Sunday, June 29, 2008

Polmas Ditinjau Dari Aspek Yuridis dan Implementasi Aspek Hukum



Oleh:

Mardjono Reksodiputro

PENGANTAR
Rujukan utama yang dipergunakan adalah tulisan Kapolri serta bahan terjemahan Community Policing Consortium dan TOR yang disusun Panitia.(1) Judul yang diminta dari say a adalah "aspek yuridis dan implementasi penegakan hukum (khususnya dalam Sistem Peradilan Pidana - CIS).

Alih bahasa "Community Policing" dengan adanya buku Kapolri adalah "Perpolisian Masyarakat", disingkat "Polmas". Saya menerima alih bahasa ini untuk menunjukkan pada bentuknya sebagai suatu "lembaga" atau "pranata" (kata benda), namun dalam hal yang dimaksud adalah "gaya" atau "aktivitas"-nya (kata kerja), saya cenderung memakai alih bahasa "Pemolisian Masyarakat" atau "Pemolisian Komuniti".(2)

Sebagai landasan akan dipergunakan pengertian (definisi) "Community Policing" yang dipergunakan Kapolri Sutanto (hal. 32-39). Dengan merajuk pada Dr.C. Robert C. Trojanowicz (1994) dideskripsikan Community Policing sebagai "a philosophy of full service personalized policing". Dan sehubungan dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP/CJS) saya menggambarkannya sebagai suatu sistem dengan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta lembaga pemasyarakatan sebagai subsistemnya. Pelanggar hukum berasal dari masyarakat dan akan kembali pula ke masyarakat. Diperlukan keterpaduan kerja dalam SPP ini. (3)

Makalah ini akan mencoba membahas implementasi strategi Polmas dari aspek penegakan hukum. Pembahasan juga dilakukan dengan pendekatan "pencegahan/penangkalan kejahatan" (crime prevention) melalui SPP Terpadu (integrated criminal justice system).

Pendekatan Terpadu Dalam SPP
Sistem peradilan pidana bertujuan untuk "menanggulangi kejahatan", dalam arti "mengendalikan kejahatan" agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Tersirat disini pengakuan bahwa "melenyapkan kejahatan" adalah mustahil; ungkapan orang bijak adalah bahwa "setiap masyarakat (komuniti), akan menghasilkan pelaku kejahatan yang patut didapatnya". Batas-batas toleransi masyarakat diukur dengan keberhasilan SPP menyelesaikan sebagian besar dari keluhan dan laporan kejahatan yang terjadi, dengan cara membawa pelakunya ke pengadilan dan menerima pidana (polisi sebagai "crime fighter").

Peranan dan kerjasama (terpadu) kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tercermin dalam uraian di atas. Namun ini bukanlah keseluruhan tugas SPP. Tugas yang tidak kalah utamanya adalah mencegah terjadinya kejahatan, berarti mencegah warga masyarakat menjadi korban pelaku keiahatan. Disini peran kepolisian adalah sentral. Di samping kedua tugas di atas, masih ada pula t ugas ketiga, yaitu mencegah bahwa mereka yang sedang ataupun telah selesai menjalankan pidana tidak mengulangi lagi perbuatan mereka (tidak menjadi residivis) yang melanggar hukum itu. Disini peranan lembaga pemasyarakatan adalah sentral.
Kalau dilihat dari sisi masyarakat, menurut urutan prioritas mereka, maka tugas yang dibebankan kepada SPP adalah:

1. mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan,
2. menyelesaikan kejahatan yang terjadi, dan
3. mengusahakan agar pelaku kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatan setelah dipidana.

Keempat unsur SPP di atas: kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan dapat ditambah satu unsur lagi, yaitu lembaga advokat (lembaga pembela) yang sebenarnya lebih berperan di lembaga pengadilan, agar terdakwa-pelaku memperoleh peradilan yang wajar (a fair trial). Keempat atau kelima unsur SPP ini, masing-masing berdiri sendiri secara administratif. Kerjasama erat keterpaduan dalam sistem, dengan masing-masing melaksanakan fungsinya, adalah suatu keharusan, karena paling tidak ada 3 (tiga) kerugian yang dapat terjadi, apabila tidak bekerja sebagai sistem terpadu:

1. kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing, sehubungan dengan fiingsi mereka dalam mengendalikan kejahatan;
2. kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah pokok masing-masing, karena keterkaitannya dalam pelaksanaan tugas bersama;
3. dan apabila tanggung jawab masing-masing unsur tidak jelas terbagi berdasarkan kesepakatan bersama, maka masing-masing unsur cenderung tidak memperhatikan aktivitas menyeluruh dari sistem ini.

Keterpaduan bekerja unsur-unsur dalam SPP yang merupakan solusi menghindari ketiga kerugian di atas, di Jepang dimisalkan sebagai: "seperangkat roda-gigi (seperti dalam arloji) yang secara cermat dan ulet terus menjaga kombinasi yang baik antara kerja masing-masing roda-gigi tersebut (agar tujuan tercapai)." Kerugian kelemahan salah satu unsur SPP yang dapat merambat ke unsur-unsur lain, dapat dimisalkan dengan "teori bejana - berhubungan": "satu titik tinta dalam air salah satu bejana, secara lambat tapi pasti akan mengeruhkan air semua bejana-bejana tersebut".(4)

Pencegahan Kejahatan (Secara Umum)
Dari pengertian yang diberikan oleh Trojanowics, kita dapat memfokuskan diskusi kita pada a.l.:

1. Bahwa Polmas mempunyai falsafah kerja kepolisian yang bersifat personal (dalam arti anggota polisi yang sama bertugas di komuniti yang sama);
2. Bahwa Polmas mempunyai gaya manajemen dan strategi organisasi yang memprioritaskan pemecahan permasalahan secara pro-aktif (bukan re-aktif) bersama-sama dengan masyarakat;
3. Bahwa Pohnas mempunyai tujuan memahami dan menanggulangi sebab kejahatan maupun sebab permasalahan lain dalam masyarakat, dengan bekerja dalam hubungan kemitraan polisi-masyarakat (polisi sebagai "problem solver").

Meskipun diskusi dalam makalah ini berdasarkan pemahaman saya tentang pengertian Polmas, akan tetapi uraian yang lebih luas akan diberikan pada tujuan Polmas bekerja dalam kemitraan dengan masyarakat, menanggulangi kejahatan maupun masalah-masalah sosial lainnya yang ada dalam wilayah kerja anggota polisi bersangkutan (butir 3 di atas).
Dalam membuat strategi pelaksanaan (implementasi) pemolisian komuniti, saya sependapat dengan TOR Panitia (dengan penyempurnaan), agar implementasi atau aktivitasnya harus berupa a.l.:(5)

1. memprioritaskan (mendahulukan) usaha pencegahan kejahatan secara umum (general crime prevention programs);
2. berupaya memahami keinginan masyarakat untuk dapat "merasa-aman" ataupun sekurang-kurangnya menghilangkan "rasa-takut" terhadap kemungkinan gangguan kejahatan ataupun gangguanketertiban lainnya (the feeling of safety and security); dan
3. membangun, mengembangkan dan merawat hubungan kemitraan

Polisi dengan Masyarakat (termasuk LSM) untuk bersama-sama menyelesaikan masalah-masalah sosial yang ada dalam komuniti bersangkutan (to solve the social problems in the respective community).

Dalam konsep luar negeri (Amerika Serikat) maka pendekatan ini diberi nama (istilah) COPPS (Community Oriented Policing and Problem Solving), atau "Pemolisian dan Pemecahan Masalah (oleh Kepolisian) Yang Berorientasi Pada Masyarakat" (PPM yang BPM?).

Adapun program-program pencegahan kejahatan yang akan diimplementasikan di bawah (lembaga) Polmas dengan falsafah pemolisian komuniti harus berorientasi pada keperluan nyata komunitas bersangkutan: rasa aman di rumah, di lingkungan kerja dan di lingkungan RT, RW dan Kelurahan. Antara lain mulai dapat diprogramkan cara-cara "akal-sehat" (common-sense) meningkatkan keamanan di rumah, di pekerjaan dan di daerah pemukiman dan daerah usaha (safety at home, at the job and in the neighborhood).

Keperluan Beralih dari Perpolisian Tradisional
Dalam konteks SPP yang diuraikan di atas, tujuan sistem adalah menanggulangi kejahatan dengan ukuran keberhasilan penyelesaian laporan (kasus) dan penghukuman pelaku. Proses SPP ini memang berat (lebih berfokus) pada cara kerja re-aktif (menangani laporan kasus) dan bersifat represif (membawa pelaku ke pengadilan untuk dihukum). Seperti dikatakan oleh Kapolri Sutanto: "... kualitas pelayanan ... terjebak hanya pada peningkatan kemampuan teknis yang bersifat represif. (Sutanto, h. 39). Memang "perpolisian tradisional" lebih menekankan pada angka statistik penyelesaian kasus ("crimes solved" atau "offenses cleared by arrest") yang merapakan parameter "hard data" untuk membuktikan berhasihiya kegiatan (pekerjaan, tugas) kepolisian. Pada hal parameter "soft data" tidak kalah pentingnya untuk mengukur kesuksesan kerja kepolisian. Membangun "rasa-aman" dan menghilangkan "rasa-takut" hanya dapat terjadi melalui kegiatan dengan falsafah pemolisian komuniti, yang mengubah "paradigma lama" dengan "paradigma baru" (lihat Satjipto Rahardjo, sebagai dikutip oleh Sutanto, hal. 41).

Seperti dikemukakan di atas, pemolisian komuniti (sebagai kegiatan lembaga Polmas) merupakan falsafah kerja, gay a menajemen dan strategi organisasi. Dengan demikian paradigma baru membawa implikasi (akibat langsung) bagi manajemen dan struktur organisasi (lihat Lihawa, h. 31 dslnya). Gaya manajemen dan strategi organisasi ini harus mengharmonisasikan antara "penegakan hukum" (law enforcement) dan "pencegahan dan pemecahan masalah sosial" (prevention and solution of social problems) untuk meningkatkan keafnanan (safety) dalam masyarakat. Inilah hubungan antara (lembaga) Polmas (CP as an institution) dengan COPPS (Community Oriented Policing and Problem Solving) sebagai program kepolisian (lihat pula Lihawa, h. 21-30).

Melalui uraian ini ingin ditekankan bahwa dewasa ini diseluruh dunia "gaya pemolisian" (policing style) telah diubah (mengalami rekonstruksi) dengan mengedepankan kepentingan komunitas penghunian (residential communities) dan komunitas kebudayaan (cultural communities). Perkembangan di kota-kota Indonesia dan perkembangan lokalitas kebudayaan di daerah perkotaan maupun pedesaan dalam masyarakat majemuk Indonesia, karena itu perlu diperhatikan dan dipahami oleh kepolisian. Terutama dalam kerangka atau keterkaitannya dengan lembaga Polmas.

