Friday, December 18, 2009

CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)

* Tweet To @jodi_santoso

Disampaikan oleh:
M Jodi Santoso dan TIm Peneliti KHN
dalam Lokakarya Penelitian KUHAP dan Peluncuran Buku Prof Mardjono Reksodiputro
Jakarta, 9 Desember 2009

A. Pengantar
Keberadaan hukum acara pidana dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa. Menurut J. E. Sahetapy (2007), meminjam pendapat Jerome Skolnick, mengatakan bahwa ”criminal procedure is intended to control authorities, not criminals”. Hal senada disampaikan Mardjono Reksodiputro (1995: 25) yang mengatakan, fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap setiap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan. Meski demikian terdapat Fungsi lain dari HUkum Acara Pidana yaitu memberikan kekuasaan pada negara untuk menegakkan hukum material. (Mardjono: 2009).



Hukum acara pidana sebagai instrumen sistem peradilan pidana (SPP) dimungkinkan untuk berubah. Perubahan tersebut terjadi karena SPP bukan merupakan sistem tertutup tetapi sebagai sistem terbuka yang selalu berinteraksi dengan sistem yang lebih besar (Muladai dalam KHN: 2002). Sebagai upaya sinkronisasi, KUHAP seharusnya diselaraskan dengan amandemen UUD 1945 dan konvensi internasional.
Meskipun KUHAP memberikan perlindungan hak tersangka/terdakwa/ terpidana, tetapi KUHAP juga memberikan kewenangan besar kepada kepolisian dan kejaksaan yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). KUHAP sendiri mengantisipasi potensi penyimpangan tersebut dengan membentuk praperadilan, tetapi, kewenangannya hanya terbatas pengujian formal upaya paksa (dwang middelen) dari penyidik atau penuntut umum serta ganti rugi dan rehabilitasi. Untuk menjawab kelemahan tersebut , dalam R KUHAP, diperkenalkan lembaga baru yaitu Hakim Komisaris untuk mengawasi upaya paksa aparat penegak hukum.
Berdasarkan deskripsi di atas, masalah penting dalam R KUHAP yang dibahas adalah bagaimana peran Hakim (ke depan) dalam mengawasi proses penyidikan dan penuntutan.

B. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI
1. Proses Praajudikasi dalam Instrumen Internasional dan Konstitusi

Kemerdekaan merupakan hak setiap orang yang perlu mendapat jaminan dan perlindungan dari negara. Segala bentuk perampasan kemerdekaan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Instrument hukum internasional menentukan prinsip-prinsip dasar terhadap upaya pembatasan kemerdekaan seseorang dalam proses peradilan pidana. Universal Declaration of Human Rights)/Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada. Dalam hal perampasan kemerdekaan seseorang, Artikel 10 Paragraf 1 International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR)/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik menyebutkan bahwa setiap orang yang dirampas kemerdekaannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat yang melekat padanya.
Dalam proses praajudikasi, ICCPR mengatur hak-hak tersangka atas upaya paksa penegak hukum dalam Artikel 9 ICCPR, yaitu, sebagai berikut :
1.a. Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
b. larangan melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang..
c. perampasan kebebasan terhadap seseorang dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum
2.Setiap orang yang ditangkap :
a. pada saat penangkapan, harus diberi tahu alasan-alasan penangkapannya
b. harus segera diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan padanya.
3.a. Dalam perkara pidana, siapa pun yang ditangkap atau ditahan :
(i) harus segera dibawa ke hadapan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan peradilan,
(ii) harus diadili dalam jangka waktu yang wajar atau dibebaskan.
b. bukan ketentuan umum bahwa orang yang menunggu pemeriksaan pengadilan harus ditahan.
c. pembebasan dapat dilakukan dengan jaminan untuk hadir :
(i) pada waktu pemeriksaan pengadilan
(ii) pada tahap lain selama proses peradilan
(iii) apabila dibutuhkan, hadir pada pelaksanaan putusan pengadilan.
4.Siapa pun yang dirampas kemerdekaannya dengan penangkapan atau penahanan harus segera menjalani proses pengadilan, agar pengadilan tanpa menunda-nunda
(i) menentukan keabsahan penahanannya,
(ii) memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tersebut tidak sah menurut hukum.
5. Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak mendapat ganti rugi yang harus dilaksanakan.

Berkaitan dengan tugas negara dalam upaya melindungi hak tersangka, ketentuan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengawasi secara sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

Indonesia yang telah meratifikasi ICCPR berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia, sudah seharusnya dilakukan upaya penyelarasan hukum acara pidana.

