Monday, September 03, 2007

Cybercrime and Intelectual Property

Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000. Mengikuti saran-saran yang dibuat..

Dalam makalahnya Barda Nawawi Arief (2001) mengusulkan agar dalam hal kriminalisasi, kita bedakan antara (a) harmonisasi materi/substansi dan (b) harmonisasi kebijakan formulasi. Yang pertama adalah tentang apa yang akan dinamakan “tindak pidana mayantara” (istilah BNA untuk cyber crime) dan yang kedua apakah akan berada di dalam atau di luar KUHPidana. Untuk hal pertama BNA menunjuk pada kerangka (sistematik) Draft Convention on Cyber Crime dari Dewan Eropa (Draft No. 25, Desember 2000). Konvensi ini telah ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Hungaria.

BNA menyarikan kategori delik menjadi sebagai berikut :
1. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer. Termasuk di sini :
a. mengakses sistem komputer tanpa hak (illegal access);
b. tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran (illegal interception) ;
c. tanpa hak merusak data (data interference) ;
d. tanpa hak mengganggu sistem (system interference);
e. menyalahgunakan perlengkapan
(misuse of devices);

2. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer (pemalsuan dan penipuan dengan komputer-computer related offenses : forgery and fraud) ;

3. Delik-delik yang bermuatan pornografi anak (content-related offenses, child pornography) ;

4. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta (offences related to infringements of copyright).
Dari contoh BNA di atas dapatlah disimpulkan makalah ini untuk mempergunakan definisi cyber crime sebagai “crime related to technology, computers, and the internet” (Techtv, 2001).

Tentang kebijakan formulasi yang disarankan BNA, kita dapat melakukan dua pendekatan (Sinrod, 2001) :
1. menganggapnya sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) yang dilakukan dengan komputer teknologi tinggi (high-tech) dan KUHP dapat dipergunakan untuk menanggulanginya (tentu dengan penambahan) ;
2. menganggapnya sebagai kejahatan kategori baru (new category of crime) yang membutuhkan suatu kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk mengatasi sifat khusus teknologi yang sedang berkembang dan tantangan baru yang tidak ada pada kejahatan biasa (misalnya masalah yurisdiksi yang dibicarakan BNA), dan karena itu perlu diatur secara tersendiri di luar KUHP.

Tentu saja kita dapat juga menggunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama. Amerika Serikat mempergunakan kedua pendekatan tersebut bersama-sama, misalnya dengan mengamendir Securities Act 1933 (UU Pasar Modal) dan mengundangkan “Computer Fraud and Abuse Act” (Sinrod). Sebaliknya di Belanda Commissie Franken dalam tahun 1987 dan Kaspersen menganjurkan pendekatan pertama dan hanya menyempurnakan Wetboek van Strafrecht (Kasperen, 1990). Commissie Franken merumuskan sembilan bentuk penyalahgunaan (misbruikvormen) :

1. tanpa hak memasuki sistem komputer ;
2. tanpa hak mengambil (onderscheppen) data komputer ;
3. tanpa hak mengetahui (kennisnemen) ;
4. tanpa hak menyalin/mengkopi ;
5. tanpa hak mengubah ;
6. mengambil data ;
7. tanpa hak mempergunakan peralatan ;
8. sabotase sistem komputer;
9. mengganggu telekomunikasi (Kasperen : 315).

Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000. Mengikuti saran-saran yang dibuat Commissie Franken untuk pemerintah Belanda, maka Tim penyusun RUU KUHP Baru juga telah memasukkan pasal-pasal baru untuk menghadapi masalah cyber crime (dibuat oleh Tim yang bekerja sampai dengan 1993), yaitu pasal 188 untuk data komputer, pasal 189 untuk terminal komputer, pasal 190 untuk akses ke sistem komputer dan pasal 191 tentang jaringan telepon yang termasuk jaringan komputer (Rancangan KUHP Dep. Hukum dan Perundang-Undangan, 1999-2000 ; lihat juga Mardjono Reksodiputro, 1988).

Dalam sistem komputer, maka teknologi internet adalah hal baru (mulai tahun 1995 jaringan internet mulai dipergunakan untuk umum termasuk bisnis), sistem ini dimulai tahun 1969 sebagai proyek militer Amerika Serikat yang bernama “ARPANET”). Sejak dikenalnya jaringan internet (interconnected computer networks), maka mulai pula computer crime dikenal sebagai cyber crime dan masuk dalam permasalahannya adalah tentang HaKI (Hak Kekayaan Intelektual – Intelectual Property Right) dan E-Commerce (perdagangan melalui internet). Untuk kejahatan-kejahatan ini, maka “hacker” (atau “cracker”) masuk dalam sistem komputer suatu perusahaan dan “steal secret information and wreak havoc with their software and data”. Seorang cracker bernama Kevin D. Mitnick (umur 17 tahun, warga negara USA) pada awal tahun 1990-an telah melakukan “breaking into the nation’s telephone and cellular telephone networks, stealing thousands of data files and trade secrets from corporate targets, obtaining at least 20,000 credit card numbers of some of the country’s richest persons, and sabotaging government, university, and private computer systems around the nation” (Rosenoer, 1997). Dengan cara ini maka rahasia dagang (HaKI : paten, dll) maupun kepercayaan perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat terancam. Ingat kerusakan yang ditimbulkan dengan melalui virus “I LOVE YOU”.

Namun demikian, dalam usaha kriminalisasi-primair (menyatakan sebagai delik perbuatan dalam abstracto) sebaiknya kita berpedoman pada 7 asas yang dikemukakan de Roos (1987), yaitu :
a. masuk akalnya kerugian yang digambarkan;
b. adanya toleransi yang didasarkan pada penghormatan atas kebebasan dan tanggungjawab individu ;
c. apakah kepentingan yang dilanggar masih dapat dilindungi dengan cara lain (asas subsidiaritas) ;
d. ada keseimbangan antara kerugian, toleransi dan pidana yang diancamkan (asas proportionalitas) ;
e. apakah kita dapat merumuskan dengan baik, sehingga kepentingan hukum yang akan dilindungi, tercermin dan jelas hubungannya dengan asas kesalahan – sendi utama hukum pidana ;
f. kemungkinan penegakannya secara praktis dan efektif (serta dampaknya pada prevensi umum).

Karena itu, sebaiknya Indonesia menyempurnakan KUHP (atau Rancangan KUHP Baru) kita dan tidak cepat-cepat menyusun peraturan perundang-undangan di luar KUHP (yang membutuhkan kerangka hukum baru). Pada waktu ini paling tidak ada satu Rancangan UU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (sumber tidak dikenal) yang antara lain mengatur soal Yurisdiksi (Bab XIV), Penyidikan (Bab XIII) dan Ketentuan Pidana (Bab XIV).

Makalah disampaikan dalam Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI) di Fakultas Hukum Universitas Surabaya

dapat juga di akses di www.komisihukum.go.id





Artikel Lain


* Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
* Terorisme dalam Peradilan Pidana
* Pergeseran Makna Terorisme
* Kerahasiaan Data PPATK
* Panwas (dan) Pemilu
* Sistem Hukum Indonesia
* Kegagalan SPP Anak
* proses hukum dalam pemilu
* KPK dan Korupsi
* Bush Kebal Santet







1 comment:

drmandangmichael@gmail.com said...

Orang kaya menguasai orang miskin, yang berhutang menjadi budak dari yang menghutangi. Orang yang menabur kecurangan akan menuai bencana, dan tongkat amarahnya akan habis binasa. Orang yang baik hati akan diberkati, karena ia membagi rezekinya dengan si miskin.

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...