Wednesday, January 21, 2009

UU NO. 4 TAHUN 1976




UU NO. 4 TAHUN 1976

Tentang:PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN
KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum
berlaku dalam pesawat udara Indonesia ;


b.bahwa penguasaan pesawat udara secara melawan hukum serta semua
perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan dan
sarana/prasarana penerbangan sangat merugikan kehidupan penerbangan
nasional pada khususnya, perekonomian negara serta pembangunan nasional
pada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturan-peraturan untuk mencegah
perbuatan-perbuatan tersebut, guna menjamin keselamatan dan keamanan
baik penumpang, awak pesawat udara, barang-barang yang berada dalam
penerbangan, maupun perlindungan sarana/ prasarana penerbangan;


c.bahwa dalam perundang-undangan Indonesia belum diatur mengenai
ketentuan pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap
sarana/prasarana penerbangan;


d.bahwa karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa
pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Mengingat :

1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo
Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya
undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);

3.Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687) ;

4.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo
1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971 (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PlDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN
KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN.

Pasal I

Mengubah dan menambah Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4 yang tercantum dalam
Bab I Kitab Undang-undang Hukum Pidana sehingga berbunyi sebagai berikut:

1.Pasal 3

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang di luar Wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam
kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

2. Pasal 4 angka 4.

Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai
dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 huruf
j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf
1, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan
sipil.

Pasal II

Menambah 3 (tiga) pasal baru dalam Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana setelah Pasal 95 yang berbunyi sebagai berikut :

1.Pasal 95 a.

(1)Yang dimaksud dengan "pesawat udara Indonesia" adalah pesawat udara
yang didaftarkan di Indonesia ;

(2)Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang
disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan
Indonesia.

2.Pasal 95 b.;

Yang dimaksud dengan "dalam penerbangan" adalah sejak saat semua pintu
luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi)
sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). Dalam
hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung
sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggungjawab atas
pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.

3.Pasal 95 c.

Yang dimaksud dengan "dalam dinas" adalah jangka waktu sejak pesawat
udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan
tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.

Pasal III

Menambah sebuah Bab baru setelah Bab XXIX Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan
terhadap sarana/prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf
a sampai dengan Pasal 479 huruf r yang berbunyi sebagai berikut :

1.Pasal 479 a.

(1)Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat
tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas
udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;

(2)Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;

(3)Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

2.Pasal 479 b.

(1)Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat
dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara,
atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun ;

(2)Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;

(3)Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

3.Pasal 479 c.

(1)Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak,
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan,
atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang
tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;

(2)Dengan pidana penjara selamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan ;

(3)Dengan pidana penjara selama-selamanya dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
celakanya pesawat udara ;

(4)Dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
matinya orang.

4.Pasal 479 d.

Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana : a.dengan
pidana penjara selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
menyebabkan penerbangan tidak aman; b.dengan pidana penjara
selama-selamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
celakanya pesawat udara ; c.dengan pidana penjara selama-selamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

5.Pasal 479 e.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
selama-selamanya sembilan tahun.

6.Pasal 479 f.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara,
dipidana :

a.dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b.dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-selamanya dua
puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

7.Pasal 479 g.

Barang siapa karena kealpaanya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur,
tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana : a.dengan pidana penjara
selama-selamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain; b.dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

8.Pasal 479 h.

(1)Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan
atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan
terhadap bahaya terwujut diatas atau yang dipertanggungkan muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan,
dipidana dengan pidana penjara selama-selamanya sembilan tahun ;

(2)Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana pelihara selama-selamanya lima
belas tahun;

(3)Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi,
menyebabkan penumpang Pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana : a.dengan pidana penjara
selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka
berat ; b.dengan pidana penjara selama-selamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

9.Pasal 479 i.

Barang siapa dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua
belas tahun.

10. Pasal 479 j.

Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

11. Pasal 479 k..

(1)Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479
huruf i dan Pasal 479 j itu :

a.dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama b.sebagai kelanjutan
permufakatan jahat ; c.dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d.mengakibatkan luka berat seseorang ; e.mengakibatkan kerusakan pada
pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya ;
f.dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2)Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-selamanya dua puluh tahun.

12. Pasal 479 l.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

13. Pasal 479 m.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara
dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

14. Pasal 479 n.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan
cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau
menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang Membuatnya tidak dapat
terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat
membahayakan keamanan dalam penerbangan, pidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.

