Thursday, September 20, 2007

SECRETARY-GENERAL AT LAUNCH OF ‘STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE

Recource : http://www.un.org/News/Press/docs/2007/sgsm11161.doc.htm



Secretary-General
SG/SM/11161

Department of Public Information • News and Media Division • New York

SECRETARY-GENERAL, AT LAUNCH OF ‘STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE’, SAYS MEASURE
IS MAJOR STEP FORWARD IN COLLECTIVE EFFORTS TO ADDRESS CORRUPTION

Following is the text of remarks by UN Secretary-General Ban Ki-moon at the launch of the Stolen Asset Recovery Initiative, in New York today:

I am delighted to welcome all of you to the United Nations for this important event. The launch of the Stolen Asset Recovery Initiative is a major step forward in our collective efforts to address the serious problem of corruption.

Corruption undermines democracy and the rule of law. It leads to violations of human rights. It erodes public trust in government. It can even kill -- for example, when corrupt officials allow medicines to be tampered with, or when they accept bribes that enable terrorist acts to take place.

It is a global problem that calls for global action. That is why, in October 2003, Member States adopted the United Nations Convention against Corruption. Almost 100 States have now ratified it. The Convention is a powerful instrument to make the arm of the law longer and stronger. It provides for robust measures to prevent and fight corruption.

Today, two members of the UN family at the forefront of our anti-corruption efforts -- the World Bank and the UN Office on Drugs and Crime -- have joined forces to help States implement one of the key measures of the Convention -- asset recovery.

The theft of public assets from developing countries is a grave and growing concern. The cross-border flow of the global proceeds from criminal activities, corruption and tax evasion is estimated to be more than $1 trillion per year. But the true cost of corruption far exceeds the value of the assets stolen.

It has adverse effects on the delivery of basic social services. It has a particularly harmful impact on the poor. And it is a major obstacle to achieving our Millennium Development Goals.

Since asset theft is usually a transnational crime, recovering stolen assets requires multilateral cooperation. The United Nations is well placed to provide technical and legal assistance in this effort.

The Stolen Asset Recovery Initiative can foster greater cooperation between developed and developing countries -- and between the public and private sectors -- to ensure that looted assets are returned to their rightful owners. It is, of course, also essential that the recovered assets be utilized wisely.

Together, let us make the Stolen Asset Recovery Initiative into a strong deterrent for those who may be tempted to steal public funds. And let us use it to strengthen the capacity of Governments to improve the lives of millions of people around the world.

President Zoellick, Executive Director Costa, I wish you and your colleagues every success in the implementation of this crucial initiative.



---------------

For more information on stolen asset recovery, please visit www.unodc.org, www.worldbank.org

Stolen Asset Recovery Initiative:Challenges,Opportunities,& Action Plan (pdf)



----------------
Berita Terkait Stolen Asset Recovery dan Suharto

Dalam daftar yang berjudul Perkiraan Dana yang Kemungkinan Dicuri dari sembilan Negara pada buku panduan yang dikeluarkan oleh PBB dan Bank Dunia bersamaan dengan peluncuran StAR, nama Soeharto berada di urutan teratas. Kekayaan negara yang diperkirakan dicuri Soeharto bernilai USD 15 miliar hingga USD 35 miliar.

Selain Soeharto, pemimpin politik dunia lainnya yang diperkirakan juga mencuri kekayaan negara adalah Ferdinand Marcos dari Filipina; Mobutu Sese Seko dari Zaire; Sani Abacha dari Nigeria, dan Slobodan Milosevic dari Serbia/Yugoslavia.

Di bawah lima nama tersebut, terdapat nama Jean-Claude Duvalier dari Haiti (1971-1986) yang diperkirakan mencuri USD 300 juta-800 juta; Alberto Fujimori dari Peru (1990-2000, sekitar USD 600 juta), Pavio Lazarenko dari Ukraina (1996-1997, USD 114 juta-200 juta), Arnoldo Aleman dari Nikaragua (1997-2002, USD 100 juta), dan Joseph Estrada dari Filipina (1998-2001, USD 70 juta-80 juta).
........
selengkapnya baca di

JAwa Pos :
1. PBB Buru Pencuri Uang Rakyat
2. Bank Dunia Serahkan Data Soeharto

BBC : Suharto dituduh PBB


.........





Tuesday, September 04, 2007

Penerapan Hukum Pidana dan Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., Ll.M.

Sumber : http://www.transparansi.or.id


Asas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” (Moelyatno, cetakan kedua puluh, April 2001). Di dalam Rancangan Undang-Undang RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2005), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut; “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan,kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”

Rumusan kalimat dalam RUU KUHP tahun 2005 lebih jelas dan tegas sesuai dengan asas lex certa dalam perumusan hukum pidana yang berarti mengutamakan kejelasan, tidak multitafsir dan ada kepastian di dalam perumusannya. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) dalam RUU KUHP tersebut menegaskan antara lain bahwa ketentuan pidana tidak berlaku surut demi mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menuntut dan mengadili seseorang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana. Pemberlakuan surut ketentuan pidana hanya dimungkinkan jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, dan perundang-undangan yang baru justru lebih menguntungkan terdakwa maka perundang-undangan baru itulah yang diberlakukan terhadapnya.

Bertitik tolak dari uraian mengenai hukum positif dan rancangan undang-undang hukum pidana di atas dua hal yang sangat penting untuk diketahui masyarakat luas, yaitu pertama, uraian di atas mempertegas kembali bahwa ketentuan mengenai asas non-retroaktif hanya secara tegas dan diatur dan diberlakukan dalam lingkup hukum pidana materiil bukan dalam lingkup hukum pidana formil (hukum acara pidana) apalagi dalam bidang hukum administrasi yang memang tidak memiliki dasar aturan mengenai hal tersebut baik dalam teori maupun dalam doktrin hukum administrasi.

Penjelasan mengenai Pasal 1 ayat (1) dalam Rancangan Undang-Undang KUHP, dan juga dalam doktrin hukum pidana sudah ditegaskan agar tidak terjadi kesewenangan penegak hukum (penguasa ketika itu) dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap seorang terdakwa. Dalam hal ini masyarakat luas harus dapat menangkap dua hal yang sangat penting, yaitu pertama, kalimat mencegah kesewenang-wenangan penegak hokum (penguasa), dan kedua, kalimat dalam penerapan ketentuan pidana; bukan ketentuan (sanksi) administrasi, dan bukan ketentuan mengenai wewenang untuk menangkap, menahan atau menuntut. Penegasan atas dua hal tersebut hendak memberitahukan dan menjelaskan bahwa ketentuan mengenai asas non-retroaktif hanya dalam konteks apakah suatu perbuatan itu dapat dipidana atau tidak ketika perbuatan itu dilakukan oleh suatu dasar aturan ketentuan pidana yang telah berlaku ketika itu. Sehingga dengan demikian adresat dari pemberlakuan ketentuan mengenai asas non-retroaktif adalah terhadap suatu tindak pidana semata-mata. Seluruh uraian di atas adalah hasil analisis mengenai penerapan penafsiran histories dan teleologis, bukan semata-mata penafsiran secara gramatikal, sehingga jika masih ada Gurubesar Hukum Pidana atau para Hakim Mahkamah Konstitusi dan pengamat yang masih tetap berpendirian bahwa asas non-retroaktif itu ada dan berlaku untuk seluruh substansi bidang hukum, jelas bahwa mereka telah melupakan arti dan makna spesialisasi yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum, dan juga melupakan atau mengabaikan sama sekali metoda-metoda penafsiran hukum yang dianut dalam ajaran ilmu hukum dan telah diajarkan sejak tingkat persiapan di fakultas hukum.

