Friday, December 10, 2010

"Monarki Yogya" Inkonstitusional?



MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH

KompAS, Rabu, 1 Desember 2010


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hendak mengakhiri sistem monarki di Provinsi Yogyakarta. SBY dapat memanfaatkan 50 persen suara eksekutif dalam legislasi, Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945, didukung menguatnya keterpilihan pada Pemilihan Presiden 2009 dan kenaikan sekitar 300 persen kursi Partai Demokrat di DPR pada Pemilihan Umum 2009.

SBY salah paham. Sistem pemerintahanDIY diatur UU Nomor 32 Tahun 2004. Namun, Pasal 226 Ayat (2) UU No 32/ 2004 merujuk penjelasan Pasal 122 UU No 22/1999 bahwa ”... isi keistimewaannya adalah pengangkatan Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Sultan Yogyakarta dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon dari keturunan Paku Alam yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang ini”.

Sisa keistimewaan itu dikenai label ”monarki Yogya” dalam Republik Indonesia. SBY membenturkannya dengan konstitusi dan nilai demokrasi. Dirujuknya Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan.

Dalam perspektif historis konstitusional dan ius constitutum, tujuh faktor mendasari keberadaan Yogya: watak hubungan pusat-daerah yang tak seragam, konsep daerah istimewa, asal-usul Yogya dan prosesnya bergabung dengan Indonesia, perannya dalam revolusi kemerdekaan, statusnya dalam perkembangan konstitusi dan legislasi, serta berlakunya lex specialis dalam amandemen konstitusi.

Daerah istimewa

Sehari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan konstitusi negara. Pasal 18 UUD 1945 pra-amandemen menyatakan: ”Besar-kecilnya pembagian daerah Indonesia dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah negara, dan hak-hak asal-usul dari daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Inilah versi desentralisme majemuk tentang bentuk negara kesatuan.

Penjelasan Pasal 18, yang terbit pada Februari 1946, menyebut dua macam daerah istimewa.

Pertama, daerah swapraja atau zelf - besturende landschappen yang pada masa Hindia Belanda berhubungan tak langsung dengan pemerintah, Pasal 21 Ayat (2) Indische Staatsregeling, dan disebut Kooti pada masa Jepang. Kategori ini mencakup Negari Ngajogjakarta Hadiningrat.

Kedua, persekutuan hukum adat atau zelfstandige volksgemeenschappen yang mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri serta memiliki asal-usul dan susunan asli, Pasal 128 Ayat (3) Indische Staatsregeling.

Sesuai dengan Aturan Peralihan UUD 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, kemudian menetapkan kementerian, sejumlah provinsi dan keresidenan, serta komite nasional daerah untuk membantu kepala daerah.

Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII tidak bergabung dengan Belanda. Menurut ”Piagam Kedoedoekan dari Presiden Soekarno” (19/8/1945) maupun ”Maklumat Dua Radja” (5/9/1945), Negari Ngajogjakarta Hadiningratberintegrasi ke dalam Indonesia dan berstatus daerah istimewa sehingga menambah wilayah kepada bekas Hindia Belanda; kedudukan kepala daerahnya melekat pada Sultan dan Paku Alam yang berhubungan langsung dengan presiden RI. Presiden Soekarno mengumumkannya pada 19 Oktober 1945.

Namun, gempuran menyerbu Indonesia yang tanpa kekuatan militer efektif. Gyugun atau Peta dan Heiho dibubarkan Jepang, Tentara Keamanan Rakyat harus berkonsolidasi karena baru dibentuk (5/10/1945). Belanda membonceng tentara Amerika yang berhasil menguasai Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Sebelum pertempuran 10 November pecah di Surabaya, harian Kedaoelatan Rakjat di Yogyakarta (24/10/1945) memberitakan kewaspadaan ”akar rumput” berbentuk Resoloesi Djihad Nahdlatul Ulama yang mewajibkan tiap-tiap muslim mempertahankan kemerdekaan Indonesia (Surabaya, 22/10/1945).

Api revolusi terus digelorakan meski ibu kota Indonesia harus dipindahkan ke Yogya (Januari 1946). Yogya jadi Kota Revolusi atau Kota Perjuangan. Kedua rajanya ikut menanggung pembiayaan pemerintahan dan digunakan dalam sebutan ”RI Yogya” karena jadi konstituen Negara Bagian RI dalam Republik Indonesia Serikat (1949-1950).

Perubahan konstitusi

Keistimewaan Yogya diakui oleh Konstitusi RIS 1949. Melalui UU No 3 Tahun 1950 (Maret), Negara Bagian RI menyebutnya sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta dan setingkat provinsi. UUD Sementara 1950 mengatur serupa dan UU No 1 Tahun 1957 mengatur khusus status kepala daerah istimewa dan wakilnya serta kedudukan keuangannya.

Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali pada tahun 1959, UU No 18 Tahun 1965 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala DIY tak terikat jangka waktu masa jabatan. Orde Baru melanjutkan pengaturan ini, Pasal 91 UU No 5 Tahun 1974.

Setelah Presiden Soeharto mundur pada 1998, aturan itu diteruskan oleh UU No 22 Tahun 1999, tetapi penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan UU ini. Amandemen Pasal 18 UUD 1945 kemudian mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, lex generalis , sekaligus mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, lex specialis. Maka, UU No 32 Tahun 2004 mempertahankan keistimewaan Yogya.

