MUKADDIMAH
BAB I. NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II. ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAB III. TUGAS ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA
BAGIAN I. PEMERINTAHAN.
Pasal 82.
Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa berusaha supaya Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan- peraturan lain dijalankan.
Pasal 83
1.Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84.
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
Pasal 85.
*154
Sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan Perang Republik Indonesia, ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri) yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan Pasal 51 ayat keempat.
Pasal 86.
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 87.
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-undang.
Pasal 88.
Peraturan pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan udara ditetapkan dengan undang-undang.
BAGIAN II. Perundang-undangan.
Pasal 89.
Kecuali apa yang ditentukan dalam Pasal 140 maka kekuasaan perundang- undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 90.
1.Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.
2.Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang kepada Pemerintah.
Pasal 91.
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang dimajukan oleh Pemerintah kepadanya.
Pasal 92.
1.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang Pemerintah dengan mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
2.Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul undang-undang Pemerintah, maka hal itu diberitahukannya kepada Presiden.
Pasal 93.
Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan memajukan usul undang-undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada Presiden.
*155
Pasal 94.
1.Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
2.Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang yang sudah diterima, kecuali jika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat dihindarkan.
3.Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai dimaksud dalam ayat yang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.
Pasal 95.
1.Sekalian usul undang-undang yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan oleh Pemerintah.
2.Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Pasal 96.
1.Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
2.Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal yang berikut.
Pasal 97.
1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat- lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang Pemerintah.
2.Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum.
3.Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya baik yang dapat dipulihkan maupun yang tidak maka undang-undang mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu.
4.Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu.
*156
Pasal 98.
1.Peraturan-peraturan penyelenggara undang-undang ditetapkan oleh Pemerintah. Nama ialah Peraturan Pemerintah.
2.Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas pelanggaran aturan-aturannya. Batas-batas hukuman yang akan ditetapkan diatur dengan undang-undang.
Pasal 99.
1.Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur selanjutnya pokok-pokok yang tertentu yang diterangkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
2.Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan demikian.
Pasal 100.
1.Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk, mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah.
2.Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
BAGIAN III. Pengadilan.
Pasal 101.
1.Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-mata masuk perkara yang diadili oleh pengadilan-pengadilan yang diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.Mengangkat dalam jabatan pengadilan yang diadakan dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada syarat kepandaian, kecakapan dan kelakuan tak bercela yang ditetapkan dengan undang-undang. Memberhentikan, memecat untuk sementara dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh dalam hal-hal yang ditentukan dengan undang-undang.
Pasal 102.
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukuman pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
*157 Pasal 103.
Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang.
Pasal 104.
1.Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
2.Lain dari pada pengecualian-pengecualian yang ditetapkan oleh undang- undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari peraturan ini.
3.Keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.
Pasal 105.
1.Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
2.Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan yang lain, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
3.Dalam hal-hal yang ditunjuk dengan undang-undang, terhadap keputusan-keputusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan- pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Pasal 106.
1.Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi dan juga pegawai-pegawai, anggota-anggota Majelis-majelis tinggi dan pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang, diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran jabatan serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang-undang dan yang dilakukannya dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan undang-undang.
2.Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan yang tertentu hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan undang-undang itu.
3.Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang mengenai peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa undang-undang hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan undang-undang itu.
Pasal 107. *158
1.Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan pengadilan. Hak itu dilakukannya sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung, sekadar dengan undang-undang tidak ditunjuk pengadilan yang lain untuk memberi nasehat.
2.Jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk memberi grasi.
3.Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung.
Pasal 108.
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan kepada pengadilan yang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang serupa tentang keadilan dan kebenaran.
BAGIAN IV. Keuangan.
Babakan 1, Hal uang.
Pasal 109.
1.Di seluruh daerah Republik Indonesia hanya diakui sah alat-alat pembayar yang aturan-aturan pengeluarannya ditetapkan dengan undang-undang.
