tag:blogger.com,1999:blog-319823702024-03-08T01:12:25.623+07:00M Jodi SantosoIndonesian ReformM. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.comBlogger159125tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-53748597520585840192023-03-09T21:47:00.002+07:002023-03-09T21:49:25.306+07:00PAHLAWAN NASIONAL<iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe>
<b></b>
crossorigin="anonymous"></script><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe class="BLOG_video_class" allowfullscreen="" youtube-src-id="h6aCp49P9Hc" width="320" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/h6aCp49P9Hc"></iframe></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe class="BLOG_video_class" allowfullscreen="" youtube-src-id="QNI-NMrBzrk" width="320" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/QNI-NMrBzrk"></iframe></div>
-------------
<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a></p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a></p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
</p>
<p>
<span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe class="BLOG_video_class" allowfullscreen="" youtube-src-id="h6aCp49P9Hc" width="320" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/h6aCp49P9Hc"></iframe></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><iframe class="BLOG_video_class" allowfullscreen="" youtube-src-id="QNI-NMrBzrk" width="320" height="266" src="https://www.youtube.com/embed/QNI-NMrBzrk"></iframe></div><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-15037609231887011692015-08-30T13:10:00.003+07:002022-08-11T21:02:43.127+07:00Habeas Corpus<span class="fullpost">
<iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="https://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://www.facebook.com/pages/FB-Hukum/116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe>
<span style="font-weight: 25px;">* </span> <a href="https://twitter.com/jodi_santoso"></a></span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso"></a><pre aria-label="Cuplikan kode" aria-readonly="true" class="_ngcontent-xpd-23" role="textbox" tabindex="0"><code class="_ngcontent-xpd-23"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script></code></pre><span class="fullpost"></span><br /><span class="fullpost"></span><span class="fullpost"><div style="text-align: justify;"><span class="fullpost"><br />"<span style="font-style: italic;">Habeas Corpus" (ad subjiciendum</span>) means "You may have the body" (to produce it in court).<br /><br />"<span style="font-style: italic;">Habeas Corpus" (ad subjiciendum</span>)is an important instrument to safeguard individual freedom against arbitrary criminal process by police or other executive powers. The concept of habeas corpus is a fundamental part of the British legal system. the first mention of habeas corpus was in 1305, to the reign of England’s King Edward I. Habeas corpus is a writ, or written court order, that requires a person held by the authorities to be brought before the courts so the legality of their detention can be examined.<br /><br />In America, the main principles were adopted in the US Constitution. (Habeas Corpus Act 1679) Article 1, Section 9, Clause 2<br /><br /><br />Habeas Corpus Act<br /><br />31 Car. 2, c. 2 , 27 May 1679<br /><br />
</span><br />
<a name='more'></a><span class="fullpost">
Whereas great delays have been used by sheriffs, gaolers and other officers, to whose custody any of the King's subjects have been committed for criminal or supposed criminal matters, in making returns of writs of habeas corpus to them directed, by standing out an alias and pluries habeas corpus, and sometimes more, and by other shifts to avoid their yielding obedience to such writs, contrary to their duty and the known laws of the land, whereby many of the King's subjects have been and hereafter may be long detained in prison, in such cases where by law they are bailable, to their great charges and vexation:<br /><br />II. For the prevention whereof, and the more speedy relief of all persons imprisoned for any such criminal or supposed criminal matters; (2) be it enacted by the King's most excellent majesty, by and with the advice and consent of the lords spiritual and temporal, and commons, in this present parliament assembled, and by the authority thereof, That whensoever any person or persons shall bring any habeas corpus directed unto any sheriff or sheriffs, gaoler, minister or other person whatsoever, for any person in his or her custody, and the said writ shall be served upon the said officer, or left at the gaol or prison with any of the under-officers, under-keepers or deputy of the said officers or keepers, that the said officer or officers, his or their under-officers, under-keepers or deputies, shall within three days after the service thereof as aforesaid (unless the commitment aforesaid were for treason or felony, plainly and specially expressed in the warrant of commitment) upon payment or tender of the charges of bringing the said prisoner, to be ascertained by the judge or court that awarded the same, and endorsed upon the said writ, not exceeding twelve pence per mile, and upon security given by his own bond to pay the charges of carrying back the prisoner, if he shall be remanded by the court or judge to which he shall be brought according to the true intent of this present act, and that he will not make any escape by the way, make return of such writ; (3) and bring or cause to be brought the body of the party so committed or restrained, unto or before the lord chancellor, or lord keeper of the great seal of England for the time being, or the judges or barons of the said court from whence the said writ shall issue, or unto and before such other person or persons before whom the said writ is made returnable, according to the command thereof; (4) and shall then likewise certify the true causes of his detainer or imprisonment, unless the commitment of the said party be in any place beyond the distance of twenty miles from the place or places where such court or person is or shall be residing; and if beyond the distance of twenty miles, and not above one hundred miles, then within the space of ten days, and if beyond the distance of one hundred miles, then within the space of twenty days, after such delivery aforesaid, and not longer.<br /><br />III. And to the intent that no sheriff, gaoler or other officer may pretend ignorance of the import of any such writ; (2) be it enacted by the authority aforesaid, That all such writs shall be marked in this manner, Per statutum tricesimo primo Caroli secundi Regis, and shall be signed by the person that awards the same; (3) and if any person or persons shall be or stand committed or detained as aforesaid, for any crime, unless for felony or treason plainly expressed in the warrant of commitment, in the vacation-time, and out of term, it shall and may be lawful to and for the person or persons so committed or detained (other than persons convict or in execution by legal process) or any one on his or their behalf, to appeal or complain to the lord chancellor or lord keeper, or any one of his Majesty's justices, either of the one bench or of the other, or the barons of the exchequer of the degree of the coif; (4) and the said lord chancellor, lord keeper, justices or barons or any of them, upon view of the copy or copies of the warrant or warrants of commitment and detainer, or otherwise upon oath made that such copy or copies were denied to be given by such person or persons in whose custody the prisoner or prisoners is or are detained, are hereby authorized and required, upon request made in writing by such person or persons, or any on his, her or their behalf, attested and subscribed by two witnesses who were present at the delivery of the same, to award and grant an habeas corpus under the seal of such court whereof he shall then be one of the judges, (5) to be directed to the officer or officers in whose custody the party so committed or detained shall be, returnable immediate before the said lord chancellor or lord keeper, or such justice, baron or any other justice or baron of the degree of the coif of any of the said courts; (6) and upon service thereof as aforesaid, the officer or officers, his or their under-officer or under-officers, under-keeper or under-keepers, or their deputy, in whose custody the party is so committed or detained, shall within the times respectively before limited, bring such prisoner or prisoners before the said lord chancellor or lord keeper, or such justices, barons or one of them, before whom the said writ is made returnable, and in case of his absence before any other of them, with the return of such writ, and the true causes of the commitment and detainer; (7) and thereupon within two days after the party shall be brought before them, the said lord chancellor or lord keeper, or such justice or baron before whom the prisoner shall be brought as aforesaid, shall discharge the said prisoner from his imprisonment, taking his or their recognizance, with one or more surety or sureties, in any sum according to their discretions, having regard to the quality of the prisoner and nature of the offence, for his or their appearance in the court of King's bench the term following, or at the next assizes, sessions or general gaol-delivery of and for such county, city or place where the commitment was, or where the offence was committed, or in such other court where the said offence is properly cognizable, as the case shall require, and then shall certify the said writ with the return thereof, and the said recognizance or recognizances into the said court where such appearance is to be made; (8) unless it shall appear unto the said lord chancellor or lord keeper, or justice or justices, or baron or barons, that the party so committed is detained upon a legal process, order or warrant, out of some court that hath jurisdiction of criminal matters, or by some warrant signed and sealed with the hand and seal of any of the said justices or barons, or some justice or justices of the peace, for such matters or offences for the which by the law the prisoner is not bailable.<br /><br />IV. Provided always, and be it enacted, That if any person shall have wilfully neglected by the space of two whole terms after his imprisonment, to pray a habeas corpus for his enlargement, such person so wilfully neglecting shall not have any habeas corpus to be granted in vacation-time, in pursuance of this act.<br /><br />V. And be it further enacted by the authority aforesaid, That if any officer or officers, his or their under-officer or under-officers, under-keeper or under-keepers, or deputy, shall neglect or refuse to make the returns aforesaid, or to bring the body or bodies of the prisoner or prisoners according to the command of the said writ, within the respective times aforesaid, or upon demand made by the prisoner or person in his behalf, shall refuse to deliver, or within the space of six hours after demand shall not deliver, to the person so demanding, a true copy of the warrant or warrants of commitment and detainer of such prisoner, which he and they are hereby required to deliver accordingly, all and every the head gaolers and keepers of such prisons, and such other person in whose custody the prisoner shall be detained, shall for the first offence forfeit to the prisoner or party grieved the sum of one hundred pounds; (2) and for the second offence the sum of two hundred pounds, and shall and is hereby made incapable to hold or execute his said office; (3) the said penalties to be recovered by the prisoner or party grieved, his executors or administrators, against such offender, his executors or administrators, by any action of debt, suit, bill, plaint or information, in any of the King's courts at Westminster, wherein no essoin, protection, privilege, injunction, wager of law, or stay of prosecution by Non vult ulterius prosequi, or otherwise, shall be admitted or allowed, or any more than one imparlance; (4) and any recovery or judgment at the suit of any party grieved, shall be a sufficient conviction for the first offence; and any after recovery or judgment at the suit of a party grieved for any offence after the first judgment, shall be a sufficient conviction to bring the officers or person within the said penalty for the second offence.<br /><br />VI. And for the prevention of unjust vexation by reiterated commitments for the same offence; (2) be it enacted by the authority aforesaid, That no person or persons which shall be delivered or set at large upon any habeas corpus, shall at any time hereafter be again imprisoned or committed for the same offence by any person or persons whatsoever, other than by the legal order and process of such court wherein he or they shall be bound by recognizance to appear, or other court having jurisdiction of the cause; (3) and if any other person or persons shall knowingly contrary to this act recommit or imprison, or knowingly procure or cause to be recommitted or imprisoned, for the same offence or pretended offence, any person or persons delivered or set at large as aforesaid, or be knowingly aiding or assisting therein, then he or they shall forfeit to the prisoner or party grieved the sum of five hundred pounds; any colourable pretence or variation in the warrant or warrants of commitment notwithstanding, to be recovered as aforesaid.<br /><br />VII. Provided always, and be it further enacted, That if any person or persons shall be committed for high treason or felony, plainly and specially expressed in the warrant of commitment, upon his prayer or petition in open court the first week of the term, or first day of the sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, to be brought to his trial, shall not be indicted some time in the next term, sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, after such commitment; it shall and may be lawful to and for the judges of the court of King's bench and justices of oyer and terminer or general gaol-delivery, and they are hereby required, upon motion to them made in open court the last day of the term, sessions or gaol-delivery, either by the prisoner or any one in his behalf, to set at liberty the prisoner upon bail, unless it appear to the judges and justices upon oath made, that the witnesses for the King could not be produced the same term, sessions or general gaol-delivery; (2) and if any person or persons committed as aforesaid, upon his prayer or petition in open court the first week of the term or first day of the sessions of oyer and terminer and general gaol-delivery, to be brought to his trial, shall not be indicted and tried the second term, sessions of oyer and terminer or general gaol-delivery, after his commitment, or upon his trial shall be acquitted, he shall be discharged from his imprisonment.<br /><br />VIII. Provided always, That nothing in this act shall extend to discharge out of prison any person charged in debt, or other action, or with process in any civil cause, but that after he shall be discharged of his imprisonment for such his criminal offence, he shall be kept in custody according to the law, for such other suit.<br /><br />IX. Provided always, and be it enacted by the authority aforesaid, That if any person or persons, subjects of this realm, shall be committed to any prison or in custody of any officer or officers whatsoever, for any criminal or supposed criminal matter, that the said person shall not be removed from the said prison and custody into the custody of any other officer or officers; (2) unless it be by habeas corpus or some other legal writ; or where the prisoner is delivered to the constable or other inferior officer to carry such prisoner to some common gaol; (3) or where any person is sent by order of any judge or assize or justice of the peace, to any common workhouse or house of correction; (4) or where the prisoner is removed from one prison or place to another within the same county, in order to his or her trial or discharge in due course of law; (5) or in case of sudden fire or infection, or other necessity; (6) and if any person or persons shall after such commitment aforesaid make out and sign, or countersign any warrant or warrants for such removal aforesaid, contrary to this act; as well he that makes or signs, or countersigns such warrant or warrants, as the officer or officers that obey or execute the same, shall suffer and incur the pains and forfeitures in this act before mentioned, both for the first and second offence respectively, to be recovered in manner aforesaid by the party grieved.<br /><br />X. Provided also, and be it further enacted by the authority aforesaid, That it shall and may be lawful to and for any prisoner and prisoners as aforesaid, to move and obtain his or their habeas corpus as well out of the high court of chancery or court of exchequer, as out of the courts of King's bench or common pleas, or either of them; (2) and if the said lord chancellor or lord keeper, or any judge or judges, baron or barons for the time being, of the degree of the coif, of any of the courts aforesaid, in the vacation time, upon view of the copy or copies of the warrant or warrants of commitment or detainer, or upon oath made that such copy or copies were denied as aforesaid, shall deny any writ of habeas corpus by this act required to be granted, being moved for as aforesaid, they shall severally forfeit to the prisoner or party grieved the sum of five hundred pounds, to be recovered in manner aforesaid.<br /><br />XI. And be it declared and enacted by the authority aforesaid, That an habeas corpus according to the true intent and meaning of this act, may be directed and run into any county palatine, the cinque-ports, or other privileged places within the kingdom of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, and the islands of Jersey or Guernsey; any law or usage to the contrary notwithstanding.<br /><br />XII. And for preventing illegal imprisonments in prisons beyond the seas; (2) be it further enacted by the authority aforesaid, That no subject of this realm that now is, or hereafter shall be an inhabitant or resiant of this kingdom of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, shall or may be sent prisoner into Scotland, Ireland, Jersey, Guernsey, Tangier, or into parts, garrisons, islands or places beyond the seas, which are or at any time hereafter shall be within or without the dominions of his Majesty, his heirs or successors; (3) and that every such imprisonment is hereby enacted and adjudged to be illegal; (4) and that if any of the said subjects now is or hereafter shall be so imprisoned, every such person and persons so imprisoned, shall and may for every such imprisonment maintain by virtue of this act an action or actions of false imprisonment, in any of his Majesty's courts of record, against the person or persons by whom he or she shall be so committed, detained, imprisoned, sent prisoner or transported, contrary to the true meaning of this act, and against all or any person or persons that shall frame, contrive, write, seal or countersign any warrant or writing for such commitment, detainer, imprisonment or transportation, or shall be advising, aiding or assisting, in the same, or any of them; (5) and the plaintiff in every such action shall have judgment to recover his treble costs, besides damages, which damages so to be given, shall not be less than five hundred pounds; (6) in which action no delay stay or stop of proceeding by rule, order or command, nor no injunction, protection or privilege whatsoever, nor any more than one imparlance shall be allowed, excepting such rule of the court wherein the action shall depend, made in open court, as shall be thought in justice necessary, for special cause to be expressed in the said rule; (7) and the person or persons who shall knowingly frame, contrive, write, seal or countersign any warant for such commitment, detainer or transportation, or shall so commit, detain, imprison or transport any person or persons contrary to this act, or be any ways advising, aiding or assisting therein, being lawfully convicted thereof, shall be disabled from thenceforth to bear any office of trust or profit within the said realm of England, dominion of Wales, or town of Berwick upon Tweed, or any of the islands, territories or dominions thereunto belonging; (8) and shall incur and sustain the pains, penalties and forfeitures limited, ordained and provided in and by the statute of provision and praemunire made in the sixteenth year of King Richard the Second; (9) and be incapable of any pardon from the King, his heirs or successors, of the said forfeitures, losses or disabilities, or any of them.<br /><br />XIII. Provided always, That nothing in this act shall extend to give benefit to any person who shall by contract in writing agree with any merchant or owner of any plantation, or other person whatsoever, to be transported to any parts beyond the seas, and receive earnest upon such agreement, although that afterwards such person shall renounce such contract.<br /><br />XIV. Provided always, and be it enacted, That if any person or persons lawfully convicted of any felony, shall in open court pray to be transported beyond the seas, and the court shall think fit to leave him or them in prison for that purpose, such person or persons may be transported into any parts beyond the seas, this act or any thing therein contained to the contrary notwithstanding.<br /><br />XV. Provided also, and be it enacted, That nothing herein contained shall be deemed, construed or taken, to extend to the imprisonment of any person before the first day of June one thousand six hundred seventy and nine, or to any thing advised, procured, or otherwise done, relating to such imprisonment; any thing herein contained to the contrary notwithstanding.<br /><br />XVI. Provided also, That if any person or persons at any time resiant in this realm, shall have committed any capital offence in Scotland or Ireland, or any of the islands, or foreign plantations of the King, his heirs or successors, where he or she ought to be tried for such offence, such person or persons may be sent to such place, there to receive such trial, in such manner as the same might have been used before the making of this act; any thing herein contained to the contrary notwithstanding.<br /><br />XVII. Provided also, and be it enacted, That no person or persons shall be sued, impleaded, molested, or troubled for any offence against this act, unless the party offending be sued or impleaded for the same within two years at the most after such time wherein the offence shall be committed, in case the party grieved shall not be then in prison; and if he shall be in prison, then within the space of two years after the decease of the person imprisoned, or his or her delivery out of prison, which shall first happen.<br /><br />XVIII. And to the intent no person may avoid his trial at the assizes or general gaol-delivery, by procuring his removal before the assizes, at such time as he cannot be brought back to receive his trial there; (2) be it enacted, That after the assizes proclaimed for that county where the prisoner is detained, no person shall be removed from the common gaol upon any habeas corpus granted in pursuance of this act, but upon any such habeas corpus shall be brought before the judge of assize in open court, who is thereupon to do what to justice shall appertain.<br /><br />XIX. Provided nevertheless, That after the assizes are ended, any person or persons detained, may have his or her habeas corpus according to the direction and intention of this act.<br /><br />XX. And be it also enacted by the authority aforesaid, That if any information, suit or action shall be brought or exhibited against any person or persons for any offence committed or to be committed against the form of this law, it shall be lawful for such defendants to plead the general issue, that they are not guilty, or that they owe nothing, and to give such special matter in evidence to the jury that shall try the same, which matter being pleaded had been good and sufficient matter in law to have discharged the said defendant or defendants against the said information, suit or action, and the said matter shall be then as available to him or them, to all intents and purposes, as if he or they had sufficiently pleaded, set forth or alledged the same matter in bar or discharge of such information suit or action.<br /><br />XXI. And because many times persons charged with petty treason or felony, or as accessaries thereunto, are committed upon suspicion only, whereupon they are bailable, or not, according as the circumstances making out that suspicion are more or less weighty, which are best known to the justices of peace that committed the persons, and have the examinations before them, or to other justices of the peace in the county; (2) be it therefore enacted, That where any person shall appear to be committed by any judge or justice of the peace and charged as accessary before the fact, to any petty treason or felony, or upon suspicion thereof, or with suspicion of petty treason or felony, which petty treason or felony shall be plainly and specially expressed in the warrant of commitment, that such person shall not be removed or bailed by virtue of this act, or in any other manner than they might have been before the making of this act.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />-------------<br />