Dalam kaitan ini pula saya hendak menegaskan bahwa sejak kelahirannya hukum pidana dibentuk untuk mengatur dan menerapkan sanksi pidana terhadap perbuatan seseorang (daad-strafrecht), namun dalam perkembangannya kemudian dengan pengaruh gerakan humanisme maka hukum pidana juga diwajibkan mempertimbangkan seseorang yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ketika perbuatan itu dilakukan yang bersangkutan dalam keadaan di bawah umur atau dalam keadaan gila, maka pemberlakuan ketentuan pidana dikecualikan terhadap yang bersangkutan, sehingga dalam doktrin hukum pidana muncul sebutan, daad-dader strafrecht. Jika masih ada pendapat yang membedakan atas dasar status sosial dan status hukum seseorang pelaku tindak pidana termasuk koruptor maka tidak ada lain legitimasi selain harus dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana atau koruptor itu gila atau di bawah umur!.

Menurut saya sangatlah gamblang sekali bahwa, adresat hukum pidana adalah perbuatan seseorang yang melanggar aturan pidana, dan bukan kepada status sosial atau status hukum orang yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP telah menegaskan beberapa kali tentang “perbuatan” dan tidak menyebutkan sama sekali tentang ORANG yang melakukan perbuatan.

Jika dalam perkembangan penegakan hukum pidana saat ini di Indonesia terkait pelaku tindak pidana termasuk para koruptor kelas kakap alias pejabat atau penyelenggara negara, dan dengan berpegang teguh kepada adresat hukum pidana sejak awal kelahirannya, maka posisi yang bersangkutan tidak boleh dijadikan alas hukum untuk memberikan “keistimewaan” perlakuan dalam setiap tahap sistem peradilan pidana, kecuali hak-hak asasi yang bersangkutan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jika dalam perkembangan praktik penerapan rezim hukum pidana di Indonesia saat ini masih ada Guru Besar Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara atau para penasehat hukum dan pengamat yang masih mengutamakan posisi atau status sosial atau status hukum pelaku tindak pidana tidak terbatas kepada koruptor saja, maka mereka adalah yang melupakan sejarah pembentukan dan misi yang diemban oleh hukum pidana sejak awal dan tidak dapat membedakan secara intelektual perbedaan besar antara hukum pidana di satu sisi (asas-asas hukum, tujuan, lingkup dan obyeknya) dan hukum administrasi negara di sisi lain (tidak memahami arti dan makna spesialisasi titik!). Sekali lagi ditegaskan di sini bahwa hukum administrasi sejak awal kelahirannya dan juga perkembangannya di kemudian hari tidak berurusan dan tidak ada kaitannya dengan setiap pemegang jabatan di lingkungan eksekutif, legislatif atau judikatif atau di lembaga-lembaga negara lainnya yang menjadi tersangka melakukan tindak pidana tertentu. Hukum Administrasi negara hanya berurusan dengan atau mengatur tentang prosedur administrasi pemerintahan semata-mata. Hukum administrasi negara tidak memberikan alasan hukum sekecil apapun untuk memberikan peluang perlakuan istimewa terhadap seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana tertentu, apalagi ditengarai untuk memberikan “impunity” terhadap pejabat Negara atau penyelenggara negara yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu termasuk korupsi. Jika masih ada UU yang memberikan keistimewaan perlakuan tersebut maka UU tersebut bertentangan secara diametral dengan UUD 45 dan perubahannya yang menyatakan secara eksplisit, hak setiap orang untuk diperlakukan sama di muka hukum (equality before the law) dalam posisi apapun juga selama dalam status tersangka/terdakwa/terpidana.

Mengenai pemberlakuan asas non-retroaktif sebagaimana telah diuraikan di atas ketentuan hukum pidana positif , dan dalam penjelasan RUU KUHP telah ditegaskan bahwa asas non-retroaktif adalah bersifat mutlak. Sesungguhnya jika mempelajari referensi hukum internasional mengenai kejahatan internasional atau hukum pidana internasional maka hukum kebiasaan internasional (international customary law) telah mengakui bahwa pemberlakuan asas non-retroaktif tidak berlaku untuk kejahatan berat yang termasuk pelanggaran berat hak asasi manusia (gross-violation of human rights). Contoh kasus proses peradilan Mahkamah Nuremberg, Tokyo, Rwanda dan di bekas jajahan Yugoslavia. Seluruh prinsip-prinsip hukum yang diterapkan dalam proses peradilan Mahkamah-Mahkamah tersebut sudah diakui sebagai bagian tidak terpisahkan dari hukum internasional dalam praktik karena seluruh putusan Mahkamah tersebut bersifat mengikat dan diakui oleh masyarakat internasional serta seluruh terdakwa wajib menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah tersebut. Bagaimana pandangan para Ahli Hukum Pidana terhadap pemberlakuan asas ini, ternyata masih belum ada kesamaan pendapat atau pandangan di antara para ahli. Pandangan konvensional masih menegaskan bahwa asas non-retroaktif adalah asas hukum yang bersifat mutlak (lihat penjelasan RUU KUHP Pasal 2), dan asas hukum ini merupakan asas umum hukum pidana dan bersifat universal. Di dalam UUD 45 dan perubahan kedua, juga ditegaskan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia khusus Pasal 28 I dengan pembatasan-pembatasan tertentu sebagaiman telah dicantumkan dalam Pasal 28 J. Dalam referensi tentang HAM, harus diketahui bahwa hak untuk tidak dituntut oleh undang-undang yang berlaku surut bukan hak absolut melainkan merupakan hak relative. Sedangkan kalimat terakhir dari rumusan Pasal 28 I UUD 45 dan perubahannya, “dalam keadaan apapun” tidaklah sejalan dengan baik Pasal 28 J dan Pasal 29 Deklarasi Universal HAM PBB. Di sisi lain, pandangan modern terhadap penerapan asas non-retroaktif adalah sejalan dengan perkembangan hukum pidana internasional dan perkembangan konvensi internasional tentang kejahatan transnasional terorganisasi termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana terorisme dan tindak pidana narkotika dan perkembangan Konvensi Internasional mengenai Mahkamah Permanen Pidana Internasional (International Criminal Court). Pendapat atau pandangan modern abad ke-20 tentang penerapan asas non-retroaktif menegaskan bahwa sesuai dengan perkembangan waktu dan dalam konteks kejahatan tertentu yang merupakan ancaman terhadap perdamaian dan kemanana dunia (threaten to the peace and security of humankind), maka pemberlakuan asas hukum non-retroaktif dapat dikesampingkan, secara selektif dan terbatas. Dalam kaitan ini sudah diterapkan sejak proses peradilan Mahkamah Nuremberg (1946) sampai dengan proses ad hoc Tribunal untuk kasus kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di bekas jajahan Yugoslavia. Tindak pidana korupsi sudah dinyatakan dalam perundang-undangan pemberantasan korupsi Indonesia sebagai pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat yang bersifat sistematik dan meluas sehingga digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Atas dasar itulah maka pemberlakuan surut UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sah adanya dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal ini sejalan dengan pandangan Jan Remmelink tentang pemberlakua surut ketentuan hukum pidana di Belanda.