Gaya pemolisian yang berubah ini menekankan agar anggota polisi (atau kantor kepolisian) mempercayai masukan dari masyarakat (rely on input from the community), dalam memutuskan kegiatan-kegiatan jenis apa yang diperlukan komunitas lokal yang bersangkutan (ini yang dimaksud dengan "community oriented approach"} dan yang akan merupakan kegiatan utama (prioritas) kepolisian. Setelah permasalahan diidentifikasi dan diberikan prioritas, maka diperlukan kegiatan bersama untuk pemecahannya (lihat misalnya Lihawa, h. 26 dan gambar 2, serta bandingkan dengan h. 40-45).

Suatu model cara (proses) pemecahan permasalahan adalah yang dikenal sebagai Scanning - Analysis - Response - dan Assessment (disingkat S.A.R.A). Pertama, haras ditentukan "apa peraiasalahannya" (scanning), selanjutnya perlu "dikupas peraiasalahannya" (analysis), kemudian dicari bersama "respon yang sesuai" (response), dan terakhir jangan lupa melakukan "penilaian hasil respon polisi" (assessment) apakah efektif dan apakah ada kemajuan (improvement) dalam "kualitas hidup" komunitas bersangkutan. Dalam menjalani proses ini, bukan saja partisipasi aktif masyarakat diusahakan, tetapi juga haras dipikirkan respon-respon dengan pendekatan yang lebih kreatif dan inovatif.(6)

Polisi dan Pengelolaan Konflik
Pekerjaan kepolisian dapat dinamakan "pengelolaan konflik", baik dalam penegakan hukum (law enforcement) maupun dalam pemecahan masalah (problem solving). Kedua jenis pengelolaan konflik ini memang berbeda, dan karena itu itu saya sering mengatakan bahwa wajah polisi dapat "angker" (dalam menegakkan hukum), tetapi dapat pula "tersenyum" (dalam berusaha mendamaikan dengan memecahkan masalah). Ada berbagai jenis "konflik" dan juga berbagai peran polisi dalam memecahkan masalah konflik, yang terakhir ini misalnya sebagai "mediator" (perantara) ataupun "negosiator" (perunding; lihat Suparlan, h. 113). (7)

Saya ingin melihat pengertian konflik ini lebih konseptual dan berdasarkan pada pemahaman bahwa warga masyarakat itu punya perspektif atau pandangan yang sering berbeda tentang kehidupan ini serta permasalahannya. Tindakan kita dan penolakan kita terhadap perilaku tertentu (misalnya yang dipersepsikan sebagai perilaku menyimpang atau melanggar hukum) didasarkan pada nilai-nilai yang kita miliki dan yang mempedomani dan memotivasi pikiran dan perilaku kita. Dan apabila dua (atau lebih) pihak (baik individu, maupun kelompok) berhubungan dengan memiliki (atau merasa memiliki) sasaran-sasaran yang tidak sejalan, maka terjadilah "konflik". Konflik ini tidak perlu dalam bentuk kekerasan, dan bukannya tidak mungkin bahwa "konflik" itu juga dapat kreatif.

Dalam penegakan hukum (dengan mempergunakan kewenangannya menangkap, menahan, menggeledah dan menyita) polisi mengelola "konflik" (warga yang melanggar hukum) dengan kekerasan (force, bukan violence). Disini polisi menunjukkan wajahnya yang "angker". Tetapi dalam kegiatan pemecahan masalah, wajah yang diperlihatkan polisi adalah wajah yang tersenyum. Disini terjadi pengelolaan "konflik" (misalnya karena polarisasi nilai atau komunikasi antar budaya yang berbeda atau karena masalah ketidaksetaraan dan rasa ketidakadilan) oleh polisi, yang bertujuan membatasi dan menghindari kekerasan (dengan mendorong a.l. perubahan perilaku atau persetujuan perdamaian atau dengan membangun hubungan baru). Polmas dapat mengelola konflik dalam kedua bentuk di atas, baik dengan kekerasan (wajah angker) maupun tidak (wajah tersenyum). Namun selalu yang harus dikedepankan adalah "keinginan" atau "masukan" masyarakat dan dikelola bersama dengan masyarakat.

Masyarakat Indonesia yang majemuk ini sangat potensial mengalami "community conflicts"^ Karena itu mereka yang bertugas dalam lembaga Polmas harus disiapkan untuk menghadapi timbulnya konflik-konflik yang laten maupun manifes (tidak terlihat dan yang terlihat). Potensi konflik juga dapat timbul dari mereka yang menjadi atau merasa menjadi korban dari ketidakadilan ataupun dari diskrirninasi. Polmas karena itu juga harus mempunyai bagian yang mengurusi keluhan warga masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan maupun ketidakadilan sosial, politik ataupun budaya.

PENUTUP
Adanya Surat Keputusan Kapolri No. 737/X/2005, tanggal 13 Oktober 2005, yang berisi lampiran: "Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelengagraan Tugas Polri", memang baik untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita tentang Community Policing. Namun, dikusi-diskusi yang lebih mendalam, disertai contoh-contoh keberhasilan maupun kegagalan implementasi dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, tetap harus dilakukan.

Perjalanan untuk mencapai Polri dengan polisi sipil yang profesional dan modern serta demokratis memerlukan waktu. Namun pepatah kuno dari Cina mengatakan: "Perjalanan seribu mil, harus dimulai dengan satu langkah-awal". Langkah-langkah awal sudah diayunkan dan mudah-mudahan perjalanan ini tidak banyak mengalami hambatan.

Lembang-Bandung, 11 Mei 2006
Disampaikan dalam Seminar "Implemen¬tasi Strategi Perpolisian Masyarakat Dalam Upaya Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Kamdagri" untuk PASIS SESPIM DIK REG 42 T.P. 2006.

Catatan:

* Drs. Sutanto, lend. Pol, POLMAS: Paradigma Baru Polri, YPKIK, 2006; Drs. Ronny Lihawa (editor), Memahami Community Policing (judul asli : Understanding Community Policing, a Framework for Action}, YPKIK, August 2005; TOR: "Implementasi Strategi Perpolisian Masyarakat Dalam Upaya Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Dalam Negeri", Pasis Sespim Dik Reg 42 T.P.2006.
* Lihat karangan-karangan tentang "Pemolisian Masyarakat" dalam Parsudi Suparlan (Editor), Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, YPKIK, 2004.
* Lihat karangan-karangan tentang SPP dalam buku Mardjono Reksodiputro, a.l. Buku Kedua: Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, LKUI, 1994, hal. 98-101 dan hal. 140-147. Dalam memberikan definisi (pengertian) dapat dibedakan antara definisi yang bersifat "konseptual" dan yang bersifat "administratif". Pengertian (definisi) yang dipergunakan dalam makalah ini adalah bersifat administratif sebagai dasar kerja pragmatis.
* SPP yang terpadu juga mengasumsikan adanya tujuan yang merupakan kebijakan (politik) kriminal (criminal policy) yang merupakan landasan kerja bagi semua unsur SPP. Sekaligus kebijakan kriminal ini dapat merupakan pedoman bagi profesionalisasi tenaga-tenaga dalam SPP, karena kebijakan kriminal (tujuan SPP) tersebut telah dihayati bersama, sehingga fungsi dan tugas unsur-unsur tidak terisolasi (terkotak-kotak).
* Terms of Reference (TOR) Panitia, h.02. Menurut saya, Community Policing (dengan alih bahasa Pemolisian Komuniti) adalah suatu aktivitas atau "gaya manajemen" dan "strategi organisasi" yang diharapkan dapat menjadikan Polri suatu kepolisian sipil yang profesional dan modern serta demokratis. Polmas sendiri, menurut saya, merujuk kepada lembaganya atau pranata yang bekerja dengan falsafah Pemolisian Komuniti.
* Scanning, adalah menentukan apa yang sebenarnya dirasakan oleh masyarakat sebagai masalah. Analisys adalah menyelidiki apa yang merupakan kausa dari masalah yang telah diidentifikasi tersebut dan apakah ada masalah-masalah lain yang terkait. Response, merupakan pilihan bersama Polisi-Masyarakat untuk memecahkan atau menjawab permasalahan tersebut. Disini, dengan pendekatan Pemolisian Komuniti, pemecahannya dapat bersifat non-konvensional atau inovatif Terakhir adalah Assessment, yang sering terlupakan, yaitu melakukan evaluasi seberapa jauh "pemecahan masalah" telah efektif dan memuaskan masyarakat.
* Parsudi Suparlan, op.cit., h. 113-127.
* Dalam ± 5 tahun terakhir ini masyarakat Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup drastis (perubahan ini sering dinamakan "reformasi"). Bukan saja perubahan ketatanegaraan dan politik, tetapi juga perubahan sosial dan ekonomi. Akibat ini adalah timbulnya "tekanan" (stresses) dan "ketegangan" (tensions) dalam struktur sosial yang perlu dikelola secara arif dan bijaksana. Secara umum saya melihat mulai adanya "racial tensions'9 karena dirasakan adanya "diskriminasi" dan "ketidakadilan" yang menimbulkan "polarisasi" dalam masyarakat. Lebih menghawatirkan lagi adalah timbulnya "intimidasi psikis maupun fisik" terhadap kelompok atau golongan tertentu dalam masyarakat. Semua ini dapat meletus menjadi "konflik dengan kekerasan". Polmas harus mempunyai tenaga-tenaga terlatih untuk mengantisipasi dan mengakomodasi peristiwa-peristiwa tersebut.



sumber : http://www.dharana-lastarya.org






-------------




-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Thursday, June 05, 2008

KAJIAN TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRAFT RUU KUHP



Oleh :
Dr.Mudzakkir, S.H., MH.
(Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII))




1. Pendahuluan

Di antara bagian dari hukum pidana selain mengenai masalah perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana), masalah pemidanaan merupakan masalah yang sering menjadi sorotan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masalah pidana menjadi barometer keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana. Adil atau tidak adil dalam praktek penegakan hukum selain menjadi urusan filsafat dalam hukum pidana dan pemidaan juga menjadi urusan bagaimana filsafat tersebut diterapkan dalam kehidupan yang nyata atau riil serta terukur. Sehingga di masa yang akan datang, urusan keadilan dalam pemidanaan bukan menjadi urusan selera atau perasaan jaksa penuntut umum atau hakim berdasarkan wewenang hukum yang dimilikinya, melainkan urusan rasa keadilan masyarakat yang perlu memiliki instrumen yang jelas, tegas dan terukur.

Jenis pidana menjadi persoalan yang kompleks dalam penjatuhan pidana, karena melalui jenis pidana tersebut pilihan keadilan sebagai implementasi pandangan hidup masyarakat tentang keadilan dalam hukum pidana (filsafat hukum pidana dan pemidanaan) yang cocok atau tepat untuk dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Oleh sebab itu membicarakan masalah pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana (dan kebijakan sosial), filsafat pemidanaan (dan kebijakan kriminal). Kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai masalah pemidanaan dalam Draft DRUU KUHP diperlukan agar hukum pidana dan penegakan hukum pidana nantinya dapat menyentuh (merespon) rasa keadilan masyarakat yang umumnya menjadi target pelanggar hukum pidana dan pihak yang menderita kerugian (materiil dan immateriil).