<h2 class="sidebar-title">
</h2>
<br />
<script type="text/javascript">!-- google_ad_client = "pub-0322482754711325"; google_ad_width = 280; google_ad_height = 160; google_ad_format = "280x160_as_rimg"; google_cpa_choice = "CAAQzfWy0gEaCGOEGCY-FTmsKL3D93MwAA"; //</script></span></div>
</span>--><br /><script src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript"><br /></script> <br />
<br />
<br />
<br />
<div class="MsoNormal">
<span style="font-size: 9pt;"><o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal">
</div>
-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script>
<br />
-->
<script src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript">
</script><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-16337109941939224602013-10-09T11:12:00.001+07:002018-10-26T23:46:45.797+07:00Perppu Kegentingan MK<span class="fullpost"><iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="https://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://www.facebook.com/pages/FB-Hukum/116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe>
<br />
Oleh<br /> <b>Mohammad Fajrul Falaakh</b><br /><br />
DALAM studi perbandingan konstitusionalisme, khususnya jurisprudence of constitutional review, kehadiran Mahkamah Konstitusi pada tahap awal memang selalu mengundang kontroversi.<br /><br />
Di kawasan Asia Pasifik, MK Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang mengemuka. Akan tetapi, tragedi (mantan) Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan menerima suap di rumah dinas serta diduga mengonsumsi narkotika dan bahan adiktif di kantor menempatkan Indonesia pada peringkat aneh.<br /><br />
Sebagai barang impor, transplantasi MK di Indonesia tak disemaikan secara baik. Dua di antara bahan racikan penting yang hendak dibenahi adalah perekrutan dan pengawasan hakim konstitusi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akan digunakan mengatur MK dalam kegentingan.<br /><br />
</span><br />
<a name='more'></a><span class="fullpost">
Desain perbaikan itu belum jelas. Namun, sistem perekrutan hakim MK memang menjauh dari standar internasional, demikian pula sistem pengawasannya, tanpa peran preventif-eksternal lembaga konstitusi. Aspek pertama sudah saya sampaikan dalam makalah kepada lembaga kepresidenan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (2008). Sikap MK terhadap aspek kedua pun sudah saya kritisi (Kompas, 11/7 dan 4/9/2006).<br /><br />
<b>Perekrutan</b><br /><br />
Standar internasional perekrutan hakim, misalnya Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Resolusi PBB 1985 Nomor 40/32 dan Nomor 40/146) dan Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (1997), menuntut perekrutan hakim sebagai berikut.<br /><br />
Pertama, calon hakim memiliki integritas dan kemampuan dengan kualifikasi dan pelatihan yang layak.<br /><br />
Kedua, sumber perekrutan bervariasi, yaitu hakim karier, pengacara, dan akademisi, tetapi sebaiknya lebih banyak dari karier.<br /><br />
Ketiga, tidak ada satu cara tunggal untuk merekrut hakim. Namun, perekrutan itu harus menjamin kebebasan motivasi yang tidak tepat: tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik atau lainnya, asal-usul sosial, kekayaan, dan kelahiran atau status.<br /><br />
Keempat, jika proses perekrutan melibatkan eksekutif dan atau legislatif, politisasi harus dikurangi. Seleksi oleh suatu komisi yudisial merupakan metode yang dapat diterima, dengan catatan hakim dan pengacara terlibat secara langsung atau tak langsung dalam prosesnya.<br />
Berbeda dari perekrutan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, perekrutan sembilan hakim MK ditentukan lebih umum melalui model split and quota dengan memberi jatah Presiden, DPR, dan MA ”memajukan” tiga hakim.<br /><br />
Tiga lembaga berkuasa menentukan hakim konstitusi. UU MK 2003/2011 hanya menentukan prinsip bahwa pencalonan dilakukan secara transparan dan partisipatif, sedangkan pemilihan dilakukan secara akuntabel tetapi pengaturannya diserahkan kepada masing-masing lembaga.<br /><br />
Sejak awal DPR melakukan perekrutan secara terbuka. Berarti kewenangan memajukan hakim konstitusi bukanlah prerogatif DPR, MA, ataupun presiden. Syarat transparansi dan akuntabilitas perekrutan juga menegaskan bahwa pengajuan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga itu bukanlah prerogatif. Jadi, prinsip dasar untuk mengurangi politisasi perekrutan yudikatif diharapkan dapat dihindari meski pihak legislatif dan eksekutif terlibat dalam proses tersebut.<br /><br />
Namun, MA tak pernah transparan, presiden mengumumkan pencalonan tanpa transparansi hasil seleksinya pada tahun 2008 dan tanpa transparansi lagi pada perekrutan tahun 2010 dan 2013, sedangkan keterbukaan perekrutan oleh DPR hanya untuk melegitimasi penjatahan hakim konstitusi bagi sejumlah anggota Komisi III (2003, 2008, 2009, 2013). Hasil akhirnya adalah dominasi ”koalisi pendukung presiden” di tubuh MK.<br /><br />
Perekrutan yudikatif mengalami politisasi dalam bentuk kooptasi yudikatif oleh koalisi dan distribusi kepentingan sesuai konfigurasi politik di Komisi III DPR. Pada zaman Presiden Soeharto digunakan konsep negara integralistik untuk mendudukkan hakim agung melalui clearance dari kepala negara. Kini digunakan formula ”koalisi pemerintahan presidensial”. Dapat dipahami bahwa gagasan negara hukum (dalam arti konstitusionalisme, bukan rechtsstaat atau rule of law) selalu tertatih-tatih.<br />
<br />
<b>Revisi UU</b><br /><br />
Tanpa amandemen konstitusi, revisi UU KY dan UU MK dapat mengatur perekrutan hakim konstitusi dengan memerankan KY sebagai panitia seleksi. Presiden, DPR, dan MA sudah terbiasa dengan seleksi hakim agung oleh KY. Ketiganya dapat memilih calon-calon yang lolos seleksi KY. Cara ini menguatkan peran KY, menghindari penunjukan anggota partai di DPR, oleh presiden ataupun oleh atasan (MA), dan menyumbang independensi MK.<br /><br />
Sejak dini, MK menolak pengawasan eksternal oleh lembaga konstitusi sekalipun. Putusan MK Nomor 005/PU-IV/2006 memberangus kewenangan KY untuk mengawasi hakim konstitusi. MK menyatakan bahwa hakim konstitusi berbeda dari hakim selain di Indonesia karena hakim konstitusi bukan profesi tetap, melainkan hakim karena jabatannya. Padahal, hakim adalah jabatan kenegaraan dan hakim MA juga berasal dari kalangan nonkarier.<br /><br />
MK mengulang sikapnya dengan membatalkan keanggotaan unsur KY dalam majelis kehormatan MK berdasarkan UU Nomor 8/2011 (Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Atas nama konstitusi, MK menerapkan pengawasan eksternal pada hakim agung, tidak pada dirinya.<br /><br />
Tautologi MK itu irasional dan inkonstitusional. Akibatnya, hakim MK ”harus tertangkap tangan dulu” agar fungsi pengawasan represif-internal oleh majelis kehormatan bekerja. Fungsi preventif-eksternal, bahkan sekadar internal, tidak ada sama sekali.<br /><br />
Sebaiknya KY juga diperankan secara preventif, bukan hanya represif, dalam pengawasan hakim konstitusi. Setelah usia pensiun hakim konstitusi dinaikkan 70 tahun, melebihi jabatan kenegaraan mana pun, malah model pemakzulan presiden juga layak diterapkan atas MK.<br /><br />
Kalau MK dibubarkan, masih ada beragam institutional design lain untuk melakukan constitutional review.<br /><br />
Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta<br /><br /><br />
Sumber: Kompas, 9 Oktober 2013
-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
</span>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
<br />
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script>
<br />
-->
<script src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript">
</script><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-67639503274599350562013-07-18T16:43:00.000+07:002018-10-26T23:31:22.820+07:00Legislasi Parlementer-Trikameral<span class="fullpost">
</span><br />
<div style="text-align: center;">
<span class="fullpost"> </span><span style="font-size: x-small;"><b><span style="font-family: 'Times New Roman',serif;">Oleh:</span></b></span></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; text-align: center;">
<span style="font-family: "FranklinGothic-ExtraCond","sans-serif"; font-size: 14.0pt; mso-bidi-font-family: FranklinGothic-ExtraCond;">Mohammad Fajrul Falaakh </span><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif";">;
</span></i><span class="apple-converted-space"><span style="color: dimgrey; font-size: 6.0pt;"> </span></span><i> </i></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; text-align: center;">
<i>Dosen Fakultas Hukum UGM,
Yogyakarta</i><i><span style="font-family: 'Times New Roman', serif;"></span></i></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; text-align: center;">
</div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="margin-top: 0cm; text-align: center;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Daerah tidak menempatkan Indonesia sebagai
penganut tipe parlemen trikameral. Tak ada hubungan fungsional yang
melembaga antara MPR, DPR, dan DPD yang menghasilkan suatu produk
ketatanegaraan. Namun, secara khusus, ”legislasi bidang tertentu”
melibatkan DPR, DPD, dan presiden. <br />
<br />
Fenomena trikameralisme ini
bersifat ganjil. Presiden-eksekutif dalam sistem presidensial ikut ambil
keputusan untuk menghasilkan undang-undang bersama DPR, tanpa DPD.
Peran DPD kian tereduksi sejak tahun 2004. Mahkamah Konstitusi sudah
memulihkan peran DPD dan DPR berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengenai implikasinya (Kompas, 28/5/2013). <br />
<a name='more'></a>Sebetulnya MPR
dapat meluruskan lebih lanjut melalui rekayasa konstitusional. Tim Kerja
Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, yang dibentuk sebagai alat
kelengkapan MPR 2012- 2014, dapat mendalami pilihan yang tersedia.
Tulisan ini membahas dua di antaranya. <br />
<b><br /> Legislasi trikameral </b><br />
Hubungan fungsional ”legislasi bidang tertentu” berlangsung dalam
sidang bersama DPR, DPD, dan presiden di DPR, yaitu saat DPD mengajukan
atau ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) bidang tertentu menurut
Pasal 22D UUD 1945. Penentuan kompetensi DPD merupakan cara membagi
beban kerja legislasi. Pelaksanaannya dapat membantu pencapaian target
legislasi yang cenderung menurun pada 1999-2013. <br />
<br />
Namun,
legislasi khusus ini berwatak hibrida. Keterlibatan presiden-eksekutif
dalam pengambilan keputusan adalah pola parlementer lewat pintu
belakang, bukan sistem presidensial atau semipresidensial. <br />
Proses
bekerjanya legislasi khusus ini dapat dibedakan dalam tiga tahapan,
yaitu perencanaan, pembahasan, dan pengambilan keputusan. Perencanaan
program pembentukan UU atau program legislasi nasional (Prolegnas)
adalah bagian dari kewenangan DPR, DPD, atau presiden untuk mengajukan
RUU. <br />
Akan tetapi, praktik di DPR telah mereduksi kewenangan DPD,
yaitu rencana Prolegnas dari DPD diperlakukan sebagai masukan kepada
Badan Legislasi DPR, seperti masukan dari fraksi-fraksi DPR. MK
meluruskan (Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 tanggal 27/3/2013) bahwa rencana
Prolegnas dari DPD berstatus sama dengan rencana pemerintah dan DPR. <br />
<br />
Karena RUU tertentu dapat berasal dari DPR, DPD, atau presiden, maka
tahap pembahasannya melibatkan ketiga lembaga. Putusan MK meniadakan
pandangan masing-masing fraksi atas RUU usulan DPD meski MK masih
membiarkan semua fraksi menyampaikan pandangan atas RUU usulan presiden.
<br />
MK juga menegaskan bahwa DPD berhak mengikuti rapat pengambilan
keputusan untuk menghasilkan UU, tetapi tanpa hak suara. Hanya DPR (satu
kamar parlemen) dan eksekutif yang memiliki hak suara (Pasal 20 Ayat 2
UUD 1945). <br />
<br />
Legislasi parlementer dengan hak suara pada
presiden-eksekutif ini mewarisi praktik Orde Baru. Legislasi ini berpola
parlementer dan mereduksi keutuhan lembaga perwakilan. Pola ini juga
berpotensi memacetkan legislasi karena mengandung rumusan zero-sum game,
yaitu ketika eksekutif mengganjal legislasi (seperti kemacetan RUU
Peradilan Militer sejak 2009). <br />
<b><br /> Pilihan MPR </b><br />
MPR
dapat mengubah legislasi trikameral yang ganjil ini, misalnya
menyempurnakan trikameralisme atau memurnikan fungsi presiden-eksekutif.
Prinsipnya adalah mengunggulkan suara lembaga perwakilan rakyat dalam
legislasi, lebih-lebih mengaku bersistem presidensial. <br />
<br />
Trikameralisme dapat disempurnakan dengan memberikan hak suara kepada
DPD. Cara ini dapat menanggulangi potensi zero-sum game pada Pasal 20
Ayat (2) UUD 1945. Penyempurnaan trikameralisme memungkinkan presiden
berpihak kepada kepentingan daerah, yaitu saat partai-partai di DPR
mementingkan diri sendiri. DPD dapat mendukung pemerintah menghadapi
”pembajakan” oleh partai-partai di DPR. <br />
<br />
Permufakatan DPR-DPD
dapat mencegah otoritarianisme presiden-eksekutif. Pencegahan
otoritarianisme dapat dimentahkan ”koalisi presidensial” dengan
parlementarianisme melalui pintu depan meski dapat dicegah melalui
pemulihan hak-hak konstitusional di MK. <br />
<br />
Pemurnian fungsi
presiden-eksekutif dapat menempuh cara berikut. Pertama, RUU tertentu
dapat berasal dari DPD, DPR, atau presiden, tetapi pembahasan dan
pengambilan keputusan hanya dilakukan DPR dan DPD. Mekanisme pembahasan
dan pengambilan keputusan DPR-DPD serta status hasil keputusan ini
terhadap presiden-eksekutif juga ditentukan. <br />
<br />
Apabila 30 persen
suara abstain dan 30 persen suara menolak, maka dukungan 40 persen suara
anggota DPR-DPD sudah menghasilkan UU. Akan tetapi, hasil persetujuan
ini belum dapat diundangkan dan belum berdaya laku. Pengundangan dan
efektivitas hukum bergantung pada sikap presiden, menerima atau menolak.
Apabila presiden menerima, ia mengundangkannya. <br />
<br />
Kedua,
presiden dapat menolak UU apabila dukungan suara parlemen kurang dari 50
persen dari masing-masing jumlah anggota DPR dan DPD. DPR-DPD memulai
kembali pembahasan atau pengambilan keputusan untuk meningkatkan
dukungan suara. Proses dapat ditentukan berakhir, misalnya apabila
keputusan didukung oleh lebih dari 50 persen dari masing-masing jumlah
anggota DPR dan DPD. Dukungan suara dihitung untuk masing-masing kamar
karena jumlah anggota DPD tak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. <br />
<br />
Ketiga, jika proses legislasi akan diteruskan, presiden diberi hak
tolak dan proses pengambilan keputusan diulang di parlemen agar
diperoleh dukungan suara lebih tinggi. Dukungan suara sebanyak dua
pertiga dari masing-masing jumlah anggota DPR dan DPD ditentukan final.
Presiden tak dapat menolak dan harus mengundangkannya. ***</div>
<b><i><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt;">Sumber: KOMPAS,
13 Juni 2013</span></i></b><br />
<br />
<span class="fullpost">
-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script>
</span>-->
<script src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript">
</script>
--------------------
<div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-73544222535527512602013-07-18T16:09:00.000+07:002018-10-26T23:47:54.376+07:00Memutus “Aliran Darah” Terorisme<span class="fullpost">
<iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="https://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://www.facebook.com/pages/FB-Hukum/116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe>
</span><br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="text-align: center;">
<b>Oleh <br /><span style="color: red;">M Jodi Santoso</span></b></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div style="text-align: center;">
<span class="fullpost"><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">\</a><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></span><br />
Sumber: Newsletter KHN <br />
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Pada 19 Oktober
2012,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">The Financial Action Task Force</i> (FATF) merilis <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Public Statement</i> tentang<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;">High-risk and non-cooperative jurisdictions</i>
yang isinya adalah hasil identifikasi terhadap negara-negara yang beresiko
tinggi dan non kooperatif (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">High-risk and
non-cooperative jurisdictions</i>) dalam melindungi sistem keuangaan
internasional dari pencucian uang dan pendanaan teroris</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">me</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">. FATF dalam <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Publik Statement</i> tersebut
mengidentifikasi dua kelompok negara. <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Pertama</i></span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">,</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> negara-negara yang
diminta untuk menerapkan langkah-langkah pemberantasan yaitu Irak dan Korea
Utara. <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Kedua</i>, negara-negara yang
diminta untuk mempertimbangkan resiko yang ditimbulkan atas kekurangan strategi
anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">anti-money laundering and combating the financing of terrorism</i> -
AML/CFT).</span><br />
<a name='more'></a><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Indonesia merupakan
salah satu dari 17 negara yang </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">masuk dalam kelompok kedua dan </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">diidentifikasi sebagai negara yang
belum ada kemajuan yang siknifikan untuk mengatasi kekurangan strategi serta
tidak ada komitmen untuk mengembangkan rencana aksi anti pencucian uang dan
pemberantasan pendanaan terorisme. Terhadap Indonesia, FATF menyerukan agar :
(1)mengk</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">r</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">iminalkan
pendanaan terorisme; (2)menetapkan prosedur identifikasi dan pembekuan aset
teroris; dan (3)mengubah dan menerapkan undang-undang atau instrumen </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">hukum </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">la</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">i</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">nnya untuk melaksanakan
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Tahun 1999 </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">(<i style="mso-bidi-font-style: normal;">International Convention for </i></span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">T</span></i><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">he Suppression of the Financing
of Terrorism</span></i><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">,
1999). Secara khusus FATF mendo</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">r</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">ong Indonesia untuk mengesahkan undang-undang tentang
pemberantasan pendanaan terorisme.</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Sebelumnya, pada
Februari 2012, FATF mengeluarkan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">International
Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism &
Proliferation</i> (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">the FATF
Recommendations</i>) sebagai revisi atas <i style="mso-bidi-font-style: normal;">40
Recomendation + 9 Special Recommendations/SR</i> (40 R + IX SR)<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang dikeluarkan pada 2004. Pada </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">40 </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Recommendation</span></i><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Tahun </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">2012 ini</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">, FATF</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> mengintegrasikan pemberantasan terorisme dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">anti money laundring</i> serta memasukkan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">counter-financial proliferation</i>. Bagian
C tentang <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Terrorist Financing and
Financing of Proliferation</i> secara khusus memuat : Rekomendasi 5 tentang <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Terrorist financing offence</i> (sebelumnya
SRII), Rekomendasi 6 tentang <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Targeted
Financial Sanctions Related to Terrorism & Terrorist Financing </i>(sebelumnya
SRIII), Rekomendasi 7 </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">tentang </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Targeted Financial
Sanctions Related to Proliferation </span></i><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">(rekomendasi baru), dan </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Rekomendasi
</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">8 </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">tentang </span><i style="mso-bidi-font-style: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Non-profit organisations</span></i><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> (sebelumnya SRVIII).</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]--></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span class="fullpost"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Terlepas seberapa
besar pengaruh internasional, pasca rilis revisi 40 Rekomendasi dan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Public Statement</i> yang dikeluarkan oleh
FAFT tersebut, di Indonesia ramai membahas RUU tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang lama mengendap di DPR. </span><span lang="EN-US" style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Meski sebelumnya, Indonesia telah
mengesahkan </span><i><span style="color: black; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">International Convention for the Suppression of the
Financing of Terrorism, 1999 </span></i><span style="color: black; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>berdasarkan UU No 6 Tahun 2006 serta Bank
Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan antara lain </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Peraturan BI No. 11/28/PBI/2009 beserta </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Surat Edaran Bank
Indonesia No.11/31/DPNP dan<b> </b></span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Peraturan B</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">I</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> No</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">.</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> 12/20/PBI/2010 </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">beserta </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">Surat
Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU/2011 yang intinya tentang </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">penerapan program
anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">,
tatapi hal tersebut dianggap belum cukup untuk menjadi</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">kan</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-weight: bold; mso-fareast-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">
Indonesia bebas dari penilaian negatif dunia internasional berkaitan
perlindungan transaksi keuangan intenasional. </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Pada 12 Februari
