Monday, December 04, 2006

Panwas Pemilu Bukan Sekedar Pengawas KPU

Pada Jum’at, 1 Desember 2006 lalu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meluncurkan buku yang berjudul Efektivitas Panwas : Evaluasi Pengawasan Pemilu. Salah satu rekomendasi menarik buku tersebut adalah Panwas Pemilu tidak diperlukan dalam pemilu. Hal tersebut menarik karena para peneliti merupakan jebolan Panwas Pemilu 2004 dan kajian banyak disandarkan pada hasil pengawasan Pemilu 2004. Benarkah Pemilu di Indonesia tidak butuh Panitia Pengawas?

Rekomendasi di atas didasarkan pada fakta yang terangkum dalam tiga kesimpulan, yaitu: 1) tugas dan fungsi Panwas Pemilu sama dengan pemantau atau pengamat pemilu yang hanya menghimbau, memprotes terjadinya penyimpangan; 2) Panwas Pemilu hanya sekedar tukang pos yang mengantarkan kasus pelanggaran ke KPU/KPUD dan ke Kepolisian; dan 3) tidak ada sengketa dalam sesungguhnya.

Dalam mengkritisi rekemondasi tersebut, terdapat beberapa catatan ringan tapi mendasar. Pertama, tentang pentingnya pengawasan sebagai fungsi manajemen. Kedua, perlu mempertegas kembali salah satu catatan penting dalam buku tersebut yaitu keberadaan Panwas Pemilu mungkin masih diperlukan mengingat KPU/KPUD harus mempersiapkan diri untuk menangani sendiri pelanggaran administri dan menunggu kepolisian dan kejaksaan dalam menanggani tindak pidan.

Dalam konteks manajemen organisasi, pengawasan merupakan salah satu fungsi utama dalam sebuah manajemen. Ahli manajemen modern seperti Henry Fayol (1949), George R. Terry (1974), Sofyan Syafri Harahap (2004), Harold Koontz, Cyrill O’ Donell, dan Heinz Weihrich (1986) mengatakan hal ini. Secara sederhana fungsi pengawasan dapat di jabarkan sebagai upaya untuk mengukur dan membandingkan pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan serta memperoleh bentuk dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan rencana, bahkan dapat melakukan perbaikan serta membantu pencapaian rencana-rencana. Dalam pandangan sederhana ini, Panwas Pemilu 2004 dapat dikatakan telah menjalankan fungsi pengawasan. Pertanyaan selanjutnya adalah Panwas Pemilu sebagai pengawas KPU atau pengawas pelaksanaan pemilu.

Jika melihat ketentuan Pasal 120 UU No 12 Tahun 2003 tentang PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD yang menyebutkan, untuk melakukan pengawasan pemilu, dibentuk Panwas Pemilu, Panwas Pemilu propinsi hingga kecamatan, maka DPT dikatan tugas dan kewenangan Panwas Pemilu mengawasi (dan ikut) mensukseskan pemilu bukan hanya sekedar mengawasi KPU. Problem pelaksanaan itu muncul ketika Panwas Pemilu dibentuk dan bertanggung jawab pada KPU. Gagasan ideal sebenarnya menempatkan Panwas Pemilu di luar KPU bukan bagian dari KPU. KPU merupakan satu obyek pengawasan Panwas Pemilu. Kondisi demikian dapat dikuatkan dengan peran Panwas Pemilu dalam proses peradilan tindak pidana pemilu (baca catatan kedua). Ambivalensi UU No 12/2003 tersebut merupakan problem yuridis dan merupakan kebijakan hukum yang tidak konsekuen. Hal ini yang seharusnya menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya. Alasan masa lalu yang kita tahu hampir semua disalah gunakan.

Catatan kedua yang penting adalah peran Panwas Pemilu dalam menggantikan peran KPU dan aparat penegak hukum. Dalam konteks sistem peradilan pidana, Panwas Pemilu sudah merupakan bagian dari sistem peradilan tindak pidana pemilu. Dalam khasanah perkembangan ketatanegaraan dan sistem peradilan Indonesia, berdirinya sistem peradilan pidana khusus bukan hal baru di Indonesia. Pernah muncul peradilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat, peradilan korupsi yang menempatkan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut perkara korupsi. Mengapa Panwas Pemilu tidak dikembangkan sebagai lembaga super body dalam penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilu? Apa yang susahnya?............. kan sudah ada GAPKUMDU (Gabungan Penegak Hukum Terpadu) yang tinggal diberi payung hukum. Selesai urusan? ........ dengan demikian tidak perlu menghapus Panwas Pemilu.

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...