Tuesday, January 29, 2008

Rekonseptualisasi KUHAP


oleh :
Krist L. Kleden

sumber : Harian Surya, Rabu, 02 Januari 2008

Fenomena kegagalan transformasi pendidikan hukum ini, tidak menjadi alasan bagi masyrakat untuk berdiam diri. Justru bagi masyarakat, merosotnya fungsi hukum dan buruknya mental polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan “laboratorium hukum” untuk mengeksploitasi praktik-praktik tercela yang tersem-bunyi di balik meja polisi, jaksa, hakim maupun tas hitam sang advokat.

Seperti yang selama ini disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat.Termasuk hasil temuan pers di Surabaya, yang kemudian memaksa Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap hakim Budi Susilo, SH, karena pelanggaran aturan sidang. Dan sanksi persidangan ulang kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan 18,7 gram sabu-sabu dengan hakim tunggal Budi Susilo, SH di Pengadilan Negeri Surabaya (Surya, 28 Desember 2007).


Tidak terasa, tanggal 31 Desember 2007 ini, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, atau kemudian dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) genap berusia 26 tahun.

Dalam usia lebih dari seperempat abad ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Hal ini akan memperlebar disparitas kebijakan pidana terhadap tersangka/terdakwa dan korban.

Kenyataan lain yang harus dihadapi KUHAP, bahwa komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam pratik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana.

Realitas ini menunjukkan sistem peradilan pidana di Indonesia gagal men-trasformasikan “pendidikan hukum” bagi pencari keadilan. Padahal melalui trans-fomasi pendidikan ini, tidak saja membebaskan masyarakat dari keterbelakang-an. Akan meningkatkan pula kepercayaan para pencari keadilan terhadap insti-tusi penegak hukum, sehingga dengan sendirinya menepis berbagai ungkapan sinis masyarakat terhadap polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Sebagaimana terungkap di Surabaya, selama tahun 2007 ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang diputus bebas. Sementara hakim dan jaksa yang menangani kasus-kasus itu, saling tuding dan membela diri (Catatan Akhir Tahun, Surya, 24 Desember 2007).

Fenomena kegagalan transformasi pendidikan hukum ini, tidak menjadi alasan bagi masyrakat untuk berdiam diri. Justru bagi masyarakat, merosotnya fungsi hukum dan buruknya mental polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan “laboratorium hukum” untuk mengeksploitasi praktik-praktik tercela yang tersem-bunyi di balik meja polisi, jaksa, hakim maupun tas hitam sang advokat.

Seperti yang selama ini disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat.,Termasuk hasil temuan pers di Surabaya, yang kemudian memaksa Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap hakim Budi Susilo, SH, karena pelanggaran aturan sidang. Dan sanksi persidangan ulang kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan 18,7 gram sabu-sabu dengan hakim tunggal Budi Susilo, SH di Pengadilan Negeri Surabaya (Surya, 28 Desember 2007).

Secuil borok kegagalan tersebut, bukan tidak mungkin dapat membangun kultur hitam dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejalan dengan kekhawatiran itu dan dalam upaya meningkatkan kembali kualitas fungsi hukum, sehingga terpenuhinya kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka sudah saatnya dilakukan rekonseptualisasi terhadap KUHAP.

Menawarkan gagasan tersebut, bukanlah jalan pintas untuk memberantas kultur hitam dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab harus didukung political will pemerintah dan dilandasi kesadaran mereformasi akal pikir dan mental penegak hukum sebagai aparat negara.
Rekonseptualisasi terhadap KUHAP, harus diikuti pula komitmen moral para penegak hukum. Jika tidak demikian, selain energi yang terbuang habis, sama halnya dengan melahirkan KUHAP sebagai macan ompong.

Kekhawatiran ini sangat beralasan. Oleh karena itu ketepatan dalam melakukan rekonseptualisasi KUHAP diharapkan mampu memformulasi tuntutan perubahan dan pembaharuan yang lebih transparan terhadap bekerjanya para penegak hukum. Mengingat potensi-potensi yang dimiliki masyarakat dalam membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun praktik tercela lainnya, adalah aset yang kontributif bagi hukum pidana (KUHAP) untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan praktik tercela lainnya. Sehingga pada gilirannya KUHAP dan sistem peradilan pidana tidak lagi potensial sebagai faktor viktimogen.

Harapan ini sejalan dengan konsep pemikiran Philipe Nonet dan Philip Selznick (1978), bahwa kemampuan memformalasikan tuntutan perubahan dan pembaharuan hukum, niscaya akan mendekatkan hukum tersebut tidak jauh dari kepentingan dan harapan masyarakat. Melalui model responsif law (hukum ya-ng responsif) akan menempatkan KUHAP secara terbuka dan mampu melayani kebutuhan dan kepentingan sosial, tidak oleh pejabat, melainkan masyarakat.

Harapan ini tentu saja akan menggugah sensitifitas para penegak hukum ketika berinteraksi dan berinterelasi dengan masyarakat di sekitarnya. Artinya, apakah hati nurani para penegak hukum ini dapat memaknai setiap masalah sosial yang ada, mampu menghadapi beragam tekanan, baik di dalam, maupun di luar sistem peradilan pidana itu sendiri, dengan berbagai aspek dan kepen-tingan yang berbeda.

Mengingat dalam pandangan masyarakat global, keadilan yang substansial tidak selamanya diperoleh di pengadilan. Dan pengadilan bukan satu-satunya ruang untuk mencari dan mendapatkan keadilan yang substansial. Karena keadilan yang substansial itu, bukan sesuatu yang jatuh dengan sendiri-nya dari langit. Tetapi hasil konstruksi sosial antara sistem peradilan pidana itu sendiri dengan sistem sosial masyarakat.

Sebagaimana diungkapan oleh Marc Galanter dalam karyanya yang mo-numental justice in many rooms (Mauro Cappeletti, l981), selama ini kekuatan formallah yang telah menempatkan pengadilan sebagai simbol keadilan. Akibat-nya tertutuplah partisipasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan yang subs-tansial. Padahal keadilan itu sendiri dapat dicari dan ditemukan di institusi formal maupun non formal, termasuk di warung-warung pinggir jalan.

