Friday, August 24, 2007

Kemajemukan Peradilan

M. Fajrul Falaakh
Sumber : Kompas, 19, Februari, 2007

Kemajemukan sistem peradilan Indonesia tidak berarti tak ada kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi menilai sebaliknya dan menuntut unifikasi peradilan khusus korupsi.

Kemajemukan sistem peradilan Indonesia tidak berarti tak ada kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi menilai sebaliknya dan menuntut unifikasi peradilan khusus korupsi.

MK menyatakan, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap sah sampai UU KPK 2002 diubah paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan. Putusan MK membatasi masa berlakunya UU, padahal perubahan UU bukan wewenang MK.
Putusan MK menimbulkan kebingungan di lingkungan kepresidenan (Kompas, 26/12/2006) hingga tim perubahan UU Pemberantasan Tipikor 1999/2001 (Kompas, 2/2/2007).

Keanekaragaman kebijakan
Berdasar politik konstitusi, sistem dan lembaga peradilan adalah bagian distribusi kekuasaan negara. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan kehakiman dengan lima yurisdiksi. Empat yurisdiksi peradilan eks UU Kekuasaan Kehakiman 1970 ditransformasikan ke dalam konstitusi, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN), dan tetap dilaksanakan MA. Wewenang dan kewajiban MK (Pasal 24C (1) UUD 1945), yang dilembagakan di luar MA, menjadi yurisdiksi peradilan konstitusi.

Pasal 24A (5) UUD 1945 menempatkan rincian pembentukan lembaga peradilan di ranah kebijakan kehakiman, terutama UU KK 1970/2004. Hasilnya, kemajemukan sistem peradilan berdasar pengkhususan yurisdiksi atau kompetensi. Pasal 10 (1) UU KK 1970/2004 menyebut dua pengkhususan: pengkhususan yurisdiksi dan pengkhususan lebih lanjut dalam tiap yurisdiksi.

Pertama, pengkhususan yurisdiksi peradilan berdasar status (agama, militer) dan jenis perkara tertentu (sengketa TUN). Peradilan umum adalah peradilan bagi "rakyat umum" untuk semua jenis perkara (general jurisdiction), sedangkan peradilan agama, militer, dan TUN merupakan peradilan dengan yurisdiksi khusus (special jurisdiction). Peradilan konstitusi merupakan yurisdiksi khusus, lebih-lebih jika merupakan salah satu "kamar" di MA.

Kedua, tiap yurisdiksi mengalami pengkhususan berdasar status, jenis perkara, bahkan faktor kewilayahan. Ukuran dan cara pengkhususan peradilan tetap di ranah kebijakan kehakiman, bukan di pengadilan (bukan politics of the judiciary).

Berbagai peradilan khusus dibentuk dalam peradilan umum: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Hak-hak Asasi Manusia. Bahkan, pengadilan HAM terdiri atas peradilan HAM ad hoc untuk pelanggaran berat HAM sebelum UU No 26/2000, dan peradilan HAM bukan ad hoc untuk pelanggaran berat HAM yang terjadi sejak 2000.

Pada peradilan TUN ada Pengadilan Pajak, yang merupakan peradilan khusus perpajakan dengan yurisdiksi khusus TUN. Peradilan khusus militer memeriksa sengketa TUN militer. Untuk otonomi daerah, di Aceh Mahkamah Syar’iyah menggabung kekhususan dua yurisdiksi khusus sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama" dan sebagai "pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum" (Pasal 15 (2) UU KK 2004).

Jadi, ada berbagai UU yang mengatur dan membentuk peradilan. Pengadilan Niaga dibentuk dengan UU Kepailitan 1998. Pengadilan Perburuhan dibentuk melalui UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2004, dan diatur bersama dengan mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi di bidang perburuhan. Pengadilan Perikanan diatur melalui UU Perikanan 2004.

Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor bertugas memutus perkara yang diajukan KPK. Dalam pemberantasan korupsi, koordinasi dan supervisi KPK atas kepolisian dan kejaksaan merupakan kebijakan pidana dalam manajemen penyidikan dan penuntutan perkara (Bab II dan VI UU KPK 2002), bukan dalam manajemen pemeriksaan di pengadilan (Bab VII UU KPK 2002).

Hukum pidana khusus, di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai hukum material oleh pengadilan khusus korupsi maupun peradilan pidana umum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana digunakan sebagai hukum acara pengadilan ditambah aturan khusus menurut UU Pemberantasan Tipikor 2001, misalnya tenggat pemeriksaan perkara oleh hakim.

Pengadilan Tipikor ditempatkan dalam peradilan umum dan untuk pertama kali dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pasal 53-54 UU KPK 2002), bersama peradilan pidana umum yang juga menangani tipikor. Sesuai Pasal 24A (5) UUD 1945, seharusnya MK membatalkan frase "dengan Keputusan Presiden" pada Pasal 54 (3) UU KPK 2002. Namun, Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 menilai Pasal 53 inkonstitusional karena melahirkan ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D (1) UUD 1945. MK menyamakan ketakseragaman dengan ketakpastian hukum, tetapi putusannya menyatakan, Pasal 53 UU KPK 2002 "tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan".

Putusan MK telah memasuki ranah kebijakan kehakiman. Sesuai distribusi kekuasaan negara, peradilan biasanya menahan diri (menerapkan prinsip judicial self-restraint). Rencana perubahan UU Pemberantasan Tipikor akan membuktikan apakah pembentuk UU mempertegas kebijakan atau peradilan yang menentukannya.










1. Terorisme dalam Peradilan Pidana
2. Pergeseran Makna Terorisme
3. Kerahasiaan Data PPATK
4. Panwas (dan) Pemilu
5. Sistem Hukum Indonesia
6. Kegagalan SPP Anak
7. proses hukum dalam pemilu
8. KPK dan Korupsi
9. Bush Kebal Santet



No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...