MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB IV. PEMERINTAH DAERAH DAN DAERAH-DAERAH SWAPRAJA
BAB V. KONSTITUANTE
BAB VI. PERUBAHAN, KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
BAGIAN I. PERUBAHAN.
Pasal 140.
1.Segala usul untuk mengubah Undang-undang Dasar ini menunjuk dengan tegas perubahan yang diusulkan.
Dengan Undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
2.Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat presiden disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi Ketua dan Wakil-Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
*165
3.Yang ditetapkan dalam Pasal 66, 72. 74, 75, 91. 92 dan 94 berlaku demikian juga bagi Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
4.Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rancangan perubahan Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
Pasal 141.
1.Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah dengan keluhuran.
2.Naskah Undang-undang Dasar yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnya, bagian-bagian tiap-tiap bab dan pasal-pasalnya diberi nomor berturut dan penunjukkan-penunjukkannya diubah.
3.Alat-alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada dan peraturan-peraturan serta keputusan-keputusan yang berlaku pada saat suatu perubahan dalam Undang-undang, Dasar mulai berlaku, dilanjutkan sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar, kecuali jika melanjutkannya itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru dalam Undang-undang Dasar yang tidak memerlukan peraturan undang-undang atau tindakan- tindakan penglaksanaan yang lebih lanjut.
BAGIAN II. KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 142.
Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini.
Pasal 143.
Sekedar hal itu belum ternyata dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik Indonesia yang mana akan menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17 Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena Pasal 142.
Pasal 144.
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), maka yang sudah menjadi warga-negara Republik Indonesia ialah mereka yang menurut atau berdasar atas Persetujuan perihal pembagian warga-negara yang dilampirkan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang kebangsaannya tidak *166 ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal 27 Desember 1949 sudah menjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
BAGIAN III. KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 145.
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah mewajibkan satu atau beberapa panitia yang diangkatnya, untuk menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk-petunjuknya, bekerja mengikhtiarkan, supaya pada umumnya sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-Undang Dasar.
Pasal 146.
Segera sesudah Undang-Undang Dasar berlaku Pemerintah mewujudkan pembentukan aparatur Negara yang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok dari Undang-Undang Dasar yang merupakan jiwa perjuangan nasional dengan jalan menyusun kembali tenaga-tenaga yang ada.
Sunday, April 15, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
No comments:
Post a Comment