Saturday, November 08, 2008
Hukuman Mati Dari Masyarakat Tradisional Sampai Modern
Oleh
Eddy Rifai dan Yusanuli
PENJATUHAN hukuman mati dengan cara dipancung terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi cukup mendapat reaksi keras dari kalangan masyarakat Indonesia, antara lain berkaitan dengan benar tidaknya perbuatan TKI membunuh majikan dan kerasnya sanksi pidana mati yang diterapkan pemerintah Arab Saudi. Padahal dalam sejarah perkembangan masyarakat modern, sanksi pidana mati telah banyak mengalami perubahan.
Dalam kaitannya dengan hukum, sejarah adalah fakta hukum. Fakta hukum yang pernah ada dan terjadi di masa lampau, masa kini dan proyeksinya di masa depan. Demikian halnya dengan pidana mati. Ia merupakan reaksi yang paling keras atas delik, karena tidak memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki perilaku pelanggaran norma-norma yang telah disepakati bersama sebagai tatanan hukum.
vPidana mati dapat pula dipandang sebagai bentuk keputusan hukum dalam menghadapi penjahat dan kejahatan. Kejahatan tidak mungkin diberantas habis, yang mungkin bisa dilakukan adalah menguranginya. Salah satu cara yang dipilih hukum untuk mengurangi kejahatan adalah dengan menghilangkan pelaku kejahatan yang dipandang tidak dapat diperbaiki, atau pelaku kejahatan tersebut melakukan perbuatan pidana tertentu yang tidak mungkin diampuni oleh hukum, karena kualitas perbuatannya dipandang mengancam ketertiban, ketenteraman dan rasa kemanusiaan.
Meskipun banyak negara sampai dengan saat ini masih menerapkan pidana mati, karena adanya pelbagai alasan di atas, tetapi penerapan dan penjatuhan pidana mati mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakatnya. Hal itu sesuai dengan pendapat Sir Henry James Summer Maine, seorang ahli sejarah Hukum Inggris "Dalam perjalanan sejarah hukum pidana dan pemidanaan menunjukkan ada kaitan antara sistem hukum pidana dan pemidanaan dengan keperluan masyarakat yang ada di sekitarnya" (Encyclopaedia Americana, 1977).
Begitu pula Indonesia, meskipun sampai sekarang menerapkan pidana mati, tetapi penerapan dan penjatuhannya mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan fase-fase masyarakat.
***
PADA fase pertama, penjatuhan pidana mati dilaksanakan dengan mengandalkan kekuatan alam sepenuhnya, tanpa bantuan alat tertentu sebagai hasil kebudayaan manusia. Dari catatan inventarisasi cara-cara pelaksanaan penjatuhan pidana mati yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah "dibiarkan di tengah terik matahari tanpa makan dan minum", "dibakar pada suatu tiang", atau "ditenggelamkan di laut".
Dari cara yang digunakan, maka dapat diduga bahwa lingkungan masyarakat di sekitar penjatuhan pidana mati dengan cara-cara di atas terjadi pada masyarakat yang memiliki ciri ketergantungan pada alam yang besar, terutama karena tingkat teknologi pembuatan alat-alat yang belum berkembang, dan ciri pengorbanan terhadap alam dan kepercayaan akan adanya kekuatan-kekuatan yang tidak nampak.
Perkembangan selanjutnya dari fase pertama ini adalah dijatuhkannya pidana mati terhadap anggota masyarakat karena kesalahannya dianggap sebagai penyebab terganggunya alam, seperti pelanggaran dalam berburu hewan, pelanggaran terhadap upacara-upacara tertentu untuk menghormati dewa matahari dan seterusnya.
Pada fase kedua, ketergantungan manusia pada alam sedikit berkurang. Ia telah mampu menciptakan alat-alat untuk kebutuhan hidupnya, antara lain tembaga untuk berburu, pisau untuk menguliti daging hewan, sementara pola pertanian bercocok-tanam sudah dikenal, walaupun masih berpindah-pindah.
Dalam fase ini, pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan alat-alat tertentu yang selama ini dipandang sebagai sarana yang efektif untuk menimbulkan kematian, seperti yang dipakai untuk membunuh hewan. Beberapa cara yang dapat diinventarisasi adalah "dibunuh dengan lembing", "daging badan terpidana dipotong", atau "kepala terpidana ditombak".
