Showing posts with label Sistem Peradilan. Show all posts
Showing posts with label Sistem Peradilan. Show all posts

Wednesday, October 09, 2013

Perppu Kegentingan MK

 
Oleh
Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.

Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.

Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Thursday, July 18, 2013

Legislasi Parlementer-Trikameral


 Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh ;    
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu” melibatkan DPR, DPD, dan presiden.

Fenomena trikameralisme ini bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD. Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).

Memutus “Aliran Darah” Terorisme


Oleh
M Jodi Santoso

\
Sumber: Newsletter KHN

Pada 19 Oktober 2012,  The Financial Action Task Force (FATF) merilis Public Statement tentang  High-risk and non-cooperative jurisdictions yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko tinggi dan non kooperatif (High-risk and non-cooperative jurisdictions) dalam melindungi sistem keuangaan internasional dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF dalam Publik Statement tersebut mengidentifikasi dua kelompok negara. Pertama, negara-negara yang diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea Utara. Kedua, negara-negara yang diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (anti-money laundering and combating the financing of terrorism - AML/CFT).

Friday, September 24, 2010

Merekayasa PPATK

Tweet To @jodi_santoso




oleh

Jodi Santoso


Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.
UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.
Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada.
Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.

Penguatan Peran PPATK

PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.
Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional.

Multi Invetigator system

Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..
Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.

Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.











-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier

* Tweets To @jodi_santoso

Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah

Kamis, 23 September 2010 00:00 WIB

Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum.

Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian.

Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri.

Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan.

Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan.

Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis.

Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun.

Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung).

Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York.

Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas.

Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya.

Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung.



Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/23/170162/68/11/Menyoal-Wacana-Jaksa-Agung-KarierNonkarier


-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Memaknai Putusan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh


Jumat, 24 September 2010 | 08:45 WIB
KOMPAS.com — Jaksa Agung dipecat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD lebih cepat daripada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahfud menyatakan, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Jaksa Agung, Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung dan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung.

Hebat. Pemecatan Jaksa Agung dan penugasan wakilnya tanpa keputusan presiden. Putusan MK Nomor 049/PUU-VIII/2010 memuat amar, ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.

MK tak mengadili Hendarman dan putusannya tidak expressis verbis mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung.

Penafsiran Mahfud berbeda dari hakim Maria Farida. Menurut Maria, Hendarman tak serta-merta inkonstitusional dan ilegal karena tidak berhenti saat berakhirnya kepresidenan 2004-2009 (Oktober 2009). Saat itu MK belum memastikan masa jabatan Jaksa Agung seumur kabinet.

Konvensi ketatanegaraan

Sebetulnya pertimbangan MK kabur. Dalam persidangan terungkap, pembahasan RUU Kejaksaan 2004 tidak menegaskan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan, penyusun UU dari kalangan DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga pemerintah”, padahal UU itu tegas menyebutnya ”lembaga pemerintahan”.

Tak sahih pula cara MK merujuk konvensi ketatanegaraan. Menurut MK, ”sejak tahun 1961 Jaksa Agung selalu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden di awal dan di akhir kabinet, kecuali terjadi reshuffle kabinet dan Jaksa Agung digantikan dengan pejabat yang baru. Namun, pejabat yang baru ini hanya akan meneruskan sisa masa jabatan Jaksa Agung yang digantikannya”.

Sejarah itu bertunduk pada implementasi primary rule bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah prerogatif Presiden petahana. Selain itu, Jaksa Agung Singgih menjabat pada 1987-1996 dalam beberapa periode jabatan Presiden Soeharto (1983-1988, 1988-1993, 1993- 1998). Sebelumnya, Jaksa Agung Soeprapto (1950-1959) tidak diangkat berkali-kali meski kabinet silih berganti.

Putusan MK hendak mengatur masa jabatan Jaksa Agung lebih definitif dengan cara mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. Padahal, Kejaksaan diatur legislatif meski fungsinya terkait yudikatif (Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman 2004).

UU Kejaksaan menegaskan, fungsi pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara untuk menuntut hukuman dan fungsi itu harus dijalankan secara merdeka (Pasal 2). Kejaksaan menyandang independensi kelembagaan.

Maka, Kejaksaan disebut lembaga pemerintahan atau berjenis eksekutif, tetapi bukan bagian dari lembaga kepresidenan (presidency). Independensi Kejaksaan ditandai oleh kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara, yang sumber perekrutannya bukan hanya pejabat karier dalam hierarki Kejaksaan. UU Kejaksaan tidak mengharuskan Jaksa Agung dari jaksa aktif (PNS). Jaksa Agung mirip hakim agung karena bisa berasal dari luar institusi, pensiunan, atau karier.

”Juristocracy”

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung tidak mengangkat dan memberhentikan diri sendiri meski boleh meminta berhenti. UU Kejaksaan 2004 menentukan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila ”berakhir masa jabatannya”.

Ketiadaan angka definitif pada masa jabatan itu diuji oleh MK. Sebetulnya ketiadaan angka definitif itu unimplementable dilihat dari jarak waktu, tetapi tetap bermakna bahwa masa Jaksa Agung menjabat bertunduk pada pemberhentian oleh Presiden.

Ternyata MK mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet sehingga masa jabatannya dibatasi konvensi tentang keanggotaan kabinet, yaitu paling lama seumur kabinet atau kalau saat sedang menjabat ia diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

Akan tetapi, UU MK menyatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan di muka umum. Putusan MK tidak berlaku surut (nonretroaktif). Masa jabatan Jaksa Agung versi MK berlaku dan diimplementasikan setelah putusan dibacakan. Jadi, Jaksa Agung saat ini akan mengakhiri jabatannya pada akhir masa jabatan Presiden tahun 2014 atau kalau ia diberhentikan oleh Presiden.

Pemahaman tersebut sesuai dengan sejumlah prinsip dan hukum konstitusi serta doktrin yudikatif. Konstitusi mengandung prinsip distribusi kekuasaan. Pengadilan berkuasa melakukan ajudikasi, pada umumnya tentang fakta hukum empirik (decision on empirical facts).

Namun, pengujian UU di MK adalah tentang norma hukum (normative facts). Jadi, sifat erga omnes (berlaku umum) putusan MK bermakna bahwa yang sah (valid) berlaku umum adalah norma untuk diimplementasikan pasca-putusan, bukan automatically having legal efficacy sejak pra-putusan. Ke depan, seseorang menjabat Jaksa Agung paling lama seumur masa jabatan Presiden atau kalau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatan kepresidenan.

