Wednesday, October 09, 2013

Perppu Kegentingan MK

 
Oleh
Mohammad Fajrul Falaakh

DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.

Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.

Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.


Thursday, July 18, 2013

Legislasi Parlementer-Trikameral


 Oleh:
Mohammad Fajrul Falaakh ;    
Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu” melibatkan DPR, DPD, dan presiden.

Fenomena trikameralisme ini bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD. Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013).

Memutus “Aliran Darah” Terorisme


Oleh
M Jodi Santoso

\
Sumber: Newsletter KHN

Pada 19 Oktober 2012,  The Financial Action Task Force (FATF) merilis Public Statement tentang  High-risk and non-cooperative jurisdictions yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko tinggi dan non kooperatif (High-risk and non-cooperative jurisdictions) dalam melindungi sistem keuangaan internasional dari pencucian uang dan pendanaan terorisme. FATF dalam Publik Statement tersebut mengidentifikasi dua kelompok negara. Pertama, negara-negara yang diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea Utara. Kedua, negara-negara yang diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (anti-money laundering and combating the financing of terrorism - AML/CFT).

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...