Thursday, August 09, 2007

Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

oleh M Jodi Santoso
Sumber : Koran Media Indonesia, Kamis, 9 Agustus 2004 dapat di akses di http://www.media-indonesia.com
http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=140049

Masa kerja komisioner (anggota) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berakhir. Proses seleksi calon komisioner telah dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) masing-masing. Pansel KPU telah menetapkan 45 calon komisioner yang lolos seleksi tertulis. Sedangkan Pansel KPK telah menetapkan 236 calon yang lolos pembuatan makalah.

Proses seleksi calon komisioner menjadi penting untuk diamati karena peran strategis kedua lembaga itu dalam pembangunan hukum dan politik. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu membutuhkan komisioner yang intelektual, manajerial, serta memiliki integritas tinggi.

Sementara itu, KPK membutuhkan komisioner yang berani dan berkualitas baik moral maupun intelektual.

Korupsi dalam proses politik

Kebutuhan mendesak bagi bangsa saat ini adalah pemimpin dan wakil rakyat yang bersih dengan legitimasi politik yang kuat.

Dalam rezim demokrasi langsung, kebutuhan itu dapat dipenuhi melalui proses politik yang bersih dan jujur. Pemilu Legislatif dan Presiden 1999 dan 2004 sebagai tonggak awal penerapan rezim demokrasi belum menampakkan pemilu yang diharapkan.

Lemahnya instrumen hukum dalam undang-undang paket pemilu menyisakan banyak dugaan pelanggaran pemilu yang belum terselesaikan. Paket UU Pemilu belum memberikan waktu yang cukup bagi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu dan aparat penegak hukum menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu. Lemahnya sistem penegakan hukum dalam proses pemilihan umum sulit menjerat pelaku praktik pencucian uang, penyumbang dana gelap, penyuapan, atau manipulasi ijazah.

Potensi korupsi dalam pemilu telah bergeser dari penggunaan mesin birokrasi yang terjadi pada masa Orde Baru ke dalam bentuk pembelian suara, jual beli ijazah, dan politik balas jasa. Lingkaran hitam proses politik dan korupsi merupakan dua sisi yang sulit diurai.

Lingkaran hitam dapat dimulai dalam proses pemilihan anggota KPU dan KPK. Terpilihnya komisioner KPU yang tidak layak menjadi instrumen awal untuk melemahkan sistem kontrol dan penegakan hukum pemilu. KPU merupakan hulu membentuk hitam putihnya proses pemilu. KPK merupakan salah satu hilir dapat tidaknya menguak praktik korupsi dalam pemilu.

Kepentingan banyak pihak akan mewarnai proses seleksi calon komisioner dua lembaga. Dugaan adanya pesan sponsor dalam proses seleksi bukan hal yang tidak mungkin.

Peran publik

Menancapkan pengaruh dan memperkuat posisi di semua lini merupakan hal yang lazim dalam politik. Sesuatu yang tidak lazim adalah menggeser kepentingan rakyat ke posisi yang tidak diperhitungkan. Kepentingan yang berbeda-beda akan bermain untuk menguasai proses dari hulu sampai hilir.

Pada gilirannya, rakyat akan menanggung semua dampak yang ditimbulkan. Pada posisi ini, kedewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi berada dalam bayang-bayang pergulatan kepentingan.

Kekhawatiran munculnya dominasi kepentingan sesaat dalam seleksi calon komisioner dapat ditekan dengan sikap proaktif masyarakat. Pelaksanaan pengawasan harus dimulai sejak dini, yaitu dalam proses rekrutmen. Dalam konteks seleksi calon komisioner KPK dan KPU, peran publik menjadi penting sebagai penyeimbang dominasi para elite politik dalam tahapan seleksi.

Undang-undang telah menentukan seleksi komisioner harus melalui Presiden dan di DPR. DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner yang diajukan Presiden. DPR akan memilih tujuh kimisioner KPU baru dari 21 calon yang diajukan Presiden. Untuk pemilihan komisioner KPK, DPR akan memilih lima komisioner dari calon yang diajukan Presiden. Ketentuan perundang-undangan itu menempatkan Presiden dan DPR pada posisi yang menentukan. Potensi munculnya konflik kepentingan pada dua lembaga ini sangat tinggi. Filter pertama untuk membentengi kepentingan sesaat adalah dibentuknya pansel yang independen. Kinerja pansel akan menjadi lebih optimal apabila didukung oleh partisipasi publik dalam proses yang berlangsung.

Sebuah proses yang transparan dan akuntabel menempatkan masyarakat terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Masyarakat bukan objek penyelenggaraan negara, tetapi dilibatkan.

Prinsip tersebut memungkinkan adanya komunikasi politik yang baik dalam bentuk komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat dan komunikasi dari masyarakat ke pemerintah.

Keterlibatan publik dalam proses seleksi dapat dilakukan melalui penelusuran rekam jejak calon para calon. Sikap proaktif masyarakat melakukan komunikasi dengan pansel, pemerintah, dan DPR dapat meminimalisasi kepentingan sesaat. Dari semua tahapan, tahap seleksi di pansel merupakan ruang paling efektif bagi masyarakat ikut berperan aktif.


Selengkapnya baca di Harian Media Indonesia, Kamis, 9 Agustus 2004. http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=140049





Artikel Lain


1. Terorisme dalam Peradilan Pidana
2. Pergeseran Makna Terorisme
3. Kerahasiaan Data PPATK
4. Panwas (dan) Pemilu
5. Sistem Hukum Indonesia
6. Kegagalan SPP Anak
7. proses hukum dalam pemilu
8. KPK dan Korupsi
9. Bush Kebal Santet



No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...