Saturday, December 01, 2007

PENDAPAT KHN TENTANG STOLEN ASSET RECOVERY (StAR) INITIATIVE




Oleh: Komisi Hukum Nasional


Bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya

Dalam perkembangannya korupsi mempunyai kaitan dengan kejahatan-kejahatan lain yang terorganisasi, khususnya dalam upaya koruptor menyembunyikan hasil korupsinya melalui pencucian uang dengan menggunakan transfer-transfer internasional yang efektif.

Tidak sedikit asset publik yang dikorup, dilarikan dan disimpan pada sentra – sentra finansial dinegara – negara maju yang terlindungi oleh sistim hukum yang berlaku di negara tersebut dan oleh jasa para profesional yang disewa oleh koruptor, sehingga tidak mudah untuk melacak apalagi untuk memperoleh kembali aset tersebut.

Negara-negara berkembang di mana “grand corruption” umumnya terjadi, sangat merasakan kenyataan tersebut sebagai kesulitan dalam upaya memperoleh kembali aset yang dicuri dan disembunyikan pada sentra – sentra finansial dunia.

Masalah dalam negeri negara berkembang menambah kesulitan tersebut. Tidak jelasnya political will pemerintahnya; lemahnya sistim hukum dan penegakan hukum; terbatasnya dana dan kemampuan aparatnya adalah contoh – contoh yang lebih mempersulit negara berkembang dalam upaya memperoleh kembali aset yang dicuri.

Akhirnya dunia menyadari bahwa diperlukan upaya global untuk menangani perilaku korupsi dan hasil korupsi yang dilakukan oleh individu maupun korporasi. Upaya global sejak tahun 1997 mencapai puncaknya dengan lahirnya United Nations Convention Againts Corruption, 2003 (UNCAC 2003), meskipun kenyataanya beberapa negara G-8 dan negara di mana sentra finansial belum meratifikasinya. UNCAC merupakan the first legally binding global anti corruption agreement.

UNCAC memuat materi yang luas termasuk kerjasama internasional dalam asset recovery yang kemudian disusul dengan lahirnya StAR initiative Juni 2007 yang memuat challenges, opportunities and action plan dalam upaya pengembalian aset curian.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC dalam UU No. 7 Tahun 2006 dan pemerintah telah menyatakan akan ikut serta dalam StAR initiative.

Sampai saat ini belum ada kasus pengembalian aset curian yang memanfaatkan StAR initiative. Prosedur dan mekanisme juga belum terbentuk sehingga belum jelas seandainya Indonesia akan memanfaatkan StAR initiative untuk mengembalikan hasil korupsi yang dilarikan keluar negeri.

Meskipun demikian Indonesia perlu mempelajari dengan seksama kandungan StAR initiative dan menyiapkan diri bila suatu saat akan memanfaatkan StAR initiative.

Intisari StAR initiative

Isi dari dokumen StAR initiative dapat disarikan antara lain sebagai berikut:

1. Aset publik yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri diperkirakan mencapai 1 trilyun – 1,6 trilyun dollar/tahun.
2. Nilai yang ditimbulkan oleh korupsi (true cost) jauh lebih besar dari nilai aset yang dicuri. Collateral damage yang timbul meliputi iklim investasi, program kesehatan, pendidikan, peningkatan kemiskinan dsb.
3. Aset curian sering disembunyikan pada sentra-sentra finansial di negara-negara maju. Suap kepada pejabat publik sering berasal dari korporasi multinasional. Hal ini bisa terjadi karena tersedianya layanan oleh lawyers, akuntan, dan agen-agen profesional tertentu.
4. Berdasarkan pengalaman di atas, negara-negara berkembang dengan serius ingin mengatasinya, namun menghadapi hambatan-hambatan antara lain:

¨Tidak jelasnya political will pemerintahnya;

¨Terbatasnya upaya hukum, kemampuan investigasi, dan peradilan;

¨Terbatasnya dana;

¨Lemahnya transparansi dan akuntabilitas public;

¨Perbedaan sistem hukum dengan negara di mana aset curian disimpan;

¨Ketidaksediaan negara maju untuk membantu upaya pengembalian aset curian;

¨Dsb.