Pandangan modern juga mengacu kepada pendapat Jan Remmelink (2003: 362) yang menegaskan bahwa daya kerja surut (retroaktif) dari ketentuan hukum pidana terjadi dalam situasi hukum transisional. Diuraikan pendapatnya sebagai berikut: “Suatu fungsi penting diperankan ayat kedua Pasal 1, yang merupakan pengecualian, bila tidak hendak dikatakan penyimpangan terhadap larangan pemberlakuan hukum pidana secara retroaktif yang termaktub dalam ayat pertama.” Dalam kaitan bunyi pasal 1 ayat (2) dan pendapat Jan Remmelink tersebut, telah dipersoalkan undang-undang mana yang diberlakuan dalam situasi hukum transisional, dan dalam uraiannya Jan Remmelink menegaskan bahwa dalam keadaan seperti itu, undang-undang yang berlaku setelah terjadi tindak pidana adalah undang-undang yang menguntungkan, maka pemberlakuan surut diperkenankan. Secara tegas Remmelink (halaman 365-366) mengatakan bahwa ada dua alternatif penafsiran terhadap pemberlakuan surut suatu ketentuan pidana, yaitu ajaran formil dan ajaran materiel. Sejauh menurut ajaran formil maka istilah “wetgeving (pembuat perundang-undangan) dalam ketentuan (KUHP Belanda) sebagai strafwetgeving, jadi dalam konteks menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (strafbaarstelling). Dengan cara ini, yang akan hanya turut diperhitungkan hanya perubahan-perubahan yang langsung menyentuh ketentuan pidana sendiri, sedangkan yang berkaitan dengan atau terletak dalam hukum administrasi dapat diabaikan”. Sedangkan alternatif kedua, adalah ajaran materiil terbatas yang turut memperhitungkan perubahan-perubahan materiil yakni bahwa dari atau melalui perubahan ini (undang-undang,pen.) harus ternyata ada perubahan cara pandang atau pemahaman pembuat undang-undang tentang kepantasan (kepatutan,pen.) tindakan tersebut untuk diancam pidana. Syarat ini digunakan oleh Hooge Raad Belanda yang menyebutnya, penafsiran kreatif-restriktif, bukan demi keuntungan , namun justru untuk kerugian terdakwa (Remmelink, hal.367).

Diakui pula bahwa, cara pandang konservatif dalam konteks situasi hukum transisional masih menganut paradigma lama yaitu lebih mengedepankan asas kepastian hukum bagi terdakwa akan tetapi mengabaikan sisi keadilan bagi korban dan sisi kemanfaatan terbesar bagi masyarakat luas. Paradigma tersebut juga bertentangan dengan kedudukan hukum pidana dalam pohon Ilmu Hukum yang terletak pada hukum publik bukan hukum administrasi atau hukum perdata. Implikasi dari kedudukan hukum pidana tersebut adalah ia harus bersifat public-rechtelijke (implisit kepentingan negara dan masyarakat luas) dari pada privaat-rechtleijke (orang perorangan). Selain iitu, kedudukan hukum pidana tersebut memiliki implikasi juga terhadap pertanyaan tentang untuk kepentingan hukum siapa hukum pidana itu dibentuk dan diberlakukan, serta untuk tujuan apa hukum pidana itu dibentuk ? Berangkat dari sifat dan hakikat kedua pertanyaan mendasar tersebut maka - sekalipun dengan pro dan kontra - tidaklah salah jika ditegaskan di sini bahwa, sisi kepastian hukum harus dilihat dalam konteks sisi perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa yaitu kepastian hak-hak memperoleh bantuan hukum, peradilan yang jujur dan adil, dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. Namun demikian seluruh hak-hak asasi tersebut juga harus diseimbangkan – dalam pendakwaan dan putusan pengadilan - dengan seberapa jauhkah Negara (masyarakat luas) sudah terlindungi (asas keadilan korban dan kemanfaatan terbanyak) dari ancaman dan bahaya perbuatan tersangka/terdakwa yang bersangkutan, bukan hanya untuk hari ini (fungsi represif) akan tetapi untuk calon-calon tersangka/terdakwa di masa yang akan datang (fungsi preventif).

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak tulisan dan angka-angka secara matematis menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara terkorup se-Asia, dan melihat angka-angka penyimpangan APBN setiap tahun, yang sudah mencapai 50%, kiranya sudah tidak dapat ditolerir lagi pendapat yang mengatakan bahwa korupsi hanya merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) bukan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Apalagi sudah terbukti bahwa sumber kemiskinan 200 juta rakyat Indonesia adalah juga dari perkembangan korupsi yang sudah bersifat sistematik dan meluas sehingga sudah sepantasnya di dalam Bagian Menimbang huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 menegaskan antara lain; “bahwa tindak pidana korupsi …tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas…”. Bertitiktolak kepada fakta korupsi di Indonesia dan mengacu kepada hukum positif tentang UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka korupsi di Indonesia secara sah telah diakui sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia masyarakat luas; pengakuan formil inilah yang memberikan ciri bahwa korupsi merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa atau “extra-ordinary crimes” (lihat alinea kedua baris ke-4 dari bawah, penjelasan umum UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK); sehingga penanganannya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa, antara lain dengan penggunaan sistem pembuktian terbalik yang dibebankan kepada terdakwa, diperkuat dengan .pembentukan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang lebih besar dari kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 30 tahun 2002 juga telah diuraikan antara lain sebagai berikut: “…karena itu maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainka telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun di dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa”.

Bertolak dari uraian perkembangan fakta dan perundang-undangan yang secara khusus ditujukan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia sampai saat ini, maka sudah jelas dan gamblang bahwa bangsa Indonesia melalui perwakilannya di DPR bersama-sama pemerintah sudah berketetapan hati dan memiliki komitmen politik untuk membebaskan kemiskinan bangsa ini antara lain melalui pemberantasan korupsi. Bangsa Indonesia juga sudah menetapkan bahwa korupsi merupakan “extra ordinary crimes” sebagai pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas sehingga pemberantasan korupsi sudah memiliki landasan filosofis, yuridis, dan konstitusional serta sosiologis yang kuat, teruji dan terukur untuk menegasikan pemberlakuan asas non-retroaktif terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum diberlakukannya UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Atas dasar uraian di atas maka tidak ada lagi dalih atau pertimbangan apapun untuk menyatakan bahwa keberadaan dan keberlakuan UU tersebut tidak berlaku surut.

* Tulisan ini dimuat dalam Buku "Di Balik Palu Mahkamah Konstitusi: Telaah Judicial Review Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi" yang diterbitkan oleh MTI akhir Maret 2005


--------------

* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet


--------------





KEUNGGULAN SISTEM PIDANA ISLAM :

PEMBUNUHAN DI SAUDI SELAMA 1 TAHUN SAMA DENGAN PEMBUNUHAN DI AMERIKA DALAM SEHARI


Oleh : M. Shiddiq al-Jawi


sumber :http://www.khilafah1924.org



Pengantar


Sistem pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.


Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena 2 (dua) alasan utama.

Pertama, secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pikir kaum sekuler/liberal. Misalnya, hukuman mati untuk orang murtad, dianggap kejam dan salah bukan karena Islamnya yang salah, tapi karena bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut secara fanatik oleh kaum sekuler.

Kedua, secara praktikal, sistem pidana yang sedang diterapkan memang bukan sistem pidana Islam. Hukum potong tangan untuk pencuri dipandang salah dan sadis bukan karena Islamnya yang salah, melainkan karena bertentangan dengan sistem pidana kafir warisan penjajah, yaitu pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, pencuri diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Patut diketahui KUHP ini adalah pidana warisan penjajah Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri muslim ini sejak 1946 (Muljatno, KUHP, 2001:128).

