Saturday, February 02, 2008

RUU KUHP dan Kebebasan Pers



oleh:
RH Siregar

Sumbr : http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/27/Editor/edit02.htm

MENTERI Hukum dan HAM, Dr Hamid Awaluddin, terkesan sangat yakin bahwa Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) nasional yang dihasilkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Depkum dan HAM tahun 2004 sudah sempurna dan siap disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Menanggapi kritik yang dilancarkan, mantan anggota KPU ini menegaskan, orang boleh memiliki pandangan berbeda, tetapi naskah yang ada sekarang sudah selesai. Kalau masih ada masukan supaya disampaikan saat pembahasan di DPR, demikian ditandaskan.

Memang kalau diteliti, naskah yang dihasilkan tahun 2004 ini sangat berbeda dengan naskah yang dihasilkan tahun 1999. Seperti diketahui, tim yang menghasilkan RUU KUHP 1999 diketuai Prof Mardjono Reksodiputra, dan RUU KUHP 2004 oleh Prof Muladi.

Perbedaan yang sangat menonjol ialah bahwa penyusun naskah 2004 terkesan sangat berambisi melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana. Menurut penyusun RUU, kodifikasi dan unifikasi dimaksudkan untuk menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum.

Akan tetapi dalil yang mengatakan tujuan kodifikasi dan unifikasi hukum bertujuan menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum, perlu dipertanyakan. Sebab kalau memang demikian halnya, apakah negara-negara yang tidak mengenal kodifikasi di bidang hukum tidak berhasil menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum?

Ambil contoh negara-negara Anglo-Saxon yang tidak menerapkan kodifikasi seperti halnya sistim hukum Eropa Kontinental. Apakah negara-negara itu tidak berhasil menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum?

Ternyata tanpa kodifikasi pun, banyak negara berhasil menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum.

Kolaborasi

Dengan kenyataan itu kita hendak mengatakan bahwa penciptaan dan penegakan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum tidak hanya monopoli negara-negara yang menerapkan kodifikasi berdasarkan sistim hukum Eropa Kontinental.

Dengan kata lain, negara-negara Anglo-Saxon yang didasarkan pada common law dan tidak mengenal kodifikasi juga mampu menciptakan dan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum.

Oleh karena itu dipertanyakan, apa dasar pertimbangan utama penyusun RUU KUHP ini begitu ambisius melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana. Lagi pula dalam kenyataannya, penyusunan perundang-undangan nasional beberapa dekade terakhir, tidak lagi sepenuhnya taat asas pada sistem kodifikasi. Sebab dalam pembuatan perundang-undangan sudah dicampuradukkan beberapa rezim hukum ke dalam sebuah UU.

Sebagai contoh UU Pers (UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers). Prof Dr Ahmad M Ramli, Staf Ahli Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Bidang Hukum mengatakan, dewasa ini telah terjadi kolaborasi rezim-rezim konvensional ke dalam satu rezim hukum baru.

Seperti UU Pers yang me- rupakan rezim hukum media (media law) me- ngolaborasi hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum acara, HAKI, cyber law dan lain-lain.

Tegasnya, banyak negara telah meninggalkan sistim kodifikasi. Sejarah kodifikasi itu sendiri memang sudah ada sejak sebelum Masehi. Di negara-negara yang menganut common law, juga ada upaya melakukan kodifikasi, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.

Namun, upaya itu selalu mengalami kegagalan akibat perbedaan hakiki antara sistim hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon. Begitu sulitnya sehingga ada pendapat yang mengatakan, rasanya merupakan suatu utopia untuk menghasilkan suatu kodifikasi bersifat komprehensif yang mampu mengatur seluruh dunia.

Tidak Konsisten

Lagi pula mengingat kondisi objektif negara kita sebagai negara sedang berkembang, penerapan sistim kodifikasi dan unifikasi hukum pidana ini perlu dipertimbangkan secara matang. Tidak lain karena sebagai negara sedang berkembang di satu sisi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih yang sangat pesat di sisi lain, menyebabkan terjadi perubahan yang sangat cepat secara mendasar di hampir semua bidang kehidupan.

Belum lagi dampak atau pengaruh globalisasi menyebabkan independensi bangsa-bangsa satu sama lain sangat kuat. Batas-batas negara pun tidak lagi menjadi kendala.

Melakukan kodifikasi dalam keadaan negara menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat serta globalisasi, bukan tidak mungkin yang terjadi bukan penciptaan keadilan dan kebenaran serta kepastian hukum, melainkan ketertinggalan hukum yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Sebab sementara keadaan telah berubah, sedangkan ketentuan hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika yang berkembang.

