Wednesday, January 21, 2009
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;
Menimbang :
akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
peraturan sebagai berikut :
UNDANG-l'NDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
Pasal I
Dengan menyimpang seperlunya dari peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal lO.Oktober 1945 No. 2 menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
Pasal 2
Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda dulu (veror-deningen van het Militair Gezag) dicabut.
Pasal 3
Jikalau dalam sesuatu peraturan hukum pidana tertulis perkataan-perkataan "Nederlandsch-Indie" atau "Nederlandsch-Indisch (e) (en)", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Indonesia" atau "Indonesisch (e) (en)".
Pasal 4
Jikalau di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, kekuasaan atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya.
Pasal 5
Peraturan hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan, atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruhnya atau sebagian sementara tidak berlaku.
Pasal 6
(1) Nama Undang-Undang Hukum Pidana "Wetbcek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie" dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
(2) Undang-Undang tersebut dapat disebut: "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan" dalam Kitab Undang-Undang Hukum 'Pidana diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
Pasal 8
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dirobah sebagai berikut :
1. Dalam pasal 4, ayat 1 ke le angka-angka "104.108 harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "103-133 dibaca "131".
2. Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan "Minister van Justitie".
3. Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
a. Perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van Justitie".
b. bagian kalimat voorzoover betreft de Gouvernement¬slanden van Java en Madoera, van den assistant¬resident en elders van het hoofd van plaatselijk bes¬tuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkata¬an "Gouverneur-Generaal" dlganti dengan "Minister van Justitie".
c. bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera op bavel den assistent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur" dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa".
4. Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den agsisten-resident)" diganti dengan "den jaksa".
5. Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
6. Dalvm pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van justitie" diganti dengan "Minister van Justitie".
7. Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan "President".
8. Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken, diganti dengan "Mahkamah Agung, Peng¬adilan Tinggi".
9. Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
a. bagian kalimat, "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao", dihapuskan.
b. perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapus¬kan.
lO.Dalam pasal 92, bagian kalimat : "den Volksraad, van den proviciale raden en van de raden ingesteld inge¬volge artikel 121, Iweede lid en artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "en door of namens de regeering ingesteld wetgevend, besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
11.Pasa1 94 dihapuskan.
12.Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende Koningin of den Regent" diganti de¬ngan "den President of den Vice-President".
13.Pasal 105 dihapuskan.
14.Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" 6arus dibaca "104-106-107 en 108".
15.Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
16.Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indische vorst of volk" dihapuskan.
17.Dalam pasal 117 No. 3 perkataan "Gouverneur-Gene¬raal van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "President".
18.Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" ha¬rus dibaca "lndonesie".
19.Dalam pasal 128 bagian kalimat "een der in de arti¬kelen 104 en 105 omschreven misdrijven" diganti dengan "het in artikel 104 omschreven misdrijf".
20.Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven te¬gen de waardigheid van den President en van den Vice¬President".
21.Pasa1130 dihapuskan.
22.Dalam pasal 131 perkataan "des Konings of der Koningin" diganti dengan "van den President of van den Vice-President".
23.Pasal 132 dan 133 dihapuskan.
24.Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin diganti dengan "president"of den Vice-Pre¬sident".
25.Pasa1-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
26.Dalam pasal 136 bis bagian kalimat: "de artikelen 134, 135 en 136" harus dibaca "artikel 134".
27.Dalam pasal 137 bagian kalimat: "den Koning, de Ko¬ningin; den gemaal der regeerende Koningin, den tro¬onopvolger, een lid van het Koninklijk Huis of den Regent" harus dibaca "den President of den Vice¬President".
28.Pasa1 138 dihapuskan.
29.Pasa1 139 dirobah sebagai berikut : a. ayat(1) dihapuskan.
b. dalam ayat (2) bagian kalimat: "een der in de arti¬kelen 131-133 omschleven misdrijven" harus dibaca "het in artik,el 131 omschreven misdrijf'.
c. dalam ayat (3) bagian kalimat: "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijven" harus dibaca "het art. 134 - omschreven misdrijf".
30.Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
31.Dalam pasal 146 clan 147 bagian-bagian kalimat: "den Volksraad, van een provinciaten raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid, der Indische Statas¬regeling" harus dibaca "een door of namens de Re¬geering ingesteld wetgevend, besturend of volksverge¬tegenwoordigend lichaam".
32.Pasa1 153 bis dan pasal 153 ter dihapuskan.
33.Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat: "Nederland of van Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie". 34.Pasal 161 bis dihapuskan.
35.Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" dan "115-133" masing-masing harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan "115-129 en 131".
37.Pasa1171 dihapuskan.
38.Dalam pasal 207- dan 208 bagian kalimat: "Nederland of in Nederlandsch-Indie" harus dibaca "Indonesie". 39.Dalam pasal 210 ayat (1) ke 2 bagian kalimat: "dan wel van een inlandschen officier van Justitie" dihapus¬kan.
40.Dalam pasal 228 bagian kalimat: "vier maanden en twee weken" diganti dengan "twee jeren".