Padahal, studi mendalam dan objektif terhadap sistem pidana Islam telah menunjukkan berbagai keunggulannya bila dibandingkan dengan sistem pidana sekuler yang tengah diterapkan. Tulisan ini mencoba mengungkap segi-segi keunggulan sistem pidana Islam tersebut, baik keunggulan secara konseptual (teoretis), maupun keunggulan praktikal (empiris).

Keunggulan Konseptual

Secara konsektual (teoretis), paling tidak ada 5 (lima) keunggulan sistem pidana Islam.

Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba terbatas jangkauan pandangannya.

Allah SWT berfirman :

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maa`idah [5] : 50)

Ayat di atas maknanya adalah tidak ada hukum siapapun yang lebih baik daripada hukum Allah. (Imam as-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain, hal. 91). Jadi, meski redaksinya berupa pertanyaan (“siapakah”), tapi yang dimaksud adalah menafikan atau mengingkari sesuatu (“tidak ada siapa pun”). (Ghayalaini, Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah, I/139).

Sumber sistem pidana Islam yang berasal dari wahyu Allah ini selanjutnya melahirkan keunggulan-keunggulan lain sebagai implikasinya. Antara lain, penerapan sistem pidana Islam akan dianggap sebagai wujud ketakwaan individu kepada Allah.

Sebaliknya, penerapan sistem pidana sekuler dengan sendirinya sama sekali akan kosong dari unsur ketakwaan, karena ia tidak bersumber dari wahyu Allah. Ketika hukum potong tangan diterapkan, ia adalah wujud ketakwaan kepada Allah. Sebab hukuman itu diperintahkan Allah dalam Al-Qur`an (lihat QS Al-Maidah [5] : 38).

Tapi ketika manusia menerapkan hukum pidana penjara untuk pencuri, yaitu menerapkan pasal 362 KUHP, berarti ia tidak bertakwa kepada Allah, karena ia tidak menjalankan sanksi ketetapan Allah, tapi sekedar sanksi bikinan manusia sesamanya. Kalau hakim muslim merasa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan pasal 362 KUHP, jelas ia sedang berkhayal atau bermimpi kosong.

Dengan kata lain, menjalankan sistem pidana Islam tak ubahnya dengan melaksanakan sholat, puasa, haji, dan ibadah ritual lainnya. Jadi sistem pidana Islam bersifat spiritual (ruhiyah). Sebab semuanya adalah hukum yang berasal dari Allah SWT yang merupakan ketakwaan jika dilaksanakan dengan benar oleh seorang muslim.

Kedua, sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat tetap (dawam), konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. (Audah, at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, I/24-25). Allah SWT berfirman :

“Telah sempurna kalimat Tuhanmu, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’aam [6] : 115)

Sebaliknya sistem pidana sekuler tidak memiliki sifat konsisten ini, karena ia akan selalu berubah dan berbeda-beda mengikuti kehendak manusia sesuai situasi, kondisi, waktu dan tempat. Penyebab hal ini tiada lain karena sumbernya bukan dari wahyu Allah, tapi dari manusia itu sendiri, sehingga berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda, dan berganti.

Dalam sistem pidana Islam, meminum minuman keras (khamr) adalah haram dan merupakan kejahatan (jarimah/jinayah) untuk siapapun di mana pun dan kapan pun (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal. 49). Minum khamr hukumnya haram di negeri Arab yang panas, sebagaimana ia haram untuk muslim yang tinggal di Rusia yang dingin.

Ini beda sekali dengan sistem pidana sekuler. Dulu pada tahun 1920-an Amerika Serikat pernah melarang minuman keras. Tapi dasar bangsa Amerika adalah bangsa pemabok, akhirnya mereka tidak tahan dan minuman keras lalu dibolehkan lagi untuk ditenggak oleh masyarakat Amerika yang kafir.

Memang dalam sistem pidana Islam ada jenis hukuman ta’zir yang memungkinkan adanya perbedaan sanksi hukuman yang penetapannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Misalnya pengguna narkoba, dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal.189). Ini berarti bisa saja sanksi penjaranya bisa kurang dari 15 tahun, dan besarnya denda bisa berbeda-beda.

Tetapi ini bukan berarti hukum bisa berubah mengikuti waktu dan tempat, sebab hukumnya tidak berubah, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba itu tetap haram. Yang berbeda hanyalah kadar sanksinya, bukan boleh tidaknya mengkonsumsi narkoba. Ini beda sekali dengan kejadian di AS, dimana yang berubah justru boleh tidaknya minum khamr.

Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat). Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya.

Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia di tengah masyarakat akan dapat terjamin dengan baik. Allah SWT berfirman :

“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2] : 179)

Sedang sifat jawabir, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR. Bukhari, dari Ubadah bin Shamit RA) (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hal. 64).

Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang mencuri dan dipenjara (bukan dipotong tangan), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena pencurian yang dilakukannya di dunia. Jadi, dengan sistem pidana sekuler, orang akan menderita secara double, di dunia sekaligus di akhirat. Mengerikan, bukan? Nauzhu billah….

Keempat, Dalam sistem pidana Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena, sistem pidana Islam itu bersifat spiritual, yakni menjalankannya berarti bertakwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Rasulullah SAW bersabda : “Akhdhul amiiri suhtun wa qabuulul qaadhiy ar-risywata kufrun.” (Hadiah yang diterima oleh seorang penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima oleh hakim adalah kufur) (HR. Ahmad).

Berdasar hadits itu, seorang ulama dari kalangan tabi’in, yakni Abu Wa`il bin Salamah berkata,”Seorang qadhi (hakim) yang menerima hadiah, ia makan barang haram dan jika menerima suap, ia telah sampai pada kekufuran.” (Al-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 62)

Kelima, Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.

Kaidah fiqih menyebutkan,”al-ijtihad laa yunqadhdhu bi-mitslihi.” (Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang semisalnya). (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 193). Artinya, vonis yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil ijtihadnya, tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang dihasilkan oleh hakim lainnya.

Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati (qishash) atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.

Keunggulan Praktis (Empiris)

Secara empiris, keunggulan sistem pidana Islam pun masih dapat dibuktikan hingga sekarang, meski negara Khilafah sebagai institusi penegaknya sudah hancur sejak tahun 1924.

Negara Arab Saudi, walau pun belum Islami seratus persen --karena masih menggunakan sistem monarki (bukan Khilafah)-- tapi sistem pidana Islam yang diterapkannya menunjukkan keunggulan signifikan bila dibandingkan sistem pidana sekuler yang dijalankan di negara-negara Arab lainnya, yaitu di Suriah, Sudan, Mesir, Irak, Libanon, dan Kuwait. Rata-rata angka pembunuhan di Saudi (dalam 100.000 penduduk) dalam periode 1970-1979 yang besarnya 53, ternyata hanya 1/6 dari angka pembunuhan Mesir dan Kuwait, 1/7 dari angka pembunuhan Suriah, 1/9 dari angka pembunuhan Sudan, 1/16 dari angka pembunuhan Irak, dan hanya 1/25 dari angka pembunuhan Libanon. (Topo Santoso, 2003: 138-143).

Jika Saudi dibandingkan dengan negara Barat, seperti Amerika Serikat, angkanya akan lebih signifikan dan dramatis. Bayangkan, angka pembunuhan Saudi selama 1 tahun sama dengan angka pembunuhan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka pembunuhan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 53 kasus pembunuhan per tahun. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 20.000 kasus pembunuhan, atau 54 orang terbunuh per hari (al-Basyr, 1995:45).

