Wednesday, March 04, 2009
Pembaruan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Liberalisasi Pasar
oleh
R. Herlambang Perdana Wiratraman
Dosen Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Bila menyimak mafia peradilan yang terjadi di tubuh peradilan, sesungguhnya sama sekali tidak terlampau mengejutkan bila kita menyimak laporan Diagnostic Survey of Corruption in Indonesia yang telah menempatkan peradilan sebagai ranking ketiga lembaga terkorup di Indonesia. Bahkan, Global Corruption Report 2005 yang dikeluarkan Transparency International (TI) memposisikan Indonesia dalam jajaran negara terkorup, dan korupsi sebesar US$ 15-35 trilyun yang dilakukan oleh Soeharto (1967-1998) disebut sebagai korupsi terbesar di dunia, di atas Ferdinand Marcos (Philipina) dan Mobutu Sese Seko (Zaire). Tidak hanya peradilan, lembaga-lembaga negara lainnya pun terjangkiti penyakit yang serupa, dalam bentuk korupsi, suap, dan transaksi kotor lainnya, baik itu di kelembagaan birokrasi maupun parlemen.
Tiga pilar lembaga kekuasaan utama negara telah saling melengkapi catatan rekor korupsi. Cerita ini sepertinya tidak terlalu banyak bergeser meskipun sudah memasuki rezim “reformasi”, yang sudah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan politik. Kian menyedihkan ketika melihat bangsa ini sesungguhnya mengalami situasi keterpurukan ekonomi yang mengakibatkan meluasnya pemiskinan struktural dan ketergantungan utang luar negeri yang membengkak.
Dalam realitas demikian, uniknya, banyak pihak lebih sependapat untuk menyalahkan sistem pemerintahan yang buruk (bad governance) sebagai penyebab utama praktek korupsi dan pemiskinan, sehingga tidak heran bila tiba-tiba diskursus good governance tampil dalam situasi tersebut, bisa diterima dengan mudah oleh siapapun sebagai mantra yang sekaligus dipercaya sebagai obat mujarab penyakit kronis bangsa ini, dan melesat menjadi ikon perubahan berbagai sektor, termasuk salah satunya dalam strategi pembaruan hukum.
Salah satu kunci pertanyaan yang bisa digunakan untuk menganalisa strategi pembaruan hukum tersebut adalah apakah good governance yang menjadi model dominan pembaruan merespon upaya pertanggungjawaban negara dalam pemajuan hak-hak asasi manusia?
Pembaruan Hukum dan Persimpangan Neo-Liberal
Good governance dalam upaya pembaruan hukum Indonesia menawarkan tidak saja soal diskursus (apa yang dinyatakan) baik dan buruk suatu standar, namun pula menjelaskan adanya paradigma dominan dalam gagasan perubahannya. Paradigma yang melekat dalam konsepsi tersebut adalah penciptaan iklim liberalisasi pasar dengan melucuti peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik atas dasar efisiensi. Paradigma yang demikian telah lama diinjeksikan melalui sejumlah proyek ketatapemerintahan (dan ketatanegaraan) oleh proponen neoliberal serta keterlibatan peran lembaga-lembaga keuangan internasional, utamanya Bank Dunia dan IMF.
Sungguh tidak wajar, Bank Dunia misalnya, dalam konstitusinya menyebutkan bahwa persoalan semacam korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai urusan ‘internal affair’ yang tidak boleh dicampuri. Sehingga, selama lebih dari dua dasawarsa, meskipun Bank Dunia tahu bahwa korupsi yang hampir mencapai 40 % dari dana yang diutangkan selama ini kepada Pemerintah Indonesia, hanya didiamkan saja. Bank Dunia bekerja dalam skema Program Penyesuaian Struktural tanpa mempedulikan permasalahan serius otoritarianisme rezim yang diutanginya, sehingga perlakuan ini menyebabkan penyakit korupsi dan keterpurukan ekonomi semakin mengganas. Utang luar negeri menggunung, angka pengangguran melonjak, penggusuran tanah-tanah rakyat, penderitaan dan proses pemelaratan, yang semuanya berpuncak pada krisis ekonomi di tahun 1997-1998.
Bagaimana bisa lembaga yang seharusnya bertanggung jawab terhadap krisis ekonomi dan terlibat dalam pelanggengan bad governance, kini bisa kembali mendominasi dengan good governance? Sebuah pertanyaan penting yang seharusnya pengambil kebijakan di negeri ini melihat dan merefleksikannya secara kritis.
