Tuesday, January 29, 2008

Rekonseptualisasi KUHAP


oleh :
Krist L. Kleden

sumber : Harian Surya, Rabu, 02 Januari 2008

Fenomena kegagalan transformasi pendidikan hukum ini, tidak menjadi alasan bagi masyrakat untuk berdiam diri. Justru bagi masyarakat, merosotnya fungsi hukum dan buruknya mental polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan “laboratorium hukum” untuk mengeksploitasi praktik-praktik tercela yang tersem-bunyi di balik meja polisi, jaksa, hakim maupun tas hitam sang advokat.

Seperti yang selama ini disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat.Termasuk hasil temuan pers di Surabaya, yang kemudian memaksa Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap hakim Budi Susilo, SH, karena pelanggaran aturan sidang. Dan sanksi persidangan ulang kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan 18,7 gram sabu-sabu dengan hakim tunggal Budi Susilo, SH di Pengadilan Negeri Surabaya (Surya, 28 Desember 2007).


Tidak terasa, tanggal 31 Desember 2007 ini, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, atau kemudian dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) genap berusia 26 tahun.

Dalam usia lebih dari seperempat abad ini, terungkap berbagai kelemahan dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara normatif merupakan pijakan hukum pelaksaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Hal ini akan memperlebar disparitas kebijakan pidana terhadap tersangka/terdakwa dan korban.

Kenyataan lain yang harus dihadapi KUHAP, bahwa komponen yang bekerja di dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya. Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam pratik penyalahgunaan kekuasaan, maupun berbagai jenis tindak pidana.

Realitas ini menunjukkan sistem peradilan pidana di Indonesia gagal men-trasformasikan “pendidikan hukum” bagi pencari keadilan. Padahal melalui trans-fomasi pendidikan ini, tidak saja membebaskan masyarakat dari keterbelakang-an. Akan meningkatkan pula kepercayaan para pencari keadilan terhadap insti-tusi penegak hukum, sehingga dengan sendirinya menepis berbagai ungkapan sinis masyarakat terhadap polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Sebagaimana terungkap di Surabaya, selama tahun 2007 ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang diputus bebas. Sementara hakim dan jaksa yang menangani kasus-kasus itu, saling tuding dan membela diri (Catatan Akhir Tahun, Surya, 24 Desember 2007).

Fenomena kegagalan transformasi pendidikan hukum ini, tidak menjadi alasan bagi masyrakat untuk berdiam diri. Justru bagi masyarakat, merosotnya fungsi hukum dan buruknya mental polisi, jaksa, hakim dan advokat merupakan “laboratorium hukum” untuk mengeksploitasi praktik-praktik tercela yang tersem-bunyi di balik meja polisi, jaksa, hakim maupun tas hitam sang advokat.

Seperti yang selama ini disuarakan berbagai lembaga swadaya masyarakat.,Termasuk hasil temuan pers di Surabaya, yang kemudian memaksa Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan sanksi terhadap hakim Budi Susilo, SH, karena pelanggaran aturan sidang. Dan sanksi persidangan ulang kasus kepemilikan 100 butir ekstasi dan 18,7 gram sabu-sabu dengan hakim tunggal Budi Susilo, SH di Pengadilan Negeri Surabaya (Surya, 28 Desember 2007).

Secuil borok kegagalan tersebut, bukan tidak mungkin dapat membangun kultur hitam dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejalan dengan kekhawatiran itu dan dalam upaya meningkatkan kembali kualitas fungsi hukum, sehingga terpenuhinya kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka sudah saatnya dilakukan rekonseptualisasi terhadap KUHAP.

Menawarkan gagasan tersebut, bukanlah jalan pintas untuk memberantas kultur hitam dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab harus didukung political will pemerintah dan dilandasi kesadaran mereformasi akal pikir dan mental penegak hukum sebagai aparat negara.
Rekonseptualisasi terhadap KUHAP, harus diikuti pula komitmen moral para penegak hukum. Jika tidak demikian, selain energi yang terbuang habis, sama halnya dengan melahirkan KUHAP sebagai macan ompong.

