Saturday, January 12, 2008

Duduk Perkara Kasus Soeharto

Oleh :
Abdul Rahman Saleh

sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0801/12/opini/4160832.htm


Sekitar awal Mei 2006, kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan segera merebak kembali kontroversi kasus hukumnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000.

Atas dasar kebutuhan untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum, tanggal 12 Mei 2006 saya selaku Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKPPP atas perkara Soeharto. Bukan surat ketetapan penghentian penyidikan atau SKPP seperti ditulis Romli Atmasasmita (Kompas, 9/1/2008). Istilah SKPP tidak dikenal dalam KUHAP. Di samping SKPPP (SKP3), yang dikenal adalah SPPP (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan.

Sudah final

Dalam mencari solusi hukum yang tepat, Kejaksaan dihadapkan pada tiga kewenangan, yaitu menerbitkan SP3, deponeering sebagai hak oportunitas Jaksa Agung, dan menerbitkan SKP3.

SP3 tak menjadi pilihan karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan jika bukti-bukti yang ada tak memungkinkan sebuah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, penyidikan sudah final dan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Deponeering pernah menjadi pikiran alternatif. Namun setelah melalui kajian yang mendalam, alternatif ini dikesampingkan karena beberapa sebab. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan, deponeering hanya bisa dikeluarkan dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam penjelasan dikatakan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, dan dalam pelaksanaannya Jaksa Agung harus terlebih dahulu mempertimbangkan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Dua hal dalam penjelasan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kontroversi sehingga persoalan berlarut-larut dan tak segera diperoleh kepastian hukum.

Kedua, deponeering tidak berbicara mengenai pembuktian. Dalam deponeering perkara dikesampingkan bukan karena bukti lemah atau kurang lengkap, melainkan karena untuk kepentingan umum. Demi kepentingan umum—dengan makna dan batasan yang belum jelas—sebuah perkara bisa dikesampingkan meskipun sebenarnya bukti-bukti cukup kuat. Ketiga, deponeering hanya bisa dilakukan jika perkara belum masuk tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, perkara sudah masuk ke proses pengadilan sehingga tidak mungkin deponeering ditempuh.

"In absentia"

Bagaimana dengan in absentia? Konsep in absentia bisa diterapkan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah (Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sementara dalam kasus Soeharto, alasan tidak hadir di persidangan adalah alasan sah yang dikemukakan oleh tim dokter independen yang ditunjuk oleh penegak hukum.

Dua tim dokter independen yang memeriksa kesehatan Soeharto memberikan kesimpulan yang tidak jauh beda, yaitu Soeharto, secara medis baik dari segi fisik maupun mental, dalam keadaan tak laik (unfit) untuk disidangkan. Kondisi unfit to stand trial merupakan alasan yang sah untuk tidak memenuhi panggilan persidangan. Karena itu, konsep in absentia tidak bisa diterapkan dalam kasus Soeharto.

SKPPP

Setelah menimbang serangkaian alternatif yang ada, Jaksa Agung memutuskan demi hukum mengeluarkan SKPPP, dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kondisi sakit permanen menyebabkan Soeharto tidak mungkin dihadirkan ke persidangan. Ini adalah praktik hukum universal dan bentuk penghormatan pada hak asasi manusia. Kedua, SKPPP bukan merupakan bentuk penghapusan penuntutan ataupun pengampunan, dan tidak menghalangi perkara dibuka dan dilanjutkan kembali.

Pasal 140 Ayat (2) d KUHAP memungkinkan penuntut umum membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penuntutannya apabila di kemudian hari terdapat alasan baru, misalnya tim dokter menyatakan Soeharto telah sembuh. Dengan demikian, SKPPP merupakan pilihan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan Ketetapan MPR tentang keharusan mengusut kasus korupsi Soeharto.

Atas keluarnya SKPPP ini, Jaksa Agung kemudian dipraperadilankan oleh sejumlah LSM, akademisi, dan mereka yang tidak setuju. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SKPPP dinyatakan tidak sah demi hukum. Namun, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SKPPP diputuskan sah demi hukum dan permohonan praperadilan ditolak. Apa artinya? Artinya, kasus pidana Soeharto secara hukum sudah final, tidak dapat dibuka kembali, kecuali tim dokter menyatakan sembuh sehingga beliau fit to stand trial.

Gugatan perdata

SKPPP bukan merupakan kebijakan tunggal Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Soeharto. Segera setelah mengeluarkan SKPPP, saya memproses gugatan perdata terhadap Soeharto. Surat kuasa gugatan perdata ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan penerima kuasa Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung waktu itu. Kejaksaan yakin terdapat bukti-bukti yang kuat, akan adanya perbuatan melawan hukum oleh Soeharto dalam pengelolaan yayasan yang dipimpinnya.

Gugatan perdata tidak selalu harus dimulai atau terkait dengan perkara pidana. Doktrin maupun praktik hukum mengajarkan bahwa gugatan perdata tidak harus dimulai dengan pembuktian pidana terlebih dahulu. Ada beribu- ribu perkara perdata yang tanpa didahului atau terkait dengan proses pidana. Dua jenis perkara tersebut bisa dilakukan bersama- sama atau terpisah.

Proses perdata tidak mensyaratkan kehadiran terdakwa di persidangan, dan terus dilanjutkan kendati Soeharto sudah meninggal dunia karena gugatan bisa dialihkan ke para ahli warisnya.

Sepanjang kita berdiri dan menghormati negara hukum, kenyataan ini harus diterima.

Abdul Rahman Saleh Jaksa Agung RI 2004-2007









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

1 comment:

Anonymous said...

Artikel-artikel di blog ini bagus-bagus. Coba lebih dipopulerkan lagi di Lintasberita.com akan lebih berguna buat pembaca di seluruh tanah air. Dan kami juga telah memiliki plugin untuk Blogspot dengan installasi mudah. Salam!

http://www.lintasberita.com/Lokal/Duduk_Perkara_Kasus_Soeharto/

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...