Tuesday, April 15, 2008

Keberadaan Pengadilan Tipikor



sumber : Koran SINDO, Selasa, 15/04/2008

Perdebatan tentang korupsi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sempat menjadi perdebatan hangat dalam persada politik dan hukum di Indonesia.

Secara akademik perdebatan semacam itu adalah suatu hal yang wajar, sepanjang memiliki dasar argumentasi yang logis, ilmiah,dan—yang paling penting lagi—konsisten. Dengan perkataan lain, dalam keadaan dan kapasitas apa pun pendapat tetap harus dipertahankan, kecuali menemukan argumentasi sebaliknya yang lebih kuat.Aneh jika perubahan itu hanya disesuaikan dengan kepentingan tertentu semata,bukan atas kerangka dan konstruksi berpikir yang ilmiah.

Secara yuridis, politik hukum (legal policy) pemberantasan korupsi telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme mengatakan antara lain bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan merupakan kejahatan luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsideran UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggolongkan korupsi sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (penekanannya pada hukum acara). Alasannya korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bagian penjelasan umum menyebutkan korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa,melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Upaya pemberantasannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (penekanannya pada hukum materiil dan hukum formal). Salah satu upaya pemberantasannya ditetapkan melalui pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politik hukum tersebut dituangkan dalam Pasal 53 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bunyinya, ”Dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Dalam perjalanannya, telah diajukan judicial review bertalian dengan Pasal 53 ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui putusan perkara No 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU No 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung putusan diucapkan.Konsekuensinya, pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) harus membentuk UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 3 tahun sejak putusan MK dibacakan.

Pemberian jangka waktu tiga tahun oleh MK memang menimbulkan perdebatan, misalnya bagaimana mungkin MK memutuskan suatu norma hukum bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi pada saat bersamaan membiarkan norma yang bertentangan tersebut berlaku selama 3 tahun.Terlepas dari perdebatan,yang pasti sampai saat ini secara yuridis formal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih diakui, karena itu tidak berpengaruh terhadap kasus- kasus yang sedang diproses KPK, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Pertanyaannya, apakah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi diperlukan untuk menangani tindak pidana korupsi? Apakah pembentukan pengadilan korupsi di daerah memang sangat dibutuhkan?

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Amendemen ketiga UUD 1945 mencantumkan secara limitatif empat lingkungan peradilan,yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.

Meski demikian, pembentukan pengadilan khusus sangat dimungkinkan di bawah empat lingkungan peradilan tersebut.Ketentuan ini ditegaskan dalam UU No 4/2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang muncul adalahtidakadaketentuanyuridistentang tata cara atau prosedur pembentukan pengadilan khusus tersebut.

Akibatnya, pembuat undang-undang membentuk pengadilan khusus berdasarkan situasi yang muncul dalam penegakan hukum di lapangan. Secara umum, pembentukan pengadilan khusus didasarkan pada kebutuhan untuk khusus, baik dalam hal perlindungan subjek hukumnya maupun upaya penyelesaian perkara hukum yang efektif dan efisien karena perangkat hukum dan lembaga yang ada dianggap belum memadai.

Dengan demikian, pembentukan pengadilan khusus berdasarkan beberapa lasan.Pertama,adanya subjek hukum yang perlu penanganan khusus seperti anak.Kedua, adanya peristiwa hukum khusus yang penanganannya tidak dapat dilakukan dengan aturan hukum yang ada saat ini.Ketiga, adanya faktor integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dan hakim (KHN:2007).

Dalam konteks pemberantasan korupsi, alasan yang kedua dan ketiga merupakan alasan yang mendasari dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Fakta menunjukkan bahwa korupsi merupakan fenomena sosial yang kronis bagi bangsa Indonesia dan menyebar ke seluruh aspek kehidupan. Tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari praktik konvensional hingga masuk dalam sistem keuangan modern dan lintas negara. Substansi dan struktur hukum yang ada saat ini dianggap kurang memadai untuk memberantas korupsi.