2013, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan RUU tersebut tidak hanya
untuk memberantas dan mengantisipasi terorisme dan pendanaan terorisme tetapi
lebih luas dari </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">itu </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Indonesia tidak masu</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">k</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> dalam daftar negara yang beresiko
dalam sistem transaksi keuangan internasional. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span></span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></span></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span class="fullpost"><br /></span></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<span class="fullpost"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Cakupan
</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Tindak Pidana </span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Pendanaan Teroris</span></b></span></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span class="fullpost"><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Dalam </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">UU 15 Tahun 2003
(Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) hanya </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">dua</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> Pasal yang secara
tegas mengatur pendanaan terorisme yaitu tindak pidana bagi orang yang sengaja
menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut
diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak
pidana terorisme (Pasal 11) dan untuk mendapakan bahan kimia dan pemusnah serta
tindak pidana lain (Pasal 12).</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></span></div>
<span class="fullpost">
</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span class="fullpost"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Ketentuan kedua Pasal
tersebut dianggap kurang memadai karena hanya menjerat pendanaan terhadap
tindakan terorisme (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">terrorist act</i>) belum
menjangkau pada finansial </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">teroris </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">individu atau organisasi terorisme. </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Upaya
konvensional selama ini dengan mengejar pelaku </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">tindak pidana terorisme (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">follow the suspect</i>) </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">dianggap
belum mampu menghentikan kelompok terorisme yang terus mengalami </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">perkembangbiakan </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">dan </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">menghasilkan jaringan
</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">atau </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">sel</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> baru (</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">proliferasi</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">). Salah
satu cara lain yang digunakan adalah menelusuri </span><span style="color: #231f20; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">aliran
dana (<i>follow the money</i>) </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">yang dianggap sebagai “<i style="mso-bidi-font-style: normal;">darah”</i> untuk menghidupi kegiatan </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">teroris</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">me (</span><i><span style="color: #231f20; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-fareast-language: IN;">life blood of the terrorism). </span></i><span style="color: #231f20; mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman"; mso-bidi-font-style: italic; mso-fareast-language: IN;">Dengan kata lain, pemberantasan
terorisme tidak cukup dengan <i>menumpahkan darah para teroris</i> tetapi juga
menelusuri dan memutus “<i>aliran darah kehidupan” terorisme.</i></span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></span></div>
<span class="fullpost">
</span>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span class="fullpost"><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Dalam Rekomendasi
FATF</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">,</span><span style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">pencegahan
dan </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">pemberantasan
pendanaan terorisme juga mencakup organisasi teroris atau teroris individu
meski tanpa ada ikatan khusus dengan tindakan terorisme (Rekomenasi 5/SRII) dan
dilakukan pembekuan tanpa penundaan/<i style="mso-bidi-font-style: normal;">freeze
without delay</i> (Rekomendasi 6/SIII). Pembekuan tanpa penundaan juga
dilakukan terha</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">dap pen</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">danaan proliferasi senjata pemusnah massal (Rekomendasi 7). </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></span></div>
<span class="fullpost">
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Perluasan cakupan
pendanaan tindak pidana terorisme juga berkaitan dengan peran lembaga nirlaba</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> (<i style="mso-bidi-font-style: normal;">non-provit organisation</i>)</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">. </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">FATF dalam
Rekomendasi 8 menilai, o</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">rganisasi nirlaba sangat rentan, dan negara-negara harus
memastikan bahwa mereka tidak dapat disalahgunakan</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">, untuk itu
FATF menghimbau negara-negara untuk meninjau peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan entitas-entitas yang dapat disalah gunakan untuk pendanaan
terorisme, yaitu: (a)</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">
oleh organisasi teroris menyamar sebagai entitas yang sah;</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> (b)</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"><br />
mengeksploitasi badan usaha yang sah sebagai </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">sarana </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">pendanaan teroris, termasuk
untuk tujuan melarikan </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">asset dari upaya </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">pembekuan, dan</span><span lang="EN-US" style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"> </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">(</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">c</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">) untuk
menyembunyikan atau menyamarkan pengiriman dana gelap untuk organisasi teroris.</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Di
Indonesia, pengawasan secara represif terhadap organisasi kemasyarakatan atau
lembaga non provit perlu dilakukan pembatasan secara ketat. Hal ini didasarkan
pada fakta, bahwa pendanaan terorisme tidak hanya bersumber dari dana haram
atau hasil kejahatan seperti merampok bank atau kejahatan lain (yang sering
dimaknai secara salah oleh kelompok teroris sebagai Fa’i) dan bersumber dari
sumber dana yang halal.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Kontrol Terhadap Upaya Paksa</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Dalam
pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, dibutuhkan kerjasama antar
lembaga. Kepolisian tidak dapat melakukan tugas sendirian tetapi harus bekerja
sama dengan lembaga lain seperti lembaga-lembaga keuangan, PPATK dan lembaga
intelijen lainnya. Dalam pembekuan dana dan aset yang diduga berkaitan dengan
pendanaan terorisme, kepolisian dapat melakukan pemblokiran dan pembekuan dana
dan aset melalui izin Ketua Pengadilan Negeri. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Dalam
praktik peradilan selama ini, kontol Ketua Pengadilan Negeri dan/atau Hakim dalam
proses praajudikasi antara lain diatur dalam KUHAP tentang <span style="color: black;">Ijin melakukan Upaya Paksa<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"> </b>dan Praperadilan<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"> </b></span>serta
dalam </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">UU
</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Anti Terorisme (UU No. </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">15 Tahun 2003</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">/</span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Perpu No. 1 Tahun 2002</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">) yang mengatur pranata <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Hearing</i> (Ketua atau Wakil Ketua PN) yang
berwenang menetapkan </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">laporan
intelijen </span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">sebagai bukti </span><span lang="EN-US" style="mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">permulaan yang cukup</span><span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<span style="mso-ansi-language: IN; mso-bidi-font-family: "Times New Roman";">Mengacu
pada praktik peradilan selama ini, pengaturan tentang peran Ketua PN dalam
memberikan izin upaya paksa aparat penegak hukum seperti pemblokiran dan
pembekuan dana dan aset terorisme dikhawatirkan hanya sebagai upaya
adminsitrasi untuk memenuhi syarat formal penyidikan. Praktik demikian
mereduksi esesi kotrol antar subsistem dalam sistem peradilan pidana dalam hal
ini kontrol Ketua Pengadilan Negeri terhadap upaya paksa aparat penegak hukum. Izin
Ketua Pengadilan Negeri yang hanya bersifat administrasi demikian berpotensi
sebagai sarana legitimasi tindakan semena-mena aparat penegak hukum. Untuk
menghindari hal demikian, maka seharusnya Ketua Pengadilan Negeri melakukan
fungsi kontrol secara penuh agar Undang-Undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme tidak dijadikan sarana
mengontrol individu dan lembaga nirlaba secara semena-mena dan represif untuk
kepentingan selain yang dimaksud dalam pembentukan undang-undang.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify; text-indent: 36.0pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
</span>-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
<br />
<span class="fullpost">
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script>
</span>-<div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-61419659654928753862012-09-11T19:07:00.000+07:002013-07-19T15:14:59.860+07:00Mengupas RUU Ormas<iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe>
<br />
<span style="font-weight: 25px;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweet To @jodi_santoso</a><br />
<div style="text-align: center;">
Oleh: <br />
Mohammad Fajrul Falaakh <br />
Anggota Komisi Hukum Nasional RI</div>
Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sedang dibahas oleh panitia khusus di DPR. RUU ini telah menyedot anggaran untuk melakukan studi dan menyiapkan rancangan di lingkungan pemerintah sejak tahun 2000-an. Tulisan ini membahas akal-akalan di baliknya, misalnya agar RUU ini dapat menjadi dasar hukum membubarkan anarkisme berkelompok. <a name='more'></a><br />
<span class="fullpost">Fenomena anarkisme dalam masyarakat selama 10 tahun terakhir ini sering dibiarkan oleh aparat kepolisian atau setidaknya karena kelemahan yang bersifat melembaga (rasio personel tak sesuai dengan jumlah penduduk) ataupun ketakmampuan perseorangan. Mungkin pula faktor ketakjelasan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan kejahatan telah menyumbang pembiaran tersebut meski Presiden sudah dibantu Komisi Kepolisian Nasional dalam merumuskan kebijakan itu.</span><br />
<br />
<b><span class="fullpost">Serba mencakup </span></b><br />
<span class="fullpost">Kenyataan tersebut tidak berkolerasi dengan akal-akalan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sebetulnya didasarkan pada asumsi birokratik patrimonial. Ini tampak sejak definisi ormas yang serba mencakup: “Organisasi masyarakat adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” </span><br />
<br />
<span class="fullpost">RUU mencakup segala macam ormas (Pasal 7 Ayat 2). Termasuk di dalamnya bidang ekonomi (koperasi dan organisasi bisnis), hukum (law firm), asosiasi profesi, asosiasi keilmuan, kegiatan sosial filantropi, seni dan budaya (kelompok paduan suara), penghayat kepercayaan, agama (tarekat dan majelis taklim), penguatan demokrasi, perkumpulan berdasarkan hobi, dan lain-lain organisasi tak berstruktur, seperti jejaring sosial (social networking). Apa pun istilah lain bagi ormas itu (lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan oirganisasi sosial0, RUU Ormas memang serba mencakup. </span><br />
<br />
<span class="fullpost">Pada zaman kolonial belanda, pengaturan ormas dan kemerdekaan berserikat berseiring meski prakteknya lebih sering menggerus kebebasan berserikat. Berbagai organisasi pergerakan kemerdekaan mengalaminya. </span><br />
<br />
<span class="fullpost"> Saat itu badan hukum sudah diatur (persona moralis atau zedelijk lichaam) seperti yayasan. Kini yayasan diatur oleh UU No 28/2004. Sudah diatur juga apabila vereniging (perkumpulan, perhimpunan, perserikatan, atau ormas) akan menjadi badan hukum (rechtspersoonlijkheid van vereniging), yang dewasa ini dikenal sebagai perkumpulan berbadan hukum atau ormas berbadan hukum. Rezim hukum terhadap perkumpulan ini (Staatsblad 1939 Nomor 570 dan Staatsblad 1942 Nomor 12-13) masih diberlakukan berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. </span><br />
<br />
<span class="fullpost">Orde Baru tak peduli tentang fenomena sosial-politik dan kultural dengan fenomena hukum. Muncullah UU Organisasi Kemasyarakatan 1985 (UU No 8/1985) berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1983. Orde Baru tak cukup dengan pengumuman badan hukum di Berita Negara dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman dan pengadilan negeri setempat. Berdasarkan undang-undang itu, Orde Baru mengharuskan ormas “berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis” (Pasal 8-12) untuk dibina pemerintah (Pasal 13-14). </span><br />
<br />
<span class="fullpost"><b> Menyemai kebebasan</b> </span><br />
<br />
<span class="fullpost">Sekarang mirip UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi, RUU Ormas menciptakan jenis baru badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan”. Akan tetapi, RUU dengan definisi ormas bercakupan luas itu justru membatasi hanya dua pilihan badan hukum, yaitu “badan hukum perkumpulan” dan yayasan. Akibatnya, ormas di bidang ekonomi terhalang memilih berbagai jenis badan hukum yang tersedia.</span><br />
<br />
<span class="fullpost"> RUU juga mewajibkan semua ormas bukan berbadan hukum mendaftarkan diri ke pemerintah (Pasal 16). Akibatnya, kalau tak mendaftar, ormas tak memiliki izin kegiatan atau tidak dapat beroperasi. Ini adalah konstruksi yang melanggar prinsip kemerdekaan bangsa untuk berserikat, sebagaimana ditentukan pasal 28, 28C (2) dan 28E (3) UUD 1945, UU No 39/1999, ataupun International Covenant on Civil and Political Rights (diratifikasi dengan UU No 12/2005). </span><br />
<br />
<span class="fullpost">Paradigma patrimonialisme birokratik masih disisipkan dalam RUU Ormas untuk mengatur relasi negara dan masyarakat. Seharusnya ormas tak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Ormas dapat secara sukarela mendaftarkan untuk berhubungan dengan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan dan sesuai jenis kegiatan ormas. Dengan demikian, tidak tepat Menteri Dalam Negeri memonopoli definisi “menteri” (Pasal 1 Angka 7). </span><br />
<br />
<span class="fullpost">Penyusun RUU Ormas juga terkecoh. Anarkisme perseorangan dan berkelompok sudah diancam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tetapi pembiaran terhadap anarkisme dianggap karena tak ada aturan yang mewajibkan masyarakat berorganisasi (ormas) untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah. Sebetulnya anggota ormas dapat meminta pembubaran melalui rapat anggota atau ormas lain dapat menuntut pembubaran melalui kepailitan. Atas nama ketertiban umum dan kepentingan masyarakat, Jaksa Agung juga dapat menuntut pembekuan atau pembubaran badan hukum ormas melalui pengadilan. </span><br />
<span class="fullpost">Penulis beruntung dapat menyampaikan pemikiran kepada Pansus RUU Ormas di DPR (12/1/2012) bahwa keseluruhan isi RUU terpaksa dibongkar, terutama Bab IV-V. Tugas anggota DPR adalah menyemaikan demokrasi karena prinsip hukum dalam mengatur kebebasan adalah minimalis. Prinsip serupa berlaku terhadap RUU tentang perkumpulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang tidak jelas mengapa perkumpulan dan ormas dibedakan. </span><br />
<span class="fullpost">Sumber: KOMPAS, Selasa, 7 Februari 2012 </span><br />
<span class="fullpost"></span><br />
<br />
<span class="fullpost">-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
</span><br />
<span class="fullpost">
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santos</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script> </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-87538237097366428412012-09-11T18:53:00.000+07:002013-07-19T15:13:43.935+07:00PROSES LEGISLASI : MEMBENDUNG OLIGARKI MEWUJUDKAN DEMOKRASI<div style="text-align: center;">
Oleh <br />
<b><span style="color: red;">M Jodi Santoso</span></b><br />
Sumber: Newsletter Komisi Hukum Nasional</div>
<br />Amandemen konstitusi telah mengubah pola
kekuasaan dari yang sebelumnya yang semula kekuatan berada pada
eksekutif (executive heavy) menjadi penguatan legislatif (legislative
heavy). legislative heavy ditandai dengan bertambahnya peran Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal: penguatan posisi yang lebih dominan
dari pada pemerintah dalam hal pembentukan undang-undang, pengangkatan
dan penerimaan duta besar memilih anggota lembaga-lembaga negara.
Pergeseran pendulum ini bertujuan untuk mewujudkan proses politik dan
legislasi yang demokratis. Politik hukum demikian menghindarkan praktik
politik pada masa orde baru non demokratis. <br />
<a href="http://www.blogger.com/null" name="more"></a><br />
<span class="fullpost">Meski UUD NRI Tahun 1945 membangun sistem hukum
dan politik yang lebih demokratis, tetapi perlu memperhatikan dan
membaca catatan sejarah tentang perubahan konfigurasi politik. Mahfud MD
(1998: 317) dalam studinya menjabarkan terjadinya pergeseran
konfigurasi politik dalam setiap orde pemerintahan. Pada orde lama dari
yang demokratis (liberal) menjadi otoriter sedangkan pada masa orde baru
pada awalnya bersifat demokratis tapi kemudian menuju proses non
demokratis. Sejarah tersebut menjadi penting karena selama dua belas
tahun reformasi demokratisasi masih bersifat formal prosedural belum
menyentuh subtansinya. </span><br />
<span class="fullpost"><br />Pada awal reformasi, masyarakat menaruh
harapan besar kepada DPR yang dililih secara langsung oleh rakyat untuk
membuat peraturan peraundang-undangan yang mengakomodasi tuntutan
publik. Dalam perjalannya, fungsi legislasi DPR dijalankan tanpa visi
yang jelas. Dalam catatan PSHK (2010), kebijakan DPR sulit dipetakan
karena lebih mengarah pada kepentingan pemerintah. Begitu halnya dengan
pola legislasi yang tidak jelas dan yang cenderung menguatkan kebijakan
pemerintah.</span><br />
<span class="fullpost"><br />Dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi
ketimpangan implementasi fungsi utama DPR. Dinamika politik dan hukum
selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pada DPR melakukan
fungsi pengawasan. Hal demikian berbeda dengan pelaksanaan fungsi
legislasi dan anggaran yang hasilnya tidak sesuai dengan hingar bingar
dalam proses pengawasan. Kasus Century, cicak dan buaya, Gayus Tambunan,
angket pajak merupakan deretan kasus yang saling berkaitan dan terakhir
perkara pembobolan nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit
Citybank banyak menjadi menyita perhatian DPR. Pengawasan DPR berhenti
di ruang DPR dan penyampaian hasil rekomendasi yang dikeluarkan tanpa
ada pengawasan lanjutan yang sepadan. Berhentinya kasus-kasus besar
tersebut memunculkan pertanyaan besar fungsi pengawasan DPR dilaksanakan
untuk merespon kepentingan rakyat atau hanya sebagai instrumen
kepentingan yang mengatasnamakan rakyat.</span><br />
<span class="fullpost"><br />Bertolak belakang dengan ‘hingar bingar’
pelaksanaan fungsi pengawasan, dalam menjalankan legislasi pada tahun
2010, kinerja DPR jauh dari target program legislasi nasional
(Prolegnas). Belajar dari kinerja DPR tahun 2004/2009, dalam kurun waktu
2005 hingga 2010, capain keberhasilan penyelesaian pembahasan RUU
tertinggi dilakukan pada tahun 2008 yang telah menyelesaikan pembahasan
dan menetapkan 61 RUU menjadi undang-undang. Akan tetapi, dari 61 RUU
yang disahkan tersebut, 61 % (37 RUU) adalah RUU luncuran (27 RUU
pemekaran, 3 RUU ratifikasi, 4 RUU pengesahan Perppu, dan 3 RUU APBN) di
luar prolegnas yang pembahasannya tidak membutuhkan pembahasan serius. <br /><br /><b>Membendung Oligarki</b><br /><br />Demokrasi
sebagai lawan dari otoritarianisme menjadi pilihan negara hukum modern
(moderne rechtsstaat) dalam menerapkan sistem pemerintahannya. Dalam
perkembangannya, negara modern menuju perwujudan negara kesejahteraan
(welfare state) sebagai akibat kegagalan peran negara sebagai penjaga
malam (nachtwachterastaat) bidang politik dan ekonomi yang sandarkan
pada individualis kapitalisme. Menurut Carter & Herts, dalam negara
kesejahteraan, untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, negara harus campur
tangan ke dalam kehidupan sehari-hari dapat berdampak pada pemerintahan
besar baik dalam jumlah maupun dalam lingkup tanggung jawabnya (Miriam
Budiardjo: 1977, 76 – 78) . Peran aparatur negara dalam memberi
pelayanan dan menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg, service
public) yang dijalankan dalam suasana yang bebas (freies ermenssen)
berpotensi menuju negara intervensionis (intervensionis state) dan
maladministrasi. Dalam kondisi demikian, pengawasan terhadap eksekutif
menjadi penting. DPR dapat menjadi penyeimbang dan melakukan kontrol
politik terhadap tindakan pemerintah. Sebaliknya, jika DPR terkooptasi
oleh kekuatan dan kekuasaan eksekutif maka akan memunculkan oligarki
dalam sistem demokrasi formal.</span><br />
<span class="fullpost"><br />Talcott Parson melalui Teori Sibernetika-nya
memperingatkan bahwa dalam sistem kehidupan kemasyarakatan, arus energi
subsistem ekonomi menempati kedudukan paling kuat, diikuti subsistem
politik, subsistem sosial (hukum), dan terakhir adalah subsistem budaya.
Sebaliknya dalam arus informasi, energi budaya lebih besar yang
mempengaruhi subsistem sosial, politik, dan ekonomi. (Satjipto Rahardjo,
1985). Beranjak dari arus energi menurut teori Sibernetika demikian,
maka hukum adalah produk politik yang dipengaruhi oleh energi ekonomi.
Sebaliknya, hukum bisa menjadi produk budaya jika memanfaatkan energi
informasi budaya. </span><br />
<span class="fullpost"><br />DPR dapat memerankan dua arus yang
disampaikan Parson di atas. DPR yang memegang kekuasaan politik dapat
melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksektif atau menjadi kepanjangan
tangan pemerintah. Melihat kondisi demikian, fungsi kontrol tidak hanya
diberikan pada DPR tetapi pemerintah dan DPR merupakan lembaga yang
harus dikontrol. Trias politika telah memberikan kewenangan pada
kekuasaan kehakiman melakukan kontrol terhadap eksekutif dan legislatif.
Dalam konteks kontrol terhadap peraturan-perundangan, tidak ada jaminan
absolut bahwa norma hukum selaras karena organ hukum yang berwenang
membuat norma hukum menciptakan norma-norma yang saling bertentangan
(Hans Kelsen: 1967, 205). Oleh karena itu, Kelsen memberikan jalan untuk
melakukan revisi baik secara biasa (ordinary way) melalui executive
review maupaun legislative review maupun secara exra-ordinary way
melalui judicial review. (Hans Kelsen: 1961, 159). Jalan yang ditawarkan
Kelsen dapat berjalan jika, kekuasaan kehakiman dapat menjalankan
fungsinya secara independen dan bukan menjadi perluasan sistem oligarki.
<br /><b><br />Transparansi Legislasi </b><br />Demokratisasi secara
signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan politik.