Kekhawatiran ini sangat beralasan. Oleh karena itu ketepatan dalam melakukan rekonseptualisasi KUHAP diharapkan mampu memformulasi tuntutan perubahan dan pembaharuan yang lebih transparan terhadap bekerjanya para penegak hukum. Mengingat potensi-potensi yang dimiliki masyarakat dalam membongkar praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun praktik tercela lainnya, adalah aset yang kontributif bagi hukum pidana (KUHAP) untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan praktik tercela lainnya. Sehingga pada gilirannya KUHAP dan sistem peradilan pidana tidak lagi potensial sebagai faktor viktimogen.

Harapan ini sejalan dengan konsep pemikiran Philipe Nonet dan Philip Selznick (1978), bahwa kemampuan memformalasikan tuntutan perubahan dan pembaharuan hukum, niscaya akan mendekatkan hukum tersebut tidak jauh dari kepentingan dan harapan masyarakat. Melalui model responsif law (hukum ya-ng responsif) akan menempatkan KUHAP secara terbuka dan mampu melayani kebutuhan dan kepentingan sosial, tidak oleh pejabat, melainkan masyarakat.

Harapan ini tentu saja akan menggugah sensitifitas para penegak hukum ketika berinteraksi dan berinterelasi dengan masyarakat di sekitarnya. Artinya, apakah hati nurani para penegak hukum ini dapat memaknai setiap masalah sosial yang ada, mampu menghadapi beragam tekanan, baik di dalam, maupun di luar sistem peradilan pidana itu sendiri, dengan berbagai aspek dan kepen-tingan yang berbeda.

Mengingat dalam pandangan masyarakat global, keadilan yang substansial tidak selamanya diperoleh di pengadilan. Dan pengadilan bukan satu-satunya ruang untuk mencari dan mendapatkan keadilan yang substansial. Karena keadilan yang substansial itu, bukan sesuatu yang jatuh dengan sendiri-nya dari langit. Tetapi hasil konstruksi sosial antara sistem peradilan pidana itu sendiri dengan sistem sosial masyarakat.

Sebagaimana diungkapan oleh Marc Galanter dalam karyanya yang mo-numental justice in many rooms (Mauro Cappeletti, l981), selama ini kekuatan formallah yang telah menempatkan pengadilan sebagai simbol keadilan. Akibat-nya tertutuplah partisipasi masyarakat untuk mewujudkan keadilan yang subs-tansial. Padahal keadilan itu sendiri dapat dicari dan ditemukan di institusi formal maupun non formal, termasuk di warung-warung pinggir jalan.

Inilah persolan lain yang akan dihadapi dalam rangka rekonseptualisasi terhadap KUHAP. Artinya apakah ketepatan melakukan formulasi tuntutan per-ubahan dan pembaharuan, diikuti pula dengan kemauan aparat penegak hukum untuk merubah paradigma berpikir yang kaku atau rigid dengan paradigma berpikir yang dianut oleh masyarakat global. Sebab di dalam masyarakat global interaksi dan interelasi antara masyarakat nasional dengan individu, serta sistem masyarakat dunia dengan nilai-nilai kemanusiaan, lebih bersifat dinamis.

Ini berarti bagaimana Indonesia menempatkan KUHAP dan sistem per-adilan pidananya di tengah-tengah peta global ? Dan bagaimana KUHAP dapat menjalankan perannya dalam sistem hukum internasional ? Mengingat dinamika masyarakat akan selalu memperdebatkan di mana tempat negara dalam hukum maupun tempat hukum dalam masyarakat.

Dan pada akhirnya rekonseptualisasi terhadap KUHAP, tidak harus berseberangan dengan adagium hominum causa jus constitutum (hukum diciptakan demi kesejahteraan manusia).