15. Pasal 479 o.

(1)Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479
huruf 1, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu:

a.dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama b.sebagai kelanjutan
dari permufakatan jahat c.dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu
d.Mengakibatkan luka berat bagi seseorang.

(2)Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

16. Pasal 479 p.

Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan
karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.

17. Pasal 479 q.

Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang
dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

18. Pasal 479 r.

Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang
dapat mengganggu ketertiban dan tatatertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Pasal IV

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976 MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO,SH.

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1976
TENTANG PERUSAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA
KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN
KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN

PENJELASAN UMUM

Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional, peningkatan kegiatan
ekonomi masyarakat Indonesia merupakan salah satu tujuan dimana
perhubungan udara mempunyai peranan yang penting untuk mencapai tujuan
tersebut. Selain dari itu angkutan melalui udara mempunyai arti penting
pula dalam menjamin kesatuan ekonomi, politik dan budaya Indonesia,
sehingga dengan demikian perlu dijamin suatu angkutan udara yang dapat
diandalkan, aman dan cepat. Pada waktu akhir-akhir ini ada kecenderungan
bertambah meningkatnya kejahatan penerbangan, sehingga dapat mengurangi
kepercayaan masyarakat kepada perhubungan udara dan dapat pula
mengancam perkembangan angkutan udara yang aman dan bebas dari
ketakutan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu
untuk menyusun Undang-Undang tentang perubahan dan penambahan beberapa
pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka memberantas
kejahatan penerbangan, mengingat bahwa dalam perundang-undangan yang
berlaku sekarang belum ada ketentuan tentang kejahatan penerbangan.
Dengan demikian maka dapat diperoleh suatu dasar dan kepastian hukum
untuk menjatuhkan pidana atas perbuatan tersebut. Kemudian mengingat
sifat rawannya angkutan udara, dimana jaminan keselamatan dan keamanan
merupakan unsur yang amat vital sehingga pengamanan merupakan tujuan
yang amat penting. Dengan demikian setiap gangguan terhadap keselamatan
pesawat udara dalam penerbangan dan ketenangan dalam pesawat dapat
mengakibatkan bahaya yang lebih besar dan langsung daripada
perbuatan-perbuatan gangguan terhadap kendaraan angkutan darat dan kapal
atau kendaraan air. Berhubung dengan itu diperlukan suatu usaha untuk
memberantas ataupun mencegah seseorang melakukan kejahatan tersebut.
Maka terhadap kejahatan penerbangan ini perlu diberikan ancaman pidana
yang berat.

Undang-undang ini disusun dengan merubah dan menambah
ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu dengan
memperluas ruang lingkup berlakunya Pasal 3 dan 4 dari Buku I serta
menambah Buku I Bab IX dengan Pasal 95a, 95b, dan Pasal 95c, juga
ditambahkan dalam Buku II Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan
Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.

Kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 479 a sampai dengan Pasal 479 d Undang-undang ini lain sifatnya
dengan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) e
Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958.

Dengan demikian maka dalam Undang-undang ini pasal-pasal yang sudah ada
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diperluas ruang lingkupnya
sehingga pengertian jurisdiksi kriminil Republik Indonesia mencakup
pesawat udara Indonesia.

Disamping itu ditambahkan ketentuan-ketentuan baru sebagai akibat
daripada perkembangan dalam dunia penerbangan. Perubahan-perubahan dan
tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di atas merupakan
pelaksanaan kewajiban Republik Indonesia sebagai peserta dalam tiga
konvensi tersebut dalam Konsiderans Undang-undang ini, disamping
didorong oleh keinginan untuk merubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
agar lebih sesuai dengan keadaan masa kini.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal I

1. Pasal 3 Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperluas berlakunya Pasal 3
Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu termasuk juga tindak pidana yang
dilakukan oleh siapapun di dalam pesawat udara Indonesia, tetapi pesawat
tersebut berada diluar wilayah Indonesia.

2. Pasal 4 angka 4 Ketentuan ini dimaksudkan agar supaya peraturan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku juga bagi setiap orang
yang berada diluar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana
kejahatan penerbangan atau kejahatan yang mengancam keselamatan
penerbangan.

