Tuesday, June 19, 2007

Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana

M Jodi Santoso

Sumber : Harian Tempo, 27 Oktober 2003

Dua tahun masa war of terrorism yang dimotori Amerika Serikat masih belum menyentuh akar pemasalahan. Yang tersisa kini kedukaan para keluarga korban dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana terorisme. Menolak terorisme adalah wajib tetapii menyelesaikan akar permasalahan merupakan kunci utama dari sikap penolakan terhadap terorisme. Amerika Serikat hanya mengejar pelaku teror tetapi belum pernah memberi jawaban secara resmi dan lengkap terhadap tuntutan dan motivasi para teroris (baca Osama bin Laden dkk.). Mengurai, mengidentifikasi, dan menyelesaikan akar permasalahan merupakan sikap penolakan terhadap terorisme yang paling penting untuk mencegah terjadinya terorisme di masa mendatang. Terorisme bukan problem lokal tetapi problem internaional, Playground-nya berskala international. Terorisme dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan targetnya pun siapa saja.( Ong Yen Nee, 2002). Terorisme bukan problem Amerika semata tatapi manjadi masalah seluruh umat manusia.

Dalam sistem peradilan pidana internasional, tindak pidana teroris manjadi materi diskusi yang cukup menarik. Hampir semua ahli hukum pidana dan kriminolog mengatakan bahwa tindak pidana terorisme merupakan extraordinary crime dan proses peradilannya pun berbeda dengan tindak pidana biasa. Karena sifatnya yang extraordinary crime inilah hampir semua negara mengunakan undang-undang khusus dalam menanggulangi tindak pidan terorisme. Akan tetapi, Kent Roach (Canada), Adnan Buyung Nasution dan beberapa ahli hukum pidana dan HAM (antara lain, Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat Sipil) menolak pandangan demikian. Bagii mereka, terorisme merupakan tindak pidana biasa dan penangganannyapun cukup dengan aturan perundang-undang yang berlaku bagi tindak pidana lainnya. Dalam kontek sistem peradilan pidana cukup dengan ketentuan KUHP dan KUHAP saja tidak perlu menggunakan UU Antiteroris atau yang lainnya seperti ISA (Internal scurity act).

Namun demikian, tidak dapat disanggah bahwa tindak pidana terorisme dapat dikategorikan sebagia mala per se bukan termasuk mala prohibita. Hal ini karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.(Muladi,2002).

Walaupun terorisme dianggap sebagai extraordinary crime dan crime against humanity, terorisme bukan merupakan tindak pidana dalam yuridiksi International Criminal Court (ICC). Amerika Serikat dengan tegas menolak usulan beberapa negara yang menghendaki tindak pidana terorisme sebagai tindak pidana yang berada dalam yurisdiksi ICC. Dengan tidak masuknya terorisme maka menurut Art. 5 Rome Statute of the international Criminal Court (Statuta Roma Tentang Mahkamah Pidana Internasional) hanya empat tindak pidana yang dianggap sebagai tindak pidana paling serius, yaitu : (1) genocida; (2) tindak pidana terhadap kemanusian; (3) tindak pidana perang; dan (4) agresi. Sampai sekarang, Amerika Serikat belum menandatangani International criminal court (ICC). Pada hal dukungan Amerika Serikat sangat dibutuhkan dalam upaya dunia internasional untuk segera pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Di sinilah mulai muncul anggapan negatif atas ambivalensi Amerika Serikat dalam upaya penanganan terorisme. Pada sisi lain Amerika Serikat menolak terorisme masuk dalam yuridiksi ICC dan sampai sekarang belum menandatangai ICC pda sisi lain Amerika Serikat, melalui pernyataan resmi George W. Bush tanggal 11 Oktober 2001, terorisme sebagai Sebuah Serangan Terhadap Peradaban Dunia..

Ambivalensi sikap Amerika juga tercermin dalam law enforcement. Amerika Serikat telah melanggar prinsip-prinsip perlindungan HAM dalam criminal justice process terhadap pelaku terorisme. Sikap ini berbeda dengan upaya perlindungan HAM dalam administrasi peradilan pidana (protection of human right in criminal justice administration) di mana Amerika Serikat sebagai pendukung utamanya. Bahkan konsep perlindungan HAM dalam sistem peradilan Pidana (criminal Justice system) yang berkembang di Amerika Serikat telah menjadi kiblat bagi negara-negara berkembang. Akan tetapi, administrasi peradilan pidana yang telah dibangun selama berabad-abad tersebut sama sekali tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana terorisme. Amerika Serikat telah berhasil membangun sistem peradilan pidana yang kondusif bagi perlindungan tersangka pelaku tindak pidana di negaranya tetapi gagal mengembangankan sistem peradilan pidana internasional.

Catatan terpenting yang dapat dicermati selama dua tahun masa war of terrorism adalah Amerika Serikat telah memutar “jarum jam” administrasi peradilan pidana. Kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun yang lalu. Amerika Serikat telah membawa kembali dunia peradilan pidana ke abad 13 di mana metode yang digunakan dalam administrasi peradilan pidana adalah iquisitorial method ketika pertama kali muncul dalam sejarah peradilan pidana.