Warga Yogya tentu mematuhi Maklumat September 1945 bahwa Yogya adalah bagian Indonesia. Sampaikanlah pendapat tentang kepala daerah kalau Presiden SBY bertanya melalui plebisit. Kita tunggu akankah referendum Indonesia ”memerdekakan” Yogya atau amandemen UUD 1945 meniadakan keistimewaan daerah dari dirinya.

Bersama para pendiri Indonesia, saya berterima kasih kepada almarhum Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII karena kerajaannya dijadikan singgasana bagi jiwa-jiwa Indonesia merdeka.

MOHAMMAD FAJRUL FALAAKH Dosen Fakultas Hukum UGM; Lahir di Gresik, Jawa Timur






-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Friday, September 24, 2010

Merekayasa PPATK

Tweet To @jodi_santoso




oleh

Jodi Santoso


Penyelesaian skandal dana talangan (bail-out) Bank Century yang sementara ini berhenti sampai proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memaksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK- The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) menyampaikan masukan ke BPK dan ke DPR seputar aliran dana. Muncul perdebatan, boleh tidaknya PPATK menyampaikan data hasil analisisnya sebagai data intelijen dan menyangkut kerahasiaan bank ke lembaga lain. Perdebatan tersebut muncul didorong pertanyaan besar jika terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam kasus Bank Century apakah PPATK telah menyampaikan ke kepolisian dan kejaksaan dan bagaimana kelanjutan kasusnya.
UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 (UU anti pencucian uang) sendiri telah membatasi tugas dan kewenangan PPATK dalam kaitannya dengan penyampaian data. Setidaknya terdapat 4 (empat) ketentuan yang mengatur yaitu: (1) Pasal 25 ayat (3) menegaskan PPATK dapat melakukan kerjasama dengan pihak terkait sebatas pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan (penjelasan); (2) Pasal 26 huruf b, di mana PPATK dapat memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang; (3) menyampaikan laporan indikasi tindak pidana pencucian uang pada kepolisian dan kejaksaan, serta (4) meminta laporan perkembangan penyidikan dari kepolisian dan penuntutan dari kejaksaan.
Upaya kerja sama PPATK dengan lembaga lain tidak dapat dilakukan di luar ketentuan yang ada. Memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dengan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri tidak dapat membuat norma-norma baru di luar ketentuan yang ada.
Terlepas perdebatan dan kelanjutan perkara Bank Century, isu besar yang menyerempet Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan tersebut telah membawa PPATK dalam arus politik. Perkara pun sementara berhenti pada proses politik tanpa ada proses hukum. Peran penting PPATK dalam melacak aliran dana di bank dan kewenangannya dalam menerobos kerahasiaan bank menjadikan PPATK sebagai lembaga yang berpotensi berada dalam sebuah rekayasa untuk kepentingan tertentu.

Penguatan Peran PPATK

PPATK sebagai subrezim dari rezim anti pencucian uang di Indonesia dibentuk untuk pencegahan dan memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. Pendekatan yang digunakan oleh regim anti pencucian uang berbeda dengan pemberantasan tindak pidana biasa yang dilakukan secara konvensional. Pendekatan regim anti pencucian uang adalah mengejar uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan. Alasan yang mendasari pendekatan tersebut selain lebih mudah mengejar hasil kejahatan dari pada pelakunya juga didasarkan pada alasan bahwa hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (live bloods of the crime). PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) mempunyai peran strategis dalam memberantas pencucian uang secara preventif maupun represif.
Dalam kedudukan tersebut, dibutuhkan payung hukum yang kuat bagi PPATK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Meski melakukan tindakan yang hampir sama dengan fungsi penyelidikan, tetapi data intelijen PPATK bukanlah data yang kedudukan dapat disamakan dengan data hasil penyelidikan. Hal demikian sering kali menjadikan kepolisian melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang dihasilkan PPATK. Pada sisi lain, UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini menentukan jika ditemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang, hanya kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum yang berhak menerima data PPATK (Pasal 26 huruf g jo Pasal 27 ayat (1) huruf b).
Untuk lebih mengefektifkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang perlu memberikan kewenangan penyelidikan kepada PPATK. Kewenangan penyelidikan yang dilakukan PPATK dapat dilakukan secara bersama dengan penyelidik lain dalam sebuah penyelidikan bersama di bawah koordinasi PPATK. Lebih luas lagi, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dilakukan koordinasi antar lembaga penegak hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 29 B UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan membentuk Komite Koordinasi Nasional.

