Wednesday, January 21, 2009

UU NOMOR 27 TAHUN 1999




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian liukum dan
persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat
dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan
ketentuan mcngcnai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan
hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;

c. bahwa paliam dan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek kehidupan
politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang
bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup
bangsa Indonesia;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang tujukan Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.


Mengingat :


1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan
atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.V/MPR/1973
tentang Peninjauati Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo
Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyalakan Berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah
Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976
tentang Perubahan dan Penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan berikutnya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana.Kejahatan Terhadap Penerbangan dan kejahatan
Terhadap sarana/prasarana penerbangan;

Dengan persetujuan
DEWAN PERNVAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

M e m u t u s k a n :


Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA.


Pasal 1

Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I
Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d,
Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107 a

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan,
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/
Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Pasal 107 b

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 107 c

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/
Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Pasal 107 d

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/
Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar
Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Pasal 107 e

Dipidana dcngan pidana pcnjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan
perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya
berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk
dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan
Pemerintah yang sah.


Pasal 107 f

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai,
menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan
atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang hanyak sesuai
dengan kebijakan Pemerintah.


Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999


MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PROE DR H MULADI, S.H.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74

PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA



I. UMUM


Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia,
serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan
serta memberikan rasa aman dan tenntram.

Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman dan
bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan
agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan dan dari
tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan negara, perlu mengadakan
perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menambah pasal-pasal
yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.


II. PASAL DEMI PASAL


Pasal l

Pasal 107 a a
Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau ajaran
Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang diajarkan
oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih dan
unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.

Pasal 107 b
Cukup jelas

Pasal 107 c
Cukup jelas

Pasal 107 d
Cukup jelas

Pasal 107 e
Cukup jelas

Pasal 107 f
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah instalasi
Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan
Wakil Presiden untuk kegiatan kcnegaraan, kediaman resmi Presiden dan
Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang
Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.

Yang dimaksud dengan "instalsi militer" adalah instalasi vital militer.

Huruf b
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850






----------



-------------

Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------








No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...