Friday, August 29, 2008

Perlindungan HAM dalam KUHP



oleh :
Suryadi Radjab
Ketua Badan Pengurus PBHI Jawa Barat



SESUDAH demikian lama tanpa perubahan sama sekali (lebih dari satu abad berlaku hingga sekarang) mulai digulirkan usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Namun, tidak sedikit usulan ini yang menimbulkan kontroversi.

PERSOALAN yang muncul adalah apakah aparat negara mempunyai wewenang yang besar dalam mencampuri penikmatan hak atas kebebasan (right to liberty) dan kehidupan pribadi warga negara? Dari sini pula bisa timbul kritik yang lebih elementer: apa sebenarnya prinsip dan tujuan hukum pidana?

Tujuan tulisan ini adalah menyampaikan pandangan bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat komitmen hukumnya dalam melindungi hak sipil dan politik sehubungan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Secara prinsip, harus dapat dibedakan antara kebebasan dan kejahatan.

Prinsip hukum pidana

Mencuri, melakukan korupsi, menyuap petugas, menganiaya, memperkosa, dan membunuh, sangatlah jelas sebagai kategori kejahatan biasa (ordinary crimes). Bukan saja karena kategori ini mengandung tindakan, namun juga terdapat orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat dari tindakan kejahatan itu.

Pertimbangan itulah yang mendasari mengapa setiap negara melarang dan memberi sanksi pidana atas orang-orang yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan memberlakukannya dalam suatu hukum pidana nasional, bahkan negara-negara pihak (states parties) mengembangkan sistem hukum pidana internasional serta hukum humaniter internasional (extra-ordinary crimes).

Apa prinsip hukum pidana? Pertama, melindungi setiap orang dari berbagai tindak kejahatan. Dengan terlindunginya setiap orang maka aparat negara, khususnya aparat penegak hukum (law enforcement officials), dapat dinilai sudah menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum dan penikmatan hak sipil setiap orang pada tingkat pertama.

Kedua, berhubung dengan setiap tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas keduanya dengan menyeret para pelaku tindak pidana ke muka hukum. Hal ini bukan saja bertujuan berfungsinya proses penegakan hukum, namun juga yang terpenting adalah supaya setiap korban atau pihak yang dirugikan dapat meraih keadilan.

Ketiga, menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan. Dengan adanya ancaman sanksi dan menjalani pidana penjara bagi para pelaku yang terbukti bersalah, maka diharapkan tindak kejahatan dapat berkurang. Calon pelaku tindak pidana akan menyadari ancaman sanksi pidana bila mereka melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang membentengi setiap warga negara dari tindak kejahatan atau pidana. Setiap orang merasa terlindungi untuk dicegah menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak kejahatan. Sebaliknya, calon-calon pelaku bakal menghadapi hukuman penjara bila merealisasikan tindak pidana.

Bila suatu negara semakin mampu mencegah berbagai tindak kejahatan, setiap orang- warga negara-bakal merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas mereka sehari-hari. Namun, bila aparat penegak hukum lebih banyak gagal menegakkan hukum pidana, rasa aman dan nyaman akan merosot.

Hak-hak sipil dan politik

KUHP warisan kolonial itu disusun jauh sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) serta perjanjian internasional hak asasi manusia (international bill of human rights) sehingga bisa dimaklumi kekurangannya dalam melindungi hak asasi manusia, yakni hak sipil dan politik. Apalagi sebagian kepentingannya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan kolonial.

Dengan adanya perjanjian internasional itu, setiap negara terbuka untuk menandatangani dan meratifikasinya. Indonesia sendiri sudah meratifikasi empat dari enam perjanjian internasional yang pokok, yaitu CEDAW, CRC, CAT dan ICERD. Dua perjanjian induk-International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)-belum diratifikasi.

Kewajiban setiap negara (state obligation) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian itu.Hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya.

Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama, berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR.

Pertama-tama yang perlu ditekankan bahwa kebebasan sama sekali bukan suatu kejahatan. Memang ada efeknya di mana ekspresi kebebasan yang berbuntut pada kejahatan seperti merusak milik orang lain atau penganiayaan. Dan, diperlukan tekanan kedua bahwa yang harus dipilah dengan jelas adalah melarang dan memberi sanksi pidana atas tindak kejahatannya-bukan kebebasannya.

Bila produk hukum pidana melarang dan menetapkan sanksi pidana atas kebebasan tertentu, ketentuan pidana ini dapat dipersalahkan melanggar hak atas kebebasan. Penerapan hukum pidana ini menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia melalui pemberlakuan hukum (violence by judicial).

Larangan dan sanksi pidana atas kebebasan itu tidak hanya terkandung dalam KUHP warisan kolonial, namun lebih dari itu ditambah lagi oleh rezim Soeharto melalui UU Antisubversi dan sejumlah kebijakannya yang antikebebasan; termasuk mengasastunggalkan semua organisasi dalam asas Pancasila, kemudian juga meniadakan pikiran Islam (PPP) serta nasionalis dan non-Islam (PDI) dalam politik.

Sejarah kolonial dan rezim Soeharto yang memberlakukan larangan dan sanksi pidana atas kebebasan merupakan pengalaman sejarah yang buruk dalam perlindungan hak atas kebebasan. Mestinya, setelah sekarang kita menyadari bahwa hal-hal tersebut buruk, terdapat alasan yang masuk akal untuk menyudahi keburukan sejarah hukum pidana di masa lampau; dan tidak usah mengulanginya.

Bertentangannya hukum pidana dengan hak atas kebebasan di masa lampau, tidaklah perlu diteruskan di masa depan, supaya ada perkembangan dan kemajuan hukum yang lebih baik. Produk hukum pidana akan menjadi salah satu tolok ukur apakah negara semakin melindungi hak asasi manusia dan menyehatkan demokrasi ataukah mengesahkan penguasa (rezim) yang sewenang-wenang.

sumber :
Senin, 10 November 2003
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0311/10/opini/677359.htm









-------------
Artikel Lain
* Catatan Singkat Politik Hukum Pembaruan Hukum Pidana Materiel Di Indonesia
* Model Grand Jury Dalam KUHAP Mendatang, Mungkinkah?
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------
<


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

1 comment:

The Geeks said...

saya mahasiswa dari Jurusan Hukum
Artikel yang sangat menarik, bisa buat referensi ni ..
terimakasih ya infonya :)

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...