5. Yang diharapkan dari StAR initiative bukan saja hasil pengembalian aset dapat digunakan untuk mendanai program-program sosial dan infrastruktur, tetapi juga diharapkan mampu:

¨ Memancarkan signal bahwa tidak ada lagi surga yang aman bagi aset curian,

¨ Dalam jangka panjang upaya pengembalian aset diikuti dengan reformasi lembaga dan pemerintahan yang baik, karena tanpa ini StAR initiative tidak akan memberikan arti.

6. StAR initiative merupakan bagian integral dari Governance and Anti Corruption Strategy World Bank Group yang menyatakan perlunya bantuan terhadap negara berkembang dalam pengembalian aset curian. Kerjasama legal internasional dari StAR initiative ini disediakan oleh UNCAC. Dengan demikian, keberhasilan StAR initiative tergantung dari efektifnya kemitraan antara negara maju dengan negara berkembang serta antara lembaga-lembaga bilateral dan multilateral yang terkait.

7. Dengan demikian diperlukan rencana aksi global atas dasar pemikiran antara lain:

¨ Bahwa political will dan legal reform diperlukan baik di negara berkembang maupun di negara maju dan mereka perlu meratifikasi serta melaksanakan UNCAC;

¨ Bahwa waktu merupakan masalah esensial. Proses yang berkepanjangan berdampak terhadap kredibilitas negara berkembang;

¨ Bahwa respons yang cepat dari negara di mana aset curian disimpan sangat dibutuhkan;

¨ Bahwa kerjasama global diperlukan untuk menjamin agar surga finansial baru tidak timbul menggantikan yang ada dan negara berkembang dapat menerima bantuan yang diperlukan;

¨ Bahwa perlu penyertaan masyarakat madani dan media massa.

Contoh langkah global yang diusulkan, misalnya:

a. Implementasi UNCAC; meliputi mengembangkan dan memperkuat kerjasama dengan lembaga multilateral dan bilateral;

b. Mengembangkan pilot program dengan tujuan membantu suatu negara mengembalikan aset curian dengan memberi bantuan hukum dan teknis serta ahli;

c. Dalam implementasinya UNCAC perlu menawarkan kepada negara yang memerlukan program alternative for monitoring recovered asset;

d. Membangun global partnership on StAR initiative.

8. Pengembalian aset curian ternyata tidak mudah dan memakan waktu lama, sehingga upaya global diperlukan untuk mengatasinya. Dicontohkan Phillipina dalam upaya pengembalian aset Marcos yang disembunyikan di Swiss dimulai tahun 1986 dan berhasil ditransfer ke Phillipina baru pada tahun 2003, sebesar 624 juta dollar. Dalam upaya global sejak tahun 1997 beberapa legislasi internasional telah diadopsi antara lain tentang anti korupsi, penyuapan, transnational organized crime yang puncaknya pada berlakunya UNCAC sejak Desember 2005, di mana dimuat secara khusus artikel-artikel tentang asset recovery, antara lain artikel 8, 9, 12, 14, 23, 26, 31, 40, 43, 46, 51, 52, 55, 57. Pengalaman bahwa perbedaan sistem hukum menjadi kesulitan yang besar dalam kasus-kasus yang diselesaikan secara bilateral, maka berlakunya UNCAC diharapkan merupakan langkah besar ke depan, misalnya untuk mengatasi masalah-masalah antara lain:

¨ Negara berkembang umumnya mempunyai kelemahan dalam sistem peradilan pidananya, untuk mampu meminta bantuan hukum internasional secara tepat dan memadai;

¨ Meninggalnya tersangka dan immunitas seseorang, serta berlanjutnya pengaruh politik dan kekuasaan pejabat yang korup;

¨ Beberapa negara maju tidak kooperatif karena tidak percaya terhadap negara berkembang karena lemahnya rule of law.