Peradilan mengenal principle of judicial restraint. Hakim seharusnya menahan diri tentang persoalan yang bukan kompetensinya. Kalau perkara itu termasuk kompetensinya, pengadilan dilarang menolak mengadili dengan alasan tidak ada hukumnya.

Kompetensi MK menguji UU dan dapat membatalkannya. Akan tetapi, UUD 1945 dan UU mana pun tidak memberikan wewenang MK memberhentikan Jaksa Agung. Menafsirkan putusan MK aquo memiliki empirical and immediate legal efficacy berarti memaksa pengawal konstitusi itu bermain juristocracy, bukan demokrasi.

*Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/Memaknai.Putusan.MK



-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Tuesday, April 15, 2008

Keberadaan Pengadilan Tipikor



sumber : Koran SINDO, Selasa, 15/04/2008

Perdebatan tentang korupsi sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) sempat menjadi perdebatan hangat dalam persada politik dan hukum di Indonesia.

Secara akademik perdebatan semacam itu adalah suatu hal yang wajar, sepanjang memiliki dasar argumentasi yang logis, ilmiah,dan—yang paling penting lagi—konsisten. Dengan perkataan lain, dalam keadaan dan kapasitas apa pun pendapat tetap harus dipertahankan, kecuali menemukan argumentasi sebaliknya yang lebih kuat.Aneh jika perubahan itu hanya disesuaikan dengan kepentingan tertentu semata,bukan atas kerangka dan konstruksi berpikir yang ilmiah.

Secara yuridis, politik hukum (legal policy) pemberantasan korupsi telah menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Tap MPR No VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme mengatakan antara lain bahwa permasalahan KKN yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius dan merupakan kejahatan luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Konsideran UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggolongkan korupsi sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (penekanannya pada hukum acara). Alasannya korupsi terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara,tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas.

Adapun UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bagian penjelasan umum menyebutkan korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.Karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa,melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.

Upaya pemberantasannya pun tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa (penekanannya pada hukum materiil dan hukum formal). Salah satu upaya pemberantasannya ditetapkan melalui pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Politik hukum tersebut dituangkan dalam Pasal 53 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bunyinya, ”Dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” Dalam perjalanannya, telah diajukan judicial review bertalian dengan Pasal 53 ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui putusan perkara No 012-016-019/ PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 53 UU No 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung putusan diucapkan.Konsekuensinya, pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) harus membentuk UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat 3 tahun sejak putusan MK dibacakan.

Pemberian jangka waktu tiga tahun oleh MK memang menimbulkan perdebatan, misalnya bagaimana mungkin MK memutuskan suatu norma hukum bertentangan dengan konstitusi, akan tetapi pada saat bersamaan membiarkan norma yang bertentangan tersebut berlaku selama 3 tahun.Terlepas dari perdebatan,yang pasti sampai saat ini secara yuridis formal keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih diakui, karena itu tidak berpengaruh terhadap kasus- kasus yang sedang diproses KPK, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Pertanyaannya, apakah Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi diperlukan untuk menangani tindak pidana korupsi? Apakah pembentukan pengadilan korupsi di daerah memang sangat dibutuhkan?

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi

Amendemen ketiga UUD 1945 mencantumkan secara limitatif empat lingkungan peradilan,yaitu peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan agama.

Meski demikian, pembentukan pengadilan khusus sangat dimungkinkan di bawah empat lingkungan peradilan tersebut.Ketentuan ini ditegaskan dalam UU No 4/2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Permasalahan yang muncul adalahtidakadaketentuanyuridistentang tata cara atau prosedur pembentukan pengadilan khusus tersebut.

Akibatnya, pembuat undang-undang membentuk pengadilan khusus berdasarkan situasi yang muncul dalam penegakan hukum di lapangan. Secara umum, pembentukan pengadilan khusus didasarkan pada kebutuhan untuk khusus, baik dalam hal perlindungan subjek hukumnya maupun upaya penyelesaian perkara hukum yang efektif dan efisien karena perangkat hukum dan lembaga yang ada dianggap belum memadai.

Dengan demikian, pembentukan pengadilan khusus berdasarkan beberapa lasan.Pertama,adanya subjek hukum yang perlu penanganan khusus seperti anak.Kedua, adanya peristiwa hukum khusus yang penanganannya tidak dapat dilakukan dengan aturan hukum yang ada saat ini.Ketiga, adanya faktor integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum dan hakim (KHN:2007).

Dalam konteks pemberantasan korupsi, alasan yang kedua dan ketiga merupakan alasan yang mendasari dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Fakta menunjukkan bahwa korupsi merupakan fenomena sosial yang kronis bagi bangsa Indonesia dan menyebar ke seluruh aspek kehidupan. Tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari praktik konvensional hingga masuk dalam sistem keuangan modern dan lintas negara. Substansi dan struktur hukum yang ada saat ini dianggap kurang memadai untuk memberantas korupsi.

Pemeriksaan perkara korupsi dalam lingkungan peradilan umum yang sekarang ini dinilai berjalan tidak efektif. Sikap masyarakat terhadap pemeriksaan korupsi di pengadilan umum sekarang ini lebih banyak menunjukkan sikap pesimistis.Masyarakat berpandangan pengadilan yang memeriksa perkara korupsi sekarang ini dipandang belum mandiri dan bebas dari campur tangan pihak lain (KHN:2003) Pembentukan pengadilan korupsi juga dalam rangka memenuhi tuntutan perlakuan secara adil dalam memberantas korupsi, jaminan kepastian hukum,dan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Pembentukan pengadilan korupsi harus dilihat dalam perspektif kebijakan atau politik hukum pidana.Menurut Sudarto, melaksanakan politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang- undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dengan demikian, baik dari perspektif yuridis normatif maupun sosiologis, terdapat alasan yang cukup kuat untuk tetap mempertahankan eksistensi Pengadilan Khusus Tindak pidana Korupsi.

Secara yuridis konstitusional, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus berada pada salah satu dari empat lingkungan peradilan,dalam hal ini di bawah lingkungan peradilan umum.Agar tujuan tercapai, penempatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah peradilan umum harus tetap memerhatikan kekhususan yang dimilikinya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Salah satu kerancuan kebijakan kriminal pemberantasan korupsi di Indonesia adalah adanya dualisme pengadilan untuk perkara korupsi.Dualisme pengadilan tersebut adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh KPK, dan pengadilan umum untuk perkara yang penuntutannya dilakukan oleh kejaksaan.