Implementasi demokrasi perwakilan tidak berhenti pada penyerahan
kedaulatan rakyat pada wakil-wakilnya di DPR. Demokrasi perwakilan bukan
menyerahan kedaulatan. Rakyat masih bisa menyampaikan
ketidaksetujuannya terhadap pengambilan keputusan yang diambil oleh DPR
dan Pemerintah dengan melakukan judicial review. Semakin banyaknya
peraturan perundang-undangan yang ajukan judicial review menunjukkan
tingkat pemahaman rakyat dalam menggunakan hak-haknya.</span><br />
<span class="fullpost"><br />Bagi DPR, fakta banyaknya masyarakat
mengajukan judicial review harus direspon secara positif. Legislasi yang
berkembang saat ini cenderung merespon kebutuhan perubahan dengan
pengeluaran undang-undang. Penyusunan prolegnas tidak disertai dengan
data-data atau hasil kajian yang valid. Kebanyakan Prolegnas atau RUU
inisiatif DPR hanya mengajukan judulnya saja, tanpa disertai dengan
naskah akademik atau kajian-kajian sebelumnya yang membuktikan bahwa RUU
tersebut penting bagi kehidupan Indonesia. Keinginan sekelompok
masyarakat untuk mengajukan RUU yang tidak jelas apa tujuan
pengaturannya bagi masyarakat tidak harus diwujudkan dalam RUU sendiri. <br />DPR
perlu lebih membuka akses publik dalam proses legislasi. Perlu
perubahan manajemen yang terjadi selama ini sifat tertutup dalam proses
penyiapan dan pembahasan RUU di internal pemerintah maupun DPR.
Mekanisme partisipasi dan transparansi harus dibangun dengan baik di
tingkat internal pemerintah dan DPR. DPR harus mampu mewujudkan negara
hukum yang demokratis (<i>democratische rechtsstaat</i>).
</span>
<br />
<span class="fullpost"><br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-30567863679337351822012-05-08T10:25:00.000+07:002013-07-18T16:37:02.183+07:00PERMA NO. 2 TAHUN 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP<span class="fullpost">
<iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe></span>
<span class="fullpost"><span style="border: none; font-weight: bold; overflow: hidden;"></span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweet To @jodi_santoso</a></span><br />
<span class="fullpost">
</span><div style="text-align: center;">
<span class="fullpost">
KETUA MAHKAMAH AGUNG
</span><br /><span class="fullpost">
REPUBLIK INDONESIA
</span><br /><span class="fullpost">
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
</span><br /><span class="fullpost">
NOMOR:0 2 TAHUN 2012
</span><br /><span class="fullpost">
TENTANG
</span><br /><span class="fullpost">
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP
</span></div>
<span class="fullpost">
<br />
<br />
Selengkapnya baca:
<span style="font-weight: bold;"><a href="https://mjodisantoso.files.wordpress.com/2012/05/perma-no-2-tahun-2012-tentang-penyesuaian-batasan-tindak-pidana-ringan-dan-jumlah-denda-dalam-kuhp.pdf"> Perma No 2 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP</a>
</span>
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;">Peraturan lain
</span>
<br /><span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://www.ziddu.com/download/19327699/00UUDdanperubahanI-IVUUDNRITahun1945.pdf.html">UUD 1945, Penjelasan, dan UUD NRI Tahun 1945 </a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span>
<a href="http://www.ziddu.com/download/19327702/00UUDS1950.pdf.htmll">UUDS1950</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span>
<a href="http://www.ziddu.com/download/19327701/00KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT.pdf.html">KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span>
<a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<br />
-------------
<span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a>
<br />
<span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>
-------------
<script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "pub-0322482754711325";
/* 336x280, created 1/14/10 */
google_ad_slot = "1724941329";
google_ad_width = 336;
google_ad_height = 280;
//</script>
</span>--> <div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-88310995535807708622011-08-22T20:13:00.000+07:002018-10-26T23:48:23.995+07:00Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs Hatta<span class="fullpost"><iframe allowtransparency="true" frameborder="0" scrolling="no" src="https://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http://www.facebook.com/pages/FB-Hukum/116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" style="border: none; height: 21px; overflow: hidden; width: 450px;"></iframe>
</span>
<br />
<span class="fullpost">-------------
<br />
<br />
<br />
<br />Oleh Bur Rasuanto
<br />
<br />Kompas, Rabu, 8 September 1999
<br />
<br />KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil akan terealisasi tanpa mengamandemen UUD 1945. Tulisan ini tidak membicarakan pasal-pasal yang seyogianya diamandemen, melainkan membicarakan konsep yang mendasari pembentukan UUD 1945 itu sehingga perlu diamandemen, yaitu kekeluargaan.
<br />
<br />Kekeluargaan diterima sebagai dasar karena dianggap menggambarkan corak pergaulan hidup asli masyarakat di Nusantara. Dalam wacana gerakan kebangsaan pro-proklamasi, kekeluargaan diartikan sama dengan kolektivisme, sebagai lawan individualisme yang telah melahirkan kapitalisme dan imperialisme/kolonialisme yang mereka perangi. Ada beberapa interpretasi kekeluargaan. Bung Karno misalnya, lebih memilih "gotong-royong" karena dianggapnya lebih dinamis. Hatta memberi arti etis, tetapi Soepomo memberi arti organis-biologis. Kekeluargaan organis Soepomo inilah yang mendasari batang-tubuh UUD 1945, yang memang disusun tim yang dipimpin Soepomo sendiri.
<br />
<br />Batang-tubuh UUD harusnya merupakan penjabaran ideal-ideal Pembukaan. Pembukaan yang dilahirkan Panitia-9 - Hatta, Yamin, Soebardjo, Maramis, Soekarno, Kahar Moezakir, Wachid Hasjim, Abikoesno, Agoes Salim - merupakan konsensus fundamental pertama yang mengandung tidak hanya komitmen politik tetapi lebih-lebih komitmen moral masyarakat Indonesia. Disusun dalam bahasa Indonesia yang ekspresif dan indah, Pembukaan menegaskan tujuan negara mewujudkan keadilan sosial berdasarkan kedaulatan rakyat.
<br />
<br />Soepomo sependapat untuk membentuk UUD yang berdasar aliran pikiran dalam Pembukaan. Konsekuensinya, "Dalam Undang-undang Dasar kita tidak boleh memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasar aliran kekeluargaan" (Risalah Sidang BPUPKI, Setneg, Jakarta, 1995, 265)
<br />
<br />Akan tetapi pengertian kekeluargaan Soepomo bertentangan dengan Pembukaan yang orientasi dan semangatnya adalah demokrasi dan egaliter. Batang-tubuh UUD 1945 itu menetapkan prioritas eksekutif dengan kekuasaan dan masa jabatan praktis tak terbatas, mencegah dimasukkannya secara eksplisit sejumlah usul, seperti: komitmen tegas terhadap hak asasi, hak-hak politik, dan desentralisasi, menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen, hak uji yudisial Mahkamah Agung, pemisahan tegas kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif.
<br />
<br />Lepas dari maksud baik Soepomo, UUD yang ia susun itu telah memberi dasar legalitas bagi doktrin seperti Dwifungsi ABRI dan militer terjun dalam politik, sentralisasi kekuasaan, berkuasanya rezim represif otoriter demokrasi terpimpin, moderat maupun konsekuen.
<br />
<br />Yang moderat adalah demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno yang masih memberi secara terbatas ruang perbedaan dengan membiarkan hidupnya partai-partai dengan ideologi berbeda-beda, dan berniat membangun sosialisme. Yang konsekuen adalah demokrasi terpimpin Presiden Soeharto yang menggabungkan politik kekerasan dengan menghapuskan sama sekali perbedaan pendapat, dan ekonomi kekerasan dengan membebaskan persaingan kapitalisme semuanya, didukung kekerasan militeristik dan mesin birokrasi yang korup.
<br />
<br />Kosmologi Jawa
<br />
<br />Pandangan kekeluargaan Soepomo bertolak dari pemahamannya mengenai negara. Soepomo menjelaskan ada tiga teori negara: teori kontrak dari Hobbes, Locke dan Rousseau; teori kelas dari Marx; dan teori integralistik yang katanya dari Spinoza, Adam Muller, Hegel. Soepomo menolak dua teori pertama dan menganut teori ketiga karena dianggapnya cocok dengan pikiran ketimuran.
<br />Menurut teori itu, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, di mana hubungan antarwarga merupakan "persatuan masyarakat yang organis. Negara tidak untuk menjamin kepentingan perseorangan atau golongan melainkan untuk "menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya" (Risalah, 33).
<br />
<br />Contoh negara integralistik adalah Jerman Nazi dan kekaisaran Dai Nippon. Dasar totaliter negara Jerman Nazi adalah persatuan antara pemimpin dan rakyat; dasar negara Jepang adalah kekeluargaan, yaitu hubungan lahir batin di bawah keluarga Kaisar Tenno Heika. Menurut Soepomo "Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai dengan corak masyarakat Indonesia" (Risalah, 35).
<br />
<br />Sama seperti keluarga dipimpin seorang bapak, "Dasar kekeluargaan menghendaki sistem pemerintahan, yang menganggap Pemerintah pada umumnya dan Kepala Negara pada khususnya sebagai Kepala Keluarga besar, yang terdiri atas seluruh rakyat." Maka sistem parlementer harus ditolak karena "Pemerintah harus diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan yang tetap, yang tidak digantungkan kepada kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat." (Risalah, 274).
<br />
<br />Dalam negara kekeluargaan integralistik, rakyat dan pemimpin itu satu, dan kesatuan itu dipahami dari perspektif kosmologi Jawa. Soepomo mengklaim "Semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita penentuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara makrokosmos dan mikrokosmos, antara rakyat dan pemimpinnya." (Risalah, 35)
<br />
<br />Warga yang mempersoalkan hak dianggap mencurigai pemerintah. Soepomo menentang usul Hatta agar hak berkumpul dan hak berserikat dicantumkan eksplisit dalam UUD. "Tuan Hatta bertanya", kata Soepomo, "bagaimana haknya orang seorang untuk bersidang jikalau dilanggar oleh pemerintah. Pertanyaan ini berdasar atas kecurigaan kepada pemerintah yang dalam menyelenggarakan kepentingan negara dianggap selalu menentang kepentingan orang seseorang. Dengan lain perkataan pernyataan Tuan Hatta timbul dari sikap individualisme, yang kami tolak (Risalah, 275-76).
<br />
<br />Itulah dasar kekeluargaan Soepomo, ide totaliter yang menggabungkan paham persatuan Nazi Jerman, kekeluargaan kekaisaran (militerisme) Jepang dan kosmologi Jawa.
<br />
<br />Kelemahan fundamental
<br />
<br />Kekeluargaan organis Soepomo menderita kelemahan fundamental dan fatal sekurang-kurangnya karena:
<br />
<br />Pertama, kekeluargaan Soepomo mengingkari fakta etno-historis bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pluralistik dengan aneka suku-bangsa, agama, anutan nilai yang berbeda-beda, bahkan mungkin bertentangan.
<br />
<br />Secara umum ada dua cara melihat kesatuan politik yang disebut rakyat (baca: bangsa): unitaris dan pluralis. Pandangan unitaris memahami rakyat atau bangsa sebagai kumpulan atau agregasi individu-individu lepas atau atomis dan baru dipersatukan oleh dan mendapat makna dari organisasi yang disebut negara. Pandangan pluralis, sebaliknya memahami bangsa sebagai kesatuan individu-individu yang masing-masing sudah dalam konteks jaringan ikatan loyalis tertentu (suku, agama, wilayah tradisionalnya). Paham pluralis merumuskan bangsa dari fakta sosial atau etno-historis; paham unitaris merumuskan bangsa dari konsep abstrak apriori. (BR, Rakyat, Kompas, 16/7/96).
<br />
<br />Kekeluargaan Soepomo mereduksi fakta etno-historis (pluralis), ke konsep abstrak apriori (unitaris). Ikatan-ikatan dibongkar, warga dilucuti dari loyalitas dan ikatan lokal-tradisionalnya. Aceh, Minang, Banjar, Irian, semua itu tidak lagi riil dan sudah masa lalu. Tetapi persatuan kawulo dan gusti secara konsepsional bukan hanya menggambarkan hubungan rakyat dan pemimpin, melainkan juga menggambarkan supremasi puak kultural dominan sebagai gusti atas yang selebihnya sebagai kawulo.
<br />Kekeluargaan organis melenyapkan keunikan individualitas unsur-unsur. Konflik diingkari, tak perlu belajar berbeda. Yang diakui hanya bersatu. Hatta akan menyebutnya persatoean, persatuan ala Sumpah Palapa yang mudah menjadi ideologi dominasi dan penindasan. Setelah setengah abad, bukan persatuan yang makin kukuh, melainkan tuntutan berpisah yang meningkat.
<br />
<br />Kedua, anggapan memasukkan HAM dan hak-hak politik dalam UUD berarti menganut individualisme, sukar dipertahankan. Hatta dan Yamin sudah membantah dengan argumen-argumen yang sudah amat modern. Bagi Hatta pencantuman hak-hak politik untuk mencegah negara menjadi negara kekuasaan, negara penindas, dan bukannya negara pengurus. Dan Yamin menegaskan, "Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar", (Risalah, 293).
<br />
<br />Pengakuan terhadap HAM tidak ada hubungan dengan individualisme, melainkan semata-mata sebagai penghormatan terhadap martabat manusia sebagai makhluk moral tanpa membedakan etnis, agama, keyakinan politik, dan seterusnya.
<br />
<br />Ketiga, anggapan bahwa kepala negara sama dengan posisi bapak dalam keluarga mengacaukan konsep politik dengan konsep antro-biologis. Negara dan posisi pemimpin negara tak mungkin disamakan dengan keluarga dan posisi pemimpin keluarga. Hubungan, hak, dan tanggung jawab seorang bapak terhadap anggota keluarganya, sama sekali berbeda dari hubungan, hak, dan tanggung jawab pemimpin dengan rakyatnya. Kekacauan konsepsional ini melahirkan konsekuensi:
<br />
<br />(1). Justru karena posisi pemimpin adalah Bapak yang menentukan segalanya, negara kekeluargaan mudah sekali menjadi negara (untuk) keluarga. Gambaran lengkap diperlihatkan rezim Orde Baru kemarin. Nepotisme, juga kolusi dan korupsi, dijamin Keppres dan Inpres. Jabatan-jabatan publik, departemen, BUMN, proyek-proyek pemerintah, kredit bank, dan berbagai rente ekonomi dibagi-bagi antara keluarga dan kroni. DPR/ MPR tak ubahnya badan musyawarah sanak keluarga di mana bapak, istri, anak-anak, keponakan, mertua, cucu, diangkat menjadi anggota melalui proses kolusi dan nepotisme. Bukan kebetulan tokoh sejarah terpenting Orde Baru, sesudah Soeharto bukan Hatta, apalagi Soekarno, melainkan Soepomo.
<br />
<br />(2). Identifikasi kepala negara sebagai Bapak itu mengandung kerancuan gender (patriarchal bias). Apabila harus diartikan harafiah, maka yang memimpin Republik Indonesia selamanya seorang Bapak, tidak pernah seorang Ibu. Mereka yang tidak menghendaki RI dipimpin seorang presiden perempuan dapat menemukan dalih konstitusionalnya dalam kekeluargaan Soepomo. Sebaliknya apabila identifikasi Bapak negara tidak harus ditafsirkan harafiah, maka konsep kekeluargaan organis itu dengan sendirinya runtuh.
<br />
<br />Negara daulat rakyat
<br />
<br />Kontras dengan paham Soepomo adalah paham kekeluargaan Hatta. Bertentangan dengan Soepomo yang menganggap hanya ada satu corak pergaulan hidup asli dan itu pun selalu dikembalikan ke model persatuan kawulo dan gusti, bagi Hatta, dan juga Soekarno, pergaulan hidup asli masyarakat Indonesia itu tidak satu melainkan dua. Yaitu pergaulan hidup kaum ningrat dan raja-raja yang hierarkhis, dan pergaulan hidup rakyat yang simetris di luar lingkungan istana/keraton. Kekeluargaan adalah khas pergaulan hidup rakyat, tidak di lingkungan istana. Dalam arti inilah kekeluargaan identik dengan kolektivisme.
<br />
<br />Berbeda dari Soepomo, Hatta memahami kolektivisme itu dalam interaksi sosial dan proses produk di pedesaan. Isinya adalah tolong-menolong. Kolektivisme mengandung dua elemen: milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, hal itu dicerminkan pada tanah yang dimiliki bersama dan dikerjakan bersama. Jadi kolektivisme Hatta diterjemahkan dalam milik kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama. (Kumpulan Karangan, Bulan Bintang, 138-44)
<br />
<br />Bagi Hatta, kolektivisme ada dua: tua dan muda. Dalam kolektivisme muda tanah sudah menjadi milik perorangan, artinya sudah melahirkan individualisme. Namun tidak menghancurkan sendi-sendi kolektivisme karena usaha bersama justru makin diperlukan akibat spesialisasi pekerjaan.
<br />
<br />Tetapi kolektivisme baru satu dari tiga elemen dari yang disebut Hatta demokrasi asli. Dua lainnya adalah rapat, di mana utusan rakyat bermusyawarah, dan massa protest, cara rakyat menolak tindakan tidak adil penguasa. Negara kekeluargaan Hatta, yang disebutnya negara pengurus, adalah transformasi demokrasi asli itu ke konteks modern: elemen rapat dijelmakan dalam badan-badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest menjadi dasar hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam koperasi. Jadi di atas rapat dan massa protest dibangun demokrasi politik, di atas kolektivisme dibangun demokrasi ekonomi dan sosial. Itulah gambaran negara Hatta.
<br />
<br />Individualisme, menurut Hatta, jangan dibendung dengan kembali ke kolektivisme tua, melainkan dengan "mendudukkan cita-cita kolektivisme itu pada tingkat yang lebih tinggi dan modern, yang lebih efektif dari individualisme" (Hatta, Demokrasi Kita..., UI Press, 1992, 147)
<br />
<br />Soepomo justru melakukan itu: melawan individualisme dengan menetap di masa lalu. Sehingga sementara negara kekeluargaan Hatta hendak menjadi negara pengurus, negara daulat rakyat, negara kekeluargaan Soepomo ternyata merupakan negara kekuasaan, negara daulat tuanku.
<br />
<br />(* Bur Rasuanto, Pengarang, doktor dalam filsafat sosial.)