9. Serangan teroris pada Desember 2001 melahirkan kampanye melawan pendanaan terhadap terorisme dan pencucian uang. Pusat-pusat keuangan yang dinilai sebagai surga yang aman bagi aset curian dari pemimpin korup, hasil kejahatan, dan terorisme menghadapi reputasi yang berisiko dibandingkan dengan keadaan 10 tahun yang lalu. Negara-negara berkembang ingin agar pengembalian aset curian selain bermanfaat untuk program pembangunan juga menjadi sarana mewujudkan the Millenium Development Goals (MDGs).

10. Program Kemitraan UNODC-WBG

UNODC-WBG bersama-sama membuat formulasi usaha bersama terhadap pengembalian aset curian. WBG berperanan berdasarkan Governance and Anti Corruption Strategy (GAC), sedangkan peranan UNODC adalah sebagai custodian untuk UNCAC dan sekretariat konferensi negara-negara anggota UNCAC. Tujuan dari program kemitraan UNODC-WBG tersebut adalah:

a. Memanfaatkan dua lembaga tersebut untuk meningkatkan kerjasama negara berkembang dengan negara maju dalam rangka StAR initiative dan mengharapkan semua negara meratifikasi dan melaksanakan UNCAC;

b. Dua kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan legislasi, investigasi, peradilan, dan penegakan hukum negara berkembang, agar berhasil mengembalikan aset curian di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri dan mencegah pelariannya;

c. Memonitor pemanfaatan aset curian yang bisa dikembalikan untuk meyakinkan apakah aset tersebut digunakan secara transparan untuk pembangunan.

UNODC-WBG akan mengidentifikasi 5-6 negara sebagai target pemberi bantuan teknis di dalam rangka implementasi UNCAC. Juga akan meningkatkan kemampuan sistem peradilan pidana agar efektif mencegah penjarahan aset dan merupakan upaya pengembalian aset curian sesuai internationally accepted legal standards. Manfaat StAR initiative jangka panjang meliputi penjaminan bahwa aset yang kembali digunakan dengan baik bagi pembangunan guna memperkuat institusi publik serta meningkatkan check and balances, transparansi, dan akuntabilitas publik.

11. Kerangka Kerjasama Hukum

Dalam menangani pencucian uang, masalah yang sangat krusial adalah kerjasama antara negara maju terutama sentra finansial (kadang-kadang sebagai surga aset curian) dengan negara berkembang yang asetnya dicuri. Lagi-lagi yang menjadi penghalang/perintang kerjasama tersebut adalah adanya dua sistem hukum yang berbeda.

Akhir-akhir ini beberapa kemajuan telah dicapai dengan telah diterimanya instrument internasional baru dalam menangani hasil korupsi dan perilaku korupsi yang dilakukan korporasi maupun individual, misalnya:

¨ Council of Europe’s Criminal Law Convention on Corruption (2002) and the Civil Law Convention on Corruption (2003).

¨ UN Convention Against Transnational Organized Crime (2003), sampai saat ini 147 negara telah menandatanganinya.

¨ UNCAC merupakan “the first legally binding global anti corruption agreement”. Dalam UNCAC dengan tegas dinyatakan bahwa pengembalian aset curian merupakan salah satu prinsip dasar dari konvensi dan semua anggota wajib bekerjasama dan saling membantu. (Desember 2005 sampai November 2006, 140 negara telah menandatangani dan 92 negara telah meratifikasinya).

12. Berbagai masalah yang dihadapi

Negara berkembang yang berkeinginan memperoleh kembali aset yang dicuri akan menghadapi berbagai hal antara lain:

¨ Lemahnya institusi publik, belum berkembangnya checks and balances untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi;

¨ Lemahnya kemampuan untuk mempersiapkan dakwaan; mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan bukti yang patut (cukup) untuk memperoleh keyakinan mentrasir hasil korupsi dan untuk memperoleh perintah pembekuan dan penyitaannya; lemahnya penegakan hukum, penuntutan, dan wewenang pengadilan dalam sistem peradilan pidana untuk memenuhi internationally accepted legal standards;

¨ Adanya perbedaan common law dan civil law menimbulkan komplikasi dan kesulitan dalam penyidikan, penyitaan, pembuktian; dual criminality condition dsb;

¨ Kenyataan bahwa setengah dari Negara G-8 dan sebagian besar sentra finansial belum meratifikasi UNCAC;

¨ Dan lain-lain masalah dalam lingkup manajemen finansial.