Krist L. Kleden
Dosen Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, January 15, 2008

Maaf Dalam Perbaikan





Maaf Dalam Perbaikan






-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




Saturday, January 12, 2008

Duduk Perkara Kasus Soeharto

Oleh :
Abdul Rahman Saleh

sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0801/12/opini/4160832.htm


Sekitar awal Mei 2006, kesehatan mantan Presiden Soeharto memburuk dan segera merebak kembali kontroversi kasus hukumnya yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000.

Atas dasar kebutuhan untuk segera memberikan keadilan dan kepastian hukum, tanggal 12 Mei 2006 saya selaku Jaksa Agung memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara atau SKPPP atas perkara Soeharto. Bukan surat ketetapan penghentian penyidikan atau SKPP seperti ditulis Romli Atmasasmita (Kompas, 9/1/2008). Istilah SKPP tidak dikenal dalam KUHAP. Di samping SKPPP (SKP3), yang dikenal adalah SPPP (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan.

Sudah final

Dalam mencari solusi hukum yang tepat, Kejaksaan dihadapkan pada tiga kewenangan, yaitu menerbitkan SP3, deponeering sebagai hak oportunitas Jaksa Agung, dan menerbitkan SKP3.

SP3 tak menjadi pilihan karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan jika bukti-bukti yang ada tak memungkinkan sebuah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, penyidikan sudah final dan perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Deponeering pernah menjadi pikiran alternatif. Namun setelah melalui kajian yang mendalam, alternatif ini dikesampingkan karena beberapa sebab. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 35 huruf C UU Kejaksaan, deponeering hanya bisa dikeluarkan dengan alasan demi kepentingan umum. Dalam penjelasan dikatakan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas, dan dalam pelaksanaannya Jaksa Agung harus terlebih dahulu mempertimbangkan saran dan pendapat badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Dua hal dalam penjelasan ini berpotensi menimbulkan perdebatan dan kontroversi sehingga persoalan berlarut-larut dan tak segera diperoleh kepastian hukum.

Kedua, deponeering tidak berbicara mengenai pembuktian. Dalam deponeering perkara dikesampingkan bukan karena bukti lemah atau kurang lengkap, melainkan karena untuk kepentingan umum. Demi kepentingan umum—dengan makna dan batasan yang belum jelas—sebuah perkara bisa dikesampingkan meskipun sebenarnya bukti-bukti cukup kuat. Ketiga, deponeering hanya bisa dilakukan jika perkara belum masuk tahap penuntutan. Dalam kasus Soeharto, perkara sudah masuk ke proses pengadilan sehingga tidak mungkin deponeering ditempuh.

"In absentia"

Bagaimana dengan in absentia? Konsep in absentia bisa diterapkan apabila terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah (Pasal 38 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sementara dalam kasus Soeharto, alasan tidak hadir di persidangan adalah alasan sah yang dikemukakan oleh tim dokter independen yang ditunjuk oleh penegak hukum.

Dua tim dokter independen yang memeriksa kesehatan Soeharto memberikan kesimpulan yang tidak jauh beda, yaitu Soeharto, secara medis baik dari segi fisik maupun mental, dalam keadaan tak laik (unfit) untuk disidangkan. Kondisi unfit to stand trial merupakan alasan yang sah untuk tidak memenuhi panggilan persidangan. Karena itu, konsep in absentia tidak bisa diterapkan dalam kasus Soeharto.

SKPPP

Setelah menimbang serangkaian alternatif yang ada, Jaksa Agung memutuskan demi hukum mengeluarkan SKPPP, dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kondisi sakit permanen menyebabkan Soeharto tidak mungkin dihadirkan ke persidangan. Ini adalah praktik hukum universal dan bentuk penghormatan pada hak asasi manusia. Kedua, SKPPP bukan merupakan bentuk penghapusan penuntutan ataupun pengampunan, dan tidak menghalangi perkara dibuka dan dilanjutkan kembali.