Multi Invetigator system

Secara khusus peran PPATK adalah upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering. Pengkhususan demikian tidak berarti pencegahan dan pemberantasan money laundering terlepas dari pencagahan dan pemberantasan tindak pidana yang lain. pencegahan dan pemberantasan money laundering menjadi pintu masuk untuk penanggulangan kejahatan secara umum yaitu memberantas kejahatan asal (predicate crime) yang sulit diberantas dengan cara konvensional. Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan money laundering dengan sendirinya membantu penegak hukum terutama penyidik dalam sistem peradilan pidana..
Sistem peradilan pidana saat ini mengalami perubahan yang ditandai dengan pemberian kewenangan kepada instansi lain di luar kepolisian sebagai penyidik. Selain KUHAP yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dan Pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) sebagai penyidik, beberapa undang-undang sektoral juga memberikan kewenangan kepada kementerian/departemen untuk bertindak sebagai penyidik. PNS dari departemen/kementerian ini berwenang menyidik tindak pidana tertentu yanng kemungkinan berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pada sisi lain, dalam UU anti pencucian uang, kewenangan penyidikan hanya diberikan kepada Polri sebagai satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan demikian menjadi kendala dalam penegakan hukum jika tidak ada koordinasi antara kepolisian sebagai penyidik tindak pidana pencucian dan penyidik lain yang melakukan penyidikan tindak pidana asal.
Kendala tersebut perlu diperhatikan dalam proses legislasi dengan membuat kebijakan pemencaran penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap penyidik lain selain kepolisian. Dengan demikian, penyampaian data PPATK dan/atau hasil penyelidikan PPATK tidak hanya terbatas pada kepolisian dan kejaksaan saja tetapi dapat juga disampikan kepada penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana asal yang sekaligus menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penguatan peran dan pemberian kewenangan tambahan kapada PPAT serta pemencaran penyidikan merupakan langkah untuk mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Rekayasa positif membutuhkan kontrol yang kuat baik dalam proses legislasi maupuan penegakan hukumnya.

Sumber: News Letter Komisi Hukum Nasional.











-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Menyoal Wacana Jaksa Agung Karier/Nonkarier

* Tweets To @jodi_santoso

Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah

Kamis, 23 September 2010 00:00 WIB

Sudah berulang kali penulis tekankan bahwa perbaikan kinerja kejaksaan hanya mungkin dilakukan jika posisi kejaksaan dikembalikan ke habitatnya, yaitu sebagai bagian dari lembaga kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan 'Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang', bukan 'lain-lain badan pengadilan', yang berdasarkan sistem Eropa Kontinental, termasuk jaksa agung pada Mahkamah Agung di situ. Itulah sebabnya pada 1945-1959 jaksa agung disebut jaksa agung pada Mahkamah Agung. Hal itu membawa dampak lebih jauh, yaitu jaksa agung tidak 100% eksekutif. Dalam hal penuntutan, apalagi sejak ia duduk dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, jaksa agung tidak dapat lagi diberi perintah oleh eksekutif/presiden. Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1950 yang berlaku sampai 1965 disebutkan Mahkamah Agung terdiri atas 1 ketua dan 5 anggota dan 1 jaksa agung dan 4 jaksa agung muda. Jadi, jaksa agung dan jaksa agung muda termasuk kelengkapan Mahkamah Agung. Sejak 1961, kejaksaan dijadikan lembaga tersendiri terlepas dari Departemen Kehakiman (kini Kementerian Kehakiman) lalu jaksa agung menjadi menteri, kemudian setingkat dengan menteri. Dengan demikian, kejaksaan menjadi mandiri, tetapi kehilangan independensinya. Jaksa agung dapat diganti setiap saat oleh presiden karena ia anggota kabinet. Tidak mungkin ada jaksa agung berani menangkap seorang menteri yang korup karena ia bagian dari kabinet. Tragisnya 22 Juli 1961 diambil sebagai patokan Hari Bhakti Adhyaksa, sedangkan dilihat dari kepentingan penegakan hukum dan kepentingan rakyat seluruhnya, hari itu semestinya menjadi hari berkabung penegakan hukum.

Jaksa agung dari independen (bukan anggota kabinet), tetapi tidak mandiri karena administratif termasuk Kementerian Kehakiman, menjadi tidak independen (anggota kabinet), tetapi mandiri tidak di bawah suatu kementerian.

Wacana mengenai jaksa agung dari dalam kejaksaan atau dari luar (karier atau nonkarier) kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan rencana penggantian Jaksa Agung Hendarman Supandji yang akan pensiun Oktober mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji dipastikan akan diganti dalam waktu dekat, bersama-sama dengan penggantian Kapolri.

Perebutan kursi jaksa agung pun dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang menguasai media massa, ada yang memakai jalur-jalur khusus ke istana, ada yang memakai jalur parpol. Yang perlu diingat bahwa selama posisi kejaksaan di luar jalur konstitusi yang dimulai sejak Orde Lama, selama itu pula jangan ada orang berpikir ada supremasi hukum. Kejaksaan di negara mana pun menjadi titik sentral penegakan hukum. Oleh karena itu pekerjaan paling mendesak bagi jaksa agung baru adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaksa agung pada Mahkamah Agung, bukan jaksa agung pada kabinet (Indonesia Bersatu). Hukum tidak boleh di-Kabinet-Indonesia-Bersatu-kan.

Hukum tidak mengenal anak atau cucu, hukum tidak mengenal teman atau lawan; harus ditegakkan kepada siapa pun juga dengan adil. Persyaratan utama yaitu penegakan hukum harus ditegakkan sama terhadap teman dan/atau lawan. Jika cukup bukti, dia harus ditangkap, tidak menjadi soal apakah dia teman atau lawan.

Untuk mengarusutamakan terwujudnya supremasi hukum, profesionalisme jaksa amat penting. Kejaksaan seharusnya mampu melaksanakan pembaruan dalam bidang penegakan hukum untuk mewujudkan jati diri lebih dinamis.