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, mengingat keterbatasan waktu dan kesempatan, dalam membahas DRUU KUHP di bidang pemidanaan yang menjadi sorotan utama mengenai landasan filsafat keadilan dalam pemidanaan yang dijadikan pijakan dalam merumuskan pemidanaan, sedangkan teknik formulasinya akan dibahas sepintas.

Batasan dalam makalah ini ditujukan pada beberapa hal, yaitu mengenai kedudukan pidana dalam hukum pidana, filsafat pemidanaan, telaah kritik sistem pemidanaan dalam DRUU KUHP. Panitia telah menugaskan saya untuk membahas DRUU KUHP Bab III sampai dengan Bab VI, namun setelah dikaji lebih dalam porsi pembahasan saya lebih ditujukan pada masalah pemidanaan.

2. KEDUDUKAN SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

Hukum pidana memiliki perbedaan “karakter hukum” dengan cabang hukum lain, yakni mengenai teknik perumusan hukum dan tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana. Hukum pidana tidak memuat petunjuk hidup seperti halnya cabang hukum lain, maka teknik perumusan hukumnya bersifat negatif, yaitu memuat larangan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan petunjuk atau pedoman hidup (rumusan hukum yang bersifat positif) dimuat dalam norma yang tertulis (cabang hukum lain) dan norma yang tidak tertulis. Ciri dari norma yang mengatur petunjuk atau pedoman hidup adalah norma tersebut memuat pedoman atau petunjuk bagaimana menjalani hidup yang baik dan benar. Orang yang menjalani hidup berdasarkan petunjuk atau pedoman hidup yang diatur dalam norma tersebut akan memperoleh jaminan perlindungan hukum.

Tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana adalah penjatuhan sanksi pidana. Penyelesaian perkara pelanggaran hukum pidana akan selalu berakhir dengan penjatuhan sanksi berupa pidana kepada pelanggar hukum pidana. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum pidana acap kali dianggap sebagai tujuan dari hukum pidana. Oleh sebab itu, apabila pelanggar hukum pidana telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana, maka perkara pelanggaran hukum pidana dianggap telah selesai (berakhir).

Pemikiran yang demikian ini telah menempatkan instrumen keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana adalah pidana (sanksi) sebagaimana yang diancamkan dalam pasal-pasal yang dilanggar. Pidana (ancaman pidana) dalam hukum pidana berfungsi sebagai alat pemaksa agar larangan dalam hukum pidana ditaati (tidak dilanggar), tetapi juga sebagai alat pemaksa agar semua orang mentaati norma lain yang memuat petunjuk hidup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Karakteristik hukum pidana seperti disebutkan di atas acap kali hukum pidana disebut sebagai hukum sanksi. Jadi kalau sanksi sudah dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana perkara pelanggaran hukum pidana dinyatakan selesai (berakhir). Konsekuensinya, penjatuhan sanksi pidana menjadi parameter keadilan dalam mengadili (menyelesaikan) perkara pelanggaran hukum pidana. Jadi pelanggar hukum pidana yang belum dijatuhi pidana, maka penyelesaian perkara pelanggarannya belum dianggap selesai, meskipun kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana sudah diselesaikan (kerugian dan ganti kerugian telah dibayarkan).

Ketika hukum pidana ditempatkan sebagai hukum sanksi dengan penjatuhan sanksi pidana sebagai parameter keadilan dihubungkan dengan persoalan kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang nyata dan riil, model penyelesaian pelanggaran hukum pidana menjadi tidak realistis. Dampak dan problem yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana adalah sangat kompleks dan nyata yang menjangkau kehidupan pada saat sekarang dan mempengaruhi masa depan kehidupan manusia, disederhanakan dalam bentuk penjatuhan sanksi pidana yang paling diandalkan adalah sanksi pidana penjara. Penderitaan phisik dan psikhis, kehilangan anggota keluarga, harta benda, dan kehormatan, tidak dapat bekerja (kehilangan pekerjaan) dan problem sosial dan kemanusiaan lainnya akibat kejahatan tidak menjadi perhatian dalam hukum pidana. Jika ingin menuntut agar memperoleh ganti kerugian terhadap kerugian akibat pelanggaran hukum pidana harus ditempuh melalui prosedur hukum perdata karena masalah ganti kerugian yang bersifat privat bukan urusan hukum pidana.

Hukum pidana yang diatur dalam KUHP dan praktek penegakan hukum pidana (KUHAP) selama ini masih mengikuti pola pikir sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas. Sudah dapat diduga jika masyarakat menuntut keadilan melalui proses hukum pidana terhadap dampak yang ditimbulkan pelanggaran hukum pidana akan menghadapi kendala, yaitu hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan filsafat hukum pidana dan pemidanaan yang ada memang didesain tidak untuk merespon dampak langsung kejahatan terhadap korban dan masyarakat atau problem sosial kemanusiaan yang menyertainya.

Pemikiran dalam DRUU KUHP mulai bergeser tidak lagi memfokuskan pada upaya penjatuhan sanksi untuk pelanggar sebagai parameter keadilan, tetapi juga mengembangkan alternatif sanksi yang memikirkan kepentingan dampak kejahatan dengan memasukkan alternatif sanksi pidana, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat (Pasal 60 dan 62 DRUU KUHP).

Pergeseran pemikiran (perancang) DRUU KUHP tersebut ternyata belum menunjukkan suatu pola pemikiran pembaruan (reformasi) hukum pidana yang mendasar atau mengubah paradigma pemidanaan. Akibatnya sulit untuk meninggalkan pola pikir lama dalam pemidanaan yang senyatanya tidak cocok lagi dengan kehidupan masyarakat Indonesia sekarang. Misalnya masih dimasukkannya pidana penjara sebagai pokok (dan utama) dalam sistem pemidanaan dan pidana mati menjadi pidana istimewa (khusus) yang kemudian dapat diganti dengan pidana penjara selama waktu tertentu yang memungkinkan terpidana mati bisa bebas dari pelaksanaan pidana mati dan penjara. Masyarakat umumnya menilai bahwa penjara bukan tempat penggodokan orang jahat menjadi baik dan tidak ada orang tua yang bangga anaknya keluar dari penjara karena anaknya telah menjadi orang yang baik.

3. Falsafah Pemidanaan

Bagian yang dasar dalam pembahasan mengenai pemidanaan adalah mengenai landasan filsafat dalam pemidanaan. Atas dasar filsafat dalam pemidanaan inilah maka keadilan dalam hukum pidana diberi ukuran yang tercermin dalam penetapan jenis pidana.

Suatu pilihan pidana dikatakan tepat dan adil tergantung landasan filsafat dalam pemidanaan. Landasan filsafat berbeda dengan dasar pembenar dalam penjatuhan pidana, karena dasar pembenar (justification) pemidanaan menjadi bagian dari filsafat pemidanaan yang diikuti.

Ada dua pandangan filsafat pemidanaan yang berpengaruh dalam penjatuhan pidana, yaitu falsafat pemidanaan yang berlandaskan pada keadilan retributif dan falsafah pemidanaan yang berdasarkan pada falsafah restoratif.
Praktek yang terjadi dalam pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP bersendikan pada falsafat retributif atau pembalasan, maka penjatuhan pidana ditujukan untuk menderitakan pelanggar, terlepas apakah penderitaan tersebut berhubungan dengan penderitaan korban atau tidak. Keadilan diukur dengan penderitaan pelanggar, maka kelayakan dalam penjatuhan pidana menjadi ukuran dalam penjatuhan pidana. Pembalasan sebagai landasan filsafat dalam pemidanaan pada mulanya bersifat individual dan kolektif yang bersifat emosional dan kadang tak terukur kemudian bergeser seiring dengan perkembangan organisasi negara modern menjadi pembalasan yang terwakili oleh institusi negara, profesional, rasional, dan terukur serta terkendali.

Apakah filsafat yang mendasari dalam perumusan DRUU KUHP akan tetap berpijak pada filsafat retributif atau menggantinya dengan filsafat lain yang cocok dengan alam pikiran masyarakat Indonesia? Jika ingin mengganti landasan filsafat dalam pemidanaan, berarti perlu ada inovasi baru dalam pemidanaan, khususnya mengenai jenis pidana yang cocok dengan filsafat pemidanaan yang baru tersebut. Kalau mempertimbangkan kritik yang diberikan oleh kalangan ahli hukum pidana pada umumnya terhadap KUHP, sebaiknya perlu untuk mengganti filsafat pemidanaan dalam KUHP dan sejak sekarang harus sudah muncul dan tercermin dalam pasal-pasal DRUU KUHP.

4. TELAAH KRITIK TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRUU KUHP

a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan pemidanaan dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai hukum sanksi (mengapa ada sanksi pidana dalam hukum pidana?)
Tujuan ini bercorak konseptual atau filsafati yang memberi dasar adanya sanksi pidana, jenis dan bentuk sanksi pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana. Tujuan pidana ini umumnya tidak ditulis dalam pasal hukum pidana, tetapi bisa dibaca dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum undang-undang hukum pidana.

2. Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana

Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas dan konkret yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Tujuan yang kedua ini merupakan perwujudan dari tujuan yang pertama, maka pilihan jenis dan bentuk pidana harus sesuai (cocok) dengan tujuan yang pertama.

Tujuan diatur dalam Pasal 50 lebih dekat pada tujuan yang kedua daripada yang pertama, sehingga tujuannya semestinya dirumuskan secara konkret dan beragam (ada empat tujuan). Untuk mencapai tujuan tersebut sangat sulit, karena tujuan dirumuskan masih bersifat abstrak (corak filosofis) dan tidak konkret terukur, apakah pidana diterapkan untuk semua jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) untuk mencapai keempat tujuan (secara kumulatif) atau untuk setiap jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) tertentu ditetapkan tujuan tertentu (bisa satu atau lebih tujuan) dari yang empat tersebut.

Tujuan penjatuhan pidana jelas ditujukan kepada pelanggar hukum pidana bukan kepada orang lain yang tidak melanggar hukum pidana. Jika orang lain terpengaruh karena adanya penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan menjadi tujuan hukum pidana, melainkan pengaruh penjatuhan pidana. Pengaruh ini kepada orang lain bukan menjadi tujuan pemidanaan, melainkan efek samping yang dikehendaki dengan penjatuhan pidana.

Harus dibedakan antara efek samping (pengaruh) penjatuhan sanksi pidana dengan tujuan pemidanaan (penjatuhan) itu sendiri. Tujuan pemidanaan berbeda dengan tujuan pelaksanaan pidana (penjara) atau efek pelaksanaan pidana kepada pelaku.