41.Pasal 230, dihapuskan. Pasa1171 dihapuskan
42.Dalam pasal 234 di belakang perkataan-perkataan "in een postbus gestoken" ditambah dengan perkataan "dan well aan een koerier toevertrouwd".
43.Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-Generaal" harus dibaca"Presiden"
44.Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a. bagian kalimat: "buiten de gevallen waarin het krach¬ten algemeene verordening veroorloofd is, zonder toestemming van den Gouverneur-Generaal" dihapus¬kan.
b. perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara Indonesia".
45.Dalam ppsal 240 ayat (1) No. I bagian kalimat: "167 der Indische Staatsregeling" harus dibaca "30 der Un¬dang-Undang Dasar".
46.Dalam pasal 253 clan 260 perkataan-perkataan "van rij-kswege of' dihapuskan.
47.Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat : "hetzij Suriname of Curacao" dan "hetzij, voorzoover merken betreft van Nederland" dihapuskan.
48.Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
49. Dalam pasal 420, ayat (1) No. 2 bagian kalimat: "van wel de Inlandsche Officier van Justitie die" dihapus¬kan.
50. Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlandsch of" dihapuskan.
51.Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Reggering" diganti dengan "Indonesische Regeering".
52.Dalam pasal-pasal 453-454, 455 dan 458 ayat (1) perka taan "Nederlandsch of' dihapuskan.
53.Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
54.Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 463, 464 ayat (1), 466, 467, ,468, 469 ayat (1), 470 dan 471 perkataan "Neder¬landsch of' dihapuskan.
55.Dalam pasal 473 dan 474 perkataan-perkataan "Neder-landsch.(e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
56.Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perka¬taan "Nederlandsch of' dihapuskan.
57.Pasa1 487 dirobah sebagai berikut :
a. angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid dan 105" dihapuskan.
b. angka-angka "131-133" harus dibaca "131".
58.Dalam pasal 490 no. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "aan het Hoofd van de politie".
59. Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat: "bet hoofd van plaatselijk bestuur" den regent diganti dengan "bet hoofd van de politie".
60.Dalam pasal 496 bagian kalimat: "bet hoofd van plaat¬selijk bestuur" den assistent-resident diganti dengan "bet hoofd van de politie".
61. Dalam pasal 500 bagian kalimat: "bet hoofd van plat¬selijk bestuur" de resident, diganti dengan "bet hoofd van de politie".
62. Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat: "bet hoofd van plaatselijk bestuur" de assistent-resident di¬ganti dengan "bet hoofd van de politie".
63.Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
a. bagian "le" dibaca demikian:
"hij, die zondgr daartoe gerechtigd to zijn, een In-donesischen adelijken titel voert, of een Indoesischen ordeteeken draagt".
b. perkataan-perkataan "s Konings verlof" harus dibaca "verlof van den President".
64.Dalam pasal 508 bis bagian kalimat: "van een zelfstan-dige gemeenschap als bedoeld in artikel 121 eerste ,od pf artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling clan welvan een waershcap harus dibaca "van een bij de wet investelde of erkende zelfstandige gemeensehap".
65. Dalam pasal 510 bagian kalimat: "bet hoofd van plaat¬
selijk bestuur" den resident harus dibaca "bet hoofd van
de politie".
66.Dalam pasal 516 bagian kalimat: "bet hoofd van plaa`t-selijk bestuur of aan de door dezen aangewezen" dan door den resident aan te wijzen harus dibaca "bet hoofd van de politie of den door dezen aangewezen".
67.Dalam pasal 542 bagian kalimat: "bet hoofd van plaat¬selijk bestuur" den assistent-resident harus dibaca "den daartoe aangewezen ambtenaar"
68. Dalam pasal 544 (1) bagian kalimat : "bet hoofd van plaatselijk bestuur" den regent harus dibaca "bet hoofd van de politie".
Pasal 9
Barang siapa membikin benda semacam mata uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyu¬ruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang syah,
dihukum dengan hukuman penjara, setinggi-tingginya lima belas tahun.
Pasal 10
Barang siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang atau uang kertas sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, atau dengan maksud untuk menjalankannya atau menyu= ruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Pasal ll
Barangsiapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru lalu dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Pasal 12
Barang siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah atau penyimpan atau meng¬angkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia menge¬tahui, bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai slat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.
Pasal 13
Kalau orang dihukum karena melakukan salah satu ke-jahatan seperti tersebut dalam pasal 9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertasnya serta benda lain yang di¬pergunakan untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau benda-benda itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 14
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberi¬tahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat; dihukum-dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluar¬kan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat me¬nyangka bahwa berita atau pemberitahuan -itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat men¬duga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat me¬nerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 16
Barangsiapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia 4engan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukwn dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Pasal 17
Undang-Undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar undang-undang ini diketahui umum, maka d1¬perintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 26 Pebruari 1946 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN, ttd. SOEWANDI
Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946 SEKRETARIS NEGARA, ttd. A.G. PRINGGODIGDO
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
No comments:
Post a Comment