Pemeriksaan perkara korupsi dalam lingkungan peradilan umum yang sekarang ini dinilai berjalan tidak efektif. Sikap masyarakat terhadap pemeriksaan korupsi di pengadilan umum sekarang ini lebih banyak menunjukkan sikap pesimistis.Masyarakat berpandangan pengadilan yang memeriksa perkara korupsi sekarang ini dipandang belum mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain (KHN:2003) Pembentukan pengadilan korupsi juga dalam rangka memenuhi tuntutan perlakuan secara adil dalam memberantas korupsi, jaminan kepastian hukum,dan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Pembentukan pengadilan korupsi harus dilihat dalam perspektif kebijakan atau politik hukum pidana.Menurut Sudarto, melaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang- undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dengan demikian, baik dari perspektif yuridis normatif maupun sosiologis, terdapat alasan yang cukup kuat untuk tetap mempertahankan eksistensi Pengadilan Khusus Tindak pidana Korupsi.

Secara yuridis konstitusional, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus berada pada salah satu dari empat lingkungan peradilan,dalam hal ini di bawah lingkungan peradilan umum.Agar tujuan tercapai, penempatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah peradilan umum harus tetap memerhatikan kekhususan yang dimilikinya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Salah satu kerancuan kebijakan kriminal pemberantasan korupsi di Indonesia adalah adanya dualisme pengadilan untuk perkara korupsi.Dualisme pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, dan pengadilan umum untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh kejaksaan.

Jika dilihat dari prinsip equality before the law, dualisme pengadilan untuk perkara korupsi telah membentuk praktik diskriminasi terhadap orangorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Asas equality before the law mengandung makna setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum.Pengadilan (dalam hal ini hakim) yang memeriksa dan memutus perkara harus menganggap sama kedudukan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbedaan dari masing-masing individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah penjatuhan pidana berdasarkan tindakan yang didakwakan bukan pada perbedaan lembaga yang mengadili. Semua perkara korupsi harus menjadi yurisdiksi satu pengadilan. Dualisme pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara korupsi harus dihilangkan.

Pilihan yang ideal untuk efektifitas pemberantasan korupsi adalah menyerahkan semua perkara korupsi pada pengadilan khusus tindak pidana korupsi.Kompetensi absolut (yurisdiksi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah memeriksa semua perkara korupsi. Konsekwensi dari pilihan ini adalah pembentukan kamar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya di Jakarta,tapi juga di daerah.Kebijakan ini menyangkut masalah kompetensi relatif pengadilan, yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan seseorang terdakwa harus disidangkan.

Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan baik yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan,maupun KPK diadili di satu pengadilan yang bernama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wacana pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat baik pada RUU versi pemerintah maupun yang digagas oleh civil society(masyarakat).

Wacana ini memuncukan setidaknya dua tanggapan yang berbeda dan saling berhadap-hadapan. Pihak pertama yang diwakili oleh masyarakat, pemerintah dan mungkin juga DPR mendorong pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah dengan pertimbangan antara lain korupsi juga tampaknya mengikuti tren otonomi daerah.Pihak kedua yang mewakili Mahkamah Agung bertentangan dengan itu dan mengatakan secara tegas menolak wacana dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah (SINDO Sore,4/4).

Pemberantasan korupsi di daerah tidak lebih mudah atau sederhana dibandingkan dengan di pusat, persoalan korupsi di daerah juga mengalami komplikasidalampenyelesaiannya. Karena itu,pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah merupakan suatu kebutuhan yang sama pentingnya dengan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.(*)

Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Peneliti Komisi Hukum Nasional











-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Seleksi Hakim Agung




Sumber: Seputar Indonesia, 3 April 2008

Kamis, 03/04/2008

Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengumumkan lulus administrasi bagi 51 orang calon hakim agung yang telah mendaftarkan diri ke KY dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Seleksi hakim agung melalui KY saat ini merupakan yang kedua kalinya.Tahun lalu,KY mengirimkan 18 nama calon hakim agung ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Dari 18 calon tersebut yang terpilih pada akhirnya 6 orang yang saat ini bertugas sebagai hakim agung.