Inilah persolan lain yang akan dihadapi dalam rangka rekonseptualisasi terhadap KUHAP. Artinya apakah ketepatan melakukan formulasi tuntutan per-ubahan dan pembaharuan, diikuti pula dengan kemauan aparat penegak hukum untuk merubah paradigma berpikir yang kaku atau rigid dengan paradigma berpikir yang dianut oleh masyarakat global. Sebab di dalam masyarakat global interaksi dan interelasi antara masyarakat nasional dengan individu, serta sistem masyarakat dunia dengan nilai-nilai kemanusiaan, lebih bersifat dinamis.

Ini berarti bagaimana Indonesia menempatkan KUHAP dan sistem per-adilan pidananya di tengah-tengah peta global ? Dan bagaimana KUHAP dapat menjalankan perannya dalam sistem hukum internasional ? Mengingat dinamika masyarakat akan selalu memperdebatkan di mana tempat negara dalam hukum maupun tempat hukum dalam masyarakat.

Dan pada akhirnya rekonseptualisasi terhadap KUHAP, tidak harus berseberangan dengan adagium hominum causa jus constitutum (hukum diciptakan demi kesejahteraan manusia).

Krist L. Kleden
Dosen Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, January 15, 2008

Maaf Dalam Perbaikan





Maaf Dalam Perbaikan






-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




Saturday, January 12, 2008

Duduk Perkara Kasus Soeharto

Oleh :
Abdul Rahman Saleh

sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0801/12/opini/4160832.htm


Sekitar awal Mei 2006, kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan segera merebak kembali kontroversi kasus hukumnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000.

Atas dasar kebutuhan untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum, tanggal 12 Mei 2006 saya selaku Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKPPP atas perkara Soeharto. Bukan surat ketetapan penghentian penyidikan atau SKPP seperti ditulis Romli Atmasasmita (Kompas, 9/1/2008). Istilah SKPP tidak dikenal dalam KUHAP. Di samping SKPPP (SKP3), yang dikenal adalah SPPP (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan.

Sudah final

Dalam mencari solusi hukum yang tepat, Kejaksaan dihadapkan pada tiga kewenangan, yaitu menerbitkan SP3, deponeering sebagai hak oportunitas Jaksa Agung, dan menerbitkan SKP3.

SP3 tak menjadi pilihan karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan jika bukti-bukti yang ada tak memungkinkan sebuah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, penyidikan sudah final dan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Deponeering pernah menjadi pikiran alternatif. Namun setelah melalui kajian yang mendalam, alternatif ini dikesampingkan karena beberapa sebab. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan, deponeering hanya bisa dikeluarkan dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam penjelasan dikatakan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, dan dalam pelaksanaannya Jaksa Agung harus terlebih dahulu mempertimbangkan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Dua hal dalam penjelasan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kontroversi sehingga persoalan berlarut-larut dan tak segera diperoleh kepastian hukum.

Kedua, deponeering tidak berbicara mengenai pembuktian. Dalam deponeering perkara dikesampingkan bukan karena bukti lemah atau kurang lengkap, melainkan karena untuk kepentingan umum. Demi kepentingan umum—dengan makna dan batasan yang belum jelas—sebuah perkara bisa dikesampingkan meskipun sebenarnya bukti-bukti cukup kuat. Ketiga, deponeering hanya bisa dilakukan jika perkara belum masuk tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, perkara sudah masuk ke proses pengadilan sehingga tidak mungkin deponeering ditempuh.

"In absentia"

Bagaimana dengan in absentia? Konsep in absentia bisa diterapkan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah (Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sementara dalam kasus Soeharto, alasan tidak hadir di persidangan adalah alasan sah yang dikemukakan oleh tim dokter independen yang ditunjuk oleh penegak hukum.

Dua tim dokter independen yang memeriksa kesehatan Soeharto memberikan kesimpulan yang tidak jauh beda, yaitu Soeharto, secara medis baik dari segi fisik maupun mental, dalam keadaan tak laik (unfit) untuk disidangkan. Kondisi unfit to stand trial merupakan alasan yang sah untuk tidak memenuhi panggilan persidangan. Karena itu, konsep in absentia tidak bisa diterapkan dalam kasus Soeharto.

SKPPP

Setelah menimbang serangkaian alternatif yang ada, Jaksa Agung memutuskan demi hukum mengeluarkan SKPPP, dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kondisi sakit permanen menyebabkan Soeharto tidak mungkin dihadirkan ke persidangan. Ini adalah praktik hukum universal dan bentuk penghormatan pada hak asasi manusia. Kedua, SKPPP bukan merupakan bentuk penghapusan penuntutan ataupun pengampunan, dan tidak menghalangi perkara dibuka dan dilanjutkan kembali.

Pasal 140 Ayat (2) d KUHAP memungkinkan penuntut umum membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penuntutannya apabila di kemudian hari terdapat alasan baru, misalnya tim dokter menyatakan Soeharto telah sembuh. Dengan demikian, SKPPP merupakan pilihan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan Ketetapan MPR tentang keharusan mengusut kasus korupsi Soeharto.

Atas keluarnya SKPPP ini, Jaksa Agung kemudian dipraperadilankan oleh sejumlah LSM, akademisi, dan mereka yang tidak setuju. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SKPPP dinyatakan tidak sah demi hukum. Namun, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SKPPP diputuskan sah demi hukum dan permohonan praperadilan ditolak. Apa artinya? Artinya, kasus pidana Soeharto secara hukum sudah final, tidak dapat dibuka kembali, kecuali tim dokter menyatakan sembuh sehingga beliau fit to stand trial.

Gugatan perdata

SKPPP bukan merupakan kebijakan tunggal Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Soeharto. Segera setelah mengeluarkan SKPPP, saya memproses gugatan perdata terhadap Soeharto. Surat kuasa gugatan perdata ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan penerima kuasa Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung waktu itu. Kejaksaan yakin terdapat bukti-bukti yang kuat, akan adanya perbuatan melawan hukum oleh Soeharto dalam pengelolaan yayasan yang dipimpinnya.

