Thursday, June 05, 2008

KAJIAN TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRAFT RUU KUHP



Oleh :
Dr.Mudzakkir, S.H., MH.
(Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII))




1. Pendahuluan

Di antara bagian dari hukum pidana selain mengenai masalah perbuatan yang dilarang (perbuatan pidana), masalah pemidanaan merupakan masalah yang sering menjadi sorotan masyarakat. Hal ini disebabkan karena masalah pidana menjadi barometer keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana. Adil atau tidak adil dalam praktek penegakan hukum selain menjadi urusan filsafat dalam hukum pidana dan pemidaan juga menjadi urusan bagaimana filsafat tersebut diterapkan dalam kehidupan yang nyata atau riil serta terukur. Sehingga di masa yang akan datang, urusan keadilan dalam pemidanaan bukan menjadi urusan selera atau perasaan jaksa penuntut umum atau hakim berdasarkan wewenang hukum yang dimilikinya, melainkan urusan rasa keadilan masyarakat yang perlu memiliki instrumen yang jelas, tegas dan terukur.

Jenis pidana menjadi persoalan yang kompleks dalam penjatuhan pidana, karena melalui jenis pidana tersebut pilihan keadilan sebagai implementasi pandangan hidup masyarakat tentang keadilan dalam hukum pidana (filsafat hukum pidana dan pemidanaan) yang cocok atau tepat untuk dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Oleh sebab itu membicarakan masalah pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana (dan kebijakan sosial), filsafat pemidanaan (dan kebijakan kriminal). Kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai masalah pemidanaan dalam Draft DRUU KUHP diperlukan agar hukum pidana dan penegakan hukum pidana nantinya dapat menyentuh (merespon) rasa keadilan masyarakat yang umumnya menjadi target pelanggar hukum pidana dan pihak yang menderita kerugian (materiil dan immateriil).

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, mengingat keterbatasan waktu dan kesempatan, dalam membahas DRUU KUHP di bidang pemidanaan yang menjadi sorotan utama mengenai landasan filsafat keadilan dalam pemidanaan yang dijadikan pijakan dalam merumuskan pemidanaan, sedangkan teknik formulasinya akan dibahas sepintas.

Batasan dalam makalah ini ditujukan pada beberapa hal, yaitu mengenai kedudukan pidana dalam hukum pidana, filsafat pemidanaan, telaah kritik sistem pemidanaan dalam DRUU KUHP. Panitia telah menugaskan saya untuk membahas DRUU KUHP Bab III sampai dengan Bab VI, namun setelah dikaji lebih dalam porsi pembahasan saya lebih ditujukan pada masalah pemidanaan.

2. KEDUDUKAN SANKSI PIDANA DALAM HUKUM PIDANA

Hukum pidana memiliki perbedaan “karakter hukum” dengan cabang hukum lain, yakni mengenai teknik perumusan hukum dan tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana. Hukum pidana tidak memuat petunjuk hidup seperti halnya cabang hukum lain, maka teknik perumusan hukumnya bersifat negatif, yaitu memuat larangan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan petunjuk atau pedoman hidup (rumusan hukum yang bersifat positif) dimuat dalam norma yang tertulis (cabang hukum lain) dan norma yang tidak tertulis. Ciri dari norma yang mengatur petunjuk atau pedoman hidup adalah norma tersebut memuat pedoman atau petunjuk bagaimana menjalani hidup yang baik dan benar. Orang yang menjalani hidup berdasarkan petunjuk atau pedoman hidup yang diatur dalam norma tersebut akan memperoleh jaminan perlindungan hukum.

Tujuan penyelesaian pelanggaran hukum pidana adalah penjatuhan sanksi pidana. Penyelesaian perkara pelanggaran hukum pidana akan selalu berakhir dengan penjatuhan sanksi berupa pidana kepada pelanggar hukum pidana. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggar hukum pidana acap kali dianggap sebagai tujuan dari hukum pidana. Oleh sebab itu, apabila pelanggar hukum pidana telah diajukan ke pengadilan dan dijatuhi sanksi pidana, maka perkara pelanggaran hukum pidana dianggap telah selesai (berakhir).

Pemikiran yang demikian ini telah menempatkan instrumen keadilan dalam hukum pidana dan penegakan hukum pidana adalah pidana (sanksi) sebagaimana yang diancamkan dalam pasal-pasal yang dilanggar. Pidana (ancaman pidana) dalam hukum pidana berfungsi sebagai alat pemaksa agar larangan dalam hukum pidana ditaati (tidak dilanggar), tetapi juga sebagai alat pemaksa agar semua orang mentaati norma lain yang memuat petunjuk hidup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Karakteristik hukum pidana seperti disebutkan di atas acap kali hukum pidana disebut sebagai hukum sanksi. Jadi kalau sanksi sudah dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana perkara pelanggaran hukum pidana dinyatakan selesai (berakhir). Konsekuensinya, penjatuhan sanksi pidana menjadi parameter keadilan dalam mengadili (menyelesaikan) perkara pelanggaran hukum pidana. Jadi pelanggar hukum pidana yang belum dijatuhi pidana, maka penyelesaian perkara pelanggarannya belum dianggap selesai, meskipun kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum pidana sudah diselesaikan (kerugian dan ganti kerugian telah dibayarkan).

Ketika hukum pidana ditempatkan sebagai hukum sanksi dengan penjatuhan sanksi pidana sebagai parameter keadilan dihubungkan dengan persoalan kehidupan dan kebutuhan masyarakat yang nyata dan riil, model penyelesaian pelanggaran hukum pidana menjadi tidak realistis. Dampak dan problem yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana adalah sangat kompleks dan nyata yang menjangkau kehidupan pada saat sekarang dan mempengaruhi masa depan kehidupan manusia, disederhanakan dalam bentuk penjatuhan sanksi pidana yang paling diandalkan adalah sanksi pidana penjara. Penderitaan phisik dan psikhis, kehilangan anggota keluarga, harta benda, dan kehormatan, tidak dapat bekerja (kehilangan pekerjaan) dan problem sosial dan kemanusiaan lainnya akibat kejahatan tidak menjadi perhatian dalam hukum pidana. Jika ingin menuntut agar memperoleh ganti kerugian terhadap kerugian akibat pelanggaran hukum pidana harus ditempuh melalui prosedur hukum perdata karena masalah ganti kerugian yang bersifat privat bukan urusan hukum pidana.

