Sunday, May 25, 2008

ASPEKPERLINDUNGAN HAM DALAM RUU KUHP 2001



ASPEKPERLINDUNGAN HAM DALAM RUU KUHP 2001[1]



OLEH: PROF.DR.ROMLI ATMASASMITA,S.H.,LL.M.[2]


PenyusunanRancangan KUHP 2001 sudah mulai dilaksanakan kurang lebih 30 tahun yanglampau,dan baru dapat dirampungkan sekitar tahun 1990-an. Ditegaskan dalampenjelasan rancangan ini bahwa pendekatan yang digunakan ialah daad-daderstraftrecht artinya di dalam merumuskan ketentuan rancangan kitabundang-undang hukum pidana ini, pengaturan diberikan juga baik kepadapembuat/pelaku maupun terhadap perbuatannya. Di dalam penjelasan rancangan initidak ditegaskan atau dijelaskan tentang korban kejahatan (victim/s of crime/s)karena telah dibangun anggapan sejak beratus tahun yang lampau bahwa pihakkorban cukup diwakili oleh negara, dalam hal ini Jaksa penuntut umum. Praanggapansemacam ini sudah tentu mendapat tantangan keras dari kelompok revisionis yanglebih mengedepankan pendekatan viktimologis yaitu yang memberikan perananterhadap korban kejahatan atau keluarganya untuk ikut menentukan"nasib" pelaku kejahatan lebih besar dari hanya menggantungkan nasibmereka ke tangan Jaksa Penuntut Umum selaku wakil negara sekaligus "wakilkorban" di dalam proses peradilan.

Pendekatanyang realistik sejalan dengan perkembangan perlindungan HAM menurut hemat sayaialah pendekatan keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban disamping mempertimbangkan faktor perbuatan pelaku (unsur kesalahan). Namundemikian jika pendekatan ini masih diunggulkan maka terbit pertanyaan apakahmasih diperlukan pendekatan ketertiban dan keamanan sebagai refleksi dariperwujudan eksistensi suatu negara. Pendekatan negara atau state-oriented kedalam pengaturan tingkah laku manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegaratampaknya sudah kurang relevan dengan pendekatan perlindungan HAM. Sekalipunpendekatan tersebut masih diperlukan perlu dirumuskan secara hati-hatisehingga tidak akan mengancam perlindungan HAM itu sendiri, apakahperlindungan HAM individual atau kolektif.

Bertitiktolak dari 4(empat) pendekatan: pelaku-korban-kesalahan- negara maka marilahkita bersama menilik secara seksama substansi rancangan KUHP 2001.

Asas legalitasmerupakan asas universal sehingga pemberlakuannya diakui baik oleh hukumnasional maupun oleh hukum internasional. Asas ini sejak lama di lambangkansebagai tiang kokoh bangunan hukum pidana sehingga sama sekalli tidak dapat dantidak boleh tergoyahkan. Jika tiang tersebut goyah maka sering dikemukakangoyah pula negara hukum itu. Persoalan mendasar yang harus dipertanyakan ialahapakah benar asas hukum ini selain mempertahankan kepastian hukum, juga dapatmenjamin munculnya keadilan; dua kata kunci yang sering dipertentangkan dalampembicaraan negara hukum atau supremasi hukum dalam suatu negara yangdemokratis. Yang pasti ialah asas hukum ini dalam praktik sering mendahulukankepastian hukum (baca: undang-undang) lebih besar dari keadilan (terutamakorban kejahatan). Kemungkinan sebab terjadinya praktik penegakan hukum yangsedemikian itu adalah pemahaman yang kurang tepat dalam menempatkan kedua katakunci dalam menegakkan supremasi hukum. Pemahaman yang kurang tepat ini seringmempertentangkan antara kepastian hukum dan keadilan sebagai dikhotomi yangtidak bersifat simbolik mutualistik. Dalam konteks ini saya ingin tekankanbahwa seharusnya pemahaman ini diluruskan sehingga penerapan asas legalitasdalam praktik penegakan supremasi hukum dapat menciptakan kepastian hukum didalam bingkai keadilan. Pemahaman keliru ini sering dipertajam lagi denganmengartikan secara harfiah hukum itu identik dengan undang-undang, sedangkankita ketahui di luar undang-undang masih ada sumber hukum lain yaituyurisprudensi atau hukum tidak tertulis yang diakui sesuai dengan Undang-undangdrt Nomor 1 tahun 1955.

Asas nebis in idem yang dikenal sebagai tiang penyangga untuk menciptakan kepastian hukum yang telah diakui baik dalam hukum internasional maupun hukum nasional,dalam praktik sering meminta "korban ketidak adilan" dalam penegakansupremasi hukum. "korban ketidakadilan" tersebut disebabkanpenerapan asas ini sering tidak diletakkan dalam konteks pendekatankorban(victim) melainkan hanya bertumpu pada pendekatan pelaku dan perbuatan.Bahkan lebih parah lagi, dalam penegakan supremasi hukum itu, terjadi prosesperadilan yang sarat dengan muatan kepentingan baik pribadi, golongan ataupolitik. Sesungguhnya proses peradilan semacam itu bukan hanya di kualifikasisebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) melainkanjuga seharusnya dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAMkarena di dalam proses peradilan seperti itu sudah terjadi degradasi hak-hakasasi tersangka atau terdakwa sehingga ia menjadi objek dari suatu sistem tidakditempatkan sebagai subjek hukum. Pertanyaan mendasar ialah bagaimana menghadapisuatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsdezaak) yang dihasilkan dari suatu proses peradilan yang korup atau cacat proses.Apakah asas ne bis in idem masih perlu dipertahankan dalam konteks kasusperadilan seperti itu ? Bukankah bentuk putusan final seperti itu sudah merupakanpelecehan dan bentuk pengingkaran terhadap asas-asas kepastian hukum dankeadilan itu sendiri? Diperlukan perubahan paradigma dalam cara pandangterhadap keseluruhan asas-asas hukum pidana yang sudah beratus tahun dibangun karena dalam perjalanan sejarah hukum pidana paradigma perlindungan HAM barumenguat pasca perang dunia kedua dan memperoleh bentuk yang jelas di dalam StatutaRoma, 1998 tentang International Criminal Court.
Memperhatikansubstansi buku kedua Rancangan KUHP 2001 dalam konteks perlindungan HAM, perludigarisbawahi ketentuan yang dimuat dalam Buku Kedua BAB I tentang Tindak Pidanaterhadap Proses Kehidupan Ketatanegaraan; Bab V Tindak Pidana terhadapKetertiban Umum; Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan LembagaNegara;dan Bab XIX Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang.
Ketentuan-ketentuanmengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum dan penghasutan perlu ditinjaukembali sehingga tidak mudah digunakan oleh alat-alat kekuasaan negara untukmemandulkan kontrol publik ke dalam penyelenggaraan negara.Bahkan dapatdikatakan ketentuan-ketentuan tersebut sudah tidak sejalan dengan paradigmaperlindungan HAM yang bersifat universal. Di dalam Pasal 29 Piagam HAM PBBmemang diakui pembatasan-pembatasan atas hak-hak asasi seseorang untuk menyelamatkanatau melindungi HAM masyarakat luas akan tetapi harus di atur dalam suatuundang-undang. Namun demikian ketentuan Pasal 29 ini harus dilihat penerapannya dalam konteks hubungan individu dan masyarakat, bukan dalam konteks negaradan masyarakat.
Demikianpenilaian dan komentar saya, mudah-mudahan bermanfaat.



[1]MAKALAH DISAMPAIKAN PADA DISKUSI PANEL: "MENINJAU RUU KUHP DALAM KONTEKSPERLINDUNGAN HAM", DISELENGGARAKAN OLEH ELSAM, JAKARTA TANGGAL 1 NOVEMBER2001.

[2]GURUBESAR HUKUM PIDANA INTERNASIONAL UNPAD




Sumber ; http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=art+2&f=hamdlmruukuhp.htm












-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------



Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!