Contoh, tujuan pidana pada huruf a. disebutkan “mencegah dilakukannya kejahatan … “, pada hal tidak dilakukannya kejahatan merupakan sasaran lanjutan atau merupakan efek yang diingini dari penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Oleh sebab itu, hakim tidak bisa mempertimbangkan dan mengukur bahwa pidana yang hendak dijatuhkan bisa “mencegah dilakukannya kejahatan …”. Pidana dapat berfungsi untuk mencegah atau tidak dapat mencegah dilakukannya kejahatan hanya bisa dilihat (diukur) apabila telah dijatuhkan dan pengaruhnya (efek tidak langsung) kepada pelaku (atau orang lain), tetapi bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Tujuan yang dirumuskan pada Pasal 50 ayat (1) huruf a. tersebut kemudian hanya menjadi suatu harapan (keinginan) jaksa dan hakim yang tidak ada jaminan bisa terpenuhi atau tidak terpenuhi.

Tujuan pada huruf b yaitu “memasyarakatkan terpidana …” juga bukan tujuan pemidanaan. Istilah “memasyarakatkan terpidana …” ini hanya relevan dengan pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri.

Tujuan “menyelesaikan konflik …” sebagaimana dirumuskan pada huruf c sulit dicapai, karenapada ketentuan sebelumnya tidak dijelaskan konflik antar siapa apabila terjadi suatu pelanggaran hukum pidana. Siapa yang berkonflik apabila terjadi pelanggaran dalam hukum pidana” Bagaimanakah pihak-pihak yang berkonflik diberdayakan dalam proses penyelesaian pelanggaran hukum pidana (proses peradilan pidana)? Apakah memenjarakan orang yang terbukti melanggar hukum pidana ke dalam lembaga penjara (pemasyarakatan) menyelesaikan konflik yang terjadi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan, materiil dan immateriil, akibat perbuatan pelanggar hukum pidana tersebut?.

Tujuan “membebaskan rasa bersalah … “ (huruf d) bagaimana mengimplementasikannya dalam praktek. Bersalah dengan rasa bersalah adalah urusan batin seseorang hubungannya dengan diri sendiri dan Tuhan. Maka penjatuhan pidana harus dihubungkan dengan perasaan orang tentang salah dan benar. Salah menurut siapa? Bebas bersalah menurut siapa? Jenis pidana yang ada harus dihubungkan dengan iman atau agama, karena perasaan bersalah muncul dari kesadaran orang dalam hubungannya dengan agama. Islam mengatur penghapusan kesalahan yang bersumber dari hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan ditambah lagi manusia dengan makhluk lainnya.

Tentang ketentuan ayat (2) bahwa pidana tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia, maksudnya baik untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Persoalan yang muncul adalah jenis pidana yang dicantumkan dalam Pasal 60 hampir semuanya mengandung unsur penderitaan dan sulit untuk dikatakan tidak dimaksudkan untuk menderitakan. Menurut teori dalam hukum pidana, pidana mengandung unsur derita dan justru sifat pidana sebagai sanksi adalah menderitakan (membuat orang menderita) sebagai imbangan atas perbuatan yang menderitakan pada orang lain.

Kajian terhadap tujuan pemidanaan selanjutnya dapat diringkas dalam kolom berikut ini.


TUJUAN PEMIDANAAN PASAL 50 (1)
a Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
KOMENTAR :
- Efek khusus dan umum
- Ditujukan untuk masa yang akan datang
- Bukan tujuan pemidanaan.


b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
KOMENTAR :
- Bukan tujuan penjatuhan tetapi tujuan pelaksanaan pidana penjara di LP

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
KOMENTAR :
- Tujuan proses pengadilan dan
- Tujuan pemidanaan

d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
KOMENTAR :
- Efek psikologis dari pelaksanaan pidana pada diri pelaku
- Bukan tujuan pemidanaan

Sebaiknya, tujuan pemidanaan tidak dimuat dalam Pasal KUHP yang mengikat sebagai ketentuan hukum umum atau asas-asas umum hukum pidana. Dengan menyebutkan tujuan pemidanaan tanpa disertai dengan ukuran yang jelas dan tegas, termasuk jenis pidananya, akan semakin rumit dan sulit dalam penegakan hukum pidana. Tujuan pemidanaan yang hendak dirumuskan sebaiknya menjadi satu kesatuan yang utuh dengan pemikiran hukum pidana baik yang menyangkut filsafat hukum pidana, politik hukum pidana maupun filsafat pemidanaannya. Pemidanaan tidak boleh dipisah seolah-olah menjadi urusan tersendiri yang lepas konteks dengan hukum pidana, filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan. Sebagai pembanding KUHP lama tidak dimuat tujuan pidana, tetapi dapat ditemukan dalam Undang-undang Pemasyarakatan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995). KUHP Belanda hingga sekarang juga tidak memuat tujuan pemidanaan.

Jika tetap dimuat tujuan pemidanaan, maka perlu dimuat instrumen pemidanaan yang jelas dan tegas serta terukur untuk masing-masing tujuan dan jenis pidananya. Instrumen tersebut dapat dimuat dalam pasal atau dimuat dalam penjelasan umum dan/atau penjelasan pasal demi pasal.

b. Pertimbangan dalam Pemidanaan :
Adanya ketentuan yang memuat tentang pertimbangan dalam pemidanaan kelihatannya lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya, tetapi ketentuan yang bersifat wajib tersebut mengundang problem dalam praktek yakni apakah indikator masing-masing faktor yang dipertimbangkan dalam pemidanaan agar supaya terjadi persamaan penafsiran dalam praktek penegakan hukum?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ada ketentuan yang memuat ukuran atau indikatornya secara jelas dan tegas untuk menutup kemungkinan terjadi sengketa antara pihak-pihak dalam proses persidangan.

Ketentuan Pasal 51 ayat (2) dapat dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana (alasan penghapus pidana) dan alasan penghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan masih perlu kajian yang mendalam. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian adalah bersifat abstrak yang dapat ditafsirkan secara luas. Hal itu akan menjadi faktor pemicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pada proses penegakan hukum. Ringannya perbuatan menurut siapa, keadaan pribadi dan keadaan pada waktu perbuatan dilakukan atau yang terjadi kemudian yang bagaimana sehingga pembuat harus dimaafkan, tidak perlu dijatuhi pidana atau tidak melanggar hukum?

Pasal 52 akan menjadi pemicu perbedaan penafsiran dan kepentingan dalam penegakan hukum, terutama penafsiran terhadap ketentuan “ … jika orang tersebut patut dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus (pembenar) pidana tersebut.” Bagaimanapun juga setiap orang tidak akan mau dipersalahkan begitu saja melainkan harus dibuktikan kesalahannya bahwa perbuatannya sebagai penyebab terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana. Penyebab ini mengandung makna bisa penyebab langsung dan penyebab tidak langsung.

Sekedar pembanding, mungkin relevansi kasus ini dengan Pasal 52 kecil, kasus penyelesaian perkara perkelahian antara siswa di Yogyakarta. Ada perkelahian antar dua siswa yang mengakibatkan masing-masing menderita luka-luka. Oleh jaksa, keduanya diajukan dalam perkara penganiayaan secara terpisah, karena keduanya melapor kepada polisi mengaku telah dianiaya. Pada persidangan, seorang siswa menjadi saksi dan temannya menjadi terdakwa dan pada persidangan lain seorang siswa sebagai terdakwa sedang temannya menjadi saksi. Keduanya dipersalahkan dan dijatuhi pidana. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

Pasal 53
Pasal ini dapat dimengerti kehadirannya tetapi dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Perubahan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan atas pertimbangan penilaian terhadap keadaan terpidana dalam proses pembinaan. Bagaimana diketahui bahwa ada pencapaian positif perkembangan narapidana dan tujuan pidana telah tercapai. Tujuan pidana yang mana yang tercapai, mengingat tujuan pidana ada empat (4). Pada hal dalam pertimbangan untuk mengubah pidana tersebut pihak masyarakat dan pihak yang dirugikan secara langsung dari kejahatan tidak dilibatkan.

Pertimbangan untuk perubahan atau penyesuaian putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebaiknya lebih mengutamakan upaya penyelesaian dampak (akibat) kejahatan daripada urusan perkembangan person narapidana. Bagaimana kalau narapidana sudah baik hanya dalam lembaga pemasyarakatan, sementara penderitaan korban belum pulih kembali atau tetap menderita seumur hidup?.

Pasal 54
Pasal ini jika tetap dipertahankan menjadi preseden yang tidak bagus di kemudian hari, karena bertentangan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Mengapa tidak dijatuhkan pidana tambahan/lain sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam penegakan hukum pidana. Apalagi wewenang untuk mengubah pidana dari pidana penjara kepada pidana denda ini dilakukan oleh hakim dan pertimbangan yang dipergunakan adalah pertimbangan pencapaian tujuan pidana berdasarkan atas perkiraan (pendapat).

Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang memungkinkan adanya pidana tambahan atau tindakan terhadap ketentuan yang mengancam dengan pidana denda saja. Spirit ayat (1) ini sebagai pemberatan pidana yang relevan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh delik. Tetapi ketentuan ayat (2) model pemberatan menyimpang dari prinsip pemberatan dalam pemidanaan, karena mengubah dari pidana denda menjadi pidana penjara. Semestinya ketentuan pemberatan dengan cara mengubah pidana denda menjadi pidana penjara dimuat langsung dalam pasal-pasal yang relevan pada Buku II.

C. Jenis Pidana

Pasal 60
Jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan (Pasal 50 huruf a, b, c, dan d) jenis pidana tersebut tidak cocok, karena instrumen untuk mencapai tujuan pidana melalui pengenaan jenis pidana adalah sulit untuk dicapai. Misalnya tujuan pidana “untuk menyelesaikan konflik”, jenis pidana mana yang apabila pidana dijatuhkan konflik terselesaikan. Demikian juga jenis pidana yang lainnya.

Jenis pidana perlu disesuaikan dengan tujuan pidana dan falsafah dalam hukum pidana dan pemidanaan. Pertanyaan kritik yang diajukan adalah mengapa masih dipergunakan pidana penjara sebagai pidana pokok yang diutamakan dan yang paling sering dipergunakan (lihat Buku II).

Diantara jenis pidana tersebut tidak jelas jenis pidana mana dan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang mana.

Menurut pendapat saya sebaiknya kita mengubah pemikiran atau paradigma lama kepada pemikiran atau paradigma berpikir yang baru yang relevan dengan perkembangan cita rasa keadilan dalam masyarakat. Masyarakat membutuhkan keadilan yang dapat dirasakan langsung dan nyata (riil) terhadap perbuatan pelanggaran hukum pidana dan akibat (dampak) pelanggaran hukum pidana. Pemidanaan harus menyentuh problem yang dihadapi oleh masyarakat dan terutama korban kejahatan.

Pasal 61
Salah satu tujuan pidana adalah mencegah terjadinya kejahatan dan menyelesaikan konflik, maka mengapa pidana mati dijadikan pidana khusus (istimewa). Padahal dengan mempersulit penjatuhan pidana mati malah justru sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan.


