoso
sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional
Amandemen konstitusi telah mengubah pola kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara. Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik politik pada masa orde baru non demokratis.
Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD (1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum menyentuh subtansinya.
Pada awal reformasi, masyarakat menaruh harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan pemerintah.
Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan, angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.
Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’ pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun 2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu 2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius.
Membendung Oligarki
Demokrasi sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern (moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan (welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen) berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki dalam sistem demokrasi formal.
Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya. Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo, 1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian, maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi. Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi informasi budaya.
DPR dapat memerankan dua arus yang disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif. Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan (Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.
Transparansi Legislasi
Demokratisasi secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik. Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.
Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri.
DPR perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR. Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).
Artikel Lain
Tuesday, May 08, 2012
PERMA NO. 2 TAHUN 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
* UUD 1945, Penjelasan, dan UUD NRI Tahun 1945
*
UUDS1950
*
KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT
*
CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
-------------
Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:0 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Selengkapnya baca:
Perma No 2 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
Peraturan lain
Monday, August 22, 2011
Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta
-------------
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I) * Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia * Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah? * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak * Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat * Terorisme dalam Peradilan Pidana * KPK dan Korupsi---------------------------------
Oleh Bur Rasuanto
Kompas, Rabu, 8 September 1999
KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.
Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.
Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.
Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)
Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.
Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.
Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.
Kosmologi Jawa
Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).
Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).
Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).
Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)
Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).
Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.
Kelemahan fundamental
Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:
Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.
Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).
Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.
Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).
Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.
Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:
(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.
(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.
Negara daulat rakyat
Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.
Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)
Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.
Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.
Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)
Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.
(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)
Artikel Lain