Sebenarnya bukan masalah karier atau nonkarier karena pengalaman penulis menjadi jaksa selama 39 tahun 2 bulan, orang nonkarier lebih dahsyat merusak sistem penegakan hukum. Dia tidak tahu who is who kejaksaan sehingga muncullah pembisik-pembisik atau penghibur-penghibur yang menguasai bursa jabatan di kejaksaan. Bahkan perkara-perkara termasuk izin berobat ke luar negeri ditender miliaran rupiah. Jaksa yang ingin selamat dan juga ikut menikmati hasil tender tersebut dengan sendirinya mendukung kebijaksanaan menyimpang tersebut. Yang menentang dengan sendirinya tersingkir masuk 'kotak'. Penulis juga pernah menikmati masuk 'kotak' selama 19 tahun di Ragunan, sebelum akhirnya menjalani masa pensiun.

Sepanjang sejarah kejaksaan, pada posisi jaksa agung dipegang orang luar kejaksaan (jaksa agung nonkarier), biasanya dibawa masuk penasihat dari luar kejaksaan (kecuali Jenderal Ismail Saleh) yang tidak paham seluk beluk sistem pembinaan karier/jabatan di lingkungan kejaksaan sehingga berkecenderungan dan/atau berpeluang merusak sistem penegakan hukum dengan memberikan usulan-usulan yang tidak memperhatikan peran struktural dan fungsional permanen. Daftar jaksa agung nonkarier dari kalangan militer maupun nonmiliter, yaitu Jenderal A Soethardhio; Jenderal Sugih Arto; Jenderal Ali Said; Jenderal Ismail Saleh; Jenderal Hari Suharto; Laksamana Sukarton Marmosudjono; Jenderal Andi Ghalib; Marzuki Darusman (tokoh Partai Golkar dan pernah menjabat Ketua Fraksi Karya Pembangunan di DPR/MPR di era 1990-an); Marsillam Simanjuntak (sekretaris kabinet pada Januari 2000 dan menteri kehakiman pada Juni 2001) hanya beberapa hari; Abdul Rahman Saleh (pengacara, notaris, Ketua Muda Mahkamah Agung).

Lain halnya jika jaksa agung independen sama dengan Ketua Mahkamah Agung pensiun pada umur 65 tahun. Ia tidak bisa digeser sebelum mencapai umur 65 tahun, kecuali melakukan delik. Dengan sendirinya ia dapat mengalami dua atau tiga presiden. Ia bebas menegakkan hukum terhadap siapa pun juga, termasuk menteri atau pejabat negara yang lain. Ia diangkat dari wakil jaksa agung atau salah seorang jaksa agung muda yang terbaik, melalui fit and proper test. Ia harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Orang nonkarier hanya dapat masuk ke sistem ini pada tingkat jaksa agung muda, jika persyaratannya setara dengan jaksa agung muda, misalnya: guru besar hukum pidana, hakim agung, atau advokat yang telah berpraktik selama 25 tahun. Attorney general (jaksa agung) masa Presiden Bush adalah mantan Ketua Pengadilan New York.

Dari jaksa agung muda itulah ia bersaing untuk mencapai puncak karier jaksa, yaitu jaksa agung. Ada siswa pendidikan pembentukan jaksa mengeluhkan hal ini, bagaimana ia telah dididik demikian ketat dengan persyaratan psikotes, tes akademik, kesehatan (termasuk buta warna), ukuran/tinggi badan, dan lain sebagainya; sedangkan ada orang tiba-tiba duduk di puncak piramida kejaksaan, yang bersangkutan belum tentu lulus psikotes? Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Topane Lumbuun, mengingatkan bahwa jangan pernah ada pihak yang menyepelekan kualitas jaksa karier. Masih banyak kader kejaksaan yang berkualitas.

Kalangan Kejaksaan Agung sendiri tampaknya lebih cenderung untuk menyukai 'orang dalam' yang jadi bos mereka. Alasannya sederhana 'orang dalam' sudah mendalami budaya kerja (corporate culture) mereka sehingga tidak perlu ada orientasi serta adaptasi lagi. Pejabat karier sudah pasti melalui proses panjang pendidikan sebagai jaksa. Mereka sudah mengenal karakter, leadership, sikap, serta integritas orang ini. Mereka dapat dengan cepat menyesuaikan diri dengan irama kerja bos baru yang sudah dia kenal. Secara teknis yuridis jaksa agung harus lebih pintar daripada semua jaksa di bawahnya.

Akhirnya, bila jaksa agung yang baru tetap pada keadaan dan kondisi seperti sekarang, penegakan hukum akan jalan di tempat karena ia tidak independen bergantung pada kemauan politik pemerintah. Faktor itulah yang menyebabkan Baharuddin Lopa menjadi sangat stres sehingga dua kali ia muncul di rumah penulis mendiskusikan bagaimana cara keluar dari dilema itu. Tuhan lebih bijaksana dengan memanggil dia pulang agar ia tidak merasakan bagaimana sakitnya jika seorang pejabat dipecat, padahal tidak ada kesalahan. Firasat penulis terbukti ketika begitu ia masuk rumah sakit, saat itu juga keluar keppres memberi tugas kepada wakil jaksa agung menjadi pelaksana tugas jaksa agung. Padahal sama sekali tidak diperlukan keppres untuk itu. Jika jaksa agung berhalangan sementara, tugasnya dilaksanakan oleh wakil jaksa agung.