Hukum pidana yang diatur dalam KUHP dan praktek penegakan hukum pidana (KUHAP) selama ini masih mengikuti pola pikir sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas. Sudah dapat diduga jika masyarakat menuntut keadilan melalui proses hukum pidana terhadap dampak yang ditimbulkan pelanggaran hukum pidana akan menghadapi kendala, yaitu hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan filsafat hukum pidana dan pemidanaan yang ada memang didesain tidak untuk merespon dampak langsung kejahatan terhadap korban dan masyarakat atau problem sosial kemanusiaan yang menyertainya.

Pemikiran dalam DRUU KUHP mulai bergeser tidak lagi memfokuskan pada upaya penjatuhan sanksi untuk pelanggar sebagai parameter keadilan, tetapi juga mengembangkan alternatif sanksi yang memikirkan kepentingan dampak kejahatan dengan memasukkan alternatif sanksi pidana, antara lain pidana pengawasan, kerja sosial, pembayaran ganti kerugian, dan pemenuhan kewajiban adat (Pasal 60 dan 62 DRUU KUHP).

Pergeseran pemikiran (perancang) DRUU KUHP tersebut ternyata belum menunjukkan suatu pola pemikiran pembaruan (reformasi) hukum pidana yang mendasar atau mengubah paradigma pemidanaan. Akibatnya sulit untuk meninggalkan pola pikir lama dalam pemidanaan yang senyatanya tidak cocok lagi dengan kehidupan masyarakat Indonesia sekarang. Misalnya masih dimasukkannya pidana penjara sebagai pokok (dan utama) dalam sistem pemidanaan dan pidana mati menjadi pidana istimewa (khusus) yang kemudian dapat diganti dengan pidana penjara selama waktu tertentu yang memungkinkan terpidana mati bisa bebas dari pelaksanaan pidana mati dan penjara. Masyarakat umumnya menilai bahwa penjara bukan tempat penggodokan orang jahat menjadi baik dan tidak ada orang tua yang bangga anaknya keluar dari penjara karena anaknya telah menjadi orang yang baik.

3. Falsafah Pemidanaan

Bagian yang dasar dalam pembahasan mengenai pemidanaan adalah mengenai landasan filsafat dalam pemidanaan. Atas dasar filsafat dalam pemidanaan inilah maka keadilan dalam hukum pidana diberi ukuran yang tercermin dalam penetapan jenis pidana.

Suatu pilihan pidana dikatakan tepat dan adil tergantung landasan filsafat dalam pemidanaan. Landasan filsafat berbeda dengan dasar pembenar dalam penjatuhan pidana, karena dasar pembenar (justification) pemidanaan menjadi bagian dari filsafat pemidanaan yang diikuti.

Ada dua pandangan filsafat pemidanaan yang berpengaruh dalam penjatuhan pidana, yaitu falsafat pemidanaan yang berlandaskan pada keadilan retributif dan falsafah pemidanaan yang berdasarkan pada falsafah restoratif.
Praktek yang terjadi dalam pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam KUHP bersendikan pada falsafat retributif atau pembalasan, maka penjatuhan pidana ditujukan untuk menderitakan pelanggar, terlepas apakah penderitaan tersebut berhubungan dengan penderitaan korban atau tidak. Keadilan diukur dengan penderitaan pelanggar, maka kelayakan dalam penjatuhan pidana menjadi ukuran dalam penjatuhan pidana. Pembalasan sebagai landasan filsafat dalam pemidanaan pada mulanya bersifat individual dan kolektif yang bersifat emosional dan kadang tak terukur kemudian bergeser seiring dengan perkembangan organisasi negara modern menjadi pembalasan yang terwakili oleh institusi negara, profesional, rasional, dan terukur serta terkendali.

Apakah filsafat yang mendasari dalam perumusan DRUU KUHP akan tetap berpijak pada filsafat retributif atau menggantinya dengan filsafat lain yang cocok dengan alam pikiran masyarakat Indonesia? Jika ingin mengganti landasan filsafat dalam pemidanaan, berarti perlu ada inovasi baru dalam pemidanaan, khususnya mengenai jenis pidana yang cocok dengan filsafat pemidanaan yang baru tersebut. Kalau mempertimbangkan kritik yang diberikan oleh kalangan ahli hukum pidana pada umumnya terhadap KUHP, sebaiknya perlu untuk mengganti filsafat pemidanaan dalam KUHP dan sejak sekarang harus sudah muncul dan tercermin dalam pasal-pasal DRUU KUHP.

4. TELAAH KRITIK TERHADAP KETENTUAN PEMIDANAAN DALAM DRUU KUHP

a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan pemidanaan dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai hukum sanksi (mengapa ada sanksi pidana dalam hukum pidana?)
Tujuan ini bercorak konseptual atau filsafati yang memberi dasar adanya sanksi pidana, jenis dan bentuk sanksi pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana. Tujuan pidana ini umumnya tidak ditulis dalam pasal hukum pidana, tetapi bisa dibaca dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum undang-undang hukum pidana.

2. Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana

Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran-ukuran yang lebih jelas dan konkret yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Tujuan yang kedua ini merupakan perwujudan dari tujuan yang pertama, maka pilihan jenis dan bentuk pidana harus sesuai (cocok) dengan tujuan yang pertama.

Tujuan diatur dalam Pasal 50 lebih dekat pada tujuan yang kedua daripada yang pertama, sehingga tujuannya semestinya dirumuskan secara konkret dan beragam (ada empat tujuan). Untuk mencapai tujuan tersebut sangat sulit, karena tujuan dirumuskan masih bersifat abstrak (corak filosofis) dan tidak konkret terukur, apakah pidana diterapkan untuk semua jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) untuk mencapai keempat tujuan (secara kumulatif) atau untuk setiap jenis (bidang) perbuatan pidana (kejahatan) tertentu ditetapkan tujuan tertentu (bisa satu atau lebih tujuan) dari yang empat tersebut.