13. Pelaksanaan dan monitoring UNCAC

¨ UNODC adalah custodian dan memimpin badan pelaksana UNCAC;

¨ Tahun 2007 akan diadakan Conference of State Parties dengan tuan rumah Indonesia (di Bali);

¨ WBG berpartisipasi dalam kelompok kerja UNODC-UNCAC untuk bantuan teknis, pelaksanaan, dan asset recovery;

¨ UNODC-WBG bersama memberi bantuan teknis untuk menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan UNCAC.

Kondisi Negara Berkembang

1. Dari gambaran di atas ternyata StAR initiative bukanlah sarana yang mudah digunakan oleh negara berkembang untuk memperoleh kembali uang yang dicuri melalui korupsi dan disimpan di pusat-pusat finansial yang terdapat di negara-negara maju yang dibentengi dengan hukum, profesionalisme, teknologi serta politik.

2. Implementasi StAR initiative serta keberhasilannya sangat tergantung kepada keikutsertaan dan kepatuhan negara maju serta negara berkembang tanpa kecuali. Tanpa ini, StAR initiative akan tetap tinggal sebagai wacana, bukan sebagai the missing link in an effective anti corruption effort dan constitute a formidable deterrent to corruption.

3. Belum diterimanya UNCAC oleh setengah dari Negara G-8 dan oleh pusat-pusat finansial dunia di mana uang curian disimpan, perbedaan sistem hukum (common law-civil law), lemahnya negara berkembang dalam institusi publik, sistem hukum dan penegakannya, tidak tegasnya political will, lemahnya kerjasama internasional, lemahnya dukungan professional yang diperlukan dll, dipastikan menimbulkan kesulitan bagi negara berkembang untuk dapat memanfaatkan StAR initiative dan memetik buahnya dengan mudah. Lagi-lagi negara berkembang perlu dibantu oleh unsur luar yaitu WBG-UNODC di mana di dalamnya duduk negara-negara maju dan bantuan apapun bentuknya tidak ada yang prodeo.

Kondisi Indonesia

1. Indonesia mengalami masalah yang sama dengan negara-negara berkembang pada umumnya, bahkan mungkin lebih berat. Untuk mengikuti StAR initiative, setidak-tidaknya suatu negara harus mempunyai “internationally accepted legal standards”. Apakah Indonesia sudah mempunyai legal standards yang diakui dan diterima secara internasional? Di samping hukum juga masih diperlukan standards lain di bidang kelembagaan publik, pengelolaan finansial dll, apakah juga sudah dipunyai?

2. Indonesia yang telah meratifikasi UNCAC dengan UU No.7 Tahun 2006 seyogyanya mengikuti program StAR initiative. Conference of State Parties tahun 2007, di mana Indonesia menjadi tuan rumah, tentu bermanfaat dalam hal Indonesia hendak berpartisipasi dalam program StAR initiative dan implementasi UNCAC, khususnya yang menyangkut asset recovery.

3. Kasus-kasus Nigeria, Peru, dan Phillipina yang dicontohkan dalam StAR initiative merupakan grand corruption yang dilakukan oleh corrupt leaders dan menyangkut nilai uang jutaan dollar. Dapat dipahami mengapa tiga negara tersebut hanya menangani kasus grand corruption. Ini disebabkan mengingat tingkat kesulitannya yang tinggi, karena tentunya tidak akan worthy bila menangani kasus korupsi yang kecil-kecil yang hasilnya tidak akan seimbang dengan jerih payah yang harus dikeluarkan. Contoh di atas rasanya juga perlu menjadi bahan pertimbangan bila Indonesia akan memulai upaya pengembalian aset yang dicuri.