Oleh Prof Dr (Jur) Andi Hamzah Pensiunan jaksa utama; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/23/170162/68/11/Menyoal-Wacana-Jaksa-Agung-KarierNonkarier


-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Memaknai Putusan MK



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh


Jumat, 24 September 2010 | 08:45 WIB
KOMPAS.com — Jaksa Agung dipecat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD lebih cepat daripada rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mahfud menyatakan, sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan masa jabatan Jaksa Agung, Rabu (22/9/2010) pukul 14.35, Hendarman Supandji bukan Jaksa Agung dan tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung.

Hebat. Pemecatan Jaksa Agung dan penugasan wakilnya tanpa keputusan presiden. Putusan MK Nomor 049/PUU-VIII/2010 memuat amar, ”masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.

MK tak mengadili Hendarman dan putusannya tidak expressis verbis mengakhiri masa jabatan Jaksa Agung.

Penafsiran Mahfud berbeda dari hakim Maria Farida. Menurut Maria, Hendarman tak serta-merta inkonstitusional dan ilegal karena tidak berhenti saat berakhirnya kepresidenan 2004-2009 (Oktober 2009). Saat itu MK belum memastikan masa jabatan Jaksa Agung seumur kabinet.

Konvensi ketatanegaraan

Sebetulnya pertimbangan MK kabur. Dalam persidangan terungkap, pembahasan RUU Kejaksaan 2004 tidak menegaskan berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. MK menyatakan, penyusun UU dari kalangan DPR dan pemerintah menyepakati bahwa Kejaksaan adalah ”lembaga pemerintah”, padahal UU itu tegas menyebutnya ”lembaga pemerintahan”.

Tak sahih pula cara MK merujuk konvensi ketatanegaraan. Menurut MK, ”sejak tahun 1961 Jaksa Agung selalu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden di awal dan di akhir kabinet, kecuali terjadi reshuffle kabinet dan Jaksa Agung digantikan dengan pejabat yang baru. Namun, pejabat yang baru ini hanya akan meneruskan sisa masa jabatan Jaksa Agung yang digantikannya”.

Sejarah itu bertunduk pada implementasi primary rule bahwa pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah prerogatif Presiden petahana. Selain itu, Jaksa Agung Singgih menjabat pada 1987-1996 dalam beberapa periode jabatan Presiden Soeharto (1983-1988, 1988-1993, 1993- 1998). Sebelumnya, Jaksa Agung Soeprapto (1950-1959) tidak diangkat berkali-kali meski kabinet silih berganti.

Putusan MK hendak mengatur masa jabatan Jaksa Agung lebih definitif dengan cara mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet. Padahal, Kejaksaan diatur legislatif meski fungsinya terkait yudikatif (Pasal 24 UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman 2004).

UU Kejaksaan menegaskan, fungsi pokok Kejaksaan adalah melaksanakan kekuasaan negara untuk menuntut hukuman dan fungsi itu harus dijalankan secara merdeka (Pasal 2). Kejaksaan menyandang independensi kelembagaan.

Maka, Kejaksaan disebut lembaga pemerintahan atau berjenis eksekutif, tetapi bukan bagian dari lembaga kepresidenan (presidency). Independensi Kejaksaan ditandai oleh kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara, yang sumber perekrutannya bukan hanya pejabat karier dalam hierarki Kejaksaan. UU Kejaksaan tidak mengharuskan Jaksa Agung dari jaksa aktif (PNS). Jaksa Agung mirip hakim agung karena bisa berasal dari luar institusi, pensiunan, atau karier.

”Juristocracy”

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jaksa Agung tidak mengangkat dan memberhentikan diri sendiri meski boleh meminta berhenti. UU Kejaksaan 2004 menentukan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat oleh Presiden apabila ”berakhir masa jabatannya”.

Ketiadaan angka definitif pada masa jabatan itu diuji oleh MK. Sebetulnya ketiadaan angka definitif itu unimplementable dilihat dari jarak waktu, tetapi tetap bermakna bahwa masa Jaksa Agung menjabat bertunduk pada pemberhentian oleh Presiden.

Ternyata MK mendudukkan Jaksa Agung sebagai anggota kabinet sehingga masa jabatannya dibatasi konvensi tentang keanggotaan kabinet, yaitu paling lama seumur kabinet atau kalau saat sedang menjabat ia diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

Akan tetapi, UU MK menyatakan putusan MK berlaku sejak dibacakan di muka umum. Putusan MK tidak berlaku surut (nonretroaktif). Masa jabatan Jaksa Agung versi MK berlaku dan diimplementasikan setelah putusan dibacakan. Jadi, Jaksa Agung saat ini akan mengakhiri jabatannya pada akhir masa jabatan Presiden tahun 2014 atau kalau ia diberhentikan oleh Presiden.

Pemahaman tersebut sesuai dengan sejumlah prinsip dan hukum konstitusi serta doktrin yudikatif. Konstitusi mengandung prinsip distribusi kekuasaan. Pengadilan berkuasa melakukan ajudikasi, pada umumnya tentang fakta hukum empirik (decision on empirical facts).

Namun, pengujian UU di MK adalah tentang norma hukum (normative facts). Jadi, sifat erga omnes (berlaku umum) putusan MK bermakna bahwa yang sah (valid) berlaku umum adalah norma untuk diimplementasikan pasca-putusan, bukan automatically having legal efficacy sejak pra-putusan. Ke depan, seseorang menjabat Jaksa Agung paling lama seumur masa jabatan Presiden atau kalau diberhentikan oleh Presiden dalam masa jabatan kepresidenan.