Tujuan penjatuhan pidana jelas ditujukan kepada pelanggar hukum pidana bukan kepada orang lain yang tidak melanggar hukum pidana. Jika orang lain terpengaruh karena adanya penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan menjadi tujuan hukum pidana, melainkan pengaruh penjatuhan pidana. Pengaruh ini kepada orang lain bukan menjadi tujuan pemidanaan, melainkan efek samping yang dikehendaki dengan penjatuhan pidana.

Harus dibedakan antara efek samping (pengaruh) penjatuhan sanksi pidana dengan tujuan pemidanaan (penjatuhan) itu sendiri. Tujuan pemidanaan berbeda dengan tujuan pelaksanaan pidana (penjara) atau efek pelaksanaan pidana kepada pelaku.

Contoh, tujuan pidana pada huruf a. disebutkan “mencegah dilakukannya kejahatan … “, pada hal tidak dilakukannya kejahatan merupakan sasaran lanjutan atau merupakan efek yang diingini dari penjatuhan pidana terhadap pelanggar hukum pidana, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Oleh sebab itu, hakim tidak bisa mempertimbangkan dan mengukur bahwa pidana yang hendak dijatuhkan bisa “mencegah dilakukannya kejahatan …”. Pidana dapat berfungsi untuk mencegah atau tidak dapat mencegah dilakukannya kejahatan hanya bisa dilihat (diukur) apabila telah dijatuhkan dan pengaruhnya (efek tidak langsung) kepada pelaku (atau orang lain), tetapi bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri. Tujuan yang dirumuskan pada Pasal 50 ayat (1) huruf a. tersebut kemudian hanya menjadi suatu harapan (keinginan) jaksa dan hakim yang tidak ada jaminan bisa terpenuhi atau tidak terpenuhi.

Tujuan pada huruf b yaitu “memasyarakatkan terpidana …” juga bukan tujuan pemidanaan. Istilah “memasyarakatkan terpidana …” ini hanya relevan dengan pelaksanaan pidana penjara melalui sistem pemasyarakatan, bukan pada saat penjatuhan pidana itu sendiri.

Tujuan “menyelesaikan konflik …” sebagaimana dirumuskan pada huruf c sulit dicapai, karenapada ketentuan sebelumnya tidak dijelaskan konflik antar siapa apabila terjadi suatu pelanggaran hukum pidana. Siapa yang berkonflik apabila terjadi pelanggaran dalam hukum pidana” Bagaimanakah pihak-pihak yang berkonflik diberdayakan dalam proses penyelesaian pelanggaran hukum pidana (proses peradilan pidana)? Apakah memenjarakan orang yang terbukti melanggar hukum pidana ke dalam lembaga penjara (pemasyarakatan) menyelesaikan konflik yang terjadi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan, materiil dan immateriil, akibat perbuatan pelanggar hukum pidana tersebut?.

Tujuan “membebaskan rasa bersalah … “ (huruf d) bagaimana mengimplementasikannya dalam praktek. Bersalah dengan rasa bersalah adalah urusan batin seseorang hubungannya dengan diri sendiri dan Tuhan. Maka penjatuhan pidana harus dihubungkan dengan perasaan orang tentang salah dan benar. Salah menurut siapa? Bebas bersalah menurut siapa? Jenis pidana yang ada harus dihubungkan dengan iman atau agama, karena perasaan bersalah muncul dari kesadaran orang dalam hubungannya dengan agama. Islam mengatur penghapusan kesalahan yang bersumber dari hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan ditambah lagi manusia dengan makhluk lainnya.

Tentang ketentuan ayat (2) bahwa pidana tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia, maksudnya baik untuk menghormati hak-hak asasi manusia. Persoalan yang muncul adalah jenis pidana yang dicantumkan dalam Pasal 60 hampir semuanya mengandung unsur penderitaan dan sulit untuk dikatakan tidak dimaksudkan untuk menderitakan. Menurut teori dalam hukum pidana, pidana mengandung unsur derita dan justru sifat pidana sebagai sanksi adalah menderitakan (membuat orang menderita) sebagai imbangan atas perbuatan yang menderitakan pada orang lain.

Kajian terhadap tujuan pemidanaan selanjutnya dapat diringkas dalam kolom berikut ini.


TUJUAN PEMIDANAAN PASAL 50 (1)
a Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
KOMENTAR :
- Efek khusus dan umum
- Ditujukan untuk masa yang akan datang
- Bukan tujuan pemidanaan.


b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
KOMENTAR :
- Bukan tujuan penjatuhan tetapi tujuan pelaksanaan pidana penjara di LP

c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
KOMENTAR :
- Tujuan proses pengadilan dan
- Tujuan pemidanaan

d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
KOMENTAR :
- Efek psikologis dari pelaksanaan pidana pada diri pelaku
- Bukan tujuan pemidanaan

Sebaiknya, tujuan pemidanaan tidak dimuat dalam Pasal KUHP yang mengikat sebagai ketentuan hukum umum atau asas-asas umum hukum pidana. Dengan menyebutkan tujuan pemidanaan tanpa disertai dengan ukuran yang jelas dan tegas, termasuk jenis pidananya, akan semakin rumit dan sulit dalam penegakan hukum pidana. Tujuan pemidanaan yang hendak dirumuskan sebaiknya menjadi satu kesatuan yang utuh dengan pemikiran hukum pidana baik yang menyangkut filsafat hukum pidana, politik hukum pidana maupun filsafat pemidanaannya. Pemidanaan tidak boleh dipisah seolah-olah menjadi urusan tersendiri yang lepas konteks dengan hukum pidana, filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan. Sebagai pembanding KUHP lama tidak dimuat tujuan pidana, tetapi dapat ditemukan dalam Undang-undang Pemasyarakatan (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995). KUHP Belanda hingga sekarang juga tidak memuat tujuan pemidanaan.