Pasal 140 Ayat (2) d KUHAP memungkinkan penuntut umum membuka kembali perkara yang sudah dihentikan penuntutannya apabila di kemudian hari terdapat alasan baru, misalnya tim dokter menyatakan Soeharto telah sembuh. Dengan demikian, SKPPP merupakan pilihan kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan Ketetapan MPR tentang keharusan mengusut kasus korupsi Soeharto.

Atas keluarnya SKPPP ini, Jaksa Agung kemudian dipraperadilankan oleh sejumlah LSM, akademisi, dan mereka yang tidak setuju. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SKPPP dinyatakan tidak sah demi hukum. Namun, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SKPPP diputuskan sah demi hukum dan permohonan praperadilan ditolak. Apa artinya? Artinya, kasus pidana Soeharto secara hukum sudah final, tidak dapat dibuka kembali, kecuali tim dokter menyatakan sembuh sehingga beliau fit to stand trial.

Gugatan perdata

SKPPP bukan merupakan kebijakan tunggal Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Soeharto. Segera setelah mengeluarkan SKPPP, saya memproses gugatan perdata terhadap Soeharto. Surat kuasa gugatan perdata ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan penerima kuasa Abdul Rahman Saleh sebagai Jaksa Agung waktu itu. Kejaksaan yakin terdapat bukti-bukti yang kuat, akan adanya perbuatan melawan hukum oleh Soeharto dalam pengelolaan yayasan yang dipimpinnya.

Gugatan perdata tidak selalu harus dimulai atau terkait dengan perkara pidana. Doktrin maupun praktik hukum mengajarkan bahwa gugatan perdata tidak harus dimulai dengan pembuktian pidana terlebih dahulu. Ada beribu- ribu perkara perdata yang tanpa didahului atau terkait dengan proses pidana. Dua jenis perkara tersebut bisa dilakukan bersama- sama atau terpisah.

Proses perdata tidak mensyaratkan kehadiran terdakwa di persidangan, dan terus dilanjutkan kendati Soeharto sudah meninggal dunia karena gugatan bisa dialihkan ke para ahli warisnya.

Sepanjang kita berdiri dan menghormati negara hukum, kenyataan ini harus diterima.

Abdul Rahman Saleh Jaksa Agung RI 2004-2007









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

Tuesday, January 08, 2008

Siaran Pers YLBHI Tentang Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM

Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
tentang
UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

SIARAN PERS
NOMOR 001/SP/YLBHI/I/2008


Penggunaan Anggaran Hukum dan HAM
Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan dalam pengelolaan keuangan negara. Prinsip semacam itu merupakan garis pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sekaligus wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Karena uang negara merupakan uang rakyat.

UUD 1945 mengamanatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara, ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 23 ayat 1).

Lebih spesifik lagi, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan, keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (pasal 3 ayat 1).

Dalam kacamata prinsip tersebut, kami menyikapi UU 45 tahun 2007 tentang APBN 2008. Alokasi belanja APBN untuk tahun ini adalah sebesar Rp 854,6 triliun terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp 573,4 triliun dan anggaran untuk transfer daerah sebesar Rp 281,2 triliun. Alokasi APBN tahun ini meningkat sekitar 13,2% dibandingkan APBN tahun lalu. Pada 2 Januari 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2008 kepada setiap lembaga.

Presiden menetapkan prioritas penggunaan anggaran pada 2008 yaitu untuk peningkatan investasi ekspor dan kesempatan kerja, revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan pedesaan, percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi, serta peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan. Selain itu pemerintah juga memprioritaskan peningkatan efektifitas penanggulangan kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri, serta penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung.

