Saturday, April 14, 2007

Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi UUD Sementara Republik Indonesia

UU NO. 7 TAHUN 1950,

Tentang:

PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.

Presiden Republik Indonesia Serikat,

Menimbang : bahwa Rakyat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;

bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakyat;

bahwa Negara yang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia yang kemerdekaannya oleh Rakyat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, yang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian menjadi republik-federasi;

bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakyat akan bentuk republik-kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnya untuk bermusyawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;

bahwa kini telah tercapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusyawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakyat tibalah waktunya untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat yang telah tercapai itu menjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara yang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat : Pasal 190, Pasal 127 bab a dan Pasal 191 ayat (2) Konstitusi;

Mengingat pula : Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat;

Memutuskan: *138 Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I.

Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnya berbunyi sebagai berikut :

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA
BAB V. KONSTITUANTE
BAB VI. PERUBAHAN, KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP


Pasal II.

1.Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada hari tanggal 17 Agustus 1950.

2.Jikalau dan sekadar sebelum saat yang tersebut dalam ayat (1) sudah dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan Republik Indonesia, sekaliannya atas dasar ketentuan-ketentuan Undang- undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia Serikat.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1950

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO

PERDANA MENTERI,
MOHAMMAD HATTA

MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO

*167 Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN,

SOEPOMO

Rencana Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia tersebut di atas disetujui seluruhnya dalam Sidang ke-I Babak ke-3 rapat ke-71 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat pada hari Senen tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Sekertaris,REPUBLIK INDONESIA SERIKAT. Ketua,

SOEMARDI.

SARTONO.




No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...