Friday, March 07, 2008

Problematika Beban Pembuktian Terbalik

oleh
J.E. Sahetapy



the method of logic plays a secondary and subordinate part in the administration of the law, that law is concerned with the making of just and socially desirable decisions rather than with an exercise of logical acumen
-- Edgar Bodenheimer --



Adalah suatu fenomena yang memprihatinkan bahwa sejak memasuki era reformasi kurang terlihat pandangan dari para akademisi hukum di kampus untuk memperlihatkan atau memperdengarkan suara mereka yang objektif –“zakelijk” bertalian dengan problematik implementasi penegakan hukum. Saya kurang mengerti mengapa demikian. Kalau hal itu terjadi di zaman Orde Baru, mungkin hal membisu dapat saja difahami. Sebaliknya, kalau di zaman Orde Baru para pengacara tidak begitu bersemangat berkoar-koar tentang Hak Asasi Manusia dan Rule of Law, kini dalam membela orang-orang yang diduga tercemar korupsi, bukan main suara lantang mereka. Saya tidak tahu mengapa demikian, mungkin saja hambatan dan ketakutan bersuara sudah tidak ada lagi. Mungkin juga karena seperti kata pepatah Belanda :

“Wiens brood men eet, diens woord men spreekt” (Yang bersuara sesuai selera yang membayar).

Semua itu boleh saja sepanjang yang dijadikan pedoman adalah rambu-rambu hukum berdasarkan “legal ethics” dan “moral values”. Jika kita tidak berpegang pada apa yang baru saja saya sebut, maka berlaku pepatah Belanda pula : “de pot verwijt de ketel” (Belanga menyalahkan panci; keduanya sama-sama hitam). Untuk kutipan dua pepatah asing tersebut, saya mohon klemensi, sebab bahasa atau ungkapan bahasa kita seperti tidak ada.

Lebih kurang tigapuluh tahun yang lalu, problematik beban pembuktian terbalik sudah menjadi wacana di dunia fakultas hukum; “omkering van de bewijslast” begitulah problematik pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial dengan apa yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap beban pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada partisan dan politik. Dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau sah-sah saja.

Sementara itu perlu dicermati ungkapan Oliver W. Holmes yang dipandang sebagai suatu “famous apothegm” dalam “The Common Law” (Boston, 1923) bahwa “The life of the law has not been logic, it has been experience”. Pengalaman selama ini memperlihatkan betapa korupsi adalah suatu binatang jalang yang sulit ditaklukkan. Mohammad Hatta beberapa dekade yang lalu benar kalau menguatirkan bila korupsi suatu waktu akan menjadi bagian dari budaya kita yang kini dipandang sebagai rancu itu. Berkorupsi seolah-olah dipandang sebagai suatu hal yang wajar. Bahkan kadang-kadang dengan menyalahkan para hakim yang dipandang sudah tercemar dengan perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebetulnya adalah interaksi dari mereka yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum di peradilan atau di pengadilan. Ingat “de pot verwijt de ketel”.

Dan kini ketika akan dilancarkan gagasan untuk menerbitkan PERPU tentang beban pembuktian terbalik, mulailah berbagai suara diperdengarkan, mulai dari yang murni hukum, yang rancu hukum, sampai pada yang partisan dengan rasa ketakutan akan dibantai oleh pihak pemerintah. Saya akan memulai dengan yang terakhir ini dulu. Sesungguhnya kalau anda tidak terlibat korupsi maka tidak ada alasan untuk menjadi “takut” dari kelompok atau partai manapun. Masa orang yang tidak korupsi akan begitu saja ditangkap, diadili secara serampangan dan dijebloskan ke Nusakambangan. Kalau demikian halnya, maka ini bukan lagi suatu negara hukum, melainkan suatu negara kekuasaan (diktatur atau otoriter).

Alasan bahwa PERPU itu tidak tepat waktu, kendatipun korupsi itu sudah demikian parah menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, hanya dapat dibantah secara politis oleh orang-orang di Senayan. Namun sekali PERPU dijadikan komoditas politik, maka itu soal lain yang hanya dapat dijawab secara politis pula. Dan tidak ada maksud untuk menjawab hal itu di sini.