Jika tetap dimuat tujuan pemidanaan, maka perlu dimuat instrumen pemidanaan yang jelas dan tegas serta terukur untuk masing-masing tujuan dan jenis pidananya. Instrumen tersebut dapat dimuat dalam pasal atau dimuat dalam penjelasan umum dan/atau penjelasan pasal demi pasal.

b. Pertimbangan dalam Pemidanaan :
Adanya ketentuan yang memuat tentang pertimbangan dalam pemidanaan kelihatannya lebih maju dibandingkan dengan sebelumnya, tetapi ketentuan yang bersifat wajib tersebut mengundang problem dalam praktek yakni apakah indikator masing-masing faktor yang dipertimbangkan dalam pemidanaan agar supaya terjadi persamaan penafsiran dalam praktek penegakan hukum?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu ada ketentuan yang memuat ukuran atau indikatornya secara jelas dan tegas untuk menutup kemungkinan terjadi sengketa antara pihak-pihak dalam proses persidangan.

Ketentuan Pasal 51 ayat (2) dapat dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana (alasan penghapus pidana) dan alasan penghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan masih perlu kajian yang mendalam. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian adalah bersifat abstrak yang dapat ditafsirkan secara luas. Hal itu akan menjadi faktor pemicu terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pada proses penegakan hukum. Ringannya perbuatan menurut siapa, keadaan pribadi dan keadaan pada waktu perbuatan dilakukan atau yang terjadi kemudian yang bagaimana sehingga pembuat harus dimaafkan, tidak perlu dijatuhi pidana atau tidak melanggar hukum?

Pasal 52 akan menjadi pemicu perbedaan penafsiran dan kepentingan dalam penegakan hukum, terutama penafsiran terhadap ketentuan “ … jika orang tersebut patut dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus (pembenar) pidana tersebut.” Bagaimanapun juga setiap orang tidak akan mau dipersalahkan begitu saja melainkan harus dibuktikan kesalahannya bahwa perbuatannya sebagai penyebab terjadinya keadaan yang menjadi alasan penghapus pidana. Penyebab ini mengandung makna bisa penyebab langsung dan penyebab tidak langsung.

Sekedar pembanding, mungkin relevansi kasus ini dengan Pasal 52 kecil, kasus penyelesaian perkara perkelahian antara siswa di Yogyakarta. Ada perkelahian antar dua siswa yang mengakibatkan masing-masing menderita luka-luka. Oleh jaksa, keduanya diajukan dalam perkara penganiayaan secara terpisah, karena keduanya melapor kepada polisi mengaku telah dianiaya. Pada persidangan, seorang siswa menjadi saksi dan temannya menjadi terdakwa dan pada persidangan lain seorang siswa sebagai terdakwa sedang temannya menjadi saksi. Keduanya dipersalahkan dan dijatuhi pidana. Tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

Pasal 53
Pasal ini dapat dimengerti kehadirannya tetapi dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Perubahan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan atas pertimbangan penilaian terhadap keadaan terpidana dalam proses pembinaan. Bagaimana diketahui bahwa ada pencapaian positif perkembangan narapidana dan tujuan pidana telah tercapai. Tujuan pidana yang mana yang tercapai, mengingat tujuan pidana ada empat (4). Pada hal dalam pertimbangan untuk mengubah pidana tersebut pihak masyarakat dan pihak yang dirugikan secara langsung dari kejahatan tidak dilibatkan.

Pertimbangan untuk perubahan atau penyesuaian putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebaiknya lebih mengutamakan upaya penyelesaian dampak (akibat) kejahatan daripada urusan perkembangan person narapidana. Bagaimana kalau narapidana sudah baik hanya dalam lembaga pemasyarakatan, sementara penderitaan korban belum pulih kembali atau tetap menderita seumur hidup?.

Pasal 54
Pasal ini jika tetap dipertahankan menjadi preseden yang tidak bagus di kemudian hari, karena bertentangan prinsip legalitas dan kepastian hukum. Mengapa tidak dijatuhkan pidana tambahan/lain sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam penegakan hukum pidana. Apalagi wewenang untuk mengubah pidana dari pidana penjara kepada pidana denda ini dilakukan oleh hakim dan pertimbangan yang dipergunakan adalah pertimbangan pencapaian tujuan pidana berdasarkan atas perkiraan (pendapat).

Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 ayat (1) yang memungkinkan adanya pidana tambahan atau tindakan terhadap ketentuan yang mengancam dengan pidana denda saja. Spirit ayat (1) ini sebagai pemberatan pidana yang relevan dengan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh delik. Tetapi ketentuan ayat (2) model pemberatan menyimpang dari prinsip pemberatan dalam pemidanaan, karena mengubah dari pidana denda menjadi pidana penjara. Semestinya ketentuan pemberatan dengan cara mengubah pidana denda menjadi pidana penjara dimuat langsung dalam pasal-pasal yang relevan pada Buku II.

C. Jenis Pidana

Pasal 60
Jika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan (Pasal 50 huruf a, b, c, dan d) jenis pidana tersebut tidak cocok, karena instrumen untuk mencapai tujuan pidana melalui pengenaan jenis pidana adalah sulit untuk dicapai. Misalnya tujuan pidana “untuk menyelesaikan konflik”, jenis pidana mana yang apabila pidana dijatuhkan konflik terselesaikan. Demikian juga jenis pidana yang lainnya.

Jenis pidana perlu disesuaikan dengan tujuan pidana dan falsafah dalam hukum pidana dan pemidanaan. Pertanyaan kritik yang diajukan adalah mengapa masih dipergunakan pidana penjara sebagai pidana pokok yang diutamakan dan yang paling sering dipergunakan (lihat Buku II).

Diantara jenis pidana tersebut tidak jelas jenis pidana mana dan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang mana.