Gugatan perdata tidak selalu harus dimulai atau terkait dengan perkara pidana. Doktrin maupun praktik hukum mengajarkan bahwa gugatan perdata tidak harus dimulai dengan pembuktian pidana terlebih dahulu. Ada beribu- ribu perkara perdata yang tanpa didahului atau terkait dengan proses pidana. Dua jenis perkara tersebut bisa dilakukan bersama- sama atau terpisah.

Proses perdata tidak mensyaratkan kehadiran terdakwa di persidangan, dan terus dilanjutkan kendati Soeharto sudah meninggal dunia karena gugatan bisa dialihkan ke para ahli warisnya.

Sepanjang kita berdiri dan menghormati negara hukum, kenyataan ini harus diterima.

Abdul Rahman Saleh Jaksa Agung RI 2004-2007









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, January 08, 2008

Siaran Pers YLBHI Tentang Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM

Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
tentang
UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

SIARAN PERS
NOMOR 001/SP/YLBHI/I/2008


Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat.

UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 23 ayat 1).

Lebih spesifik lagi, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (pasal 3 ayat 1).

Dalam kacamata prinsip tersebut, kami menyikapi UU 45 tahun 2007 tentang APBN 2008. Alokasi belanja APBN untuk tahun ini adalah sebesar Rp 854,6 triliun terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 573,4 triliun dan anggaran untuk transfer daerah sebesar Rp 281,2 triliun. Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2% dibandingkan APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.

Presiden menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada 2008 yaitu untuk peningkatan investasi ekspor dan kesempatan kerja, revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan pedesaan, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi, serta peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu pemerintah juga memprioritaskan peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri, serta penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung.

Kami menyoroti secara khusus alokasi APBN yang ditujukan untuk program pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM antara lain:

1. Anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun

2. Anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun

3. Anggaran Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun

4. Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 23,34 triliun

5. Anggaran Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar

6. Anggaran Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar

7. Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar

8. Anggaran Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar

Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun. Anggaran dimasukkan dalam pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri dari:

1. Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun
2. Program perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
3. Program pembentukan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
4. Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
5. Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
6. Program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun
7. Program penegakkan hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
8. Program peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun

Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan. Masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM, dan sederet persoalan lainnya, menjadi bukti kuat bahwa alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM selama ini belum berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal jelas sekali bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat miskin juga.

Komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil harus ditunjukkan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk kemanfaatan rakyat kecil, ketimbang untuk memakmurkan segelintir kalangan. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.

Karena itu kami menyatakan sikap:

1. Penggunaan anggaran bidang hukum dan HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan.
2. Institusi negara yang mengelola dana tersebut harus menerapkan secara nyata prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjauhi praktik korupsi.
3. Mendesak setiap institusi negara pengelola anggaran tersebut untuk melaporkan kepada publik hasil-hasil nyata dari program hukum dan HAM yang dijalankan.
4. Memproses secara hukum siapapun yang menyelewengkan penggunaan dana tersebut. Pemerintah tak boleh melindungi siapapun pejabat yang terbukti telah menyelewengkan penggunaan dana itu.

Jakarta, 7 Januari 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus


Patra M. Zen
Ketua







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




Friday, January 04, 2008

PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

Oleh
NURUL HAKIM, S.Ag.

Sumber: http://www.badilag.net


Pendahuluan

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan --- idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.(1)

Pengejawantahan syari‟at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari‟at Islam --- Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan --- yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari‟at Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.

Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sg paradigmanya.(2)

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam (khususnya para alim ulama Islam Umum seluruh umat Islam) dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqh dan yang namanya fiqh itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.

Namun dengan adanya fleksibelitas dalam syari‟at Islam dan tuntutan bahwa hukum Islam harus senantiasa up to date dan dapat mereduksi per-kembangan kehidupan ummat --- bukan berarti atau dimaksudkan ajaran Islam, terutama fiqh (hukum) nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan Al-Qur‟an dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia --- sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke-qath‟i-an Al-Qur‟an dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme.

Berdasakan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam secara radikal melalui kacamata filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali --- sebagai upaya untuk membentengi syari‟at Islam yang kontemporer namun dalam proses pengistinbatan hukumnya tetap memperhatikan rukh-rukh syari‟ahnya atau dengan bahasa lain tidak menggadaikan ke-qath‟i-an syari‟at Islam (baca : Al-Qur‟an dan Sunnah) hanya untuk dikatakan bahwa hukum Islam itu up to date dan tidak ketinggalan zaman.


Prinsip-prinsip Hukum Islam


Syari‟at Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur‟an dan Sunnah.(3) Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta. Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat). Ketetapan Allah

dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf.(4) Hasbi Ash-Shiddiqie mendefinisikan hukum secara lughawi adalah “menetapkan sesuatu atas sesuatu.(5)

Sebagaimana hukum-hukum yang lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai tiang pokok, kuat atau lemahnya sebuah undang-undang, mudah atau sukarnya, ditolak atau diterimanya oleh masyarakat, tergantung kepada asas dan tiang pokonya.(6)

Secara etimologi (tata bahasa) prinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok.(7) Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut: permulaan; tempat pemberangkatan; itik tolak; atau al-mabda.(8)

Adapun secara terminologi Prinsip adalah kebeneran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip umum. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat unuversal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.(9)

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :

1. Prinsip Tauhid

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.

Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur‟an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47).

Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut :
a. Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara --- Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah.
b. Prinsip Kedua : Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur --- Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ --- yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir --- Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan

2. Prinsip Keadilan

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur‟an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur‟an terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25.

Term „keadilan‟ pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.(10)

Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut :
a. QS. Al-Maidah : 8 --- Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ;
b. QS. Al-An‟am : 152 --- Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ;
c. QS. An-Nisa : 128 --- Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ;
d. QS. Al-Hujrat : 9 --- Keadilan sesama muslim ;
e. QS. Al-An‟am :52 --- Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu : .......


Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.

Teori „keadilan‟ teologi Mu‟tazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :
1) al-sala’h wa al-aslah dan
2) al-Husna wa al-qubh.

Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut :
a. Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” --- perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia
b. Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.