Di sini tergambar bahwa cara melaksanakan pidana mati memiliki hubungan yang erat dengan perkembangan budaya manusia dalam bentuk alat yang telah diciptakannya serta kemajuan dalam peradaban yang dicapainya. Nilai-nilai atau norma-norma masyarakat yang hendak dilindungi dengan melaksanakan sanksi pidana mati pun tidak bergeser dari perkembangan peradaban manusia pada saat itu. Penjatuhan pidana mati bukan lagi semata-mata untuk menyeimbangkan keadaan akibat murkanya dewa, tetapi juga ditimpakan pada manusia yang dipandang sebagai penyebab timbulnya kerusakan dan malapetaka pada orang lain. Di sini alasan penjatuhan pidana mati adalah pembalasan
atas perbuatan pelaku, yang untuk selanjutnya pelaku harus juga menderita sama dengan yang telah ditimpakan pada orang lain.
Perkembangan berikutnya, kepercayaan pada kekuatan alam mulai bergeser menuju pada kekuatan salah satu di antara mereka yang kuat, yaitu 'sang pemimpin'. Nilai-nilai atau norma-norma hukum yang hendak dilindungi juga bergeser, dari pelanggaran terhadap hubungan-hubungan dengan alam ke hubungan-hubungan dengan pemimpin mereka, yang disebut raja. Perlindungan terhadap kepentingan atau kehormatan raja menjadi sangat penting. Mukah dengan istri raja misalnya, dihukum mati. Mencuri barang milik kerajaan dihukum mati. Juga mencuri barang milik tamu raja dihukum mati. Namun, bila
pelanggaran tersebut tidak dilakukan terhadap kepentingan raja, maka pidana mati bisa diganti dengan pidana lain. (Hamzah, 1985).
Norma-norma tersebut untuk selanjutnya terus berkembang dengan perkembangan kebudayaan peradaban manusia, sehingga nilai-nilai atau norma-norma yang dikembangkan untuk selanjutnya dilindungi dengan hukum juga berkembang, dari melindungi kepentingan-kepentingan raja menuju perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan yang sifatnya umum, kepentingan masyarakat.
Dari sinilah untuk selanjutnya dikenal pidana mati bagi mereka yang berzinah dengan istri orang lain (Aceh, Gayo, Minangkabau, Lampung, dan lain-lain). Nilai-nilai yang bersifat umum ini terus berkembang, menjadi nilai yang harus dijaga agar tidak terjadi pelanggaran dengan menerapkan sanksi pidana yang berat berupa pidana mati.
***
PADA fase ketiga yang perlu dicatat adalah adanya penetrasi kebudayaan barat yang masuk dalam tata nilai budaya Indonesia. Satjipto Rahardjo (1979) manulis bahwa: "Kontak-kontak antara Indonesia dengan dunia barat merupakan masa perhubungan yang di belakang hari menimbulkan persoalan sosial dan kebudayaan yang besar, yang barang tentu mempunyai hubungan yang erat dengan hukum di negeri ini."
Penetrasi kebudayaan Barat, yang secara langsung mempengaruhi tata hukum Indonesia dalam masalah pidana mati, telah dimulai pada tahun 1808, ketika Daendels mengeluarkan Plakat tertanggal 22 April 1808, di mana diperintahkan bahwa untuk melaksanakan putusan pidana mati, yang diperkenankan hanyalah dua cara, yaitu "dibakar hidup-hidup pada suatu tiang", atau "dimatikan dengan keris". Selanjutnya, penetrasi tersebut tidaklah berhenti sampai di situ. Pada perkembangan berikutnya, Hindia Belanda mengeluarkan peraturan hukum pidana yang terkenal dengan nama Intermaire Strafbepalingen LNHB Nr 6 Pasal 1 yang intinya menentukan bahwa pidana mati hanya boleh dilakukan dengan cara digantung. (Hamzah, 1985).
Setelah berhasil mempengaruhi tata hukum pidana Indonesia, yang dalam hal ini tentunya hukum pidana adat berkaitan dengan pelaksanaan penjatuhan pidana mati, Pemerintah Hindia Belanda selanjutnya pada tahun 1915 memaksakan kehendaknya dengan memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda (WvSNI) berlaku untuk seluruh wilayah jajahan. Hakim pidana pada pengadilan negara tidak dapat lagi memakai hukum pidana adat dan adat istiadat sebagai strafbaar. Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang diberlakukan oleh Belanda tersebut, tidak memberi
kesempatan hukum yang tidak tertulis, yang tidak terwadahi dalam undang-undang, dalam hal ini hukum pidana adat.
Pelaksanaan pidana mati menurut KUHP yang diberlakukan oleh Belanda tersebut tercantum dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa: "Hukuman mati dijalankan oleh algojo ditempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan tempat orang itu berdiri."
***
PADA fase keempat Indonesia dikuasai oleh pemerintah bala tentara Jepang. Pada masa ini ada dua peraturan hukum pidana yang berlaku, yaitu WvSNI dan peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh bala tentara Jepang. Dalam Pasal 6 Osamu Gurei No. 1 ditetapkan bahwa hukuman mati harus dilaksanakan dengan bedil (Han Bing Siong, 1960).