Menurut pendapat saya sebaiknya kita mengubah pemikiran atau paradigma lama kepada pemikiran atau paradigma berpikir yang baru yang relevan dengan perkembangan cita rasa keadilan dalam masyarakat. Masyarakat membutuhkan keadilan yang dapat dirasakan langsung dan nyata (riil) terhadap perbuatan pelanggaran hukum pidana dan akibat (dampak) pelanggaran hukum pidana. Pemidanaan harus menyentuh problem yang dihadapi oleh masyarakat dan terutama korban kejahatan.

Pasal 61
Salah satu tujuan pidana adalah mencegah terjadinya kejahatan dan menyelesaikan konflik, maka mengapa pidana mati dijadikan pidana khusus (istimewa). Padahal dengan mempersulit penjatuhan pidana mati malah justru sebagai faktor penyebab terjadinya kejahatan.


Pasal 62
Sebaiknya pidana pengembalian kerugian berupa uang atau barang menjadi pidana pokok dalam rangka untuk mempercepat pencapaian tujuan pemidanaan, termasuk pidana ganti kerugian sebagai pidana pokok.

d. Pidana penjara

Pasal 64
Mengapa pidana penjara masih dipertahankan sebagai pidana pokok atau utama, pada hal kita ketahui bahwa pidana penjara tidak membuat orang kapok atau tidak mengulangi lagi perbuatannya, menjadikan orang semakin buruk atau tidak menjadi baik, dan dasar filosofis pidana penjara adalah pembalasan (retributif).

Pasal 65
Dengan ada ketentuan Pasal 65 ayat (1) berarti pidana penjara seumur hidup menjadi tidak ada artinya. Peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangat besar, karena ukuran orang itu menjadi ‘baik’ dan tidak baik sangat umum dan tidak ada ukuran yang jelas dan tegas.

Pasal 66
Pasal 66 menunjukkan bahwa penyusunan DRUU KUHP ragu-ragu untuk menggunakan pidana penjara sebagai jenis pidana, karena adanya dampak negatif pidana penjara. Dampak negatif tersebut disadari sepenuhnya oleh penyusun konsep. Kalau begitu, mengapa masih dipergunakan?

Pertimbangan huruf a sampai dengan n, jika diterapkan akan menimbulkan keputusan yang diskriminatif atau tergantung kepada selera aparat penegak hukum. Catatan masing-masing faktor yang dijadikan pertimbangan:
Huruf b, bagaimana jika kejahatannya berat, pada hal baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Huruf c. ukuran besar atau kecil kerugian atau penderitaan korban menurut siapa? Ukuran kerugian atau penderitaan bersifat relatif, bagaimana jika terjadi selisih paham antara aparat penegak hukum dengan orang yang menderita (korban).

Huruf e. bagaimana menguji bahwa pelanggar hukum pidana ‘mengetahui’ dan ‘tidak mengetahui’ bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang besar? Pengetahuan itu baru dapat diketahui setelah akibat terjadi (pos factum).

Huruf f. faktor hasutan ini bukan sebagai faktor tidak menjatuhkan pidana penjara, tetapi sebagai faktor yang memperingan pidana.

Huruf g. bagaimana proses pembuktiannya bahwa korban mendorong terjadinya kejahatan? Apakah pengertian dari kata ‘mendorong’ itu? Apakah ini yang dimaksud ‘precipitition’ (pencetus)? Seberapa besar korban memberi dorongan untuk melakukan kejahatan? Apakah korban mau dikatakan sebagai pendorong terjadinya kejahatan yang selanjutnya dijadikan alasan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara?

Huruf n yang menempatkan kealpaan sebagai salah satu faktor tidak menjatuhkan pidana penjara. Perbuatan kealpaan umumnya dikategorikan sebagai kejahatan yang ringan, tetapi akibat dari perbuatan kealpaan kadang lebih besar dari pada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja.

Pasal 66 huruf n justru sebaliknya menghindari kemungkinan untuk dijatuhi pidana penjara terhadap perbuatan pidana yang kesalahannya disebabkan karena kealpaan. Menurut teori hukum pidana kealpaan itu sendiri memiliki gradasi, dari tingkat kealpaaan yang menyerupai kesengajaan sampai dengan kealpaan yang benar-benar diluar kesadaran manusia. Lantas kealpaan yang mana?

Sebaiknya faktor a sampai dengan n dipertimbangkan kembali, karena keadaan tersebut harus dibuktikan di pengadilan. Jika hanya sebagai faktor yang ditujukan untuk membantu hakim (maka hakim tidak ada keharusan untuk mempertimbangkannya) sebaiknya dimuat dalam penjelasan umum atau penjelasan pasal-pasal sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai hukum.
Sehubungan dengan tetap dipergunakan pidana penjara tersebut dan pertimbangan ketentuan Pasal 66, sulit untuk dijelaskan secara rasional, mengapa para pelanggar hukum pidana selalu diancam dengan pidana penjara? Padahal pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana tidak berkorelasi dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana. Sebagai contoh, seseorang menganiaya orang yang mengakibatkan korban patah tangan kanannya dan korban tidak dapat bekerja untuk seumur hidup, karena cacat. Pelanggar hukum pidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, sesuai dengan ancaman pidana penjara maksimum Pasal 354 ayat (1) KUHP. Pidana yang dijatuhkan tersebut tidak ada hubungannya dengan dampak kejahatan yang langsung dialami oleh korban. Artinya semakin lama pelanggar hukum pidana di penjara tidak ada hubungannya dengan upaya penyembuhan (rehabilitasi) korban dan tetap tidak bisa menjalani pekerjaan sebagai sumber penghasilan korban. Pada hal jaksa dalam menuntut dan hakim dalam memutus pidana penjara mempertimbangkan penderitaan korban kejahatan, tetapi jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim bukan untuk penyembuhan derita korban (materiil dan immateriil). Hal yang sama juga ditujukan kepada semua bentuk pelanggaran hukum pidana dan semua jenis pidana.

e. Pidana Tutupan:

Pasal 71
Sebaiknya pada ayat (1) terlebih dahulu diberi penjelasan apa yang dimaksud dengan pidana tutupan baru kemudian mengatur bagaimana penerapan pidana tutupan (contoh yang baik seperti pasal 75 ayat (1) tentang pidana denda).
Ketentuan ayat (1) alasan untuk dijatuhi pidana tutupan sebagai pengganti pidana penjara adalah “keadaan pribadi dan perbuatannya”. Apa yang dimaksud dengan keadaan pribadi dan perbuatannya?