--------------------

Thursday, May 15, 2008

KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF PIDANA DITINJAU DARI RUU KUHP



Oleh :
[Frans Hendra Winarta]

Sumber : Komisihukum.go.id

Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang lebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Adapun, perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadang kala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik.
Berbicara mengenai perubahan dalam dunia pers menjadi suatu hal yang pada saat ini berada dalam suatu persimpangan dan dikotomi, apakah akan dianut kebebasan pers secara murni sebagaimana di negara-negara industri atau barat, ataukah pers yang akan tetap berada dalam batasan hukum, yang dalam hal ini adalah batasan hukum pidana. Belum lama ini, kasus Tempo vs Tommy Winata telah mengguncang dunia pers Indonesia, dimana wartawan telah diputus bersalah oleh Pengadilan karena pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang. Fakta tersebut kemudian berujung pada pertanyaan, apakah pers dalam hal ini wartawan dapat dipidana ketika ia menjalankan profesinya? Ataukah seharusnya pers diberikan jaminan akan kebebasan secara utuh bebas dari hukum pidana ketika ia menjalankan profesinya?
Hal tersebut menjadi suatu kajian yang menarik untuk ditelaah karena hal tersebut merupakan bagian dari “masalah” transformasi Indonesia menuju negara yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hukum.
Kebebasan pers tidak terelakkan lagi merupakan suatu unsur penting dalam pembentukan suatu sistem bernegara yang demokratis, terbuka dan transparan. Pers sebagai media informasi merupakan pilar keempat demokrasi yang berjalan seiring dengan penegakan hukum untuk terciptanya keseimbangan dalam suatu negara. Oleh karena itu sudah seharusnya jika pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawananya. Hal ini penting untuk menjaga obyektifitas dan transparansi dalam dunia pers, sehingga pemberitaan dapat dituangkan secara sebenar-benarnya tanpa ada rasa takut atau dibawah ancaman, sebagaimana pada masa Orde Baru berkuasa dengan istilah self-censorship.
Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum.
Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1). Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan (immune) sebagai subyek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku di Indonesia.
Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kebebasan pers telah dikekang oleh undang-undang. Justru, konsep berpikir yang harus dikembangkan adalah perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.
Bagaimanapun juga harus diakui bahwa pers di Indonesia belum seluruhnya telah menerapkan suatu kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam membuat pemberitaan. Hal ini patut diwaspadai mengingat belum seluruhnya rakyat Indonesia memiliki pendidikan dan tingkat intelegensia yang memadai. Jika, pers dibiarkan berjalan tanpa kontrol dan tanggung jawab maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi media agitasi yang dapat mempengaruhi psikologis masyarakat yang belum terdidik, yang notabene lebih besar jumlahnya dibanding masyarakat yang telah terdidik. Oleh karena itu kebebasan pers perlu diberikan pembatasan-pembatasan paling tidak melalui rambu hukum, sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.
Yang menjadi masalah dalam pemberitaan pers adalah jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita (news), dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan (opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana.
Contohnya adalah, berita Newsweek tentang pelecehan Qur’an di Guantanamo yang ternyata merupakan kesalahan nara sumber dan Newsweek meminta maaf atas kesalahan tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam pemberitaan.
UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (“UU Pers”) sendiri belum mengakomodir mengenai permasalahan tersebut. Di dalam UU Pers sendiri hanya diatur mengenai sanksi pidana berupa denda jika perusahaan pers melanggar norma susila dan asas praduga tidak bersalah serta masalah pengiklanan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 18 Ayat 2 UU Pers). Sementara itu, selebihnya UU Pers hanya mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi untuk pemberitaan yang dianggap bermasalah. Hal inilah yang sebenarnya yang untuk sementara pihak dianggap tidak mengandung ketidakseimbangan dalam pers, namun dalam hal ini pers tidak dapat dipersalahkan, karena yang salah adalah UU Pers yang tidak mengatur mengenai potensi-potensi masalah hukum yang rumit dan berat yang dapat timbul dalam pemberitaan pers.
UU Pers sendiri tidak mengatur secara tegas siapa yang harus menjadi penanggung jawab dalam perusahaan pers terhadap berita-berita yang dikeluarkan. Apakah itu pemimpin redaksi atau wartawan? UU pers tidak mengatur secara jelas. Pasal 12 UU Pers hanya mengatur bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab dalam perusahaan pers. Sehingga dapat terjadi bias dalam masalah pertanggung jawaban mengenai penerbitan berita dalam perusahaan pers.
Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa konsep kebebasan pers dalam mengeluarkan pendapat dan pikiran merupakan hal yang mutlak bagi proses demokratisasi suatu negara. Hanya saja, kebebasan tersebut bukanlah kebabasan yang mutlak dan tanpa batas. Untuk mencegah disalahgunakannya pers sebagai media penghinaan, fitnah, dan penghasutan diperlukan perangkat hukum lain, yang sebenarnya bertujuan bukan untuk mengekang kebebasan pers namun membuat pers Indonesia menjadi lebih profesional dan bertanggung jawab serta menghormati hukum dan hak asasi manusia seusai dengan perananan pers nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, yaitu:
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan;
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Jika melihat dari sudut pandang rancangan undang-undang KUHP (“RUU KUHP”) yang baru saat ini, maka Pasal 511 sampai dengan Pasal 515 RUU KUHP telah mengakomodasi permasalahan penghinaan maupun fitnah yang dapat terjadi dalam pemberitaan Pers.
Untuk masalah penghinaan Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP telah mengatur secara jelas mengenai kriteria tindak pidana penghinaan, yaitu terlihat dari unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. setiap orang;
2. dengan lisan;
3. menghina menyerang;
4. kehormatan atau nama baik orang lain;
5. menuduhkan suatu hal;
6. dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Untuk Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP tersebut ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-).
Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP, sebagai pemberat tindak pidana terhadap Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP. Pemberatan tersebut akan dikenakan apabila penghinaan tersebut memenuhi unsur-unsur: dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Dengan demikian jika tindak pidana penghinaan dilakukan melalui pemberitaan pers telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP. Akan tetapi dalam Pasal 511 Ayat (3) RUU KUHP diatur pula mengenai dasar pembenar untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) dan (2) RUU KUHP, yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Untuk Pasal 511 Ayat (2) RUU kUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III (Rp. 30.000.000,-).
Untuk tindak pidana fitnah, hal tersebut diatur dalam Pasal 512 RUU KUHP. Tindak pidana fitnah itu sendiri merupakan pengembangan dari tindak pidana penghinaan baik yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) maupun Ayat (2) RUU KUHP. Tindak pidana fitnah merupakan tindak pidana penghinaan yang ditambahkan unsur kesempatan bagi pelaku penghinaan untuk membuktikan kebenaran apa yang dituduhkannya, dan jika apa yang dituduhkan oleh si pelaku tersebut tidak terbukti, maka ia telah melakukan tindak pidana fitnah. Apabila tindak pidana fitnah itu dilakukan melalui media pemberitaan pers maka tindak pidana fitnah tersebut akan memenuhi unsur Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP.
Untuk tindak pidana fitnah (Pasal 512 RUU KUHP) ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun atau denda paling sedikit Kategori III (Rp. 30.000.000,-) dan paling banyak Kategori IV (Rp.75.000.000,-).
Dengan demikian RUU KUHP sendiri di lain sisi juga cukup memberikan perlindungan bagi kebebasan pers, yaitu kesempatan bagi terdakwa pelaku penghinaan atau fitnah untuk membuktikan kebenaran mengenai apa yang dituduhkannya, atau dalam hal penghinaan atau fitnah tersebut dilakukan melalui pemberitaan pers maka wartawan yang melakukan pemberitaan tersebut dapat diberi kesempatan oleh hakim untuk membuktikan kebenaran mengenai pemberitaannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP, dimana diatur bahwa pembuktian kebenaran akan tuduhan yang dilakukan tersebut, hanya dapat dilakukan dalam hal:
1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri;
2. pegawai negeri dituduh melakukan suatu hal dalam melakukan tugas jabatannya.
Selanjutnya Pasal 513 Ayat (1) RUU KUHP memberikan dasar pemaaf bagi pelaku penghinaan dan fitnah yaitu apabila tuduhan yang dibuat oleh si pelaku tersebut terbukti kebenarannya berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) maka, si pelaku tidak dapat dipidana atas fitnah. Hal ini tentu saja berlaku juga terhadap tindak pidana fitnah yang dilakukan melalui pemberitaan pers. Jika pemberitaan pers yang dianggap menghina atau menfitnah itu dapat dibuktikan kebenarannya maka, wartawan yang menjadi terdakwa tidak dapat dipidana atas tuduhan penghinaan atau fitnah. Sebaliknya, jika berdasarkan putusan hakim yang telah berkekekuatan hukum tetap perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak terbukti, maka si terhina atau si terfitnah tersebut dibebaskan dari apa yang dituduhkan, dan putusan tersebut menjadi bukti sempurna bahwa apa yang dituduhkan tersebut tidak benar. Dalam hal ini benar-benar diperlukan hakim atau pengadilan yang betul-betul menghayati dan memahami seluk-beluk penerapan hukum pidana khususnya tentang penghinaan dan fitnah.
Dalam hal terjadi kasus penghinaan atau fitnah, maka proses persidangan terdakwa penghinaan atau fitnah akan ditunda terlebih dahulu jika hakim memutuskan untuk membuktikan kebenaran akan apa yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut (Pasal 513 Ayat 3 RUU KUHP) yang dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis (termasuk media pemberitaan pers). Setelah persidangan masalah pembuktian kebenaran tuduhan tersebut mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap maka barulah proses persidangan perkara penghinaan atau fitnah dilanjutkan. Hal tersebut dilakukan karena pembuktian akan kebenaran tentang hal yang dituduhkan dalam penghinaan atau fitnah tersebut akan menjadi alat bukti yang sangat menentukan dalam persidangan perkara penghinaan atau fitnah.
Perlu ditekankan juga bahwa tindak pidana penghinaan dan fitnah adalah merupakan delik aduan (Pasal 518 RUU KUHP) karena pelaku tindak pidana penghinaan dan fitnah tidak akan dituntut, jika tidak ada pengaduan dari orang yang berhak mengadu, kecuali jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugasnya yang sah (Pasal 515 RUU KUHP).
Berdasarkan pemaparan diatas dapat dimengerti bahwa kebebasan pers dalam mengemukakan berita tetap dijaga, akan tetapi bukan berarti kriminalisasi dalam pers tidak dimungkinkan. Dalam hal media pers telah menjadi alat untuk melakukan penghinaan dan fitnah tentu saja oknum tersebut harus dapat dipidana. Jadi bukan pers sebagai media pemberitaan yang dikriminalisasi tetapi pelaku, oknum yang mungkin saja menunggangi pers atau memanfaatkan pers untuk kepentingan yang melanggar hukum, itulah yang akan dikriminalisasi. Jadi yang diadili adalah si pelaku dan bukan pers.
Dalam pembuktian pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan melalui media pemberitaan pers, tentu saja harus terdapat opzet atau kesengajaan pelaku untuk melakukan tindak pidana, dan juga adanya schuld atau kesalahan dalam perbuatan tersebut. Jadi sesungguhnya bukan pemberitaan pers yang dipidanakan tetapi perbuatan menghina atau memfitnah tersebut yang dipidana.
Harus diakui bahwa belum semua pers Indonesia dikelola secara profesional dan mampu melakukan pemberitaan yang bertanggung jawab, banyak perusahaan pers yang mengeluarkan berita-berita gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau bias. Di lihat dari sisi lain kepentingan masyarakat, tentu saja pers yang tidak berkualitas akan sangat merugikan karena tidak mendidik masyarakat dan sebagai pembentuk opini publik, pers akan sangat berbahaya jika dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki tujuan-tujuan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu jika dipandang dari sudut pandang hukum pidana khususnya dalam RUU KUHP, hukum secara seimbang telah mengatur antara kebebasan pers dan pertanggung jawaban isi dari beritanya, dan perlu diingat bahwa pasal-pasal penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan dan fitnah secara umum (general) jadi tidak hanya mengacu pada pemberitaan pers saja. Justru dengan adanya pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP maka pers Indonesia didorong untuk menjadi lebih profesional dan lebih bertanggung jawab dalam menerbitkan pemberitaan. Hal tersebut karena pers selain mempunyai tugas untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan terhadap masyarakat, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat dan untuk menjaga opini publik, yang rentan terhadap situasi sosial politik di negara seperti Indonesia.
Akan tetapi ada yang perlu dikritisi dalam pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah RUU KUHP yaitu mengenai pembuktian akan kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah yang didasarkan atas kepentingan umum atau pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP pembuktian kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim, sedangkan seharusnya pembuktian mengenai apa yang dituduhkan sebagai penghinaan atau fitnah harus dilakukan tanpa kecuali karena hal tersebut merupakan bukti apakah si terdakwa benar melakukan tindak pidana atau tidak.
Hal lain yang perlu dikritisi adalah tidak efisiennya persidangan, karena sidang pembuktian akan kebenaran tuduhan fitnah atau penghinaan pasti akan memakan waktu yang lama sehingga asas peradilan yang cepat, dan biaya murah sulit untuk diterapkan dalam kasus penghinaan dan fitnah.
Sebagai penutup, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak untuk dijaga dan dijamin secara hukum. Namun demikian pers sebagai bagian dari demokrasi harus memiliki profesionalisme dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya. Oleh karena itu hukum berada ditengah masyarakat guna untuk menciptakan keseimbangan antara demokrasi, kebebasan, dan tanggung jawab. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukan merupakan kejahatan.














