Tuesday, May 08, 2012

PERMA NO. 2 TAHUN 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP

Tweet To @jodi_santoso
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:0 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP


Selengkapnya baca: Perma No 2 Tahun 2012 tentang PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP




Peraturan lain
* UUD 1945, Penjelasan, dan UUD NRI Tahun 1945
* UUDS1950
* KONSTITUSIREPUBLIKINDONESIASERIKAT
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

------------- Artikel Lain
* CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi -------------
-->

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...