Kemungkinan terjadinya ketertinggalan hukum akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat, juga diakui penyusun RUU KUHP berisi 727 pasal itu. Penjelasan Buku Kedua dari RUU ditegaskan, bahwa akibat lajunya pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih, diperkirakan jenis tindak pidana baru masih akan muncul.

Oleh karena itu, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul yang belum diatur dalam KUHP ini, pengaturannya dilakukan dalam undang-undang tersendiri. Jelas di sini penyusun RUU KUHP tidak konsisten dengan sikap atau ambisinya melakukan kodifikasi dan unifikasi di bidang hukum pidana.

Ultimum Remidium

Di samping itu, ambisi penyusun RUU KUHP melakukan kodifikasi di bidang hukum pidana dengan sendirinya menutup rapat-rapat pintu ke arah perjuangan masyarakat pers akhir-akhir ini menjadikan UU Pers sebagai lex specialis sesuai adagium yang mengatakan lex specialis derogate legi generali (ketentuan bersifat khusus meniadakan ketentuan bersifat umum).

Itu berarti apabila terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam pemberitaan pers yang merupakan pelanggaran pidana maka secara otomatis yang dikenakan adalah pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP.

Tapi hal menarik lainnya yang perlu diperhatikan dari RUU KUHP karya anak bangsa ini adalah masalah paradigma. Karena terkesan bahwa RUU KUHP ini masih belum meninggalkan paradigma represif dari KUH Pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda yang berlaku sekarang.

Paradigma dimaksud ialah bahwa RUU ini masih tetap mengutamakan punishment dalam pemidanaan, bukan treatment seperti diterapkan di banyak negara demokrasi di dunia. Lebih mengutamakan tindakan represif dari preventif.

Dan sama sekali tidak mempertimbangkan asas hukum pidana yang mengatakan bahwa penerapan pasal pidana merupakan upaya terakhir apabila tidak ada lagi upaya hukum non-pidana yang dapat diterapkan dalam menyelesaikan perkara pidana.

Inilah yang disebut dengan asas ultimum remidium. Artinya, pemberlakuan pasal-pasal pidana bukan segala-galanya. Kalau masih ada upaya hukum non-pidana, maka pemberlakuan pasal-pasal pidana tidak perlu dilakukan.

Pemberlakuan asas ultimum remidium ini sangat tepat diterapkan dalam perkara pers sebagai upaya hukum non-pidana. Artinya, kekeliruan atau kesalahan dalam pemberitaan pers seyogianya diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

"Ranjau-ranjau"

Paradigma lain yang masih melekat dalam RUU KUHP ini adalah masih eksisnya pasal-pasal yang terkenal sebagai "ranjau-ranjau pers", yaitu pasal-pasal tergolong haatzaai artikelen peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

Selain sifat deliknya sangat mematikan, juga rumusan pasalnya sangat umum sehingga dikenal "pasal-pasal karet". Rumusan pasal yang sangat elastis seperti itu mengundang multi-interpretasi di kalangan penguasa berakibat mengancam kebebasan pers.

Ternyata RUU karya anak bangsa ini bukannya menghilangkan "ranjau-ranjau pers", bahkan sebaliknya menambah "pasal-pasal karet" yang bisa mengancam kebebasan pers. Yang fatal lagi ialah ternyata penyusun RUU sama sekali tidak mempertimbangkan penjabaran pelaksanaan Amendemen Kedua UUD 1945, khususnya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan pers.

Sudah seharusnyalah RUU ini menuntaskan penjabaran makna hakiki dari jaminan kemerdekaan pers berdasarkan Pasal 28F UUD 1945. Itu berarti jaminan kemerdekaan pers dalam Pasal 28F UUD 1945 hanya formalitas belaka karena tanpa aktualisasi.

Kita tiba pada kesimpulan bahwa RUU KUHP ini tidak lebih maju dari KUH Pidana peninggalan kolonial Belanda, terutama berkaitan dengan kemerdekaan pers. Kembali di sini terbukti bahwa distorsi atas kemerdekaan pers datang dari perundang-undangan, dan karenanya Pasal 28F UUD 1945 perlu direvisi dengan menegaskan tidak akan ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengurangi kemerdekaan pers. *

Penulis adalah wartawan dan pengamat hukum pers








-------------
Artikel Lain

* Korupsi-uang-hasil-korupsi
* Raisya-dan-agenda-perlindungan-hak-anak
* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi




-------------


- hibah untuk yang lain
- dapat dana untuk sekolah/kuliah/usaha


Daftar program iklan di blok anda, klik banner di bawah!





--------------------

No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...