-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!









--------------------

Wednesday, May 14, 2008

Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional





Multikulturalisme dan Negara-Nasion serta
Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional
(Pemikiran Awal dan Catatan untuk Direnungkan)



Oleh :
Mardjono Reksodiputro*




Pengantar

Kejahatan transnasional (transnational crimes) dan hukum pidana internasional (international criminal law) adalah dua istilah dan konsep (concept) yang sudah sering kita dengar. Juga istilah dan konsep globalisasi (globalization) sudah menjadi kata Indonesia yang sering ditulis atau diucapkan oleh media massa.

Tulisan ini bermaksud untuk menjajaki kembali konsep-konsep di atas dengan mengaitkannya dengan beberapa istilah dan konsep yang tidak begitu lazim dipergunakan atau didiskusikan oleh komunitas hukum di Indonesia. Akan dicoba pula untuk menunjukkan hubungan ini dalam konteks kekinian di Indonesia.

Adapun konsep-konsep yang akan dikaitkan adalah konsep multikulturalisme (multiculturalism), Nation-State paradigm dan transnational criminal law (hukum pidana transnasional).


Tantangan Globalisasi

Dikatakan oleh pemrakarsa Seminar Nasional ini (“Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional”), bahwa “globalisasi” memunculkan kejahatan-kejahatan baru yang bersifat “transnasional”, dan hal ini memerlukan “pemahaman baru” untuk menanggulanginya (TOR, hal.1). Tetapi apakah yang kita maksud dengan globalisasi disini?

Pada umumnya kita memahami globalisasi sebagai suatu proses yang merujuk pada “ a single inter-dependent world in which capital, technology, people, ideas, and cultural influences flow across borders ...” (Holton, 1997). Ini berarti bahwa kita ini berangsur-angsur akan hidup dalam satu dunia (one world) di mana individu, kelompok dan bangsa (nation) menjadi lebih saling tergantung atau “interdependent” (Giddens, 2001).

Globalisasi yang kita alami ini bukanlah semata-mata suatu fenomena ekonomi (banyak yang merujuk pada peranan perusahaan-perusahaan raksasa transnasional-TNCs), tetapi merupakan gejala yang dibentuk oleh pengaruh bersama faktor-faktor politik, sosial, kultural dan ekonomi (Giddens, 2001).

Menurut saya globalisasi (yang menjadi salah satu faktor keprihatinan seminar ini) mempunyai dampak yang cukup signifikan untuk masyarakat Indonesia yang multikultural. Sesuai dengan Parsudi Suparlan (2004) saya pun berkeyakinan bahwa dalam alam demokrasi sekarang ini kita harus membangun masyarakat Indonesia dari “masyarakat majemuk” menjadi “masyarakat multikultural Indonesia”. Kesadaran ini perlu agar kita dapat mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai pengaruh globalisasi.


Masyarakat majemuk dan masyarakat multikultural

Globalisasi dirasakan oleh banyak kelompok masyarakat sebagai suatu kekuatan “yang menggilas segala sesuatu yang ada di jalannya” (suatu Juggernaut). Kekuatan ini membawa perubahan sosial besar yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan kultural dunia (world economic and cultural insecurity). Di Indonesia ketidakpastian ini sudah terasa antara lain terlihat pada keprihatinan terhadap “kedaulatan ekonomi dan kebudayaan Indonesia” (perlawanan kelompok-kelompok masyarakat terhadap “kepemilikan asing” dan “kebudayaan asing”).