3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar


Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun: 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta‟awun

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur‟an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari‟at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja

tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.(11)


Azas-azas Hukum Islam

Azas secara etimologi memiliki makna dalah dasar, alas, pondamen (Muhammad Ali, TT : 18). Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :

1. Azas Nafyul Haraji --- meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
2. Azas Qillatu Taklif --- tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
3. Azas Tadarruj --- bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
4. Azas Kemuslihatan Manusia --- Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5. Azas Keadilan Merata --- artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6. Azas Estetika --- artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat --- Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam --- artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

Epilog

erdasarkan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dan azas-azas hukum Islam diatas, yang menjadi inti pemahaman prinsip-prinsip dan azas-azas hukum Islam dapat diketahui atau diarahkan pada tujuan penyariatan

syariat Islam itu sendiri dan apa yang akan dibawa hukum Islam untuk mencapau tujuannya. Hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Islam telah meletakkan di dalam undang-undang dasarnya, beberapa prinsip yang mantap dan kekal, seperti prinsip menghindari kesempitan dan menolak mudarat, wajib berlaku adil dan bermusyawarah dan memelihara hak, menyampaikan amanah, dan kembali kepada ulama yang ahli untuk menjelaskan pendapat yang benar dalam menghadapi peristiwa dan kasus-kasus baru, dan sebagainya berupa dasar-dasar umum yang merupakan tujuan diturunkannya agama-agama langit, dan dijaga pula oleh hukum-hukum positif dalam upaya untuk sampai kepada pengwujudan teladan tertinggi dan prinsip-prinsip akhlak yang telah ditetapkan oleh agama-agama namun hukum-hukum masih tetap menghadapi krisis keterbelakangan dari undang-undang atau hukum yang dibawa oleh agama-agama langit.

2. Dalam dasar-dasar ajarannya, Islam berpegang dengan konsisten pada perinsip mementingkan pembinaan mental individu khususnya, sehingga ia menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat, karena apabila individu telah menjadi baik maka masyarakat dengan sendirinya akan baik pula.

3. Syari‟at Islam, dalam berbagai ketentuan hukumnya, berpegang dengan konsisten pada prinsip memelihara kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.


Catatan Kaki
(1) Yusuf Qardhawi, Malamih Al-Mujtama Al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, Maktabah Wahbah, Kairo, 1993 :151.
(2) Wahbah Az-Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997 : vii.
(3) Yusuf Qardhawi, Op.Cit, hal 151.
(4) Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994 : 26
(5) Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintangn, Jakarta, 1958 : 209
(6) M. Hasbi Ash-Shiddiqieqy, Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Cet-V, Jakarta, 1993 : 73.
(7) Suryadi, Kamus Baru Bahasa Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya, 1980 :190 .
(8) Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM Unisba, Bandung, 1995 : 69
(9) Ibid.
(10) Wahbah Az-Zuhaili, Al-Dharuurah Al-Syar’iyyah, Muasasah al-Risalah, Damaskus, tth : 30
(11) Ibid, hal 30





Artikel dapat di akses di http://www.badilag.net








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Tuesday, January 01, 2008

Catatan Akhir Tahun 2007






Komnas HAM

MTI, Lampiran I, Lampiran II

Imparsial

KontraS

Anti Korupsi

LBH Jakarta

LBH Pers

ELSAM





....................................









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




Monday, December 17, 2007

Arah Hukum Pidana Dalam Konsep RUU KUHPidana(1)


Oleh :

Mardjono Reksodiputro

Sumber : http://reformasikuhp.org/

I. PENGANTAR


Sejak tahun anggaran 1981/1982, Pemerintah telah secara serius menyusun Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Konsep ke-1 ini diserahkan pada tanggal 13 Maret 1993 kepada Menteri Kehakiman, Ismail Saleh. Dasar-dasar untuk konsep ke-1 ini telah diletakkan, antara lain oleh : Prof. Mr. Roeslan Saleh (wafat 1998).(2) Sayangnya konsep ke-1 ini dilupakan selama masa tugas Menteri Oetojo Oesman, dan baru teringat kembali pada masa tugas Menteri Kehakiman Muladi dan Menteri Kahakiman Yusril Ihza Mahendra. Pada waktu itulah terbit konsep ke-2 (1999/2000) dan konsep ke-3 (2004). Sekarang, setelah + 23 tahun sejak dimulai prakarsa penyusunan konsep ke-1 oleh Prof. R. Sudaro, SH, konsep ke-3 yang sudah jauh berubah (dari konsep ke-1) mulai diajukan ke DPR untuk dibahas. Dalam perjalanan penyusunan selama 23 tahun ini memang konteks dan tantangan dalam masyarakat Indonesia (maupun dunia) sudah berbeda. Karena itu memang menarik untuk mengkaji apakah naskah konsep ke-3 ini sudah menjawab konteks dan tantangan masyarakat Indonesia tahun 2005 dan selanjutnya.

II. BEBERAPA PRINSIP PEMBAHARUAN WvS

WvS (Wetboek van Strafrecht, 1918) merupakan hukum positif di Indonesia di bidang hukum materiil, dengan berbagai pengubahannya selama hampir 90 tahun ini. Ketika pada tahun 1993, pada saat WvS berumur 75 tahun, konsep ke-1 diperkenalkan kepada masyarakat, oposisinya cukup keras. Oposisi ini datang dari mereka yang cenderung berada di bawah naungan WvS, ketimbang konsep ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gagasan-gagasan baru yang dimasukan dalam konsep ke-1 ini misalnya tentang pemindanaan serta delik-delik baru seperti pencucian uang dan perzinahan (kumpul kebo), menimbulkan reaksi keras, baik dari pihak Pemerintah maupun dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(3) Yang perlu dicatat adalah bahwa konsep ke-1 yang telah dilakukan tahun 1993 ini, telah juga memperlihatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat, dengan didukung oleh tiga prinsip (Reksodiputri; Januari, 1994) :
(a) Hukum pidana (juga) dipergunakan untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (fundamental social values) perilaku hidup bermasyarakat (dalam negara kesatuan Republik Indonesia, yang dijiwai oleh falsafah ideologi negara Pancasila);
(b) Hukum pidana (sedapat mungkin) hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengadilan sosial (social control) tidak (belum) dapat diharapkan keefektifannya; dan
(c) Hukum pidana (yang tekah dipergunakan kedua pembatasan) (a dan b di atas) harus diterapkan dengan cara seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlunya juga perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas dalam masyarakat demokratik modern.