Bayangkan pula, angka perkosaan di Saudi selama 1 bulan sama dengan angka perkosaan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka perkosaan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 352 kasus perkosaan per tahun. Jadi per bulan di Saudi terjadi sekitar 29 perkosaan. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 10.000 kasus perkosaan, atau sekitar 27 perempuan diperkosa per hari. Ini kurang lebih setara dengan angka perkosaan Saudi selama 1 bulan (Qonita, 2001:53-54). Subhanallah!


Penutup

Dari uraian keunggulan konseptual dan praktikal di atas, nampak jelas sistem pidana Islam jauh lebih unggul jika dibandingkan sistem pidana sekuler yang diterapkan saat ini.

Sudah saatnya sistem pidana sekuler warisan penjajah yang kafir itu dihapuskan sekarang juga, sebab ia bertentangan secara total dengan Islam dan hanya menimbulkan dosa dan kerusakan di dunia dan akhirat. [ ]

DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, M. Husain. 1990. Dirasat fi al-Fikr al-Islami. Beirut : Darul Bayariq.

Audah, Abdul Qadir. 1992. at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami. Beirut : Mu`assah ar-
Risalah.

al-Baghdadi, Abdurrahman. 1987. Serial Hukum Islam (Penyewaan Tanah

Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan). Bandung : PT. Alma’arif.

al-Basyr, M. bin Saud. 1995. Amerika di Ambang Keruntuhan (As-Suquth min al-Dakhil). Penerjemah Mustholah Maufur. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

Ghalayaini, Syaikh Musthofa. Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah. 1994. Beirut : al-
Maktabah al-‘Ashriyah.

al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham al-Uqubat fi al-Islam. Beirut : Darul
Ummah

Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Cetakan kedua puluh satu. Jakarta : Bumi Aksara.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta : Gema Insani Press.

as-Suyuthi & al-Mahalli. 1991. Tafsir Al-Jalalain. Cetakan Pertama. Beirut : Darul Fikr.

Qonita, Arina. 2001. Jilbab dan Hijab. Jakarta : Bina Mitra Press.

Zallum, Abdul Qadim. 2002. Nizham al-Hukm fi al-Islam. Tanpa Tempat Penerbit : Hizbut Tahrir.





--------------


* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







Monday, September 03, 2007

ETIKA PROFESI MENJUNJUNG KEHORMATAN ADVOKAT

oleh
Mardjono Reksodiputro



Pengantar

Perkenankan saya pada awal orasi ini selaku pribadi maupun teman serikat kantor konsultan hukum ABNR, menyampaikan selamat kepada Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) serta seluruh anggota AAI, atas ulang tahun ke-15 organisasi mereka. Semoga AAI dapat terus berkiprah meningkatkan citra advokat di Indonesia! Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghormatan yang diberikan kepada saya, untuk menyampaikan orasi ilmiah dengan tema etika profesi advokat, pada forum terhormat ini.

Memang ada pendapat bahwa sebenarnya Indonesia tidak memerlukan undang-undang tentang advokat, namun saya berpendapat bahwa UU No. 18/2003 tentang Advokat (5 April 2003) adalah suatu kemajuan besar dan hal yang positif bagi pengembangan dan kemajuan advokat Indonesia. Negara-negara ASEAN tetangga kita seperti: Malaysia (Legal Profession Act, 1976), Filipina (supreme Court Revised Rules of Court, 1986), Singapore (Legal Profession [Amandement] Act, No. 41 of 1993), dan Thailand (Advocate Act BE 2528 of 1985) sudah lama mempunyai peraturan yang mengatur advokat di negara masing-masing. Aturan-aturan mengenai advokat itu tidak dimaksudkan mengurangi atau menghambat kemandirian profesi, yang punya kewajiban mulia atau terpandang ini (mobile officium). Sebaliknya aturan-aturan dalam UU No. 18/2003 harus dibaca dan diartikan, bahwa seorang advokat yang bernaung di bawah Undang-undang Advokat ini wajib menjalankan peranannya sebagai seorang advokat profesional dalam kerangka supremasi hukum dan atura-aturan etika profesi (within the rules of law and standards of professional ethics).

Dalam kaitan dengan judul orasi ini, perlu dahulu saya kemukakan apa yang saya maksud dengan etika profesi. Tanpa perlu terlibat dengan definisi, maka dapat dikatakan bahwa aturan-aturan tentang etika profesi advokat ini dapat terdiri dari sejumlah asas (canons), aturan tentang tanggung jawab dan standar kerja profesi (professional responsibilities and standards of work), serta aturan penegakan disiplin (disciplinary proceedings). Dalam pembukaannya Kode Etik Advokat Indonesia, menyatakan:
“Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri” (Kode Etik yang disahkan 23 Mei 2002).

Harkristuti mengaitkan etike profesi dengan kinerja suatu profesi yang mengandung “social values and responsibilities”, dan karena itu menyamakannya dengan akhlak atau moral (tentang apa yang benar atau tidak, dan apa yang salah atau buruk). Saya sendiri sependapat untuk melihat etika profesi advokat sebagai bagian dari ilmu tentang akhlak (moral science) yang mengatur kewajiban para anggota profesi advokat terhadap masyarakat, pengadilan, sejawat profesi, dan para kliennya.

Karena luasnya kode etik profesi advokat ini, maka hanya beberapa asas yang saya anggap penting dapat saya sampaikan di sini. Dipilihnya asas tersebut tentu sangat subyektif dan terkait pada penafsiran saya tentang judul orasi yang ditugaskan kepada saya. Apa yang akan saya lakukan adalah mencoba memperjelas pemahaman kita tentang beberapa asas (aturan) dalam KEAI, dengan mengambil perbandingan atau contoh dari luar negeri (a.l. dari American Bar Associaton).

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Masyarakat
Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia 2002 (Selanjutnya KEAI) menyatakan bahwa advokat adalah suatu profesi terhormat (officium mobile). Kata “mobile officium” mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka. Serupa dengan ungkapan yang kita kenal “noblesse oblige”, yaitu kewajiban perilaku yang terhormat (honorable), murah-hati (generous), dan bertanggung jawab (responsible) yang dimiliki oleh mereka yang ingin dimuliakan. Hal ini berarti bahwa seorang anggota profesi advokat, tidak saja harus berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus juga mendapat kepercayaan publik, bahwa advokat tersebut akan selalu berperilaku demikian.

Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 2 dan 3 UU Advokat, maka seorang sarjana hukum dapat diangkat sebagai seorang advokat dan akan menjadi anggota organisasi advokat (admission to the bar). Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat, maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat (mobile officium), dengan hak eksklusif: (a) menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat, (b) dengan begitu berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan (c) menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya. Akan tetapi, jangan dilupakan, bahwa hak dan kewenangan istimewa ini juga menimbulkan kewajiban advokat kepada masyarakat, yaitu: (a) menjaga agar mereka yang menjadi anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu, dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini, serta (b) oleh karena itu bersedia menyingkirkan mereka yang terbukti tidak layak menjalankan profesi terhormat ini (to expose the abuses of which they know that certain of their brethren are quilty).

Kewajiban advokat kepada masyarakat tersebut di atas, dalam asas-asas etika (canons of ethics) American Bar Association (1954; selanjutnya ABA) termasuk dalam asas mengenai “Menjunjung Kehormatan Profesi” (upholding the honor of the profession), dimana dikatakan (terjemahan bebas) bahwa advokat itu harus selalu berusaha menjunjung kehormatan dan menjaga wibawa profesi dan berusaha untuk tidak saja menyempurnakan hukum namun juga penyelenggaraan sistem peradilannya (the administration of justice).