Pandangan bahwa dilihat dari segi tata urutan perundangan PERPU itu tidak cocok dan bertentangan dengan undang-undang adalah terlalu dicari-cari alias “te ver gezocht”. Mengapa ? Sebab begitu PERPU diterima, maka statusnya yang tadi-tadinya hanya secara gradasi akan serta merta berubah menjadi undang-undang. Dengan perkataan lain, ketidaksetujuan bahwa PERPU berada di bawah undang-undang memang benar, tetapi bukankah ia membicarakan juga hal yang sama yang telah dibicarakan oleh Undang-Undang Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)

Perlu disadari bahwa Pasal 28 Undang-Undang Korupsi membicarakan tentang “tersangka wajib memberi keterangan”. Ungkapan kalimat ini sesungguhnya memberi pembenaran atau jastifiki untuk kemudian dijabarkan lebih lanjut yang sesungguhnya hanyalah suatu langkah lebih lanjut menjadi beban pembuktian terbalik. Memang sejak semula saya hanya sepakat bahwa beban pembuktian terbalik ini hanya digunakan oleh hakim, dan sama sekali tidak boleh digunakan oleh pihak kepolisian dan atau kejaksaan. Mengapa ? Sebab pemeriksaan yang transparan hanya di pengadilan. Tanpa transparansi, terlepas dari praktek yang sudah tercemar dewasa ini di kedua lembaga itu, penerapan beban pembuktian terbalik di kedua lembaga itu bisa menjadikan asas ini sebagai sarana “pemerasan”.

Apakah benar bahwa penerapan beban pembuktian terbalik ini melanggar Hak Asasi Manusia ? Saya memang melihat akhir-akhir ini banyak interpretasi ibarat “beauty is in the eye of the beholder” bertalian dengan Hak Asasi Manusia. Dalam hubungan ini, saya ingin bertanya, apakah penerapan asas “retroactive” seperti yang sudah disetujui oleh PAH I MPR di Senayan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Bukankah banyak LSM dan para politisi ingin sekali menerapkan asas “retroactive” itu bertalian dengan “gross violation of humen rights”. Supaya diketahui saja, bahwa dalam dunia hukum dikenal asas “de uitzonderingen bevestigen de regel” (perkecualian memastikan aturan yang ada), dan itu seringkali dilupakan atau pura-pura tidak diingat oleh para partisan dari kelompok tertentu.

Kalau dikatakan bahwa PERPU ini bertentangan dengan KUHAP, maka hendaklah diingat bahwa Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang saya labelkan sebagai “undang-undang TANPA anus” sebagai tidak memiliki aturan peralihan, pada hakekatnya adalah suatu “bom waktu” dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya tidak akan berpanjang lebar tentang hal itu di sini, tetapi bersedia mengulasnya lebih lanjut apabila diperlukan.

Apakah PERPU itu tidak bertentangan dengan KUHAP. Hemat saya tidak, sebab dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sudah diakomodasi hukum acaranya, sehingga tidak ada alasan untuk menolak PERPU ini.

Sebagai suatu kesimpulan sementara dapat dicatat sebagai berikut :
a. PERPU ini amat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi;
b. mereka yang “menantang” PERPU ini dengan berbagai alasan, bisa dikategorisasi dari yang “takut” korupsinya akan dibongkar, sampai pada berusaha mengkambinghitamkan pihak penguasa;
c. tidak ada unsur pelanggaran HAM, sebab asas “retroactive” untuk “gross violation of human rights” juga melanggar doktrin hukum legalistik positivistik;
d. pelanggaran terhadap KUHAP juga tidak benar, sebab Undang-Undang Korupsi yang sekarang sudah mengatur hukum acaranya sendiri;
e. Pasal 28 Undang-Undang Korupsi juga membutuhkan penjabaran lebih lanjut dan itu bisa dicapai melalui PERPU.

Saya masih berharap akan “common sense”, juga akan “legal sense” berdasarkan “legal ethics and moral ethics”, sebab jika tidak demikian halnya, maka sebagai seorang mantan pendidik, tidaklah enak jika teringat akan ucapan David Paul Brown bahwa “The mere lawyer is a mere blockhead”.


Ditulis pada 21 April 2001

[J.E. Sahetapy]

Sumber : komisihukum.go.id











-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------





Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!







--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...