Friday, April 20, 2007

PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :

(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;

(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”

(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.

(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;

(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.


BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus.


Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.



ATURAN TAMBAHAN


Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.



Pasal III

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia , dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA


K e t u a,

Prof. Dr. H. M. Amien Rais


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H. M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Drs. H. Oesman Sapta

Wakil Ketua,

Komjen Pol. Drs. Posma Lumban Tobing

Wakil Ketua,

Drs. H. A. Nazri Adlani


PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3) dan (4); Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 6A Ayat (1), (2), (3) dan (5); Pasal 7A, Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dan (7); Pasal 7C, Pasal 8 Ayat (1) dan (2), Pasal 11 Ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4), Bab VIIA, Pasal 22C Ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3) dan (4); Bab VIIB, Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6);Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2) dan (3); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2), Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3) dan (4); dan Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut denganundang-undang.

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Pasal 11
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.

Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.


BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (Lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 November 2001

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA


Ketua,

Prof. Dr. H.M. Amien Rais


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani

Wakil Ketua,

Agus Widjojo


-----------------------------------------------

PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT INDONESIA

Setelah Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Majelis Permusyawaratan rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal19, Pasal 20 Ayat (5) , Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun

Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB IXA
WILAYAH NEGARA

Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


BAB XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA
LAGU KEBANGSAAN

Pasal 36A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2000


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

Prof. Dr. H.M. Amien Rais


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita


Wakil Ketua,

Ir. Sutjipto


Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM


Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.


Wakil Ketua,


Drs. H.A. Nazri Adlani



-----------------------------------------------

PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 194

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan (3), Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat


Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” .

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 13
(3) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 1999
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Ketua,

Prof. Dr. H.M. Amien Rais

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita

Wakil Ketua,

Drs. Kwik Kian Gie

Wakil Ketua,

H. Matori Abdul Djalil

Wakil Ketua,

Drs. H.M. Husnie Thamrin

Wakil Ketua,

Dr. Hari Sabarno, S. IP, MBA, MM

Wakil Ketua,

Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.

Wakil Ketua,

Drs. H.A. Nazri Adlani

----------------------
===========================
----------------------



UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


UNDANG-UNDANG DASAR


BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.


BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XI
A G A M A

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
P E N D I D I K A N

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.


ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.






Thursday, April 19, 2007

Husein Umar Berpulang ke Rahmatullah

Husein Umar, 66 tahun, Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) meninggal dunia akibat peyakit jantung yang dideritanya, pada pagi ini (19/4) pukul 04. 00 wib di rumah sakit Harapan Kita Jakarta. Umat Islam Indonesia turut berduka atas kepergian beliau yang banyak berjasa.

Sebelumnya beliau pernah dirawat di rumah sakit di Malaysia. Pembengkakan terjadi pada jantung, limpa dan ginjal. "Hampir semua organ tersebut penuh air, oleh sebab itu pihak rumah sakit belum bisa melakukan operasi, ” jelas salah seorang puteri beliau saat itu tatkala masih dirawat.

Eramuslim belum dapat informasi resmi kapan dan di mana Husein Umar akan dikebumikan. Husein Umar Al-Hajri lahir di Bali, 14 Desember 1940. Beliau terkenal sebagai tokoh yang piawai berpidato dan bertabligh di atas podium.

Selain aktif berdakwah, Husein Umar juga tercatat sebagai salah satu ketua Dewan Pakar Ikan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, pengurus perguruan Al-Azhar dan Forum Umat Islam. Beliau juga pernah menjadi anggota DPR-RI.

Allahummaghfirlahu warhamhu wa 'afihi w'fu 'anhhu (ust)


http://eramuslim.com/berita/nas/4626c4bc.htm?rel
http://eramuslim.com/berita/nas/4626c4bc.htm?rel

Sunday, April 15, 2007

UUD Sementara Republik Indonesia (BAB VI)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA
BAB V. KONSTITUANTE


BAB VI. PERUBAHAN, KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.

BAGIAN I. PERUBAHAN.
Pasal 140.

1.Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menunjuk dengan tegas perubahan yang diusulkan.

Dengan Undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.

2.Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil-Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

*165
3.Yang ditetapkan dalam Pasal 66, 72. 74, 75, 91. 92 dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
4.Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.

Pasal 141.
1.Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
2.Naskah Undang-undang Dasar yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnya, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnya diberi nomor berturut dan penunjukkan-penunjukkannya diubah.
3.Alat-alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang, Dasar mulai berlaku, dilanjutkan sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar, kecuali jika melanjutkannya itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar yang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan- tindakan penglaksanaan yang lebih lanjut.

