Saturday, June 16, 2007

Kerahasiaan Data PPATK

M. Jodi Santoso

Pusat Pelaporan dan Transaksi Kekuangan (PPATK/ The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre-INTRAC) kembali mendapat sorotan berbarengan dengan terungkapnya Pencairan Dana Milik Motorbike International Limited Perusahaan Tommy Soeharto sebesar $10 juta US dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas Inggris melalui rekening Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Pemicunya adalah terbitnya surat PPATK yang dikirimkan kepada salah satu instansi Pemerintah.

Dalam berita pers tentang "Penjelasan PPATK Mengenai Berita Pencairan Dana Milik Motorbike International Limited Perusahaan Tommy Soeharto Yang Tersimpan Di BNP Paribas, Guernsey” pada angka 2, PPATK mengatakan ”..berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). Dalam surat tersebut, PPATK sama sekali tidak menyatakan bahwa Motorbike International Limited/tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang...”.

Berkaitan dengan surat PPATK tersebut, terdapat tiga masalah penting yaitu, konsekwensi yuridis surat PPATK tersebut, kerahasian data PPATK, serta siapa yang dapat mengakses data PPATK?

Sebagai catatan awal, berita pers PPATK tidak menyebutkan DEPKUMHAM sebagai institusi pemerintah yang menerima surat, sehingga muncul pertanyaan apakah DEPKUHAM diduga terlibat (seperti pemberitaan media) atau ada instansi pemerintah lain yang juga terlibat dalam perkara pencairan dana rekening Motorbike International Limited. Untuk itu, tulisan ini akan menggunakan istilah instansi pemerintah seperti yang disampaikan oleh PPATK.

Secara implisit, PPATK tidak menyatakan status rekening Motorbike International Limited bermasalah atau tidak bermasalah. Akan tetapi, dalam kacamata UU No 15/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana yang telah diubah berdasarkan UU No 25/2003 tentang Perubahan UU No 15/2002, konsekwensi yuridis dari pernyataan PPATK yang menyebutkan tidak ada data atau tidak masuknya data rekening Motorbike International Limited dalam database adminstrasi PPATK sama dengan pernyataan yang menyatakan Motorbike International Limited tidak bermasalah. Terdapat argumentasi yuridis tentang hal tersebut.

Data PPATK adalah transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions/STR dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif tertentu (cash transactions/CTR) yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan pada PPATK (Pasal 13 UU No 15/2002, Pasal 1 angka 7 UU No 25/2003).

Selain transaksi yang mencurigakan Penyedia jasa keuangan tidak berkewajiban untuk melaporkan sebuah transaksi atau rekening pada PPATK. Dengan demikian, data yang ada pada PPATK adalah data transaksi keuangan yang mencurigakan dan bermasalah saja.
Secara argumentum a contrario, selama PPATK belum atau tidak menerima laporan dari penyedia jasa tentang suatu transaksi/rekening yang mencurigakan maka transaksi dan rekening tersebut tidak bermasalah.

Dari pemahaman demikian, pernyataan PPATK tentang ”...pada database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report)” mempunyai konsekwensi yuridis yang sama dengan pernyataan rekening Motorbike International Limited tidak bermasalah dan tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang menurut UU anti pencucian uang. PPATK dalam melakukan tugas dan fungsinya harus tunduk pada pemaknaan data dalam kerangka UU anti pencucian uang.

Pada sisi lain, sesuai ketentuan Pasal 26 angka 1, oleh PPATK, data tersebut dikumpulkan, disimpan, dianalisis, dan dievaluasi. Dengan tugas mengumpulkan, menyimpan, menganalisis ini, PPATK memerankan fungsi inteligen finansial (finance intelligence). Sebagai finance intelligence, PPATK tunduk pada sifat -sifat intelijen financial di mana data yang ada pada PPATK adalah data intelijen yang bersifat rahasia dengan tingkat kerahasian tertentu. Hanya lembaga yang ditentukan aturan perundang-undangan yang dapat mengakses data PPATK.

Sutan Remi Sjahdeini (2004) menyebutkan fungsi finance intelligence adalah menerima informasi keuangan, menganalisis atau memproses informasi tersebut, dan menyampaikan hasilnya kepada otoritas yang berwenang untuk menunjang upaya-upaya memberantas kegiatan pencucian uang. Hal yang sama juga disampaikan Egmont Group menyebutkan bahwa, “… responsible for receiving (and, as permitted, requesting), analyzing and disseminating to the competent authorities, disclosures of financial informatioan: concerning suspected proceeds of crime, or required by national legislation or regulation in order to counter money laundering”.

Beranjak dari batasan-batasan di atas, PPATK berfungsi untuk memformulasikan laporan awal dari penyedia jasa keuangan tentang transaksi mencurigakan ke dalam dua bentuk yaitu sebagai bukti permulaan dalam kerangka penegakan hukum (law enforcement) dan dalam bentuk rekomendasi/ laporan dalam kerangka pengambilan kebijakan (policy making).

Tahap awal (preliminary investigation) kerja PPATK adalah melakukan pendeteksian aliran dana (early warning system). Informasi intelijen yang dihasilkan akan dianalisi dan merupakan titik awal dalam proses hukum. Muncul indikator-indikator dugaan praktik pencucian uang dan kejahatan asal. Sebagai lembaga independent, PPATK tidak dapat menyampaikan semua data kepada aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan. PPATK hanya boleh menyampaikan data pada lembaga tertentu sesuai tingkat penggunaan. UU No 15 Tahun 2002/UU No 25/2003 telah mengatur dengan jelas tingkat penggunaan data.

Pasal 26 angka 4 yang menyebutkan PPATk mempunyai tugas : memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Agar tidak digunakan penafsiran luas, pasal tersebut harus disandingkan dengan ketentuan lainnya. Pasal 26 angka 7 menentukan PPATK mempunyai tugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan. Selain lembaga-lembaga tersebut, undang-undang tidak menentukan lembaga lain untuk mengakses kerahasian data PPATK yang berindikasi tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, karena ada keterkaitan antara pencucian uang dengan tindak pidana asal (predicate crime), maka dengan sendirinya dapat melakukan koordinasi dengan lembaga yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutuan tindak pidana asal seperti yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 25/2003. Pada level kerjasama internasional, berdasarkan Pasal 44, PPATK juga dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan berlandaskan pada asas resiprositas (kesejajaran dan timbal balik).

Untuk kepentingan pengambilan kebijakan, sesuai ketentuan Pasal 26 angka 6 dan 8, PPATK dapat menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada Presiden dan DPR. Kepada dua lembaga terakhir ini, PPATK hanya memberikan rekomendasi bukan data yang ada atau tidak ada pada PPATK. Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus sejajarkan dengan prinsip kerahasian keuangan.

Sumber : Newsletter Komisi Hukum Nasional Vol. 7, N0. 2, Maret-April 2007


No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...