Tuesday, December 11, 2007

R ancangan KUHAP




RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diupayakan pembangunan hukum nasional dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan mengadakan pembaruan hukum acara pidana menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan para penegak hukum pada fungsi, tugas, dan wewenangnya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti dengan hukum acara pidana yang baru;
d. bahwa pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, ketertiban hukum, keadilan masyarakat, dan perlindungan hukum serta hak asasi manusia, baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, demi terselenggaranya negara hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari kebenaran materiil dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut menjadikan terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.
2. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk menentukan suatu perkara tindak pidana dapat dilakukan Penuntutan atau tidak, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan yang berwenang dengan permintaaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
3. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan atau penetapan hakim.
4. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
5. Hakim adalah pejabat pengadilan atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini atau undang-undang lain untuk melakukan tugas kekuasaan kehakiman.
6. Hakim Komisaris adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya Penyidikan dan Penuntutan, dan wewenang lain yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
7. Putusan Pengadilan adalah putusan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan
terbuka untuk umum yang berupa pemidanaan atau pembebasan atau pelepasan dari
segala tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
8. Upaya Hukum adalah usaha untuk melawan penetapan hakim atau putusan pengadilan berupa perlawanan, banding, kasasi, kasasi demi kepentingan hukum,dan peninjauan kembali.
9. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Advokat.

Catatan:
Apakah istilah yang digunakan advokat atau penasihat hukum? Dalam batang
tubuh digunakan “penasihat hukum”.


10. Tersangka adalah seseorang yang karena bukti permulaan yang cukup diduga keras
melakukan tindak pidana.
11. Terdakwa adalah seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
12. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
13. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian nama baik, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
14. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih penguasaan dan/atau penyimpanan benda bergerak atau tidak bergerak dan berwujud atau tidak berwujud, guna berada di bawah penguasaannya, untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
15. Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal, tempat tertutup, atau tempat yang lain untuk melaksanakan pemeriksaan, penyitaan, atau penangkapan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
16. Penggeledahan badan adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan badan atau tubuh seseorang termasuk rongga badan untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badan, tubuh, atau rongga badan, atau yang dibawanya serta.
17. Penggeledahan pakaian adalah tindakan Penyidik untuk melakukan pemeriksaan pakaian, baik pakaian yang sedang dipakai maupun pakaian yang dilepas, untuk mencari benda yang diduga keras berkaitan dengan tindak pidana.
18. Tertangkap tangan adalah tertangkap sedang melakukan, atau segera sesudah melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana, atau apabila padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
19. Penangkapan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka dan/atau terdakwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup guna kepentingan Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
20. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, hakim komisaris, atau hakim dengan suatu penetapan.
21. Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
22. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
23. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana.
24. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menuntut menurut hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
25. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar sendiri.
26. Ahli adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
27. Satu hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.
28. Satu bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Penjelasan: Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2
Acara pidana dijalankan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Penjelasan:
Pasal 2
Ketentuan di dalam pasal ini adalah asas legalitas dalam hukum acara pidana. Ada perbedaan antara asas legalitas di dalam hukum acara pidana dan hukum pidana materiel yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memakai istilah perundangundangan pidana, sedangkan di sini dipakai istilah undang-undang pidana. Ini berarti peraturan yang lebih rendah dari undang-undang misalnya Peraturan Daerah tidak boleh mengatur acara pidana, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dst. tetapi boleh merumuskan suatu tindak pidana.


Pasal 3
(1) Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini adalah untuk melaksanakan tata cara
peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
(2) Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali Undang-Undang tersebut menentukan lain.
Penjelasan:
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ini disebut lex specialis derogate legi generali, artinya undang-undang hukum pidana di luar KUHP boleh mengatur beberapa ketentuan hukum acara pidana sendiri yang menyimpang dari KUHAP, namun jika tidak menyimpang secara tegas, maka berlaku ketentuan yang diatur di dalam KUHAP. Misalnya, Undang-Undang tentang Terorisme yang mengatur jangka waktu penahanan yang lebih lama daripada ditentuan KUHAP.


Pasal 4
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan secara wajar (fair) dan
para pihak berlawanan secara berimbang (adversarial).

Penjelasan:
Pasal 4
Yang dimaksud dengan “dilaksanakan secara wajar dan dijaga keseimbangan hak para pihak” adalah:
- setiap orang yang melakukan tindak pidana dan dituntut karena tindak pidana yang sama diadili berdasarkan peraturan yang sama;
- pelaksanaan Undang-Undang ini harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana
.


Pasal 5

(1) Setiap Korban harus diberikan penjelasan mengenai hak yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan pada semua tingkat peradilan.
(2) Dalam keadaan tertentu, penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya.

Penjelasan:
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain, meninggal dunia, tidak mampu
secara fisik dan mental, dibawah pengampuan, atau dibawah perwalian.






BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V







-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


  • hibah untuk yang lain

  • dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha



  • Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!















    --------------------




    No comments:

    PAHLAWAN NASIONAL

    crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...