Di samping ketiga prinsip tersebut, konsep ke-1 juga mengusahakan, agar perumusan :
(i) perbuatan apa yang merupakan tindakan pidana; dan
(ii) kesalahan (schuld, culpability) macam apa yang disyaratkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana (criminal liability) kepada seseorang pelaku, dilakukan secara jelas dan dalam bahasa yang dapat dipahami oleh warga.

Agar sistem peradilan pidana tidak terlalu terganggu, maka merumuskan hukum pidana Indonesia oleh orang Indonesia untuk masyarakat ini, dilakukan dengan cara re-kodifikasi terhadap WvS 1918 (sebagaimana telah diubah sampai tahun 1993).

Konsep ke-1 RUU KUHP ini telah diusahakan agar mencerminkan asas-asas utama hukum pidana dan aturan-aturan umum penerapannya. Hal ini dirumuskan dalam Buku Kesatu - Ketentuan Umum, yang terbagi dalam sejumlah bab. Begitu juga konsep ke-1 ini mencoba merumuskan sejumlah tindak pidana yang dianggap serius dan yang merupakan keprihatinan masyarakat Indonesia, khususnya dalam masyarakat yang sedang beralih dari masyarakat industri modern. Dalam masyarakat transisi inilah terlihat adanya keinginan menegakan kembali nilai-nilai moral dan agama, untuk perilaku hidup bermasyarakat. Bagian ini dirumuskan dalam Buku Kedua - Tindak Pidana, yang juga terbagi dalam beberapa bab dan sub-bab.

III. PENGARUH KRIMINOLOGI PADA RE-KODIFIKASI WvS

Aspek yang menonjol dalam kriminologi sebagai suatu ilmu pengetahuan empirik, adalah penelitiannya mengenai tindak pidana (crimes) dan pelakunya (criminals). Sumbangan kriminologi pada pembaharuan politik kriminal (criminal policy), melalui kesimpilan yang diperoleh dari penelitian-penelitiannya, tekah terasa pula pada re-kodifikasi WvS 1918 menjadi konsep ke-1 (lihat Reksodiputro, November 19994). Pengaruh kriminologi ini terlihat, baik dalam Buku Kesatu - Ketentuan Umum, maupun dalam Buku Kedua - Tindak Pidana.

Para sarjana pada umumnya memahami tujuan hukum pidana itu sebagai suatu pernyataan celaan resmi masyarakat tentang perilaku yang dilarang. Celaan resmi ini didukung oleh sanksi pidana, dengan maksud mencegah terjadi atau terulang perilaku tersebut. Perilaku yang dicela dan dilarang ini tentunya sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dasar (fundamental social values) yang hidup dan ditaati masyarakat Indonesia. Dalam konteks pengakuan atas kemajemukan masyarakat Indonesia, dengan budaya-budayanya masing-masing, maka asas legalitas yang tetap nerupakan salah satu sendi hukum pidana Indonesia, ditafsirkan meliputi pula ”delik adat”. Unsur kesalahan, tetap merupakan persyaratan dalam memidana pelaku dan dijatuhkan dalam bentuk ”pemenuhan kewajiban anak” (Reksodiputro, Desember 1994).

Sendi hukum pidana yang lain, adanya kesalahan (schuld, dolus atau culpa), dan ini berakibat adanya konsep pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Di samping keadaan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena ”mental defect” dan ”mental abnormality”, maka keadaan tidak dapat kurang dipertanggungjawabkan, karena ”mental defect” dan ”mental abnormality”, maka keadaan kurang bertanggung jawab (diminised responsibility) digagaskan pula sebagai suatu alat pembelaan (defense) bagi pelaku. Masih dalam rangka asas ”criminal liability”, maka konsep ke-1 juga mengajukan adanya ”corporate criminal liability”, yang terutama ditunjukan untuk melawan ”crime by corporations” (kejahatan oleh koporasi/ organisasi-KOO) (Reksodiputro, Juni 1993).

Selanjutnya, dengan memperlihatkan perkembangan ilmu pengetahuan tentang perilaku anak serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak anak (rights of the child), maka dalam konsep ke-1 diajukan ketentuan ditiadakannya pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur 12 ( dua belas) tahun. Juga dalam bab khusus diatur tentang jenis-jenis pidana khusus (dibedakan dari orang dewasa) untuk anak antara 12-18 tahun. Hal ini adalah sesuai dengan ”the Beijing Rules” yang disponsori PBB dalam tahun 1985.

Yang juga merupakan hak baru dalam re-kodifikasi WvS adalah dirumuskan Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemindanaan dan Pedoman Penerapan Pidana Penjara. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepada hakim, pegangan dalam memilih sanksi pidana yang tersedia dalam konsep ke-1. Di sini perlu juga dicatat bahwa dalam konsep ke-1 ini pidana mati (death sentence) dijadikan pidana khusus di luar pidana pokok. Juga diatur bahwa di samping sanksi berupa pidana, terdapat sanksi berupa ”tindakan” (maatregel).

IV. PENEGASAN ATAU PENEGAKAN KEMBALI NILAI DASAR SOSIAL DASAR

Kritik yang pada awal tahun 1990-an ditunjukan pada konsep ke-1 adalah sekitar pada :
(a) Masih tetap dipertahankan bab tentang keamanan negara dan pejabat negara;
(b) Diperluasnya perbuatan yang dilarang dalam bab tentang kesusilaan;
(c) Dalam kaitan dengan butir (b) ini dipermasalahkan pula kurang pekanya para penyusun pada permasalahan jender, khususnya korban perempuan.
Pada tahun 2004 dan 2005 ini, kritik ditambahkan pula pada masalah :
(d) Pembatasan terlalu ketat terhadap kebebasan menyampikan pendapat (freedom of speech) dan kemerdekaan pers (freedom of the press).

Di bawah ini akan dicoba dijelaskan bagaimana pemikiran dalam konsep ke-1 tentang hal-hal yang memperoleh kritik.

a. Tentang Bab Keamanan Negara dan Pejabat Negara

Dalam WvS 1918, empat bab pertama dalam Buku Kedua tentang Tindak Pidana adalah sehubungan dengan : keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Negara sahabat dan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pada dasarnya kepentingan yang dilindungi adalah memang ”kepentingan negara”, yaitu berfungsinya organisasi negara (termasuk hubungan dengan negara sahabat). Dalam beberapa negara asing, tindak pidana seperti ini dikenal sebagai ”crimes against state security”.