Pasal 62
Sebaiknya pidana pengembalian kerugian berupa uang atau barang menjadi pidana pokok dalam rangka untuk mempercepat pencapaian tujuan pemidanaan, termasuk pidana ganti kerugian sebagai pidana pokok.

d. Pidana penjara

Pasal 64
Mengapa pidana penjara masih dipertahankan sebagai pidana pokok atau utama, pada hal kita ketahui bahwa pidana penjara tidak membuat orang kapok atau tidak mengulangi lagi perbuatannya, menjadikan orang semakin buruk atau tidak menjadi baik, dan dasar filosofis pidana penjara adalah pembalasan (retributif).

Pasal 65
Dengan ada ketentuan Pasal 65 ayat (1) berarti pidana penjara seumur hidup menjadi tidak ada artinya. Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangat besar, karena ukuran orang itu menjadi ‘baik’ dan tidak baik sangat umum dan tidak ada ukuran yang jelas dan tegas.

Pasal 66
Pasal 66 menunjukkan bahwa penyusunan DRUU KUHP ragu-ragu untuk menggunakan pidana penjara sebagai jenis pidana, karena adanya dampak negatif pidana penjara. Dampak negatif tersebut disadari sepenuhnya oleh penyusun konsep. Kalau begitu, mengapa masih dipergunakan?

Pertimbangan huruf a sampai dengan n, jika diterapkan akan menimbulkan keputusan yang diskriminatif atau tergantung kepada selera aparat penegak hukum. Catatan masing-masing faktor yang dijadikan pertimbangan:
Huruf b, bagaimana jika kejahatannya berat, pada hal baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Huruf c. ukuran besar atau kecil kerugian atau penderitaan korban menurut siapa? Ukuran kerugian atau penderitaan bersifat relatif, bagaimana jika terjadi selisih paham antara aparat penegak hukum dengan orang yang menderita (korban).

Huruf e. bagaimana menguji bahwa pelanggar hukum pidana ‘mengetahui’ dan ‘tidak mengetahui’ bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang besar? Pengetahuan itu baru dapat diketahui setelah akibat terjadi (pos factum).

Huruf f. faktor hasutan ini bukan sebagai faktor tidak menjatuhkan pidana penjara, tetapi sebagai faktor yang memperingan pidana.

Huruf g. bagaimana proses pembuktiannya bahwa korban mendorong terjadinya kejahatan? Apakah pengertian dari kata ‘mendorong’ itu? Apakah ini yang dimaksud ‘precipitition’ (pencetus)? Seberapa besar korban memberi dorongan untuk melakukan kejahatan? Apakah korban mau dikatakan sebagai pendorong terjadinya kejahatan yang selanjutnya dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara?

Huruf n yang menempatkan kealpaan sebagai salah satu faktor tidak menjatuhkan pidana penjara. Perbuatan kealpaan umumnya dikategorikan sebagai kejahatan yang ringan, tetapi akibat dari perbuatan kealpaan kadang lebih besar dari pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.

Pasal 66 huruf n justru sebaliknya menghindari kemungkinan untuk dijatuhi pidana penjara terhadap perbuatan pidana yang kesalahannya disebabkan karena kealpaan. Menurut teori hukum pidana kealpaan itu sendiri memiliki gradasi, dari tingkat kealpaaan yang menyerupai kesengajaan sampai dengan kealpaan yang benar-benar diluar kesadaran manusia. Lantas kealpaan yang mana?

Sebaiknya faktor a sampai dengan n dipertimbangkan kembali, karena keadaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Jika hanya sebagai faktor yang ditujukan untuk membantu hakim (maka hakim tidak ada keharusan untuk mempertimbangkannya) sebaiknya dimuat dalam penjelasan umum atau penjelasan pasal-pasal sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum.
Sehubungan dengan tetap dipergunakan pidana penjara tersebut dan pertimbangan ketentuan Pasal 66, sulit untuk dijelaskan secara rasional, mengapa para pelanggar hukum pidana selalu diancam dengan pidana penjara? Padahal pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana tidak berkorelasi dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana. Sebagai contoh, seseorang menganiaya orang yang mengakibatkan korban patah tangan kanannya dan korban tidak dapat bekerja untuk seumur hidup, karena cacat. Pelanggar hukum pidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sesuai dengan ancaman pidana penjara maksimum Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pidana yang dijatuhkan tersebut tidak ada hubungannya dengan dampak kejahatan yang langsung dialami oleh korban. Artinya semakin lama pelanggar hukum pidana di penjara tidak ada hubungannya dengan upaya penyembuhan (rehabilitasi) korban dan tetap tidak bisa menjalani pekerjaan sebagai sumber penghasilan korban. Pada hal jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutus pidana penjara mempertimbangkan penderitaan korban kejahatan, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bukan untuk penyembuhan derita korban (materiil dan immateriil). Hal yang sama juga ditujukan kepada semua bentuk pelanggaran hukum pidana dan semua jenis pidana.

e. Pidana Tutupan:

Pasal 71
Sebaiknya pada ayat (1) terlebih dahulu diberi penjelasan apa yang dimaksud dengan pidana tutupan baru kemudian mengatur bagaimana penerapan pidana tutupan (contoh yang baik seperti pasal 75 ayat (1) tentang pidana denda).
Ketentuan ayat (1) alasan untuk dijatuhi pidana tutupan sebagai pengganti pidana penjara adalah “keadaan pribadi dan perbuatannya”. Apa yang dimaksud dengan keadaan pribadi dan perbuatannya?

Sedangkan ketentuan ayat (2) kalimat “tindak pidana terdorong oleh maksud patut dihormati” dapat membingungkan, mengapa perbuatan yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati dilarang dalam hukum pidana atau perbuatan tersebut dicela? Apalagi menurut penjelasannya penafsiran mengenai kalimat tersebut diserahkan kepada hakim.
Ketentuan ayat (3) justru mengatur sebaliknya yakni tidak berlaku pidana penjara. Ayat ini jika dihapuskan tidak mempengaruhi maksud ayat (1) dan ayat (2) dan secara otomatik berlaku ketentuan pokoknya,.
Sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).

Pasal 71 sulit untuk dipahami sebagai ketentuan umum hukum pidana, karena syarat-syarat tersebut terlalu abstrak dan tidak jelas ukurannya. Mengapa hal seperti itu tidak diserahkan kepada ilmu pengetahuan hukum pidana dan perkembangan kesadaran hukum masyarakat tidak perlu dimuat dalam pasal hukum pidana yang bersifat mengikat.
Kalau begitu sebaiknya Pidana Tutupan tidak perlu dimasukkan sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku Pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).
Pasal 72
Komentar sama dengan komentar pasal 71 yang pada intinya jika jenis pidana ini masih tetap dipertahankan perlu diberi pengertian apa yang dimaksud dengan Pidana Pengawasan.

Pasal 73
Pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan (ayat 1) mempertimbangkan “keadaan pribadi dan perbuatannya.” apa yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” dan “perbuatannya” tidak dijelaskan dalam pasal atau penjelasannya dalam penerapannya akan menimbulkan tafsir yang tidak jelas.

Penetapan pidana pengawasan ditetapkan dengan syarat-syarat:
1. Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
2. Tepidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan, atau
3. Terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Syarat-syarat tersebut ukurannya subjektif (menurut pendapat hakim ) dan dilihat dari substansinya sudah merupakan pidana tambahan (mengganti kerugian baik seluruh atau sebagian).

Pasal 74
Ketentuan pasal ini berarti mengatur pidana bersifaat komulatif dan menyimpang dari prinsip absorsi yang dipertajam dalam penjatuhan pidana. Apakah karena jenis pidananya berbeda.

f. Pidana Denda
Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 cukup memberi gambaran tentang pidana denda. Sungguhpun ketentuan besaran pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) nampak cukup besar, tetapi jika dibandingkan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban atau masyarakat besaran pidana denda tersebut kemungkinan dirasakan tidak adil.
Besaran pidana denda sebaiknya disamakan dengan pidana ganti kerugian, yakni akan dihitung berdasarkan dampak kejahatan kepada korbannya atau masyarakat. Semakin besar nilai kerugian materiil akan semakin besar pidana denda yang hendak dijatuhkan kepada pelanggar. Apabila ditetapkan sebelumnya seperti ketentuan Pasal 75 ayat (3) pidana yang hendak dijatuhkan bisa sama pada hal perbuatan pidana yang sama belum tentu menimbulkan dampak kerugian yang sama, umumnya berbeda-beda, maka pidana denda juga berbeda-beda sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana.

Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan dinilai lebih tepat, asalkan disesuaikan dengan kemampuan terpidana, baik dilakukan secara tunai maupun dengan cara mengangsur. Pidana denda memang berbeda dengan pidana ganti kerugian yang dapat dibayarkan langsung kepada korban, dalam konteks ini pidana denda dibayarkan kepada negara dan negara membayar kepada korban (pihak yang dirugikan) sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Jika kerugian akibat kejahatan bersifat abstrak atau kolektif (masyarakat), maka pidana dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan umum kepada masyarakat terutama terhadap kelompok masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan.


g. Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam konteks Indonesia sesungguhnya pidana kerja sosial tidak terlalu istimewa, karena masyarakat Indonesia terbiasa dengan kerja sosial, terutama masyarakat di pedesaan, baik dalam bentuk gotong royong maupun kerja bakti. Maka dari itu, pidana kerja sosial sebagai pidana yang positif untuk menjalin kembali hubungan antara pelanggar dengan masyarakat. Masyarakat yang memperoleh layanan dari pidana kerja sosial ini sebaiknya masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan atau atau masyarakat ditempat mana kejahatan terjadi sebagai bagian dari proses islah.

h. Pidana Mati
Pasal 80-83
Pidana mati dalam DRUU KUHP menjadi pidana yang istimewa (khusus), karena hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, meskipun putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pidana mati dapat ditunda apabila selama masa percobaan 10 (sepuluh tahun) terdapat hal-hal:
1. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
2. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
3. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan;
4. ada alasan yang meringankan.

Pidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap yang tidak dijalankan (eksekusi) selama 10 (sepuluh) tahun maka Presiden menerbitkan putusan untuk mengubahnya manjadi pidana seumur hidup.
Ketentuan tentang pidana mati menunjukkan bahwa DRUU KUHP bermaksud untuk tidak menggunakan pidana mati sebagai jenis pidana. Hal ini ditandai dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dipergunakan secara selektif.
Pidana mati sebaiknya tetap menjadi pidana pokok (umum) dan tidak perlu menempatkannya sebagai pidana yang khusus (istimewa), tetapi penggunaan ancaman pidana mati perlu selektif, hanya ditujukan kepada pasal-pasal hukum pidana yang membahayakan kepada nyawa dan kehidupan manusia. Pertimbangan untuk menjatuhkan pidana mati ditujukan pada perbuatan dan dampak perbuatan terdakwa, agar ancaman pidana mati dapat seimbang (balance) dengan perbuatan dan akibat perbuatan terdakwa yakni menimbulkan akibat kematian orang. Jika perbuatan tidak sampai menimbulkan akibat matinya orang, sejauh mungkin dihindari untuk menjatuhkan pidana mati, kecuali perbuatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.

i. Pidana Tambahan
Pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 sebaiknya yang dapat dicabut pada huruf c adalah hak untuk dipilih, bukan hak untuk memilih, karena hak memilih tidak membawa implikasi pada kehidupan masyarakat, sedangkan hak untuk dipilih memang bisa dicabut karena jika terpilih akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Sedangkan pencabutan untuk menjalani profesi tertentu sebaiknya tidak menjadi pidana tambahan, karena profesi sebagai pekerjaan khusus (profesional) dan yang berhak mencabut adalah kalangan profesi tertentu. Jika suatu profesi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh negara, cukup yang diberhentikan adalah sebagai pegawai negerinya karena menerima gaji dari negara, bukan pekerjaan profesinya.
Pidana tambahan berupa pidana pembayaran ganti kerugian sebaiknya dipindahkan sebagai pidana pokok.

j. Tindakan
Tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 sampai dengan 105 ditujukan kepada pelaku yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardasi mental (Pasal 34 dan 35).
Pertanyaannya, apakah Tindakan sebagai diatur dalam Pasal 34 dan 35 jo Pasal 94-105 tersebut sebagai sanksi pidana atau bukan? Jika sebagai sanksi pidana , mengapa tidak dimuat dalam jenis sanksi pidana (Pasal 60)? Jika bukan sanksi pidana bentuk kekuatan hukum seperti apa yang dapat mengikat kepada pelanggar hukum pidana (pelaku) dan bagaimana implikasi hukumnya jika seseorang dijatuhi putusan berupa tindakan?
Hal ini penting diatur karena dalam KUHAP tidak mengatur putusan hakim dalam perkara yang memuat pelepasan dari tuntutan pidana dan menggantinya dengan tindakan. Jika dimasukkan ke dalam Pasal 60 berarti termasuk pidana, maka hal itu bertentangan dengan prinsip petanggungjawaban dalam hukum pidana.

k. Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pidana dan Tindakan bagi Anak diatur dalam pasal 106 sampai dengan 123. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dari ketentuan tersebut, yaitu:
1. Anak yang berumur dibawah 12 tahun mutlak tidak dapat diajukan kepengadilan dan tidak dapat dijatuhi pidana.
2. Anak yang berumur 12 sampai 18 tahun dijatuhi pidana dan tindakan.

Sebaiknya perlu dipikirkan kemungkinan terjadi anak belum umur 12 tahun melakukan kejahatan yang berat (membunuh, menganiaya, berbuat cabul, dan sejenisnya) mungkin karena kematangan jiwa yang terlalu dini. Terhadap anak dibawah umur 12 tahun sebaiknya tetap perlu diajukan ke pengadilan anak, hanya saja tidak dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetapi lebih ditujukan kepada tanggungjawab orang tua terhadap perbuatan anaknya, khususnya penyelesaian akibat yang terjadi yang disebabkan oleh perbuatan anak.
Dalam proses pengadilan terhadap anak, seberapa mungkin melibatkan partisipasi orang tua baik orang tua pelaku dan orang tua korban (jika korbannya anak). Bagaimanapun orang tua bertanggungjawab dan sebagai bagian dari pertanggungjawaban tersebut orang tua anak dilibatkan dalam proses pengadilan anak.
Mengenai jenis pidana anak perlu disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, misalnya apakah mungkin anak dijatuhi pidana denda, sedangkan pidana denda harus menjadi tanggung jawab terpidana. Jenis pidana terhadap anak perlu disederhanakan, sesuai alam pikiran rakyat Indonesia. Ketentuan Pasal 109 terlalu rumit dan jlimet.

L. Faktor-faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana
Ketentuan yang mengatur pemberat dan pemeringan pidana diatur dalam Pasal 124 -128

Ketentuan Pasal 124 dan 126 tersebut faktor memperingan dan memperberat ancaman pidana atau dalam pejatuhan pidana. Bagaimana hubungannya dengan Pasal 51 yang mengatur tentang pertimbangan dalam pemidanaan.
Konstruksi pemikiran dalam DRUU KUHP ini lebih ditujukan dalam penjatuhan pidana.

Pertimbangan Pasal 124 huruf d tidak relevan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum hukum pidana, karena hal tersebut sulit dibuktikan apakah pelanggaran hukum pidana tersebut didorong karena kehamilannya atau menggunakan wanita tersebut menggunakan kesempatan karena sedang hamil untuk melakukan perbuatan pidana, karena akan memperoleh simpati dan empati.
Sedangkan ketentuan huruf f dalam KUHP dimasukkan sebagai alasan pemaaf (penghapus kesalahan) yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang disebabkan karena kegoncangan jiwa yang hebat, sekarang diubah menjadi faktor yang memperingan pidana. Artinya, pelaku tetap dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana.

m. Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan pidana.

Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanan pidana diatur dalam Pasal 137-148.
Pasal 137 tentang gugurnya penuntutan hurup b tentang amnesti dan abolisi sebaiknya disertai dengan proses objektif yang membuat penggunaan wewenang Presiden tersebut dilakukan secara objektif, jelas dan transparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari rakyat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.
Ketentuan 137 huruf c cukup realistik untuk mengurangi proses hukum yang tidak perlu, tetapi mekanisme pembayaran denda diatur sedemikian rupa sehingga menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan.
Gugurnya pelaksanaan pidana Pasal 145 huruf b tentang amnesti atau grasi sebaiknya disertai dengan proses yang opjektif agar Presiden dapat menggunakan wewenangnya secara objektif, jelas dan trasparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari masyarakat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.

n. Batasan Pengertian
Dalam memberi batasan pengertian, selayaknya mempertimbangkan ketentuan hukum lain yang memberi pengertian yang sama, agar tidak ada duplikasi . Jika ada perbedaan dengan ketentuan lain, perbedaan tersebut ditambahkan pada rumusan tersebut.

Dalam memberi pengertian sebaliknya diurutkan istilah yang dipergunakan, misalnya dari istilah yang perlu dijelaskan yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) sampai dengan istilah yang dimuat dalam Pasal 647.

Dalam memberi batasan pengertian sebaiknya dirumuskan secara lengkap agar tidak ada penafsiran yang berbeda. Misalnya, Pasal 164 pengertian orang tua adalah termasuk kepala keluarga, tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu orangtua itu pengertian bagaimana baru kemudian pengertian tersebut diperluas termasuk kepala keluarga. Hal yang sama juga terjadi pada Pasal 165, 166, 167, 170, 171, 172, dstnya termasuk juga Pasal 185. Pasal 186 rumusan pengertian makar malah justru tidak dimuat, sedangkan yang dimuat hanya perluasan perbuatan makar.

5. REKOMENDASI
Berdasarkan kajian tersebut di atas secara umum dapat direkomendasikan sebagai berikut:
a. Dalam menetapkan pemidanaan dalam DRUU KUHP sebaiknya perlu dikaji secara komprehensif menyangkut filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana, filsafat pemidanaan yang hendak dijadikan dasar perumusan pemidanaan dalam DRUU KUHP. Hukum pidana yang dibentuk adalah hukum pidana oleh dan untuk masyarakat hukum Indonesia ,maka landasan filsafat dan asas-asas hukum pidana dibangun berdasarkan nilai dan asas-asas yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian juga nilai keadilan dalam hukum pidana dan pemidanaan.
b. Adanya tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik agar dalam pemidanaan ada arah yang jelas dan terukur, maka dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mempertimbangkan problem riil (nyata) yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana, bukan menekankan pada harapan (keadaan) dimasa yang akan datang yang abstrak dan tidak realistik. Mengingat tujuan pemidanaan sebagai arahan atau sasaran hendak dicapai dalam penjatuhan pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam hukum pidana, sebaiknyalah tujuan pidana dirumuskan secara hati-hati dan cermat dengan mempertimbangkan filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan serta filsafat keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan pemidanaan harus menjadi bagian dari penyelesaian pelanggaran hukum pidana dan masalah penyelesaian akibat perbuatan pelanggaran hukum pidana menjadi hal yang penting dan diutamakan. Untuk menghindari kesulitan, dapat ditempuh alternatif untuk merumuskan tujuan pemidanaan itu dalam Penjelasan Umum DRUU KUHP.
c. Tujuan pemidanaan dan jenis pidana tidak dapat dipisahkan, maka dalam ketentuan hukum pidana dalam DRUU KUHP perlu dirumuskan tujuan pidana dengan jenis pidana. Selanjutnya perlu diatur ketentuan umum yang memuat tujuan pidana, jenis pidana dan masing-masing diterapkan kepada kejahatan yang mana agar terjadi sinkronisasi pada teknik perumusan pemidanaan dan penegakan hukumnya. Hal yang lebih penting lagi perlu ada indikator-indikator yang jelas dan tegas agar keadilan dalam hukum pidana mudah tercapai dalam penegakan hukum pidana, termasuk didalamnya keberhasilan dan kegagalannya.
d. Sejauh mungkin dihindari penggunaan pidana penjara sebagai jenis pidana yang utama dan diutamakan dalam pengancaman pidana pada Buku II dan mengganti dengan jenis pidana yang paling cocok dengan problem yang dihadapi akibat terjadi perbuatan pidana (pidana yang berorientasi kepada akibat/kerugian) dengan mempertimbangkan sasaran lain yang hendak dicapai dalam penjatuhan pidana.
e. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah perumusan pasal-pasal dapat mempertimbangkan catatan yang dimuat dalam makalah ini.

PENUTUP
Uraian tersebut diatas merupakan hasil pemikiran reflektif terhadap masalah pemidanaan yang diatur dalam DRUU KUHP. Meskipun saya berusaha mengikuti pemikiran yang berkembang dalam penyusunan DRUU KUHP, tetapi seringkali dihadapkan pada situasi pemikiran dilematik, yakni apakah DRUU KUHP disusun berdasarkan alam pikiran hukum pidana masyarakat Indonesia sehingga rumusan-rumusannya mencerminkan pemikiran hukum bangsa atau masyarakat Indonesia atau harus mengambil saja dari luar Indonesia yang baik –baik meskipun hal itu tidak atau kurang sesuai dengan alam pikiran masyarakat hukum Indonesia.

Selanjutnya pandangan yang kritis terhadap DRUU KUHP dan pemikiran dalam makalah ini akan mempertajam kajian dan sekaligus untuk kesempurnaan DRUU KUHP. Semoga!

------------


Makalah disampaikan pada Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta : 29 Juli 2004


Jakarta; 29 juli 2004
Mudzakkir

Sumber: http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=kajian_terhadap_ketentuan_pemidanaan_dlm_draft_RUU_KUHP.htm


















<



-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Beberapa Alasan Amandemen Ke-5 UUD 1945




Oleh:
Albert Hasibuan
Penulis, Wakil Ketua Lembaga Konstitusi Konstitusi (LKK).

sumber: komisihukum.go.id


Tulisan ini bermaksud, secara singkat, menguraikan lebih jauh beberapa kelemahan, kekurangan serta ketidaksempurnaan UUD 1945 tersebut. Kita awali dengan buku Menyusun Konstitusi Transisi, Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945 yang ditulis Valina Singka Subekti.

