Wednesday, January 21, 2009

UNDANG-UNDANG No. 16 Prp. 1960





UNDANG-UNDANG No. 16 Prp. 1960
TENTANG
BEBERAPA PERUBAHAN DALAM KITAB UNDANG¬UNDANG HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa dianggap perlu mengubah pasal-pasal 364, 373, 379, 384, clan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hu¬kum Pidana berhubung nilai harga barang yang dimak¬sud dalam pasal-pasal tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang;
b. bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang¬Undang;
Mengingat :
1 Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang¬Undang Hukum Pidana tersebut;
2. Pasal 22 ayat (}) Undang-Undang Dasar Republik In¬donesia;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 10 Tahun 1960.

Mendengar :
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Maret 1960;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG¬UNDANG TENTANG BEBERAPA PERUBAHAN DA¬LAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

Pasal I
Kata-kata "vijf en twintig gulden" dalam pasal-pasal 364, 373, 379, 384 clan 407 ayat (1) Kitab Undang-Un¬dang Hukum Pidana diubah menjadi "dua ratus lima puluh rupiah"

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, me¬merintahkan pengundangan Peraturan. Pemerintah Peng¬ganti Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lem¬baran Negara RPnublik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggat 14 April 1960
PJ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DJUANDA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 1960
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SAHARDJO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 50 TAHUN 1960

PENJELASAN
Seperti telah diketahui maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada perbuatan-perbuatan yang, me¬rupakan tindak pidana enteng, (lichte misdrijven) talah yang disebut dalam pasal 364 (pencurian ringan) pasal 373 (penggelapan. ringan) pasal 379 (penipuan ringan) pasal 384 (penipuan ringan oleh penjual) pasal 407 ayat (1) .(peru¬sakan ringan) dan pasal 482 (penadahan ringan), karena harga barang yang diperoleh karena atau yang menjadi obyek dari kejahatan-kejahatan seperti diatur dalam pasal¬pasal tersebut tidak lebih dari Rp. 25,

Pelanggaran kejahatan-kejahatan enteng tersebut dahulu diadili oleh Hakim- Kepolisian (Landgerecht oude stijl) yang dapat memberi hukuman penjara sampai 3 bulan atau hukuman denda sampai Rp. 500,

Setelah Pengadilan Kepolisian dihapuskan (Undang¬Undang Darurat No. l Tahun 1951, Lembaran Negara Tahun 1951 No. 9, yang mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 1951), maka semua tindak pidana ringan clan juga pelanggaran-pelanggaran (overtredingen) diadili oleh Penga¬dilan Negeri, yang' dalam pemeriksaan mempergunakan prosedur yang sederhana (tidak dihadiri oleh Jaksa).

Oleh karena keadaan ekonomi telah berubah, harga barang-barang meningkat, maka dirasa perlu untuk me¬naikkan harga barang yang dinilai dengan uang Rp. 25,¬dalam pasal-pasal 364, 373,379, 384 dan 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut di atas.

Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga suatu tindak pidana ringan akan tetapi tidak dimuat dalam peraturan ini karena dalam pasal tersebut tidak dimuat harga Rp. 25,- pasal tersebut hanya _menunjuk kepada pasal-pasal 364, 373, dan 379 Kitab Undang-Undang HukUm Pidana.

Harus diakui bahwa harga Rp. 25,- itu tidak sesuai dengan keadaan sekarang di mana harga harang-barang¬telah membubung tinggi, banyak kali lipat, jauh-melebihi harga-harga barang pada kira-kira tahun 1915 ialah tahun ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana direncana¬kan sehingga nilai uang Rp. 25,- itu sekarang merupakan jumlah yang kecil sekali.

Maka sewajarnya jumlah uang Rp. 25,- itu dinaikkan sedemikian, hingga sesuai dengan keadaan sekarang.
Jumlah yang selayaknya untuk harga barang dalam pasal-pasal itu menurut I pendapat Pemerintah ialah Rp. 250,


Berhubung dengan keadaan yang mendesak, perlu hal ini segera dilaksanakan dengan mengaturnya dalam Per¬aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1976 TAHUN 1960







----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...