Citra Mahkamah Agung
Salah satu tuntutan reformasi yang fundamental adalah reformasi lembaga peradilan. Reformasi di bidang peradilan memang telah membawa sejumlah perubahan.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dan sistem pengawasannya dijawab dengan pembentukan KY, ketidakpercayaan terhadap kejaksaan dan kepolisian telah dijawab pula dengan pembentukan KPK dengan menambah sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi di bidang peradilan, sampai saat ini masih dinilai secara negatif oleh masyarakat, setidaknya hal ini bisa kita lihat dari berbagai berita dan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga.Penilaian tersebut bukan tanpa argumentasi.
Rentetan peristiwa yang menuai tanggapan negatif masyarakat, misalnya kasus Harini Wiryoso, putusan tentang sengketa pilkada yang kontroversial, dan masih ada lagi berita lain tentang institusi tersebut menjadi alasan yang cukup kuat mengapa citra MA tidak cukup baik.
Tentu saja tidak hanya di MA, tetapi juga di lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Pendek kata, mafia peradilan yang menjadi momok selama ini belum juga reda dari ingar-bingar penegakan hukum Indonesia. Akibatnya, citra MA belum beranjak naik secara konsisten sesuai tuntutan reformasi.

KY Sebagai Obat Mujarab
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B).
Tidak terbantahkan lagi bahwa kehadiran KY menjadi sangat penting dalam upaya mendorong reformasi pengadilan, termasuk yang bertalian dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY mempunyai landasan konstitusional yang kuat karena merupakan amanat UUD 1945.
Karena itu, pemerintah dan DPR melah i r k a n U n d a n g - Undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) untuk mengatur lebih lanjut susunan, kedudukan, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan KY.
Dalam perjalanannya, kewenangan KY dalam bidang pengawasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian,KY hanya memiliki satu kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kehadiran Komisi Yudisial di persada hukum dan politik setelah amendemen UUD 1945 memberikan harapan yang amat besar bagi perbaikan lembaga peradilan.
Dengan sisa kewenangan yang dimilikinya, KY dapat melakukan seleksi hakim agung secara ketat sehingga dapat menghasilkan hakim agung yang bukan saja memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun, baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun tekanan-tekanan dari pihak lain yang dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Sharswood pada abad ke-19 pernah menulis, ”Let it be remembered and treasured in the heart of every student,that no one can ever be a truly great lawyer,who is not in every sense an honest man.” Yang dibutuhkan adalah kejujuran, bukan retorika, apalagi hanya janji.

KY Harus Tanggung Jawab
Masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada KY. Karena itu KY harus waspada dan memastikan tidak akan terulang lagi noda hitam sebagaimana ditorehkan oleh salah seorang anggota KY.KY harus memastikan calon yang dikirim ke DPR adalah calon yang memiliki rekam jejak baik.
Hal ini penting untuk ditegaskan supaya apa pun hasil pilihan yang dilakukan oleh DPR setelah fit and proper test adalah pilihan dari raw input yang tidak lagi diragukan kapabilitas dan kredibilitasnya.Opini yang sudah dapat dipastikan yaitu DPR sebagai lembaga politik tidak mungkin bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan calon hakim agung.
Tidak mungkin bisa diharapkan dalam waktu yang singkat bahwa fit and proper test dapat mengetahui rekam jejak calon hakim agung, kecuali hanya mampu melihat kapasitas calon berdasarkan wawancara tersebut. Saat ini, hakim agung pilihan KY hanya ada 6 orang dari 50 hakim agung yang ada.
Tahun ini akan bertambah 14 orang lagi dan dipastikan dalam beberapa tahun ke depan semua hakim agung lahir dari tangan dingin KY.Pertanyaannya,apakah setelah semua hakim agung dipilih oleh KY, MA akan bebas dari ranjau mafia peradilan. Mari kita tunggu babak berikutnya.(*)


Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Koordinator Program Komisi Hukum Nasional










-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...