Tindak pidana yang paling serius di sini adalah yang dikategorikan sebagai “high treason” (membunuh Presiden, membantu musuh yang berperang terhadap Indonesia, dll) dan ”treason” (mengulingkan Pemerintah yang sah, pemberontakan, dll). Rumusan dalam keempat bab ini dalam konsep ke-1 (dan sebenarnya ± 75% dari RUU KUHP) pada dasarnya diambil pada rumusan lama WvS (karena itu dilakukan dengan re-kodifikasi), dengan pengecualian 4-5 pasal pertama dalam Bab I Buku Kedua. Pasal-pasal tersebut berhubungan dengan ajaran Komunisme dan Marxisme. Adapun dari masuknya pasal-pasal tersebut adalah untuk mengganti atau mempersiapkan ganti pada aturan UU Subversi. Tim perumusan konsep ke-1 tidak mempunyai mandat untuk mengusulkan pencabutan UU Subversi (pada awal tahun 1990-an) dan dengan masuknya pasal-pasal tersebut, mengharapkan Pemerintah dapat menerima dicabutnya undang-undang yang oleh Tim perumusan dianggap sebagai tidak sejalan dengan pembaruan undang-undang pidana nasional.

Meskipun tetap berpendoman pada rumusan tindak pidana Bab I sampai dengan IV Buku Kedua WvS, namun perumusan tindak pidana dalam bahasa Indonesia telah diusahakan agar jelas dan dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh warga (clearly and understandably) perbuatan apa yang dilarang dan unsur-unsur apa yang diperlukan untuk pertanggungjawaban pidana pelaku. Sejumlah perbuatan yang dilarang juga dirumuskan sebagai delik materiil, yang berarti bahwa dalam perumusan harus disebut apa yang merupakan akibat dari perbuatan tersebut, yang dianggap membahayakan kepentingan keamanan Negara. Remmelink juga menyebut tindak pidana ini sebagai “kejahatan politik” (Remmelink, 2003, hal. 73 dstnya). Diakui tindak pidana ini bisa disalahgunakan oleh Negara (Pemerintah) untuk menghambat ”kebebasan berbicara” (speech), yang dijamin Konstitusi kita (Pasal 28 dan 28 E ayat (3)).

Konsep ke-1 mengakui adanya ”kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan” (Pasal 28 UUD 1945), namun juga berpendapat tetap harus dibatasi ”free speech” yang melampaui batas-batas perlindungan Konstitusi. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tetap harus dilindungi, namun penyalahgunaannya yang (dapat) menimbulkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat tentunya sudah melampaui batas perlindungan Konstitusi. Terutama yang harus diancam pidana adalah ”penyebar kebencian” (inciting hate), yang menimbulkan keonaran dan kerusuhan dalam masyarakat. Penyebaran ”kebencian” ini adalah pernyataan pikiran dengan lisan atau tulisan yang sama sekali tidak ada artinya, kecuali mengekspresikan kebencian terhadap Pemerintah atau kelompok orang tertentu dan (dapat) menimbulkan kekerasan terhadap manusia atau barang.

Di sini penting untuk merumuskan tindak pidana ini menjadi delik materiil. Dalam delik materiil yang dicegah adalah timbulnya suatu bahaya konkrit, karena itu yang dilarang adalah suatu tindakan (misalnya : menghina atau menghasut) dan munculnya suatu akibat yang menimbulkan bahaya bagi kepentingan hukum tertentu (misalkan : keonaran dalam masyarakat yang memecah kesatuan bangsa atau membahayakan jiwa atau barang).

Struktur Buku Kedua dapat saja diganti dan disesuaikan dengan alam demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, sehingga strukturnya menjadi mendahulukan ancaman terhadap hak-hak individu (crimes against the person, seperti : tindak pidana terhadap nyawa, penganiayaan, kemerdekaan orang, kesusilaan, penghinaan, hak asasi manusia, dll), kemudian ancaman terhadap hak-hak kebendaan (crimes against property, seperti : tindak pidana pencurian, penggelapan, perbuatan curang/penipuan, merugikan kreditor, korupsi), selanjutnya ancaman terhadap hak-hak masyarakat (communal rights, seperti : tindak pidana terhadap ketertiban umum, penyelenggaraan peradilan, agama dan kehidupan beragama, keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan hidup, dll); baru terakhir ancaman terhadap kepentingan negara (crimes against satate’s policy and governmental order, seperti : tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden, kewajiban dan hak kenegaraan, kekuasaan umum dan lembaga negara, dll).

b. Tentang Diperluasnya Perbuatan yang Dilarang dalam Bab tentang Tindak Pidana Kesusilaan

Bab tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dalam WvS, berasal dari judul bahasa Belanda : ”Misdrijven tegen de zaden”. Bagian awal dari bab ini membuat tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan dalam pengertian ”kehidupan seksual”, namun pada akhir bab terdapat tindak pidana yang berkaitan dengan penganiayaan hewan (dieren mishandeling) perjudian (kansspelen), pemabukan dan pengemisan. Pengertian ”zeden” memang seharusnya tidak berkaitan dengan kehidupan seksual. Dapat diartikan pula tata-susila, sopan satun, kesopanan dan karena itu berkaitan pula dengan ”moral masyarakat” atau ”akhlak”(crimes against public morals).

Kehidupan seksual yang merupakan inti perbuatan yang dilarang dalam bab ini semula memang ditunjukan hanya pada ”intergritas” ”badan dan jiwa” (bodily and psychological integrity) dan karena itu mengatur tindak pidana perkosaan, pengguguran kandungan, perbuatan cabul, incest (persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah), pelacuran dan perzinahan. Yang bersinggungan dengan kehidupan seksual adalah pornografi (tulisan, gambar atau benda, serta menyanyikan dan mengucapkan pidato yang melanggar kesusilaan).