Bagian dari kewajiban advokat kepada masyarakat, adalah telah memberi bantuan jasa hukum kepada mereka yang secara ekonomi tidak mampu (miskin). Dalam KEAI Pasal 3 dinyatakan bahwa seorang advokat “tidak dapat menolak dengan alasan ... kedudukan sosial” orang yang memerlukan jasa hukum tersebut, dan juga di Pasal 4 kalimat: “mengurus perkara cuma-cuma” telah tersirat kewajiban ini. Dan asas ini dipertegas lagi dalam Pasal 7 KEAI alinea 8: “... kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi ornag yang tidak mampu”. Asas etika ini dalam ABA dikenal sebagai “Kewajiban Mewakili Orang Miskin” (duty to represent the indigent). Meskipun di Indonesia telah ada lembaga-lembaga yang membantu kelompok ekonomi lemah ini, khususnya dengan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH atau yang serupa) dan Biro Bantuan Hukum (BBH atau yang serupa), namun kewajiban advokat atau kantor advokat memberi jasa hukum kepada klien miskin, tetap harus diutamakan oleh profesi terhormat ini. Mengurus perkara “cuma-cuma” tidak saja untuk perkara pidana (criminal legal aid) tetapi juga untuk perkara perdata (civil legal aid). Dengan adanya di Indonesia lingkungan peradilan tatausaha negara, lingkungan peradilan agama, dan lingkungan peradilan militer, maka tentunya bantuan hukum ini harus juga mencakup perkara-perkara dalam bidang peradilan tersebut. Problematik yang mungkin akan ditemukan dalam menegakkan asas etika ini adalam pengertian “miskin”. Sebagai saran ingin diajukan di sini agar dalam organisasi profesi advokat juga terdapat bagian yang mengatur tentang bantuan hukum yang bersifat Pro Bono dan Public Interest.

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Pengadilan
Seorang advokat (counsel) adalah seorang “pejabat pengadilan” (officer of the court) apabila dia melakukan tugasnya di pengadilan. Oleh karena itu seorang advokat harus mendukung kewenangan (authority) pengadilan dan menjaga kewibawaan (dignity) sidang. Untuk memungkinkan keadaan ini, maka advokat harus patuh pada aturan-aturan sopan santun (decorum) yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya dan menunjukkan sikap penghargaan profesional (professional respect) kepada hakim, advokat lawan (atau jaksa/penuntut umum), dan para saksi. Kadang-kadang hal ini tidak mudah, dua contoh saya ajukan di sini:
(a) Advokat yang baik berkewajiban untuk protes secara kuat, apabila dia berpendapat bahwa pandangan atau pendapat (majelis) hakim keliru dalam menerapkan hukum acara (misalnya mengenai pembuktian atau saksi), namun demikian begitu (majelis) hakim telah memberi keputusan, maka advokat harus menerimanya. Tentu dia tetap berhak untuk mempergunakan upaya hukum yang tersedia, misalnya mengajukan banding.
(b) Ada kemungkinan seorang advokat mempunyai pengalaman dan pengetahuan yang jauh lebih dibanding (majelis) hakim. Sehingga sering sukar baginya untuk menahan diri melihat sikap dan putusan (majelis) hakim yang dianggapnya keliru. Tetapi juga di sini seorang advokat harus menjaga disiplin dirinya dan menahan diri untuk dapat tetap menjaga sopan santun sidang. Putusan (majelis) hakim harus ditaati, bagaimanapun dirasakan keliru dan tidak adil. Cara mengatasinya adalah hanya melalui upaya hukum yang tersedia.

Apabila seorang advokat tidak dapat mengendalikan dirinya dalam sidang, maka dia dapat ditegur secara keras oleh (majelis) hakim. Di negara-negara dengan “common law system” advokat ini dapat dituduh melakukan “contempt of court” (pelecehan pengadilan). Apakah keadaan yang diuraikan di atas termasuk dalam ketentuan KEAI, Pasal 3 alinea 8 “ ... harus bersikap sopan terhadap semua pihak, namun ...?” Kiranya Dewan Kehormatan Advokat akan menghadapi pertanyaan ini di kemudian hari.

“Contempt of court” di negara-negara Anglo-Saxon juga dipergunakan terhadap advokat yang mempergunakan media cetak atau media lainnya untuk memberikan pendapat tentang kasusnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijzde). Alasannya adalah bahwa ucapan advokat bersangkutan dapat menganggu jalannya peradilan (interfere with a fair trial and prejudice the due administration of justice – Canon 20 ABA). Dalam Pasal 8 KEAI alinea 6 memang ada asas (ketentuan) yang tidak membenarkan advokat mempergunakan media massa untuk mencari publisitas. Tetapi contoh di atas untuk “contempt of court” adalah berbeda. Kesimpulan saya adalah bahwa KEAI belum mengatur kemungkinan adanya pelecehan terhadap pengadilan yang dilakukan seorang advokat dengan memperngaruhi pengadilan melalui media massa (obstruction of justice).

Dalam hal kewajiban advokat kepada pengadilan, ABA canon 22 menyatakan bahwa perilaku advokat di muka sidang pengadilan dan dengan para teman sejawatnya harus bercirikan “keterbukaan” (candor, frankness) dan “kejujuran” (fairness). Inti dari asas ini adalah melarang advokat berperilaku curang (mislead, deceive)terhadap (majelis) hakim dan advokat lawannya. Memang kewajiban advokat mempunyai dua sisi: dia berkewajiban untuk loyal (setia) pada kliennya, tetapi juga wajib beritikad baik dan terhormat dalam berhubungan dengan pengadilan. Yang pertama adalah “the duty of fidelity” kepada kliennya dan ini belum ada dalam Pasal 4 KEAI tentang “hubungan (advokat) dengan klien”. Kewajiban kepada pengadilan tersebut di atas adalah “the duty of good faith” dan “the duty of honorable dealing”. Menurut pendapat saya KEAI juga harus menyediakan suatu bab khusus tentang hubungan advokat dengan pengadilan. Bab baru ini harus berbeda dengan bab VI KEAI yang mengatur tentang “cara bertindak menangani perkara”.

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Sejawat Profesi

Bab IV KEAI mengatur asas-asas tentang hubungan antar teman sejawat advokat. Dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan menjalankan profesi sebagai suatu usaha, maka persaingan adalah normal. Namun persaingan (competition) ini harus dilandasi oleh “ ... sikap saling menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai” (KEAI Pasal 5 alinea 1). Apalagi dalam persaingan melindungi dan mempertahankan kepentingan klien, sering antara para advokat, atau advokat dan jaksa/penuntut umum, terjadi “pertentangan” (contest). Sering pula advokat terbawa oleh “rasa-marah” (ill-feeling) antar klien mereka. Kejadian terakhir ini harus dicegah, permusuhan yang mungkin ada di antara klien-klien kedua belah pihak tidak boleh mempengaruhi para advokat di dalam perilakunya. Suatu ungkapan mengatan “Do as adversaries do in law: strive mightily, but eat and drink as friends”.

