Tuesday, July 03, 2007

Legalitas Uang Pengganti

Oleh :
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional UNPAD


Berita sekitar aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR dan informasi BPK mengenai uang pengganti tindak pidana korupsi enam triliun rupiah yang belum disetor Kejaksaan Agung sungguh menyentakkan kita semua. Selama ini, hal tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi pada lembaga tinggi negara dan lembaga penegak hukum tersebut. DPR merupakan lembaga yang juga seharusnya melakukan fungsi pengawasan, antara lain terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang memiliki tugas dan wewenang penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Apakah peristiwa tersebut merupakan kesengajaan atau kelalaian, sampai saat ini belum ada langkah projustisia dari lembaga yang berwenang. Jika masalah aliran dana BI ke DPR, masih ada KPK atau Kejaksaan Agung yang bisa melakukan langkah tersebut. Tetapi terhadap Kejaksaan Agung yang menyimpan dana uang pengganti tindak pidana korupsi, siapa yang harus melakukan tindakan projustisia? Tentunya tidak ada lagi lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang luar biasa dan memiliki fungsi koordinasi dan supervisi berdasarkan undang-undang selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kaitan ini, menjadi masalah bagi kita semua, bahwa selama ini para tersangka koruptor diburu dan dituntut karena telah merugikan keuangan negara di satu sisi, sementara di sisi lain uang pengganti tindak pidana korupsi tidak segera disetor ke kas negara.

Masalah dana uang pengganti yang mengendap di Kejaksaan Agung merupakan masalah hukum yang unik, dilematis, dan tidak pernah terdengar jauh sebelum era reformasi. Pandangan masyarakat luas akan memberikan cap bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan "penggelapan" atas uang yang seharusnya menjadi milik negara, apalagi jika uang pengganti tersebut sudah mengendap bertahun-tahun.

KUHP memang tidak mengatur tindak pidana penggelapan atas harta kekayaan negara, kecuali atas harta kekayaan perorangan, yakni pelaku dan korban adalah perorangan (Pasal 372-377). Namun, bukan berarti tidak ada pendekatan normatif yang dapat diterapkan, kecuali dengan menggunakan penafsiran hukum yang diperluas bahwa perbuatan "menahan" dana uang pengganti tersebut terlepas dari ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian selain melanggar UU tentang PNBP, juga melanggar ketentuan Pasal 3 UU No 31/1999 yang memang secara khusus ditujukan terhadap penyelenggara negara dengan syarat semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi.

Kriminalisasi perbuatan menggelapkan harta kekayaan negara tersebut justru telah diamanatkan dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003 yang telah diratifikasi dengan UU No 7/2006, bukan hanya dilakukan pejabat publik (Pasal 17), tetapi juga oleh mereka yang bekerja di sektor swasta (Pasal 22). Dalam Pasal 17 bukan hanya diatur "penggelapan" saja, tetapi juga "penyalahgunaan" atau "penyimpangan" atas harta kekayaan (property) dalam bentuk apapun yang dipercayakan kepada pejabat publik. Kedua pasal tersebut seharusnya telah diakomodasi di dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah jika memang disusun untuk mengantisipasi ratifikasi atas konvensi tersebut.

Masalah hukum dana yang mengendap di Kejaksaan Agung juga merupakan kasus yang kontroversial karena dilontarkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah-tengah kuatnya semangat dan langkah Kejaksaan Agung membuka "kotak pandora" BLBI dan sedang giat-giatnya memburu setiap perbuatan penyelenggara negara atau direksi BUMN (perbankan) yang merugikan keuangan negara. Secara kasat mata, tampak bahwa di antara penyelenggara negara, khususnya yang bergiat di dalam pemberantasan korupsi, belum memiliki kesatuan visi dan misi serta langkah yang seirama satu sama lain.