Perzinahan atau permukahan (overspel) memang berada juga di ”daerah perbatasan” tentang ”crimes against public morality”. Pertama, karena tidak ada ”kekerasan” terhadap ”bodily and psychological intergrity”, dan kedua tidak dilakukan di muka umum atau tempat umum. Oleh karena itu, sifat delik ini adalah delik pengaduan (klacht delict). Pengaduan yang dilakukan oleh suami/istri yang ”tercemar” atau keluarga, kepala adat atau kepala desa/lurah setempat. Ini cara konsep ke-1 melindungi ”privacy”, agar tidak mudah ”private trouble” menjadi ”public trouble”.

c. Tentang Kepekaan pada Permasalahan Jender, Khususnya Korban Perempuan

Kritik yang diberikan kepada perumusan dalam konsep ke-1, dalam masalah jender dan korban perempuan adalah : (a) kurangnya perhatian kepada korban kejahatan kesusilaan seksual (sexual violence victims), dan (b) kurangnya perhatian kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence victims).(4)
Tim perumus konsep ke-1 menyadari pula permasalahan ini dan mencoba memberikan perhatian dengan cara memperluas dan memperinci pengertian tentang perkosaan. Terdapat 8 perbuatan yang dapat diancam pidana sebagai perkosaan dan di samping ancaman maksimum 12 tahun, untuk pertama kali dalam sejarah hukum pidana Indonesia dirumuskan ancaman pidana minimum 3 tahun. Dirumuskan pula perbuatan yang dikenal sebagai ”statutory rape”, laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan persetujuan perempuan yang belum berusia 14 tahun. Untuk melindungi perempuan, juga diancam pidana laki-laki yang ingkar janji mengawini perempuan yang berzinah dengannya, ataupun tidak mau mengawini perempuan yang hamil karena berzinah dengannya.

Memang cara yang dilakukan di atas diakui belum dapat sepenuhnya melindungi perempuan korban kejahatan kesusilaan, maupun korban kekerasan dalam rumah tangga. Di luar negeri perlindungan ini dilakukan, antara lain melalui : (a) perlindungan terhadap korban sebagai saksi dan larangan untuk mempublikasi identitas korban/saksi; (b) menyediakan ”guidance centers” dan ”shelters” untuk para korban; (c) erat kaitan dengan di atas adalah memberikan bantuan dana untuk pengobatan, rehabilitasi, dan juga melakukan gugatan terhadap pelaku (litigation expenses), (d) mempersiapkan tenaga-tenaga yang ahli (expert) dalam menangani kasus, sejak dari pengaduan, rehabilitasi sampai ke pengadilan; dan (e) mempermudah pengaduan sehubungan dengan kekerasan rumah tangga, khususnya pengaduan terhadap kekerasan suami, yang tidak memerlukan prosedur hukum acara pidana yang biasa (Purnianti, 2002). Tim berpendapat bahwa cara perlindungan seperti diuraikan di atas bukanlah wewenang Tim dan tempatnya bukan dalam hukum pidana materiil (substansi), tetapi dalam hukum acara pidana (prosedural) atau peraturan tersendiri.

d. Tentang Pembatasan terhadap Kebebasan Berpendapat Maupun Kemerdekaan Pers

Kritik terhadap rumusan yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan/ atau kemerdekaan pers, baru diajukan dalam + 2 tahun terakhir. Kritik ini tidak mempergunakan konsep ke-1 sebagai acuan melainkan konsep ke-1 dan karena itu dapat dijawab makalah ini.(5)

Terdapat 49 (empat puluh sembilan) rumusan tindak pidana yang oleh para pengeritik dianggap membatasi atau mengancam ”kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan” (Pasal 28 UUD) maupun ”kebebasan mengeluarkan pendapat” (Pasal 28 E ayat (3) UUD’45). Rumusan yang dilarang itu tersebar dalam 18 jenis tindak pidana. Dengan mempergunakan sistematik dan penomoran pasal-pasal dalam konsep ke-3 (2004) akan diperoleh gambaran seperti di bawah ini. Ternyata bahwa dari 49 pasal tersebut, 9 pasal adalah baru dan 40 pasal dari WvS :

1. Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara (4 pasal) : Pasal 209, 210, 211, 212 (tidak ada padanan dalam WvS);
2. Tindak Pidana terhadap Pertahanan dan Keamanan Negara (3 pasal) : Pasal 218, 226, 227 (118, 112, 113 WvS);
3. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (3 pasal) : Pasal 262, 263, 264 (131, 137 WvS);
4. Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat (3 pasal) : Pasal 269, 270, 271 (142, 143, 144 WvS);
5. Penghinaan dalam Simbol Negara dan Pemerintah (3 pasal) : Pasal 284, 285, 287 (154, 155, 157 WvS);
6. Penghasutan (4 pasal) : Pasal 288, 289, 290, 291 (160, 161, 162, dan 163 WvS);
7. Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketentraman Umum (2 pasal) : Pasal 307, 308;
8. Tindak Pidana terhadap Agama (3 pasal) : Pasal 336, 339, 340 (156a Wvs);
9. Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (2 pasal) : Pasal 400, 401 (207 dan 208 WvS);
10. Pornografi dan Pornoaksi (5 pasal) : Pasal 469, 470, 471, 472, 473 (282 WvS);
11. Mempertunjukan Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran Kandungan (3 pasal) : Pasal 481, 482, 483 (283 WvS, -Wvs);
12. Pencemaran (1 pasal) : Pasal 511 (310 WvS);
13. Fitnah (1 pasal) : Pasal 512 (311 WvS);
14. Penghinaan Ringan (2 pasal) : Pasal 514, 515 (315 dan 316 WvS);
15. Persangkaan Palsu (1 pasal) : Pasal 517 (318 WvS);
16. Pencemaran Orang Mati (2 pasal) : Pasal 519, 520 (320 WvS);
17. Tindak Pidana Pembocoran Rahasia (4 pasal) : Pasal 522, 521, 523,524, 525 (483, 484, 485 WvS);
18. Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan (3 pasal) : Pasal 723, 724, 725 (483, 484, 485 WvS);

Dari perincian di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar pasal yang ditakuti akan mengancam “freedom of speech” dan/atau “freedom of the press”, adalah sebenarnya juga bertujuan melindungi warga masyarakat terhadap pengingkaran haknya oleh sesama masyarakat lainnya. Permasalahan butir 1 sampai dengan 4 telah didiskusikan sebelumnya, mungkin juga butir 5 dapat diperiksa kembali.