Dengan demikian ada dua cara pelaksanakan hukuman mati yaitu dengan cara digantung dan ditembak. Pertanyaan yang timbul adalah kapan pidana mati dilakukan dengan cara digantungkan dan kapan pula pidana mati dilakukan dengan cara dibedil. Berkaitan dengan hal ini Han Bing Siong menyatakan bahwa: "Tergantung dari persoalan, peraturan hukum pidana mana yang dilanggar. Jika peraturan hukum pidana dari dahulu (WvSNI) maka hukuman mati dilakukan dengan cara digantung, akan tetapi jika tindak pidana itu merupakan pelanggaran terhadap suatu peraturan dari pemerintah bala tentara Jepang, maka hukuman mati harus dilaksanakan dengan cara ditembak mati".
Kemudian pemerintah bala tentara Jepang mengeluarkan Gunsei Keizerei atau Undang-undang Kriminal Pemerintah Bala Tentara Jepang pada tanggal 1 Juli 1944 yang keberadaannya tidak meniadakan WvSNI, sehingga cara pelaksanaan pidana mati setelah dikeluarkannya Gunsei Keizerei tetap ada dua cara, yaitu dengan ditembak dan digantung.
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, menurut Pasal II Aturan Peraturan Peralihan UUD 1945 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945 dikatakan bahwa "peraturan lama dipandang tetap berlaku", dalam hal ini WvSNI dan peraturan hukum pidana pemerintah bala tentara Jepang, sehingga cara pelaksanaan hukuman mati sama dengan cara yang berlaku pada masa pendudukan Jepang, yaitu ditembak atau digantung.
Belanda pada tahun 1945 datang lagi ke Indonesia dengan membonceng pada tentara sekutu, selanjutnya menguasai dan menduduki beberapa wilayah Indonesia. Melalui Stb. 1945 No. 123 dalam Pasal 1 dikatakan bahwa hukuman mati dilaksanakan dengan cara ditembak. (Salmi, 1985).
Pada tahun 1946 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan UU No. 1 Tahun
1946, Pasal 1 mengatakan bahwa peraturan hukum pidana yang berlaku sekarang
ialah peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
Dengan memperhatikan dan mempelajari latar belakang lahirnya Undang-undang
No. 1 Tahun 1956 dapat diketahui bahwa peraturan tentang pelaksanaan pidana
mati yang berlaku adalah peraturan peninggalan Belanda WvSNI yang selanjutnya disebut dengan WVS yang diterjemahkan sebagai KUHP. Ketentuan Pasal 11 KUHP mengharuskan hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung
dan di daerah yang masih dikuasai Belanda berlaku Stb. No. 123 yang mengharuskan pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak, keadaan ini
berlangsung sampai tahun 1958.
Setelah pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan UU No. 73 Tahun 1958 yang
isinya menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1945 untuk seluruh Indonesia,
maka cara pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan digantung, sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 KUHP. Pelaksanaan pidana mati dengan cara digantung
berlaku sampai dengan tahun 1964.
Melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 Pasal 1 pelaksanaan penjatuhan
pidana mati di Indonesia tidak lagi dilaksanakan dengan cara digantung,
karena dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa bangsa Indonesia, untuk
selanjutnya pidana mati dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati, yang
berlaku sampai hari ini.
Melihat perkembangan penjatuhan pidana mati yang ada dalam fase ini, yaitu
selama kurun waktu kemerdekaan sampai tahun 1946, sebelum dikeluarkannya
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 terlihat bahwa pemerintah Indonesia
melaksanakan putusan pidana mati dengan cara melegalisir penetrasi kebudayaan asing. Indonesia baru menentukan sikapnya di antara beberapa cara pelaksanaan pidana mati yang sesuai dengan perkembangan jiwa bangsa Indonesia, rasa kemanusiaan bangsa Indonesia, atau lebih lanjut perkembangan peradaban bangsa Indonesia melalui Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati.
Berdasarkan uraian di atas, dapat diprediksi gambaran dari tata hukum Indonesia di masa akan datang masih akan tetap menggunakan cara melaksanakan pidana mati dengan ditembak sampai mati, mengingat cara ini di samping kelebihannya tanpa menggunakan algojo juga masih selaras dengan "rasa kemanusiaan" yang ada dalam rakyat Indonesia.
( * Eddy Rifai, peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia;
Yusanuli, peserta Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. )
sumber : Kompas dalam http://www.library.ohiou.edu/indopubs/1997/10/30/0003.html
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
No comments:
Post a Comment