Globalisasi dikatakan juga mengancam konsep negara kesatuan yang berdasarkan “negara-nasion” (nation-state). Nasion Indonesia, yang merupakan ideologi NKRI, masih harus kita bentuk dari “masyarakat majemuk” (plural society) Indonesia, antara lain melalui semboyan kita “bhinneka tunggal ika” (beraneka ragam tetapi satu). Semboyan ini ingin menyatakan adanya “keanekaragaman suku, agama, bahasa dan berbagai aspek kebudayaan yang lain di Indonesia, akan tetapi tetap bersatu di dalam wadah keindonesiaan” (KBBI, 1989).

Suparlan menginginkan agar arti “bhineka tunggal ika” yang menekankan pada keanekaragaman sukubangsa dan kebudayaan bangsa Indonesia, digeser penekanannya pada keanekaragaman kebudayaan. Sementara itu diupayakan melemahkan keanekaragaman dan kesukubangsaan. Juga suatu kebijakan politik secara nasional harus meletakkan posisi kebudayaan seperti apapun coraknya untuk berada dalam kesetaraan derajat, selama tindakan para pelaku yang mengacu pada kebudayaan tersebut tidak mengganggu, atau merugikan orang banyak dalam kehidupan masyarakat setempat (Suparlan, 2004, hal. 273-274).

Mengapa konsep-konsep di atas penting bagi kita?
Pertama, karena ada pendapat bahwa globalisasi itu akan mengubah dunia dan digambarkan sebagai “Juggernaut running out of control”. Kedua, kekuatan ekonomi globalisasi ini (“unstoppable economic Juggernaut) akan merusak (undermine) konsep negara-nasion (dalam hal kita konsep NKRI). Ketiga, hancurnya legitimasi konsep negara-nasion di dunia ditandai antara lain oleh berkembangnya terorisme internasional (Jeff Vail, 2005) dan “global (organized) crime”. Keempat, agar kita dapat lebih memahami berkembangnya kejahatan transnasional dan hukum pidana internasional serta dampaknya untuk masyarakat Indonesia.


Globalisasi sebagai Juggernaut

Pendekatan seperti ini merujuk pada contoh-contoh di dunia ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh “global capitalism” yang dikendalikan dan dimanipulasi oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau transnasional (MNC dan TNC). Juga yang turut mendorong perubahan-perubahan sosial di negara berkembang adalah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, yang tentunya juga mempengaruhi kecepatan transaksi dalam pasar uang dunia (global finance market).

Dalam situasi seperti ini dapat dibayangkan, akan makin mudah berkembangnya perdagangan illegal senjata dan narkoba, yang merupakan kejahatan terorganisasi, serta mungkin juga terorisme (khususnya pembiayaan terorisme). Untuk Indonesia bahaya juga datang dari mudahnya melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri, maupun bahaya “money laundering” untuk membiayai terorisme. Keadaan seperti ini memang mencemaskan dan dapat menimbulkan fatalisme (menyerah pada nasib), seolah-olah kita tidak dapat mengubah kekuatan globalisasi untuk menguntungkan kita.


Oleh karena itu pendapat bahwa globalisasi akan menjadi suatu “Juggernaut yang tidak terkendali” harus dilawan. Salah satu cara untuk melawan efek negatif dari Globalisasi adalah melalui kerjasama internasional.

Globalisasi dan konsep negara-nasion

Negara-nasion (nation-state) mendasarkan legitimasinya pada kemampuan memberikan rasa aman dan kesejahteraan (security and welfare) terhadap suatu sukubangsa yang homogin. Sukubangsa adalah golongan askriptif, yaitu dihasilkan dari ciri-ciri yang berdasarkan keturunan (keanggotaan didapat oleh seseorang bersamaan dengan kelahirannya, yaitu mengacu pada asal orang tua yang melahirkannya atau daerah tempat kelahirannya) (Suparlan, 2004, hal.12).

Indonesia adalah sebuah masyarakat yang terdiri atas sejumlah sukubangsa, namun yang secara bersama-sama mewujudkan diri sebagai suatu bangsa atau nasion. Masyarakat Indonesia ini dinamakan masyarakat majemuk (plural society). Pemahaman kita tentang masyarakat Indonesia sebagai sebuah masyarakat majemuk, sebaiknya diganti dengan pemahaman bahwa kita adalah suatu masyarakat multikultural (dimana kebudayaan yang aneka ragam dihormati dan diberikan kesetaraan derajat).

Menurut Jeff Vail (2005) dalam model (paradigma) negara-nasion, maka kebangsaan seseorang itu adalah eksklusif, juga wilayah politiknya eksklusif (tidak dapat tumpang-tindih) dan seharusnya pula hanya didiami oleh penduduk dari satu sukubangsa. Hal yang ideal ini tidak pernah ada karena kebanyakan negara itu terdiri dari berbagai sukubangsa. Giddens (2001) menamakan negara-negara seperti ini sebagai bercorak “multiethnic populations”. Masyarakat yang multietnik ini mencoba melakukan integrasi untuk menghindari dis-integrasi negaranya. Adapun model-model utama melakukan integrasi etnik adalah: asimilasi, “the melting pot”, dan pluralisme.

Asimilasi adalah cara di mana golongan minoritas diharapkan meninggalkan “kebudayaan aslinya” dan menyesuaikan diri pada nilai dan norma golongan mayoritas. Sedangkan dalam model “melting pot”, kebudayaan golongan minoritas tidak dilebur ke dalam kebudayaan dominan, tetapi dilebur menjadi kebudayaan baru yang disesuaikan dengan lingkungan yang baru. Model ketiga adalah “cultural pluralisme”, membangun suatu masyarakat majemuk yang mengakui kesetaraan dari keanekaragaman kebudayaan yang ada. Golongan minoritas etnik (sukubangsa) mempunyai derajat kesetaraan yang sama dengan golongan mayoritas etnik (Giddens, 2001 hal. 256-257). Yang terakhir ini yang juga dimaksudkan oleh Suparlan sebagai ideologi multikultural.

Berbeda pendapat dengan Veil, maka saya sependapat dengan Suparlan bahwa multikulturalisme tidak akan merusak atau mengganggu negara-nasion, yang masyarakatnya terdiri dari berbagai sukubangsa atau golongan etnik. Malahan dalam negara demokrasi di mana ada supremasi hukum, maka pengakuan akan kesetaraan derajat dari berbagai kebudayaan dan perlindungan hukum yang diberikan, akan membantu memperkuat masyarakat tersebut terhadap kemungkinan pengaruh merusak dari kekuatan ekonomi globalisasi.


Negara-nasion dan terorisme internasional

Veil berpendapat bahwa rusaknya legitimasi negara-nasion terlihat antara lain dengan fenomena terorisme internasional. Dikatakannya:
“... the decline of the Nation-State System has opened the door to a fundamentally new kind of “barbarian”... the phenomena of international terrorism is the most visible example... The watershed innovation of today’s terrorism is not its military efficacy, however but its use of rhizome structure to confront the hierarchal establishment.” (Veil, 2005, hal.17)

Veil dalam pendapatnya diatas mempergunakan konsep “rhizome” sebagai lawan dari “hierarchy”. Hierarki adalah urutan kepangkatan atau jabatan dalam suatu organisasi dan merupakan struktur baku dalam pola organisasi. Sedangkan rhizome (baca “raizeum”, batang tanaman merambat ditanah, dengan akar dan daun yang tumbuh dari padanya) adalah suatu prinsip non-hierarki dari suatu organisasi, polanya bercorak “intererconnected but independent network of entities”. Veil menggambarkan organisasi teroris ETA dari sukubangsa Basque di Sepanyol dan juga pertentangan yang ada di Irak antara sukubangsa Irak-Syia (mayoritas) dengan sukubangsa Irak-Sunni (minoritas), sebagai contoh bagaimana jatuhnya legitimasi negara-nasion dapat menimbulkan konflik antar sukubangsa dalam suatu negara (kesatuan).

Negara dapat kita lihat sebagai “security provider” bagi penduduk dalam daerahnya, juga negara mempunyai “domestic monopoly on the use of violence”. Apa yang kita lihat akhir-akhir ini adalah bahwa terorisme telah meniadakan kedua asas diatas. Organisasi teroris menurut Veil telah bekerja dengan pola organisasi rhizome, kelompok-kelompok yang berkaitan dan merupakan jaringan, tetapi masing-masing mempunyai lagi jaringan independen.