Akan tetapi, hingga saat ini, terdapat keterbatasan perlindungan hak-hak tersangka/terdakwa baik dalam konstitusi Indonesia maupun dalam KUHAP. UUD 1945 hanya mengatur prinsip umum dalam Pasal 28D yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada ketentuan dalam Pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur secara limitatif bagaimana perlindungan hak tersangka dalam proses praajudikasi. Hal ini berbeda UUD 1950 yang mengatur hak tersangka/terdakwa dalam Pasal 11- Pasal 14.
Di Amerika Serikat, Bill of Right dengan tegas memberikan perlindungan hak-hak tersangka, yaitu: Amandemen Keempat berisi perlindungan terhadap pemeriksaan dan penangkapan semena-mena (protection against search and seizure), Amandemen Kelima berisi hak atas peradilan dengan sistem juri (right to grand jury indictment); hak untuk tidak didakwa dua kali dalam perkara yang sama (protection against double joepardy); hak untuk diam dalam pemeriksaan (privilege against self incrimination); hak atas proses peradilan yang adil (due process of law), dan amandemen keenam berisi hak atas peradilan yang cepat dan terbuka untuk umum (right to speedy and public trial); hak untuk diadili oleh juri yang tidak memihak (right to an impartial jury); hak terdakwa untuk berpendapat (right to notice); hak untuk menghadirkan saksi yang meringankannya (right to confront adverse witnessess in his favour; hak atas penasihat hukum (right to councel). (KHN-SENTRA HAM UI, 2003)

2. Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Negara Lain

2.1Rechter Commissaris (Belanda) dan Judge d’ instruction (Perancis)

Dalam sistem peradilan pidana Perancis, dikenal Judge d’ instruction. Pranata ini mempunyai wewenang untuk memeriksa terdakwa, saksi-saksi dan alat-alat bukti lainnya. Judge d’ instruction dapat membuat berita acara pemeriksaan, melakukan penahanan, penyitaan, bahkan menentukan apakah cukup alasan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi, hanya perkara besar dan sulit pembuktiannya yang dilakukan permeriksaan melalui Judge d’ instruction. (Andi Hamzah: 2002, 193).
Di Belanda, dikenal hakim komisaris (Rechter Commissaris). Melalui pranata ini, hakim berfungsi baik sebagai pengawas juga dapat melakukan eksekusi. Hakim tidak hanya menguji atau berperan sebagai examinating judge semata tapi juga berperan sebagai investigating judge di mana hakim berwenang untuk memerikasa saksi dan tersangka. (Loebby Loqman: 1987, 47)
Selain Rechter Commissaris, di Belanda juga dikenal pranata submissie dan compositie. Kedua pranata tersebut berkaitan dengan perkara yang menurut jaksa penuntut umum sulit pembuktiannya dan dapat diselesaikan di luar persidangan dengan diajukan pada hakim melalui proses transaction. Implementasi dari penyelesaian di luar sidang adalah memberikan kemungkinan pada jaksa penuntut umum membuat kebijakan untuk mengakhiri penuntutan dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dikecualikan dari hal tersebut ialah tindak pidana yang diancam lebih dari 6 tahun dan tindak pidana pelanggaran. “Penyelesaian di luar sidang” dilakukan jaksa sebelum perkara masuk proses sidang pengadilan.
Submissie diadakan atas permohonan terdakwa yang disepakati oleh penuntut umum yang berisi permasalahan-permasalahan yang sulit pembuktiannya di persidangan. Kesepakatan tersebut diajukan kepada hakim untuk dimintai putusan hakim tanpa melakukan pembuktian di persidangan. Hakim dengan kewenangannya akan memutus mengenai hal atau kasus tersebut. Dalam compositie, jaksa penuntut umum dapat menghentikan proses penuntutan dengan cara terdakwa membayar sejumlah uang tertentu. Pembayaran uang tertentu ini dimaksudkan sebagai penebusan, terutama untuk kejahatan ringan. (Remmelink: 2003, 442).