Menurut penulis itu selama proses perubahan UUD 1945 oleh MPR peran elite fraksi di PAH BP MPR bersama dengan DPP partai sangat besar. Sehingga, membuat proses politik di MPR, selama perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, diwarnai proses kompetisi, bargaining, dan kompromi.

Dikemukakan juga bahwa perdebatan fraksi-fraksi di PAH BP MPR diwarnai kepentingan partai politik yang bersifat nilai-nilai demokrasi yaitu sebagai upaya membangun sistem checks and balances di antara lembaga-lembaga negara dalam rangka lebih mengedepankan kedaulatan rakyat.

Singkatnya, selama pembicaraan perubahan UUD 1945 itu MPR telah dipenuhi kepentingan dan interes partai politik dalam bentuk kompetisi, bargaining dan kompromi politik. Hal ini, saya berpendapat mengapa konstitusi UUD 1945 sekarang ini berisi kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan.

Kalau kita tinjau beberapa kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi UUD 1945 di antaranya adalah kekaburan dan inkonsistensi yuridis dan teoritis dalam materi UUD 1945, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945, ketidaklengkapan UUD 1945 dan pasal-pasal yang multiinterpretatif, dsb.

Saya berpendapat seharusnya konstitusi UUD 1945, sebagai hukum dasar atau basic law, bersifat lengkap dan sempurna sehingga menjadi living constitution atau konstitusi yang hidup untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan.

Perlu diketahui akibat ketidaksempurnaan dan kelemahan UUD 1945 ini telah menimbulkan pengelompokan-pengelompokan dalam masyarakat. Satu kelompok menghendaki agar UUD 1945 dikembalikan lagi kepada yang asli. Sedangkan kelompok yang lain menghendaki diadakan lagi perubahan atau amandemen ke-5 UUD 1945, dan kelompok terakhir berpendapat tetap pada UUD 1945 sekarang ini.

Dalam hal ini, ketidaksempurnaan dan kekurangan UUD 1945 misalnya akibat adanya kompromi politik yang menjadikan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi lebih rendah dari DPR seperti tertera dalam rumusan Pasal 22D UUD 1945.

Kompromi politik terjadi sewaktu MPR membicarakan lembaga DPD pada 7 November 2001 dimana 190 anggota MPR mengeluarkan sikap politik tentang ketidaksetujuannya terhadap lembaga DPD dan memilih untuk tetap pada struktur ketatanegaraan berdasarkan negara kesatuan dengan sistem satu kamar atau uni-cameral. Jadi, ketidaksetujuan tersebut karena adanya kekhawatiran bahwa lembaga DPD itu akan menjadikan sistem federalisme.

Pendapat politik anggota MPR itu kurang tepat karena banyak negara kesatuan di dunia mempunyai sistem dua kamar atau bi-cameral. Selanjutnya, konstitusi UUD 1945 mempunyai tendensi didominasi oleh kekuasaan legislatif atau legislative heavy. Hal ini nampak pada Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945. Wewenang Presiden yang dicampuri kekuasaan legislatif tersebut menggambarkan bahwa perubahan UUD 1945, dengan dominasi kekuasaan eksekutif atau executive heavy selama Orde Baru, tidak merupakan perubahan yang seimbang atau equilibrium berdasarkan checks and balances namun dominasi kekuasaan legislatif atau legislative heavy.

Dalam hal ini, terhadap Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dapat dikemukakan dalam sistem presidensial, Presiden tidak mengambil keputusan terhadap hasil akhir legislasi (pembuatan undang-undang) sekalipun Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR atau DPD untuk sektor hubungan pusat daerah.

Lalu, Presiden berhak menolak rancangan undang-undang atau hak veto namun bobot keputusan parlemen yang menentukan validitasnya. Misalnya, dengan 2/3 dukungan suara di DPR atau 2/3 suara pada masing-masing kamar (DPR dan DPD) untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang tidak dapat ditolak oleh Presiden.

Apakah tepat menamakan perubahan atau amandemen UUD 1945? Seperti diketahui dari 37 Pasal UUD 1945 yang lama ditambah empat Pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan beserta Penjelasan Umum maupun Penjelasan Pasal demi Pasal UUD 1945 yang diputuskan Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 hanya ada 6 pasal (sekitar 16,21%) yang rumusannya sama dengan naskah UUD 1945 yang lama. Pasal-pasal itu adalah: Pasal 4, 10, 22, 25, dan 29. Sedangkan pasal-pasal yang diubah yakni 31 pasal (83,79%) ditambah pasal-pasal baru dengan sistem penomoran pasal lama ditambah huruf A, B, C atau D dan seterusnya dan ayat-ayat baru dalam pasal-pasal lama.

Juga perubahan sistem politik khususnya pelaksanaan kedaulatan dan perubahan institusi maupun komposisi lembaga perwakilan rakyat serta perubahan/ penghilangan institusi negara yang pernah ada (DPA) dan penambahan beberapa institusi baru seperti Dewan PerwakilanDaerah (DPD). Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Dengan pasal-pasal baru yang berjumlah 36 pasal atau 97,30% dari UUD 1945 yang asli dengan 37 Pasal tersebut patut dipersoalkan: apakah MPR telah mengganti konstitusi lama dengan UUD yang baru dan bukannya melakukan perubahan atau amandemen UUD 1945?

Selanjutnya, masalah inkonsistensi yang menyangkut bagian mana dari UUD 1945 yang tidak dapat diubah atau yang dapat diubah dengan persyaratan tertentu. Dalam UUD 1845 yang tidak dapat diubah adalah Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia vide Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dengan akibat bahwa terhadap landasan dasar filosofis kehidupan bangsa dan negara yakni Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, secara teoritis, dapat diubah meskipun diperlukan persyaratan tertentu sesuai Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (4) UUD 1945. Demikianlah beberapa alasan untuk amandemen ke-5 UUD 1945.
[Albert Hasibuan]
Penulis, Wakil Ketua Lembaga Konstitusi Konstitusi (LKK).














-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Urgensi RUU Pengembalian Aset



Sumber : Legalitas.org

Oleh: Romli Atmasasmita

[Penulis adalah Gurubesar Hukum Pidana Internasional Unpad/Ahli UNODC Untuk UNCAC - Tulisan lain dari Penulis dapat dilihat di sini]

Di dalam Program Legislasi Nasional untuk tahun 2008 yang telah disetujui Pemerintah dan DPR RI, Rancangan Undang-undang Perampasan Aset (RUU PA) termasuk salah satu prioritas program RUU yang akan dibahas mulai tahun 2008, di samping RUU Pengadilan TIPIKOR; RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan RUU Perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Keempat paket RUU tsb di atas akan merupakan “bench-mark” yang amat menentukan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia untuk masa yang akan datang.

RUU PA merupakan ruu terbaru dari keempat paket ruu tsb sebagai konsekuensi politik dari ratifikasi terhadap Konvensi PBB Anti Korupsi (KAK PBB,2003) dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006. Pertanyaan pertama yang patut diajukan adalah, relevankah saat ini diajukan suatu Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset (RUU PA), dan bagaimanakah kiranya yang merupakan landasan pemikiran diperlukannya suatu pengaturan secara khusus dan tersendiri, di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku seperti ketentuan perampasan dan penyitaan dalam KUHAP dan ketentuan di luar KUHP atau KUHAP seperti undang-undang pemberantasan korupsi dan uu pencucian uang.

Masalah relevansi RUU PA saat ini terkait langah pemerintah dalam pemberantasan korupsi terutama upaya pengembalian kerugian Negara termasuk yang telah dilarikan ke Negara lain, tampak bahwa ruu tsb sangat penting dan mendesak. Mengapa ?
pertama, pengalaman pahit dalam hal pengembalian kerugian Negara selama 30 (tigapuluh) tahun lebih tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kas Negara.Bahkan sebaliknya, laporan BPK tahun 2006 tentang setoran Kejaksaan Agung sebesar 6 (enam) trilyun rupiah, sampai saat ini raib entah kemana. Begitu juga pemasukan biaya perkara kepada Negara sampai saat ini masih dipermasalahkan sehingga menimbulkan silang sengketa antara MA dan BPK.

Kedua, Keadaan APBN yang masih sangat terbatas untuk membiayai kegiatan operasional penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi menimbulkan hambatan sehingga gerak langkah penegakan hukum tidak maksimal. Bahkan jika diungkap secara terbuka mungkin akan besar pasak daripada tiang.

Ketiga, Gerakan pemberantasan korupsi internasional yang dipelopori Bank Dunia dan UNODC, “StAR Initiative” dengan mengacu kepada Konvensi PBB Anti Korupsi (KAK PBB) juga telah mengisyaratkan agar masalah pengembalian asset hasil kejahatan terutama untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya mengatasi kemiskinan global, merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.

Keempat, perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian asset hasil korupsi dan kejahatan di bidang keuangan dan perbankan pada umumnya. Ketentuan perundang-undangan KUHAP dan UU Pemasyarakatan yang mengatur tentang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) tidak khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan asset/pengembalian asset hasil kejahatan kecuali untuk penyimpanan benda-benda sitaan Negara akibat putusan pengadilan melalui proses penuntutan pidana.
Sedangkan RUU PA justru akan mengatur juga asset-aset hasil kejahatan baik yang dirampas sementara atau yang disita setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau asset yang berhasil dikembalikan melalui gugatan keperdataan yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Selain itu RUU PA tsb diharapkan dapat mengatur pengelolaan asset hasil kejahatan seefisien dan sefektif mungkin baik untuk kepentingan pelaksanaan operasional penegakan hukum maupun untuk mengisi kas Negara. Bahkan merujuk kepada KAK PBB yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 tahun 2006, kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik dan dirugikan karena tindak pidana korupsi, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi/klaim atas sebagian dari asset yang telah disita dan ditampung dalam lembaga pengelola asset berdasarkan RUU PA.
Untuk tujuan ini memang diperlukan lembaga khusus dan tersendiri untuk mengkelola asset hasil kejahatan termasuk korupsi, bersifat independent, dikelola secara transparan dan bertanggung jawab serta professional. Ketentuan tentang Rupbasan yang berada dalam lingkup UU Pemasyarakatan masih jauh dari memadai untuk tujuan sebagaimana disampaikan di atas; apalagi kepercayaan akan kredibilitas pemasyarakatan dalam mengkelola tugas pokoknya masih jauh dari harapan masyarakat luas.

Kelima, RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan maksud dan tujuan pengembalian asset hasil kejahatan tsb di atas. Bahkan RUU PA tsb harus diperluas lingkup dan objek pengaturannya, termasuk asset-aset kejahatan yang dapat dikembalikan tidak saja melalui tuntutan pidana (penuntutan) melainkan juga asset yang dapat dikembalikan melalui gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas asset seorang tersangka/terdakwa yang ditempatkan di Negara lain.