Bahaya pola organisasi terorisme ini terutama mengancam negara-negara yang kehilangan legitimasi dari penduduknya (terutama bila ada berbagai sukubangsa) dan ini disebabkan karena proses globalisasi. Dalam gambaran ini globalisasi diperkirakan akan memperlebar perbedaan antara negara kaya dengan negara miskin. Menurut Veil, globalisasi akan mengubah Nation-State menjadi “Market-State” (di mana “powerful market interest exert their influence on the state... to the benefit of their selfish interest”). Dikatakannya lagi “In the end ... the Market-State ... also maximize disparity between an increasingly rich and powerful few with the increasingly impoverish masses. Ultimately, this disparity and economic desperation is the fuel that supports the reactionary flame of terrorisme” (Veil, 2005, 2005, hal 16-17).


Globalisasi dan Global Organized Crime

Organisasi dengan pola rhizome juga terjadi pada kejahatan transnasional. Mengikuti proses globalisasi yang terjadi di bidang ekonomi, maka organisasi kriminal sekarang juga punya jaringan global, infrastruktur komunikasi dan hubungan-hubungan internasional dalam kegiatan kejahatannya. Hubungan-hubungan melalui jaringan global ini memungkinkannya untuk membuka pasar-pasar baru untuk barang dan jasa illegalnya. Dilaporkan bahwa dewasa ini ada lima kelompok utama dalam “international organized crime groups”: Mafia Italia, Kartel Columbia dan Mexico, Mafiya Rusia, Triad Asia dan Usaha Kriminal Nigeria (Global Organized Crime-GOC).

Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan transional (TNC), maka organisasi kriminal yang beroperasi trans-nasional juga mempergunakan “high-speed modems and encrypted faxes”. Selanjutnya dikatakan oleh Senator John Kerry (Ketua Subkomite di Senat Amerika Serikat): “In strategy, sophistication, and reach the criminal organizations . . . function like transnational corporations ... By its nature, crime adapts fast to changing circumstances.” (GOC).

Kalau kita bicara tentang kejahatan transnasional maka kita sebenarnya berbicara tentang kejahatan terorganisasi (disingkat KTO) yang mempunyai jaringan global atau jaringan trans-nasional. Untuk keperluan makalah ini maka istilah dan konsep “global organized crime”, “transnational organized crime” dan “international organized crime” dianggap sama dan untuk mudahnya dipergunakan istilah “kejahatan terorganisasi global” (KTO Global).

Dikatakan (Louise Shelley, 1997) bahwa terdapat persamaan antara perusahaan trans-nasional (TNC) atau multinasional (MNC) dengan kelompok KTO global, meskipun dalam bentuk sebaliknya:
“International organized crime groups are the reverse of legitimate multi-national corporations. Most MNCs are based in the industrialized world and market to developing world, whereas transnational organized crime groups are largely based in developing countries and market to the developed world. Extremely profitable, they are even harder to regulate than the MNCs ... the incentives for control are not there. Many countries lack economic alternatives and crime groups become dominant economic and political forces ... High level corruption also impedes action against these groups.”

Gambaran di atas mungkin bukan pertama kalinya kita dengar, tetapi apakah kita pernah membayangkan bahwa KTO global menjadi “... dominant economic and political forces” yang dapat “mengatur” kebijakan-kebijakan pemerintah kita, serupa yang dilakukan oleh TNC dan MNC melalui jalur-jalur politik dalam negeri mereka? Sungguh menakutkan pengaruh globalisasi yang dibarengi oleh KTO global ini. Perhatikan apa dikatakan Shelley (1997) dalam testimoninya kepada Kongres Amerika Serikat:
“the impact of transnational organized crime is not uniform. Organized crime can destabilize even major economic suchs as Japan and Italy, as the 1990 has shown, but the cost are even more devastating for transitional states. Organized crime groups often supplant the state in societies in transition to democracy, their representatives assume key position in the incipient legislatures which need to craft the new legal framework for the society. Key officials are targeted by the international crime groups. Judges ... and police, are highly susceptible to bribes. Cabinet minister cost more but are worth the investment.”

Kejahatan transnasional dan Transnational Criminal Law

Kita mengenal konsep “transnational crime” sebagai suatu konsep generik yang mencakup berbagai bentuk kegiatan kriminal. Sebagaimana pula konsep “white collar crime” (Sutherland), maka “transnational crime” adalah suatu konsep kriminologi/sosiologi dan bukan konsep yuridis. Yang dimaksud di sini adalah “certain criminal phenomena transcending international boders, transgressing the laws of national states or having an impact on another country” (Neil Boiters, 2003, h. 954).

Bolster juga menyimpulkan bahwa “At its simplest, ... , transnational crime describes conduct that has actual or potential trans-boundary effects of national and international concerns” Definisi ini dipergunakannya untuk mengakomodasi kritik-kritik yang mengatakan bahwa konsep kejahatan transnasional ini belum tentu melampaui batas-batas negara, misalnya dalam hal peredaran narkoba yang sangat tergantung pada “produksi narkoba nasional (domestik)” dan juga bahwa banyak “transnational organized crime” (KTO Global) itu “menguasai” ekonomi domestik (lokal). Karena itulah Boister mendefinisikan KTO Global ini sebagai “kejahatan yang secara nyata atau potensial mempunyai efek lintas-batas negara dan menimbulkan keprihatinan nasional maupun internasional”.

Pemahaman atas definisi Boister ini penting, karena dia ingin mengusulkan adanya istilah dan konsep baru yaitu “transnational criminal law” (hukum pidana transnasional). Alasannya antara lain adalah bahwa dewasa ini dapat dibedakan dan dipisahkan antara “international criminal law stricto sensu (dalam arti sempit) yang memuat “core crimes”, yang berbeda dari “crimes of international concern”, yang juga dinamakan “treaty crimes”. Yang terakhir inilah yang ingin dinamakan Boister sebagai perhatian “transnational criminal law” (hukum pidana transnasional). Dengan demikian akan diperoleh padanan doktrinal untuk konsep kriminologi “transnational crime”. (h. 953)

Dikatakan pula oleh Boister bahwa “transnational criminal law” ini dapat disandingkan dengan istilah “transnational law”. Yang terakhir ini adalah “law which regulates actions or events that transcend national frontiers”. Dengan mempergunakan konsep terakhir ini, maka menurut Boister, hukum pidana transnasional meliputi semua hukum pidana yang tidak dapat sepenuhnya termasuk dalam hukum pidana suatu negara (“all criminal law not completely confined to a single national entity”) (h. 955).

Dengan adanya Statuta Roma yang membentuk International Criminal Court (ICC), maka perbedaan antara International Criminal Law stricto sensu (ICL) dengan Transnational Criminal Law (TCL) menjadi lebih penting. Dalam Statuta Roma (SR) maka yurisdiksi ICC adalah (hanya) “offences that are firmly established in customary international law”, sedangkan TCL mencakup “treaty crimes” yang dikecualikan dari yurisdiksi ICC (Boister, h. 962).

Yang membedakan pula ICL dengan TCL adalah bahwa “core crimes” (genocide, aggression, serious violation of armed conflict, crimes against humanity) menimbulkan pertanggungjawaban pidana meskipun tidak ada padanannya dalam hukum pidana nasional (domestik). Dalam hal TCL tidak ada pertanggungjawaban pidana di bawah hukum internasional. Disini yang ada hanya kesepakatan kewajiban antar negara untuk menentukan, perbuatan tersebut sebagai kejahatan dalam hukum pidana nasional. Berbeda dengan pelaku “core crimes” yang sekarang menurut SR dan ICL dapat dituntut di muka ICC (dengan “individual penal responsibility in terms of international law”), maka pelaku kejahatan transnasional di bawah TCL berada di bawah yurisdiksi nasional, baik pengadilannya maupun pertanggungjawaban pidananya. Boister menambahkan bahwa meskipun ICC memang dirancang untuk “core crimes” dibawah ICL, namun hal itu jangan jadi penghalang untuk membentuk “ad-hoc international tribunals” untuk mengadili pelangaran sangat serious dari “treaty crimes”. Dia mengajukan alasan pembentukan “ad-hoc tribunal” ini (diluar ICC) sebagai tindakan “direct enforcement of a newly promoted core crime”. Sebagai contoh dia mengajukan terorisme internasional:
“... particular transnational crimes may change status and be reclassified as international crime should international society agree that such reclassification is necessary. ... Accurrent example is large-scale terrorisme, which arguably threatens not only national but international peace and security and engages not only transnational but international moral reprobation.” (hal. 962, 972). Dan dia mengutip pendapat Prof. Antonio Cassese dalam forum diskusi tentang kejadian 11 September 2001, sebagai berikut: “... trans-national state-sponsored or state-condoned terrorisme amounts to an international crime, ... and prohibited by international customary law as a distinct category of such crimes” (note no. 100).