Kami menyoroti secara khusus alokasi APBN yang ditujukan untuk program pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat 2008, alokasi anggaran yang terkait bidang hukum dan HAM antara lain:

1. Anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp 6,45 triliun

2. Anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 2 triliun

3. Anggaran Departemen Hukum dan HAM sebesar Rp 4,84 triliun

4. Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 23,34 triliun

5. Anggaran Komisi Nasional HAM sebesar Rp 56,71 miliar

6. Anggaran Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 196,75 miliar

7. Anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp 264,19 miliar

8. Anggaran Komisi Yudisial sebesar Rp 101,9 miliar

Sedangkan bila dirinci berdasarkan program, kegiatan, dan jenis belanja, terdapat alokasi dana bidang hukum dan HAM dalam APBN 2008 sebesar Rp 12,39 triliun. Anggaran dimasukkan dalam pos Keamanan dan Ketertiban, yang terdiri dari:

1. Program pembinaan hukum sebesar Rp 4,69 triliun
2. Program perencanaan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
3. Program pembentukan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
4. Program peningkatan kesadaran hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
5. Program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum sebesar Rp 1,1 triliun
6. Program peningkatan kinerja penegak hukum dan lembaga peradilan sebesar Rp 1,1 trilun
7. Program penegakkan hukum dan HAM sebesar Rp 1,1 triliun
8. Program peningkatan kualitas profesi hukum sebesar Rp 1,1 triliun

Kami melihat selama ini alokasi dan penggunaan anggaran hukum dan HAM kurang diawasi oleh publik secara luas. Alhasil, efektivitas dan kemanfaatan dari alokasi anggaran di bidang tersebut belum dinikmati oleh rakyat, terutama rakyat yang miskin dan terpinggirkan. Masih rendahnya kemampuan, kecakapan para penegak hukum dan aparat peradilan, sulitnya rakyat miskin mengakses pelayanan dan bantuan hukum, belum tuntasnya sejumlah kasus pelanggaran HAM, dan sederet persoalan lainnya, menjadi bukti kuat bahwa alokasi anggaran di bidang hukum dan HAM selama ini belum berdampak nyata buat rakyat miskin. Padahal jelas sekali bahwa negara sudah mengalokasikan anggaran tersebut yang hasilnya seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat miskin juga.

Komitmen pemerintah untuk berpihak pada rakyat kecil harus ditunjukkan dengan memaksimalkan penggunaan anggaran negara untuk kemanfaatan rakyat kecil, ketimbang untuk memakmurkan segelintir kalangan. Kegagalan pemerintah untuk memenuhi komitmen tersebut akan menjadi bukti bahwa pemerintah sama sekali tidak bisa mempertanggungjawabkan komitmen keberpihakan pada rakyat kecil.

Karena itu kami menyatakan sikap:

1. Penggunaan anggaran bidang hukum dan HAM harus betul-betul dilakukan dalam kerangka memenuhi hak rakyat miskin atas keadilan hukum dan HAM. Anggaran tidak boleh dipakai untuk kegiatan dan program yang hanya menguntungkan segelintir kalangan.
2. Institusi negara yang mengelola dana tersebut harus menerapkan secara nyata prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjauhi praktik korupsi.
3. Mendesak setiap institusi negara pengelola anggaran tersebut untuk melaporkan kepada publik hasil-hasil nyata dari program hukum dan HAM yang dijalankan.
4. Memproses secara hukum siapapun yang menyelewengkan penggunaan dana tersebut. Pemerintah tak boleh melindungi siapapun pejabat yang terbukti telah menyelewengkan penggunaan dana itu.

Jakarta, 7 Januari 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus


Patra M. Zen
Ketua







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




Friday, January 04, 2008

PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS HUKUM ISLAM

Oleh
NURUL HAKIM, S.Ag.

Sumber: http://www.badilag.net


Pendahuluan

Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan --- idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.(1)

Pengejawantahan syari‟at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari‟at Islam --- Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan --- yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari‟at Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.

Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sg paradigmanya.(2)

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam (khususnya para alim ulama Islam Umum seluruh umat Islam) dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqh dan yang namanya fiqh itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.