Peradilan mengenal principle of judicial restraint. Hakim seharusnya menahan diri tentang persoalan yang bukan kompetensinya. Kalau perkara itu termasuk kompetensinya, pengadilan dilarang menolak mengadili dengan alasan tidak ada hukumnya.

Kompetensi MK menguji UU dan dapat membatalkannya. Akan tetapi, UUD 1945 dan UU mana pun tidak memberikan wewenang MK memberhentikan Jaksa Agung. Menafsirkan putusan MK aquo memiliki empirical and immediate legal efficacy berarti memaksa pengawal konstitusi itu bermain juristocracy, bukan demokrasi.

*Mohammad Fajrul Falaakh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/09/24/08452820/Memaknai.Putusan.MK



-------------Artikel Lain

* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia

* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?

* Korupsi-uang-hasil-korupsi

* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat

* Terorisme dalam Peradilan Pidana

* Pergeseran Makna Terorisme

* Kerahasiaan Data PPATK

* Panwas (dan) Pemilu

* Sistem Hukum Indonesia

* Kegagalan SPP Anak

* proses hukum dalam pemilu

* KPK dan Korupsi---------------------------------

Friday, September 10, 2010

Perpanjang Kepresidenan SBY?





Oleh :
Mohammad Fajrul Falaakh

Jumat, 20 Agustus 2010 | 03:08 WIB


Pada awalnya, Pasal 7 UUD 1945 menentukan, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.

Penjelasan pasal ini menyatakan ”cukup jelas”. Berarti akhiran ”nya” merujuk kepada masa jabatan lima tahun pertama sehingga masa jabatan berikutnya hanya lima tahun. Ternyata eksperimentasi politik atas UUD 1945 menggunakan berbagai tafsiran.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pernah mengangkat Ir Soekarno sebagai presiden seumur hidup (Ketetapan No III/MPRS/1963). Para soekarnois tak kuasa membendung godaan kekuasaan ini. Namun, tafsir dan praktik ini dibatalkan oleh Ketetapan No XVIII/MPRS/1966.

Presiden Soekarno justru dimakzulkan dari jabatan kepresidenan (Ketetapan No XXXIII/MPRS/1967) dan Menteri Panglima AD Letjen Soeharto diangkat sebagai Pejabat Sementara Presiden RI (jo Ketetapan No IX/MPRS/1966 dan Ketetapan No XV/MPRS/1966). Ia kemudian dikukuhkan sebagai Presiden RI (Ketetapan No XLIV/MPRS/1968) hingga terbentuk MPR hasil Pemilihan Umum 1971.

Sejak Sidang Umum MPR tahun 1973 (Ketetapan No IX/MPR/1973), Jenderal Soeharto terus-menerus diangkat sebagai presiden, praktis tanpa pemilihan karena selalu calon tunggal, terakhir oleh Sidang Umum MPR pada Maret 1997. Jadi, praktik ketatanegaraan tidak membatasi berapa kali masa jabatan kepresidenan. Klausul ”sesudahnya” dapat dipilih kembali sebagai presiden telah berhasil ditundukkan pada bekerjanya mesin pemilu dan kendali kekuasaan di MPR.

Era reformasi

Gerakan reformasi akhirnya berhasil mendesak Presiden Soeharto untuk berhenti pada 21 Mei 1998 atau 72 hari setelah diangkat MPR menjadi presiden untuk ketujuh kali (1998-2003). Maka, Sidang Istimewa MPR, November 1998, berhasil mengubah tafsir dan praktik ketatanegaraan itu dengan Ketetapan No XIII/MPR/1998.

Satu-satunya pasal dalam ketetapan ini menegaskan, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. MPR pada masa Presiden BJ Habibie berisi Golkar, Utusan Golongan, TNI/Polri, Utusan Daerah, PDI, dan PPP.

Isi ketetapan ini dikutip Badan Pekerja MPR sebagai bahan amandemen konstitusi untuk menggantikan rumusan Pasal 7 UUD 1945. MPR hasil Pemilu 1999 menuangkannya dalam Perubahan Pertama UUD 1945 (19 Oktober 1999). MPR berisi banyak partai reformasi, Utusan Golongan, TNI/Polri, dan Utusan Daerah.

Jadi, masa jabatan presiden ditentukan selama lima tahun dan periode jabatannya paling lama dua kali (Pasal 7 UUD 1945, ”Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”). Ketentuan ini lebih memastikan salah satu ciri sistem presidensial, yaitu masa jabatan yang tetap (fixed term) dan terbatas (limited tenure). Ini juga merupakan rekayasa konstitusi (constitutional engineering) bagi pergantian presiden secara berkala.

Periode jabatan kepresidenan ini dapat bermakna berturut-turut maupun tidak berturut-turut seperti di beberapa negara Amerika Latin. Di Indonesia ketentuan ini berlaku pertama kali terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang terpilih pada Pemilihan Presiden 2004 dan 2009.

SBY saat ini menjalani periode jabatan terakhir (kedua). Tetapi Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengusulkan perubahan batas periode jabatan. Ia menggagas perpanjangan masa jabatan SBY. Tidak mengejutkan. Sebetulnya sejak tahun 2009 telah bergulir seloroh politik serupa di Jakarta.