Kesimpulan

Di muka telah dikemukakan bahwa dalam makalah ini saya akan mencoba untuk membicarakan permasalahan Kejahatan Transnasional dan Hukum Pidana Internasional serta globalisasi, dengan mendekatinya melalui konsep “Multiculturalisme”, “Nation-State paradigm”dan “Transnational Criminal Law”.

Pemahaman kita tentang globalisasi menunjukkan bahwa dampaknya akan cukup signifikan bagi masyarakat Indonesia. meskipun globalisasi umumnya dikaitkan dengan pengaruh ekonominya (peranan dari TNC dan MNC), namun pengaruh politik, sosial dan kulturalnya pun perlu diperhatikan dan dikaji. Terutama untuk bidang kriminologi dan hukum pidana pendekatan ini membawa beberapa dimensi baru dalam pengkajian globalisasi kita terhadap kejahatan nasional, transnasional dan internasional.

Mempersamakan globalisasi dengan Juggernaut, suatu kekuatan (force) dalam bentuk proses yang “menggilas” semua yang menghambatnya, tidaklah harus berarti bahwa kita harus menolaknya, tetapi juga tidak berarti kita harus menerima secara pasrah (fatalisme). Pemahaman kita akan efeknya terhadap negara kesatuan (NKRI), mewajibkan kita untuk memperkuat “masyarakat majemuk Indonesia” agar tidak terdisintegrasi.

Konsep baru tentang masyarakat majemuk atau “multiethnic society” adalah dengan mendekatinya sebagai masyarakat multikultural. Pendekatan ini akan menggeser penekanan terhadap keanekaragaman “suku bangsa”, menjadi penekanan terhadap keanekaragaman “kebudayaan”. Berbarengan dengan itu keanekaragaman kesukubangsaan diperlemah dan disamping itu harus dibangun konsensus serta kebijakan politik secara nasional, untuk meletakkan posisi kebudayaan seperti apapun coraknya, berada dalam kesetaraan derajat. Cara memperkuat masyarakat majemuk Indonesia ini adalah untuk menghindari bahwa globalisasi akan berpengaruh pada “rasa kesukubangsaan” dan menimbulkan konflik antara sukubangsa (“ethnic conflict”) seperti beberapa kali terjadi di Indonesia. Pendekatakan ideologi multikultural yang dianjurkan oleh Parsudi Suparlan diharapkan dapat memperkuat “negara-nasion” dengan nasion (bangsa) Indonesia sebagai penghuninya. (NKRI)





Terorisme internasional adalah salah satu kejahatan transnasional yang dapat membahayakan NKRI. Kejahatan ini termasuk dalam kategori “transnational organized crime” atau dinamakan juga “global organized crime” dan dalam istilah Mardjono Reksodiputrotermasuk “kejahatan terorganisasi berdimensi global” (KTO Global). Kelompok-kelompok dalam KTO Global ini harus diwaspadai, karena seperti kata Shelley kelompok-kelompok ini boleh jadi merupakan “dominant economic and political forces” yang dalam masyarakat yang berada “in trasition to democracy” menginfiltrasi pemerintahan dan menyuap para pejabat, hakim dan penegak hukum lainnya.

Bahaya KTO Global ini bagi Indonesia adalah bahwa mereka dapat mengobarkan konflik antara sukubangsa (termasuk antar golongan atau kelompok agama), mempersenjatai kelompok-kelompok yang bertikai melalui penjualan senjata illegal, mencari dana melalui penjualan narkoba, “trafficking” dan korupsi (penyuapan pejabat untuk memperoleh fasilitas perdagangan, dll), serta membantu melarikan aset hasil korupsi ke luar negeri (antara lain melalui “money laundering”).

Yang terakhir ini (melarikan aset koruptor ke luar negeri) membawa kita pada konsep “Stolen Asset Recovery” (StAR), yang merupakan prakarsa (initiative) dari UNODC (United Nations Office of Drugs and Crime) dan WBG (World Bank Group) untuk melawan korupsi. Prakarsa ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah konvensi internasional dan/atau perjanjian internasional (treaty) yang mengikat pula Indonesia. Misalnya, tentang pembajakan pesawat udara (Hijacking Convention, 1970), UN Convention Against Transnational Organized Crime (2003) dan UN Convention Against Corruption (UNCAC), 2003). Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC (dengan UU No. 7/2006) tentunya mempunyai harapan agar StAR Initiative dapat membantu pengembalian aset hasil korupsi di Indonesia yang dilarikan ke luar negeri.


Harapan Indonesia untuk memanfaatkan StAR Initiative ini memerlukan kita lebih memahami (dengan melakukan penelitian dan kajian kasus) bagaimana bekerjanya kejahatan transnasional korupsi ini di negara kita. Uraian dan catatan diatas mudah-mudahan dapat membantu dibangunnya di Indonesia suatu “Center for Transnational Organized Crime and Corruption”, sebagaimana pusat penelitian dan kebijakan yang dipimpin oleh Prof. Louise Shelley.


Bandung, 17 Maret 2008
Disampaikan dalam Seminar Nasional
“Pengaruh Globalisasi terhadap Hukum Pidana
dan Kriminologi menghadapi Kejahatan
Transnasional”, yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan
Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI)
(aspehupiki @ yahoo.com)


Bahan Pustaka Acuan

1. Atmasasmita, Romli, 1995, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung : Eresco

2. Boister, Neil, 2003, “Transnational Criminal Law?”, EJIL, Vol.14, No.5.

3. Giddens, Antnony, 2001, Sosiology, Fourth Edition, Cambridge : Polity Press

4. “Global Organized Crime : The Emergence of Global Organized Crime and its Transnational Influence” (tanpa pengarang), (http: // www.american.edu/projects/mandala/TED/hpages/crime/teat3. htm)

5. Holton, Robert J. “Some Myths About Globalization” (Sociology, Flinders University of South Australia), (http: // www.unisanet.unisa.edu.au/herdsa97/holton.htm)

6. Jurnal Hukum Internasional, 2006, International Humanitarian Law and Human Rights, Volume 4 Nomor 1 (Oktober)

7. ----------------------, 2007, International Crime, Volume 5 Nomor 1 (Oktober)

8. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1989, Balai Pustaka

9. Komisi Hukum Nasional, 2008, Newsletter, Laporan Khusus Seminar Pengkajian Hukum Nasional (StAR Initiave, Volume 8 Nomor 1 (Januari-Februari)

10. Sabadan, Daan dan Kunarto, 1999, Kejahatan Berdimensi Baru, Jakarta: Cipta Manunggal

11. Shelley, Louise, 1997, “Threat from International Organized Crime and Terrorism” (Congressional Testimony, Homeland Security) (http: // www.global security.org/security/library/congress/1997h/h 971/00//s.htm)

12. Suparlan, Parsudi, 2004, Hubungan Antar Sukubangsa, Jakarta : Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK)



13. Terms of Reference (TOR) Seminar Nasional “Pengaruh globalisasi terhadap Hukum Pidana dan Kriminologi menghadapi Kejahatan Transnasional” (untuk Seminar 17-18 Maret 2008, di Bandung, diselenggarakan oleh ASPEHUPIKI)

14. Veil, Jeff, 2005, “The New Map : Terrorism and the Decline of the Nation-State in a Post-Cartesian World” dalam rhizome : Weekly notes on the emergent system, geopolities, energy & philosophy (Monday, September 26)

*MARDJONO REKSODIPUTRO. Lahir di Blitar, Jawa Timur, 13 Maret 1937. Pensiunan gurubesar Universitas Indonesia. Sekarang menjabat Ketua Program Kekhususan Hukum Pidana pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Sekretaris Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia serta Teman Serikat pada Kantor Konsultan Hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro. Mantan Ketua Program Kajian Ilmu Kepolisian pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (1996-2006), mantan Sekretaris dan kemudian Ketua Konsorsium Ilmu Hukum Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1990-2002), Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1984-1990). Pensiun sebagai gurubesar gol IV/e pada bulan Maret tahun 2002.