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span> </span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> </span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">
*</span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> </span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//</script></span><br />
--><script src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js" type="text/javascript"></script>-------------------- <div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-27663345259592284262010-12-10T14:27:00.001+07:002010-12-10T15:54:51.219+07:00"Monarki Yogya" Inkonstitusional?<span class="fullpost"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe><p><br /><br /><span style="font-weight:bold;">MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH<br /></span><br />KompAS, Rabu, 1 Desember 2010 <br /><br /><br />Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009.<br /><br />SBY salah paham. Sistem pemerintahanDIY diatur UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, Pasal 226 Ayat (2) UU No 32/ 2004 merujuk penjelasan Pasal 122 UU No 22/1999 bahwa ”... isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.<br /><br />Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Dirujuknya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.<br /><br />Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.<br /><br />Daerah istimewa<br /><br />Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.<br /><br />Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.<br /><br />Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.<br /><br />Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.<br /><br />Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.<br /><br />Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” (19/8/1945) maupun ”Maklumat Dua Radja” (5/9/1945), Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.<br /><br />Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk (5/10/1945). Belanda membonceng tentara Amerika yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.<br /><br />Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta (24/10/1945) memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Surabaya, 22/10/1945).<br /><br />Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya (Januari 1946). Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat (1949-1950).<br /><br />Perubahan konstitusi<br /><br />Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950 (Maret), Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.<br /><br />Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.<br /><br />Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.<br /><br />Warga Yogya tentu mematuhi Maklumat September 1945 bahwa Yogya adalah bagian Indonesia. Sampaikanlah pendapat tentang kepala daerah kalau Presiden SBY bertanya melalui plebisit. Kita tunggu akankah referendum Indonesia ”memerdekakan” Yogya atau amandemen UUD 1945 meniadakan keistimewaan daerah dari dirinya.<br /><br />Bersama para pendiri Indonesia, saya berterima kasih kepada almarhum Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena kerajaannya dijadikan singgasana bagi jiwa-jiwa Indonesia merdeka.<br /><br />MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH Dosen Fakultas Hukum UGM; Lahir di Gresik, Jawa Timur<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-47132227070312738342010-09-24T17:06:00.003+07:002012-09-13T10:07:25.809+07:00Merekayasa PPATK<span class="fullpost"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe><p><span style="font-weight:bold;"></span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweet To @jodi_santoso</a></p><br /><br /><br />oleh<br /><br />Jodi Santoso
<br /><br /><br />Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.<br />UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.<br />Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada. <br />Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.<br /><br />Penguatan Peran PPATK<br /><br />PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.<br />Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).<br />Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional. <br /><br />Multi Invetigator system <br /><br />Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..<br />Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.<br />Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal. <br />Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.<br />Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.<br /><br />Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.<p><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-65212927586902810652010-09-24T16:54:00.001+07:002012-09-13T10:08:45.010+07:00Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier<span class="fullpost"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe>
<span style="font-weight:25px;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santoso</a><br /><br />Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah<br /><br />Kamis, 23 September 2010 00:00 WIB<br /><br />Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum.<br /><br />Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian.<br /><br />Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri.<br /><br />Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan.<br /><br />Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan.<br /><br />Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis.<br /><br />Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun.<br /><br />Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung).<br /><br />Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York.<br /><br />Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas.<br /><br />Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya.<br /><br />Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung.<p><br /><br />Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti <br /><br />sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/23/170162/68/11/Menyoal-Wacana-Jaksa-Agung-KarierNonkarier<br /><br /><br />-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-91376185984226260042010-09-24T16:27:00.000+07:002010-09-24T16:57:42.433+07:00Memaknai Putusan MK<span class="fullpost"><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe><p><br /><br />Oleh Mohammad Fajrul Falaakh<br /><br /><br />Jumat, 24 September 2010 | 08:45 WIB<br />KOMPAS.com — Jaksa Agung dipecat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD lebih cepat daripada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />Mahfud menyatakan, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Jaksa Agung, Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung dan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung.<br /><br />Hebat. Pemecatan Jaksa Agung dan penugasan wakilnya tanpa keputusan presiden. Putusan MK Nomor 049/PUU-VIII/2010 memuat amar, ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.<br /><br />MK tak mengadili Hendarman dan putusannya tidak expressis verbis mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung.<br /><br />Penafsiran Mahfud berbeda dari hakim Maria Farida. Menurut Maria, Hendarman tak serta-merta inkonstitusional dan ilegal karena tidak berhenti saat berakhirnya kepresidenan 2004-2009 (Oktober 2009). Saat itu MK belum memastikan masa jabatan Jaksa Agung seumur kabinet.<br /><br />Konvensi ketatanegaraan<br /><br />Sebetulnya pertimbangan MK kabur. Dalam persidangan terungkap, pembahasan RUU Kejaksaan 2004 tidak menegaskan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan, penyusun UU dari kalangan DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga pemerintah”, padahal UU itu tegas menyebutnya ”lembaga pemerintahan”.<br /><br />Tak sahih pula cara MK merujuk konvensi ketatanegaraan. Menurut MK, ”sejak tahun 1961 Jaksa Agung selalu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden di awal dan di akhir kabinet, kecuali terjadi reshuffle kabinet dan Jaksa Agung digantikan dengan pejabat yang baru. Namun, pejabat yang baru ini hanya akan meneruskan sisa masa jabatan Jaksa Agung yang digantikannya”.<br /><br />Sejarah itu bertunduk pada implementasi primary rule bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah prerogatif Presiden petahana. Selain itu, Jaksa Agung Singgih menjabat pada 1987-1996 dalam beberapa periode jabatan Presiden Soeharto (1983-1988, 1988-1993, 1993- 1998). Sebelumnya, Jaksa Agung Soeprapto (1950-1959) tidak diangkat berkali-kali meski kabinet silih berganti.<br /><br />Putusan MK hendak mengatur masa jabatan Jaksa Agung lebih definitif dengan cara mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. Padahal, Kejaksaan diatur legislatif meski fungsinya terkait yudikatif (Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman 2004).<br /><br />UU Kejaksaan menegaskan, fungsi pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara untuk menuntut hukuman dan fungsi itu harus dijalankan secara merdeka (Pasal 2). Kejaksaan menyandang independensi kelembagaan.<br /><br />Maka, Kejaksaan disebut lembaga pemerintahan atau berjenis eksekutif, tetapi bukan bagian dari lembaga kepresidenan (presidency). Independensi Kejaksaan ditandai oleh kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara, yang sumber perekrutannya bukan hanya pejabat karier dalam hierarki Kejaksaan. UU Kejaksaan tidak mengharuskan Jaksa Agung dari jaksa aktif (PNS). Jaksa Agung mirip hakim agung karena bisa berasal dari luar institusi, pensiunan, atau karier.<br /><br />”Juristocracy”<br /><br />Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung tidak mengangkat dan memberhentikan diri sendiri meski boleh meminta berhenti. UU Kejaksaan 2004 menentukan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila ”berakhir masa jabatannya”.<br /><br />Ketiadaan angka definitif pada masa jabatan itu diuji oleh MK. Sebetulnya ketiadaan angka definitif itu unimplementable dilihat dari jarak waktu, tetapi tetap bermakna bahwa masa Jaksa Agung menjabat bertunduk pada pemberhentian oleh Presiden.<br /><br />Ternyata MK mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet sehingga masa jabatannya dibatasi konvensi tentang keanggotaan kabinet, yaitu paling lama seumur kabinet atau kalau saat sedang menjabat ia diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.<br /><br />Akan tetapi, UU MK menyatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan di muka umum. Putusan MK tidak berlaku surut (nonretroaktif). Masa jabatan Jaksa Agung versi MK berlaku dan diimplementasikan setelah putusan dibacakan. Jadi, Jaksa Agung saat ini akan mengakhiri jabatannya pada akhir masa jabatan Presiden tahun 2014 atau kalau ia diberhentikan oleh Presiden.<br /><br />Pemahaman tersebut sesuai dengan sejumlah prinsip dan hukum konstitusi serta doktrin yudikatif. Konstitusi mengandung prinsip distribusi kekuasaan. Pengadilan berkuasa melakukan ajudikasi, pada umumnya tentang fakta hukum empirik (decision on empirical facts).<br /><br />Namun, pengujian UU di MK adalah tentang norma hukum (normative facts). Jadi, sifat erga omnes (berlaku umum) putusan MK bermakna bahwa yang sah (valid) berlaku umum adalah norma untuk diimplementasikan pasca-putusan, bukan automatically having legal efficacy sejak pra-putusan. Ke depan, seseorang menjabat Jaksa Agung paling lama seumur masa jabatan Presiden atau kalau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatan kepresidenan.<br /><br />Peradilan mengenal principle of judicial restraint. Hakim seharusnya menahan diri tentang persoalan yang bukan kompetensinya. Kalau perkara itu termasuk kompetensinya, pengadilan dilarang menolak mengadili dengan alasan tidak ada hukumnya.<br /><br />Kompetensi MK menguji UU dan dapat membatalkannya. Akan tetapi, UUD 1945 dan UU mana pun tidak memberikan wewenang MK memberhentikan Jaksa Agung. Menafsirkan putusan MK aquo memiliki empirical and immediate legal efficacy berarti memaksa pengawal konstitusi itu bermain juristocracy, bukan demokrasi.<br /><br />*Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta<br />sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/Memaknai.Putusan.MK<br /><br /><br /><br />-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> </p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a></p><p><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-38777074374510135242010-09-10T13:39:00.004+07:002010-09-21T19:26:41.402+07:00Perpanjang Kepresidenan SBY?<span class="fullpost"><br /><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe><br /><br /><br />Oleh :<br />Mohammad Fajrul Falaakh<br /><br />Jumat, 20 Agustus 2010 | 03:08 WIB<br /><br /><br />Pada awalnya, Pasal 7 UUD 1945 menentukan, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.<br /><br />Penjelasan pasal ini menyatakan ”cukup jelas”. Berarti akhiran ”nya” merujuk kepada masa jabatan lima tahun pertama sehingga masa jabatan berikutnya hanya lima tahun. Ternyata eksperimentasi politik atas UUD 1945 menggunakan berbagai tafsiran.<br /><br />Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pernah mengangkat Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup (Ketetapan No III/MPRS/1963). Para soekarnois tak kuasa membendung godaan kekuasaan ini. Namun, tafsir dan praktik ini dibatalkan oleh Ketetapan No XVIII/MPRS/1966.<br /><br />Presiden Soekarno justru dimakzulkan dari jabatan kepresidenan (Ketetapan No XXXIII/MPRS/1967) dan Menteri Panglima AD Letjen Soeharto diangkat sebagai Pejabat Sementara Presiden RI (jo Ketetapan No IX/MPRS/1966 dan Ketetapan No XV/MPRS/1966). Ia kemudian dikukuhkan sebagai Presiden RI (Ketetapan No XLIV/MPRS/1968) hingga terbentuk MPR hasil Pemilihan Umum 1971.<br /><br />Sejak Sidang Umum MPR tahun 1973 (Ketetapan No IX/MPR/1973), Jenderal Soeharto terus-menerus diangkat sebagai presiden, praktis tanpa pemilihan karena selalu calon tunggal, terakhir oleh Sidang Umum MPR pada Maret 1997. Jadi, praktik ketatanegaraan tidak membatasi berapa kali masa jabatan kepresidenan. Klausul ”sesudahnya” dapat dipilih kembali sebagai presiden telah berhasil ditundukkan pada bekerjanya mesin pemilu dan kendali kekuasaan di MPR.<br /><br />Era reformasi<br /><br />Gerakan reformasi akhirnya berhasil mendesak Presiden Soeharto untuk berhenti pada 21 Mei 1998 atau 72 hari setelah diangkat MPR menjadi presiden untuk ketujuh kali (1998-2003). Maka, Sidang Istimewa MPR, November 1998, berhasil mengubah tafsir dan praktik ketatanegaraan itu dengan Ketetapan No XIII/MPR/1998.<br /><br />Satu-satunya pasal dalam ketetapan ini menegaskan, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. MPR pada masa Presiden BJ Habibie berisi Golkar, Utusan Golongan, TNI/Polri, Utusan Daerah, PDI, dan PPP.<br /><br />Isi ketetapan ini dikutip Badan Pekerja MPR sebagai bahan amandemen konstitusi untuk menggantikan rumusan Pasal 7 UUD 1945. MPR hasil Pemilu 1999 menuangkannya dalam Perubahan Pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999). MPR berisi banyak partai reformasi, Utusan Golongan, TNI/Polri, dan Utusan Daerah.<br /><br />Jadi, masa jabatan presiden ditentukan selama lima tahun dan periode jabatannya paling lama dua kali (Pasal 7 UUD 1945, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”). Ketentuan ini lebih memastikan salah satu ciri sistem presidensial, yaitu masa jabatan yang tetap (fixed term) dan terbatas (limited tenure). Ini juga merupakan rekayasa konstitusi (constitutional engineering) bagi pergantian presiden secara berkala.<br /><br />Periode jabatan kepresidenan ini dapat bermakna berturut-turut maupun tidak berturut-turut seperti di beberapa negara Amerika Latin. Di Indonesia ketentuan ini berlaku pertama kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang terpilih pada Pemilihan Presiden 2004 dan 2009.<br /><br />SBY saat ini menjalani periode jabatan terakhir (kedua). Tetapi Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan perubahan batas periode jabatan. Ia menggagas perpanjangan masa jabatan SBY. Tidak mengejutkan. Sebetulnya sejak tahun 2009 telah bergulir seloroh politik serupa di Jakarta.<br /><br />Otoritarianisme<br /><br />Untuk damage control, SBY segera menepis spekulasi yang dipicu gagasan tersebut. Ia menegaskan tak akan mencalonkan kembali sebagai presiden dan akan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2014. Ketua Umum Partai Demokrat menggarisbawahi sikap itu. Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan, di internal partai tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan periode jabatan kepresidenan SBY.<br /><br />Pihak Partai Demokrat tentu sadar, kekuatannya di MPR kurang dari sepertiga jumlah anggota dan tak cukup untuk menggulirkan amandemen konstitusi. Komunikasi politik tampaknya tak terjadi dengan partai-partai dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi, yang terbukti juga menolak gagasan itu. Padahal, nantinya, kuorum persidangan MPR hanya tercapai kalau suara Setgab Koalisi utuh.<br /><br />Jadi, pernyataan Ruhut lebih meneguhkan ketidakterlibatannya dalam gerakan membatasi periode jabatan kepresidenan. Sebagai orang baru di parlemen, komitmen dan sikap Ruhut tentu berbeda dari para pembuat Ketetapan No XIII/MPR/1998 dan Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua dokumen politik dan hukum ini telah dihasilkan oleh proses ketatanegaraan yang panjang, hampir seusia penerapan UUD 1945. Mengkhawatirkan kalau di lingkungan Partai Demokrat dan mayoritas politikus pendatang baru di Senayan berjangkit sikap serupa.<br /><br />Para analis perbandingan politik menyatakan, hanya sekitar seperempat negara dengan sistem parlementer yang terjerumus ke dalam otoritarianisme dan hampir dua pertiga negara dengan pemerintahan presidensial mengalami nasib serupa. Indonesia pernah masuk kategori kedua semasa Orde Baru dan mengakibatkan alih generasi kepemimpinan politik tersumbat. Kini konstitusi mengatur pergantian presiden secara berkala, sesuatu yang sehat bagi kepemimpinan politik nasional.<br /><br />Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta<br /><br />sumber: http://cetak.kompas.com/read/2010/08/20/03080693/Perpanjang.Kepresidenan.SBY<br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-64570779083815954962010-09-07T16:11:00.002+07:002010-09-07T16:19:24.600+07:00SELAMAT HARI RAYA<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsPWXxd5TDUf2d_G55-A93Gwfm4HoCf75UX35-AeEIfmqFGDdxbV6vvZLo5kGgxiJYcvDijcW9cb3nYU_0ZERRtnuoSHpMxWoyDVelUMMvfnFtkRc-ngUSuIkbFCyVjO5hM1eC/s1600/Untitled-1+copy.jpg"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 162px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsPWXxd5TDUf2d_G55-A93Gwfm4HoCf75UX35-AeEIfmqFGDdxbV6vvZLo5kGgxiJYcvDijcW9cb3nYU_0ZERRtnuoSHpMxWoyDVelUMMvfnFtkRc-ngUSuIkbFCyVjO5hM1eC/s320/Untitled-1+copy.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5514098409735598546" /></a><br /><br /><br /><br /><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fjodisantoso.blogspot.com%2F&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=tahoma&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe><span class="fullpost"><br /><br /><!-- AddThis Button BEGIN --><div class='addthis_toolbox addthis_default_style' expr:addthis:title='data:post.title' expr:addthis:url='data:post.url'><a href='http://www.addthis.com/bookmark.php?v=250&username=xa-4c77f98962ed2d8d' class='addthis_button_compact'>Share</a><span class='addthis_separator'>|</span><a class='addthis_button_facebook'></a><a class='addthis_button_myspace'></a><a class='addthis_button_google'></a><a class='addthis_button_twitter'></a></div><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#username=xa-4c77f98962ed2d8d"></script><!-- AddThis Button END -->----------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"><br /></script>-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><p><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-86557286710699543342010-06-11T16:01:00.003+07:002010-06-19T14:15:58.894+07:00RANIA ALIYAH NAILAH DAYANI<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1JBejaBRZZHxQsJOVBwmJcdnPqWNy-PT4p5ST1WcGC5Zpn6lKxssK5vxFWKsyv8FEkkRZBrelLwXFjDEEK9VArEXrBckqz1v6BYouGBkwY30w88jnebePKO7qicknWim-1ivt/s1600/rania.png"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 119px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1JBejaBRZZHxQsJOVBwmJcdnPqWNy-PT4p5ST1WcGC5Zpn6lKxssK5vxFWKsyv8FEkkRZBrelLwXFjDEEK9VArEXrBckqz1v6BYouGBkwY30w88jnebePKO7qicknWim-1ivt/s320/rania.png" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5481439079934932562" /></a><br /><br /><br /><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-47958772351292600472010-05-20T13:37:00.001+07:002012-09-11T18:55:10.404+07:00Mencari Kunci Centurygate<span class="fullpost">----------