2.2Peran Hakim dalam Proses Praajudikasi di Amerika Serikat
a. Preliminary Hearing, Arraignment dan Pretrial Conference
Dalam proses peradilan pidana Amerika Serikat, hakim (magistrat) sudah terlibat dalam proses pre-trial sejak dini. Proses pre-trial dalam rangka permohonan Habeas Corpus dilakukan dalam tiga proses yaitu: Arraignment, Preliminary Hearing, Pretrial Conference (Indrianto Seno Adji: 2003, 24-35). Selain ketiga pranata tersebut, dalam sistem peradilan di negara federal dan beberapa negara bagian juga dikenal grand jury. Akan tetapi, tidak semua negara bagian menerapkan grand juri.
Preliminary hearing diadakan atas permintaan polisi yang memerlukan surat perintah untuk menangkap atau menggeledah (arrest warrant or search warrant) (Loebby Loqman: 1987, 51). Menurut James A. Inciardy (1990, 433), tujuan utama dari preliminary hearing adalah untuk memberi perlindungan pada tersangka dari proses peradilan yang tanpa surat perintah (the major purpose of the preliminary hearing is to protect defendants from unwarranted prosecutions). Karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana, penyidik menghadap ke pengadilan untuk memperoleh penilaian hakim apakah telah terdapat alasan yang kuat (probable cause) untuk percaya bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana dan oleh karena itu telah mempunyai cukup alasan untuk dapat ditahan dan diadili. Jika tidak ditemukan probable cause, maka perkara dapat dihentikan. (Loebby Loqman: 1987, 51; Roland del Carmen: 1987, 8).
Proses Arraignment dan pretrial conference dilakukan setelah ditetapkan adanya alasan yang kuat (probable cause) melalui proses preliminary hearing atau grand jury. Arraignment merupakan pemeriksaan di depan hakim atau wakilnya yang terjadi setelah seseorang ditahan di mana tuduhan tersangka dibacakan dan tersangka ditanyakan sikapnya bersalah atau tidak. Dalam tahap ini tersangka dapat memilih satu di antara : i) not guilty (tersangka untuk menolak tuduhan yang dituduhkan kepadanya dan diteruskannya proses peradilan ke tahap persidangan pengadilan), ii) guilty plea (tersangka mengakui tuduhan dan langsung dijatuhi pidana tanpa melalui proses pengadilan), atau iii) nolo contendere (no contest atau I do not wish to contest), Sikap nolo contendere mempunyai dampak yang hampir sama dengan sikap guilty plea. tetapi jika tersangka memilih nolo contendere maka proses dilanjutkan ke pengadilan. Di pengadilan terdakwa tidak menolak tuduhan penuntut umum).
Sebelum di hadapkan ke sidang peradilan di bawah jury, seorang tersangka terlebih dahulu dihadapkan ke pretrial conference. Keberadaan pretrial conference lebih ditujukan untuk merancang sidang pengadilan, terutama mengenai pembuktian dan hak-hak pihak yang berperkara untuk memperoleh pembuktian dari pihak lain (discovery). Tujuan pretrial conference adalah untuk menjamin kelancaran, keadilan dan efektifitas sidang peradilan. (Loebby Loqman: 1987, 51)

b. Grand Jury

Untuk tindak pidana berat (felony), penentuan adanya dugaan kuat (probable cause) telah terjadi tindak pidana berat di negara Federal dan beberapa negara bagian Ameriksa Serikat dibuat Grand Jury. Negara Bagian yang tidak menerapkan grand jury, penentuan probable cause tetap menjadi kewenangan preliminary hearing. Di Negara yang menerapkan grand jury ini, prelemanary hearing membuat putusan apakah perkara diteruskan ke grand jury atau tidak. (Roland del Carmen: 1987, 8)
Grand jury, awalnya muncul di Inggris pada masa King Henry II pada Tahun 1166. Komposisi pranata ini terdiri dari 12 knights atau good and lawful Men. Dalam perkembangnya, grand jury terdiri dari 12 hingga 23 grand jurors dengan menggunakan 12 suara grand jurors untuk menentukan putusan. (Inciardi: 1990, 426).
Di Amerika Serikat, setelah revolusi, melalui Amandemen ke lima, grand jury menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses peradilan pidana. Fifth Amandement menyebutkan, “no person shall be hell to answer for a capital or otherwise infamous crime, unless on a presentment or indictment of a Grand Jury.”
Dalam federal system, grand jury hanya digunakan untuk tindak pidana berat (felony). Tidak semua Negara bagian menerapkan sistem grand jury dalam proses peradilan pidana. Negara bagian yang menerapkan grand jury, ada yang digunakan untuk semua perkara ada yang hanya untuk tindak pidana berat atau tertentu.
Keanggotaannya grand jury berasal dari masyarakat yang berjumlah 16 hingga 23 anggota dengan minimal 12 suara dari seluruh anggota untuk membuat sebuah tuduhan tindak pidana (indictment). (Carmen: 1987, 8; Inciardi: 1990, 426; Holten dan Lamar: 1991, 197). Di Los Angeles, misalnya, calon grand jurors berasal dari masyarakat. Tujuan utama merekrut grand juror dari masyarakat adalah untuk merepresentasikan berbagai budaya, etnik, dan kehidupan serta merefleksikan berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat Los Angeles. (http://lasuperiorcourt.org)


2. PERAN HAKIM DALAM PROSES PRAAJUDIKASI DI INDONESIA
3. Praperadilan dalam KUHAP
4. Hakim Komisaris dalam R KUHAP

bersambung ......









----------

-------------
Artikel Lain


CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)
* Memburu Teroris
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------

--------------------

2 comments:

arsil said...

like it. di tunggu sambungannya. catatan tambahan: mungkin sistem kodifikasi sudah mulai difikirkan kembali. undang-undang di luar KUHAP dapat mengatur hukum acara, namun sebisa mungkin pengaturannya di sisipkan dalam KUHAP. Dengan demikian ke depan kita tidak perlu disibukkan dengan pembahasan KUHAP, KUHP, BW, KUHD dll dari nol.

Anonymous said...
This comment has been removed by a blog administrator.

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...