Otoritarianisme

Untuk damage control, SBY segera menepis spekulasi yang dipicu gagasan tersebut. Ia menegaskan tak akan mencalonkan kembali sebagai presiden dan akan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2014. Ketua Umum Partai Demokrat menggarisbawahi sikap itu. Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan, di internal partai tidak ada pembicaraan mengenai perpanjangan periode jabatan kepresidenan SBY.

Pihak Partai Demokrat tentu sadar, kekuatannya di MPR kurang dari sepertiga jumlah anggota dan tak cukup untuk menggulirkan amandemen konstitusi. Komunikasi politik tampaknya tak terjadi dengan partai-partai dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi, yang terbukti juga menolak gagasan itu. Padahal, nantinya, kuorum persidangan MPR hanya tercapai kalau suara Setgab Koalisi utuh.

Jadi, pernyataan Ruhut lebih meneguhkan ketidakterlibatannya dalam gerakan membatasi periode jabatan kepresidenan. Sebagai orang baru di parlemen, komitmen dan sikap Ruhut tentu berbeda dari para pembuat Ketetapan No XIII/MPR/1998 dan Perubahan Pertama UUD 1945. Kedua dokumen politik dan hukum ini telah dihasilkan oleh proses ketatanegaraan yang panjang, hampir seusia penerapan UUD 1945. Mengkhawatirkan kalau di lingkungan Partai Demokrat dan mayoritas politikus pendatang baru di Senayan berjangkit sikap serupa.

Para analis perbandingan politik menyatakan, hanya sekitar seperempat negara dengan sistem parlementer yang terjerumus ke dalam otoritarianisme dan hampir dua pertiga negara dengan pemerintahan presidensial mengalami nasib serupa. Indonesia pernah masuk kategori kedua semasa Orde Baru dan mengakibatkan alih generasi kepemimpinan politik tersumbat. Kini konstitusi mengatur pergantian presiden secara berkala, sesuatu yang sehat bagi kepemimpinan politik nasional.

Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

sumber: http://cetak.kompas.com/read/2010/08/20/03080693/Perpanjang.Kepresidenan.SBY





-----------------------Artikel Lain * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)* Memburu Teroris* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?* Korupsi-uang-hasil-korupsi * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat* Terorisme dalam Peradilan Pidana* Pergeseran Makna Terorisme* Kerahasiaan Data PPATK * Panwas (dan) Pemilu* Sistem Hukum Indonesia* Kegagalan SPP Anak * proses hukum dalam pemilu* KPK dan Korupsi---------------------------------

Tuesday, September 07, 2010

SELAMAT HARI RAYA







-----------------------Artikel Lain * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Memburu Teroris* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?* Korupsi-uang-hasil-korupsi * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat* Terorisme dalam Peradilan Pidana* Pergeseran Makna Terorisme* Kerahasiaan Data PPATK * Panwas (dan) Pemilu* Sistem Hukum Indonesia* Kegagalan SPP Anak * proses hukum dalam pemilu* KPK dan Korupsi---------------------------------

Friday, June 11, 2010

RANIA ALIYAH NAILAH DAYANI














-----------------------Artikel Lain * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)* Memburu Teroris* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?* Korupsi-uang-hasil-korupsi * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat* Terorisme dalam Peradilan Pidana* Pergeseran Makna Terorisme* Kerahasiaan Data PPATK * Panwas (dan) Pemilu* Sistem Hukum Indonesia* Kegagalan SPP Anak * proses hukum dalam pemilu* KPK dan Korupsi---------------------------------

Thursday, May 20, 2010

Mencari Kunci Centurygate

----------

* Tweets To @jodi_santoso



Oleh Mohammad Fajrul Falaakh
Senin, 19 April 2010 | 03:27 WIB


Mahkamah Konstitusi atau MK mulai menguji aturan yang dinilai merintangi hak DPR untuk menggulirkan mosi pemakzulan presiden/wakil presiden (Kompas, 15/4/2010). Hilangnya rintangan ini diharapkan melancarkan penyelesaian skandal penalangan Bank Century (Centurygate).

Akankah MK menghilangkan rintangan itu? Benarkah kunci penyelesaian Centurygate pada pemakzulan wapres? Pada dasarnya presiden/wapres yang langsung dipilih oleh rakyat, tidak dimaksudkan untuk diberhentikan oleh parlemen. Konstitusi sistem presidensial menjamin stabilitas pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan yang sudah ditentukan (fixed term). Namun, stabilitas konstitusional ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mekanisme pemakzulan presiden/wapres diatur dalam konstitusi, yaitu dalam hal presiden/wapres melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat jabatan.

DPR dapat memutuskan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wapres, tetapi dugaan itu akan diputuskan MK berdasarkan proses pembuktian dalam sidang. Kalau MK memutuskan presiden/ wapres terbukti melanggar hukum, DPR meneruskan putusan MK ke MPR. Setelah MPR memakzulkan presiden/wapres, belum jelas apakah bukti-bukti dalam persidangan dan putusan MK akan langsung ditindaklanjuti oleh peradilan pidana (kompetensi Mahkamah Agung). Kalau MPR tidak memakzulkan karena faktor politik meski MK memutuskan dugaan DPR terbukti, peradilan pidana mungkin dilaksanakan setelah masa jabatan presiden/wapres berakhir.