BAGIAN II. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 142.
Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini.

Pasal 143.
Sekedar hal itu belum ternyata dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia yang mana akan menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena Pasal 142.

Pasal 144.
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), maka yang sudah menjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka yang menurut atau berdasar atas Persetujuan perihal pembagian warga-negara yang dilampirkan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang kebangsaannya tidak *166 ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.

BAGIAN III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 145.
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewajibkan satu atau beberapa panitia yang diangkatnya, untuk menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk-petunjuknya, bekerja mengikhtiarkan, supaya pada umumnya sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-Undang Dasar.

Pasal 146.
Segera sesudah Undang-Undang Dasar berlaku Pemerintah mewujudkan pembentukan aparatur Negara yang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-Undang Dasar yang merupakan jiwa perjuangan nasional dengan jalan menyusun kembali tenaga-tenaga yang ada.


UUD Sementara RI 1950 (BAB V)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA


BAB V. KONSTITUANTE

Pasal 134.
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.


Pasal 135.

1.Konstituante terdiri dari sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil.
2.Anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
3.Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 58 berlaku juga buat Konstituante dengan pengertian bahwa jumlah-jumlah wakil itu dua kali lipat.

Pasal 136.
Yang ditetapkan dalam Pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ayat (3) dan (4) dan Pasal 76 berlaku demikian juga bagi Konstituante.

Pasal 137.

1.Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang rancangan Undang-undang Dasar baru, jika pada rapatnya tidak hadir sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah anggota-sidang.
2.Undang-udang Dasar baru berlaku, jika rancangannya telah diterima dengan sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah suara anggota yang hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
3.Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Undang-undang Dasar, maka dikirimkannya rancangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah.
Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengan segera. Pemerintah mengumumkan Undang-undang Dasar itu dengan keluhuran.

Pasal 138.

1.Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut *164 aturan-aturan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, maka Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang tersusun menurut aturan- aturan yang dimaksud data pasal tersebut.
2.Pekerjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena ketentuan data ayat (1) pasal ini menjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih oleh Konstituante di antara Anggota-anggotanya dan yang bertanggung-jawab kepada Konstituante.

Pasal 139.

1.Badan Pekerja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggota merangkap Ketua dan sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggota Konstituante mempunyai seorang wakil.
2.Pemilihan Anggota-anggota Badan Pekerja yang bukan Ketua dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan dengan Undang-undang.
3.Badan Pekerja memilih dari antaranya seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Aturan dalam Pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
4.Anggota-anggota Badan Pekerja sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Ketua Konstituante menurut cara agamanya, yang bunyinya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 63.




UUD Sementara RI 1950 (Bab IV)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA

Pasal 131
1.Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri otonom, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
2.Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
3.Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganya.

Pasal 132

1.Kedudukan daerah-daerah Swapraja diatur dengan undang-undang dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus diingat pula ketentuan dalam Pasal 131, dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.

2.Daerah-daerah Swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan umum dan sesudah undang-undang yang menyatakan bahwa kepentingan umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk itu kepada Pemerintah.

3.Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 1 dan tentang menjalankannya diadili oleh badan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 108.

Pasal 133
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 132 maka peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, *163 dengan pengertian bahwa penjabat-penjabat daerah bagian dahulu yang tersebut dalam peraturan-peraturan itu diganti dengan penjabat-penjabat yang demikian pada Republik Indonesia.


UUD Sementara RI 1950 (Bab III)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA


BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

BAGIAN I. PEMERINTAHAN.

Pasal 82.
Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaya Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan- peraturan lain dijalankan.


Pasal 83
1.Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.

2.Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

Pasal 84.
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.

Pasal 85.
*154
Sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan Pasal 51 ayat keempat.

Pasal 86.
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 87.
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang.

Pasal 88.
Peraturan pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN II. Perundang-undangan.

Pasal 89.
Kecuali apa yang ditentukan dalam Pasal 140 maka kekuasaan perundang- undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 90.
1.Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.

2.Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.

Pasal 91.
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang dimajukan oleh Pemerintah kepadanya.

Pasal 92.
1.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannya kepada Presiden.

Pasal 93.
Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan memajukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.

*155
Pasal 94.
1.Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
2.Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang yang sudah diterima, kecuali jika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat dihindarkan.
3.Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ayat yang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.

