Wednesday, January 21, 2009

UU NO. 1 TAHUN 1960 TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA




UU NO. 1 TAHUN 1960
TENTANG PENGUBAHAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA *)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang
mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan"
dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir"
dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan
dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu
diperberat;

Mengingat :

1.pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.

Pasal 1.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 359:Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman
kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pasal 360: (1)Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga
orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.

Pasal 188:Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran,
peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman
denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum
untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain,
atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1960.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO.

Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1960. MENTERI MUDA KEHAKIMAN

SAHARDJO

MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

UMUM.

Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran
orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap
pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau
sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan
terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan,
terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya
kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang
atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau
penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta
korban manusia. Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman
kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang- undang
Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman
dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal
dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus
diperberat. Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita dimana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya. Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan
kebakaran.

Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan
seseorang jarang sekali terjadi.

Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena
kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat
karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada
akibat kebakaran.

Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal
188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya.

Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau
bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah,
sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman
yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.

PASAL DEMI PASAL.

Cukup jelas.

--------------------------------

CATATAN

*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-30 pada hari Jum'at
tanggal 4 Desember 1959, P.22/1959

DICETAK ULANG

------------------------------------------------------------------------






----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...