Tuesday, January 08, 2008

Siaran Pers YLBHI Tentang Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM

Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
tentang
UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

SIARAN PERS
NOMOR 001/SP/YLBHI/I/2008


Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat.

UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 23 ayat 1).

Lebih spesifik lagi, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (pasal 3 ayat 1).

Dalam kacamata prinsip tersebut, kami menyikapi UU 45 tahun 2007 tentang APBN 2008. Alokasi belanja APBN untuk tahun ini adalah sebesar Rp 854,6 triliun terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 573,4 triliun dan anggaran untuk transfer daerah sebesar Rp 281,2 triliun. Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2% dibandingkan APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.

Presiden menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada 2008 yaitu untuk peningkatan investasi ekspor dan kesempatan kerja, revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan pedesaan, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi, serta peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu pemerintah juga memprioritaskan peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri, serta penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung.

Kami menyoroti secara khusus alokasi APBN yang ditujukan untuk program pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM antara lain:

1. Anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun

2. Anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun

3. Anggaran Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun

4. Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 23,34 triliun

5. Anggaran Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar

6. Anggaran Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar

7. Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar

8. Anggaran Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar

Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun. Anggaran dimasukkan dalam pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri dari:

1. Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun
2. Program perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
3. Program pembentukan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
4. Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
5. Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
6. Program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun
7. Program penegakkan hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
8. Program peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun

Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan. Masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM, dan sederet persoalan lainnya, menjadi bukti kuat bahwa alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM selama ini belum berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal jelas sekali bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat miskin juga.

Komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil harus ditunjukkan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk kemanfaatan rakyat kecil, ketimbang untuk memakmurkan segelintir kalangan. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.

Karena itu kami menyatakan sikap:

1. Penggunaan anggaran bidang hukum dan HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan.
2. Institusi negara yang mengelola dana tersebut harus menerapkan secara nyata prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjauhi praktik korupsi.
3. Mendesak setiap institusi negara pengelola anggaran tersebut untuk melaporkan kepada publik hasil-hasil nyata dari program hukum dan HAM yang dijalankan.
4. Memproses secara hukum siapapun yang menyelewengkan penggunaan dana tersebut. Pemerintah tak boleh melindungi siapapun pejabat yang terbukti telah menyelewengkan penggunaan dana itu.

Jakarta, 7 Januari 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus


Patra M. Zen
Ketua







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...