Namun dengan adanya fleksibelitas dalam syari‟at Islam dan tuntutan bahwa hukum Islam harus senantiasa up to date dan dapat mereduksi per-kembangan kehidupan ummat --- bukan berarti atau dimaksudkan ajaran Islam, terutama fiqh (hukum) nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan Al-Qur‟an dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia --- sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke-qath‟i-an Al-Qur‟an dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme.

Berdasakan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam secara radikal melalui kacamata filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali --- sebagai upaya untuk membentengi syari‟at Islam yang kontemporer namun dalam proses pengistinbatan hukumnya tetap memperhatikan rukh-rukh syari‟ahnya atau dengan bahasa lain tidak menggadaikan ke-qath‟i-an syari‟at Islam (baca : Al-Qur‟an dan Sunnah) hanya untuk dikatakan bahwa hukum Islam itu up to date dan tidak ketinggalan zaman.


Prinsip-prinsip Hukum Islam


Syari‟at Islam adalah pedoman hidup yang ditetapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur‟an dan Sunnah.(3) Dalam kajian ilmu ushul fiqh, yang dimaksud dengan hukum Islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum Islam ialah seperangkat aturan yang ditetapkan secara langsung dan lugas oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokonya untuk mengatur hubungan antara manusia dan tuhannya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta. Adapun Abu Zahrah mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntutan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i (sebab akibat). Ketetapan Allah

dimaksudkan pada sifat yang telah diberikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukalaf.(4) Hasbi Ash-Shiddiqie mendefinisikan hukum secara lughawi adalah “menetapkan sesuatu atas sesuatu.(5)

Sebagaimana hukum-hukum yang lain, hukum Islam memiliki prinsip-prinsip dan asas-asas sebagai tiang pokok, kuat atau lemahnya sebuah undang-undang, mudah atau sukarnya, ditolak atau diterimanya oleh masyarakat, tergantung kepada asas dan tiang pokonya.(6)

Secara etimologi (tata bahasa) prinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok.(7) Juhaya S. Praja memberikan pengertian prinsip sebagai berikut: permulaan; tempat pemberangkatan; itik tolak; atau al-mabda.(8)

Adapun secara terminologi Prinsip adalah kebeneran universal yang inheren didalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum dan setiap cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam meliputi prinsip umum dan prinsip umum. Prinsip umum ialah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat unuversal. Adapun prinsip-prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam.(9)

Prinsip-prinsip hukum Islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :

1. Prinsip Tauhid

Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya.

Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur‟an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orang-orang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47).

Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut :
a. Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara --- Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah.
b. Prinsip Kedua : Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur --- Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah.

Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut :
a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ --- yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ;
b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir --- Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan

2. Prinsip Keadilan

Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur‟an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur‟an terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25.

Term „keadilan‟ pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.(10)

Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut :
a. QS. Al-Maidah : 8 --- Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ;
b. QS. Al-An‟am : 152 --- Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ;
c. QS. An-Nisa : 128 --- Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ;
d. QS. Al-Hujrat : 9 --- Keadilan sesama muslim ;
e. QS. Al-An‟am :52 --- Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, yaitu : .......


Artinya : Perkara-perkara dalam hukum Islam apabila telah menyeempit maka menjadi luas; apabila perkara-perkara itu telah meluas maka kembali menyempit.

Teori „keadilan‟ teologi Mu‟tazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu :
1) al-sala’h wa al-aslah dan
2) al-Husna wa al-qubh.

Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut :
a. Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” --- perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia
b. Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.


3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar


Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal.

4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan

Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan Al-Kafirun: 5)

5. Prinsip Persamaan/Egalite

Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis.

6. Prinsip At-Ta‟awun

Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

7. Prinsip Toleransi

Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam.

Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan Al-Qur‟an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari‟at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja

tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.(11)


Azas-azas Hukum Islam

Azas secara etimologi memiliki makna dalah dasar, alas, pondamen (Muhammad Ali, TT : 18). Adapun secara terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapkan bahwa hukum Islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut :

1. Azas Nafyul Haraji --- meniadakan kepicikan, artinya hukum Islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukaran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hukum Islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
2. Azas Qillatu Taklif --- tidak membahayakan taklifi, artinya hukum Islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
3. Azas Tadarruj --- bertahap (gradual), artinya pembinaan hukum Islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
4. Azas Kemuslihatan Manusia --- Hukum Islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
5. Azas Keadilan Merata --- artinya hukum Islam sama keadaannya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
6. Azas Estetika --- artinya hukum Islam memperbolehkan bagi kita untuk mempergunakan/memperhatiakn segala sesuatu yang indah.
7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang Berkembang Dalam Masyarakat --- Hukum Islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adat/kebiasaan suatu masyarakat.
8. Azas Syara Menjadi Dzatiyah Islam --- artinya Hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum Islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.

Epilog

erdasarkan pembahasan mengenai prinsip-prinsip dan azas-azas hukum Islam diatas, yang menjadi inti pemahaman prinsip-prinsip dan azas-azas hukum Islam dapat diketahui atau diarahkan pada tujuan penyariatan

syariat Islam itu sendiri dan apa yang akan dibawa hukum Islam untuk mencapau tujuannya. Hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Islam telah meletakkan di dalam undang-undang dasarnya, beberapa prinsip yang mantap dan kekal, seperti prinsip menghindari kesempitan dan menolak mudarat, wajib berlaku adil dan bermusyawarah dan memelihara hak, menyampaikan amanah, dan kembali kepada ulama yang ahli untuk menjelaskan pendapat yang benar dalam menghadapi peristiwa dan kasus-kasus baru, dan sebagainya berupa dasar-dasar umum yang merupakan tujuan diturunkannya agama-agama langit, dan dijaga pula oleh hukum-hukum positif dalam upaya untuk sampai kepada pengwujudan teladan tertinggi dan prinsip-prinsip akhlak yang telah ditetapkan oleh agama-agama namun hukum-hukum masih tetap menghadapi krisis keterbelakangan dari undang-undang atau hukum yang dibawa oleh agama-agama langit.

2. Dalam dasar-dasar ajarannya, Islam berpegang dengan konsisten pada perinsip mementingkan pembinaan mental individu khususnya, sehingga ia menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat, karena apabila individu telah menjadi baik maka masyarakat dengan sendirinya akan baik pula.

3. Syari‟at Islam, dalam berbagai ketentuan hukumnya, berpegang dengan konsisten pada prinsip memelihara kemaslahatan manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat.


Catatan Kaki
(1) Yusuf Qardhawi, Malamih Al-Mujtama Al-Muslim Alladzi Nansyuduhu, Maktabah Wahbah, Kairo, 1993 :151.
(2) Wahbah Az-Zuhaili, Konsep Darurat Dalam Hukum Islam, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1997 : vii.
(3) Yusuf Qardhawi, Op.Cit, hal 151.
(4) Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994 : 26
(5) Hasbi Ash-Shiddiqie, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintangn, Jakarta, 1958 : 209
(6) M. Hasbi Ash-Shiddiqieqy, Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Cet-V, Jakarta, 1993 : 73.
(7) Suryadi, Kamus Baru Bahasa Indonesia, Usaha Nasional, Surabaya, 1980 :190 .
(8) Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, LPPM Unisba, Bandung, 1995 : 69
(9) Ibid.
(10) Wahbah Az-Zuhaili, Al-Dharuurah Al-Syar’iyyah, Muasasah al-Risalah, Damaskus, tth : 30
(11) Ibid, hal 30





Artikel dapat di akses di http://www.badilag.net








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Tuesday, January 01, 2008

Catatan Akhir Tahun 2007






Komnas HAM

MTI, Lampiran I, Lampiran II

Imparsial

KontraS

Anti Korupsi

LBH Jakarta

LBH Pers

ELSAM





....................................









-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------




PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...