Pasal 95.
1.Sekalian usul undang-undang yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2.Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

Pasal 96.
1.Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
2.Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.

Pasal 97.
1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2.Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3.Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya baik yang dapat dipulihkan maupun yang tidak maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu.
4.Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu.

*156
Pasal 98.
1.Peraturan-peraturan penyelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Nama ialah Peraturan Pemerintah.
2.Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannya. Batas-batas hukuman yang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.

Pasal 99.
1.Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selanjutnya pokok-pokok yang tertentu yang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
2.Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.

Pasal 100.
1.Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah.
2.Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.

BAGIAN III. Pengadilan.

Pasal 101.
1.Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara yang diadili oleh pengadilan-pengadilan yang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

2.Mengangkat dalam jabatan pengadilan yang diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada syarat kepandaian, kecakapan dan kelakuan tak bercela yang ditetapkan dengan undang-undang. Memberhentikan, memecat untuk sementara dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh dalam hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang.

Pasal 102.
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukuman pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.

*157 Pasal 103.
Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang.

Pasal 104.
1.Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
2.Lain dari pada pengecualian-pengecualian yang ditetapkan oleh undang- undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari peraturan ini.
3.Keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.

Pasal 105.
1.Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
2.Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
3.Dalam hal-hal yang ditunjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan- pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.

Pasal 106.
1.Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi dan juga pegawai-pegawai, anggota-anggota Majelis-majelis tinggi dan pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan undang-undang.
2.Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan yang tertentu hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan undang-undang itu.
3.Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang mengenai peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan undang-undang itu.

Pasal 107. *158
1.Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukannya sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak ditunjuk pengadilan yang lain untuk memberi nasehat.
2.Jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
3.Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.

Pasal 108.
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran.

BAGIAN IV. Keuangan.

Babakan 1, Hal uang.

Pasal 109.
1.Di seluruh daerah Republik Indonesia hanya diakui sah alat-alat pembayar yang aturan-aturan pengeluarannya ditetapkan dengan undang-undang.
2.Satuan hitung untuk menyatakan yang alat-alat pembayar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
3.Undang-undang mengakui sah alat-alat pembayar baik hingga jumlah yang tak terbatas maupun hingga jumlah terbatas yang ditentukan untuk itu.
4.Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi.

Pasal 110.
1.Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi.
2.Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan undang-undang.

Babakan 2.
Urusan Keuangan Anggaran Pertanggungan jawab Gaji.

*159 Pasal 111.
1.Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2.Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung jawabkan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 112.
1.Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung jawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2.Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 113.
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditunjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.

Pasal 114.
1.Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
2.Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu dimajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 115.
1.Anggaran terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, yaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.

2.Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnya memuat satu bagian.
3.Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4.Dengan undang-undang dapat diizinkan perpindahan.

Pasal 116.
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan yang diberikan dengan undang-undang.

Pasal 117.
*160 Tidak diperkenankan memungut pajak, bea dan cukai untuk kegunaan kas negara, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.

Pasal 118.
1.Pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, dijamin atau disahkan, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.

Pasal 119.
1.Dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus, gaji-gaji dan lain-lain pendapatan anggota majelis-majelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut asas, bahwa dari jabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada yang dengan tegas diperkenankan.
2.Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan yang diterangkan dalam ayat (1) kepada alat-alat perlengkapan lain yang berkuasa.

3.Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.

BAGIAN V. Hubungan Luar Negeri.

Pasal 120.
1.Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Kecuali jika ditentukan lain dengan undang-undang, perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetujui dengan undang- undang.
2.Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh Presiden hanya dengan kuasa undang-undang.

Pasal 121.
Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam Pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia ke dalam organisasi-organisasi antara negara.

Pasal 122.
Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antar negara.

*161
Pasal 123.
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.

BAGIAN VI. PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN UMUM.

Pasal 124.

Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya.
Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan pengecualiannya.

Pasal 125.

1.Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang.
2.Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wajib-militer.

Pasal 126.

1.Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2.Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan pada umumnya.

Pasal 127.

1.Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
2.Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang di bawah pimpinan seorang Panglima Besar.
3.Opsir-opsir diangkat, dinaikan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 128.
Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 129.

1.Dengan cara dan dalam hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanya dalam keadaan *162 bahaya, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
2.Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaya dan akibat-akibat pernyataan demikian itu dan seterusnya menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnya atau sebagian beralih kepada kuas Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.

Pasal 130.
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang.


