Sunday, October 22, 2006

KPK dan pemberantasan Korupsi

Pada Selasa, 10 Oktober 2006, Komisi Hukum Nasional mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sistem dan mekanisme Pengawasan terhadap KPK. Tiga pemakalah termasuk M Jodi Santoso memaparkan, baik dari aspek ketatanegaraan, aspek sistem peradilan pidana, maupun aspek good governance perlu dilakukan pengawasan secara ketat terhadap KPK.

Salah satu hal menarik yang muncul dalam diskusi adalah sebenarnya bangsa Indonesi ini perlu KPK atau tidak. Apakah KPK dibentuk karena kebutuhan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi atau KPK dibentuk hanya sekedar memenuhi persyaratan untuk mendapat pinjaman luar negeri. Atau mungkin karena kedua alasan tersebut.

Banyak argumentasi spekulatif untuk mendukung pilihan jawaban di atas. Apapun jawaban dan logikanya, KPK akan mengadapi tembok beton raksasa (lebih besar dari tembok cina) yang dibangun dari adonan semen kongkomerat, pasir birokrasi, besi aparat hukum, dan batu akademisi hukum. (semuanya adalah oknum).

Jika di telisik lebih jauh, ada dua hal penting yang menjadikan berdirinya KPK sebagai isu strategis dalam reformasi hukum dan birokrasi di Indonesia. Pertama, pentingnya pemberantasan korupsi. Dan kedua adalah KPK itu sendiri dengan segala kewenangannya.
Agenda pemberantasan korupsi merupakan sesuatu hal yang tidak bisa ditunda. Kenyataan ini tidak dapat diingkari (meski banyak pihak hanya menjadi sebuah agenda tanpa kerja). Perhatian terbesar sebenarnya ada pada institut KPK itu sendiri. KPK mempunyai kewenangan yang luar biasa besar untuk memberantas korupsi dan mendisain berbaruan birokrasi. Kewenangan ini yang kemudian menjadikan KPK sebagai lembaga superbody yang rentan dengan abuse of power. Kekuasaan yang absolute berpotensi munculnya

KPK bertugas melakukan koordinasi, supervisi, dan penyelidikan penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi. KPK juga bertugas melakukan pencegahan dan monitoring lembaga negara. Dari besarnya tanggung jawab tersebut, kini bergulir pendapat, KPK bertugas memberantas Korupsi bukan menangkap Koruptor.

Bagi saya, hal tersebut adalah langkah awal keraguan KPK menghadapi para koruptor. Alasannya, pertama
penangkap dan membuktikan seseorang melakukan korupsi adalah bagian dari pemberantasan korupsi. penangkapan merupakan satu paket pemberantasan korupsi. penangkapan tidak dapat dipisahkan dari agenda pemberantasan korupsi.

Kedua, Pemberantasan Korupsi dilakukan dalam waktu yang sangat lama dan sistimatik. Tidak ada indikator keberhasilan yang real pada masa lima tahun kepemimpinan KPK pertama ini. Apa ukuran keberhasilan KPK?

Lanjut ke bag II (entah kapan)


No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...