Kasus Nigeria, Peru, dan Phillipina membuktikan bahwa mereka berhasil menarik kembali uang yang dicuri, meskipun harus mengalami berbagai kesulitan yang memakan waktu, biaya, tenaga dsb, sebelum lahirnya UNCAC dan StAR initiative.

Kondisi Indonesia saat ini jauh lebih baik dan menguntungkan dibandingkan dengan ketika Nigeria, Peru, dan Phillipina berupaya memperoleh kembali aset yang dicuri dan dilarikan keluar negeri.

4. Pertama dan utama yang diperlukan oleh Indonesia adalah political will yang jelas dan konsisten. Sebagai contoh: WBG-UNODC menduga bahwa aset negara yang dikorup oleh mantan Presiden Suharto diperkirakan mencapai lebih dari 15 milyar dollar. Apakah kasus ini akan ditindaklanjuti? Bagaimana pengaruh putusan MA dalam kasus Majalah Time, seandainya kasus korupsi itu akan ditindaklanjuti? Apakah institusi pengadilan yang diperlukan dukungannya akan membantu?

5. Prosedur dan mekanisme StAR initiative belum terbentuk sehingga belum jelas bagaimana suatu negara yang ingin memanfaatkan StAR initiative harus berbuat. Namun yang sudah jelas terbentuk saat ini adalah the need for global action on stolen asset recovery. Kondisi ini perlu dimanfaatkan oleh Indonesia untuk berupaya mengembalikan aset yang dicuri dan diduga disimpan di sentra-sentra finansial dunia.

6. Langkah-langkah yang dapat dilakukan:

a) Menunjukkan kemauan politik (political will) yang kuat dalam melaksanakan reformasi penegakan hukum dalam negeri terutama untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“KKN”) dengan cara:

1. Memastikan pengadilan berada pada integritasnya yang tertinggi, tidak korup, dan transparan;

2. Transparansi pada sistem pendapatan dan pengeluaran pemerintah, dari tingkat nasional hingga tingkat daerah;

3. Transparansi dalam pembiayaan kampanye politik.

b) Menindaklanjuti perjanjian bilateral yang sudah dibuat dengan negara tertentu untuk menangani kasus korupsi dengan memanfaatkan asistensi yang disediakan oleh WBG-UNODC.

Catatan: Extradition Treaties yang sudah dibuat Indonesia adalah dengan Hongkong, Malaysia, Phillipina, Australia, Thailand, South Korea, Singapora. Dalam proses: Canada dan China.

c) Melakukan kerjasama bilateral dengan negara-negara tertentu dalam menangani kasus korupsi, meliputi ekstradisi pelaku, pengembalian aset yang dicuri, dan penyerahan aset milik pelaku lainnya.

d) Menggunakan prasarana dan sarana hukum yang kita miliki untuk meminta bantuan negara lain membekukan, menyita, dan mentransfer aset yang diduga milik tersangka/terdakwa/terpidana perkara korupsi (case by case) yang berada di negara tersebut.

e) Melakukan audit institusi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan korupsi dan menyempurnakannya secara bertahap untuk disesuaikan dengan internationally accepted legal standards.

f) Menetapkan satu kasus “grand corruption” untuk menjadi studi kasus empirik.

g) Membuka kemungkinan dalam Hukum Pidana Indonesia melakukan perampasan keuntungan yang berasal dari kejahatan (deprivation of profits as a result of corruption)

h) Membuka kemungkinan dalam Hukum Pidana Indonesia melakukan penyelesaian hukum di luar proses pengadilan (afdoening buiten process- Remmelink, 2003:442) terhadap kasus korupsi tertentu (sesuai politik kriminal pemerintah dan secara transparan serta akuntabel)

Dengan dilaksanakannya langkah-langkah tersebut di atas diharapkan timbul kepercayaan pada kinerja pemerintah Indonesia dalam memberantas KKN dan mengejar aset koruptor baik itu oleh publik dalam negeri maupun publik luar negeri.








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...