2.Satuan hitung untuk menyatakan yang alat-alat pembayar sah itu ditetapkan dengan undang-undang.
3.Undang-undang mengakui sah alat-alat pembayar baik hingga jumlah yang tak terbatas maupun hingga jumlah terbatas yang ditentukan untuk itu.
4.Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi.
Pasal 110.
1.Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi.
2.Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan kekuasaannya dilakukan dengan undang-undang.
Babakan 2.
Urusan Keuangan Anggaran Pertanggungan jawab Gaji.
*159 Pasal 111.
1.Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
2.Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung jawabkan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 112.
1.Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung jawab tentang keuangan negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan.
2.Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 113.
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik Indonesia dan ditunjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran itu.
Pasal 114.
1.Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
2.Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu dimajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 115.
1.Anggaran terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing sekadar perlu, dibagi dalam dua bab, yaitu satu untuk mengatur pengeluaran-pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
2.Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnya memuat satu bagian.
3.Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih dari satu bagian.
4.Dengan undang-undang dapat diizinkan perpindahan.
Pasal 116.
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung jawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan yang diberikan dengan undang-undang.
Pasal 117.
*160 Tidak diperkenankan memungut pajak, bea dan cukai untuk kegunaan kas negara, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
Pasal 118.
1.Pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat diadakan, dijamin atau disahkan, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
2.Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.
Pasal 119.
1.Dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan-ketentuan khusus, gaji-gaji dan lain-lain pendapatan anggota majelis-majelis dan pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah, dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang dan menurut asas, bahwa dari jabatan tidak boleh diperoleh keuntungan lain dari pada yang dengan tegas diperkenankan.
2.Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan yang diterangkan dalam ayat (1) kepada alat-alat perlengkapan lain yang berkuasa.
3.Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur dengan undang-undang.
BAGIAN V. Hubungan Luar Negeri.
Pasal 120.
1.Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Kecuali jika ditentukan lain dengan undang-undang, perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan, melainkan sesudah disetujui dengan undang- undang.
2.Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh Presiden hanya dengan kuasa undang-undang.
Pasal 121.
Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam Pasal 120, Pemerintah memasukkan Republik Indonesia ke dalam organisasi-organisasi antara negara.
Pasal 122.
Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antar negara.
*161
Pasal 123.
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.
BAGIAN VI. PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN UMUM.
Pasal 124.
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela daerahnya.
Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan pengecualiannya.
Pasal 125.
1.Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara Republik Indonesia. Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang.
2.Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang Tetap dan wajib-militer.
Pasal 126.
1.Pemerintah memegang urusan pertahanan.
2.Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan pada umumnya.
Pasal 127.
1.Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik Indonesia.
2.Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang di bawah pimpinan seorang Panglima Besar.
3.Opsir-opsir diangkat, dinaikan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas nama Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 128.
Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 129.
1.Dengan cara dan dalam hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-undang, Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau bagian-bagian dari padanya dalam keadaan *162 bahaya, bilamana ia menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan keamanan terhadap luar negeri.
2.Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaya dan akibat-akibat pernyataan demikian itu dan seterusnya menetapkan bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnya atau sebagian beralih kepada kuas Angkatan Perang, dan bahwa penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan Perang.
Pasal 130.
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur dengan undang-undang.
Sunday, April 15, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
PAHLAWAN NASIONAL
crossorigin="anonymous"> ------------- Artikel Lain * Tweets To @jodi_santos * CATATAN AWAL TENTANG R KUHAP (I)...
-
UU No 2/Pnps/1964 [Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969 ] tentang TATA...
-
Oleh NURUL HAKIM, S.Ag. Sumber: http://www.badilag.net Pendahuluan Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkand...
-
------------- Oleh Bur Rasuanto Kompas, Rabu, 8 September 1999 KINI sudah menjadi keyakinan umum bahwa cita-cita reformasi mustahil ...
No comments:
Post a Comment