Sikap yang sama juga terjadi dalam penegakan hukum di sektor swasta. Kebijakan Ketua Bapepam untuk memutihkan kasus-kasus lama yang terjadi dalam lingkungan aktivitas pasar modal dan tidak secara rinci dan terbuka kepada publik (berapa nilai kasusnya), di kemudian hari berpotensi merugikan tingkat kepercayaan masyarakat luas dan para stakeholder terhadap integritas pejabat Bapepam, apalagi di kemudian hari ternyata terkait kinerja BUMN.

Secara implisit, peristiwa-peristiwa di atas mencerminkan masih ada pola perilaku resisten terselubung di kalangan penyelenggara negara terhadap pemberantasan korupsi, baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Langkah Jaksa Agung menertibkan kasus dana uang pengganti, secara internal, patut diapresiasi sebagai komitmen kuat untuk melakukan reformasi birokrasi kejaksaan. Namun, harus ada tindak lanjut, dengan membawa para pelaku ke muka pengadilan setelah sekian lama "mengendapkan" dana uang pengganti dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Langkah tindak lanjut Jaksa Agung tersebut sekaligus membantah pepatah selama ini yang mengatakan "semut di seberang lautan tampak, tetapi gajah di pelupuk mata tidak tampak" dan sejalan dengan pendapat Almarhum Baharudin Lopa yang selalu mengatakan bahwa "untuk membersihkan lantai yang kotor, diperlukan sapu yang bersih".

Ketika Jaksa Agung menghentikan langkah-langkah berani untuk membawa pelaku parkir dana uang pengganti tersebut, pada saat itu kredibilitas Kejaksaan Agung dipertaruhkan, baik di dalam maupun di luar negeri. Kredibilitas ke luar negeri tentu akan mempengaruhi langkah Jaksa Agung untuk meminta kembali aset hasil korupsi yang telah ditempatkan di negara lain karena implementasi ketentuan tentang asset recovery (pemulihan dan pengembalian aset korupsi) dalam Konvensi PBB Anti-Korupsi 2003 tidak semudah anggapan sementara pejabat pemerintah Indonesia selama ini, termasuk petinggi hukum. Masih ada tersisa persyaratan nonteknis hukum dalam proses pengembalian aset hasil korupsi. Implementasi konvensi tersebut sudah tentu akan melalui langkah diplomatik dengan berbagai pertimbangan politis, selain persyaratan yang memang tidak mudah untuk dipenuhi di dalam implementasi hukum tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT).

Salah satu pertimbangan politis yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pemerintah yang berkepentingan adalah pertanyaan dari negara yang diminta (requested state) tentang seberapa jauh keseriusan dan komitmen pemerintah negara peminta (reguesting state) terhadap langkah dan kebijakan pemberantasan korupsi, terutama dalam soal pengembalian kerugian keuangan negara. Maksud utama di balik pertanyaan tersebut adalah apakah aset-aset korupsi yang dikembalikan sungguh-sungguh dipergunakan untuk menambal APBN yang telah bolong karena korupsi, atau akan jatuh di tangan perorangan yang tidak bertanggung jawab.

Tidak berlebihan jika pertanyaan ini muncul ketika Kejaksaan Agung berusaha meminta kembali aset hasil korupsi di luar negeri dan secara hukum diplomatik pertanyaan tersebut sah-sah saja, bukan cermin dari "intervensi" negara diminta terhadap negara yang meminta. Hal ini berlandaskan pada ketentuan Konvensi PBB Anti-Korupsi di atas yang menegaskan bahwa setiap negara wajib bekerja sama secara timbal balik dalam pemulihan dan pengembalian aset hasil korupsi dengan pertimbangan bahwa kedua negara pihak dalam perjanjian terikat kepada prinsip-prinsip umum yaitu pacto sunt servanda, termasuk harus konsisten dengan tujuan semula diajukan permohonan pengem
balian aset korupsi, yaitu untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negaranya.


Sumber : Seputar Indonesia
Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 29 Agustus 2007 )




* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet



No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...