Namun, sehubungan dengan 6 butir sampai 18, perlu kita sadari bahwa :

(1) Perbuatan penghinaan terhadap golongan penduduk dan penghasutan terhadap publik pada dasarnya adalah ”crimes against society in general”, karena bertujuan untuk mengganggu keharmonisan dalam masyarakat (social harmony). Tujuan pelaku adalah ”to promote feelings of ill will and hostility between different group in the community” (ingat kasus Ambon dan Poso !).
(2) Perbuatan yang berkaitan dengan pornografi dan pencegahan kehamilan, memang menyangkut masalah “public morals”. Justru apabila kita ingin lebih baik melindungi perempuan dari korban pelecehan dan kekerasan, maka jenis tindak pidanan ini harus tidak dianggap menganggu kebebasan berekpresi.
(3) Pencemaran (slander, smaad), penghinaan (belediging) dan fitnah (libel, defamation, laster) selalu ada dalam setiap Kitab Undang-Undang Pidana (Penal Code) dari negara demokratik dan modern. Selama ”perbuatan” tersebut bukan ”hate crimes” dan selama dilakukan untuk membela diri (in his own necessary defense) atau dengan itikad baik pelaku berasumsi bahwa tuduhannya adalah benar dan dilakukan untuk kepentingan umum (required in the public interest), maka perbuatanya adalah pencemaran, penghinaan atau fitnah.
(4) Tindak pidana pembocoran rahasia ditunjukan kepada seseorang dalam profesi (beroep) tertentu atau karena jabatan (by reason of his office) dan dimaksudkan agar publik yang memerlukan bantuan mereka tersebut tidak takut memberitahu permasalahannya, karena pasal ini mencegah dibukanya rahasia atau permasalahannya kepada umum (misalnya dokter, advokat dan pendeta). Karena itu pasal ini sama sekali tidak mengancam ”freedom of speech” dan/ atau ”freedom of the press”.
(5) Tindak pidana penerbitan dan pencetakan termasuk dalam bab tentang pemudahan (beganstiging, cooperation after the fact) dan ditujukan kepada penerbit dan pencetak yang menerbitkan atau mencetak bahan yang menurut sifatnya telah dapat dipidana (of a criminal nature). Apakah pasal ini dapat dipertahankan atau dihapus karena sudah ada undang-undang pers dapat didiskusikan.

V. PENUTUP - KESIMPULAN

Uraian di atas ingin menunjukan bahwa tuduhan seakan-akan konsep RUU KUHP adalah anti-demokrasi, atau in-konstitusional adalah keliru sekali. Apalagi pendapat yang meminta agar DPR menolak seluruh RUU KUHP. Dua pepatah mungkin dapat mejelaskan cara berpikir keliru dari pemuat saran terakhir ini : ”Ia mendengar bunyi lonceng, tetapi tidak tahu di mana adanya” dan atau ”secara sembrono membuang bayi secara bersama-sama dengan air mandinya”.(6) Apa yang harus dilakukan adalah mengkaji apakah memang perbuatan yang dilarang itu benar, kemudian melihat apakah perumusannya tidak keliru karena terlalu luas jangkauannya. Kalau begitu sempurnakan perumusannya!




Catatan Kaki:

(1) Bahan Bacaan untuk Focus Group Discussion yang diselenggarakan ELSAM dengan tema: “Melihat Politik Kodifikasi dalam Rancangan KUHP”, Jakarta, 28 September 2006
(2) Untuk daftar lengkap Panitia Penyusunan konsep ke-1 RUU KUHP, lihat Mardjono Reksodiputro, Pembaruan Hukum Pidana, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta 1995, hal. 13.
(3) Dalam harian Kompas, 24 Februari 1997, Menteri Kehakiman Oetojo Oesman mengatakan telah “mengembalikan” (?) konsep RUU KUHP Nasional, mengingat materinya masih mengandung banyak kelemahan.
(4) Lihat misalnya kritik Nursyahbani Katjasungkana, “Revisi KUHP Bias Gender dan Bias Kelas’, wawancara Kamis, 09 Oktober 2003 dengan Kajian Islam Utan Kayu (KIUK).
(5) Antara lain kritik yang diajukan oleh Nursyahbani Katjasungkana, loc.cit., yang berpendapat bahwa Pasal 310 dan 311 WvS yang tetap dipertahankan, pada umumnya digunakan untuk “merepresi dunia pers dan insan pers”. R.H. Siregar dalam “RUU KUHP dan Kebebasan Pers”, Suara Pembaruan 27 April 2005, menyatakan bahwa RUU KUHP bukannya menghilangkan “ranjau-ranjau pers”, bahkan sebaliknya menambah “pasal-pasal karet” yang bisa mengancam kebebasan pers. Ketua Dewan Pers Ichlasur Amal, membacakan Memorandum Dewan Pers dan menyebut adanya 49 pasal karet dalam RUU KUHP yang berpotensi membelenggu hak-hak masyarakat untuk berpendapat, berekspresi dan berkomunikasi (Kompas, 04 Maret 2005). Pendapat serupa dikemukakan oleh mantan Ketua Dewan Pers, Atmakusudja dalam “Misteri di Balik RUU KUHP” (September 2005).
(6) Pepatah Belanda : “Hij hoort de bel luiden, maar weet niet waar de klepel hangt” dan pepatah Inggris : “Throw the baby out with the bathwater”.




DAFTAR PUSTAKA

Mardjono Reksodiputro, ”Tindak Pidana Korporasi dan Pertanggungjawabannya. Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia”, Pidato Dies Natalis ke-47 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Juni 1993.
__________________, ”Rekodifikasi Hukum Pidana : Beberapa Catatan Awal”, makalah di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Januari 1994.
__________________, ”Pengaruh Pemikiran Kriminologi dalam Rancangan KUHP Baru”, makalah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, November 1994.
__________________, ”Delik Adat dalam Rancangan KUHP Nasional”. Makalah di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Desember 1994.
Purniati dan Rita Serena Kolibonso, ”Menyingkapi Tirai Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Mitra Perempuan, 2003.
Remmelink, J., ”Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama, 2003.








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


  • hibah untuk yang lain

  • dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha



  • Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!















    --------------------




    Habeas Corpus