Sunday, April 15, 2007

UUD Sementara RI 1950 (Bab II)

MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA

Ketentuan umum.

Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
a.Presiden dan wakil Presiden;
b.Menteri-menteri;
c.Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Mahkamah Agung;
e.Dewan Pengawas Keuangan.

BAGIAN I. Pemerintah.


BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA.

Ketentuan umum.

Pasal 44
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
a.Presiden dan wakil Presiden;
b.Menteri-menteri;
c.Dewan Perwakilan Rakyat;
d.Mahkamah Agung;
e.Dewan Pengawas Keuangan.

BAGIAN I. Pemerintah.

Pasal 45.
*146
1.Presiden ialah Kepala Negara.

2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu seorang Wakil-Presiden.

3.Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

4.Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

5.Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Pasal 46.

1.Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah.

2.Pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.

Pasal 47
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku,jabatan, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) menurut cara agamanya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai berikut

"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi Presiden (Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan melindungi dan mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara.

Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan lagi bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Kepala Negara (Wakil Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnya bagi Kepala Negara (Wakil Kepala Negara yang baik).

Pasal 48
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.

*147 Pasal 49.
Yang dapat diangkat menjadi Menteri ialah warga-negara Indonesia yang telah berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Pasal 50.
Presiden membentuk Kementerian-kementerian.

Pasal 51.

1.Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.

2.Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-menteri yang lain.

3.Sesuai dengan anjuran pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-siapa dari Menteri-menteri itu diwajibkan memimpin Kementerian masing- masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri yang tidak memangku sesuatu Kementerian.

4.Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang diterangkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ditanda-tangani serta oleh pembentuk Kabinet.

5.Pengangkatan atau penghentian antara-waktu Menteri-menteri begitu pula penghentian Kabinet dilakukan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 52.

1.Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri berhalangan, oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Menteri.

2.Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri berkewajiban demikian juga berhubung dengan urusan-urusan yang khusus masuk tugasnya.

Pasal 53.

Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai berikut :

"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri, langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau *148 tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga, langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saya akan memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia, bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Menteri".

Pasal 54.

Gaji Presiden, gaji Wakil-Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan, jika ada, ganti- rugi yang lain-lain, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 55.

1.Jabatan Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri tidak boleh dipangku bersama-sama dengan menjalankan jabatan umum apapun di dalam dan di luar Republik Indonesia.

2.Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau tak langsung turut-serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk memperoleh laba atau untung yang diadakan dengan Republik Indonesia atau dengan sesuatu daerah otonom dari Indonesia.

3.Mereka tidak boleh mempunyai piutang atas tanggungan Republik Indonesia, kecuali surat-surat-utang umum.

4.Yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan jabatannya.

BAGIAN II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 56
Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua Pasal 58.

Pasal 57.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 58.

*149
1.Golongan-golongan kecil Tionghoa. Eropah dan Arab akan mempunyai wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang- kurangnya 9, 6 dan 3 Anggota.

2.Jika jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pemilihan menurut Undang-undang termaksud dalam Pasal 57, maka Pemerintah Republik Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil itu. Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersebut dalam Pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah pengangkatan- pengangkatan itu.

Pasal 59.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa empat tahun.
Mereka meletakkan jabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 60.
Yang boleh menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta d.alam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah dicabut.

Pasal 61.

1.Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan jabatan-jabatan lain yang ditentukan dengan Undang-undang.

2.Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya sebagai Anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan Menteri.

3.Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sendirinya menjadi non-aktif selama keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi Anggota, ia kembali dalam dinas-aktif lagi.

Pasal 62.

1.Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya seorang Ketua dan seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini membutuhkan pengesahan Presiden.

2.Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden, rapat diketuai untuk sementara oleh Anggota yang tertua umurnya.

Pasal 63.

*150 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden atau Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut cara agamanya sebagai berikut : "Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan yang lain berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa".

Pasal 64.
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Ketua memberi kesempatan berbicara kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.

Pasal 65.

1.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila Pemerintah menyatakan kehendaknya tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya sepersepuluh dari jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat menganggap hal itu perlu.

2.Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 66.

1.Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum, kecuali jika Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya sepuluh Anggota menuntut hal itu.

2.Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan dilakukan dengan pintu tertutup.

3.Tentang hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 67.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap waktu boleh meletakkan jabatannya.

Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.

Pasal 68.
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat-rapatnya di Jakarta kecuali jika dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.

*151 Pasal 69.

1.Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi dan hak menanya; Anggota-anggota mempunyai hak menanya.

2.Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.

Pasal 70
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 71
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat begitu pula Menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada Majelis itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

Pasal 72.

1.Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan suaranya sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknya sebagai Anggota.

2.Mereka tidak mengeluarkan suara tentang hal yang mengenai dirinya sendiri.

Pasal 73.
Gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tunjangan-tunjangan yang akan diberikan kepada Anggota-anggota dan mungkin juga kepada Ketua, begitu pula biaya perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-undang.

Pasal 74.

1.Sekalian orang yang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam rapat itu, kecuali jika Majelis ini memutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan itu dihapuskan.

2.Hal itu berlaku juga terhadap Anggota-anggota, Menteri-menteri dan pegawai-pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun tentang yang dibicarakan itu.

Pasal 75.

1.Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota-sidang. *152

2.Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak suara yang dikeluarkan.

3.Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat, dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul itu dianggap ditolak, atau dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

4.Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.

Pasal 76.
Dewan Perwakilan Rakyat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya.

Pasal 77.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 138, maka untuk pertama kali selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun dengan pemilihan menurut Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat, Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung.

BAGIAN III. MAHKAMAH AGUNG.

Pasal 78.
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan Undang-undang.

Pasal 79.

1.Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

2.Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.

3.Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan oleh Undang-undang.

4.Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri. *153

BAGIAN IV. DEWAN PENGAWAS KEUANGAN.

Pasal 80.

Susunan dan kekuasaan Dewan Pengawas Keuangan diatur dengan Undang-undang.

Pasal 81.

1.Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.

2.Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.

3.Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal yang ditentukan dengan Undang-undang.

4.Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.



No comments:

PAHLAWAN NASIONAL

crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...