Jika dilihat dari prinsip equality before the law, dualisme pengadilan untuk perkara korupsi telah membentuk praktik diskriminasi terhadap orangorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Asas equality before the law mengandung makna setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum.Pengadilan (dalam hal ini hakim) yang memeriksa dan memutus perkara harus menganggap sama kedudukan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbedaan dari masing-masing individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah penjatuhan pidana berdasarkan tindakan yang didakwakan bukan pada perbedaan lembaga yang mengadili. Semua perkara korupsi harus menjadi yurisdiksi satu pengadilan. Dualisme pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara korupsi harus dihilangkan.

Pilihan yang ideal untuk efektifitas pemberantasan korupsi adalah menyerahkan semua perkara korupsi pada pengadilan khusus tindak pidana korupsi.Kompetensi absolut (yurisdiksi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah memeriksa semua perkara korupsi. Konsekwensi dari pilihan ini adalah pembentukan kamar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya di Jakarta,tapi juga di daerah.Kebijakan ini menyangkut masalah kompetensi relatif pengadilan, yaitu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan seseorang terdakwa harus disidangkan.

Penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan baik yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan,maupun KPK diadili di satu pengadilan yang bernama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wacana pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat baik pada RUU versi pemerintah maupun yang digagas oleh civil society(masyarakat).

Wacana ini memuncukan setidaknya dua tanggapan yang berbeda dan saling berhadap-hadapan. Pihak pertama yang diwakili oleh masyarakat, pemerintah dan mungkin juga DPR mendorong pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah dengan pertimbangan antara lain korupsi juga tampaknya mengikuti tren otonomi daerah.Pihak kedua yang mewakili Mahkamah Agung bertentangan dengan itu dan mengatakan secara tegas menolak wacana dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah (SINDO Sore,4/4).

Pemberantasan korupsi di daerah tidak lebih mudah atau sederhana dibandingkan dengan di pusat, persoalan korupsi di daerah juga mengalami komplikasidalampenyelesaiannya. Karena itu,pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah merupakan suatu kebutuhan yang sama pentingnya dengan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.(*)

Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Peneliti Komisi Hukum Nasional











-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Seleksi Hakim Agung




Sumber: Seputar Indonesia, 3 April 2008

Kamis, 03/04/2008

Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengumumkan lulus administrasi bagi 51 orang calon hakim agung yang telah mendaftarkan diri ke KY dan berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Seleksi hakim agung melalui KY saat ini merupakan yang kedua kalinya.Tahun lalu,KY mengirimkan 18 nama calon hakim agung ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Dari 18 calon tersebut yang terpilih pada akhirnya 6 orang yang saat ini bertugas sebagai hakim agung.

Citra Mahkamah Agung
Salah satu tuntutan reformasi yang fundamental adalah reformasi lembaga peradilan. Reformasi di bidang peradilan memang telah membawa sejumlah perubahan.
Ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan dan sistem pengawasannya dijawab dengan pembentukan KY, ketidakpercayaan terhadap kejaksaan dan kepolisian telah dijawab pula dengan pembentukan KPK dengan menambah sejumlah kewenangan yang sebelumnya tidak dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi tertinggi di bidang peradilan, sampai saat ini masih dinilai secara negatif oleh masyarakat, setidaknya hal ini bisa kita lihat dari berbagai berita dan survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga.Penilaian tersebut bukan tanpa argumentasi.
Rentetan peristiwa yang menuai tanggapan negatif masyarakat, misalnya kasus Harini Wiryoso, putusan tentang sengketa pilkada yang kontroversial, dan masih ada lagi berita lain tentang institusi tersebut menjadi alasan yang cukup kuat mengapa citra MA tidak cukup baik.
Tentu saja tidak hanya di MA, tetapi juga di lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Pendek kata, mafia peradilan yang menjadi momok selama ini belum juga reda dari ingar-bingar penegakan hukum Indonesia. Akibatnya, citra MA belum beranjak naik secara konsisten sesuai tuntutan reformasi.

KY Sebagai Obat Mujarab
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan pembentukan Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Pasal 24B).
Tidak terbantahkan lagi bahwa kehadiran KY menjadi sangat penting dalam upaya mendorong reformasi pengadilan, termasuk yang bertalian dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pembentukan KY mempunyai landasan konstitusional yang kuat karena merupakan amanat UUD 1945.
Karena itu, pemerintah dan DPR melah i r k a n U n d a n g - Undang No 22/2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) untuk mengatur lebih lanjut susunan, kedudukan, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan KY.
Dalam perjalanannya, kewenangan KY dalam bidang pengawasan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian,KY hanya memiliki satu kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kehadiran Komisi Yudisial di persada hukum dan politik setelah amendemen UUD 1945 memberikan harapan yang amat besar bagi perbaikan lembaga peradilan.
Dengan sisa kewenangan yang dimilikinya, KY dapat melakukan seleksi hakim agung secara ketat sehingga dapat menghasilkan hakim agung yang bukan saja memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga memiliki integritas dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun, baik kekuasaan politik, ekonomi, maupun tekanan-tekanan dari pihak lain yang dapat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Sharswood pada abad ke-19 pernah menulis, ”Let it be remembered and treasured in the heart of every student,that no one can ever be a truly great lawyer,who is not in every sense an honest man.” Yang dibutuhkan adalah kejujuran, bukan retorika, apalagi hanya janji.

KY Harus Tanggung Jawab
Masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada KY. Karena itu KY harus waspada dan memastikan tidak akan terulang lagi noda hitam sebagaimana ditorehkan oleh salah seorang anggota KY.KY harus memastikan calon yang dikirim ke DPR adalah calon yang memiliki rekam jejak baik.
Hal ini penting untuk ditegaskan supaya apa pun hasil pilihan yang dilakukan oleh DPR setelah fit and proper test adalah pilihan dari raw input yang tidak lagi diragukan kapabilitas dan kredibilitasnya.Opini yang sudah dapat dipastikan yaitu DPR sebagai lembaga politik tidak mungkin bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan calon hakim agung.
Tidak mungkin bisa diharapkan dalam waktu yang singkat bahwa fit and proper test dapat mengetahui rekam jejak calon hakim agung, kecuali hanya mampu melihat kapasitas calon berdasarkan wawancara tersebut. Saat ini, hakim agung pilihan KY hanya ada 6 orang dari 50 hakim agung yang ada.
Tahun ini akan bertambah 14 orang lagi dan dipastikan dalam beberapa tahun ke depan semua hakim agung lahir dari tangan dingin KY.Pertanyaannya,apakah setelah semua hakim agung dipilih oleh KY, MA akan bebas dari ranjau mafia peradilan. Mari kita tunggu babak berikutnya.(*)


Penulis:
JE Sahetapy
Guru Besar Emeritus FH Universitas Airlangga
Mujahid A Latief
Koordinator Program Komisi Hukum Nasional










-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, September 04, 2007

KEUNGGULAN SISTEM PIDANA ISLAM :

PEMBUNUHAN DI SAUDI SELAMA 1 TAHUN SAMA DENGAN PEMBUNUHAN DI AMERIKA DALAM SEHARI


Oleh : M. Shiddiq al-Jawi


sumber :http://www.khilafah1924.org



Pengantar


Sistem pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.


Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena 2 (dua) alasan utama.

Pertama, secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pikir kaum sekuler/liberal. Misalnya, hukuman mati untuk orang murtad, dianggap kejam dan salah bukan karena Islamnya yang salah, tapi karena bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut secara fanatik oleh kaum sekuler.

Kedua, secara praktikal, sistem pidana yang sedang diterapkan memang bukan sistem pidana Islam. Hukum potong tangan untuk pencuri dipandang salah dan sadis bukan karena Islamnya yang salah, melainkan karena bertentangan dengan sistem pidana kafir warisan penjajah, yaitu pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, pencuri diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Patut diketahui KUHP ini adalah pidana warisan penjajah Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri muslim ini sejak 1946 (Muljatno, KUHP, 2001:128).

Padahal, studi mendalam dan objektif terhadap sistem pidana Islam telah menunjukkan berbagai keunggulannya bila dibandingkan dengan sistem pidana sekuler yang tengah diterapkan. Tulisan ini mencoba mengungkap segi-segi keunggulan sistem pidana Islam tersebut, baik keunggulan secara konseptual (teoretis), maupun keunggulan praktikal (empiris).

Keunggulan Konseptual

Secara konsektual (teoretis), paling tidak ada 5 (lima) keunggulan sistem pidana Islam.

Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba terbatas jangkauan pandangannya.

Allah SWT berfirman :

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maa`idah [5] : 50)

Ayat di atas maknanya adalah tidak ada hukum siapapun yang lebih baik daripada hukum Allah. (Imam as-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain, hal. 91). Jadi, meski redaksinya berupa pertanyaan (“siapakah”), tapi yang dimaksud adalah menafikan atau mengingkari sesuatu (“tidak ada siapa pun”). (Ghayalaini, Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah, I/139).

Sumber sistem pidana Islam yang berasal dari wahyu Allah ini selanjutnya melahirkan keunggulan-keunggulan lain sebagai implikasinya. Antara lain, penerapan sistem pidana Islam akan dianggap sebagai wujud ketakwaan individu kepada Allah.

Sebaliknya, penerapan sistem pidana sekuler dengan sendirinya sama sekali akan kosong dari unsur ketakwaan, karena ia tidak bersumber dari wahyu Allah. Ketika hukum potong tangan diterapkan, ia adalah wujud ketakwaan kepada Allah. Sebab hukuman itu diperintahkan Allah dalam Al-Qur`an (lihat QS Al-Maidah [5] : 38).

Tapi ketika manusia menerapkan hukum pidana penjara untuk pencuri, yaitu menerapkan pasal 362 KUHP, berarti ia tidak bertakwa kepada Allah, karena ia tidak menjalankan sanksi ketetapan Allah, tapi sekedar sanksi bikinan manusia sesamanya. Kalau hakim muslim merasa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan pasal 362 KUHP, jelas ia sedang berkhayal atau bermimpi kosong.

Dengan kata lain, menjalankan sistem pidana Islam tak ubahnya dengan melaksanakan sholat, puasa, haji, dan ibadah ritual lainnya. Jadi sistem pidana Islam bersifat spiritual (ruhiyah). Sebab semuanya adalah hukum yang berasal dari Allah SWT yang merupakan ketakwaan jika dilaksanakan dengan benar oleh seorang muslim.

Kedua, sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat tetap (dawam), konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. (Audah, at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, I/24-25). Allah SWT berfirman :

“Telah sempurna kalimat Tuhanmu, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’aam [6] : 115)

Sebaliknya sistem pidana sekuler tidak memiliki sifat konsisten ini, karena ia akan selalu berubah dan berbeda-beda mengikuti kehendak manusia sesuai situasi, kondisi, waktu dan tempat. Penyebab hal ini tiada lain karena sumbernya bukan dari wahyu Allah, tapi dari manusia itu sendiri, sehingga berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda, dan berganti.

Dalam sistem pidana Islam, meminum minuman keras (khamr) adalah haram dan merupakan kejahatan (jarimah/jinayah) untuk siapapun di mana pun dan kapan pun (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal. 49). Minum khamr hukumnya haram di negeri Arab yang panas, sebagaimana ia haram untuk muslim yang tinggal di Rusia yang dingin.

Ini beda sekali dengan sistem pidana sekuler. Dulu pada tahun 1920-an Amerika Serikat pernah melarang minuman keras. Tapi dasar bangsa Amerika adalah bangsa pemabok, akhirnya mereka tidak tahan dan minuman keras lalu dibolehkan lagi untuk ditenggak oleh masyarakat Amerika yang kafir.

Memang dalam sistem pidana Islam ada jenis hukuman ta’zir yang memungkinkan adanya perbedaan sanksi hukuman yang penetapannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Misalnya pengguna narkoba, dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal.189). Ini berarti bisa saja sanksi penjaranya bisa kurang dari 15 tahun, dan besarnya denda bisa berbeda-beda.

Tetapi ini bukan berarti hukum bisa berubah mengikuti waktu dan tempat, sebab hukumnya tidak berubah, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba itu tetap haram. Yang berbeda hanyalah kadar sanksinya, bukan boleh tidaknya mengkonsumsi narkoba. Ini beda sekali dengan kejadian di AS, dimana yang berubah justru boleh tidaknya minum khamr.

Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat). Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya.

Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia di tengah masyarakat akan dapat terjamin dengan baik. Allah SWT berfirman :

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2] : 179)

Sedang sifat jawabir, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR. Bukhari, dari Ubadah bin Shamit RA) (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hal. 64).

Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang mencuri dan dipenjara (bukan dipotong tangan), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena pencurian yang dilakukannya di dunia. Jadi, dengan sistem pidana sekuler, orang akan menderita secara double, di dunia sekaligus di akhirat. Mengerikan, bukan? Nauzhu billah….

Keempat, Dalam sistem pidana Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena, sistem pidana Islam itu bersifat spiritual, yakni menjalankannya berarti bertakwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Rasulullah SAW bersabda : “Akhdhul amiiri suhtun wa qabuulul qaadhiy ar-risywata kufrun.” (Hadiah yang diterima oleh seorang penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima oleh hakim adalah kufur) (HR. Ahmad).

Berdasar hadits itu, seorang ulama dari kalangan tabi’in, yakni Abu Wa`il bin Salamah berkata,”Seorang qadhi (hakim) yang menerima hadiah, ia makan barang haram dan jika menerima suap, ia telah sampai pada kekufuran.” (Al-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 62)

Kelima, Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.

Kaidah fiqih menyebutkan,”al-ijtihad laa yunqadhdhu bi-mitslihi.” (Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang semisalnya). (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 193). Artinya, vonis yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil ijtihadnya, tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang dihasilkan oleh hakim lainnya.

Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati (qishash) atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.

Keunggulan Praktis (Empiris)

Secara empiris, keunggulan sistem pidana Islam pun masih dapat dibuktikan hingga sekarang, meski negara Khilafah sebagai institusi penegaknya sudah hancur sejak tahun 1924.

Negara Arab Saudi, walau pun belum Islami seratus persen --karena masih menggunakan sistem monarki (bukan Khilafah)-- tapi sistem pidana Islam yang diterapkannya menunjukkan keunggulan signifikan bila dibandingkan sistem pidana sekuler yang dijalankan di negara-negara Arab lainnya, yaitu di Suriah, Sudan, Mesir, Irak, Libanon, dan Kuwait. Rata-rata angka pembunuhan di Saudi (dalam 100.000 penduduk) dalam periode 1970-1979 yang besarnya 53, ternyata hanya 1/6 dari angka pembunuhan Mesir dan Kuwait, 1/7 dari angka pembunuhan Suriah, 1/9 dari angka pembunuhan Sudan, 1/16 dari angka pembunuhan Irak, dan hanya 1/25 dari angka pembunuhan Libanon. (Topo Santoso, 2003: 138-143).

Jika Saudi dibandingkan dengan negara Barat, seperti Amerika Serikat, angkanya akan lebih signifikan dan dramatis. Bayangkan, angka pembunuhan Saudi selama 1 tahun sama dengan angka pembunuhan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka pembunuhan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 53 kasus pembunuhan per tahun. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 20.000 kasus pembunuhan, atau 54 orang terbunuh per hari (al-Basyr, 1995:45).

Bayangkan pula, angka perkosaan di Saudi selama 1 bulan sama dengan angka perkosaan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka perkosaan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 352 kasus perkosaan per tahun. Jadi per bulan di Saudi terjadi sekitar 29 perkosaan. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 10.000 kasus perkosaan, atau sekitar 27 perempuan diperkosa per hari. Ini kurang lebih setara dengan angka perkosaan Saudi selama 1 bulan (Qonita, 2001:53-54). Subhanallah!


Penutup

Dari uraian keunggulan konseptual dan praktikal di atas, nampak jelas sistem pidana Islam jauh lebih unggul jika dibandingkan sistem pidana sekuler yang diterapkan saat ini.

Sudah saatnya sistem pidana sekuler warisan penjajah yang kafir itu dihapuskan sekarang juga, sebab ia bertentangan secara total dengan Islam dan hanya menimbulkan dosa dan kerusakan di dunia dan akhirat. [ ]

DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, M. Husain. 1990. Dirasat fi al-Fikr al-Islami. Beirut : Darul Bayariq.

Audah, Abdul Qadir. 1992. at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami. Beirut : Mu`assah ar-
Risalah.

al-Baghdadi, Abdurrahman. 1987. Serial Hukum Islam (Penyewaan Tanah

Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan). Bandung : PT. Alma’arif.

al-Basyr, M. bin Saud. 1995. Amerika di Ambang Keruntuhan (As-Suquth min al-Dakhil). Penerjemah Mustholah Maufur. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

Ghalayaini, Syaikh Musthofa. Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah. 1994. Beirut : al-
Maktabah al-‘Ashriyah.

al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham al-Uqubat fi al-Islam. Beirut : Darul
Ummah

Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cetakan kedua puluh satu. Jakarta : Bumi Aksara.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press.

as-Suyuthi & al-Mahalli. 1991. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan Pertama. Beirut : Darul Fikr.

Qonita, Arina. 2001. Jilbab dan Hijab. Jakarta : Bina Mitra Press.

Zallum, Abdul Qadim. 2002. Nizham al-Hukm fi al-Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Hizbut Tahrir.





--------------


* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







Monday, September 03, 2007

ETIKA PROFESI MENJUNJUNG KEHORMATAN ADVOKAT

oleh
Mardjono Reksodiputro



Pengantar

Perkenankan saya pada awal orasi ini selaku pribadi maupun teman serikat kantor konsultan hukum ABNR, menyampaikan selamat kepada Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) serta seluruh anggota AAI, atas ulang tahun ke-15 organisasi mereka. Semoga AAI dapat terus berkiprah meningkatkan citra advokat di Indonesia! Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghormatan yang diberikan kepada saya, untuk menyampaikan orasi ilmiah dengan tema etika profesi advokat, pada forum terhormat ini.

Memang ada pendapat bahwa sebenarnya Indonesia tidak memerlukan undang-undang tentang advokat, namun saya berpendapat bahwa UU No. 18/2003 tentang Advokat (5 April 2003) adalah suatu kemajuan besar dan hal yang positif bagi pengembangan dan kemajuan advokat Indonesia. Negara-negara ASEAN tetangga kita seperti: Malaysia (Legal Profession Act, 1976), Filipina (supreme Court Revised Rules of Court, 1986), Singapore (Legal Profession [Amandement] Act, No. 41 of 1993), dan Thailand (Advocate Act BE 2528 of 1985) sudah lama mempunyai peraturan yang mengatur advokat di negara masing-masing. Aturan-aturan mengenai advokat itu tidak dimaksudkan mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang punya kewajiban mulia atau terpandang ini (mobile officium). Sebaliknya aturan-aturan dalam UU No. 18/2003 harus dibaca dan diartikan, bahwa seorang advokat yang bernaung di bawah Undang-undang Advokat ini wajib menjalankan peranannya sebagai seorang advokat profesional dalam kerangka supremasi hukum dan atura-aturan etika profesi (within the rules of law and standards of professional ethics).

