Monday, August 22, 2011

Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta


-------------



Oleh Bur Rasuanto

Kompas, Rabu, 8 September 1999

KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.

Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.

Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.

Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)

Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.

Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.

Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.

Kosmologi Jawa

Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).

Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).

Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).

Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)

Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).

Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.

Kelemahan fundamental

Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:

Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.

Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).

Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.

Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).

Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.

Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:

(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.

(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.

Negara daulat rakyat

Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.

Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)

Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.

Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.

Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)

Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.

(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)





Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi-------------
-->--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...