Sedangkan ketentuan ayat (2) kalimat “tindak pidana terdorong oleh maksud patut dihormati” dapat membingungkan, mengapa perbuatan yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati dilarang dalam hukum pidana atau perbuatan tersebut dicela? Apalagi menurut penjelasannya penafsiran mengenai kalimat tersebut diserahkan kepada hakim.
Ketentuan ayat (3) justru mengatur sebaliknya yakni tidak berlaku pidana penjara. Ayat ini jika dihapuskan tidak mempengaruhi maksud ayat (1) dan ayat (2) dan secara otomatik berlaku ketentuan pokoknya,.
Sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).

Pasal 71 sulit untuk dipahami sebagai ketentuan umum hukum pidana, karena syarat-syarat tersebut terlalu abstrak dan tidak jelas ukurannya. Mengapa hal seperti itu tidak diserahkan kepada ilmu pengetahuan hukum pidana dan perkembangan kesadaran hukum masyarakat tidak perlu dimuat dalam pasal hukum pidana yang bersifat mengikat.
Kalau begitu sebaiknya Pidana Tutupan tidak perlu dimasukkan sebagai pidana pokok, cukup menjadi bagian dari pelaksanaan pidana penjara (hal ini juga berlaku Pasal 72 tentang Pidana Pengawasan).
Pasal 72
Komentar sama dengan komentar pasal 71 yang pada intinya jika jenis pidana ini masih tetap dipertahankan perlu diberi pengertian apa yang dimaksud dengan Pidana Pengawasan.

Pasal 73
Pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan (ayat 1) mempertimbangkan “keadaan pribadi dan perbuatannya.” apa yang dimaksud dengan “keadaan pribadi” dan “perbuatannya” tidak dijelaskan dalam pasal atau penjelasannya dalam penerapannya akan menimbulkan tafsir yang tidak jelas.

Penetapan pidana pengawasan ditetapkan dengan syarat-syarat:
1. Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana,
2. Tepidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan, atau
3. Terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Syarat-syarat tersebut ukurannya subjektif (menurut pendapat hakim ) dan dilihat dari substansinya sudah merupakan pidana tambahan (mengganti kerugian baik seluruh atau sebagian).

Pasal 74
Ketentuan pasal ini berarti mengatur pidana bersifaat komulatif dan menyimpang dari prinsip absorsi yang dipertajam dalam penjatuhan pidana. Apakah karena jenis pidananya berbeda.

f. Pidana Denda
Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 cukup memberi gambaran tentang pidana denda. Sungguhpun ketentuan besaran pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) nampak cukup besar, tetapi jika dibandingkan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh korban atau masyarakat besaran pidana denda tersebut kemungkinan dirasakan tidak adil.
Besaran pidana denda sebaiknya disamakan dengan pidana ganti kerugian, yakni akan dihitung berdasarkan dampak kejahatan kepada korbannya atau masyarakat. Semakin besar nilai kerugian materiil akan semakin besar pidana denda yang hendak dijatuhkan kepada pelanggar. Apabila ditetapkan sebelumnya seperti ketentuan Pasal 75 ayat (3) pidana yang hendak dijatuhkan bisa sama pada hal perbuatan pidana yang sama belum tentu menimbulkan dampak kerugian yang sama, umumnya berbeda-beda, maka pidana denda juga berbeda-beda sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana.

Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan dinilai lebih tepat, asalkan disesuaikan dengan kemampuan terpidana, baik dilakukan secara tunai maupun dengan cara mengangsur. Pidana denda memang berbeda dengan pidana ganti kerugian yang dapat dibayarkan langsung kepada korban, dalam konteks ini pidana denda dibayarkan kepada negara dan negara membayar kepada korban (pihak yang dirugikan) sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Jika kerugian akibat kejahatan bersifat abstrak atau kolektif (masyarakat), maka pidana dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan umum kepada masyarakat terutama terhadap kelompok masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan.


g. Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial merupakan jenis pidana baru dalam hukum pidana Indonesia. Dalam konteks Indonesia sesungguhnya pidana kerja sosial tidak terlalu istimewa, karena masyarakat Indonesia terbiasa dengan kerja sosial, terutama masyarakat di pedesaan, baik dalam bentuk gotong royong maupun kerja bakti. Maka dari itu, pidana kerja sosial sebagai pidana yang positif untuk menjalin kembali hubungan antara pelanggar dengan masyarakat. Masyarakat yang memperoleh layanan dari pidana kerja sosial ini sebaiknya masyarakat yang menderita akibat adanya kejahatan atau atau masyarakat ditempat mana kejahatan terjadi sebagai bagian dari proses islah.

h. Pidana Mati
Pasal 80-83
Pidana mati dalam DRUU KUHP menjadi pidana yang istimewa (khusus), karena hanya dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Sebagai pidana khusus dan upaya terakhir, meskipun putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap pidana mati dapat ditunda apabila selama masa percobaan 10 (sepuluh tahun) terdapat hal-hal:
1. reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
2. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;
3. kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan;
4. ada alasan yang meringankan.

Pidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap yang tidak dijalankan (eksekusi) selama 10 (sepuluh) tahun maka Presiden menerbitkan putusan untuk mengubahnya manjadi pidana seumur hidup.
Ketentuan tentang pidana mati menunjukkan bahwa DRUU KUHP bermaksud untuk tidak menggunakan pidana mati sebagai jenis pidana. Hal ini ditandai dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang dipergunakan secara selektif.
Pidana mati sebaiknya tetap menjadi pidana pokok (umum) dan tidak perlu menempatkannya sebagai pidana yang khusus (istimewa), tetapi penggunaan ancaman pidana mati perlu selektif, hanya ditujukan kepada pasal-pasal hukum pidana yang membahayakan kepada nyawa dan kehidupan manusia. Pertimbangan untuk menjatuhkan pidana mati ditujukan pada perbuatan dan dampak perbuatan terdakwa, agar ancaman pidana mati dapat seimbang (balance) dengan perbuatan dan akibat perbuatan terdakwa yakni menimbulkan akibat kematian orang. Jika perbuatan tidak sampai menimbulkan akibat matinya orang, sejauh mungkin dihindari untuk menjatuhkan pidana mati, kecuali perbuatan yang sangat membahayakan bagi kehidupan manusia pada saat sekarang dan di masa yang akan datang.

i. Pidana Tambahan
Pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 sebaiknya yang dapat dicabut pada huruf c adalah hak untuk dipilih, bukan hak untuk memilih, karena hak memilih tidak membawa implikasi pada kehidupan masyarakat, sedangkan hak untuk dipilih memang bisa dicabut karena jika terpilih akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Sedangkan pencabutan untuk menjalani profesi tertentu sebaiknya tidak menjadi pidana tambahan, karena profesi sebagai pekerjaan khusus (profesional) dan yang berhak mencabut adalah kalangan profesi tertentu. Jika suatu profesi tersebut diangkat dan diberhentikan oleh negara, cukup yang diberhentikan adalah sebagai pegawai negerinya karena menerima gaji dari negara, bukan pekerjaan profesinya.
Pidana tambahan berupa pidana pembayaran ganti kerugian sebaiknya dipindahkan sebagai pidana pokok.

j. Tindakan
Tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 94 sampai dengan 105 ditujukan kepada pelaku yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa atau retardasi mental (Pasal 34 dan 35).
Pertanyaannya, apakah Tindakan sebagai diatur dalam Pasal 34 dan 35 jo Pasal 94-105 tersebut sebagai sanksi pidana atau bukan? Jika sebagai sanksi pidana , mengapa tidak dimuat dalam jenis sanksi pidana (Pasal 60)? Jika bukan sanksi pidana bentuk kekuatan hukum seperti apa yang dapat mengikat kepada pelanggar hukum pidana (pelaku) dan bagaimana implikasi hukumnya jika seseorang dijatuhi putusan berupa tindakan?
Hal ini penting diatur karena dalam KUHAP tidak mengatur putusan hakim dalam perkara yang memuat pelepasan dari tuntutan pidana dan menggantinya dengan tindakan. Jika dimasukkan ke dalam Pasal 60 berarti termasuk pidana, maka hal itu bertentangan dengan prinsip petanggungjawaban dalam hukum pidana.

k. Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pidana dan Tindakan bagi Anak diatur dalam pasal 106 sampai dengan 123. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dari ketentuan tersebut, yaitu:
1. Anak yang berumur dibawah 12 tahun mutlak tidak dapat diajukan kepengadilan dan tidak dapat dijatuhi pidana.
2. Anak yang berumur 12 sampai 18 tahun dijatuhi pidana dan tindakan.

Sebaiknya perlu dipikirkan kemungkinan terjadi anak belum umur 12 tahun melakukan kejahatan yang berat (membunuh, menganiaya, berbuat cabul, dan sejenisnya) mungkin karena kematangan jiwa yang terlalu dini. Terhadap anak dibawah umur 12 tahun sebaiknya tetap perlu diajukan ke pengadilan anak, hanya saja tidak dimaksudkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap anak tetapi lebih ditujukan kepada tanggungjawab orang tua terhadap perbuatan anaknya, khususnya penyelesaian akibat yang terjadi yang disebabkan oleh perbuatan anak.
Dalam proses pengadilan terhadap anak, seberapa mungkin melibatkan partisipasi orang tua baik orang tua pelaku dan orang tua korban (jika korbannya anak). Bagaimanapun orang tua bertanggungjawab dan sebagai bagian dari pertanggungjawaban tersebut orang tua anak dilibatkan dalam proses pengadilan anak.
Mengenai jenis pidana anak perlu disesuaikan dengan keadaan di Indonesia, misalnya apakah mungkin anak dijatuhi pidana denda, sedangkan pidana denda harus menjadi tanggung jawab terpidana. Jenis pidana terhadap anak perlu disederhanakan, sesuai alam pikiran rakyat Indonesia. Ketentuan Pasal 109 terlalu rumit dan jlimet.

L. Faktor-faktor yang Memperingan dan Memperberat Pidana
Ketentuan yang mengatur pemberat dan pemeringan pidana diatur dalam Pasal 124 -128

Ketentuan Pasal 124 dan 126 tersebut faktor memperingan dan memperberat ancaman pidana atau dalam pejatuhan pidana. Bagaimana hubungannya dengan Pasal 51 yang mengatur tentang pertimbangan dalam pemidanaan.
Konstruksi pemikiran dalam DRUU KUHP ini lebih ditujukan dalam penjatuhan pidana.

Pertimbangan Pasal 124 huruf d tidak relevan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum hukum pidana, karena hal tersebut sulit dibuktikan apakah pelanggaran hukum pidana tersebut didorong karena kehamilannya atau menggunakan wanita tersebut menggunakan kesempatan karena sedang hamil untuk melakukan perbuatan pidana, karena akan memperoleh simpati dan empati.
Sedangkan ketentuan huruf f dalam KUHP dimasukkan sebagai alasan pemaaf (penghapus kesalahan) yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang disebabkan karena kegoncangan jiwa yang hebat, sekarang diubah menjadi faktor yang memperingan pidana. Artinya, pelaku tetap dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana.

m. Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan pidana.

Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanan pidana diatur dalam Pasal 137-148.
Pasal 137 tentang gugurnya penuntutan hurup b tentang amnesti dan abolisi sebaiknya disertai dengan proses objektif yang membuat penggunaan wewenang Presiden tersebut dilakukan secara objektif, jelas dan transparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari rakyat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.
Ketentuan 137 huruf c cukup realistik untuk mengurangi proses hukum yang tidak perlu, tetapi mekanisme pembayaran denda diatur sedemikian rupa sehingga menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan.
Gugurnya pelaksanaan pidana Pasal 145 huruf b tentang amnesti atau grasi sebaiknya disertai dengan proses yang opjektif agar Presiden dapat menggunakan wewenangnya secara objektif, jelas dan trasparan serta mempertimbangkan aspirasi keadilan dari masyarakat, terutama orang yang menderita karena perbuatan pidana tersebut.

n. Batasan Pengertian
Dalam memberi batasan pengertian, selayaknya mempertimbangkan ketentuan hukum lain yang memberi pengertian yang sama, agar tidak ada duplikasi . Jika ada perbedaan dengan ketentuan lain, perbedaan tersebut ditambahkan pada rumusan tersebut.

Dalam memberi pengertian sebaliknya diurutkan istilah yang dipergunakan, misalnya dari istilah yang perlu dijelaskan yang dimuat dalam pasal 1 ayat (1) sampai dengan istilah yang dimuat dalam Pasal 647.

Dalam memberi batasan pengertian sebaiknya dirumuskan secara lengkap agar tidak ada penafsiran yang berbeda. Misalnya, Pasal 164 pengertian orang tua adalah termasuk kepala keluarga, tanpa memberi penjelasan terlebih dahulu orangtua itu pengertian bagaimana baru kemudian pengertian tersebut diperluas termasuk kepala keluarga. Hal yang sama juga terjadi pada Pasal 165, 166, 167, 170, 171, 172, dstnya termasuk juga Pasal 185. Pasal 186 rumusan pengertian makar malah justru tidak dimuat, sedangkan yang dimuat hanya perluasan perbuatan makar.

5. REKOMENDASI
Berdasarkan kajian tersebut di atas secara umum dapat direkomendasikan sebagai berikut:
a. Dalam menetapkan pemidanaan dalam DRUU KUHP sebaiknya perlu dikaji secara komprehensif menyangkut filsafat hukum pidana, politik (kebijakan) hukum pidana, filsafat pemidanaan yang hendak dijadikan dasar perumusan pemidanaan dalam DRUU KUHP. Hukum pidana yang dibentuk adalah hukum pidana oleh dan untuk masyarakat hukum Indonesia ,maka landasan filsafat dan asas-asas hukum pidana dibangun berdasarkan nilai dan asas-asas yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Demikian juga nilai keadilan dalam hukum pidana dan pemidanaan.
b. Adanya tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik agar dalam pemidanaan ada arah yang jelas dan terukur, maka dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mempertimbangkan problem riil (nyata) yang muncul disebabkan oleh adanya pelanggaran hukum pidana, bukan menekankan pada harapan (keadaan) dimasa yang akan datang yang abstrak dan tidak realistik. Mengingat tujuan pemidanaan sebagai arahan atau sasaran hendak dicapai dalam penjatuhan pidana dan sekaligus sebagai parameter keadilan dalam hukum pidana, sebaiknyalah tujuan pidana dirumuskan secara hati-hati dan cermat dengan mempertimbangkan filsafat hukum pidana, politik hukum pidana dan filsafat pemidanaan serta filsafat keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan pemidanaan harus menjadi bagian dari penyelesaian pelanggaran hukum pidana dan masalah penyelesaian akibat perbuatan pelanggaran hukum pidana menjadi hal yang penting dan diutamakan. Untuk menghindari kesulitan, dapat ditempuh alternatif untuk merumuskan tujuan pemidanaan itu dalam Penjelasan Umum DRUU KUHP.
c. Tujuan pemidanaan dan jenis pidana tidak dapat dipisahkan, maka dalam ketentuan hukum pidana dalam DRUU KUHP perlu dirumuskan tujuan pidana dengan jenis pidana. Selanjutnya perlu diatur ketentuan umum yang memuat tujuan pidana, jenis pidana dan masing-masing diterapkan kepada kejahatan yang mana agar terjadi sinkronisasi pada teknik perumusan pemidanaan dan penegakan hukumnya. Hal yang lebih penting lagi perlu ada indikator-indikator yang jelas dan tegas agar keadilan dalam hukum pidana mudah tercapai dalam penegakan hukum pidana, termasuk didalamnya keberhasilan dan kegagalannya.
d. Sejauh mungkin dihindari penggunaan pidana penjara sebagai jenis pidana yang utama dan diutamakan dalam pengancaman pidana pada Buku II dan mengganti dengan jenis pidana yang paling cocok dengan problem yang dihadapi akibat terjadi perbuatan pidana (pidana yang berorientasi kepada akibat/kerugian) dengan mempertimbangkan sasaran lain yang hendak dicapai dalam penjatuhan pidana.
e. Hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah perumusan pasal-pasal dapat mempertimbangkan catatan yang dimuat dalam makalah ini.

PENUTUP
Uraian tersebut diatas merupakan hasil pemikiran reflektif terhadap masalah pemidanaan yang diatur dalam DRUU KUHP. Meskipun saya berusaha mengikuti pemikiran yang berkembang dalam penyusunan DRUU KUHP, tetapi seringkali dihadapkan pada situasi pemikiran dilematik, yakni apakah DRUU KUHP disusun berdasarkan alam pikiran hukum pidana masyarakat Indonesia sehingga rumusan-rumusannya mencerminkan pemikiran hukum bangsa atau masyarakat Indonesia atau harus mengambil saja dari luar Indonesia yang baik –baik meskipun hal itu tidak atau kurang sesuai dengan alam pikiran masyarakat hukum Indonesia.

Selanjutnya pandangan yang kritis terhadap DRUU KUHP dan pemikiran dalam makalah ini akan mempertajam kajian dan sekaligus untuk kesempurnaan DRUU KUHP. Semoga!

------------


Makalah disampaikan pada Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta : 29 Juli 2004


Jakarta; 29 juli 2004
Mudzakkir

Sumber: http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=kajian_terhadap_ketentuan_pemidanaan_dlm_draft_RUU_KUHP.htm


















<



-------------
Artikel Lain

* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------




-------------

Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...