Wednesday, January 21, 2009

NDANG-UNDANG No. 18/Prp/1960



UNDANG-UNDANG No. 18/Prp/1960 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH HUKUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa jumlah-jumlah hukuman denda baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimaryi beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 1) maupun datam ketentuan-ketentuan pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945 dan yang sebagaimana telah diubah se¬belum hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, adalah tidak setimpal lagi dengan sifat tindak pidana yang dilakukan, ber¬hubung ancaman hukuman denda itu sekarang menja¬di terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai uang pada waktu ini, sehingga jumlah-jumlah ini perlu di¬pertinggi.

b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Mengingat :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Ketentuan-ketentuan Pidana yang bersangkutan.
3. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 tahun 1960.

Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG TENTANG PERUBAHAN JUMLAH HU¬KUMAN DENDA DALAM KITAB UNDANG-UN¬DANG HUKUM PIDANA DAN DALAM KETITENTUAN-KETENTUAN PIDANA LAINNYA YANG DIKELUARKAN SEBELUM TANGGAL 17 AGUSTUS 1945.

Pasal 1
(1.) Tiap jumlah hukuman denda yang diancamkan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai¬mana beberapa kali telah ditambah dan diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 1) maupun da¬lam ketentuan-ketentuap pidana lainnya yang dike¬luarkan sebelum tanggal 17 Agustus 1945, sebagai¬mana telah diubah sebelum hari mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, harus dibaca dalam mata uaqg rupiah dan dilipatkan lima belas kali.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap jum¬lah hukuman denda dalam ketentuan-katentuan tin¬dak pidana yang telah dimasukkan dalarh tindak pi¬dana ekonomi.

Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-IJndang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang¬an Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
Menteri Kehakiman,
ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 52 TAHUIV 1960






----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...