Dalam kaitan dengan judul orasi ini, perlu dahulu saya kemukakan apa yang saya maksud dengan etika profesi. Tanpa perlu terlibat dengan definisi, maka dapat dikatakan bahwa aturan-aturan tentang etika profesi advokat ini dapat terdiri dari sejumlah asas (canons), aturan tentang tanggung jawab dan standar kerja profesi (professional responsibilities and standards of work), serta aturan penegakan disiplin (disciplinary proceedings). Dalam pembukaannya Kode Etik Advokat Indonesia, menyatakan:
“Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri” (Kode Etik yang disahkan 23 Mei 2002).

Harkristuti mengaitkan etike profesi dengan kinerja suatu profesi yang mengandung “social values and responsibilities”, dan karena itu menyamakannya dengan akhlak atau moral (tentang apa yang benar atau tidak, dan apa yang salah atau buruk). Saya sendiri sependapat untuk melihat etika profesi advokat sebagai bagian dari ilmu tentang akhlak (moral science) yang mengatur kewajiban para anggota profesi advokat terhadap masyarakat, pengadilan, sejawat profesi, dan para kliennya.

Karena luasnya kode etik profesi advokat ini, maka hanya beberapa asas yang saya anggap penting dapat saya sampaikan di sini. Dipilihnya asas tersebut tentu sangat subyektif dan terkait pada penafsiran saya tentang judul orasi yang ditugaskan kepada saya. Apa yang akan saya lakukan adalah mencoba memperjelas pemahaman kita tentang beberapa asas (aturan) dalam KEAI, dengan mengambil perbandingan atau contoh dari luar negeri (a.l. dari American Bar Associaton).

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Masyarakat
Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia 2002 (Selanjutnya KEAI) menyatakan bahwa advokat adalah suatu profesi terhormat (officium mobile). Kata “mobile officium” mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Serupa dengan ungkapan yang kita kenal “noblesse oblige”, yaitu kewajiban perilaku yang terhormat (honorable), murah-hati (generous), dan bertanggung jawab (responsible) yang dimiliki oleh mereka yang ingin dimuliakan. Hal ini berarti bahwa seorang anggota profesi advokat, tidak saja harus berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus juga mendapat kepercayaan publik, bahwa advokat tersebut akan selalu berperilaku demikian.

Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 2 dan 3 UU Advokat, maka seorang sarjana hukum dapat diangkat sebagai seorang advokat dan akan menjadi anggota organisasi advokat (admission to the bar). Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat, maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat (mobile officium), dengan hak eksklusif: (a) menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat, (b) dengan begitu berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan (c) menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya. Akan tetapi, jangan dilupakan, bahwa hak dan kewenangan istimewa ini juga menimbulkan kewajiban advokat kepada masyarakat, yaitu: (a) menjaga agar mereka yang menjadi anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu, dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini, serta (b) oleh karena itu bersedia menyingkirkan mereka yang terbukti tidak layak menjalankan profesi terhormat ini (to expose the abuses of which they know that certain of their brethren are quilty).

Kewajiban advokat kepada masyarakat tersebut di atas, dalam asas-asas etika (canons of ethics) American Bar Association (1954; selanjutnya ABA) termasuk dalam asas mengenai “Menjunjung Kehormatan Profesi” (upholding the honor of the profession), dimana dikatakan (terjemahan bebas) bahwa advokat itu harus selalu berusaha menjunjung kehormatan dan menjaga wibawa profesi dan berusaha untuk tidak saja menyempurnakan hukum namun juga penyelenggaraan sistem peradilannya (the administration of justice).

Bagian dari kewajiban advokat kepada masyarakat, adalah telah memberi bantuan jasa hukum kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu (miskin). Dalam KEAI Pasal 3 dinyatakan bahwa seorang advokat “tidak dapat menolak dengan alasan ... kedudukan sosial” orang yang memerlukan jasa hukum tersebut, dan juga di Pasal 4 kalimat: “mengurus perkara cuma-cuma” telah tersirat kewajiban ini. Dan asas ini dipertegas lagi dalam Pasal 7 KEAI alinea 8: “... kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi ornag yang tidak mampu”. Asas etika ini dalam ABA dikenal sebagai “Kewajiban Mewakili Orang Miskin” (duty to represent the indigent). Meskipun di Indonesia telah ada lembaga-lembaga yang membantu kelompok ekonomi lemah ini, khususnya dengan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH atau yang serupa) dan Biro Bantuan Hukum (BBH atau yang serupa), namun kewajiban advokat atau kantor advokat memberi jasa hukum kepada klien miskin, tetap harus diutamakan oleh profesi terhormat ini. Mengurus perkara “cuma-cuma” tidak saja untuk perkara pidana (criminal legal aid) tetapi juga untuk perkara perdata (civil legal aid). Dengan adanya di Indonesia lingkungan peradilan tatausaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer, maka tentunya bantuan hukum ini harus juga mencakup perkara-perkara dalam bidang peradilan tersebut. Problematik yang mungkin akan ditemukan dalam menegakkan asas etika ini adalam pengertian “miskin”. Sebagai saran ingin diajukan di sini agar dalam organisasi profesi advokat juga terdapat bagian yang mengatur tentang bantuan hukum yang bersifat Pro Bono dan Public Interest.

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Pengadilan
Seorang advokat (counsel) adalah seorang “pejabat pengadilan” (officer of the court) apabila dia melakukan tugasnya di pengadilan. Oleh karena itu seorang advokat harus mendukung kewenangan (authority) pengadilan dan menjaga kewibawaan (dignity) sidang. Untuk memungkinkan keadaan ini, maka advokat harus patuh pada aturan-aturan sopan santun (decorum) yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya dan menunjukkan sikap penghargaan profesional (professional respect) kepada hakim, advokat lawan (atau jaksa/penuntut umum), dan para saksi. Kadang-kadang hal ini tidak mudah, dua contoh saya ajukan di sini:
(a) Advokat yang baik berkewajiban untuk protes secara kuat, apabila dia berpendapat bahwa pandangan atau pendapat (majelis) hakim keliru dalam menerapkan hukum acara (misalnya mengenai pembuktian atau saksi), namun demikian begitu (majelis) hakim telah memberi keputusan, maka advokat harus menerimanya. Tentu dia tetap berhak untuk mempergunakan upaya hukum yang tersedia, misalnya mengajukan banding.
(b) Ada kemungkinan seorang advokat mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang jauh lebih dibanding (majelis) hakim. Sehingga sering sukar baginya untuk menahan diri melihat sikap dan putusan (majelis) hakim yang dianggapnya keliru. Tetapi juga di sini seorang advokat harus menjaga disiplin dirinya dan menahan diri untuk dapat tetap menjaga sopan santun sidang. Putusan (majelis) hakim harus ditaati, bagaimanapun dirasakan keliru dan tidak adil. Cara mengatasinya adalah hanya melalui upaya hukum yang tersedia.