Jelas, pemakzulan oleh MPR adalah implikasi politik dan bukan sanksi pidana. Pemakzulan presiden/wapres ”sekadar” mendudukkannya setara warga negara. Ini adalah perlakuan istimewa (bukan hak) karena presiden/wapres bukan warga negara biasa. Tindakan MPR menghilangkan rintangan jabatan sekuat presiden/wapres mungkin dapat melancarkan proses peradilan pidana. Namun, politik penegakan hukum pada Pasal 7A-7B UUD 1945 ini tak mudah diwujudkan.

Menyandera pemakzulan

Baik constitutional construct maupun original intent UUD 1945 mengatur pernyataan pendapat itu secara umum (lex generalis) dan secara khusus (lex specialis). Pengaturan umum diletakkan di Pasal 20A (sebetulnya sekadar rule of reference atau ”cantolan” pengaturan) dan pengaturan khusus dirinci di Pasal 7A-7B UUD 1945 (M Fajrul Falaakh: Kompas, 24/2/2010). Prosedur penggunaan hak menyatakan pendapat diatur lebih lanjut dalam UU Susduk 2003 dan Peraturan Tata Tertib DPR 2004-2009. Jadi, ada dua macam pernyataan pendapat sebagai instrumen pengawasan DPR. Pertama, mosi DPR tentang kejadian luar biasa ataupun sebagai konsekuensi hak angket dan hak interpelasi. Kedua, mosi DPR dalam rangka pemakzulan presiden/wapres.

Namun, UU Nomor 27/2009 (dikenal sebagai UU MD3) menambahkan tahap pengambilan keputusan tentang usul (gagasan) penggunaan hak DPR tersebut. Usul penggunaan hak dapat dimajukan oleh 25 anggota. Akan tetapi, Rapat Paripurna DPR untuk menerima/menolak gagasan itu harus dihadiri 3/4 jumlah anggota dan diputuskan oleh 3/4 jumlah anggota yang hadir—syarat baru pada Pasal 184 Ayat (4) ini sedang diuji di MK. Persetujuan DPR ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus dalam 60 hari. Hasil Pansus diwujudkan sebagai mosi pemakzulan, yang akan diputuskan oleh 2/3 jumlah peserta Rapat Paripurna DPR dari 2/3 jumlah anggota DPR yang harus hadir dalam rapat.

Syarat baru tersebut merintangi hak DPR untuk menyatakan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden/wapres. Partai Demokrat dan pihak kepresidenan sudah sering menyebutnya, yaitu ketakhadiran semua anggota Fraksi Demokrat pada Rapat Paripurna DPR sudah cukup untuk menggagalkan upaya penggunaan hak dimaksud. Kunci prosedural itu mengakibatkan mosi pemakzulan tersandera oleh kekuatan minoritas di tangan Partai Demokrat (26 persen kursi DPR).

Menurut UUD 1945, mosi pemakzulan cukup didukung 2/3 anggota dari 2/3 peserta Rapat Paripurna DPR, tetapi mosi itu harus diadili di MK. Syarat baru itu serupa dengan logika berikut ini: meski Anda terbukti memenuhi segala syarat sebagai WNI yang memiliki hak pilih, tetapi Anda hanya dapat menggunakan hak pilih apabila terdaftar dalam daftar pemilih. Akankah MK membatalkan rintangan prosedural itu?

Banyak kunci

Tampaknya bukan hanya syarat prosedural yang merintangi DPR dari pengguliran mosi pemakzulan. Pansus tak merumuskan secara khusus pelanggaran dalam penalangan Bank Century, misalnya sebagai tindak pidana korupsi dengan modus operandi tertentu (dari 30 kemungkinan menurut UU Pemberantasan Korupsi 1999/2001). Tak adakah sekadar satu bukti untuk itu? Rapat Paripurna DPR saat itu juga dihadiri 85 persen dari 560 anggota DPR (325 orang menyetujui kesimpulan versi C dan 212 orang mendukung versi A). Jumlah kuorum dan kekuatan ”oposisi plus” pendukung versi C (60 persen) melebihi syarat untuk menggulirkan mosi pemakzulan.

Presiden/wapres terselamatkan karena pemakzulan tidak ditargetkan sejak awal dan kekuatan ”oposisi plus” terhalang sistem presidensial (kekuatan itu sudah menjatuhkan pemerintah dalam sistem parlementer). Pansus Hak Angket Centurygate juga tidak menyebut bukti yang diperlukan. Maka, langkah lembaga penegak hukum meminta keterangan berbagai pihak menjadi tumpuan penyelesaian Centurygate. Namun, kelambanan KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat mendorong penggunaan kunci pemakzulan. Diberitakan, sejumlah penggagas hak angket Centurygate juga mengujikan rintangan prosedural tersebut ke MK dan menggalang dukungan untuk menggulirkan mosi pemakzulan. Kunci penyelesaian Centurygate memang tidak tunggal.

Mohammad Fajrul Falaakh Dosen Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta

(Sumber: Kompas, 19 April 2010)
http://cetak.kompas.com/read/2010/04/19/03273989/mencari.kunci.centurygate







-------------Artikel Lain * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)* Memburu Teroris* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?* Korupsi-uang-hasil-korupsi * Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat* Terorisme dalam Peradilan Pidana* Pergeseran Makna Terorisme* Kerahasiaan Data PPATK * Panwas (dan) Pemilu* Sistem Hukum Indonesia* Kegagalan SPP Anak * proses hukum dalam pemilu* KPK dan Korupsi---------------------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...