<p><span style="font-weight:25px;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweets To @jodi_santoso</a></p><br /><br />Oleh Mohammad Fajrul Falaakh<br />Senin, 19 April 2010 | 03:27 WIB<br /><br /><br />Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menguji aturan yang dinilai merintangi hak DPR untuk menggulirkan mosi pemakzulan presiden/wakil presiden (Kompas, 15/4/2010). Hilangnya rintangan ini diharapkan melancarkan penyelesaian skandal penalangan Bank Century (Centurygate).<br /><br />Akankah MK menghilangkan rintangan itu? Benarkah kunci penyelesaian Centurygate pada pemakzulan wapres? Pada dasarnya presiden/wapres yang langsung dipilih oleh rakyat, tidak dimaksudkan untuk diberhentikan oleh parlemen. Konstitusi sistem presidensial menjamin stabilitas pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan yang sudah ditentukan (fixed term). Namun, stabilitas konstitusional ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mekanisme pemakzulan presiden/wapres diatur dalam konstitusi, yaitu dalam hal presiden/wapres melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat jabatan.<br /><br />DPR dapat memutuskan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wapres, tetapi dugaan itu akan diputuskan MK berdasarkan proses pembuktian dalam sidang. Kalau MK memutuskan presiden/ wapres terbukti melanggar hukum, DPR meneruskan putusan MK ke MPR. Setelah MPR memakzulkan presiden/wapres, belum jelas apakah bukti-bukti dalam persidangan dan putusan MK akan langsung ditindaklanjuti oleh peradilan pidana (kompetensi Mahkamah Agung). Kalau MPR tidak memakzulkan karena faktor politik meski MK memutuskan dugaan DPR terbukti, peradilan pidana mungkin dilaksanakan setelah masa jabatan presiden/wapres berakhir.<br /><br />Jelas, pemakzulan oleh MPR adalah implikasi politik dan bukan sanksi pidana. Pemakzulan presiden/wapres ”sekadar” mendudukkannya setara warga negara. Ini adalah perlakuan istimewa (bukan hak) karena presiden/wapres bukan warga negara biasa. Tindakan MPR menghilangkan rintangan jabatan sekuat presiden/wapres mungkin dapat melancarkan proses peradilan pidana. Namun, politik penegakan hukum pada Pasal 7A-7B UUD 1945 ini tak mudah diwujudkan.<br /><br />Menyandera pemakzulan<br /><br />Baik constitutional construct maupun original intent UUD 1945 mengatur pernyataan pendapat itu secara umum (lex generalis) dan secara khusus (lex specialis). Pengaturan umum diletakkan di Pasal 20A (sebetulnya sekadar rule of reference atau ”cantolan” pengaturan) dan pengaturan khusus dirinci di Pasal 7A-7B UUD 1945 (M Fajrul Falaakh: Kompas, 24/2/2010). Prosedur penggunaan hak menyatakan pendapat diatur lebih lanjut dalam UU Susduk 2003 dan Peraturan Tata Tertib DPR 2004-2009. Jadi, ada dua macam pernyataan pendapat sebagai instrumen pengawasan DPR. Pertama, mosi DPR tentang kejadian luar biasa ataupun sebagai konsekuensi hak angket dan hak interpelasi. Kedua, mosi DPR dalam rangka pemakzulan presiden/wapres.<br /><br />Namun, UU Nomor 27/2009 (dikenal sebagai UU MD3) menambahkan tahap pengambilan keputusan tentang usul (gagasan) penggunaan hak DPR tersebut. Usul penggunaan hak dapat dimajukan oleh 25 anggota. Akan tetapi, Rapat Paripurna DPR untuk menerima/menolak gagasan itu harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan diputuskan oleh 3/4 jumlah anggota yang hadir—syarat baru pada Pasal 184 Ayat (4) ini sedang diuji di MK. Persetujuan DPR ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus dalam 60 hari. Hasil Pansus diwujudkan sebagai mosi pemakzulan, yang akan diputuskan oleh 2/3 jumlah peserta Rapat Paripurna DPR dari 2/3 jumlah anggota DPR yang harus hadir dalam rapat.<br /><br />Syarat baru tersebut merintangi hak DPR untuk menyatakan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden/wapres. Partai Demokrat dan pihak kepresidenan sudah sering menyebutnya, yaitu ketakhadiran semua anggota Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna DPR sudah cukup untuk menggagalkan upaya penggunaan hak dimaksud. Kunci prosedural itu mengakibatkan mosi pemakzulan tersandera oleh kekuatan minoritas di tangan Partai Demokrat (26 persen kursi DPR).<br /><br />Menurut UUD 1945, mosi pemakzulan cukup didukung 2/3 anggota dari 2/3 peserta Rapat Paripurna DPR, tetapi mosi itu harus diadili di MK. Syarat baru itu serupa dengan logika berikut ini: meski Anda terbukti memenuhi segala syarat sebagai WNI yang memiliki hak pilih, tetapi Anda hanya dapat menggunakan hak pilih apabila terdaftar dalam daftar pemilih. Akankah MK membatalkan rintangan prosedural itu?<br /><br />Banyak kunci<br /><br />Tampaknya bukan hanya syarat prosedural yang merintangi DPR dari pengguliran mosi pemakzulan. Pansus tak merumuskan secara khusus pelanggaran dalam penalangan Bank Century, misalnya sebagai tindak pidana korupsi dengan modus operandi tertentu (dari 30 kemungkinan menurut UU Pemberantasan Korupsi 1999/2001). Tak adakah sekadar satu bukti untuk itu? Rapat Paripurna DPR saat itu juga dihadiri 85 persen dari 560 anggota DPR (325 orang menyetujui kesimpulan versi C dan 212 orang mendukung versi A). Jumlah kuorum dan kekuatan ”oposisi plus” pendukung versi C (60 persen) melebihi syarat untuk menggulirkan mosi pemakzulan.<br /><br />Presiden/wapres terselamatkan karena pemakzulan tidak ditargetkan sejak awal dan kekuatan ”oposisi plus” terhalang sistem presidensial (kekuatan itu sudah menjatuhkan pemerintah dalam sistem parlementer). Pansus Hak Angket Centurygate juga tidak menyebut bukti yang diperlukan. Maka, langkah lembaga penegak hukum meminta keterangan berbagai pihak menjadi tumpuan penyelesaian Centurygate. Namun, kelambanan KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat mendorong penggunaan kunci pemakzulan. Diberitakan, sejumlah penggagas hak angket Centurygate juga mengujikan rintangan prosedural tersebut ke MK dan menggalang dukungan untuk menggulirkan mosi pemakzulan. Kunci penyelesaian Centurygate memang tidak tunggal.<br /><br />Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta<br /><br />(Sumber: Kompas, 19 April 2010)<br />http://cetak.kompas.com/read/2010/04/19/03273989/mencari.kunci.centurygate<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------<span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/perpu-bukan-hak-tanpa-batas-dari.html">Memburu Teroris</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a>-------------<script type="text/javascript"><!--google_ad_client = "pub-0322482754711325";/* 336x280, created 1/14/10 */google_ad_slot = "1724941329";google_ad_width = 336;google_ad_height = 280;//--></script><script type="text/javascript"src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js"></script>-------------------- </span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-45366103327877418562009-12-18T16:15:00.015+07:002012-09-11T19:00:11.824+07:00CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)<iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe>
<p><span style="font-weight:25px;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweet To @jodi_santoso</a></p>
Disampaikan oleh:<br />M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN<br />dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof Mardjono Reksodiputro<br />Jakarta, 9 Desember 2009<br />
<br /><span style="font-weight:bold;">A. Pengantar</span><br />Keberadaan hukum acara pidana dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Menurut J. E. Sahetapy (2007), meminjam pendapat Jerome Skolnick, mengatakan bahwa ”criminal procedure is intended to control authorities, not criminals”. Hal senada disampaikan Mardjono Reksodiputro (1995: 25) yang mengatakan, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap setiap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan. Meski demikian terdapat Fungsi lain dari HUkum Acara Pidana yaitu memberikan kekuasaan pada negara untuk menegakkan hukum material. (Mardjono: 2009).<br /><span class="fullpost"><br /><br /><br />Hukum acara pidana sebagai instrumen sistem peradilan pidana (SPP) dimungkinkan untuk berubah. Perubahan tersebut terjadi karena SPP bukan merupakan sistem tertutup tetapi sebagai sistem terbuka yang selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (Muladai dalam KHN: 2002). Sebagai upaya sinkronisasi, KUHAP seharusnya diselaraskan dengan amandemen UUD 1945 dan konvensi internasional. <br />Meskipun KUHAP memberikan perlindungan hak tersangka/terdakwa/ terpidana, tetapi KUHAP juga memberikan kewenangan besar kepada kepolisian dan kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). KUHAP sendiri mengantisipasi potensi penyimpangan tersebut dengan membentuk praperadilan, tetapi, kewenangannya hanya terbatas pengujian formal upaya paksa (dwang middelen) dari penyidik atau penuntut umum serta ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk menjawab kelemahan tersebut , dalam R KUHAP, diperkenalkan lembaga baru yaitu Hakim Komisaris untuk mengawasi upaya paksa aparat penegak hukum. <br />Berdasarkan deskripsi di atas, masalah penting dalam R KUHAP yang dibahas adalah bagaimana peran Hakim (ke depan) dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan. <br /><br /><span style="font-weight:bold;">B. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI <br />1. Proses Praajudikasi dalam Instrumen Internasional dan Konstitusi<br /></span><br />Kemerdekaan merupakan hak setiap orang yang perlu mendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Instrument hukum internasional menentukan prinsip-prinsip dasar terhadap upaya pembatasan kemerdekaan seseorang dalam proses peradilan pidana. Universal Declaration of Human Rights)/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. Dalam hal perampasan kemerdekaan seseorang, Artikel 10 Paragraf 1 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik menyebutkan bahwa setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat yang melekat padanya. <br />Dalam proses praajudikasi, ICCPR mengatur hak-hak tersangka atas upaya paksa penegak hukum dalam Artikel 9 ICCPR, yaitu, sebagai berikut :<br />1.a. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi <br /> b. larangan melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.. <br /> c. perampasan kebebasan terhadap seseorang dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum<br />2.Setiap orang yang ditangkap :<br /> a. pada saat penangkapan, harus diberi tahu alasan-alasan penangkapannya <br /> b. harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.<br />3.a. Dalam perkara pidana, siapa pun yang ditangkap atau ditahan :<br /> (i) harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan peradilan, <br /> (ii) harus diadili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan. <br /> b. bukan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan. <br /> c. pembebasan dapat dilakukan dengan jaminan untuk hadir :<br /> (i) pada waktu pemeriksaan pengadilan <br /> (ii) pada tahap lain selama proses peradilan<br /> (iii) apabila dibutuhkan, hadir pada pelaksanaan putusan pengadilan.<br />4.Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan penangkapan atau penahanan harus segera menjalani proses pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda<br /> (i) menentukan keabsahan penahanannya, <br /> (ii) memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.<br />5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan.<br /><br />Berkaitan dengan tugas negara dalam upaya melindungi hak tersangka, ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengawasi secara sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan.<br /><br />Indonesia yang telah meratifikasi ICCPR berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, sudah seharusnya dilakukan upaya penyelarasan hukum acara pidana. <br /><br />Akan tetapi, hingga saat ini, terdapat keterbatasan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa baik dalam konstitusi Indonesia maupun dalam KUHAP. UUD 1945 hanya mengatur prinsip umum dalam Pasal 28D yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur secara limitatif bagaimana perlindungan hak tersangka dalam proses praajudikasi. Hal ini berbeda UUD 1950 yang mengatur hak tersangka/terdakwa dalam Pasal 11- Pasal 14.<br />Di Amerika Serikat, Bill of Right dengan tegas memberikan perlindungan hak-hak tersangka, yaitu: Amandemen Keempat berisi perlindungan terhadap pemeriksaan dan penangkapan semena-mena (protection against search and seizure), Amandemen Kelima berisi hak atas peradilan dengan sistem juri (right to grand jury indictment); hak untuk tidak didakwa dua kali dalam perkara yang sama (protection against double joepardy); hak untuk diam dalam pemeriksaan (privilege against self incrimination); hak atas proses peradilan yang adil (due process of law), dan amandemen keenam berisi hak atas peradilan yang cepat dan terbuka untuk umum (right to speedy and public trial); hak untuk diadili oleh juri yang tidak memihak (right to an impartial jury); hak terdakwa untuk berpendapat (right to notice); hak untuk menghadirkan saksi yang meringankannya (right to confront adverse witnessess in his favour; hak atas penasihat hukum (right to councel). (KHN-SENTRA HAM UI, 2003)<br /><br /><span style="font-weight:bold;">2. Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Negara Lain<br /></span><br /><span style="font-weight:bold;">2.1Rechter Commissaris (Belanda) dan Judge d’ instruction (Perancis)<br /></span><br />Dalam sistem peradilan pidana Perancis, dikenal Judge d’ instruction. Pranata ini mempunyai wewenang untuk memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya. Judge d’ instruction dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, hanya perkara besar dan sulit pembuktiannya yang dilakukan permeriksaan melalui Judge d’ instruction. (Andi Hamzah: 2002, 193).<br />Di Belanda, dikenal hakim komisaris (Rechter Commissaris). Melalui pranata ini, hakim berfungsi baik sebagai pengawas juga dapat melakukan eksekusi. Hakim tidak hanya menguji atau berperan sebagai examinating judge semata tapi juga berperan sebagai investigating judge di mana hakim berwenang untuk memerikasa saksi dan tersangka. (Loebby Loqman: 1987, 47)<br />Selain Rechter Commissaris, di Belanda juga dikenal pranata submissie dan compositie. Kedua pranata tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut jaksa penuntut umum sulit pembuktiannya dan dapat diselesaikan di luar persidangan dengan diajukan pada hakim melalui proses transaction. Implementasi dari penyelesaian di luar sidang adalah memberikan kemungkinan pada jaksa penuntut umum membuat kebijakan untuk mengakhiri penuntutan dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dikecualikan dari hal tersebut ialah tindak pidana yang diancam lebih dari 6 tahun dan tindak pidana pelanggaran. “Penyelesaian di luar sidang” dilakukan jaksa sebelum perkara masuk proses sidang pengadilan. <br />Submissie diadakan atas permohonan terdakwa yang disepakati oleh penuntut umum yang berisi permasalahan-permasalahan yang sulit pembuktiannya di persidangan. Kesepakatan tersebut diajukan kepada hakim untuk dimintai putusan hakim tanpa melakukan pembuktian di persidangan. Hakim dengan kewenangannya akan memutus mengenai hal atau kasus tersebut. Dalam compositie, jaksa penuntut umum dapat menghentikan proses penuntutan dengan cara terdakwa membayar sejumlah uang tertentu. Pembayaran uang tertentu ini dimaksudkan sebagai penebusan, terutama untuk kejahatan ringan. (Remmelink: 2003, 442).<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">2.2Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Amerika Serikat <br /></span><span style="font-weight:bold;">a. Preliminary Hearing, Arraignment dan Pretrial Conference</span><br />Dalam proses peradilan pidana Amerika Serikat, hakim (magistrat) sudah terlibat dalam proses pre-trial sejak dini. Proses pre-trial dalam rangka permohonan Habeas Corpus dilakukan dalam tiga proses yaitu: Arraignment, Preliminary Hearing, Pretrial Conference (Indrianto Seno Adji: 2003, 24-35). Selain ketiga pranata tersebut, dalam sistem peradilan di negara federal dan beberapa negara bagian juga dikenal grand jury. Akan tetapi, tidak semua negara bagian menerapkan grand juri.<br />Preliminary hearing diadakan atas permintaan polisi yang memerlukan surat perintah untuk menangkap atau menggeledah (arrest warrant or search warrant) (Loebby Loqman: 1987, 51). Menurut James A. Inciardy (1990, 433), tujuan utama dari preliminary hearing adalah untuk memberi perlindungan pada tersangka dari proses peradilan yang tanpa surat perintah (the major purpose of the preliminary hearing is to protect defendants from unwarranted prosecutions). Karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana, penyidik menghadap ke pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan yang kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Jika tidak ditemukan probable cause, maka perkara dapat dihentikan. (Loebby Loqman: 1987, 51; Roland del Carmen: 1987, 8).<br />Proses Arraignment dan pretrial conference dilakukan setelah ditetapkan adanya alasan yang kuat (probable cause) melalui proses preliminary hearing atau grand jury. Arraignment merupakan pemeriksaan di depan hakim atau wakilnya yang terjadi setelah seseorang ditahan di mana tuduhan tersangka dibacakan dan tersangka ditanyakan sikapnya bersalah atau tidak. Dalam tahap ini tersangka dapat memilih satu di antara : i) not guilty (tersangka untuk menolak tuduhan yang dituduhkan kepadanya dan diteruskannya proses peradilan ke tahap persidangan pengadilan), ii) guilty plea (tersangka mengakui tuduhan dan langsung dijatuhi pidana tanpa melalui proses pengadilan), atau iii) nolo contendere (no contest atau I do not wish to contest), Sikap nolo contendere mempunyai dampak yang hampir sama dengan sikap guilty plea. tetapi jika tersangka memilih nolo contendere maka proses dilanjutkan ke pengadilan. Di pengadilan terdakwa tidak menolak tuduhan penuntut umum). <br />Sebelum di hadapkan ke sidang peradilan di bawah jury, seorang tersangka terlebih dahulu dihadapkan ke pretrial conference. Keberadaan pretrial conference lebih ditujukan untuk merancang sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain (discovery). Tujuan pretrial conference adalah untuk menjamin kelancaran, keadilan dan efektifitas sidang peradilan. (Loebby Loqman: 1987, 51)<br /><span style="font-weight:bold;"><br />b. Grand Jury</span><br />Untuk tindak pidana berat (felony), penentuan adanya dugaan kuat (probable cause) telah terjadi tindak pidana berat di negara Federal dan beberapa negara bagian Ameriksa Serikat dibuat Grand Jury. Negara Bagian yang tidak menerapkan grand jury, penentuan probable cause tetap menjadi kewenangan preliminary hearing. Di Negara yang menerapkan grand jury ini, prelemanary hearing membuat putusan apakah perkara diteruskan ke grand jury atau tidak. (Roland del Carmen: 1987, 8)<br />Grand jury, awalnya muncul di Inggris pada masa King Henry II pada Tahun 1166. Komposisi pranata ini terdiri dari 12 knights atau good and lawful Men. Dalam perkembangnya, grand jury terdiri dari 12 hingga 23 grand jurors dengan menggunakan 12 suara grand jurors untuk menentukan putusan. (Inciardi: 1990, 426).<br />Di Amerika Serikat, setelah revolusi, melalui Amandemen ke lima, grand jury menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses peradilan pidana. Fifth Amandement menyebutkan, “no person shall be hell to answer for a capital or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury.”<br />Dalam federal system, grand jury hanya digunakan untuk tindak pidana berat (felony). Tidak semua Negara bagian menerapkan sistem grand jury dalam proses peradilan pidana. Negara bagian yang menerapkan grand jury, ada yang digunakan untuk semua perkara ada yang hanya untuk tindak pidana berat atau tertentu. <br />Keanggotaannya grand jury berasal dari masyarakat yang berjumlah 16 hingga 23 anggota dengan minimal 12 suara dari seluruh anggota untuk membuat sebuah tuduhan tindak pidana (indictment). (Carmen: 1987, 8; Inciardi: 1990, 426; Holten dan Lamar: 1991, 197). Di Los Angeles, misalnya, calon grand jurors berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles. (http://lasuperiorcourt.org)<br /><br /><span style="font-weight:bold;"><br />2. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI DI INDONESIA<br />3. Praperadilan dalam KUHAP<br />4. Hakim Komisaris dalam R KUHAP<br /></span><br />bersambung ......<br /><br /><br /><br /><br /><!-- AddThis Button BEGIN --><br /><div class='addthis_toolbox addthis_default_style' expr:addthis:title='data:post.title' expr:addthis:url='data:post.url'><a href='http://www.addthis.com/bookmark.php?v=250&username=xa-4c77f98962ed2d8d' class='addthis_button_compact'>Share</a><br /><span class='addthis_separator'>|</span><br /><a class='addthis_button_facebook'></a><br /><a class='addthis_button_myspace'></a><br /><a class='addthis_button_google'></a><br /><a class='addthis_button_twitter'></a><br /></div><br /><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#username=xa-4c77f98962ed2d8d"></script><br /><!-- AddThis Button END --><br /><br />----------<br /><a href="http://www.formulabisnis.com?id=jojoaja"><img border="0" width="468" src="http://www.formulabisnis.com/images/bannerfb.gif" height="60" /></a><br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><br /><br />CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)<br /><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/08/memburu-teroris.htmll">Memburu Teroris</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br /><a href="http://www.formulabisnis.com?id=jojoaja"><img border="0" width="468" src="http://www.formulabisnis.com/images/bannerfb.gif" height="60" /></a><br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-78701836957438805022009-12-18T16:11:00.002+07:002010-06-19T13:11:43.723+07:00SELAMAT TAHUN BARU<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8V5YahBlgnPPuokzoQr8crZwBJsku6nQum_gELl_dgBBQdGU-wK2PP8j2SmE3hqXn_bZJIHATWuGDfV_CekPLAvihLX2lKd6dLMNkU9r32V8dVBnf5aElqI5oua1c5t_q9zEb/s1600-h/selamattahunbaru.JPG"><img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 288px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8V5YahBlgnPPuokzoQr8crZwBJsku6nQum_gELl_dgBBQdGU-wK2PP8j2SmE3hqXn_bZJIHATWuGDfV_CekPLAvihLX2lKd6dLMNkU9r32V8dVBnf5aElqI5oua1c5t_q9zEb/s320/selamattahunbaru.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5416501849344483426" /></a><br /><span class="fullpost"><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<br /><a href="http://www.formulabisnis.com?id=jojoaja"><img border="0" width="468" src="http://www.formulabisnis.com/images/bannerfb.gif" height="60" /></a><br />-------------<br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/08/memburu-teroris.htmll">Memburu Teroris</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br /><br /><br />-------------<br /><a href="http://www.formulabisnis.com?id=jojoaja"><img border="0" width="468" src="http://www.formulabisnis.com/images/bannerfb.gif" height="60" /></a><br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-51078236689034467902009-10-25T15:17:00.002+07:002013-10-10T11:20:47.910+07:00Perpu Bukan Hak Tanpa Batas Dari Presidenoleh M Jodi Santoso<br /><br /><iframe src="http://www.facebook.com/plugins/like.php?href=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fpages%2FFB-Hukum%2F116324598418427&layout=button_count&show_faces=false&width=450&action=like&font=arial&colorscheme=light&height=21" scrolling="no" frameborder="0" style="border:none; overflow:hidden; width:450px; height:21px;" allowTransparency="true"></iframe>