-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

Thursday, May 01, 2008

Bersatulah Kekuatan Hukum Progresif



Oleh:
Satjipto Rahardjo



DIAKUI, "kekalahan" kita dalam memenangkan supremasi hukum, untuk sebagian, disebabkan kekuatan-kekuatan hukum progresif yang masih tercerai-berai. Belum disadari bahwa kekuatan-kekuatan itu membutuhkan satu platform yang akan membangun sinergi dan amat menguntungkan usaha (effort) yang ingin mereka lakukan. Saling bergandeng tangan dalam ide, aksi, dukungan, dan lainnya akan memperbesar peluang kemenangan kekuatan itu.

Secara singkat bisa dikatakan, kekuatan hukum progresif adalah kekuatan yang menolak dan ingin mematahkan keadaan status quo. Mempertahankan status quo adalah menerima normativitas dan sistem yang ada tanpa ada usaha untuk melihat aneka kelemahan di dalamnya lalu bertindak mengatasi. Hampir tidak ada usaha untuk melakukan perbaikan, yang ada hanya menjalankan hukum seperti apa adanya dan secara "biasa-biasa" saja (business as usual).

Mempertahankan status quo seperti itu makin bersifat jahat saat sekaligus diiringi situasi korup dan dekaden dalam sistem. Praktik-praktik buruk menjadi aman dalam suasana mempertahankan status quo.

Hakim yang menolak berbuat tidak baik akan diisolasi sampai akhirnya tunduk dan mau "bekerja sama". Di sinilah letak sifat jahat (mal content) mempertahankan status quo itu.

Hukum itu amat rentan terhadap keadaan status quo. Bagi para penegak hukum mempertahankan status quo lebih mudah dan aman daripada berinisiatif melakukan perubahan dan pembaruan. Bekerja secara "biasa-biasa" sambil menunggu pensiun lebih aman daripada "bertingkah" melakukan perbaikan.

Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto telah merasakan pahitnya akibat yang menimpa seorang hakim progresif anti-status quo. Hanya karena ingin mengangkat kualitas Mahkamah Agung, dengan membongkar kolusi di kalangan korps sendiri, Adi Andojo harus terdepak. Ironisnya, bukan kekuatan progresif yang menang, justru sebaliknya, mereka yang pro-status quo yang menang. Begitulah Adi Andojo, begitu pula nasib kekuatan progresif lain, Lopa dan Hoegeng.

Kekuatan hukum anti-status quo tidak asal main tembak sana-sini, tetapi memiliki ideal yang dan kokoh (firm), seperti disebutkan di muka. Kekuatan itu tersebar di mana-mana di sekalian institusi yang berhubungan dengan hukum dan penegakan hukum. Mereka ada di pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dunia akademi, LSM, dan media.

Mereka menjalankan peran berbeda- beda sesuai dengan profesinya, tetapi disatukan oleh ikatan yang tidak kasatmata (invisible) berupa semangat dan pikiran sama, yaitu ingin mengakhiri keadaan status quo yang buruk, dekaden, dan korup.

Progresivisme

Kekuatan hukum progresif akan mencari berbagai cara guna mematahkan kekuatan status quo. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan. Manusia masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada.

Di sini semangat memberikan keadilan kepada rakyat (bringing justice to the people) dirasakan amat kuat. Inilah yang menyebabkan munculnya sikap kritis terhadap sistem normatif yang ada.

Hakim-hakim progresif biasanya bertindak berdasarkan semangat itu. Bismar Siregar berkali-kali mengatakan, keadilan itu di atas hukum dan ia benar-benar bertindak, memutus atas dasar semangat itu. Namun, oleh komunitas hukum yang didominasi pikiran positivistik, Bismar sering disebut sebagai hakim kontroversial.

Begitu juga saat Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, embrio Komisi Pemberantasan Korupsi sekarang, ingin membawa beberapa hakim agung ke pengadilan, justru Tim yang akhirnya dibubarkan oleh sebuah putusan judicial review MA.

Progresivisme membutuhkan dukungan pencerahan pemikiran hukum dan itu bisa dilakukan oleh komunitas akademi yang progresif. Karena itu, bila dunia akademi tak segera berbenah diri, secara berseloroh ia bisa ditunjuk sebagai bagian "mafia status quo" juga (Dimanakah Pendidikan Hukum?, Kompas, 8/4/2004). Fakultas-fakultas hukum hendaknya selalu resah dan gelisah melihat nasib keterpurukan bangsanya dan segera mengubah siasat pembelajaran dan teori-teorinya agar secara progresif dan pro-aktif mengubah kultur komunitas profesi hukum di masa datang yang dekat.

Kekuatan hukum progresif tidak sama sekali menepis kehadiran hukum positif, tetapi selalu gelisah menanyakan "apa yang bisa saya lakukan dengan hukum ini untuk memberi keadilan kepada rakyat?". Singkat kata, ia tak ingin menjadi tawanan sistem dan undang-undang semata. Keadilan dan kebahagiaan rakyat ada di atas hukum.

Belajar dari Padang

Keberhasilan kekuatan progresif di Padang untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota DPRD yang didakwa melakukan korupsi bisa memberikan inspirasi kepada kekuatan progresif di bagian lain negeri ini. Penegakan hukum di Padang telah menjalankan pekerjaannya dengan baik, bukan semata-mata karena peran kejaksaan dan pengadilan di daerah itu, tetapi merupakan hasil kerja sama dari banyak unsur kekuatan progresif di situ.

Cerita sukses dari Padang amat menarik karena tidak dimulai dari masalah hukum, tetapi dari menyebarnya penyakit busung lapar di Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman dan Agam. Pada saat bersamaan DPRD Sumbar sibuk menyusun APBD yang ironisnya tidak berpikir untuk mengalokasikan dana guna mengatasi busung lapar yang disebabkan kekurangan gizi, tetapi untuk "mengisi saku" anggota sendiri. Inilah pemicu yang mengawali long march kekuatan-kekuatan progresif yang melayangkan tuduhan ketidakadilan yang dibuat DPRD.

Dinamika lokal di Padang mulai bergulir. Dinamika itu bertumpu pada aneka kekuatan progresif yang "beranggotakan" LBH Padang dan LSM-LSM lain. Perjuangan mereka tidak berjalan mulus, tetapi bergerak dari kegagalan satu ke yang lain. Mereka cepat belajar, diperlukan penggalangan kekuatan lebih besar. Maka, diperluaslah lingkaran dengan mengajak dunia akademi, mahasiswa, praktisi, pelaku ekonomi, dan publik. Akhirnya kejaksaan tinggi menyerah, proses hukum pun bergulir.

Sungguh suatu perjalanan (2001-2004) yang melelahkan, tetapi penuh dengan kekokohan semangat dan ideal. Daerah- daerah lain di negeri kita seyogianya belajar dari pengalaman Padang itu. Pesan amat penting yang mereka kirimkan terdiri dari tiga kata kunci: (1) jangan putus asa, (2) perluas kerja sama dan partisipasi sekalian komponen dalam masyarakat sebesar dan seluas mungkin, dan (3) aktif membentuk opini publik.

Kekuatan hukum progresif

Meski Indonesia sudah terkenal sebagai salah satu negara dengan sistem hukum yang amat buruk, tetapi kita tak dapat menutup mata bahwa masih ada kekuatan-kekuatan progresif di negeri ini. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademi, LSM, birokrasi, pelaku ekonomi, dan banyak lagi. Para pengamat, baik dari dalam maupun luar negeri, telah bersikap tidak adil dan jujur bila mengabaikan kenyataan dinamika lokal, seperti di Padang.

Hal lain yang amat menarik adalah pelaku-pelaku hukum progresif, sedikit (maaf) ditemukan di tingkat nasional, tetapi lebih banyak di tingkat lokal, di kalangan manusia dan pelaku kecil. Hakim-hakim progresif, seperti Amiruddin Zakaria, Teguh Prasetyo, dan Benyamin Mangkudilaga (saat ikut membatalkan pencabutan Siupp Tempo), bukanlah "hakim-hakim besar". Sayang, mereka orang-orang marjinal dan kian dipinggirkan bila tidak bersatu dan dipersatukan.

