Tuesday, August 07, 2007

PP 44/1958, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1958
Tentang
LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)



Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya;

b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;

Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya.
(2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.

(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunyikan lengkap satu kali, yaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.

(2)Jika pada kesempatan-kesempatan Lagu Kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.

(3)Jika dalam hal tersebut pada ayat 2 di atas, Lagu Kebangsaan dinyanyikan seluruhnya, yaitu tiga bait, maka sesudah bait yang pertama dan sesudah bait yang kedua dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinyanyikan ulangan dua kali.


BAB II PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

Pasal 4.

(1)Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan a)Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara. b)Pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu. c)Untuk menghormat negara asing.

(2)Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan :
a)Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b)Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran

Pasal 5.

Dilarang :
a)Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga;
b)Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

BAB III PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6.

(1)Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "Indonesia Raya".

(2)Pada waktu Presiden menerima Duta Besar Negara Asing dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "Indonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.

(3)Jika pada suatu pertemuan, yang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikunjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannya, maka "Indonesia Raya" diperdengarkan lebih dahulu daripada lagu kebangsanaan negara asing.

(4)Jika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat kepala sesuatu negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.

BAB IV PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI

Pasal 7.

(1)Dalam suatu pertemuan yang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksud dalam ayat 2.

(2)Dalam suatu Pertemuan yang dapat dilihat oleh umum, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan sendiri jika tidak didapat izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat yang tertinggi.

(3)Dalam suatu pertemuan, baik umum mapun tertutup, yang dihadiri oleh penjabat-penjabat negara Republik Indonesia yang diundang sebagai penjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri, melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

Pasal 9.

Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan yang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

BAB VI ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.

(1)Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

(2)Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1, dipandang sebagai pelanggaran.

PASAL PENUTUP. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1958

Presiden Republik Indonesia,

ttd.

SOEKARNO



Perdana Menteri,

ttd.

DJUANDA

Diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958

Menteri Kehakiman,

ttd.

G.A. MAENGKOM

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44 TAHUN 1958 TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.

PENJELASAN UMUM Tentang lagu kebangsaan, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat 2 hanya memuat kalimat "Lagu Kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya". Penunjukan yang sangat singkat ini terjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman yang untuk pertama kali dinyanyikan di muka umum di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda Seluruh Indonesia di kota itu. Untuk mencapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata- kata dan gubahan-gubahan lagu itu. Perlu pula ditetapkan waktu dan cara-cara penggunaannya, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan derajatnya.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

(1)Yang dimaksud ialah lagu itu setelah, dalam tahun 1943 dirobah oleh Panitia Peninjauan lagu Indonesia Raya.

(2)Lampiran-lampiran itu berisikan:

I.Lagu Indonesia Raya untuk nyanyian (lengkap 3 bait).
II. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
III. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes harmoni, beserta IIIA.43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik yang bersangkutan.
IV.Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare,
V.Partitur lagu Indonesia Raya untuk iringan piano.

Pasal 2.

Untuk mencapai keseragaman penggunaan.

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara yang harus dihormati setinggi-tingginya.

Pasal 4.

(1) a)Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan yang diadakan oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnya Presiden/Wakil Presiden mengunjungi
D.P.R. pada upacara pemberian amanat oleh Presiden, pertemuan-pertemuan, peringatan-peringatan yang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh badan-badan partikelir seperti kongres dan sebagainya. Lain daripada itu juga kunjungan Presiden/Wakil Presiden ke daerah pada waktu beliau di daerah dan pada waktu meninggalkan daerah itu.

b)Misalnya pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek Bendera Kebangsaan dan pada pertemuan-pertemuan lain di mana diadakan upacara penaikan Bendera Kebangsaan. a-b. Harus diusahakan upaya penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, jadi misalnya apabila pada suatu upacara yang dihadliri oleh Presiden/Wakil Presiden direncanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan upacara, maka Lagu Kebangsaan hanya diperdengarkan pada upacara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil Presiden meninggalkan tempat.

c)Yang dimaksud di sini ialah penghormatan, misalnya yang diadakan pada waktu: ada kunjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah Negara asing; ada kunjungan rombongan atau perutusan yang mewakili negara asing; diadakan penyerahan surat kepercayaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara; diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormat kepala negara asing/kepala negara Republik Indonesia. Dalam hal-hal tersebut di atas lagu-lagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti. a)Yang dimaksud ialah misalnya jika pada pertemuan umum oleh hadlirin sebagai pernyataan perasaan nasional dengan sepontan dinyanyikan Lagu Kebangsaan. b)Yang dimaksud ialah pendidikan umum dan pendidikan dan pengajaran di sekolah.

Pasal 5.

a)Yang dimaksud ialah reklame untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk. b)Misalnya tidak boleh mempergunakan dalam musik dansah, mars, dan sebagainya, bagian-bagian yang menurut kesan pertama nyata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

Pasal 6

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 7.

Tidak memerlukan penjelasan.

Pasal 8

(1) Untuk menjaga kehormatan Lagu Kebangsaan.
(2) Untuk menjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan.

Pasal 9.

Penghormatan ini perlu diatur, agar ada kepastian dan pula untuk mendidik ke arah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

Pasal 10.

(1)Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan. (2)Berhubung dengan sifatnya, maka pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).

--------------------------------





1. Terorisme dalam Peradilan Pidana
2. Pergeseran Makna Terorisme
3. Kerahasiaan Data PPATK
4. Panwas (dan) Pemilu
5. Sistem Hukum Indonesia
6. Kegagalan SPP Anak
7. proses hukum dalam pemilu
8. KPK dan Korupsi
9. Bush Kebal Santet



No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...