Ada tiga komponen yang terkandung dalam agenda turunan good governance, yakni (1) legal framework for development; (2) accountability; (3) transparancy and information. Dalam komponen tersebut, ada aspek yang dibedakan, yakni aspek politik yang terkait legitimasi dan aspek teknis yang menyangkut kapasitas (World Bank 1992). Dalam kaitan pembaruan hukum tentu penting untuk melihat bagaimana disusunnya ‘legal framework for development’ (kerangka hukum untuk pembangunan).
Kerangka hukum tersebut jelas ditujukan untuk mempromosikan liberalisasi pasar, meskipun pula menggunakan mantra-mantra rule of law di dalam proses injeksinya. Kerangka hukum ini ditempatkan sebagai prakondisi bagi pembangunan ekonomi, yang mengharuskan adanya kepastian hukum dan prediksibilitas (Tsuma 1999: 81-82). Selain secara substantif mendesak adanya sejumlah perubahan-perubahan hukum, kerangka hukum tersebut juga menegaskan mekanisme tertentu yang dirasakan lebih fair dan terkontrol secara prosedural, dan dalam paradigma inilah banyak peran negara yang secara bertahap dikurangi dan kemudian dihilangkan, serta tergantikan oleh kendali modal (baca: privatisasi + komodifikasi).
Inilah agenda neoliberal dalam sektor pembaruan hukum, yang mempengaruhi berlangsungnya tekanan perubahan instrumentalistik terhadap institusi-institusi negara, baik dengan cara membentuk lembaga-lembaga negara baru (termasuk peradilan) maupun produk legislasi yang memang dipersyaratkan sebagai kepatuhan negara terhadap sistem ekonomi pasar dunia yang kian terintegrasi. Konteks inilah yang melahirkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang sarat dengan kepentingan pemodal besar sejak awal reformasi hingga sekarang.
Mafia Perundang-undangan dan Pelanggaran HAM yan Terlegalisasi
Kontroversi perundang-undangan kini seringkali terjadi seiring dengan berjalan dan berlangsungnya pesanan-pesanan proponen neoliberalis dalam pemerintahan Indonesia. Dari perubahan konstitusi (UUD 1945) hingga produk hukum lainnya, seperti kelenturan pasar buruh dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau privatisasi dan komersialisasi dalam UU No. 7 Tahun 2004 Sumberdaya Air, UU No 25 Tahun 2007 Penanaman Modal, dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu, apa sesungguhnya makna kehadiran good governance dalam kerangka hukum untuk pembangunan? Good governance, seperti alat reproduksi wacana ketatapemerintahan dan ketatanegaraan yang didesakkan untuk menyilaukan (mistifying) kekuasaan berikut tanggung jawabnya. Sadar maupun tak sadar, birokrasi yang menjalankan fungsi praksis implementatif di lapangan maupun ilmuwan (hukum) yang berteoritisi, latah dalam langgam mengucapkannya bak mantra “kebenaran” tak terbantahkan.
Dalam soal pembaruan hukum pun demikian, kecenderungan reproduksi teks norma dan penataan kelembagaan negara tertentu harus dijalankan dalam kerangka hukum untuk pembangunan tersebut (Wiratraman 2006). Sehingga tidak mengherankan substansi teksnya ataupun kelembagaannya akan demikian mudah menyingkirkan hak-hak dasar warga negara karena memang rancangannya telah didisain rapi. Inilah yang disebut dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilegalkan (legalized violations of human rights).
Sebagai contoh, kelahiran paket undang-undang ketenagakerjaan yang mengesahkan outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu, atau hadirnya lembaga peradilan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kian memudahkan penjelasan bagi kita betapa hak-hak asasi buruh yang jumlahnya jutaan manusia dimarjinalisasi secara sistematik, dikorbankan untuk kepentingan liberalisasi pasar. Inilah situasi yang bisa menjelaskan mengapa pembaruan hukum Indonesia masa reformasi ini memperlihatkan mafia perundang-undangan yang tidak sekedar transaksi lokal sebagaimana persis digosipkan Slank, namun lebih dari itu, berjalan dengan mesin teknologi neoliberalisme yang sangat ramah pasar.
----------
-------------
Artikel Lain
* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
-------------
--------------------
Subscribe to:
Posts (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...