Monday, June 08, 2009

Siaran Pers Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat: Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !



No : 002/Eks/KPKB/VI/2009
Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan

Sudah Waktunya Dekriminalisasi Penghinaan !

Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) mengapresiasi upaya Mahkamah Agung RI
untuk mempertimbangkan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan. Upaya dari
Mahkamah Agung RI ini jelas jauh lebih progresif dibandingkan sikap dari Mahkamah Konstitusi RI yang terus menerus mempertinggi kedudukan perlindungan reputasi melalui hukum pidanadibandingkan kemerdekaan berpendapat. KPKB berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum modern yang demokratis untuk mencabut semua ketentuan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia. Untuk itu KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan penghapusan tindak pidana penghinaan di Indonesia.

Delik penghinaan tergolong dalam pasal karet yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata ampuh bagi penguasa ataupun penyedia jasa pelayanan publik untuk membungkam daya kritis masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan negara ataupun kritik terhadap pelayanan umum yang disediakan oleh para penyedia jasa pelayanan umum.

Untuk itu, KPKB mendesak agar pimpinan Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan untuk menghapuskan semua ketentuan pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk sementara KPKB mendesak agar Mahkamah Agung RI segera mengeluarkan Surat Edaran agar para hakim tidak memproses penanganan perkara tindak pidana penghinaan di pengadilan dengan pertimbangan bahwa penerapan tindak pidana penghinaan adalah bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia

Jakarta, 5 Juni 2009
a/n Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Divisi Advokasi HAM



Anggara
Koordinator


-----------------------


Sekretariat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148 Jakarta
Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065

----------------




----------
-------------
Artikel Lain


* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi

-------------


PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...