Keenam, pengalaman pengembalian asset hasil korupsi dalam kasus Marcos (Filipina) , Sani Abacha (Nigeria) , dan Fujimori (Peru) telah terbukti bahwa, proses pengembalian asset tersebut tidak semudah apa yang telah dituliskan di dalam KAK PBB tsb. Bahkan dalam beberapa hal proses pengembalian asset tersebut tidak serta berjalan mulus karena masih ada beberapa persyaratan khusus (conditional recovery) yang diminta oleh Negara Yang Diminta (Requested State) dan harus dipenuhi oleh Negara peminta (Requesting State), antara lain, Negara peminta harus dapat membuktikan bahwa asset-aset yang disimpan di Negara yang diminta adalah benar asset hasil kejahatan dan dimiliki oleh tersangka/terdakwa untuk mana asetnya dituntut untuk dikembalikan ke Negara peminta; Negara Peminta harus membuktikan bahwa proses peradilan terhadap tersangka/terdakwa untuk mana asetnya hendak ditrariik kembali ke Negara asalnya telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip umum internasional mengenai “fair trial” dan “due process of law”. Masih banyak persyaratan2 lainnya yang dituntut oleh Negara yang Diminta, antara lain, dalam kasus Filipina, harta kekayaan mantan presiden Marcos, tidak langsung dikembalikan ke Filipina melainkan harus ditempatkan di suatu “escrow account” Bank di Swiss. Pencairan dan pengembalian harta dimaksud hanya atas perintah Pengadilan Filipina yang benar fair dan independent. Untuk kasus Nigeria, pengembalian harta kekayaan Sani Abacha harus disertai jaminan bahwa, penggunaan harta kekayaan dimaksud untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat Nigeria; bahkan sebagian digunakan untuk membayar hutang-hutang luar negeri Negara ybs.

Proses pengembalian asset dengan berbagai persyaratan-persyaratan tsb di atas merupakan suatu kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam praktik hukum internasional khususnya dalam pemberantasan korupsi, dan sekaligus merupakan preseden di masa yad bagi setiap Negara yang memiliki kebijakan hukum dengan tujuan pengembalian asset hasil kejahatan /korupsi; kebijakan hukum dimaksud tidak dapat kita ingkari kenyataan di mana kejahatan telah bersifat transnasional dan asset hasil kejahatan selalu saja lebih cepat berhasil ditempatkan di Negara lain jika dibandingkan dengan keberhasilan suatu Negara/aparat penegak hukum mengembalikan asset dimaksud dengan cepat dan mudah ke Negara-nya.

Berkaca kepada pengalaman pengembalian asset korupsi dari negara2 tsb, dan hukum kebiasaan internasional yang telah berlaku di dalamnya, jelas bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan kejahatan termasuk korupsi dan pencucian uang yang berlaku di Indonesia saat ini belum cukup memadai jika ditujukan menyelamatkan asset-aset hasil kejahatan tersebut dari Negara lain untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan mengatasi kemiskinan.

Atas dasar pertimbangan tsb di atas maka dapat ditegaskan bahwa, pasca ratifikasi KAK PBB tersebut, justru keberadaan RUU PA (RUU Pengembalian Aset, bukan Perampasan Aset) merupakan salah satu jaminan hukum yang kuat dan dapat diterima oleh masyarakat internasional dewasa ini jika dibandingkan dengan hanya mempertahankan keberadaan ketentuan perundang-undangan yang se-adanya dan bersifat “status-quo”.


Sumber: http://www.legalitas.org/?q=Urgensi+RUU+Pengembalian+Aset+











-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA



KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA[1]

Oleh: Agus Raharjo, S.H., M.Hum[2]


Sumber: http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/kriminalisasi_cybercrime.htm
http://www.box.net/shared/x6coxgjmsw, http://dharana-lastarya.org/cetak.php?id=174




A. Pendahuluan

Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).[3] Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.

Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi Stephen Hawking – yang merupakan knowledge big bang dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefoni yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.[4]

Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor. Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjualbelikan sehingga akan muncul berbagai network & information company yang akan memperjualbelikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.[5] Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John Naisbitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi.[6]

Internet – yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya – menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.

Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., yang berjudul Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, dapatlah disebut sebagai karya rintisan, karena dari sekian banyak karya mengenai cybercrime, hanya buku tersebut yang secara khusus membahas mengenap aspek hukum pidana, baik hukum pidana substantif sampai pada kebijakannya. Tulisan di bawah ini berupaya untuk melihat dan mengkaji isi buku tersebut dalam perspektif yang berbeda.

B. Kebijakan Kriminalisasi Cybercrime

Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.[7]

Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:

1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut.[8] Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang.[9] Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen. Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) – lihat hal. 43-44. Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime.[10] Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cybercrime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review.[11] Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.
4. Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang sipelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu. Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera – terpidana kasus terorisme Bom Bali I – yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.
5. Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cybercrime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai. Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.
6. Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet. Posisi keduanya dalam cybercrime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cybercrime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri.

C. Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Dalam buku tersebut di atas, memang disinggung tetapi tidak secara mendalam mengenai pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana non penal, akan tetapi upaya-upaya non penal merupakan salah satu upaya yang strategis sehingga pembahasan dari aspek ini perlu dilakukan. Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.

Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.

Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:[12]

1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.

4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.

Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet.[13] Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.

D. Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

E. Simpulan

Buku Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H., menawarkan sejumlah wacana pemikiran dalam pengembangan hukum pidana, khususnya cybercrime. Dalam persoalan mengenai kebijakan kriminalisasi, sayangnya buku tersebut tidak secara tegas menentukan dimasa mendatang mana yang sebaiknya digunakan untuk mengatur cybercrime, apakah RUU ITE atau RUU KUHP. Persoalannya adalah apabila kedua RUU itu disetujui dan diundangkan bukankan aturan mengenai cybercrime akan redundant.

Pencegahan dan penanggulangan cybercrime menjadi relevan untuk dikemukakan – meskipun dalam buku tersebut tidak dibicarakan secara panjang lebar – di tengah kondisi hukum dan peraturan yang belum juga diundangkan. Apalagi keterbatasan kemampuan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam menangani cybercrime dan terbatasnya anggaran, pilihan untuk melakukan self protection terhadap data atau informasi yang terdapat dalam jaringan komputer merupakan ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime.







DAFTAR PUSTAKA



Arief, Barda Nawawi, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya;

---------------------------, 2006, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada;

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional tentang Hukum Teknologi dan Informasi, BPHN Departemen Kehakiman RI, 1995/1996

Harnad, Steven, Post-Gutenberg Galaxy: The Fourth Revolution in the Means of Production of Knowledge, Public-Access Computer System Review 2 (1): 39-53, versi elektronik dapat dibaca pada http://cogprints.org/1580/00/harnad91.postgutenberg.html.

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Infrastruktur Fundamental Pengembangan Sisfonas, Jakarta, 28 Juni 2005.

Mahayani, Dimitri, 2000, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Bandung: Rosda;

Naisbitt, John; Nasibitt, Nana; dan Douglas Philips, 2001, High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi, Bandung: Mizan, Bandung;

Nitibaskara, Tb. Ronny R., Problem Yuridis Cybercrime, Makalah pada Seminar tentang Cyber Law, diselenggarakan oleh Yayasan Cipta Bangsa, Bandung, 29 Juli 2000

Schjolberg, Judge Stenin dan Hubbard, Amanda M., Harmonizing National Legal Approaches on Cybercrime, WSIS Thematic Meeting on Cybersecurity, ITU, Geneva, 28 June-1July 2005, Document: CYB/04, 10 June 2005, dapat dijumpai di http://www.itu.int/osg/cybersecurity//doc/Background_ Paper_Harmonizing_National_and_Legal_Approaches_on_Cybercrime.pdf

Shea, Virginia, 2004, Netiquette, San Fransisco: Albion Book, dapat dijumpai di http://www.albion.com/nettiquette/book/

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni;

The Cybercrime Convention Committee (T-CY), Strengthening Co-Operation Between Law Enforcement and the Private Sector, Examples of How the Private Sector has Blocked Child Pornographic Sites, Strasbourg, 20 February 2006, dapat dijumpai di http://www.coe.int/t/e/legal_affairs/legal_co-operation/combating_ economic_crime/6_cybercrime/t-cy/T-CY_2006_04-e-child.pdf



[1] Makalah disampaikan pada Bedah Buku “Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Cybercrime Di Indonesia” (karya Barda Nawawi Arief, 2006, Jakarta: Rajawali Press), diselenggarakan dalam rangka Bulan Kunjung Perpustakaan oleh Perpustakaan FH Undip Semarang, 12 September 2006

[2] Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

[3] Steven Harnad, Post-Gutenberg Galaxy: The Fourth Revolution in the Means of Production of Knowledge, Public-Access Computer System Review 2 (1): 39-53, versi elektronik dapat dibaca pada http://cogprints.org/1580/00/harnad91.postgutenberg.html. Lihat juga Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global, Rosda, Bandung, 2000, hal. 24 – 25.

[4] Dimitri Mahayana, op.cit, hal 11 dan 17

[5] Ibid, hal. 57.

[6] John Nasibitt, Nana Naisbitt dan Douglas Philips, High Tech, High Touch, Pencarian Makna di Tengah Perkembangan Pesat Teknologi, Mizan, Bandung, 2001, hal. 23-24.

[7] Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya, 2005, hal. 126. Lihat juga dalam Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006, hal. 90. Lihat juga pengertian kriminalisasi dari Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986, hal. 32 dan 151.

[8] Kesan ini muncul ketika kita membaca tulisan Tb. Ronny R. Nitibaskara, Problem Yuridis Cybercrime, Makalah pada Seminar tentang Cyber Law, diselenggarakan oleh Yayasan Cipta Bangsa, Bandung, 29 Juli 2000, hal. 2 dan 5.

[9] Upaya menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan khususnya KUHP telah dilakukan baik oleh institusi maupun individual. Lihat Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional tentang Hukum Teknologi dan Informasi, BPHN Departemen Kehakiman RI, 1995/1996, hal. 32-34.

[10] Lihat dalam Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Infrastruktur Fundamental Pengembangan Sisfonas, Jakarta, 28 Juni 2005.

[11] Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard, Harmonizing National Legal Approaches on Cybercrime, WSIS Thematic Meeting on Cybersecurity, ITU, Geneva, 28 June-1July 2005, Document: CYB/04, 10 June 2005, dapat dijumpai di http://www.itu.int/osg/cybersecurity//doc/Background_Paper_Harmonizing_National_and_Legal_Approaches_on_Cybercrime.pdf

[12] Data diambilkan dari The Cybercrime Convention Committee (T-CY), Strengthening Co-Operation Between Law Enforcement and the Private Sector, Examples of How the Private Sector has Blocked Child Pornographic Sites, Strasbourg, 20 February 2006, dapat dijumpai di http://www.coe.int/t/e/legal_affairs/legal_co-operation/combating_economic_crime/6_ cybercrime/t-cy/T-CY_2006_04-e-child.pdf

[13] Lihat misalnya dalam Virginia Shea, Netiquette, San Fransisco: Albion Book, 2004, dapat dijumpai di http://www.albion.com/nettiquette/book/

Diskusi mengenai materi ini dapat dilakukan melalui email: guyon_bawor@yahoo.com














-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!









--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...