Wednesday, January 21, 2009

UU NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANGMAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;

b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untukmenertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untukakhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;

c. bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubahdan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (StaatsbladTahun 1935 Nomor 526), telah tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

d. bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal KitabUndang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagisehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perludisusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.

Mengingat :

1. Undang-UndangDasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Mengingat pula :

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).



Dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANGTENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.



Pasal 1

Menyatakansemua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.



Pasal 2

(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahundelapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadihukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.

(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, darihukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dendasebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

(4) Merubahsebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.



Pasal 3

(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwadan maksud Undang-undang ini.

(2) Pelaksanaanayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.



Pasal 4

Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangandalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230)sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansitanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).



Pasal 5

Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggaldiundangkan.

Agarsetiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S H.



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974NOMOR 54



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBANPERJUDIAN

UMUM:

Bahwa pada hakekatnya perjudianadalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, sertamembahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Namunmelihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masihbanyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansitanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahandan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ditinjau dari kepentingan nasional,penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadapmoral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipunkenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah,baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namunekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.

Apabila Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan,bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usahadalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secarasimultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segeradiselesaikan.

Pemerintah harus mengambil langkahdan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampailingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya samasekali dari seluruh wilayah Indonesia.

Penjudian adalah salah satu penyakitmasyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah darigenerasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu padatingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukanperjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, danterhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhentimelakukan perjudian.

Maka untuk maksud tersebut perlumengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagaikejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yangsekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunyajera.

Selanjutnyakepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa danmaksud Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturanperundang-undangan yang diperlukan untuk itu.



PASAL DEMI PASAL



Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

DenganPasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakankebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menujukepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia

Pasal 4

Agartidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undanganyang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, makapasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.

Pasal 5

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3040







----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------







No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...