UUD Sementara RI 1950 (Bab II)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

Ketentuan umum.

Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
a.Presiden dan wakil Presiden;
b.Menteri-menteri;
c.Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Mahkamah Agung;
e.Dewan Pengawas Keuangan.

BAGIAN I. Pemerintah.


BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA.

Ketentuan umum.

Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
a.Presiden dan wakil Presiden;
b.Menteri-menteri;
c.Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Mahkamah Agung;
e.Dewan Pengawas Keuangan.

BAGIAN I. Pemerintah.

Pasal 45.
*146
1.Presiden ialah Kepala Negara.

2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu seorang Wakil-Presiden.

3.Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

4.Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

5.Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Pasal 46.

1.Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah.

2.Pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.

Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku,jabatan, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut

"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.

Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Kepala Negara (Wakil Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnya bagi Kepala Negara (Wakil Kepala Negara yang baik).

Pasal 48
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

*147 Pasal 49.
Yang dapat diangkat menjadi Menteri ialah warga-negara Indonesia yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Pasal 50.
Presiden membentuk Kementerian-kementerian.

Pasal 51.

1.Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.

2.Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.

3.Sesuai dengan anjuran pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwajibkan memimpin Kementerian masing- masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri yang tidak memangku sesuatu Kementerian.

4.Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang diterangkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ditanda-tangani serta oleh pembentuk Kabinet.

5.Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 52.

1.Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Menteri.

2.Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewajiban demikian juga berhubung dengan urusan-urusan yang khusus masuk tugasnya.

Pasal 53.

Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut :

"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau *148 tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Menteri".

Pasal 54.

Gaji Presiden, gaji Wakil-Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan, jika ada, ganti- rugi yang lain-lain, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 55.

1.Jabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam dan di luar Republik Indonesia.

2.Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk memperoleh laba atau untung yang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom dari Indonesia.

3.Mereka tidak boleh mempunyai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, kecuali surat-surat-utang umum.

4.Yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan jabatannya.

BAGIAN II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua Pasal 58.

Pasal 57.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 58.

*149
1.Golongan-golongan kecil Tionghoa. Eropah dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang- kurangnya 9, 6 dan 3 Anggota.

2.Jika jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pemilihan menurut Undang-undang termaksud dalam Pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil itu. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersebut dalam Pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah pengangkatan- pengangkatan itu.

Pasal 59.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa empat tahun.
Mereka meletakkan jabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 60.
Yang boleh menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta d.alam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut.

Pasal 61.

1.Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan jabatan-jabatan lain yang ditentukan dengan Undang-undang.

2.Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan Menteri.

3.Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sendirinya menjadi non-aktif selama keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi Anggota, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.

Pasal 62.

1.Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.

2.Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggota yang tertua umurnya.

Pasal 63.

*150 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut cara agamanya sebagai berikut : "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan yang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa".

Pasal 64.
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Ketua memberi kesempatan berbicara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.

Pasal 65.

1.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila Pemerintah menyatakan kehendaknya tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat menganggap hal itu perlu.

2.Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 66.

1.Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh Anggota menuntut hal itu.

2.Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.

3.Tentang hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 67.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap waktu boleh meletakkan jabatannya.

Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.

Pasal 68.
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat-rapatnya di Jakarta kecuali jika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.

*151 Pasal 69.

1.Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi dan hak menanya; Anggota-anggota mempunyai hak menanya.

2.Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.

Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada Majelis itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

Pasal 72.

1.Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan suaranya sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknya sebagai Anggota.

2.Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya sendiri.

Pasal 73.
Gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota dan mungkin juga kepada Ketua, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 74.

1.Sekalian orang yang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam rapat itu, kecuali jika Majelis ini memutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan itu dihapuskan.

2.Hal itu berlaku juga terhadap Anggota-anggota, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun tentang yang dibicarakan itu.

Pasal 75.

1.Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota-sidang. *152

2.Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak suara yang dikeluarkan.

3.Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

4.Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.

Pasal 76.
Dewan Perwakilan Rakyat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya.

Pasal 77.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun dengan pemilihan menurut Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung.

BAGIAN III. MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 78.
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan Undang-undang.

Pasal 79.

1.Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

2.Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.

3.Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan oleh Undang-undang.

4.Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. *153

BAGIAN IV. DEWAN PENGAWAS KEUANGAN.

Pasal 80.

Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan Undang-undang.

Pasal 81.

1.Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

2.Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.

3.Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan dengan Undang-undang.

4.Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.



PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...