Wednesday, September 20, 2006

Kegagalan Peradilan (SPP) Anak

Oleh :
M. Jodi Santoso

Pada tahun 90-an, pernah mencuat kasus Andang, anak yang diduga mencuri burung merpati yang mendekam di tahanan dan bercampur dengan tahanan orang dewasa. Saat itu, UU tentang Pengadilan Anak belum ada. Kini, setelah 10 tahun sejak UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak disahkan, Mohammad Azwar yang akrab dipanggali Raju mengalami nasip yang sama seperti Andang menghabiskan waktu di balik terali besi bersama tahanan orang dewasa. Ada tidaknya UU Pengadilan Anak tidak memberikan arti bagi anak nakal.


Perlindungan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak anak secara umum. Jaminan perlindungan hak-hak anak telah diatur dalam berbagai instrumen internasional antara lain : Geneva Declaration of the Rights of the Child of 1924, Universal Declararion of Human Rights of 1948, International Covenant On Civil And Political Right (Pasal 23 dan 24)(UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Right), International Covenant Economic, Social, and Culture Rights (UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Pasal 10). Perlindungan khusus terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, secara eksplisit, dapat ditemukan dalam Declaration of the Rights of the Child of 1959Convention on the Rights of the Child tahun 1989 (Konvensi tentang Hak-hak Anak/KHA) yang telah diratifikasi melalui Kepres No. 36 tahun 1990.

Pada dasarnya, prinsip-prinsip dasar sistem peradilan pidana juga berlaku untuk anak dengan penambahan dan penyesuain. SPPA juga harus didasarkan pada beberapa asas dasar peradilan pidana yaitu: equality before the law (Pasal 1 KHA; due process of law, simplicity and expediency, accountability, legality principle presumption of innocent (Pasal 37 dan 40 KHA). Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan terhadap anak merupakan jalan lain terakhir (Pasal 3 huruf b). Menurut Haskell & Yablonsky (1974), penanganan terhadap anak nakal lebih bersifat terapi dari pada penghukuman, dan cenderung kurang menitikberatkan pada aspek hukumnya, prosedur peradilan bersifat informal.

Di Indonesia SPPA mengacu pada ketentuan UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Aturan lain yang tidak dapat dipisahkan dalam masalah ini adalah UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, dan meski UU Pengadilan Anak disahkan pada tahun 1997, tapi hingga kini, SPP anak belum terwujud. Setidaknya terdapat dua hal prinsip yang dapat dijadikan indicator belum terwujudnya SPPA. Pertama, belum adanya polisi, dan hakim yang khusus anak. Kedua, belum adanya tahanan khusus anak.

Pasal 1 dengan jelas menentukan adanya polisi, jaksa, dan hakim anak. Dalam Penjelasan umum disebutkan proses peradilan perkara anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Dari ketentuan-ketentuan tersebut maka anak yang masuk dalam SPPA berhak dan hanya dapat diperiksa oleh polisi, jaksa, dan hakim khusus anak (dengan pengecualian dalam Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) dengan melibatkan petugas kemasyarakatan. Dalam hal penahanan, seorang anak hanya dapat ditahan sebagai jalan terakhir (Pasal 3 KHA) dengan tetap mempertimbangkan dengan sungguh-sunggu kepentingan anak (Pasal 45 UU No. 3/1097). Penahanan harus dilakukan terpisah dari tahanan orang dewasa.

Permasalahnya adalah hingga saat ini belum ada tahanan anak. Keterbatasan anggaran menjadi alasan pembenar bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk memasukakan anak ke tahanan dan bercapur dengan orang dewasa. Kebijakan tersebut merupakan pelanggaran mendasar.

Kegagalan manajerial sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibebankan pada anak. Tidak ada alasan pembenar apapun untuk mengorbankan hak, pertumbuhan dan perkembangan serta masa depan anak hanya karena keterbatasan biaya.

Kepastian hukum dan kelancaran persidangan tidak dapat mengalahkan prinsip perlindungan hak tersangka (anak). Anak harus dibebaskan dari segala ketidak mampuan dan kegagalan menejemen sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, selama belum ada tahanan untuk anak, maka alasan penangkapan dan penahanan yang diatur dalam KUHAP (UU N0.8 Tahun 1981) harus dikesampingkan karena alasan yang mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak. Kepastian hukum dan kelancaran peradilan anak hanya dapat terlaksana dengan membangun sistem peradilan pidana anak. Oleh kerena itu, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman harus segera merealisasikan sistem peradilan pidana yang kondusif bagi anak di Indonesia. Pasal 1 dengan jelas menentukan adanya polisi, jaksa, dan hakim anak. Dalam Penjelasan umum disebutkan proses peradilan perkara anak nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili, dan pembinaan selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Dari ketentuan-ketentuan tersebut maka anak yang masuk dalam SPPA berhak dan hanya dapat diperiksa oleh polisi, jaksa, dan hakim khusus anak (dengan pengecualian dalam Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) dengan melibatkan petugas kemasyarakatan.

Dalam hal penahanan, seorang anak hanya dapat ditahan sebagai jalan terakhir (Pasal 3 KHA) dengan tetap mempertimbangkan dengan sungguh-sunggu untuk kepentingan anak Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak (Pasal 45 UU No. 3/1097). Penahanan harus dilakukan terpisah dari tahanan orang dewasa. Permasalahnya adalah hingga saat ini belum ada tahanan anak. Pemasalahan keterbatasan anggaran menjadi alasan pembenar bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk memasukakan anak ke tahanan dan bercapur dengan orang dewasa.

Kebijakan tersebut merupakan pelanggaran mendasar. Kegagalan manajerial Sistem peradilan pidana seharusnya tidak dibebankan pada anak. Tidak ada alasan pembenar apapun untuk mengorbankan hak, pertumbuhan dan perkembangan serta masa depan anak hanya karena keterbatasan biaya. Kepastian hukum dan kelancaran persidangan tidak dapat mengalahkan prinsip perlindungan hak tersangka (anak). Anak harus dibebaskan dari segala ketidak mampuan dan kegagalan menejemen sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, selama belum ada tahanan untuk anak, maka alasan penangkapan dan penahanan yang diatur dalam KUHAP (UU No. 8/1981) harus dikesampingkan karena alasan yang mengancam pertumbuhan dan perkembangan anak. Kepastian hukum dan kelancaran peradilan anak hanya dapat terlaksana dengan membangun sistem peradilan pidana anak. Oleh kerena itu, MA sebagai pemegang kekuasaan kehakiman harus segera merealisasikan sistem peradilan pidana yang kondusif bagi anak di Indonesia.

Tulisan di atas pernah di muat di Newsletter Komisi Hukum Nasional (KHN)

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...