Karakteristik penyelesaian perkara pidana berdasarkan sistem model iquisitorial seperti antara lain : dilakukan secara rahasia, tersangka pelaku tindak pidana ditempatkan terasing dan tidak diperkenankan berkomunikasi dengan puhak lain termasuk keluarga, Pemeriksaan saksi terpisah. Tujuan pemeriksaan waktu itu adalah untuk memperoleh pengakuan (confession) dari tersangka. Apabila tersangka tidak mau secara sukarela mengakui perbuatannya atau kesalahannya maka petugas pemeriksa akan memperpanjang penderitaan tersangka melalui cara penyiksaan (toture) sampai diperoleh pengakuan. Tertuduh tidak berhak didampingi pembela, tidak ada perlindungan dan jaminan hak asasi. Karakteristik yang demikian sebenarnya telah lama ditinggalkan. Akan tetapi, Amerika dalam penanganan tindak pidana terorisme telah mengangkat kembali administrasi peradilan pidana yang demikian dalam penangganan tindal pidana terorisme. Penahanan para tersangaka di Guntanamo, proses penyidikan yang rahasia, dan menghilangkan hak-hak dasar seorang tersangka lainnya telah dihilangkan.


Dalam Konteks ke Indonesiaan

UU Antiterorisme memberikan kewenangan hakim dalam proses pra-ajudikasi (Pasal 26 ayat (2) dan penjelasan umum). Untuk melindungi hak-hak tersangka pelaku tindak pidana terorisme dan untuk auditing terhadap laporan intelijen telah dibentuk lembaga baru yang bernama “Hearing”. Akan tetapi, bagaimana bentuk dan mekanisme bekerjanya lembaga baru tersebut sampai sekarang “belum jelas”. Sehingga bukan hal yang aneh apabila di Solo, Ketua Pengadilan Negeri Solo menganggap penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana terorisme tidak prosedural. (Tempo, Rabu, 17 september 2002). Pernyataan tersebut mengindikasikan belum berjalannya integrated administration of criminal justice menurut Undang-Undang Antiteroris.

Pasal 26 ayat (2) Perpu Antiterorisme menyebutkan bahwa “ Penetapan bahwa sudah dapat atau diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam ayat (4) di jelaskan bahwa : “Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan dilaksanakan penyidikan.” Ketentuan Pasal 26 tersebut di atas dengan jelas memberikan kewenangan kepada Pengadilan dalam hal ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam proses pra-ajudikasi (proses peradilan sebelum sidang pengadilan). Akan tetapi keterlibatan pengadilan tersebur hanya sebatas pada pemerikasaan terhadap informasi intelijen (pasal 26 ayat (1) dan (2)).

Dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa: “(1) Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan setiap laporan intelijen.” Politik hukum pidana dengan menggunakan istilah “dapat menggunakan” dalam ayat (1) tersebut memberikan kemungkinan kepada Kepolisian menggunakan sumber, data, atau laporan lain untuk digunakan sebagai bukti awal yan kuat untuk menduga dan/atau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka tindak pidana terorisme. Konsekuensi logis yang mungkin timbul dalam masalah tersebut adalah “pengingkaran” sumber informasi apabila terdapat gugatan praperadilan darii tersangka, keluarga, atau penasihat hukumnya.

Sisi lain dari UU Antiterorisme adalah pemberian kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum dalam administrasi peradilan pidana. Pengungkapan fakta secara efisien a la Crime Control Model-nya Herbert L. Packer tercermin dalam proses peradilan pidana terhadap tindak pidana terorisme. Sedangkan kebijakan hukum pidana yang dilakukan oleh DPR (dan Pemerintah) dalam UU antiterorisme mengingatkan kita pada analisis Kent Roach bahwa due process can be for Crime control.(Kent Roach, 1919651: 21)

Mungkinkah dengan lembaga “Hearing”, Indonesia mampu mempertahankan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana. Atau lembaga ini sengaja dibentuk untuk melegitimasi laporan intelijen dan pada gilirannya mengikuti langkah Amerika Serikat untuk membawa kembali sistem peradilan pidana ke abad ke-13 dengan model Inquisitoril yang menindas. Quo Vadis sistem peradilan pidana?

Category : Article, Advocacy, Totorial,





Artikel Lain
1. Terorisme dalam Peradilan Pidana
2. Pergeseran Makna Terorisme
3. Kerahasiaan Data PPATK
4. Panwas (dan) Pemilu
5. Sistem Hukum Indonesia
6. Kegagalan SPP Anak
7. proses hukum dalam pemilu
8. KPK dan Korupsi
9. Bush Kebal Santet

1 comment:

anung said...

gannn skalian tanya, perlindungan hak hak tersangka terdakwa terorisme menurut internal scurity art gimana???

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...