Pasal II Maksud dan tujuan dari ketentuan ini adalah memberikan
perumusan pengertian pesawat udara Indonesia " dalam penerbangan" dan
"dalam dinas". Pesawat udara yang dimaksud dalam Undang-Undang ini
adalah pesawat udara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Penerbangan yang berlaku dan pada saat ini dalam Undang-Undang Nomor 83
Tahun 1958 tentang Penerbangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian pesawat udara Indonesia dalam
pasal 95 a adalah pesawat udara yang didaftar di Indonesia termasuk pula
dalam pengertian ini pesawat udara asing yang disewa tanpa awak dan
dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia. Yang dimaksud dengan
penguasa yang berwenang dalam Pasal 95 b adalah pejabat Pemerintah
setempat yang mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penguasaan atas
pesawat beserta isinya dari captain pesawat hingga pejabat yang
berwenang dari Pemerintah dibidang perhubungan udara tiba, untuk
mengambil alih penguasaan atas pesawat beserta isinya.

Pasal III Ketentuan ini dimaksudkan untuk menambah Bab baru dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana setelah Bab XXIX tentang Kejahatan Pelayaran,
yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan kejahatan terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan yang terdiri dari Pasal 479 huruf a sampai
dengan Pasal 479 huruf r.

1 . Pasal 479 a. Yang dimaksudkan dengan bangunan adalah fasilitas
penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas
udara seperti terminal, bangunan, menara, rambu udara, penerangan,
landasan serta fasilitas-fasilitas lainnya, termasuk bangunannya maupun
instalasinya.

2. Pasal 479 b. Cukup jelas

3. Pasal 479 c. Yang dimaksud dengan tanda atau alat adalah fasilitas
penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat udara untuk secara
aman dapat mendarat atau tinggal landas (take off) seperti tanda atau
alat landasan (runway-marking) termasuk garis di tengah landasan
(runway- counterline-marking), tanda penunjuk/kordinat landasan
(runway-designation-marking), tanda ujung landasan
(runway-threshold-marking) dan tanda adanya rintangan landasan
(obstacle-marking) termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda
menara lalu lintas udara dan lampu tanda gedung setasiun udara dan lain
sebagainya.

Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berupa
perbuatan pemasangan yang keliru daripada alat atau tanda yang dilakukan
dengan sengaja dan melawan hukum.

4. Pasal 479 d. Cukup jelas.

5. Pasal 479 c. Pesawat udara dalam pasal ini ialah pesawat udara yang
berada di darat yaitu tidak dalam penerbangan atau masih dalam persiapan
oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu.

6. Pasal 479 f. Cukup jelas.

7. Pasal 479 g. Cukup jelas.

8. Pasal 479 h. Cukup jelas.

9. Pasal 479 i. Cukup jelas.

10. Pasal 479 j. Ketentuan pasal ini mengatur tindak pidana kejahatan
penerbangan yang lazim dikenal dengan nama "pembajakan pesawat udara".

11. Pasal 479 k. Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub a
sampai dengan f merupakan syarat-syarat alternatip bagi pemberatan
pidana dari pidana yang. dimaksud dalam Pasal 479 huruf i dan Pasal 479
huruf j.

12. Pasal 479 l. Cukup jelas.

13. Pasal 479 m. Cukup jelas.

14. Pasal 479 n. Cukup jelas.

15. Pasal 479 o. Pasal ini adalah pemberatan dari tindak pidana Pasal
479 huruf 1, m, dan n. Syarat-syarat yang tercantum dalam ayat (1) sub
a, b, c dan d merupakan syarat-syarat alternatip bagi pemberatan pidana
dari pidana yang dimaksud dalam huruf l, m, dan n.

16. Pasal 479 p. Yang diatur oleh pasal ini adalah tindakan yang sering
terjadi seperti pemberitahuan adanya ancaman bom lewat telepon atau alat
komunikasi lainnya.

17. Pasal 479 q. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan pesawat
udara dalam penerbangan adalah perbuatan yang nyata-nyata membahayakan
keamanan penerbangan seperti membuka pintu darurat atau pintu utama,
merusak alat-alat pelampung atau alat-alat penyelamat lainnya.

18. Pasal 479 r. Yang dimaksud dalam pasal ini dengan perbuatan
yang nyata-nyata bertentangan dengan ketertiban, dan tatatertib
(disiplin) dalam pesawat udara adalah dengan sengaja mabuk-mabukan,
membuat onar, kegaduhan dan lain sebagainya.

Pasal IV Cukup jelas.

--------------------------------

------------------------------------------------------------------------






----------



-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------



--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...