Thursday, October 04, 2007
Raisya dan Agenda Perlindungan Hak Anak
Oleh
M Jodi Santoso
Kasus penculikan Raisya Ali (5), putri dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ali Said (41) merupakan salah satu bentuk kejahatan di Indonesia yang menjadikan anak sebagai korban. Terdapat banyak bentuk kejahatan yang menempatkan anak sebagai pihak yang dirugikan. Dalam kasus penculikan, Data Polda Metro menunjukkan bahwa Raisya Ali merupakan salah satu dari 14 aksi penculikan yang terjadi selama Juli hingga Agustus 2007. Sementara itu, Komisi Nasasonal (Komnas) Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 50 kasus penculikan pada kurun waktu Januari hingga pertengahan tahun 2007. Data ini mengindikasikan adanya potensi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 yang tercatat 87 kasus.
Tidak hanya penculikan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dalam catatan The United Nations Children’s Fund (UNICEF), diperkirakan lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan yang berbahaya. Lebih tragis lagi, sekitar sepertiga pekerja seks komersil berumur kurang dari 18 tahun sedangkan 40.000-70.000 anak lainnya menjadi korban eksploitasi seksual. Dalam Praktik kejahatan lintas Negara, Uncef mencatat setiap tahunnya sekitar 100.000 wanita dan anak-anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
Data dan fakta yang ada di atas menunjukkan, kondisi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak. Upaya perlindungan dan pengembangan (hak-hak) anak tidak dapat dilepaskan bagaimana keberhasilan pembangunan sistem masyarakat secara luas. Sistem sosial masyarakat yang kurang kondusif berpengaruh pada tumbeh kembanganya anak. Pembanganun anak tergantung pada di mana anak berinterkasi dan bermasyarakat. Dalam kondisi demikian, posisi anak menjadi tidak hanya rentan dalam aspek fisik dan psikis tetapi anak rentan dalam sisi sosiologis.
Perlindungan hak Anak
Perlindungan terhadap anak bukan untuk kepentingan anak semata. Dalam kesatuan sistem sosial, anak merupakan bagian dan menjadi generasi penerus dalam sebuah masyarakat. Perlindungan dan pengembangan hak-hak anak dengan sendiri menjadi bagian pembangunan masyarakat. Konsep demikian berlaku bagi masyarakata modern di manapun, baik dalam konteks lokal, regional, maupun internasional. Dalam kondisi demikian, perlindungan dan pengembangan anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaannya bukan karena perintah aturan atau instrumen hukum tertentu. Ada atau tidaknya aturan, masyarakat harus memberi perlindungan dan mengembangan hak-hak anak.
Posisi strategis anak (baik sebagai individu anak itu sendiri maupun bagi kelangsungan masyarakat) demikian, mendorong masyarakat internasional memberikan jaminan yuridis terhadap perlindungan dan pengembangan anak. Perlindungan hak-hak anak tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak asasi secara umum. Sejarah perlindungan anak itu sendiri tidak dapat dilepaskan dari 10 hak anak yang disampaikan nama Eglantyne Jebb pada tahun 1923 yaitu hak anak atas: nama, kebangsaan, kesehatan, pendidikan, makanan, persamaan, perlindungan, rekreasi, peran dalam perubahan/pembangunan, dan bermain.
10 (sepuluh) pernyataan Eglantyne Jebb tersebut mengilhami deklarasi Hak-hak Anak (Declaration of The Rights of The Child) yang di adopsi Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1924 di Jenewa. Tahun 1979, Pemerintah Polandia mengajukan gagasan pentingknya standar pengakuan terhadap hak-hak anak yang mengikat secara yuiridis secara internasional. Pada 20 November 1989, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Salah satu, bagian penting dari konvensi ini adalah perlindungan dan pengembangan hak anak merupakan tanggung-jawab bersama mulai dari keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Bahkan pada bulan Mei 2002, PBB melalui Comite Ad Hoc dalam sidang khusus ke 27 menekankan pentingnya mewujudkan dunia yang kondusif bagi anak. Dalam laporannya yang berjudul “A world fit for children”, empat isu yang perlu diperhatikan oleh negara-negara dan masyarakat dunia adalah: pengembangan hidup sehat bagi anak (promoting healthy lives); menyedikan pendidikan yang sama untuk semua (providing quality education for all); perlindungan anak dari penyalagunaan, eksploitasi, dan kekerasan (protecting children against abuse, exploitation and violence); serta pemberantasn HIV/AIDS (combating HIV/AIDS).
Penculikan merupakan bagian dari perlindungan anak dari penyalagunaan, ekploitasi dan kekerasan. Dalam “A world fit for children”, perdagangan (Trafficking), anak, penyelundupan (smuggling), eksplotasi fisik dan seksual (physical and sexual exploitation), penculikan (abduction), serta bentuk-benutk lain dalam eksploitasi ekonomi terhadap anak merupakan masalah serius yang perlu dihadapi bersama. Untuk itu, anak harus mendapat perhatian dan perlindungan khusus dari tindakan tersebut, Pemerintah dan masyarakata harus melakukannya.
Perlindungan terhadap anak tidak hanya dalam kondisi anak sebagai korban sistem tetapi juga adalah perlindungan terhadap anak yang melakukan kenakalan. Perlindungan hak-hak anak yang bermasalah dengan hukum tidak dapat dipisahkan dari konsep perlindungan hak anak secara umum.
Kontkes Ke-Indonesia-an
Dalam pembangunan masyarakat Indonesia, perlidungan terhadap anak merupakan salah satu prioritas. Berbagai kebijakan hukum telah dibuat sebagai landasan yuridis perlindungan dan pengembangan hak anak Indonesia. UUD 1945 baik praamandemen maupun pascaamandemen memberikan perlindungan pada anak (Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 UUD 1945). Pada level di bawahnya, Indonesia memiliki beberapa aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak, yaitu antara laian : UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women), UU No 20/1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment, UU No 1/2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Convention on the Rights of the Child tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui Kepres No 36 Tahun 1990, UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 223/2002 tetang Perlindungan Anak.
Dalam undang-undang telah menggariskan perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua (Pasal 20 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak).
Agenda mendesak yang harus dilakukan adalah bagaimana mengimplementasikan instrument hukum yang ada. Perlindungan dan pengembangan hak anak tidak cukum dengan menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana semata. Sistem peradilan pidana hanya merupakan salah satu instrumen untuk mencegah tindakan penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak. Dengan menggunakan pendekatan JE Sahetapy, penyagunaan, ekspolitasi, dan kekerasan terhadap anak dapat didekati dengan pendekatan "sobural" yaitu menggunakan ditinjau dari (nilai-nilai) sosial, (aspek) budaya, dan (faktor) struktural (masyarakat). Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus memfasilitasi segala bentuk pelaksanaan.
artikel dimuat di : Harian SRIWIJAYA POST, Kamis, 6 September 2007 (PDF)
Harian SRIWIJAYA, Kamis, 6 September 2007
Arikel Lain,
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
1 comment:
Pembahasan yang sangat menarik terutama dari sisi saya sebagai seorang ibu. Menurut anda, apakah peran serta pemerintah selama ini sudah dapat melindungi hak-hak anak?
Salam kenal
Post a Comment