<p><span style="font-weight:25px;">* </span><a href="https://twitter.com/jodi_santoso">Tweet To @jodi_santoso</a></p><br />Pada periode pertama pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah mengeluarkan 16 Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPU). Dari keenambelas Perpu tersebut, 2 (dua) berkaitan dengan rekonstruksi Aceh dan Nais pasca bencana tsunami, dua perpu berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pengadilan khusus, satu perpu berkaitan dengan jaring pengaman sistem keuangan, dan sisanya yaitu 11 Perpu isinya perubahan undang-undang termasuk yang terakhir yaitu Perpu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br /><span class="fullpost"><br /><br />Tidak semua Perpu yang dikeluarkan ditetapkan DPR menjadi undang-undang. Pada Desember 2008 DPR Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan ditolak DPR. Perpu ini merupakan salah satu dari 3 Paket yang berkaitan dengan perbankan dan kekuangan. Dua lainnya adalah Perpu Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia ditetapkan DPR menjadi undang-undang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2009 dan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU No 7 Tahun 2009.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Hak Subyektif “Terbatas” Presiden </span><br /><br />“Keberanian” Presiden SBY mengeluarkan Perpu tidak lepas dari perdebatan tentang subyektifitas presiden dalam menafsirkan “hal kegentingan memaksa” yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Penafsiran subyektif Presiden dalam pasal 22 harus dibedakan dengan penafsiran obyektif yang diatur dalam Pasal 12 UUD 1945. Dalam kondisi bahaya atau tidak normal, UUD Negara RI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan khusus. Tindakan khusus yang diberikan oleh UUD 1945 diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22. Pasal 12 menyebutkan Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945 dengan tergas mengamanatkan adanya undang-undang yang mengatur keadaan bahaya yang saat ini diatur lebih lanjut dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Terhadap keadaan bahaya yang diatur dalam UU (Prp) No. 23 Tahun 1959 ini, Presiden hanya dapat menafsirkan secara obyektif. Dalam hukum tata negara tidak tertulis dikenal dengan doktrin noodstaatsrecht. <br /><br />Menurut Harun Al Rasyid (dalam Kleden & Waluyo, Ed., 1981: 76-77 dan 105), dalam noodstaatsrecht, undang-undang keadaan bahaya selalu ada, pelaksanaan berlakunya keadaan bahaya dituangkan dalam keputusan presiden. Noodstaatsrecht harus dibedakan dari staatsnoodrecht. Menurut doktrin staatnoodrecht, jika negara dalam keadaan darurat kepala negara boleh bertindak apapun bahkan melanggar undang-undang dasar sekalipun demi untuk menyelamatkan negara. Staatnoodrecht merupakan hak darurat negara, bukan hukum. Di Indonesia, Dekrit Presiden 5 Juli 1949 yang menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, menurut Prof. Wiryono didasarkan pada doktrin staatnoodrecht. Mahfud MD pembenaran dekrit tidak hanya didasarkan pada staatnoodrecht tetapi juga berdasarkan pada prinsip <span style="font-style:italic;">salus populis supreme lex</span> (keselamatan rakyat adalah dasar hukum tertinggi). Akan tetapi, menurut M. Hatta, Prawoto Mangkusasmito (dalam Mahfud MD: 2001: 136) serta Yusril Ihza Mahendra (2001) yang menyetujui pendapat Prof. Logeman, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah revolusi hukum di bidang ketatanegaraan.<br /><br />Sementara itu, Perpu merupakan produk hukum yang sah sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Secara formal, Perpu adalah peraturan pemerintah, bukan Undang-undang. Tetapi secara substansial, meteri Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang (Pasal 9 UU No. 10 Tahun 2004). Terhadap Perpu, DPR dapat melakukan legislative review untuk menyetujui Perpu sebagai undang-undang atau tidak. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.<br /><br />“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” merupakan syarat mutlak bagi presiden untuk menggunakan haknya. Secara <span style="font-style:italic;">a contrario </span>presiden tidak dapat menggunakan haknya selama tidak ada hal ikhwal kegentingan memaksa. <br /><br />Menelisik ke belakang, ketentuan Pasal 22 (dan Pasal 12) merupakan teks asli UUD 1945 yang tidak diamandemen. Penjelasan Pasal 22 UUD 1945 menerangkan bahwa, Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat. <br /><br />Indrianto Seno Adji (2002) mengatakan, dalam Hukum Tata Negara dikenal asas hukum darurat untuk kondisi darurat atau abnormale recht voor abnormale tijden. Asas ini kemudian menjadi hak prerogatif presiden seperti dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Jimly Ashiddiqie (2006: 80-85), Perpu sebagai emergency legislation yang didasarkan pada alasan inner nootstand (keadaan darurat yang bersifat internal) dalam keadaan (i) mendesak dari segi substansi, dan (ii) genting dari segi waktunya. Sementara itu, Bagir Manan dalam buku Teori dan Politik Konstitusi (2004) mengatakan, hal ihwal kegentingan yang memaksa" merupakan syarat konstitutif yang menjadi dasar kewenangan presiden dalam menetapkan perppu. Apabila tidak dapat menunjukkan syarat nyata keadaan itu, presiden tidak berwenang menetapkan perppu. Perppu yang ditetapkan tanpa adanya hal ihwal kegentingan maka batal demi hukum (null and void), karena melanggar asas legalitas yaitu dibuat tanpa wewenang. Hal ihwal kegentingan yang memaksa juga harus menunjukkan beberapa syarat adanya krisis, yang menimbulkan bahaya atau hambatan secara nyata terhadap kelancaran menjalankan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, muatan perppu hanya terbatas pada pelaksanaan (administratiefrechtelijk).<br /><br />Tentang muatan dan cakupan Perpu sendiri, Jimly Ashiddiqie membenarkan pendapat Bagir Manan, bahwa sifat <span style="font-style:italic;">inner notstand </span>sebagai alasan pokok hanya dapat dijadikan alasan ditetapkannya Perpu sepanjang berkaitan dengan kepentingan internal pemerintahan yang memerlukan dukungan payung hukum setingkat undang-undang. Beranjak dari hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa Presiden mempunyai keterbatasan dalam menggunakan hak subyektifnya dalam mengeluarkan perpu. Presiden hanya bisa menggunakan haknya sepanjang berkaitan dengan kepentingan internal pemerintahan.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Inkonsistensi Dalam Mengeluarkan PERPU <br /></span><br />Substansi Perpu No 4 Tahun 2004 setidaknya memuat 2 hal penting yaitu: (1) penafsiran Presiden terhadap kondisi KPK setelah terjadi kekosongan 3 posisi pimpinan KPK, dan (2) penafsiran Presiden terhadap UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pengisian kekosongan pimpinan KPK. Dalam konteks penafsiran subyektif terhadap kondisi KPK, sebagai perbandingan perlu melihat proses penerbitan dua perpu yang dikeluarkan Presiden SBY sebelumnya yang berkaitan dengan penangguhan pembentukan pengadilan khusus yaitu Perpu No. 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Perpu No 2 Tahun 2006 Tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pengadilan Perikanan. <br /><br />Terbitnya kedua Perpu tersebut tidak lepas dari adanya Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik yaitu Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia Nomor KMA/295/IX/2006 tanggal 07 September 2006 perihal Penerbitan Perpu tentang Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan.<br /><br />Kedua surat Ketua Mahkamah Agung tersebut menunjukkan adanya kondisi obyektif dari kekuasaan yudikatif di mana menurut Ketua Mahkamah Agung perlu dilakukan penundaan pembentukan pengadilan perikanan dan penundaan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua surat tersebut menjadi pertimbangan Presiden dalam mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2005 dan Perpu No. 2 Tahun 2006.<br /><br />Bagaimana dengan KPK? Dalam Pasal 3 UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sementara itu dalam Penjelasan Pasal 3 disebutkan bahwa, dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun. Ketentuan Pasal 3 dan Penjelasannya tersebut dengan tegas melindungi KPK dari intervensi kekuasaan manapun termasuk dari Presiden, DPR, maupun Mahkamah Agung. <br /><br />Meski KPK mempunyai fungsi eksekutif dalam hal penyidikan dan penuntutan tetapi, ketentuan Pasal 3 tersebut di atas dengan jelas mengaskan bahwa, dalam menjalankan fungsinya, KPK sebagai lembaga negara yang tidak dapat diintervensi Presiden. Dengan demikian, Presiden mempunyai keterbatasan dalam hal menafsirkan ketentuan UU No 3 Tahun 2002 Tentang KPK berkaitan dengan “hal ikwal kegentingan memaksa” yang terjadi dalam tubuh KPK. Penafsiran Presiden terhadap kondisi darurat harus didasarkan pada kondisi obyektif yang terjadi dalam tubuh internal KPK. Jika komisioner KPK merasa belum ada kegentingan yang memaksa maka dengan sendiri kewenangan subyektif dari Presiden tidak dapat digunakan. <br /><br />Mestinya Presiden menggunakan dasar yang sama seperti saat mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2005 dan Perpu No. 5 Tahun 2006 yaitu menggunakan hak subyektifnya setelah ada kondisi obyektif dari lembaga yang bersangkutan. Dari konteks demikian maka Presiden SBY tidak cukup konsisten menggunakan haknya dalam mengeluarkan Perpu.<br />Indikasi inkonsistensi lain adalah pada substansi Perpu itu sendiri, di mana presiden menafsirkan pimpinan KPK efektif jika ada minimal 3 orang pimpinan. Dengan adanya ketentuan demikian maka seharusnya pengisian pimpinan KPK didasarkan pada fakta yang terjadi saat penerbitan perpu. Faktanya adalah satu pimpinan secara hukum diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam proses peradilan (Pasal 32 ayat (1) huruf c) dan 2 (dua) pimpinan diberhentikan sementara (non aktif) karena menjadi tersangka dalam proses penyidikan kepolisian. Dari fakta yang ada, Presiden hanya perlu memasukkan satu orang pimpinan KPK yaitu untuk mengganti pimpinan yang jelas berhenti atau diberhentikan karena status hukumnya sebagai terdakwa. Dengan menambah satu pimpinan maka dianggap cukup untuk menjadikan KPK efektif bekerja. Dugaan intervensi muncul dengan penggantian dua pimpinan KPK yang nonaktif karena statusnya sebagai tersangka yang suatu saat penyidikan/penuntutan dihentikan. <br /><br />Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa ketentuan UUD 1945 tentang hak presiden menafsirankan keadaan darurat dan kegetingan memaksa bukan merupakan hak tanpa batas. Hak mengeluarkan perpu (atau bahkan Dekrit) tanpa batas akan menjadikan bangsa Indonesia berjalan mundur. <br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<br /><br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/12/kajian-terhadap-ruu-kuhap-i.html">R - KUHAP</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/08/memburu-teroris.htmll">Memburu Teroris</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br /><br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-58124987139441888862009-08-26T20:34:00.004+07:002010-09-06T00:57:14.761+07:00Memburu TerorisM Jodi Santoso*<br /><br />Pasca peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton setidaknya muncul dua fakta baru dalam aksi teror di Indonesia. Pertama, kepolisian menemukan adanya indikasi sasaran peledakan bom berikutnya di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono di Cikeas. Hal demikian mengindikasikan adanya pergeseran sasaran dari yang semula simbul-simbul Amerika Serikat dan sekutunya di Indonesia bergeser ke simbul-simbul lokal. Meski temuan kepolisian (dalam perspektif Herbert L. Packer ,1968, sebagai factual guilt bukan fakta hukum/legal factual, bukan juga legal guilt) harus dibuktikan di pengadilan sebagai legal guilt tapi keberhasilan kepolisian mencegah aksi teror dan dampaknya yang lebih besar perlu mendapat penghormatan.<br /><span class="fullpost"><br />Kedua, adanya indikasi teroris di Indonesia merekrut usia remaja untuk melakukan bom bunuh diri. Temuan kepolisian ini menambah deret panjang terorisme yang dilakukan oleh anak/pemuda dan memperkuat berbagai kajian tentang rekrutmen anak dalam aksi teror. Tidak hanya anak/remaja,. Federal Research Division of Library of Congress dalam studinya yang berjudul The Sociology And Psychology Of Terrorism: Who Becomes A Terrorist And Why? (1999) menemukan adanya keterlibatan anak-anak dan wanita sebagai pelaku terorisme. Fakta demikian muncul di Indonesia, dalam peledakan bom di JW Marriot II dan Ritz Carlton melibatkan dua remaja laki-laki. Dimungkinankan para teroris terus merekrut kelompok muda dan wanita. Kondisi demikian tidak dapat dibiarkan. Perlu upaya bersama pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas teroris. Tidak ada kambing hitam atas meledaknya kembali bom di Indonesia. Hal penting yang perlu dicatat bahwa bahwa tindak pidana terorisme merupakan mala per se bukan termasuk mala prohibita karena terorisme merupakan crime against concience, menjadi jahat bukan karena dilarang oleh undang-undang tetapi karena pada dasarnya terorisme merupakan tindakan tercela.<br /><br />Instrument Hukum Pemberantasan Teroris<br />Banyak kalangan berpendapat bahwa instrument hukum Indonesia tidak memadahi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Dibanding Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura atau Patriot Act di Amerika Serikat, instrument hukum Indonesia dianggap ketinggalan. Tapi jika dikaji lebih jauh, instrument hukum yang ada saat ini jauh lebih baik karena di tiga negara tersebut tersangka terorisme dapat ditahan dalam waktu yang lama tanpa ada proses peradilan. Instrument hukum di Indonesia telah mengatur mekanisme pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan tetap memberi perlindungan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa (asas safe guarding rules). Pada tanggal 18 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setahun kemudian, pada tanggal 06 Maret 2003, Perpu Antiteroris ditetapkan DPR sebagai undang-undang dan pada tanggal 4 April 2003 secara resmi diundangkan oleh Pemerintah berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003. <br />Dalam proses legislasi telah putuskan bahwa lembaga hukum yang berhak melakukan penyidikan, penangkapan, dan penahanan adalah kepolisian. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak berjalan sendiri. Pasal 26 ayat (1) dan Penjelasan Umum Perpu No 1 2002 (UU No. 15 Tahun 2003) menentukan kepolisian dapat menggunakan laporan intelijen setelah dilakukan audit hukum (legal audit) oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dalam sebuah pranata Hearing. Pasal tersebut dengan jelas melegitimasi keberadaan BIN dan badan intelijen lainnya masuk dan berperan dalam proses peradilan tindak pidana terorisme di Indonesia. Peran pengadilan dalam hal ini ketua/wakil ketua pengadilan negeri sebagai kontrol kekuasaan yudikatif terhadap tindakan represif dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari kekuasaan eksekutif dalam hal ini kepolisian dan lembaga intelijen terhadap warga negara. <br />Instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk mencegah dan memberantas teroris di Indonesia adalah Pasal 108 ayat KUHAP. Pada ayat (1) ditentukan Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan. Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Meski ketentuan KUHAP tidak menjelaskan lembaga (badan) intelijen sebagai bagian dari sistem peradilan pidana tetapi berdasarkan Pasal 108 KUHAP tersebut maka semua lapisan masyarakat termasuk lembaga intelijen dapat berperan aktif dengan memberikan laporan atas temuan-temuannya yang menyangkut peristiwa yang terjadi atau akan terjadi serta pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana. <br />Kedua undang-undang tersebut di atas, baik Umum UU No. 15 Tahun 2003 (Perpu No 1 2002) maupun UU No 8 Tahun 1981 (KUHAP) memberikan ruang yang cukup luas bagi intelijen di semua lembaga dan departemen untuk ikut dalam mendeteksi, mencegah, menangkal, dan memberantas teroris di Indonesia. Pada tingkat operasional, untuk koordinasi intelijen di semua instansi pemerintahan, Presiden Megawati pada 22 Oktober 2002 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 Kepada Kepala Badan Intelijen Indonesia untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi yang ada. <br />Berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada, politik kriminal dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme melalui sistem peradilan pidana di Indonesia dengan jelas menentukan bahwa kewenangan penangkapan dan penyidikan berada dalam satu pintu yaitu kepolisian kecuali tertangkap tangan. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, kepolisian tidak dapat berjalan sendiri menghadapi terorisme. Politik kriminal demikian bukan berarti menyisihkan peran badan-badan intelijen dan TNI dalam perburuan teroris di Indonesia. BIN, sesuai Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2002 berwenang untuk mengkoordinasikan penyusunan rencana umum dan pelaksanaan operasional kegiatan intelijen seluruh instansi termasuk intelijen kepolisian. Keberadaan TNI dan lembaga-lembaga intelijen lain berperan penting dalam menopang kepolisian melakukan penyidikan dalam kontrol pengadilan melalui legal audit. <br />Indonesia tidak mungkin mengikuti model Amerika Serikat dan Malaysia yang telah menghancurkan bangunan konsep dan praktik peradilan pidana yang memberikan perlindungan hak tersangka yang dibangun sejak berabad-abad tahun lalu. Di Malaysia, keberadaan ISA kini digugat oleh kelompok pro-demokrasi dan hak asasi manusia. Begitu juga halnya tindakan Amerika Serikat dalam memberangus tersangka terorisme tanpa proses peradilan mencapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Amnesti Internasional. Di Indonesia, instrument hukum yang ada saat ini cukup untuk mendeteksi dan memburu terorisme. Dibutuhkan sinergi aparat penegak hukum, intijen, pengadilan dan masyarakat dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme. Strategi untuk menempatkan polisi masyarakat dan intelijen masyarakat sangat strategis dalam menangkal dan memberantas teroris di Indonesia. <br /><br /><br /><br /><!-- AddThis Button BEGIN --><br /><div class='addthis_toolbox addthis_default_style' expr:addthis:title='data:post.title' expr:addthis:url='data:post.url'><a href='http://www.addthis.com/bookmark.php?v=250&username=xa-4c77f98962ed2d8d' class='addthis_button_compact'>Share</a><br />|<a class='addthis_button_facebook'></a><br /><a class='addthis_button_myspace'></a><br /><a class='addthis_button_google'></a><br /><a class='addthis_button_twitter'></a><br /></div><br /><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#username=xa-4c77f98962ed2d8d"></script><br /><!-- AddThis Button END --><br /><br />----------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br /><br />*Peneliti pada Komisi Hukum Nasional<br /><br />-------------<br /><br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-42024701028103315572009-06-08T17:10:00.005+07:002010-07-09T13:10:16.628+07:00Siaran Pers Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat: Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !<span class="fullpost"><br /><br />No : 002/Eks/KPKB/VI/2009<br />Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !</span><br /><br />Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) mengapresiasi upaya Mahkamah Agung RI<br />untuk mempertimbangkan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan. Upaya dari<br />Mahkamah Agung RI ini jelas jauh lebih progresif dibandingkan sikap dari Mahkamah Konstitusi RI yang terus menerus mempertinggi kedudukan perlindungan reputasi melalui hukum pidanadibandingkan kemerdekaan berpendapat. KPKB berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum modern yang demokratis untuk mencabut semua ketentuan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia. Untuk itu KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan penghapusan tindak pidana penghinaan di Indonesia.<br /><br />Delik penghinaan tergolong dalam pasal karet yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata ampuh bagi penguasa ataupun penyedia jasa pelayanan publik untuk membungkam daya kritis masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan negara ataupun kritik terhadap pelayanan umum yang disediakan oleh para penyedia jasa pelayanan umum.<br /><br />Untuk itu, KPKB mendesak agar pimpinan Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan untuk menghapuskan semua ketentuan pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk sementara KPKB mendesak agar Mahkamah Agung RI segera mengeluarkan Surat Edaran agar para hakim tidak memproses penanganan perkara tindak pidana penghinaan di pengadilan dengan pertimbangan bahwa penerapan tindak pidana penghinaan adalah bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia <br /><br />Jakarta, 5 Juni 2009<br />a/n Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat<br />Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia<br />Divisi Advokasi HAM<br /><br /><br /><br />Anggara<br />Koordinator<br /><br /><br />-----------------------<br /><br /><br />Sekretariat<br />Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia<br />Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148 Jakarta<br />Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065<br /><br />----------------<br /><br /><br /><br /><br />----------<br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br /><br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-10896615755186990582009-04-02T14:12:00.011+07:002009-11-03T13:10:14.356+07:00Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjatT7bBsm36dtYcxWgb4LzYvFECV1eMpgo3Q-KFfPv7rNCX_KkFP4NAUrqkBFT37Jxp5s0bt0mlICAGiP6gWrxKZ-idIPQhs-KQyn7tAiatX14K-gmYrcZm4kxYQKY8OA8xflH/s1600-h/kuhpcleta+copy.jpg"><img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 204px; height: 320px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjatT7bBsm36dtYcxWgb4LzYvFECV1eMpgo3Q-KFfPv7rNCX_KkFP4NAUrqkBFT37Jxp5s0bt0mlICAGiP6gWrxKZ-idIPQhs-KQyn7tAiatX14K-gmYrcZm4kxYQKY8OA8xflH/s320/kuhpcleta+copy.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5320014519464023218" /></a>KUHP saat ini adalah warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1915, melalui Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië sebagai hukum pidana materiel dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 1918. Dalam perjalanannya beberapa kali mengalami penambahan dan perubahan baik oleh pemerintah Hindia Belanda, Jepang, maupun NICA (<span style="font-style:italic;">Nederlands Indië civil administration</span>).<br /><span class="fullpost"><br />Setelah Kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Berita RI Tahun II Tanggal 15 Maret 1946 Pasal VI nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie diubah menjadi <span style="font-style:italic;">Wetboek van Strafrecht</span> (WvS) atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958, LN Tahun 1958 No. 127 yang mulai berlaku pada tanggal 29 September 1958, KUHP (WvS) dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Rumusan asli pasal-pasal KUHP masih menggunakan bahasa Belanda. Dalam Praktiknya para akademisi dan praktisi (hakim, jaksa, polisi, advokad) menggunakan terjemahan tidak resmi dari bahasa aslinya. <br /><br />Untuk mengejar perkembangan masyarakat Indonesia, terus dilakukan penambahan dan perubahan pasal-pasal KUHP. Dalam konteks lebih luas, setidaknya terdapat tiga cara pembaruan hukum materiel di Indonesia, yaitu :<br /><br />1. membuat undang-undang khusus di luar KUHP<br />2. penambahan, pencabutan, dan perubahan Pasal-pasal KUHP secara parsial, dan<br />3. penyusunan RUU KUHP<br /><br />Pembaruan hukum materiel melalui undang-undang khusus di luar KUHP tidak dapat di hindari sejalan dengan perkembangan masyarakat dan kejahatan. Pada sisi lain, KUHP yang berlaku saat ini merupakan terjemahan tidak resmi dari Wetboek van Strafrecht peninggal kolonial Belanda yang mulai diberlakukan secara resmi di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1918.