Apabila seorang advokat tidak dapat mengendalikan dirinya dalam sidang, maka dia dapat ditegur secara keras oleh (majelis) hakim. Di negara-negara dengan “common law system” advokat ini dapat dituduh melakukan “contempt of court” (pelecehan pengadilan). Apakah keadaan yang diuraikan di atas termasuk dalam ketentuan KEAI, Pasal 3 alinea 8 “ ... harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun ...?” Kiranya Dewan Kehormatan Advokat akan menghadapi pertanyaan ini di kemudian hari.

“Contempt of court” di negara-negara Anglo-Saxon juga dipergunakan terhadap advokat yang mempergunakan media cetak atau media lainnya untuk memberikan pendapat tentang kasusnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijzde). Alasannya adalah bahwa ucapan advokat bersangkutan dapat menganggu jalannya peradilan (interfere with a fair trial and prejudice the due administration of justice – Canon 20 ABA). Dalam Pasal 8 KEAI alinea 6 memang ada asas (ketentuan) yang tidak membenarkan advokat mempergunakan media massa untuk mencari publisitas. Tetapi contoh di atas untuk “contempt of court” adalah berbeda. Kesimpulan saya adalah bahwa KEAI belum mengatur kemungkinan adanya pelecehan terhadap pengadilan yang dilakukan seorang advokat dengan memperngaruhi pengadilan melalui media massa (obstruction of justice).

Dalam hal kewajiban advokat kepada pengadilan, ABA canon 22 menyatakan bahwa perilaku advokat di muka sidang pengadilan dan dengan para teman sejawatnya harus bercirikan “keterbukaan” (candor, frankness) dan “kejujuran” (fairness). Inti dari asas ini adalah melarang advokat berperilaku curang (mislead, deceive)terhadap (majelis) hakim dan advokat lawannya. Memang kewajiban advokat mempunyai dua sisi: dia berkewajiban untuk loyal (setia) pada kliennya, tetapi juga wajib beritikad baik dan terhormat dalam berhubungan dengan pengadilan. Yang pertama adalah “the duty of fidelity” kepada kliennya dan ini belum ada dalam Pasal 4 KEAI tentang “hubungan (advokat) dengan klien”. Kewajiban kepada pengadilan tersebut di atas adalah “the duty of good faith” dan “the duty of honorable dealing”. Menurut pendapat saya KEAI juga harus menyediakan suatu bab khusus tentang hubungan advokat dengan pengadilan. Bab baru ini harus berbeda dengan bab VI KEAI yang mengatur tentang “cara bertindak menangani perkara”.

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Sejawat Profesi

Bab IV KEAI mengatur asas-asas tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. Namun persaingan (competition) ini harus dilandasi oleh “ ... sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai” (KEAI Pasal 5 alinea 1). Apalagi dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para advokat, atau advokat dan jaksa/penuntut umum, terjadi “pertentangan” (contest). Sering pula advokat terbawa oleh “rasa-marah” (ill-feeling) antar klien mereka. Kejadian terakhir ini harus dicegah, permusuhan yang mungkin ada di antara klien-klien kedua belah pihak tidak boleh mempengaruhi para advokat di dalam perilakunya. Suatu ungkapan mengatan “Do as adversaries do in law: strive mightily, but eat and drink as friends”.

Alinea 4 dari Pasal 5 KEAI merujuk lepada penarikan atau perebutan klien. Dalam bahasa ABA ini dinamakan “encroaching” atau “trespassing”, secara paksa masuk dalam hak orang lain (teman sejawat advokat). Secara gambalng dikatakan adanya “obligation to refrain from deliberately stealing each other’s clients”. Bagaimana dalam praktik nanti Dewan Kehormatan KEAI akan mendefinisikan “stealing of clients” ini? Bagaimana akan ditafsirkan “menarik atau merebut klien” itu? Kita harus menyadari bahwa adalah hak klien untuk menentukan siapa yang akan memberinya layanan hukum; siapa yang akan mewakilinya; atau siapa advokatnya (it is for the client to decide who shall represent him).

Masalah lain dalam hubungan antar advokat ini adalah tentang penggantian advokat. Advokat lama berkewajiban untuk menjelaskan pada klien segala sesuatu yang perlu diketahuinya tentang perkara bersangkutan. Di sini perlu diperhatikan apa yang diatur dalam Pasal 4 alinea 2 KEAI tentang pemberian keterangan oleh advokat yang dapat menyesatkan kliennya. Advokat baru sebaiknya menghubungi advokat lama dan mendiskusikan masalah perkara bersangkutan dan perkembangannya terakhir. Yang perlu diperhatikan advokat baru adalah, bahwa klien telah benar-benar mencabut kuasanya kepada advokat lama dan klien juga telah memenuhi kewajibannya pada advokat lama (lihat alinea 5 dan 6, Pasal 5 KEAI).

Hal yang tidak boleh dilakukan seorang advokat adalah berkomunikasi atau menegosiasi maslah perkara, langsung dengan seseorang yang telah mempunyai advokat, tanpa kehadiran advokat orang ini. Asas ini tercantum dalam Canon 9 ABA. Namun demikian, asas ini tidak berlaku untuk mewawancarai saksi (-saksi) dari pihak lawan dalam berperkara (lihat alinea 5 dan 6, Pasal 7 KEAI).

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Klien

Advokat adalah suatu profesi terhormat (officium mobile) dan karena itu mendapat kepercayaan penuh dari klien yang diwakilinya. Hubungan kepercayaan ini terungkap dari kalimat “the lawyer as a fiduciary” dan adanya “the duty of fidelity” para advokat terhadap kliennya. Akibat dari hubungan kepercayaan dan kewajiban untuk loyal pada kliennya ini, maka berlakulah asas tentang kewajiban advokat memegang rahasia jabatan (lihat Pasal 4 alinea 8 KEAI).