Alinea 4 dari Pasal 5 KEAI merujuk lepada penarikan atau perebutan klien. Dalam bahasa ABA ini dinamakan “encroaching” atau “trespassing”, secara paksa masuk dalam hak orang lain (teman sejawat advokat). Secara gambalng dikatakan adanya “obligation to refrain from deliberately stealing each other’s clients”. Bagaimana dalam praktik nanti Dewan Kehormatan KEAI akan mendefinisikan “stealing of clients” ini? Bagaimana akan ditafsirkan “menarik atau merebut klien” itu? Kita harus menyadari bahwa adalah hak klien untuk menentukan siapa yang akan memberinya layanan hukum; siapa yang akan mewakilinya; atau siapa advokatnya (it is for the client to decide who shall represent him).

Masalah lain dalam hubungan antar advokat ini adalah tentang penggantian advokat. Advokat lama berkewajiban untuk menjelaskan pada klien segala sesuatu yang perlu diketahuinya tentang perkara bersangkutan. Di sini perlu diperhatikan apa yang diatur dalam Pasal 4 alinea 2 KEAI tentang pemberian keterangan oleh advokat yang dapat menyesatkan kliennya. Advokat baru sebaiknya menghubungi advokat lama dan mendiskusikan masalah perkara bersangkutan dan perkembangannya terakhir. Yang perlu diperhatikan advokat baru adalah, bahwa klien telah benar-benar mencabut kuasanya kepada advokat lama dan klien juga telah memenuhi kewajibannya pada advokat lama (lihat alinea 5 dan 6, Pasal 5 KEAI).

Hal yang tidak boleh dilakukan seorang advokat adalah berkomunikasi atau menegosiasi maslah perkara, langsung dengan seseorang yang telah mempunyai advokat, tanpa kehadiran advokat orang ini. Asas ini tercantum dalam Canon 9 ABA. Namun demikian, asas ini tidak berlaku untuk mewawancarai saksi (-saksi) dari pihak lawan dalam berperkara (lihat alinea 5 dan 6, Pasal 7 KEAI).

Tentang Kewajiban Advokat Kepada Klien

Advokat adalah suatu profesi terhormat (officium mobile) dan karena itu mendapat kepercayaan penuh dari klien yang diwakilinya. Hubungan kepercayaan ini terungkap dari kalimat “the lawyer as a fiduciary” dan adanya “the duty of fidelity” para advokat terhadap kliennya. Akibat dari hubungan kepercayaan dan kewajiban untuk loyal pada kliennya ini, maka berlakulah asas tentang kewajiban advokat memegang rahasia jabatan (lihat Pasal 4 alinea 8 KEAI).

Seorang advokat wajib berusaha memperoleh pengetahuan yang sebanyak-banyaknya dan sebaik-baiknya tentang kasus kliennya, sebelum memberikan nasihat dan bantuan hukum. Dia wajib memberikan pendapatnya secara terus terang (candid) tentang untung ruginya (merus) perkara yang akan dilitigasi dan kemungkinan hasilnya. Dalam canon 8 ABA ini dinamakan “duty to give candid advice”. Sedang dalam KEAI diperingatkan agar advokat “tidak ... memberikan keterangan yang menyesatkan” dan “tidak ... menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang” (Pasal 4 alinea 2 dan 3).

Salah satu tugas utama dari seorang advokat adalah menjaga agar dirinya tidak menerima kasus dari klien yang menimbulkan “pertentangan atau konflik kepentingan” (conflicting interest). Terutama dalam kantor hukum yang mempekerjakan sejumlah besar advokat, maka sebelum menerima sebuah perkara, nama calon klien dan lawan calon klien serta uraian singkat kasusnya perlu diedarkan kepada para advokat sekantor. Ketentuan tentang hal ini, yaitu “duty not to represent conflicting interests” belum ada dalam KEAI. Adapun a.l. alasan perlunya ketentuan seperti ini, adalah asas yang telah disebut di atas “the lawyer as a fiduciary” dan “the duty of fidelity”. Kepercayaan klien pada advokat mungkin telah menyebabkan klien memberi advokatnya informasi konfidensial atau pribadi. Kewajiban untuk loyal kepada klien berakibat bahwa advokat dilarang (forbids) menerima perkara yang akan merugikan kepentingan kliennya (forbids the acceptance in matters adversaly affecting any interest of the client).

Mungkin terjadi keadaan, dimana dua (atau lebih) klien lama suatu kantor advokat mempunyai kepentingan dalam perkara yang sama dan kepentingan ini saling bertentangan. Asas pertama yang harus diperhatikan adalah “tidak mewakili kepentingan yang bertentangan (conflicting interests), kecuali dengan persetujuan semua pihak yang berkepentingan (the consent of all concerned)”. Sedangkan asas kedua adalah bahwa “kecuali semua pihak memberi persetujuan, maka hal ini berarti tidak boleh mewakili siapapun dari mereka (he may represent no one of them)”.

Pasal 4 alinea 8 KEAI mengatur tentang kewajiban advokat memegang rahasia jabatan dan “ ... wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antar advokat dan klien”. Pertanyaan yang mungkin harus dijawab oleh Dewan Kehormatan adalah: (a) apakah ketentuan ini berlaku juga bila mempertimbangkan pengaduan tentang “conflicting interests”, dan (b) apakah kewajiban “not to disclose or abuse professional confidence” tetap berlaku setelah klien meninggal dunia?

Masih dalam konteks “rahasia jabatan” (professional confidential information), apakah alinea 8 di atas itu mutlak? Bagaimana dengan informasi bahwa klien akan melakukan kejahatan? Menurut saya, advokat dalam hal ini dapat memberikan informasi “secukupnya” (as may be necessary) untuk mencegah terjadinya kejahatan ataupun melindungi calon korban. Pertanyaan yang lain adalah, bagaimana dengan informasi konfidensial klien yang mempunyai implikasi terhadap keamanan umum (public safety) atau keamanan negara (state security)? Di sini asas “menjaga rahasia jabatan” juga tidaklah mutlak.

Pendapat publik sering keliru menafsirkan kewajiban advokat menerima klien, Pasal3 alinea 1 KEAI memberi hak kepada advokat untuk menolak menerima perkara seorang klien, kecuali atas dasar agama, politik, atau status sosial. Ini dinamakan “the right to decline employment” (canon 31 ABA). Sedangkan dalam alinea 2, dikatakan bahwa tujuan advokat menerima perkara klien adalah terutama “ ... tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan”. Sedangkan dalam Pasal 4 alinea 9 KEAI tidak dibenarkan seorang advokat melepaskan tugas yang diberikan oleh kliennya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien. Ketiga ketentuan di atas harus dibaca bersama. Dalam kasus dimana klien oleh publik telah “dianggap” bersalah, maka berlaku asas “the right of the lawyer to undertake the defense of the person accused of crime, regardless of his personal opinion as to the guilt of the accused” (canon 5 ABA). Dalam hal kemudian advokat ingin mengundurkan diri, maka hal itu harus dilakukan dengan “good cause” (alasan yang wajar). Dikatakan a.l. oleh canon 44 ABA: “the lawyer should non throw up the unfinished task to the detriment of his client, except for reasons of honor or self-resfect”. Apa yang dimaksud dengan ini adalah misalnya: klien memaksa agar advokat melakukan sesuatu yang tidak adil (unjust) atau “immoral” dalam penanganan kasusnya. Apabila dia akan mengundurkan diri, maka advokat harus memberikan kepada klien cukup waktu untuk memilih advokat baru.