<br /><br />Cara kedua yang dilakukan dalam pembaruan hukum meteriel di Indonesia adalah dengan melakukan perubahan KUHP cara parsial. Kebijakan hukum ini dilakukan dengan melalui berbagai undang-undang yang isinya mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP. Dalam catatan Ahmad Bahiej, mulai tahun 1946 setidaknya telah dikeluarkan 11 undang-undang baik yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal KUHP. Jika ditambah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka terdapat 13 kali perubahan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.<br /><br />1). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/undang-undang-no-1-tahun-1946.html">UU NO. 1 TAHUN 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana</a>.<br />2). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/undang-undang-no-20-tahun-1946.html">UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.</a><br />3). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/undang-undang-republik-indonesia-nomor.html">UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi</a>. <br />4). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/uu-nomor-73-tahun-1958.html">UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana</a>.<br />5). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/uu-no-1-tahun-1960-tentang-pengubahan.html">UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.</a><br />6). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/undang-undang-no-16-prp-1960.html">UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP</a>.<br />7). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/ndang-undang-no-18prp1960.html">UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945.</a><br />8). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/penetapan-presiden-nomor-1-tahun-1965.html">UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama</a>.<br />9). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/uu-nomor-7-tahun-1974-tentang.html">UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.</a><br />10). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/uu-no-4-tahun-1976.html">UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan</a>.<br />11). <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/01/uu-nomor-27-tahun-1999.html">UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara</a>.<br />12). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945<br />13). Putusan Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.<br /><br />Politik hukum demikian, menurut Utrecht, tidak mengubah KUHP pada dasarnya, dan selama tidak diubah pada dasarnya, maka KUHP akan terus ketinggalan zaman. Untuk itu perlu didahulukan tidak hanya dengan mengubah pasal-pasal KUHP tetapi membentuk dan mengundangkan KUHP baru dengan mengkodifikasi suatu KUHP Nasional. Kebijakan pembaruan melalui perubahan dan penambahan pasal-pasal dalam KUHP menyebabkan kerancauan dalam praktik peradilan karena KUHP yang saat ini berlaku menggunakan dua bahasa yaitu : <br /><br />1. bahasa Belanda sebagai bahasa asli KUHP (Wetboek van Strafrecht (WvS)/Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie) dan aturan-aturan yang memuat perubahannya pada masa sebelum Pemerintahan RI, serta<br />2. bahasa Indonesia sebagai bahasa yang digunakan dalam Undang-undang yang mengubah, mencabut, atau menghapus pasal-pasal KUHP.<br /><br />Karena fakta di atas, perlu dilakukan pembaruan hukum materiel dengan membentuk KUHP Nasional. Menurut. Sudarto, terdapat 3 alasan perlunya bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional sendiri, yaitu :<br /><br />1. alasan Politik ; adalah suatu kewajaran apabila Negara Republik Indonesia yang merdeka memiliki KUHP nasional yang dihasilkan sendiri dan bisa menjadi kebanggan nasional.<br />2. alasan Sosiologis, Suatu KUHP adalah pencerminan dari nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, <br />3. alasan Praktis perlunya pembaruan KUHP adalah, dalam praktek dewasa ini jumlah penegak hukum yang benar-benar paham terhadap WVS jumlahnya sangat sedikit yang selama ini menjadi patokan adalah WVS yang sudah diterjemahkan, sehingga wajar jika satu penerjemah dengan penerjemah yang lain berbeda juga pandangan dan penafsirannya.<br /><br /><br /><span style="font-weight:bold;">Politik Kriminal Bab I RUU KUHP<a terget="new" href="http://"></a></span><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br /><br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/08/memburu-teroris.htmll">Memburu Teroris</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-66971835764336136692009-03-04T13:09:00.002+07:002009-07-07T18:16:33.612+07:00Pembaruan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Liberalisasi Pasar<span class="fullpost"><br /><br />oleh<br /><br />R. Herlambang Perdana Wiratraman<br />Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia<br />Fakultas Hukum Universitas Airlangga <br /><br /><br />Bila menyimak mafia peradilan yang terjadi di tubuh peradilan, sesungguhnya sama sekali tidak terlampau mengejutkan bila kita menyimak laporan D<span style="font-style:italic;">iagnostic Survey of Corruption in Indonesia </span>yang telah menempatkan peradilan sebagai ranking ketiga lembaga terkorup di Indonesia. Bahkan, Global Corruption Report 2005 yang dikeluarkan Transparency International (TI) memposisikan Indonesia dalam jajaran negara terkorup, dan korupsi sebesar US$ 15-35 trilyun yang dilakukan oleh Soeharto (1967-1998) disebut sebagai korupsi terbesar di dunia, di atas Ferdinand Marcos (Philipina) dan Mobutu Sese Seko (Zaire). Tidak hanya peradilan, lembaga-lembaga negara lainnya pun terjangkiti penyakit yang serupa, dalam bentuk korupsi, suap, dan transaksi kotor lainnya, baik itu di kelembagaan birokrasi maupun parlemen. <br /><br />Tiga pilar lembaga kekuasaan utama negara telah saling melengkapi catatan rekor korupsi. Cerita ini sepertinya tidak terlalu banyak bergeser meskipun sudah memasuki rezim “reformasi”, yang sudah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan politik. Kian menyedihkan ketika melihat bangsa ini sesungguhnya mengalami situasi keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan meluasnya pemiskinan struktural dan ketergantungan utang luar negeri yang membengkak. <br /><br />Dalam realitas demikian, uniknya, banyak pihak lebih sependapat untuk menyalahkan sistem pemerintahan yang buruk (bad governance) sebagai penyebab utama praktek korupsi dan pemiskinan, sehingga tidak heran bila tiba-tiba diskursus good governance tampil dalam situasi tersebut, bisa diterima dengan mudah oleh siapapun sebagai mantra yang sekaligus dipercaya sebagai obat mujarab penyakit kronis bangsa ini, dan melesat menjadi ikon perubahan berbagai sektor, termasuk salah satunya dalam strategi pembaruan hukum. <br /><br />Salah satu kunci pertanyaan yang bisa digunakan untuk menganalisa strategi pembaruan hukum tersebut adalah apakah good governance yang menjadi model dominan pembaruan merespon upaya pertanggungjawaban negara dalam pemajuan hak-hak asasi manusia? <br /><br /><span style="font-weight:bold;">Pembaruan Hukum dan Persimpangan Neo-Liberal</span><br /><br />Good governance dalam upaya pembaruan hukum Indonesia menawarkan tidak saja soal diskursus (apa yang dinyatakan) baik dan buruk suatu standar, namun pula menjelaskan adanya paradigma dominan dalam gagasan perubahannya. Paradigma yang melekat dalam konsepsi tersebut adalah penciptaan iklim liberalisasi pasar dengan melucuti peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik atas dasar efisiensi. Paradigma yang demikian telah lama diinjeksikan melalui sejumlah proyek ketatapemerintahan (dan ketatanegaraan) oleh proponen neoliberal serta keterlibatan peran lembaga-lembaga keuangan internasional, utamanya Bank Dunia dan IMF. <br /><br />Sungguh tidak wajar, Bank Dunia misalnya, dalam konstitusinya menyebutkan bahwa persoalan semacam korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai urusan ‘internal affair’ yang tidak boleh dicampuri. Sehingga, selama lebih dari dua dasawarsa, meskipun Bank Dunia tahu bahwa korupsi yang hampir mencapai 40 % dari dana yang diutangkan selama ini kepada Pemerintah Indonesia, hanya didiamkan saja. Bank Dunia bekerja dalam skema Program Penyesuaian Struktural tanpa mempedulikan permasalahan serius otoritarianisme rezim yang diutanginya, sehingga perlakuan ini menyebabkan penyakit korupsi dan keterpurukan ekonomi semakin mengganas. Utang luar negeri menggunung, angka pengangguran melonjak, penggusuran tanah-tanah rakyat, penderitaan dan proses pemelaratan, yang semuanya berpuncak pada krisis ekonomi di tahun 1997-1998. <br /><br />Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab terhadap krisis ekonomi dan terlibat dalam pelanggengan bad governance, kini bisa kembali mendominasi dengan good governance? Sebuah pertanyaan penting yang seharusnya pengambil kebijakan di negeri ini melihat dan merefleksikannya secara kritis. <br /><br />Ada tiga komponen yang terkandung dalam agenda turunan good governance, yakni (1) legal framework for development; (2) accountability; (3) transparancy and information. Dalam komponen tersebut, ada aspek yang dibedakan, yakni aspek politik yang terkait legitimasi dan aspek teknis yang menyangkut kapasitas (World Bank 1992). Dalam kaitan pembaruan hukum tentu penting untuk melihat bagaimana disusunnya ‘legal framework for development’ (kerangka hukum untuk pembangunan). <br /><br />Kerangka hukum tersebut jelas ditujukan untuk mempromosikan liberalisasi pasar, meskipun pula menggunakan mantra-mantra rule of law di dalam proses injeksinya. Kerangka hukum ini ditempatkan sebagai prakondisi bagi pembangunan ekonomi, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dan prediksibilitas (Tsuma 1999: 81-82). Selain secara substantif mendesak adanya sejumlah perubahan-perubahan hukum, kerangka hukum tersebut juga menegaskan mekanisme tertentu yang dirasakan lebih fair dan terkontrol secara prosedural, dan dalam paradigma inilah banyak peran negara yang secara bertahap dikurangi dan kemudian dihilangkan, serta tergantikan oleh kendali modal (baca: privatisasi + komodifikasi). <br /><br />Inilah agenda neoliberal dalam sektor pembaruan hukum, yang mempengaruhi berlangsungnya tekanan perubahan instrumentalistik terhadap institusi-institusi negara, baik dengan cara membentuk lembaga-lembaga negara baru (termasuk peradilan) maupun produk legislasi yang memang dipersyaratkan sebagai kepatuhan negara terhadap sistem ekonomi pasar dunia yang kian terintegrasi. Konteks inilah yang melahirkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sarat dengan kepentingan pemodal besar sejak awal reformasi hingga sekarang. <br /><br /><span style="font-weight:bold;">Mafia Perundang-undangan dan Pelanggaran HAM yan Terlegalisasi</span><br /><br />Kontroversi perundang-undangan kini seringkali terjadi seiring dengan berjalan dan berlangsungnya pesanan-pesanan proponen neoliberalis dalam pemerintahan Indonesia. Dari perubahan konstitusi (UUD 1945) hingga produk hukum lainnya, seperti kelenturan pasar buruh dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau privatisasi dan komersialisasi dalam UU No. 7 Tahun 2004 Sumberdaya Air, UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. <br /><br />Lalu, apa sesungguhnya makna kehadiran good governance dalam kerangka hukum untuk pembangunan? Good governance, seperti alat reproduksi wacana ketatapemerintahan dan ketatanegaraan yang didesakkan untuk menyilaukan (mistifying) kekuasaan berikut tanggung jawabnya. Sadar maupun tak sadar, birokrasi yang menjalankan fungsi praksis implementatif di lapangan maupun ilmuwan (hukum) yang berteoritisi, latah dalam langgam mengucapkannya bak mantra “kebenaran” tak terbantahkan. <br /><br />Dalam soal pembaruan hukum pun demikian, kecenderungan reproduksi teks norma dan penataan kelembagaan negara tertentu harus dijalankan dalam kerangka hukum untuk pembangunan tersebut (Wiratraman 2006). Sehingga tidak mengherankan substansi teksnya ataupun kelembagaannya akan demikian mudah menyingkirkan hak-hak dasar warga negara karena memang rancangannya telah didisain rapi. Inilah yang disebut dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilegalkan (<span style="font-style:italic;">legalized violations of human rights</span>). <br /><br />Sebagai contoh, kelahiran paket undang-undang ketenagakerjaan yang mengesahkan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, atau hadirnya lembaga peradilan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kian memudahkan penjelasan bagi kita betapa hak-hak asasi buruh yang jumlahnya jutaan manusia dimarjinalisasi secara sistematik, dikorbankan untuk kepentingan liberalisasi pasar. Inilah situasi yang bisa menjelaskan mengapa pembaruan hukum Indonesia masa reformasi ini memperlihatkan mafia perundang-undangan yang tidak sekedar transaksi lokal sebagaimana persis digosipkan Slank, namun lebih dari itu, berjalan dengan mesin teknologi neoliberalisme yang sangat ramah pasar. <br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />----------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br />-------------<br /><span style="font-weight:bold;">Artikel Lain </span> <br /><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com4tag:blogger.com,1999:blog-31982370.post-31805194765696986422009-02-13T16:23:00.004+07:002010-06-19T13:06:22.904+07:00Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?<span class="fullpost"><br /><br /><br /><br />Oleh:<br /><br />M. Jodi Santoso<br /><br /><br /><br /><br /><br />Dengan diberlakukannya KUHAP (UU No 8/1981), terjadi pergeseran model dalam sistem peradilan pidana Indonesia dari model civil law system khususnya model Belanda ke arah sistem campuran (mix system). Salah satu tradisi common law yang diadopsi KUHAP adalah konsep habeas courpus yang menjelma menjadi praperadilan.<br /><br />Habeas courpus muncul pertama kali di Inggris pada tahun 1302 dan menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum negara tersebut. Nama lengkapnya habeas corpus ad subjiciendum (Latin) yang berarti "you may hold the body subject to examination." Habeas corpus (corpus ad subjiciendum) merupakan a writ atau surat perintah dari pengadilan untuk menguji kebenaran dari penggunaan upaya paksa (dwang middelen) baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat. Amerika Serikat mengadopsi konsep ini melalui Habeas Corpus Act of 1679 dan menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana Amerika.<br /><br />Indonesia tidak mengadosi seluruh habeas courpus. Praperadilan sebagai perwujudannya hanya berperan sebagai hakim pengawas (examinating judge) yang kewenangannya terbatas pada pemeriksaan aspek formalitas yaitu sah-tidaknya syarat-syarat formil dilakukannya upaya paksa oleh polisi atau jaksa. Pemeriksaan terbatas pada sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat-surat. Praperadilan tidak berperan sebagai hakim investigasi (investigating judge) untuk melakukan pemeriksaan substansi perlu tidaknya upaya paksa dilakukan. Pada praperadilan ini, hakim bersifat pasif tidak dapat memeriksa dan memutus tanpa adanya pemohonan dari tersangka, keluarga atau kuasanya, penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga.<br /><br />Perlindungan Tersanka dalam Tradisi Common Law dan Civil Law<br /><br />Keterbatasan Praperadilan, mendorong dihidupkannya konsep hakim komisaris (rechters commisaris) dalam RUU KUHP untuk mengganti Praperadilan. Konsep ini mengadopsi tradisi negara civil law khususnya rechters commisaris di Belanda. Konsep hakim komisaris memberi peran aktif pada hakim baik sebagai hakim pengawas (examinating judge) maupun sebagai hakim investigasi (investigating judge) untuk melakukan pemeriksaan perlu tidaknya upaya paksa. Di Perancis, model demikian hampir sama dengan konsep le juge d’ instruction. Hakim melalui le juge d’ instruction berwenang memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya serta dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.<br /><br />Baik tradisi common law maupun civil law mengenal peran hakim dalam proses praajudikasi (sebelum sidang). Tujuan hakim komisaris (rechters commisaris ) dan Praperadilan (Habeas corpus) sama yaitu melindungi hak tersangka, tetapi dalam pijakan yang berbeda. Habeas corpus beranjak dari pemberian hak pada tersangka untuk mengajukan keberatan ke pengadilan atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Sementara itu, Konsep hakim komisaris didasarkan pada hak yudikatif untuk melakukan kontrol terhadap eksekutif. Proses pemeriksaan hakim komisaris bersifat tertutup.<br /><br />Dalam konteks transparansi proses peradilan, praperadilan memberikan jaminan dan perlindungan pada tersangka untuk melakukan keberatan terhadap upaya paksa baik dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Akan tetapi, dalam praktiknya, pemberian hak pada tersangka sering tidak digunakan. KUHAP memberikan hak pada tersangka tapi tidak disertai dengan memberikan kewajiban pada negara agar hak tersebut dapat terpenuhi. Tidak banyak tersangka dan keluarga menggunakan hak untuk melakukan praperadilan. Hanya perkara besar dan orang tertentu yang menggunakan hak melakukan keberatan terhadap upaya paksa melalui pranata praperadilan. Pada kondisi demikian, hakim komisaris mempunyai peran penting untuk melakukan kontrol terhadap tindakan paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum.<br /><br />Baik konsep Habeas corpus (praperadilan) maupun hakim komisaris (rechters commisaris mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Politik hukum pidana selanjutnya menentukan pilihan mana yang lebih memungkinkan untuk di terapkan di Indonesia.<br /><br />Representasi Masyarakat melalui Grand Jury<br /><br />Dalam tradisi common law, masyarakat dapat terlibat langsung dalam proses peradilan pidana melalui grand jury. Grand jurors (anggota grand jury) berasal dari masyarakat. Meski berasal dari konsep jury system, tetapi grand jury berbeda dengan juri dipersidangan (petit jury). Grand jury tidak menentukan salah atau tidak bersalahnya seseorang. Grand jury hanya bertugas menentukan adanya probable cause (bukti permulaan) terjadinya suatu tindak pidana berat (felony) dengan ancaman pidana satu tahun atau lebih atau hukuman mati serta menentukan adanya seseorang telah melakukan tindak pidana berat tersebut.<br /><br />Grand jury mempunyai kewenangan memanggil saksi-saksi untuk memastikan telah terjadi sebuah tindak pidana. Ketika grand jury percaya bahwa suatu tindak pidana telah terjadi maka mereka akan mengeluarkan sebuah indictment atau presentments yaitu documents atau rekomendasi tentang adanya cukup bukti bahwa seseorang telah melakukan sebuah tindak pidana. Akan tapi, jika grand jury tidak menemukan cukup bukti maka, grand jury dapat menyatakan "no true bill."<br /><br />Ditinjau dari aspek sejarah, pada saat Amerika Serikat berdiri, sistem jury diadopsi sebagai bagian dari sistem pemerintah. Hal ini dilakukan karena satu alasan utama yaitu the Founders tidak percaya pada hakim, penuntut, penyidik dan aparat hukum lainnya. Sistem jury termasuk grand jury diadakan untuk memberikan perlindungan dan tegaknya hak asasi dan konstitusi Amerika Serikat. Karena hal tersebut, perlu ada representasi dari masyarakat untuk ikut mengkontrol proses peradilan pidana. Di Los Angeles, misalnya, setiap tahun dilakukan pemilihan dua calon grand jurors yang berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta untuk merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles.<br /><br />Di Indonesia, mengadopsi konsep grand jury dalam KUHAP bukanlah hal muda. Konsep Grand jury yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Pada sisi lain, kekakuan sebagian pengambil kebijakan terhadap penerapan tradisi civil law system secara mutlak menjadi kendala untuk menyerap konsep-konsep common law dan konsep lain dalam KUHAP. Kendala lain adalah munculnya "perlawanan" dari subsistem lama dalam sistem peradilan pidana. Penerapan konsep grand jury yang merepresentasikan masyarakat dalam dalam proses peradilan dengan sendirinya akan mengurangi kewenangan lembaga lain.<br /><br />Sebagai penutup, Apapun bentuk perubahan undang-undang, penegakan hukum akan lebih baik dengan polisi, jaksa, hakim, hakim komisaris yang baik meski undang-undang jelek. Meminjam ungkapan Taverne (1876), "Geef me, goede rechter, goede rechter commissarissen, goede officieren van justitie en goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken".<br /><br /><br /><br /><br />----------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br />-------------<br /><span style="font-weight: bold;">Artikel Lain </span><br /><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/08/memburu-teroris.htmll">Memburu Teroris</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/04/catatan-singkat-politik-hukum-pembaruan.html">Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia</a><br /><span style="font-weight:bold;">* </span><a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2009/02/model-grand-jury-dalam-kuhap-mendatang.html">Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/10/korupsi-uang-hasil-korupsi.html">Korupsi-uang-hasil-korupsi </a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/09/raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak.html">Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/08/komisioner-pilihan-wakil-rakyat.html">Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/terorisme-dalam-sistem-peradilan-pidana.html">Terorisme dalam Peradilan Pidana</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/pergeseran-makna-terorisme.html">Pergeseran Makna Terorisme</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2007/06/kerahasiaan-data-ppatk.html">Kerahasiaan Data PPATK</a> <br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/12/panwas-pemilu-bukan-sekedar-mengawasi.html">Panwas (dan) Pemilu</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/sistem-hukum-indonesia_05.html">Sistem Hukum Indonesia</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/09/kegagalan-peradilan-spp-anak.html">Kegagalan SPP Anak</a> <br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/08/tersendatnya-proses-hukum-dalam-pesta_03.html">proses hukum dalam pemilu</a><br /><span style="font-weight: bold;">* </span> <a href="http://jodisantoso.blogspot.com/2006/10/kpk-dan-pemberantasan-korupsi.html">KPK dan Korupsi</a><br /><br />-------------<br /><!-- Begin: http://adsensecamp.com/ --><br /><script src="http://adsensecamp.com/show/?id=CurtarqjUuI%3D&cid=1mKE6FR8OXo%3D&chan=HZ48896eFAw%3D&type=2&title=3D81EE&text=000000&background=FFFFFF&border=000000&url=2BA94F" type="text/javascript"><br /></script><br /><!-- End: http://adsensecamp.com/ --><br />--------------------<br /> <br /></span><div class="blogger-post-footer"><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-5096594059096606"
crossorigin="anonymous"></script>
</div>M. Jodi Santosohttp://www.blogger.com/profile/12776303191541471980noreply@blogger.com1