Seorang advokat wajib berusaha memperoleh pengetahuan yang sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya tentang kasus kliennya, sebelum memberikan nasihat dan bantuan hukum. Dia wajib memberikan pendapatnya secara terus terang (candid) tentang untung ruginya (merus) perkara yang akan dilitigasi dan kemungkinan hasilnya. Dalam canon 8 ABA ini dinamakan “duty to give candid advice”. Sedang dalam KEAI diperingatkan agar advokat “tidak ... memberikan keterangan yang menyesatkan” dan “tidak ... menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang” (Pasal 4 alinea 2 dan 3).

Salah satu tugas utama dari seorang advokat adalah menjaga agar dirinya tidak menerima kasus dari klien yang menimbulkan “pertentangan atau konflik kepentingan” (conflicting interest). Terutama dalam kantor hukum yang mempekerjakan sejumlah besar advokat, maka sebelum menerima sebuah perkara, nama calon klien dan lawan calon klien serta uraian singkat kasusnya perlu diedarkan kepada para advokat sekantor. Ketentuan tentang hal ini, yaitu “duty not to represent conflicting interests” belum ada dalam KEAI. Adapun a.l. alasan perlunya ketentuan seperti ini, adalah asas yang telah disebut di atas “the lawyer as a fiduciary” dan “the duty of fidelity”. Kepercayaan klien pada advokat mungkin telah menyebabkan klien memberi advokatnya informasi konfidensial atau pribadi. Kewajiban untuk loyal kepada klien berakibat bahwa advokat dilarang (forbids) menerima perkara yang akan merugikan kepentingan kliennya (forbids the acceptance in matters adversaly affecting any interest of the client).

Mungkin terjadi keadaan, dimana dua (atau lebih) klien lama suatu kantor advokat mempunyai kepentingan dalam perkara yang sama dan kepentingan ini saling bertentangan. Asas pertama yang harus diperhatikan adalah “tidak mewakili kepentingan yang bertentangan (conflicting interests), kecuali dengan persetujuan semua pihak yang berkepentingan (the consent of all concerned)”. Sedangkan asas kedua adalah bahwa “kecuali semua pihak memberi persetujuan, maka hal ini berarti tidak boleh mewakili siapapun dari mereka (he may represent no one of them)”.

Pasal 4 alinea 8 KEAI mengatur tentang kewajiban advokat memegang rahasia jabatan dan “ ... wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antar advokat dan klien”. Pertanyaan yang mungkin harus dijawab oleh Dewan Kehormatan adalah: (a) apakah ketentuan ini berlaku juga bila mempertimbangkan pengaduan tentang “conflicting interests”, dan (b) apakah kewajiban “not to disclose or abuse professional confidence” tetap berlaku setelah klien meninggal dunia?

Masih dalam konteks “rahasia jabatan” (professional confidential information), apakah alinea 8 di atas itu mutlak? Bagaimana dengan informasi bahwa klien akan melakukan kejahatan? Menurut saya, advokat dalam hal ini dapat memberikan informasi “secukupnya” (as may be necessary) untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun melindungi calon korban. Pertanyaan yang lain adalah, bagaimana dengan informasi konfidensial klien yang mempunyai implikasi terhadap keamanan umum (public safety) atau keamanan negara (state security)? Di sini asas “menjaga rahasia jabatan” juga tidaklah mutlak.

Pendapat publik sering keliru menafsirkan kewajiban advokat menerima klien, Pasal3 alinea 1 KEAI memberi hak kepada advokat untuk menolak menerima perkara seorang klien, kecuali atas dasar agama, politik, atau status sosial. Ini dinamakan “the right to decline employment” (canon 31 ABA). Sedangkan dalam alinea 2, dikatakan bahwa tujuan advokat menerima perkara klien adalah terutama “ ... tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan”. Sedangkan dalam Pasal 4 alinea 9 KEAI tidak dibenarkan seorang advokat melepaskan tugas yang diberikan oleh kliennya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien. Ketiga ketentuan di atas harus dibaca bersama. Dalam kasus dimana klien oleh publik telah “dianggap” bersalah, maka berlaku asas “the right of the lawyer to undertake the defense of the person accused of crime, regardless of his personal opinion as to the guilt of the accused” (canon 5 ABA). Dalam hal kemudian advokat ingin mengundurkan diri, maka hal itu harus dilakukan dengan “good cause” (alasan yang wajar). Dikatakan a.l. oleh canon 44 ABA: “the lawyer should non throw up the unfinished task to the detriment of his client, except for reasons of honor or self-resfect”. Apa yang dimaksud dengan ini adalah misalnya: klien memaksa agar advokat melakukan sesuatu yang tidak adil (unjust) atau “immoral” dalam penanganan kasusnya. Apabila dia akan mengundurkan diri, maka advokat harus memberikan kepada klien cukup waktu untuk memilih advokat baru.

Sejauhmana seorang advokat boleh memperjuangkan kepentingan kliennya juga sering disalahtafsirkan oleh publik. Hal yang sangat merugikan dan merusak kehormatan advokat adalah pendapat yang sangat keliru: “it is the duty of the lawyer to do what ever may enable him to succeed in winning his clients cause”. Pendapat yang keliru ini bertentangan dengan sumpah atau janji advokat dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, yang a.l. mengatakan bahwa dia (advokat) akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan, serta tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan perkara kliennya. Hal ini dikatakan lebih jelas dalam canon 15 ABA, a.l.: “ ... the lawyer owes entire devotion to the interest of the client ... and the exertion of his utmost learning and ability. But it is ... to be borne in mind that the great trust o fthe lawyer is to be performed within and not without the bounds of law. The office of the attorney does not permit ... for any client, violation of law or any manner of fraud ... he must obey his own conscience and not that of his client”.

Asas terakhir yang saya kutip di atas, adalah bagaimana kita harus menafsirkan dan menjalankan profesi advokat seperti yang diwajibkan oleh asas KEAI, Pasal 3 alinea 7: “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium mobile)”.

Demikianlah pandangan saya untuk mengisi judul orasi ini: Etika Profesi Menjunjung Kehormatan Advokat.

Terima kasih



Jakarta, 28 Juli 2005
Disampaikan pada acara Peringatan
Ulang Tahun AAI Ke-15, bertempat di
Golden Ball Room Hotel Hilton
Jakarta Pusat

Dapat diakses di www.komisihukum.go.id





* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







Habeas Corpus