Sejauhmana seorang advokat boleh memperjuangkan kepentingan kliennya juga sering disalahtafsirkan oleh publik. Hal yang sangat merugikan dan merusak kehormatan advokat adalah pendapat yang sangat keliru: “it is the duty of the lawyer to do what ever may enable him to succeed in winning his clients cause”. Pendapat yang keliru ini bertentangan dengan sumpah atau janji advokat dalam Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, yang a.l. mengatakan bahwa dia (advokat) akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan, serta tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan perkara kliennya. Hal ini dikatakan lebih jelas dalam canon 15 ABA, a.l.: “ ... the lawyer owes entire devotion to the interest of the client ... and the exertion of his utmost learning and ability. But it is ... to be borne in mind that the great trust o fthe lawyer is to be performed within and not without the bounds of law. The office of the attorney does not permit ... for any client, violation of law or any manner of fraud ... he must obey his own conscience and not that of his client”.

Asas terakhir yang saya kutip di atas, adalah bagaimana kita harus menafsirkan dan menjalankan profesi advokat seperti yang diwajibkan oleh asas KEAI, Pasal 3 alinea 7: “Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium mobile)”.

Demikianlah pandangan saya untuk mengisi judul orasi ini: Etika Profesi Menjunjung Kehormatan Advokat.

Terima kasih



Jakarta, 28 Juli 2005
Disampaikan pada acara Peringatan
Ulang Tahun AAI Ke-15, bertempat di
Golden Ball Room Hotel Hilton
Jakarta Pusat

Dapat diakses di www.komisihukum.go.id





* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







Cybercrime and Intelectual Property

Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000. Mengikuti saran-saran yang dibuat..

Dalam makalahnya Barda Nawawi Arief (2001) mengusulkan agar dalam hal kriminalisasi, kita bedakan antara (a) harmonisasi materi/substansi dan (b) harmonisasi kebijakan formulasi. Yang pertama adalah tentang apa yang akan dinamakan “tindak pidana mayantara” (istilah BNA untuk cyber crime) dan yang kedua apakah akan berada di dalam atau di luar KUHPidana. Untuk hal pertama BNA menunjuk pada kerangka (sistematik) Draft Convention on Cyber Crime dari Dewan Eropa (Draft No. 25, Desember 2000). Konvensi ini telah ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Hungaria.

BNA menyarikan kategori delik menjadi sebagai berikut :
1. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer. Termasuk di sini :
a. mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal access);
b. tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception) ;
c. tanpa hak merusak data (data interference) ;
d. tanpa hak mengganggu sistem (system interference);
e. menyalahgunakan perlengkapan
(misuse of devices);

2. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer-computer related offenses : forgery and fraud) ;

3. Delik-delik yang bermuatan pornografi anak (content-related offenses, child pornography) ;

4. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta (offences related to infringements of copyright).
Dari contoh BNA di atas dapatlah disimpulkan makalah ini untuk mempergunakan definisi cyber crime sebagai “crime related to technology, computers, and the internet” (Techtv, 2001).

Tentang kebijakan formulasi yang disarankan BNA, kita dapat melakukan dua pendekatan (Sinrod, 2001) :
1. menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya (tentu dengan penambahan) ;
2. menganggapnya sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi yang dibicarakan BNA), dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.

Tentu saja kita dapat juga menggunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama. Amerika Serikat mempergunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama, misalnya dengan mengamendir Securities Act 1933 (UU Pasar Modal) dan mengundangkan “Computer Fraud and Abuse Act” (Sinrod). Sebaliknya di Belanda Commissie Franken dalam tahun 1987 dan Kaspersen menganjurkan pendekatan pertama dan hanya menyempurnakan Wetboek van Strafrecht (Kasperen, 1990). Commissie Franken merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan (misbruikvormen) :

1. tanpa hak memasuki sistem komputer ;
2. tanpa hak mengambil (onderscheppen) data komputer ;
3. tanpa hak mengetahui (kennisnemen) ;
4. tanpa hak menyalin/mengkopi ;
5. tanpa hak mengubah ;
6. mengambil data ;
7. tanpa hak mempergunakan peralatan ;
8. sabotase sistem komputer;
9. mengganggu telekomunikasi (Kasperen : 315).

Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000. Mengikuti saran-saran yang dibuat Commissie Franken untuk pemerintah Belanda, maka Tim penyusun RUU KUHP Baru juga telah memasukkan pasal-pasal baru untuk menghadapi masalah cyber crime (dibuat oleh Tim yang bekerja sampai dengan 1993), yaitu pasal 188 untuk data komputer, pasal 189 untuk terminal komputer, pasal 190 untuk akses ke sistem komputer dan pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer (Rancangan KUHP Dep. Hukum dan Perundang-Undangan, 1999-2000 ; lihat juga Mardjono Reksodiputro, 1988).

Dalam sistem komputer, maka teknologi internet adalah hal baru (mulai tahun 1995 jaringan internet mulai dipergunakan untuk umum termasuk bisnis), sistem ini dimulai tahun 1969 sebagai proyek militer Amerika Serikat yang bernama “ARPANET”). Sejak dikenalnya jaringan internet (interconnected computer networks), maka mulai pula computer crime dikenal sebagai cyber crime dan masuk dalam permasalahannya adalah tentang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual – Intelectual Property Right) dan E-Commerce (perdagangan melalui internet). Untuk kejahatan-kejahatan ini, maka “hacker” (atau “cracker”) masuk dalam sistem komputer suatu perusahaan dan “steal secret information and wreak havoc with their software and data”. Seorang cracker bernama Kevin D. Mitnick (umur 17 tahun, warga negara USA) pada awal tahun 1990-an telah melakukan “breaking into the nation’s telephone and cellular telephone networks, stealing thousands of data files and trade secrets from corporate targets, obtaining at least 20,000 credit card numbers of some of the country’s richest persons, and sabotaging government, university, and private computer systems around the nation” (Rosenoer, 1997). Dengan cara ini maka rahasia dagang (HaKI : paten, dll) maupun kepercayaan perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat terancam. Ingat kerusakan yang ditimbulkan dengan melalui virus “I LOVE YOU”.

Namun demikian, dalam usaha kriminalisasi-primair (menyatakan sebagai delik perbuatan dalam abstracto) sebaiknya kita berpedoman pada 7 asas yang dikemukakan de Roos (1987), yaitu :
a. masuk akalnya kerugian yang digambarkan;
b. adanya toleransi yang didasarkan pada penghormatan atas kebebasan dan tanggungjawab individu ;
c. apakah kepentingan yang dilanggar masih dapat dilindungi dengan cara lain (asas subsidiaritas) ;
d. ada keseimbangan antara kerugian, toleransi dan pidana yang diancamkan (asas proportionalitas) ;
e. apakah kita dapat merumuskan dengan baik, sehingga kepentingan hukum yang akan dilindungi, tercermin dan jelas hubungannya dengan asas kesalahan – sendi utama hukum pidana ;
f. kemungkinan penegakannya secara praktis dan efektif (serta dampaknya pada prevensi umum).

Karena itu, sebaiknya Indonesia menyempurnakan KUHP (atau Rancangan KUHP Baru) kita dan tidak cepat-cepat menyusun peraturan perundang-undangan di luar KUHP (yang membutuhkan kerangka hukum baru). Pada waktu ini paling tidak ada satu Rancangan UU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (sumber tidak dikenal) yang antara lain mengatur soal Yurisdiksi (Bab XIV), Penyidikan (Bab XIII) dan Ketentuan Pidana (Bab XIV).

Makalah disampaikan dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI) di Fakultas Hukum Universitas Surabaya

dapat juga di akses di www.komisihukum.go.id





Artikel Lain


* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...