Penelitian Bank Dunia "Village Justice in Indonesia" (2004) yang mengoprek manusia-manusia kecil di tingkat lokal menemukan sejumlah idealis dan para vigilante (pejuang). Ada jaksa yang dengan inisiatif sendiri melakukan terobosan untuk mempercepat proses peradilan. Ada hakim yang tidak mau diajak korupsi meski akhirnya harus dikucilkan.

Bagaimana bila mereka bersatu atau disatukan? Kekuatan mereka akan menjadi lebih besar karena adanya keyakinan bahwa mereka tidak berjuang sendiri sehingga bukan tergolong "manusia aneh" lagi. Anda tidak sendiri!

Menyatukan kekuatan progresif tak perlu menunggu waktu lama karena esok hari pun sudah bisa terlaksana. Ia tak perlu menunggu lahirnya perhimpunan formal. Kekuatan mereka sudah terbangun melalui jaringan informal, getok tular (dari mulut ke mulut) melalui pembacaan media yang progresif. Boleh juga sesekali berkumpul untuk tukar pengalaman, saling berhubungan guna menambah sinergi.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

URL Source: http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0409/06/opini/1248188.htm











-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

Tambal Sulam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia




Oleh: Ahmad Bahiej
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
ahmad_bahiej@yahoo.com

sumber : http://syariah.uin-suka.ac.id/file_ilmiah/Tambal%20Sulam%20Pembaharuan%20Hukum%20Pidana%20Materiel%20Indonesia.d%E2%80%A6.pdf.


Pembaharuan KUHP secara parsial/tambal sulam yang pernah dilakukan Indonesia adalah dengan mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP maupun aturan-aturan hukum pidana di luar KUHP dengan beberapa peraturan perundang-
undangan agar sesuai dengan kondisi bangsa dan perkembangan jaman. Pembaharuan hukum pidana materiel dengan model parsial ini telah dilakukan sejak awal Indonesia merdeka dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai “akta
kelahiran” KUHP.

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencabut, menambahkan, atau menyempurnakan pasal-pasal dalam KUHP antara lain sebagai berikut.

1). UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain sebagai berikut.
a). Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi “Indonesia”.
b). Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht sebagai hukum pidana Indonesia dan bisa disebut KUHP.
c). Perubahan beberapa pasal dalam KUHP agar sesuai dengan kondisi bangsa yang merdeka dan tata pemerintahan yang berdaulat.
d). Krimininalisasi tindak pidana pemalsuan uang dan kabar bohong.

2). UU Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Dalam undang-undang ini ditambahkan jenis pidana pokok baru berupa pidana tutupan ke dalam Pasal 10 huruf a KUHP dan Pasal 6 huruf a KUHP Tentara.

3). UU Nomor 8 Tahun 1951 tentang Penangguhan Pemberian Surat Izin kepada Dokter dan Dokter Gigi.

Dengan undang-undang ini KUHP ditambahkan satu pasal, yaitu Pasal 512a tentang kejahatan praktek dokter tanpa izin.

4). UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah KUH Pidana.

Dalam undang-undang ini diatur antara lain sebagai berikut:
a. Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
b. Penambahan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:
(1).Pasal 52 a tentang pemberatan pidana (ditambah 1/3) jika pada saat melakukan kejahatan menggunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia.
(2).Pasal 142 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan negara sahabat.
(3).154 a tentang kejahatan menodai bendera kebangsaan dan lambang negara Republik Indonesia.

5). UU Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan KUHP.

Dengan undang-undang ini ancaman pidana pada Pasal 359, 360, dan 188 diubah, yaitu:
a). Pasal 359 tentang tindak pidana penghilangan nyawa karena kealpaan dipidana lebih berat dari pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana kurungan maksimal 9 bulan menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
b) Pasal 360 tentang tindak pidana karena kesalahan menyebabkan luka berat, sehingga menyebabkan orang sakit sementara atau tidak dapat menjalankan profesinya semula
dipidana maksimal 9 bulan penjara atau kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 300,-, dipisah menjadi dua ayat, yaitu:
(1).Pasal 360 ayat (1) tentang tindak pidana perlukaan berat
karena kealpaan dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
(2).Pasal 360 ayat (2) tentang tindak pidana perlukaan karena kealpaan sehingga menyebabkan seseorang menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan pekerjaan
dipidana lebih berat menjadi pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana kurungan maksimal 6 bulan atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.
d). Pasal 188 tentang tindak pidana kebakaran, peletusan, atau banjir yang membahayakan umum atau menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan dipidana lebih ringan yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan maksimal 1
tahun atau pidana denda maksimal Rp. 300,-.

6). UU Nomor 16 Prp Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP.

Dengan undang-undang ini, kata “vijf en twintig gulden” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, dan 407 ayat (1) diubah menjadi Rp. 250,-.(1)

7). UU Nomor 18 Prp Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-ketentuan Pidana lainnya yang dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus
1945.

Dengan undang-undang ini maka hukuman denda yang ada dalam KUHP maupun dalam ketentuan pidana yang dikeluarkan sebelum 17 Agustus 1945 harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatkan lima belas kali.

8). UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.


Dengan undang-undang ini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditambahkan pasal baru, yaitu Pasal 156a yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

9). UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian.
Dengan undang-undang ini diatur beberapa perubahan beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian, yaitu:
a). Semua tindak pidana perjudian dianggap sebagai kejahatan.
Dengan ketentuan ini, maka Pasal 542 tentang tindak pidana pelanggaran perjudian yang diatur dalam Buku III tentang Pelanggaran dimasukkan dalam Buku II tentang Kejahatan dan ditempatkan dalam Buku II setelah Pasal 303 dengan sebutan Pasal 303 bis.
b). Memperberat ancaman pidana bagi pelaku bandar perjudian dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP dari pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 90.000,- menjadi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 25.000.000,-. Di samping pidana dipertinggi jumlahnya (2 tahun 8 bulan menjadi 10 tahun dan Rp. 90.000,- menjadi Rp. 25.000.000,-) sanksi pidana juga diubah dari bersifat alternatif
(penjara atau denda) menjadi bersifat kumulatif (penjara dan denda).
c). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (1) tentang perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 4.500,- menjadi pidana
penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (1).
d). Memperberat ancaman pidana dalam Pasal 542 ayat (2) tentang residive perjudian dalam KUHP dari pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 7.500,- menjadi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp. 15.000.000,-. Pasal ini kemudian menjadi Pasal 303 bis ayat (2).

10). UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan.
a). Memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat yang diatur dalam Pasal 3 dan 4 KUHP menjadi berbunyi:
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 hutrf j tentang penguasaan pesawat
udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
b). Menambah Pasal 95a tentang arti pesawat udara Indonesia, 95b tentang arti penerbangan, dan 95c tentang arti dalam dinas.
c). Setelah Bab XXIX KUHP tentang Kejahatan Pelayaran ditambahkan bab baru yaitu Bab XXIX A tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana
Penerbangan. Dalam bab baru ini terdapat 28 pasal baru yaitu Pasal 479a-479r.

11). UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Dalam undang-undang ini ditambahkan 6 pasal baru tentang kejahatan terhadap keamanan negara, yaitu Pasal 107 a-f.
Pelaksanaan pidana mati yang menurut Pasal 11 dilaksanakan di tiap gantungan telah diubah dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati di Pengadilan Militer dan Pengadilan Umum. Eksekusi pidana mati berdasarkan Penetapan
Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian dijadikan UU Nomor 2/PnPs/1964 dilaksanakan dengan cara ditembak.


Di samping adanya beberapa perundang-undangan yang merubah KUHP di atas, terdapat juga beberapa perundang-undangan di luar KUHP yang mengatur tentang pidana. Di antaranya adalah tindak pidana ekonomi (diatur dalam UU Nomor 7 Drt Tahun 1951 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi), tindak
pidana korupsi (diatur dalam UU Nomor 3 tahun 1971 kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diperbaharui lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), tindak pidana narkotika (diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 1997), tindak pidana psikotropika (diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997), tindak pidana lingkungan hidup (diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1997), tindak pidana pencucian uang (diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2003), tindak pidana terorisme (diatur dengan UU Nomor 15 Tahun 2003), dan lain sebagainya.
Wallahu a'lam bi ash-shawab



catatan Kaki:

1. Dalam kumpulan peraturan Engelbrecht, “vijf en twintig gulden” diterjemahkan menjadi dua puluh lima rupiah. Lihat Engelbrecht, Kitab Undang Undang,…, hlm. 1441,1442, dan 1448.



-------------




Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi










Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...